DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Selasa, 09 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 2: cek,askep,saham, comercialpaper,bilyetgiro,PASARMODAL(definisi,pasaruang,peranan, Undang-Undang,perlindungan investor,instansi yang terkait)

Cek
     Tidak mengenal tanggal jatuh tempo karena cek sifatnya tunai sedangkan wesel bersifat kredit (jatuh tempo wesel dapat ditunda). Cek tidak perlu akseptasi karena sifatnya tunai cek dapat ditolak karena cek versifat giral cek mundur alah cek yang diundurkan tanggal penarikannya KUHD melarang cek mundur (Pasal 205), karena kebutuhan masyarakat akan alat transaksi yang mekanisme seperti cttnkuladedidikirawancek mundur maka pada tahun 1972 dikeluarkan surat berharga yang sifatnya mundur yaitu bilyet giro (tredapat 2 tanggal yaitu tanggal penarikannya dan tanggal efektif).
Askep
Tidak berlaku akseptasi bagi askep. Ada 2 pihak dalam askep dimana kedudukan tertarik ada pada penarikcttnkuladedidikirawan.
Saham
Saham bisa berbentuk atas nama atas tunjuuk ataupun atas unjuk maka keamannanya sangat kurangcttnkuladedidikirawan.
Commercial paper / surat berharga komersial (CP/SBK).
CP diatur dalam SE BI No. 28/49/1995, SK sireksi BI No. 28 /52/1995. Menuurt SE BI tersebut bahwa CP ,merupakan surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank/perusahaan efek berjangka pendek dancttnkuladedidikirawan diperdagangkan dengan system diskonto. System yang digunakan adalah system diskonto missal harga Rp 1 juta dijual 900 ribu. SE BI tersebut menyimpang :
1.       SE tersebut seharusnya hanya mengatur procedural saja tetapi kenyataannya juga mengatur hal-hal yang sifatnya substantial
2.       CP itu askep sehingga jaminannya tidak boleh hilangcttnkuladedidikirawan (Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt)
3.       Regres dihilangkan
Adanya ketentuan yang tanpa jaminan bagi CP adalah bertentangan dengan KUHD (lexspecialis derogate lex genarlis). Keuntungan CP :
1.       Menjaga citra perusahaan nasional
2.       Untuk selalu dapat menyediakan dana-dana hangka pendek (missal gaji karyawan dsb).
3.       Menekan biaya bunga dan penyediaancttnkuladedidikirawan jaminan
4.       Dapat memanfatkan cash discount
Keuntungan bagi pembeli:
1.       Ketika itu bunga CP lebih tinggi dari bunga deposito,
2.       CP yang diterbitkan oleh perusahaan yang baik risikonya lebih kecil dari pada deposito di bank yang reputasinya kurang baikcttnkuladedidikirawan,
3.       CP yang likuid (peringkatnya bagus) dapat cepat dijual dipasar sekunder missal dijual BI secruitas
Pihak-pihak dalam CP :
1.       Pihak utama
a.       Penerbit pada umumnya persuahaan (bank dilaranang )
b.      Pemegang pembeli perorangan badan hokum domestic aing (disebut pemodal /investor)
2.       Pihak yang membantu
a.       Pengatur penerbitan (arranger), yaitu bank perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit CP mengatur penerbitan CP
b.      Agen penerbit (issuing agent) yaitu bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan callon penerbit CP melakukan pengabsahan CP.
c.       Agen pembayar (paying agent) yaitu bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit akann melakukan cttnkuladedidikirawanpembayaran pada saat CP jatuh tempo.
d.      Pedagang efek (dealer), yaitu bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh calon penerbit CP untuk mengusahaakan penjualan pembelian CP baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan nsabah.
e.      Pemeringkat CP (rating agent)
Bilyet Giro
Bilyat giro adalh surat perintah dari bank oleh seseorang untuk memindahkan sejumlah uang tertentu dari suatu rekening ke rekening lain (suatu perintah over boking) dan yang menerima pemindahan sudah ditentukan (berarti cttnkuladedidikirawanopnam). Bilyet giro termasuk surat berharga tetapi hanya sulit diperdagangkan saja. Konsekuensi dari bilyet giro adalah bahwa pihak cttnkuladedidikirawanmenerima bilyet giro juga haruslah nasabah bankkarena bilyet giro sifatnya hanya over booking. Bilyet giro (dalam KUHD) tidak untuk dialihkan tetapi dalam praktek bisa dialihkan yaitu dengan bilyet giro blanko.
PASAR MODAL
Definisi
Pasar modal adalah tempat diperjualbelikannya surat-surat berharga jangka panjang (lebih dari 1 tahun). Dulu pasar modal disebut bursa. Pasar modal merupakan jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang memungkinkan penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama memungkinkan investor untuk selalu merbahcttnkuladedidikirawan dan menyesuaikan fortopolio investasinya (melalui pasar sekunder). Menurut BUrce LIoyd (1976) berlangsungnya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria pasarnya secara efisien akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseeluruhan. Pasar modal adalah pelengkap disetiap keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal mmemberikan jasanya yaitu menjembaatanicttnkuladedidikirawan hubungan antara pemilik dana (pemodal/investor) dengan peminjam dana (emiten). Instrument pasarmodal yang paling banyak diperdagngkan alah saham dan obligasi (public/privat).
Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat diperjualbliannya surat-surat berharga jangke pendek (kurang dari satu tahun) contoh antar bank. Surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang adalah
1.       Callmoney, disebut demikian karena sewaktu-waktu dapat diuangkan
2.       Kertas perbendaharan Negara yaitu surat utang dari pemerintah daerah kepada masyarakat
Peranaan
Peranan pasar modal antara lain:
1.       Dari sudut dunia usaha, maka pasar modal berperan sebagai salah satu sumbeer pembiayaan
2.       Dari sudut investor, maka pasar modal sebagai salah satucttnkuladedidikirawan wahana investasi
3.       Dari sudut pemerintah, maka pasar modal sebagai salah satu sumber penerimaan Negara bukan pajak
Sampai saat ini maka pasar modal masih survive karena:
1.       Dilihat dari jumlah emiten (perusahaan go publick)
2.       Peningkatan investasi
3.       Peningkatan sarana prasarana
UU Pasar Modal
UU yang mengaturnya adalah UU no 8 tahun 1995 ttg Pasar Modal (UUPM), jo UU No. 15 tahun 1952. Perubahan mendasar  dari UUPM adalah :
1.       Menyangkut sanksi yang lebiih besar terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran didunia pasar modal.
2.       Diberikannya kewenangan yang lebih luas kepada Bapepam sebagai satu-satunya bbadan yang melakukan pembinaan pengaturan pengawasan shaari-hari cttnkuladedidikirawan cekal dan penangkapan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindakan pidana pasar modal.
Penyempurnaan berkaitan dengan pasar modal yaitu menyangkut bagaimana menarik investasi (dulu yang menjadi hambatan adalah masih banyaknya perusahaan-perusahaan tertutup/keluarga). Sasaran UUPM:
1.       Menciiptakan kerangka hokum yang kokoh dibidang pasar modal
2.       Meningkatkan transparansi dan menjamin perlindungan terhdap masyarakat pemdoal
3.       Meningkatkan profesionalisme cttnkuladedidikirawanpelaku
4.       Menciptakan system perdagangan yang aman,efisien, dam likuid.
5.       Membuka kesempatan investasi bagi pemdoal kecil.
Perlindungan Kepada Investor
Pemberian jaminan keamanan kepada investor secara umum menyangkut 2 hal :
1.       Kepastian hokum (melalui peraturan perundang-undangan)
2.       Penyediaan informasi yang dibutuhkan sehingga sifat transoaransi para emiten meruapakan suatu keharusan.
Jadi dua hak tersebut harus menciptakan kepercayaan kepada masyarakat investor pasar modal yang jujur teratur dan efisien adalah pasar modal yang memberi perlindungan kepada investor public terhadap parktek bisnis yang tidak sehat dan tidak jujur, karena investor menyangkut risiko dan risiko menyangktut retun on investment/ROI (merupakan expected return). [erlindungancttnkuladedidikirawan terhadap risiko yang dapat diberikan pemerintah adalah perlindungan terhadap investor melalui informasi yang lengkap mengenai risiko yang dihadapi. Disini investor sebelum bertransakksi di bursa efek sebaiknya melihat :
1.       Fluktuasii harga saham berdasarkan data keuangan emiten dan factor-faktor lainnya
2.       Factor factor lain yang berpengaruh
Contoh I:
Broker harus menginformasikan kepada investor mengenai risiko yang dihadapi investor (dalam hal ini investor baru fropesional dan bertanggungjawab). Agar broker professionalcttnkuladedidikirawan dan bertanggungjawab, maka untuk menjadi broker harus memenuhi syarat broker harus dapat izin dari bapepam,broker harus lulus ujian standar proteks
Contoh II :
Perusahaan efek harus mempunyai tanggungjawab atas representatifnya, bursa efek bertanggungjawab mengawasi anggotannya (pengawasan multilevel) dalam bisnis pasar modal, ada dua kelompok risiko:
1.       Normal bussines risks contoh risiko rugi pailit dan risiko-risiko lain yang menyangkut integritas finansial dari para perantara (intermediarist). Investor melalui broker tidak mengharapkan asetnya hilang dikarenakan broker brangkut missal karena managemennya atau karena kelalaiannya.investor akan meraasa aman apabila perusahaan efek memenuhhi syarrat antara lain: memperoleh izin dari bapepam, sehat secara fiannsial,dikelola secara baik. Dalam menyangkut integritas finansial bapepam memberikan syarat kepadacttnkuladedidikirawan perantara: batas minimum, syarat-syarat lain : standar pencatatan, penyimpangan efek, pengawasan modal kerja permanen. Juga berkaitan dengan integritas finansial intermediaarist maka UUPM memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh intermediarist (sebagai suatu ketentuan yang melindungi investor dari kebangkrutan) yaitu :
a.       Mengetahui latar belakang keadaan keuangan dan tujuan invesatasi nasabahnya
b.      Membuat menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan transaksi dan kondisi keuangan
c.       Menyimpan efek tersebbut dalam rekening terpisah dari rekening perusahaan efek
d.      Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk cttnkuladedidikirawansetiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya.
2.       Security fraud (penipuan efek). Berhubungan dengan pasal 376 KUHP harus diatur secara khusus karena penipuan tersebut mempergunakan teknik-teknik tinggi missal computer email, cttnkuladedidikirawan UUPM mmebrikan sanksi berat yang bagi siapa saja yang tanpa izin bertindak seebagai intermediarist dalam pasar modal.
3.       Market manipulation dasar pemikirannya adalah investor di pasar modal berhak mengetahui bahwa harga yang dibentuk dibursa merupakan hasil proses permintaan dancttnkuladedidikirawan penawaran yang jujur, adanya ketentuan hokum yang memberikan istilah perbuatan melawan hukum
4.       Ketentuuan emiten menyangkut keterbukaan. Menyangkut keterbukkaan di pasar modal artinya emiten dituntut mengungkapkan informasi yang benar antara cttnkuladedidikirawanlain mengenai 4 hal : tentang bisnisnya, keadaan keuangan, managemen dan aspeek hokum, harta kekayaan perusahaan kepada masyarakat.
Informasi fakta materil merupakan dokumen public, beberapa hal agar mendapat perlindungan ckupan perlindungan:
a.       Bahwa menanam modal bukan jaminan untuk memperoleh keuntungan
b.      Pengungkapan risiko investasi dalam hal ini emiten mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan risiko usahanya dalam prospectus dancttnkuladedidikirawan mempublikasikannya
c.       Jaminan untuk memperoleh equal treatment
Dalam pasar modal ada suatu prisnip bahwa pemerintah seharusnya tidak terlibat dalam keputusan investasi yang keputusannya hanya ada ditangan investor sendri, yaitu memperoleh informasi dan fakta yang relevan untuk membuat keputusan investasi (prinsip keterbukan). Ivestasi mengandung risiko (kemungkinan mengalami kerugian ), maka itu pemerintah harus menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau statetment yang menjadi dasar keputusan investasi. Prinsip-prinsip full disclosure:
1.       Pernyataan pendaftaran (resgristration statement), sebelum penawaran efek ke public emiten dan penjamin pelaksana emisi harus menjalankan pendaftaran kepada bapepam. Pernyataan pendaftaran berisi seluruh informasi yang harus dikemukakan kepada public kemudian bapepam akan meneliti informasi tersebut jika oleh bapepam informasi tersbeut dianggap cukup maka pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif. Isi pernyataan pendaftaran : laporan keuangan yang telah diaudit, uraian tentang bisnis emiten, gambaran umum perusahaan, evalusasi cttnkuladedidikirawantentang risiko usaha, keterangan tentang penjaminan, legal opinion, sejarah umum perusahaan, bagian-bagian lain yang relevan yang harus diketahui public. Prospectus ini disertai dokumen-dokumen lain yang nantinya akan menjdi dokumen public, yang selanjutnya disimpan dipust referansi pasar modal di bapepam, pihak-pihak seperti konsultan hokum, penjamin emisi lainnya yang disebutkan dalam pernyataan pendaftaran bertanggungjawab penuh atas akurasi dan kelengkapan informasi.
2.       Countinuing disclosure, informasi tersebut harus disampaikan secara continue walaupun penawaran umum telah dinyatakan efektif yaitu: harus diumumkan kepada public, harus disampaikan kepada bapepam, merupakan dokumen public yang bersifat terbuka,artinyacttnkuladedidikirawan siapapun dapat melihat dokumen tersebut. Dua jenis informasi: informasi keuangan yaitu meliputi, informasi keuangan tahunaninformasi kueangan tengah tahunan. Dan informasi non keunagan yaitu informasi tentang kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi keputusn investasi.
3.       Kecukupan infomsai merupakan perlindungan terbaik, bahwa prinsip full disclosure terwujud jika informais yang disampaikan pada investor merupakan informs yang benar-benar memadai, walaupun demikian informasi tersbut masih memerlukan analisis sehingga memerlukan bantuan tenaga ahli.
4.       Enforcement atas full disclosure, penegakan hokum yait jika terjadi pelanggaran. Dalam UUPM daitur: kesalahan, kealpaan dan atay ketidak cukupan full disclosure dapat dijatuhi sanksicttnkuladedidikirawan criminal atas direksi perusahan, komisaris pemegang saham utama konsultan hokum, underwriter. Dan ketidakcukupan fulldisclosure dapat mengakibatkan dijatuuhkannya hukuman perdata bagi pelaku-pelaku tersebut. Tterhadap kesalahan-kesalahan tersebut maka perusahaan efek atau representativenya
5.       Penyempurnaan kebijakan,peraturan mengenai full disclosure dalam UUPM diatur dalam beberapa Keppresdan Kepmenkeu peraturan-peraturan tersebut diusahakan bertaraf internasional, untuk melengkapinya maka bagi perusahaan itu di[erlukan pelaksanaan cttnkuladedidikirawanpengelolaan perusahaan yang baik mengandung unsur:keterbukaan, pertanggungjawaban akuntabilitas, dapat dikelompokan : berdasarkan kelembagaannya (investor individual dan investor institusional) dan berdasarkan status kewarganegaraan (investor asing dan investor domestic).
Adanya klasifikasi tersebut tidak boleh mengakibatkan perbedaan perlakuan. Sebagai suatu kesimpulan bahwa perlindungan terhadap investor pada umumnya difokuskan kepada :
1.       Keadilan dalam memperoleh informasi
2.       Kesamaan waktu memperoleh informasi
3.       Larangan dari orang dalam (insider) untuk menyalahgunakan informasi orang dalam
4.       Larangan baggi orang dalam khususnya kegiatan yangcttnkuladedidikirawan meruggiakan kepentingan perusahaan atau pemegang saham guna kepentingan sendiri
5.       Menjauhkan diri dari kegiatan-kegiatan yang mengandung benturan kepentingansndiri
6.       Mengingatkan semua pihak yang terkait dengan kegiatan emiten untuk melaksanakn profesi sesuai dengan peraturan Peruuan yang berlaku.
Instansi yang Terkait:
1.       Bapepam
2.       Bursa Efek
3.       Lembaga Kliring dan Penjaminan
4.       Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan

Reksadana

Selasa, 02 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 1: Pengaturan, Surat Berharga (Definisi,penggolongan), Penggolongan, Wesel, Cek.

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Diantaranya:
1.       UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2.       PP No. 45 tahun 1995 tentang penyelenggaran pasar modal
3.       PP No. 46 tahun 1995 tentang pemeriksaan dibidang pasar modal
4.       Kepemenkeu No.90 tahun 2001 tentang pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing
5.       Keputusan ketua BAPEPAM No.7 tahun 2001 tentang pedoman hak memesan efek terlebih dahulu
6.       Keputusan ketua bapepam No. 2 tahun 2001 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama dan keputusan –keputusan ketua bapepam lainnya,
7.       Peraturan-peraturan BEJ/BES
8.       Peraturan custodian sentral efek Indonesia (KSEI)
9.       PERATURAN kliring penjaminan cttnkul adedidikirawanefeek indoneseia (KPEI)
10.   Peraturan perundang-undangan yang mendukung masalah otonomi daeah
11.   Peruuan yang mendukung masalah privatisasi BUMN
SURAT BERHARGA
Definisi
Surat berharga memiliki arti yang ebih luas dari pada pasar modal karena yang diuaraikan dalam pasar modal adalah hanya salah satu jenis saja dari surat berharga yaitu surat berharga jangka waktunya lebih dari satu tahun  (misalny :saham obligasi dll). Surat berhargha tidaak sama dengan surat yang yang berharga (surat yang berharga belum tentu surat berharga), contoh izajah merupakan surat yang berharga tetapi bukan surat berharga. Surat berharga adalah surat yangcttnkul adedidikirawan memiliki nilai sebagai alat tukar dalam perdgangan. Ciri-ciri surat berharga mudah dialihkan dan bisa diperdgangkan (kreditur berganti-ganti). Macam eksepsi terhadap surat berharga; eksepsi absolut /obrjktif dan eksepsi relative /subjektif (tidak boleh dilakukan).
Penggolongan
3 bentuk surat berharga antaara lain:
1.       Surat berharga atas nama (oopnam), adalah surat berharga yang menyebutkan secara tegas orang yang berhaknya. Ada para ahli hokum yang berpendapat bahwa surat berharga dikaitkan dengan Pasal 613 KUHPdt tentang pengalihan surat piutang/surat berharga (disebutkan jenis dan cara pengalihannya ) yang antara lain: harus dibuat akta dan meminta persetujuancttnkul adedidikirawan debitur, pengalihan surat berharga atas nama dilakukan dengan cara cessi, adapun pengalihan tersebut dianggap sulit karena tanpa syarat (meminta persetujuan debitur )maka dianggap tidak jadi, sedangkan salah stu cirri surat berharga adalah pengalihannya sederhana/mudah sedangkan opnaam dianggap sulit. 
2.       Surat berharga atas pengganti/tunjuk (aan order), dalam hal ini orang yang berhak adalah yang ditunjuk yang menggantikan. Biasanya tertulis pernyataan yang isinya merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada order. Biasanya tertuliscttnkul adedidikirawan endocement yaitu merupakan kata-kata yang menujukan dialihhkan dan juga ditandangani. Berkaitan dengaan surat berharga atas tunjuk kadang-kadang disamkan dengan atas unjuk, hal ini tidak tepat karena atas unjuk artinya orang yang berhak adalah orang yang menunjukan.
3.       Surat berharga atas unjuk (aan tonder), mereka yang berhak adalah yang menunjukan surat berharga tersebut. Merupakan surat berharga yang blanko yaitu nama yangcttnkul adedidikirawan berhaknya tidak disebutkan (tonder). Berdasarkan Pasal 613 ayat (3) maka, pengalamannya dilakukan dengan cara tangan ke tangan.
Molengraff membaggi kedua jenis yaitu:
1.       Surat berharga aan order
2.       Surat berharga aan toonder
Berdasarkan isi perikatannya apa yang menjadi dasar hubungannya surat berharga terdiri dari :
1.       Surat berharga yang bersifat kebendaan, yaitu surat berharga yang ada hubungannya dengan penyerahan suatu benda barang antara lain : bill of lading, delivery order, ceel
2.       Surat berharga yang memiliki sifata kenggotaan contohcttnkul adedidikirawan :saham
3.       Surat berharga yang memiliki sifat utang piutang/tagihan piutang antara lain:
a.       Surat berharga yang merupakan perintah pembayaran (betaling opdracht) contoh wesel, cek
b.      Surat berharga kesanggupan membayar/janji membayar (betaling belofie), contoh askep promise
c.       Surat berharga pembebasan (kwijitings papieren) contoh kuitansi aan tonder
Jenis surat berharga diluar KUHD : sertifikat BI, certificate of deposit, commercial paper, bilyet giro,
Bill of lading conocement (BL)
Adalah suatu surat berharga yang merupakan dokumen pengangkutan barang dilaut, fungsinya: sebagai bukti kepemilikan, sebagai bukti pengangkut telah menerima penyerahan barang, pengangkut menerima penitipan barang , sebagai bukti perjanjian pengangkutan barang. Dengancttnkul adedidikirawan diserahkannya BL maka itu sudah berarti telah terjadi penyerahan barang walau belum diserahkan. Terhadap BL diberikan sifat kebendaan gunanya adalah untuk mempercepat pengalihan hak milik. Dengan diberikannya hak kebendaan maka mempermudah untuk diperdagangkan.
Delivery order
Pengaturan dalam KUHD Pasal 510 bagian 2 menurut KUHD maka DO merupakan bagian dari BL (sebagian barang dalam BL diberikan DO). DO dalam praktek merupakan bukti pengambilan barang. DO dalam KUHD bukan merupakan surat berharga sebagai konsekuensinya maka apabila terjadi wanprestasi maka tidak dapat dituntut (DO tidak melegetimasi untuk menuntut). DO tidak mempunyai sifat kebendaan. DO tidak berdiri sendiri tapi hanya bagian dari BL, dengan demikian maka konsekuensinya jika itu bagian BL maka pemegang BO tidakcttnkul adedidikirawan dapat berdiiri sendiri menutut penyerahan barang tetapi harus melalui pemegang BL karena hanya merupakan hak ACCESOIR. DO tidak dapat diperjualbelikan (Pasal 510 KUHD ) tapi dalam praktek justru DO lah yang diperjualbelikan sedangkan BL tidak boleh. Hal tersebut diatas memang sangat logis  karena dalam prakteknya jika barang sudah sampai pada tujuan, BL ditukar dengan DO kemudian dengan DO lah barang diambil . hal tersebut menjadi masukan untuk adanya perubahan bagi pasal 510 KUHD karena pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan kenyataan.
Ceel
Ceel adalah dokumen penitipan brang digudang pelabuhan, belumdiatur daalm KUHD tetapi dianggap memiliki sifat yang sama dengan BL yaitu sifat kebendaannya.
Wesel
Wesel dalam Bab VI tentang surat wesel pasal 100 s/d 173 KUHD. Dalam KUHD tidak ada satu pasal pun yang memberikan definisi wesel. Wesel adalah surat perintah tidak bersyarat dari penerbit (penarik) kepada tertarik (tersangkut) untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang (penerima), secara teori dalam wesel melibatkan 3 pihak tetapi dalam prakttik dimungkinkan lebih dari 3 pihak, terjadi mungkin karena pinjam meminjam atau jual beli kredit. Wesel bentuknya tidak boleh blanko. Ada pula wesel yang tidak bersifat kredit yaitu wesel atas penglihatan. Akseptasi berfungsi untuk mempertinggi jaminan pembayaran. Dalam hal akseptasi ditolak, maka dilakukan regres non akseptasi, jika penerima dating ke bank dan bank menolak untuk membayar dan pihakcttnkul adedidikirawan penerima malas untuk regres, maka ia membuat wesel ulangan dengan tertaiknya adalah bank (disebut her wesel). Hak regres adalah hak pemegang surat berharga untuk meminta pembayaran /keruugian karena terjadi non betaling/non akseptasi, ditujukan kepada debitur. Dalam praktek maka wesel sangat berperancttnkul adedidikirawan dalam transaksi ekspor impor. Wesel dapat diterbitkan oleh perorangan atau bank  (berbeda dengan cek yang hanya dikeluarkan oleh bank). Jika tertariknya adalah bank maka hubungan hokum yang terjadi adalah hubungan bank dan nasabh, sedangkan jika tertariknya adalah perorangan maka hubungan hukumnya adalah perjanjian. Berdasarkan Pasal 100 kuhd maka untuk wesel terdapat beberapa syarat yaitu:
1.       Adanya namma surat wesel yang tertulia (klausula wesel)
2.       Adanya perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah unag (perintah dari penarik kepada tertarik),
3.       Nama orang yang harus membayar (nama tertarik)
4.       Penetapan hari bayar/hari guugur/jatuh tempo.
5.       Penetapan tempat dimana pembayarancttnkul adedidikirawan harus dilakukan
6.       Nama pemegang (jika tidak ada maka merupakan wesel atas unjuk)
7.       Mencantumkan tunggal dan tempat penerbit wesel
8.       Membubuhkan tanda tangan penerbit penarik
Berdasarkan hari gugurnya jatuh tempo maka dibagi menjadi beberapa jenis  yaitu :
1.       Wesel atas penglihatan ,wesel ini harus terjadi dalam tenggang waktu 1 tahun dari tanggal penerbitan
2.       Wesel yang hari gugurnya pada waktu tertentu setelah penglihatan (ditentukan beberapa hari kemudian
3.       Wesel yang hari gugurnya pada wkatucttnkul adedidikirawan tertentu setelah penanggalan.
4.       Wesel yang hari gugurnya pada suatu hari tertentu.
Ketentuaan tentang hari bayar diatur Pasal `132 KUHD bentuk wesel secara umum :
1.       Wesel atas nama
2.       Wesel atas pengganti , yaitu wesel tang pemegangnya telah ditentukan da nada penggantinya (…”harap bayar kepada tn X atau pengganti …”cttnkul adedidikirawan dengan endocement/pengalihan) wesel jenis ini mudah diendoskan)
3.       Wesel atas unjuk
Disamping itu maka ada pula bentuk-bentuk khusus dari wesel:
1.       Wesel atas pengganti penerbit (Pasal 102 KUHD), kedudukan penerbit sama dengan pemegang perama
2.       Wesel atas penerbit kedudukan penerbit sama dengan tertari (contoh : A è a èB, ket: A sebagai penerbit, a sebagai tertarik, (A adalah induk perusahaan bagi a ) B sebagai pemegang).
3.       Wesel untuk perhitungan pihak ke tiga, pihak yangcttnkul adedidikirawan seharusnya bertindak sebagai penerbit tetapi karena suatu alasan maka ia menghendaki agar orang lainlah yang menjadi penerbit tetapi tujaun nya untuk penerbit ia sendiri.
4.       Wesel inkaso adanya suatu klausula seperti jumlah untuk ditagih atas pemberian kuasa
5.       Wesel domisili
Cek
     


Sabtu, 29 April 2017

HUKUM TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 4 : MEREK (Definisi,pengelompokan,perallihan), DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU,RAHASIA DAGANG, VARIETAS TANAMAN BARU, PERLINDUNGAN THD TRADITIONAL KNOWLEDGE.

MEREK      
Definnisi
Merek biasanya berupa tanda baik itu lukisan, gambar,kata-kata untuk membedakan barang dari yangcctn kuladedidikirawan lainnya. Merek harus mempunyai daya pembeda, pada dasarnya tidak boleh ada merek sejenis, missal sabun dengan merek sabun, tetapi kalau bersayap diperbolehkan, cctn kuladedidikirawan missal mie dengan merek indomie, juga tidak boleh merek dengan berdasarkan zat missal merek emas, perak, kegunaan merek adalah untuk:
1.       Mengenal asal missal dunhill berasal dari inggris
2.       Membedakan kulitas
3.       Kepentingan reklame (re=mengulang, clamo=berteriak)
Pengelompokan Merek
Antara lain:
1.       Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beebrapa orang secara bersma-sama atau badan hokum untuk membedakannya dengan barang-barang sejenis yang lain.
2.       Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama tau badan hokum untukcctn kuladedidikirawan membedakannya dengan jasa-jasa sejenis yang lain.
3.       Merek kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakannya dengan barang atau jasa sejenis yang lain.
Ada dua kemungkinan terhadap merek yang didaftarkan:
1.       Yang tidak dapat didaftarkan, merek yang tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur yaitu: bertentangan denggan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
2.       Merek yang ditolak, merek dapat ditolak apabila: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah terdaptar untuk barang atau jasa tertentu, merupakan atau menyerupai nama orang terkenal foto atau namacctn kuladedidikirawan badan hokum yang dimiliki orang lain, merupakan peniruan menyerupai nama atau singkatan nama bendera lamabang atau symbol Negara atau lembaga internasional/nasional
Definisi persmaan pada pokoknya adalah bahwa jika satu unsur yang merupakan inti dari merek tersebut kita hilangkan maka tidaka mempunyai daya pembeda. Mmerek dilindungi jika telah didaftarkan (prinsip registrasi /konstitutif). Penggunaan merek cctn kuladedidikirawanberkelanjutan dapat membuat suatu merek menjadi umum missal Kodak,aqua (menjadi merek generic). Kasus Marlboro dan sumatera tobacco:memiliki unsur yang pada pokoknya sama yaitu pada lambangnya yang mana Marlboro (2singa),sedangkan sumatera tobacco (2 kucing).
Jangka Waktu Perlindungan
10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan, dapat diperpanjang 1bulan sebelum berakhir
Peralihan Merek
Sama dengan paten, merek dapat beralih akibat warisan, hibah wasiat, perjanjian. Jenis lisensi :
1.       Lisensi ekslusif, yaitu pemegang lisensi tidak bisa menerima lisensi dari perusahaan lain
2.       Lisensi non eklsusif, yaitu pemegang lisensi boleh menerima lisensi dari perusahaan lain
3.       Lisensi wajib, yaitu pemberi lisensi tidak mau memberi lisensinya kepada orang laincctn kuladedidikirawan sedangkan ia tidak memakainya di lain pihak masyarakat membutuhkannya terhadap hal demikian maka lisensi wajib akan diberikan oleh direktorat jendral HKI.
DESAIN INDUSTRI  
Desain industry adalah suatu kreasi tetang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghaslkan suatu produk barang komoditas industry atau kerajinan tangan. Contoh desain industry suatu karya yang dilindungi karena penampakannya missal; desain dari cup aqua gelas. Hak desain industry diberikan untuk desain yang baru yaitucctn kuladedidikirawan apabila tanggal penerimaan desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya yaitu terhadap ; tanggal penerimaan, tanggal prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau diluar Indonesia. Hak atas desain industry timbul karena pendaftaran. Jangka waktu perlindungan desain industry adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreadi berupa rancangan pelekatan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untukcctn kuladedidikirawan desian tata letak sirkuit teroadu yang orisnil, yaitu apabila desian tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendisein. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun sejak desain tersebut dieksploitasi secara komersil dimanapun ataau sjak tanggal penerimaan.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Contoh resep masakan dipatenkan selanjutnya disimpan untuk diamankan di bank. Longkup perlindungan rahasia dagang meliputicctn kuladedidikirawan metode produksi metode pengolahan metode penjualan atau informasio lain dibidang teknologi atau bisinis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum jangkaa waktu perlindungannya tidak terbatas sampai rahasianya terbuka
VARIETAS TANAMAN BARU
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman pertumbuhan tanaman daun bunga biji dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat oleh sekurangg-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubhan. Varietas yang diberi perlindungan meliputicctn kuladedidikirawan varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru unik seragam stabil dan diberi nama. Syarat-syarat agar suatu varietas tanaman baru dapat dilindungi oleh UU :
1.       Mempunyai sifat unggul dari varietas tanaman lainnya yang telah dilindungi
2.       Merata (uniform)
3.       Stabil (utuh) tiga kali masa panen hasilnya tetap stabil
Jangka waktu perlindungan adalah
1.       20 tahun untuk tanaman semusim
2.       25 tahun untuk tanaman tahunan
PERLINDUNGAN TERHADAP TRADITIONAL KNOWLEDGE
Traditional knowledge (pengetahuan/karya tradisional). Negara-negra berkembang dengan masyarakat pribuminya ada yang beranggapan bahwa rezim perlindungan HKI tidak melindungi karya-karya tradisional dan pengetahhuan tradisional. Anggapan tersebut bertolak belakang dengan anggapan Negara-negara maju bahwa yang dilindunggi hanya ciptaan-ciptaan dibidang ilmu pengetahuan,senisastra dan invensi-invensi berdasarkan ide liberal barat yang bergaya seni barat dan syarat teknologi.  Selanjutnya kepada Negara-negara berkembang dengan menandatangani perjanjian WTO diwajibkan mentaati hokum HKI, seolah-olah hal ini menjadi kewajiban cctn kuladedidikirawanNegara-negara berkembang. Ini merupakan suatu argumentasi dari Negara berkembang yang sangat logis argumentasi yang logis ini ditopang juga dengan kenyataan dalam perdagangan internasional karya-karya senitradisional obat-obatan tradisional yang diperdagangkan dalam jumlah milyaran US dolar diseluruh dunia timbul kelemahan-kelemahan system perlindungan HKI terhadap karya-karya/pengetahuan tradisional yang kurang dilindungi. Keanekaragaman bangsa Indonesia menimbulkan kekayaan intelektual missal batik,patung. Nilai perdagangan produk kerajinannindonesia baik domestic maupun intenasional mencapai lebih dari $ US 200 juta/tahun. Pengetahuan/karya tradisional masyarakat asli indigenous society/masyarakat tradsional/rural society diekploitasi tanpa izin oleh Negara lainjuga tanpa royalty contoh ukiran jepara dijual oleh singapura dengan label made in singapura. Kasus lain adalah tempe (Indonesia) oleh jepang, Indonesia tidak berhasil mengklaim kembali tetapi dalam hal memproduksi dan mengekspornya maka tidak dikenai royalty. Kasus lain juga adalah kunyit sebagai obat magg,sakit perut, penyembuh luka, (India) oleh Amerika tetapi india berhasil mengklaim kembali atas paten kunyyit terseeut. Salah satu usaha untuk pelestarian dan mencegah pembajakan traditional knowledge yaitu dengan mengantisipasi dengan langkah-langkah :
1.       Mendata ulang oleh instansi-instansi Negara yang berwenang apa yang masih ada dari karya-karya tradisional Indonesia.
2.       Hasil pendataan tersebut diajukan paten.


Jumat, 28 April 2017

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 3: Internet dan Perlindungan Hak cipta,sifat,pencipta, pelanggaran, PATEN (Pengaturan, Sifat,Penemuan),MEREK.

Internet dan Perlindungan Hak cipta     
Abad ke 21 sebagai abad informasi sangat menutut peran teknologi informasi khussusnya teknologi digital. Hal tersebut mengakibatkan :
1.       Dengan teknologi informasi digital maka kebutuhan dunia modern untuk berkkomunikasi secara cepat murah efesien dan menjangkau seluruh dunia sangat diperlukan
2.       Dengan adanya teknologi informasi digital maka tidak dikenal batas-batas Negara
3.       Menjelang abad 21 salah satu teknologi digital yangcttn kul adedidikirawan digunakan adalah internet
4.       Dengan penggunaan teknologi informasi digital melalui internet maka perlu adanya pengaturan berdasarkkan hokum di bidang hak cipta.
Untuk mengetahui peraturan mengenai penggunaan internet maka perlu:
1.       Menguasai lebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta dan pelanggaran-pelanggara apa yang terjadi,
2.       Memahami aplikasi standar-standar atau peraturan baku hokum hak cipta terhadap internet
Dalam mempelajari peraturan internet berdasarkan hak cipta maka kita perlu mengetahui istilah –istilah teknis yang digunakan dalam internet, antara lain:
1.       Akses (acces), adalah memasuki mengintruksikan atau berkomunikassi dengan fungsi logika aritmatika, atau memori dari computer atau jaringan computer.
2.       Computer, adalah setiap alat permoses data elektronik magnetic optikal ataupun alat yang berkecepatan tinggi lainnya atau system yang melaksanakan fungsi logika aritmatika dan memori (penyimpanan) dengan manipulasi elektronik mengetik ataucttn kul adedidikirawan implus-implus optikal dan termasuk seluruh input output proses penyimpanan perangkat lunak computer atau fasilitas computer yang digabungkan dengan computer dalam suatu system computer atau jaringan computer.
3.       Jaringan computer, adalah hubungan intern antara satu atau lebih computer melalui:
a.       Penggabungan satelit gelombang mikro terrestrial line atau melalui komunikasi lainnya,
b.      Terminal atau suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebiih computercttn kul adedidikirawan yang tergabung secara intern baik secara berkelanjutan atau tidak
4.       Sandi (password) akses adalah kata hhuruf angka atau kombinasi diantaranyacttn kul adedidikirawan yang merupakan satu jaringan kompter tertentu
5.       Nama domain adalah alamat intern dari seseorang perkumpulan organiasai atau badan usaha yang didalamnya terdapat nama tingkat ke 2 domain tingkat pertama genericcttn kul adedidikirawan dan atau domain tingkat Negara.
6.       Nama tingkat ke-2 adalah nama dari seseorang perkumpulan organisasi atau badan usahacttn kul adedidikirawan yang memiliki nama domain berdasarkan itikad baik
7.       Domain tingkat pertama generic adalah kategori jenis usaha atau kegiatancttn kul adedidikirawan jenis usaha atau kegiatan dari nama tingkat ke -2
8.       Domain tingkat pertama kodee Negara adalah kode dari Negara temapt namacttn kul adedidikirawan dari nama domain didaftarkan
9.       Pembajakan nama domain adalah kegiatan yang dilakukan secara sengaja dengan itikad buruk dalam pelanggarann nama domain yang dilakukan dengan caracttn kul adedidikirawan membuat tanpa seizing pemilik yangs ah dari nama domain terseebut.
Homepage disuatu website mengandung nilai-nilai artistic karya drama karya musical sinematografi fotografi yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Teknologi internet memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan tenologi dari media –media yang kita kenal sebelumnya yaitu berupa teknologi yang tidak membedakan antara bentuk asli dan yang tidak asli dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnyacttn kul adedidikirawan hal ini menyulitkan diterapkannya prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Dengan UUHC membawa konsekuensi dimana oranglain uang secara melawan hokum atau tanpa izin pencipta dilarang untuk melakukan hak-hak pencipta/pemegang hak cipta prinsip inilah yang merupakan prinsip-prinsiip utama yang dapat diaplikasikan kedalam lingkup pelanggaran hak cipta dijaringan internet. Contoh pelanggaran hak cipta internet adalah membuat situs-situs lagu terkenal dengan liriknya tanpa seizin para penyanyi yangcttn kul adedidikirawan dimuatnya mengakses berita dari suatu situs milik orang lain tanpa seizing pemilik situs yang mana berita itu termuat dsb.
Sifat Hukum Hak Cipta
Antara lain:
1.       Merupakan benda bergerak immaterial , yaitu kelompok intellectual property right. Bendaa bergerak dapat dilakukan seebagian/seluruhnya karena pewarisan hibah wasiat dijadikan milikcttn kul adedidikirawan Negara, perjanjian (harus melalui akta/tidak dapat secara lisan kecuali pewarisan otomatis) (Pasal 3 UUHC)
2.       Tidak dapat dibagi (indivisible), dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUHC hak cipta dapat dibagi tetaoi ciptaannya tidak dapat dibagi.
3.       Tidak dapat di sita, ketentuan Pasal 4 UUHC, tidak dapat disita karena hak cipta itu bersifat pribadi dan mnunggal dengan diri pencipta, haknya tidakcttn kul adedidikirawan dapat disita yang dapat disita adalah penciptanya.
Pencipta dan Ciptaan
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan keterampila aatau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka (1) UUHC). Karya telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat/dibaca didengar cttn kul adedidikirawansehingga perlindungan hak cipta diberikan pada suatu ide. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra (Pasal 1 angka (2)UUHC). Khas bentuk lain dari ciptaan yang sudah ada. Ciptaan dilindungi UU karena padacttn kul adedidikirawan ciptaan melekat hak cipta. Ciptaan yang dilindungi antara lain (lihat Pasal 11 UUHC). Pendaftaran sifatnya tidak wajib bukan untukcttn kul adedidikirawan memperoleh hak cipta tetapi hanya untuk kepentingan pembuktian. Dengan didaftarkan maka yang mendaftarkan tersebut dianggap sebagai pencipta sampai daoat dibuktikan sebaliknya (pembuktian kebenaran harus dilakukan dimuka pengadilan negeri system deklaratif). Pejabat pendaftaran adalah pejabat pada dinas hak cipta ditjen hokum dan perundang-undangan departemen kehakiman. Kekuatan hokum suatu pendaftaran hapuss karena :
1.       Penghapusan atas permohonan pencipta atau pemegang hak cipta;
2.       Lampau waktu masa berlaku hak ciptacttn kul adedidikirawan (Pasal 26 dan 27)
3.       Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kapan hak cipta itu dilindungi yaitu :
1.       Bila hak cipta sudah dalam bentuk konkrit (tidak hanya berupa ide saja karena ide tidak dilindungi UU),
2.       Karya tersebut harus asli (orsinil) artinyya bahwa benarcttn kul adedidikirawan karya itu adalah haasil karya cipta
3.       Hak cipta dilinddungi sejak diumumkan (menganut asas/prinsip deklaratif)
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, menangkap mengutip, merekam memperbanyak dan mengumumkan ciptaan orang lain baik sebagiancttn kul adedidikirawan atau seeluruhnya tanpa izin pencipta /pemegang hak cipta serta bertentangan dengan UUHC. Pelanggaran hak cipta dapat bersifat :
1.       Perdata apabila materi hak cipta digunkan tanpa izin baik seluruhnya atau sebagian;
2.       Pidana apabila dilakukan secara sengaja baik diproduksi maupuncttn kul adedidikirawan dipublikasikan.
Pelanggaran hak ciipta dpat dibedakan menjadi 2 jeenis :
1.       Plagiat yaitu mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain dan memasukan dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciiptaan sendiri atau mengakui cttn kul adedidikirawanciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri.
2.       Pembajakan, yaitu ciptaan orang lain untuk memperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta penerbit (perekam)
Ada 2 golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta (Pasal 44 UUHC):
1.       Pelaku utama sengaja melanggar hak cipta
2.       Pelaku pembantu yang menyiarkan memamerkan menjual kepada umum ciptaan yangcttn kul adedidikirawan diketahui melanggar hak cipta
Tidak dianggap melanggar hak cipta yaitu:
1.       Untuk keperluan pendidikan
2.       Untuk keperluan pembelaan di muka /diluar pengadilan
3.       Ceramah guna pendidikancttn kul adedidikirawan
4.       Program computer untuk digunakan sendiri.
PATEN
Definisi
Paten/oktroi adalah suatu hak mutlak yang diberikan kepada seseorang atas suatu invensi dalam bidang teknologi (bisa terhadap cara kerja atau perbaikan terhadap caracttn kul adedidikirawan kerja tersebut), contoh IPTN memiliki cara dalam hal pembuatannya cara tersebutlah yang merupakan paten.
Definisi dalam UU Paten
Paten adalah hak eklusif diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibbidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invesi adalah ide onvestor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemacahan masalah yang spesifik dibidang teknologicttn kul adedidikirawan dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Investor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersma-samacttn kul adedidikirawan melaksanakan ide yang di tuangkan kedalam kegiatan yangcttn kul adedidikirawan menghasilkan invensi. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan paten. Permohonan adlah permohonan paten yang diajukan kepada direktorat jendral. Pemegang paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar cttn kul adedidikirawandalam daftar umum paten. Kuasa adalah konsultan hakcttn kul adedidikirawan kekayaan intelektual. Pemeriksa adalah seseoorang yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri sebagai pejabat fungsional pemeriksa paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantive terhadapcttn kul adedidikirawan permohonan. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi : pembinaan dibidang hak kekayaan intelektualcttn kul adedidikirawan termasuk paten. Direktorat jendral adalah direktorat jendral kekayaan intelektual yang berada dibawah departemen yang dipimpin oleh menteri. Tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyartan administrative. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangbergabung dalam Paris convention for the protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untik memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara adalah merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga salah dari kedua perjanjian itu selamacttn kul adedidikirawan pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris convention tersebut. Lisensi adalah izin yang dbireikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonoomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jjangka waktu dan sayrat tertentu.
Pengaturan
Diatur dalam UU No.6 tahun 1989 tentang paten (UUP), yang selanjutnya diubah dan disempurnakan olehcttn kul adedidikirawan UU No. 13 tahun 1997 kemudian diubah oleh UU No. 14 tahun 2001.
Sifat Hukum Paten
Antara lain :
1.       Merupakan benda bergerak immaterial
2.       Tidak dapatcttn kul adedidikirawan disita
3.       Paten diberikan oleh Negara
Penemu atau Penemuan
Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan (pasal 1 angka 3 UUP).penemuan adalah kegiatan pemecahan maslah tertentu dibidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasilcttn kul adedidikirawan produksi (Pasal 1 angka 2 UUP). Paten sederhana bersifat serba sederhana, produknya dikenal sebagai utility model. Pemegang paten dapat berupa
1.       Pemilik paten
2.       Penerima paten
3.       Penerima lebih lanjut
Suatu invensi dapat dipatenkan apabial memenuhi syarat (mengandung unsur-unsur) yaitu :
1.       Novelty, mengandung unsur kebaruan
2.       Obvious, suatu penemuan harus tanpa diduga
3.       Dibidang teknologi
Penemuan yang tidak dapat diberikan paten :
1.       Penemuan yang penggunaannya bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan peraturan yang berlaku missal senjata biologi
2.       Penemuan berkaitan dengancttn kul adedidikirawan proses penyembuhan terhdap suatu penyakit
3.       Penemuan tersebut tidak memberikan manfaat praktis missal teori matametika
Terhadap paten yang berlaku asas konstitutif artinya agar paten tersebut dilindungi maka harus didaftarkan terlebih dahulu.
MEREK