DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Rabu, 12 April 2017

HUKUM PENANAMAN MODAL Part 1: Pendahuluan,Sejarah,macam,risiko,modal asing, tujuan PMA


PENDAHULUAN
Hal-hal yang mempengaruhi HPM Indonesia:
1.       Komitmen Indonesia terhadap Negara-negara lain , dimana Indonesia mengikatkan diri kepada perjanjian bilateral terutama mengenai jaminan penanaman modal investment guaranty agreement.
2.       Komitmen Indonesia secara multilateral dlm AFTA, APEC, GATT
Akibatnya, Indonesia harus memperbaharui HPM tertutama tentang PMA , AGAR dapat disesuaikan dengan kesepakaatan –kesepakatan yang tercantum dalam adedidikirawanperjanjian internasional terssebut dengan mempertahankan pada tingkat daya saing Indonesia.
PENANAMAN MODAL
Sejarah
Sejarah penanaman modal secara umum :
1.       Abad ke 18-19, penanaman modal sudah ada tetapi dalam konteks modal penjajah di Negara-negara jajahan.
2.       Sebelum PD II ekspansi industry dan rrevolusi prancis
3.       Setelah PD II priode pasca kolonialisme dirasakan perlunya HPMadedidikirawan.
Macam-macam
Dibagi menjadi :
1.       Penanaman modal asing (PMA)dan
2.       Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
PMA dan PMDN mempunyai kesamaan dalam hal pengaturan yaitu ; jangka waktu, bidang usaha, perizinan, fasilitas. Secara yuridis peraturan per UUan maka PMA dan PMDN dipisahkan tetapi secara praktis disatukan. PMDN diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU tentang PMDN tidak menyebutkan bentuk badan hokum yang harus dipenuhi  bagi PMDN tetapi hanya berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia sedangkan dalam peraturan pelaksanaannya dikatakan bahwa badan hokum Indonesia adalah CV Fad an PT. pada prinsipnya semua bidang usaha terbuka kecuali bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal-hal yang diatur dalam RUU investasi : ruang lingkup sectoradedidikirawan apa yang bisa dimasuki; jangka waktu; kepemilikan pengalihan saham; perlakuan sama antara PMA dan PMDN; perizinan ;prosedur.
Rissiko dalam Penanaman Modal
Risiko tersebut meliputi :
1.       Ideological hostility (perubahan ideology). Sebagai contoh adalah PMA Di cina sedikit-sedikit telah mengubah idiologi cina sosialis kepada liberalis (dalam bidang perdagangan)
2.       Nationalism (rasa nasionalis). Sebagai contoh adalah proyek antara AS dengan Mesir (rezim Mubarak ) dengan alasan melindungi peninggalan sejarah dan pihak AS melepaskan proyek tanpa menutut ganti kerugian.
3.       Change in the industry pattern (perubahan pola industry). Sebagai contoh adalah pada tahun 1970 dengan penentuan harga minyak oleh OPEC.
4.       Contrac made by the previous rezim kontrak yang dibuat rezim seebelumnya.
5.       Onerous contrac (kontrak yang besar ) missal kontrak dalam pembuatan adedidikirawanpelabuhan tanker minyak dsb.
Modal Asing
Pasal 2sub a UUPMA : modal asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiyaan di Indonesia. Modal asing adalah alat-alat perusahaan termasuk penemuan –penemuan baru orang asing dan bahan-bahan yang dimasukan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. Modal asing adalah bagian dari hasil perusahaan yang berdaasarkanadedidikirawan UU ini diperkenankan ditransfer tapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Alat pembayaran luar negeri adalah modal asing. Dalam hal ini kriteria yang digunakan UU  adalah kekayaan devisa Indonesia. Devisa adalah saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari BI dan valuta asing lainnya tidak termasuk uang logam yang mempunyai catatan kurs BI. Adapun yang termauk devisa adalah alat pembayaran luar negeri, bagian perusahaan, alat-alat. Devisa bisa dikuasi oleh WNA, jadi yang dimaksud kekayaan devisa Indonesiaadedidikirawan adalah yang dikuasi oleh Negara dan yang dimiliki baik oleh Negara maupun WNI. Retained earning: keuntungan yang tidak dibagikan dan kemudian dimasukan kembali dalam modal perusahaan, maka devisa yang bersangkutan mempunyai status modal asing dan bukan baggian dari kekayaan devisa Indonesia.
For the developing countries: foreign investment have become of vital in fortance with a considerable past of their nations.
PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
Latar Belakang
Inflasi 26%-30% deficit anggaran pendapatan belanja Negara APBN sarana dan prasarana rusak (bagi Negara PMA merupakan hal yang menakutkan  karena memperlihatkan bahwa keadaan ekonomi Negara tidak baik) prinsip berdikari tidak dapat dilaksankan dan ekonomi kurangadedidikirawan baik. Pangkal tolak PMA:
1.       Pelaksanaan dari TAP MPR No. XXIII/MPRS/1996 sebagai langkah untuk memperbaiki ekonomi rakyat
2.       Keinginan pemerintah dalam mencapai tujuan yang dikehendaki dengan upaya pengelolaan kekuatan ekonomi
3.       Penggunaan modal dan teknik dari luar negeri tidak boleh menyebabkanadedidikirawan ketergantungan
Pengaturan PMA
Meliputi :
Zaman orde lama
Periode cabinet karya (berlaku UUDS 1950), UU No. 78 Tahun 1958 tentang PMA, Pasal 3 ayat (1) èhanya untuk bidang pertambangan (jadi sebenarnya modal asing tidak dibolehkan). Pasal 3 ayat (2) è dibolehkan hanya sebagai pinjaman (sebagai pasal pengecualian bagi pasal 3 ayat (1)). Diubah dengan UU No. 15 Prp Tahun 1960. Dicabut oleh UU No. 16 Tahun 1965. Priode cabinet Ampera èUU No. 1 tahun 1967 (UUPMA) (dibentuk berdasarkan UUD 1945, disahkan tanggal 10 januari 1967 dan diundangkan dalam LN no. 1 Tahun 1967). Dasar pemikiran dibuatnya UUPMA ini adalah sebagai pelaksanaan dari tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang landasan kebijakan ekonomi keuangan dan pembangunan, yang mana berdasarkan TAP MPRS ini maka harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat waktu itu. UUPMA ini menegaskan prinsip-prinsip ekonomi yangadedidikirawan rasional dan realistis, krena itu diberikan arti luas terhadap asas berdasarkan kemampuan dan kesanggupan sendiri.
Zaman Orde Baru
UU No. 11 tahun 1970 (perubahan dan penambahan terhadap UUPMA), peraturan pelaksanaan bagi UUPMA, PP No. 20 Tahun 1994 dan UU No. 1 Tahun 1996. Menambah kemungkinan bagi pihak investor asing untuk menanamkan modalnya secra langsung di Indonesia. Ketentuan hokum tentang penanaman modal di Indonesia, PMA è UU No. 1 tahun 1967 diubah UU No. 11 tahun 1997. PMDN è UU No. 6 tahun 1968 diubah UU No. 12 Tahun 1970 (UUPMDN). Pengaturan dan pengawasan pada dsarnya berada di dalam lingkup menteri penggerak dana investasi (manives) badan koordinasiadedidikirawan penanaman modal (BKPM)
Pengertian.
Pengertian PMA (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1967): PMA dalam UU ini hanya meliputi PMA secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan UU ini dan digunakan untuk menjalannkan perusahaan INDonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Penanaman modal asing dalam UUPMA dibedakan:
1.       PMA dalam arti sesungguhnya yaitu modal asing yang sejak semula memang diperuntukan bagi penanaman modal (investasi).
2.       PMA yang berasal dari hutang (kreditur luar negeri ) yang dikenal dengan DICS (debt investment conversionadedidikirawan schame)
3 unsur pokok dari pengertian PMA :
1.       Penanaman modal secara langsung, definisi yang diberikan OEEC (organization for European economic co-orporation) mengandung 2 pengertian :
a.       Direct investment , yaitu penanaman modal yang diberi keleluasaan penguasaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam (investor diberi penguasaan atasadedidikirawan modal)
b.      Portfolio investment, yaitu penanaman modal dengan jalan membeli saham-saham atau obligasi-obligasi diperusahaan –perusahaan dngan jumlah tertentu dimana jumlah tersebut tidak akan mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada penanaman modaladedidikirawan tersebut. Teori-teori berkenaan dengan protofolio antara lain:
                                                               i.      Classical theory
                                                             ii.      The dependency theory
                                                            iii.      The middle theory
2.       Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan, melakukan/menjalankan perusahaan di Indonesia dapat dengan cara :
a.       Perusahaan itu berkedudukan di luar negeri, dan menjalankan perusahaan diindonesia dengan mempunyai kantor tertentu/kantor cabang,tanpa mendirikan badan hokum menurut hokum di Indonesia dan berkedudukanadedidikirawan di Indonesia
b.      Dengan mendirikan badan hokum menurut hokum Indonesia dan berkeduaukan di Indonesia (berstatus PT).
3.       Risiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal, tujuan dari UU INI adalah untuk luar negeri, jadi Negara tempat modal ditanam tidak menanggung risiko. Risiko ini dalam pelaksanaannya dapat dituangkan dalam benttuk saham-saham dengan demikaian modal asing yang ditanamkan di Indonesia dalam suatu perusahaan tersendiri, yang dimaksud oleh UUPMA adalah berstatus PT. modal asing yang ditanam untuk menjalankan perusahaanadedidikirawan sebagai kesatuan perusahaan tersendiri dikehendaki dalam bentuk saham-saham dapat lah dituntuk (Pasl 27 UUPMA).
Tujuan PMA
Antara lain:
1.       Menanggulangi kemrosotan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang harus didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia.
2.       Meningkatkan kemakmuran rakayt dengan menambah produksi barang dan jasa.
3.       Meningkatkan tekanan-tekanan pada neraca pembangunan luar negeri,
4.       Menambah kemampuan kita untuk mendatangkan modal skill dan teknologiadedidikirawan dari luar negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka UU No. 1 tahun 1967 memberikan kelonggaran –kelonggaran terhadap investor asing yaitu meliputi beberapa segi dan bidang antara lain:
1.       Segi operasional, dapat dilihat adanya jaminan terhadap perusahaan modal asing bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi /pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaaan modal asing ataupun tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan tersebut.
2.       Bidang manajemen, pemilik modal diberi wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam dan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja WNI pemilik modal diberi izin untukadedidikirawan mendatangkan /menggunakan tenaga ahli dan tenaga yang bukan WNI.
3.       Bidang keuangan, perusahaan modal asing diberi hak untuk mentransfer income dan modalnya dalam valuta asing yang ditanamkan;
4.       Bidang perpajakan, dapat dibebaskan dari pajak tetapi dengan persyaratan tertentu,
5.       Segi pemberian fasilitas, terhadap perusahaan modal asing juga berlaku ketentuan dimana dalam ha katas tanaah juga memiliki hak guna bangunan dan hak guna usaha
   


Selasa, 11 April 2017

Hukum Ekonomi Internasional Part 4: sumber, piagam, penyelesaian sengketa

SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Sumber-sumber hokum formil internasional (Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional) dapat juga menjadi sumber –sumber hokum formil bagi hokum ekonomi internasional yang meliputi :
1.       Konvensi-konvensi internasional
2.       Kebiasaan-kebiasaan internasional
3.       Prinsip-prinsip hokum yang diakui bangsa-bangsa beradab
4.       Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hokum yang terpandangadedidikirawan.
Sumber-sumber hokum ekonomi internasional lainnya:
1.       Perjanjian internasional, diatur dalam konvensi wina mengenai perjanjian internasional tahun 1969. Pada umumnya mempunya sifat :
a.       Mempengaruhi secara luas tidak hanya hubungan antar Negara tetapi juga system hokum (dan politik) Negara-negara yang menjadi peserta perjanjian tersebut
b.      Efektivitas yang berkelanjutan dari perjanjian tergantung kesepakatan para peserta
c.       Efektivitas perjanjian internasional tergantung pada efektivitasadedidikirawan perjanjian. 
2.       Hhukum kebiasaan internasional, lahir sebagai akibat 2 faktor yaitu (dari kasus north sea continental shelf case):
a.       Suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang terus-menerus
b.      Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai mengikat (opinion juris sive necessitatesadedidikirawan).
3.       Prinsip-prinsip hokum umum, contoh prinsip good faith (itikad baik) dan prinsip tanggung jawab Negara.
4.       Jurisprudensi dan doktrin sebagai sumber hokum tambahan
5.       Resolusi, tidak satu pun jawaban mengenai kekuatan mengikat suatu resolusi ada banyak factor yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau tidak (mantan hakim mahkamah internasional herman mosler).
6.       Keputusan-keputusan (decision), pada umumnya hanya mengikat anggota-anggota organisasi.
7.       Code of conduct, digunakan untuk menunjuk kepada suatu perangkat aturan bagi hubungan-hubungan bisnis transnasional yang dibentuk bukan saja oleh Negara organisasi antar pemerintah tapi juga perusahaan swasta serta organisasi internasional missal ICC, tidakadedidikirawan mempunyai kekuatan mengikat seperti misalnya perjanjian internasional tetapi hanya sebagai pedoman (tidak mengikat)sifatnya sukarela.      
PIAGAM HAK-HAK DAN KEWAJIBAN EKONOMI NEGARA-NEGARA
PERTAMA kali diusulkan oleh presiden mexico Luis Ecverria Alvarez pada tahun 1971 ia berpendapat bahwa ekonomi internasional harus diatur oleh suatu dasar hokum yang kuat untuk itu diperlukan suatu piagam hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomi Negara-negara. Piagam terpenting kedua setelah piagam PBB (menurut Negara-negara berkembang),bentuknya piagam bukan konvensi sebagaimana diinginkan oleh Negara-negara maju, dalam hal ini adalah piiagam Havana (Havana charter) mengenai pembentukan perdagangan internasional (cikal  bakal GATT) piagam ini gagal terbentuk karena kongres AS menolakadedidikirawan meratiifikasinya. Piagam  terdiri dari 34 pasal yang terdiri dari 5 topik:
1.       Mukadimah
2.       Prinsip-prinsip fundamental mengenai hhubungan-hubungan ekonomi internasional
3.       Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomi Negara-negara
4.       Tanggung jawab bersama terhadap masyarakat internasional
5.       Ketentuan penutup
PENYELESAIAN SENGKETA EKKONOMI INTERNASIONAL
Pada pokoknya hokum ekonomi internasional menghendaki agar sengketa-sengketa antar Negara diselsaikan secara damai (pertama lahir sejak diselenggarakannya the hague peace conference tahun 1899 yangadedidikirawan menghasilkan the convention on the pacific settelemnet of international dispute tahun 1907). Penyelesaian sengketa biasanya dikalasifikasikan ke dalam dua cara:
1.       Penyelesaian secara diplomatic
2.       Penyelesaian sengketa secaara hokum.
Perbedaannya teletak pada pengawasan para pihak terhadap prosedur dan hasil dari penyelesaian. Penyelesaaian secara hokum dilakukan para pihak sudah melepaskan pengawasannya terhadap beberapa prosedur hokum acara penyelesainnya. Penyelesaian secara diplomatic dilakukan para pihak menghendaki persetujuannya mengenai syarat-syarat atau peraturan-peraturan penyelesaian sengketanya dan mana kala dilakukan secaara diplomatis maka penyelesaian secaaraadedidikirawan sepihak dapat dibatalkan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1)piagam PBB maka metode –metode penyelesaian sengketa dapat dikategorikan :
1.       Negoisasi
2.       Penyelidikan
3.       Mediasi
4.       Konsiliasi
5.       Arbitrase
6.       Pengadilan
7.       Badan-badan regional
8.       Cara damai lainnya.   




Rabu, 05 April 2017

HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL Part 3 : subjek, organisasi, sumber hukum

SUBJEK-SUBJEK HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Definisi subjek hokum ekonomi internasional menurut mahkamah internasional dalam kasus reparation for injures case (1949): “a subject of the law is an entity capable of possessing international rights and duties having the capacity to maintain itsadedidikirawan right by bringing international claim”.pengertian subjek dalam bidang ini adalah setiap kesatuan yang mampu memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kemampuan untuk mempertahankannya menurut hokum ekonomi internasional. Dari definisi tersebut maka syarat subjek hokum ekonomi internasional adalah:
1.       Negara,individu prusahan internasional, organisasi internasional atau siapa saja yang mempunyai hak dan kewajiban hokum ekonomi internasional.
2.       Memiliki kemampuan untuk mempertahankan membwa sengketa ke peradilan internasional
Dengan demikian maka subjek-subjek hokum internasional meliputi : Negara, individu, perusahaan internasional, organisasiadedidikirawan internasional.  

PERUSAHAAN TRANSNASIONAL
Perusahaan transnasional adalah subjek hokum ekonomi internasional yang dewasa ini berperan sangat penting karena telah banyak dituduh telah mempengaruhi kebijakan ekonomi internasional dan mempengaruhi lahirnya hokum ekonomi internasional. Negara dengan perusahaan dagangnya yang pertama kali VOC  milik belanda. Perusahaan internasional mampu meminta suatu Negara untuk melindungi kepentingannya. Dampak negatip perusahaan transnasional antara lain mencemari lingkungan dan merusak adat setempat. Masalah-masalahh adedidikirawanhokum yang paling menonjool berkenaan dengan subjek hokum kaitannya dengan hokum ekonomi internasional :
1.       Masalah eksporpriasi dan nasionalisasi;
2.       Masalah penyelesaian sengketa manakala timbul perselisihan antara perusahaan dengan Negara transnasionaal pemerintah.
Prompot, adequate, effective dan compensation è prinsip yang memperbolehkan Negara menasionalisasi perusahaan asing yaitu apabila terpaksa guna kepentingan umum dengan memberikan ganti adedidikirawanrugi.

ORGANISASI INTERNASIONAL (OI)
Kedudukan OI sebagai subjek hokum internasional karena ia memiiliki legal personality menurut hokum internasional mengenai bentuk-bentuk organisasi eekonomi internasional terdiri dari lima tahap:
1.       Suatu organisasi ekonomi internasional yang bertujuan hanya untuk menetapkan system tariff preferensial multilateral;
2.       Suatu organisasi ekonomi nternasional yang berupaya secara bertahap menghapus semua tariff-tarif internal dan pembatasan-pembatasan kuantitatif (free trade area)
3.       Suatu organisasi ekonomi internasional yang menerapkan free trade area daan telah memiliki keseppakatan mengenai suatu tariff eksternal bersama.
4.       Suatu organisasi ekonomi internasional yang mampu melaksanakn custom unions dan memiliki kkordinasi dibijakan moneter dan pajak adedidikirawan (common markets)
5.       Suatu organisasi ekonomi internasional yang telah memiliki kebijakan-kebijankan ekonomoi yangs eragam (total economic integration)

WORLD BANK / IBRD (INTERNATIONAL BANK FOR RECONTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Merupakanlembaga dunia yang dibentuk dalam konferensi Bretton Wood di New Hampshire AS pada Juli 1944 untuk membantu Negara-negara yang terpuruk perekonomiannya sehabis perang. Pada tahun 1947 resmi manjadi badan khusus PBB, bermarkas di Washington D.C.AS. membangun perekonomian suatu Negara dengan  pinjaman yang bunganya ringan. Tujuan utamanya adlah:
1.       Membantu pembangunan Negara-negara anggota
2.       Memajukan PMA
3.       Memberikan bantuan pinjaman keuangan untuuk tujuan-tujuan produktif
4.       Memajukan pertumbuhan perdagangan internasional dan memelihara neraca pembayaran’
5.       Mengelola pinjaman untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan mendesak
6.       Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dengan emmperhatikan akibat-akibat PMA pada kondisi – kondisi bisnis diwilayahadedidikirawan anggotanya.
Kegiatan diawal-awal berdiri adalah memberikan bantuan kepada Negara-negara eropa ekonominya hancur akibat PD II kemudin membantu pembangunan infrastruktur Negara-negra berkembang. Hanya anggota IMF saja yang dapat menjadi anggota world bank. adedidikirawan Struktur organisasi terdiri dari:
1.       Board of government
2.       Executive directors
3.       President
4.       Staff.
Bank memiliki personalitas hokum penuh dan khususnya dapat membuat perjanjian dapat memiliki harta kekayaan dan dapat mengajukan tuntutan hokum.

IMF (INNTERNATIONAL MONETARY FUND)
Dibentuk pada konferensi Bretton Wood Juli 1944. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terulangnya krisis moneter pada tahun 1930an. IMF dibentuk untuk membangun perekonomian suatu Negara dengan pinjaman yang bunganya bersifat komersial (bunga komersial) yang berlaku antar bank-bank swasta. Fungsi dan kegiatannya:
1.       Menetapkan suatu kerangka bagi suatu system pembayaran multilateral dan suatu mekanisme untuk mencegah flukutasi nilai tukar mata uang.
2.       Memberikan pinjaman-pinjaman jangka pendek dan menengah kepada Negara yang membutuhkan
3.       Mengenai moneter internasional
4.       Sebagi forum diskusi
5.       Menyeleasaikan persoalan-persolan moneter dan keuangan internationaladedidikirawan
Syarat –sarat untuk menjadi anggota IMF :
1.       Mampu melaksanakan hubungan luarnegeri
2.       Mampu serta berkehendak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai anggota IMF
Struktur organisasi terdi dari:
1.       The board of government
2.       The excutive director
3.       The managing directors
4.       Staff
Kegiatannya diprioritaskan kepada:
1.       Membantu Negara-negara yang perekonomiannya rusak karena terjadinya invansi terhadap Kuwait dan perang teluk
2.       Memberijan bantuan kenuangan dan teknik kepada Negara-negara eropa timur yang sedang berupaya beralih dari system ekonomi terpusat kepada system pasar
3.       Melanjutkan pemberian bantuan kepada Negara-negara terbelakang guna meningkatkan pertumbuhan perekonomianadedidikirawan
IMF dan IBRID è terlihat adanya suatu ketidakadiilan hokum yaitu dalam pengambilan keputusan organisasi tersebut maka keputusan (ya/tidak) ditentukan Negara yang terbanyak memasukan dana (bukan one state one voice) sehingga Negara-negara majulah yangadedidikirawan mengontrol negera-negara berkembang.

IDA
Dibentuk oleh Negara-negara maju dengan bantuan berupa pinjaman dengan bunga bank.
ICSID (international center for the settlement of investment disputes)
Merupakan badan yang dlahirkan oleh bank dunia bukan organisasi keuangan tetapi merupakan organisasi penyelesaian sengketa dalam penanaman  modal bagi Negara-negara yang meningkattkan diri pada konferensi ICSID/konferensi woshington atau yang meratifikasinya dalam undang-undang. Konfereensi woshington ini  sebagai konsekuensi desakan perusahaan transnasional kepada negaranya untuk mementuk lembaga peradilan yang khusus. ICSID bukan badan arbitrasee melainkan lembaga yang memberikan fasilitas arbitrase hanyya central/office-nya saja berada diadedidikirawan Washington DC.tujuan utama dari konferensi :
1.       Menjebatani jurang atau mengisi kekosongan upaya hokum di dalam menyelesaikan kasus-kasus penanaman modal dengan memberikan mekanisme khusus berupa fasilitas arbitrase atau konsoliasi
2.       Mendorong dan melindungi arus modal dari Negara maju kepada Negara ketiga.
The center berkedudukan di Washington DC berafliasi dengan world bank. Lahir sebagai akibat dari situasi perekonomian dunia pada tahun 1950-1960 yaitu khususnya tatkala Negara-negara berkembang menasionalisasi dan mengeksporisasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di wilayahnya. Anggotannya adalah setiap Negara anggota bank dunia. Berkenaan subjek hokum yang membawa sengketaNYA ke ICSID maka dalam perkembangannyaadedidikirawan selanjutnya individu dapat membawa Negara keperadilan ICSID.

MIGA (multilateral investment guarantee agency)
Tujuan utamanya adalah menggalakan penanaman modal untuk tujuan-tujuan produktif di Negara-negra sedang berkembang. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan:
1.       Mengeluarkan jaminan-jaminan terhdap risiko-risiko komersial penanaman modal
2.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan bagi kelancaran aliran modal
3.       Melaksanakan kekuasaan-kekuasaan lainnya bagiadedidikirawan pencapaian tujuan
Anggota MIGA harus telah menjadi anggota bank dunia. Kenggotaannya dibagi menjadi dua kategori:
1.       Negara maju (uni eroopa, Australia, kanada, jepang, afrika selatan, amerika serikat)
2.       Negara berkembang.
Struktur organisasi terdiri dari:
1.       Council of governors
2.       Board of directors
3.       President
4.       Staff

UNCTAD (uniteed nations conference on track and development)
UNCTAD lahir dari ketidak pastian negaara-negara berkembang terhadap organisasi-organisasi ekonomi internasional yang ada. Yakni Negara-negara berkembang memandang bahwa organisasi-organisasi ekonomi internasional yang dibuat Negara-negara maju tidak mengakomodir kepentingannya. UNCTAD dibentuk untuk membantu, membangun dan mengembangkan Negara-negara berkembang. Dalam UNCTAD berlaku prinsip satu Negara satu suara. Setiap ada pembatasan-pembatasan berkenaan dengan masalah ekonoomi maka Negara-negara berkembang cendurng memilih UNCTAD karena dirasa suaranya adil. Keberadaan UNCTAD tidak didukung oleh Negara-negara maju karena dianggap terlalu menyampingkan kepentingannya. UNCTAD dibentuk oleh majelis umum PBB melalui resolusi No.1995 (XIX),sebagai badan atau organ PBB. Lahir sebagai reaksi dariadedidikirawan kegagalan masyarakat internasional dalam membentuk international trade organization(ITO) oleh piagam Havana 1948. Setelah gagal masalahnya disalurkan ke 2 forum :
1.       Dibentuknya GATT (untuk masalah-masalah berkenaan dengan pengurangan tariff dalam ITO)
2.       ECOSOC (untuk masalah-masalah diluar tariff).
Tujuan utama UNCTAD adalah memajukan perdagangan internasional , khususnya negra-negara sedang berkembang dengan maksud untuk peningkatan pembangunan ekonominya. Negara yang dapat menjadi anggotanya adalah Negara-negara anggota PBB atau anggota badanadedidikirawan khusus PBB atau anggota the international atomic energy agency. Sstruktur organisasi terdiri dari 2 badan utama yaitu:
1.       The trade and development board
2.       Secretariat

WTO
Bretton wood melahirkan:
1.       IBRD, IMF dan ILO
2.       ITO (dengan peraturannya disebut GATT).
3.       WTO asal mulanya dari GATT.
4.       GATT  trade round :
a.       1947 geneva (swiss)ètarif
b.      1949 annccy (paris)è tariff
c.       1951 torquayètarif
d.      1956 genevaètarif
e.      1960 genevaètarif
f.        1961(dillon round)ètarif
g.       1964 geneva dan
h.      1967 (kennedy round)ètarif and antidumping measure
i.         1973 geneva dan
j.        1979 (Tokyo round) tariff and anti dumping measure +rule service intellectual property right disputes settlement textiles and clothing, agricultureadedidikirawan, estabilishment of the WTO,etc.
WTO dianggap telah gagal dalam menerapkan aspek pembangunan (sedangkan perdagangan dan pembangunana merupakan kesatuan). ITO tidak disetujui AS sehingga ITO tidak ada tetapi peraturannya (GATT) masih tetap dipergunakan oleh Negara-negara berkembang. Selanjutnya AS menyetujui terhadap pembentukan WTO sebagai organisasi perdagangan dunia meskipun pemberian namaadedidikirawan ini kurang tepat karena nama WTO sudah ada dipakai yaitu world tourism organization. Tujuan WTO adalah meningkatkan standar hidup dan pendapatan menciptakan lapangan kerja yang luas memperluas produksi perdagangan serta memanfaatkan secara optimal sumber kekayaan dunia.piagam WTO memuat annexadedidikirawan lampiran penting yaitu antara lain :
1.       Memuat persetujuan –persetujuan multilateral yang terdiri dari dari hasil-hasil perundingan Uruguay yang semuanya bersifat memaksa yang terdiri: GATT mengenai tariff, GATT mengenai perdagangan jasa adan TRIFS mengenai perdagangan hak milik intelektual
2.       Mengatur pembentukan the trade policy review merchanism (TPRM)
3.       Memuat perjanjian-perjanijan yang sifatnya opsional yakni perjanjian –perjanjian bilateraladedidikirawan
Negara anggota WTO adalah anggota GATT bukan member tetapi contracting party. Dua cara dapat menjadi anggota WTO:
1.       Berdasarkan pasal XXXII GATT, suatu anggota dapat menjadi anggota berdasarkan prosedur normal.
2.       Berdasarkan pasal XXVI yaitu melalui sponsorshipadedidikirawan
Semua anggota WTO harus mematuhi semua perjanjian yang dibuat WTO single packge.struktur organisasi WTO mengikuti GATT:
1.       Ministerial conference, merupakan badan tertinggi anggotanya terdiri sari semua anggota WTO
2.       General council, mrupakan badan pelengkapan PBB sebagai badan pengawas dan pelaksana fungsi-fungsi dari ministerial conference membawahi tiga council utama: council for service, council for goods,trips council.
3.       Secretariat general, merupakan badan pelengkapan PBB yag bertugas melaksanakan tugas WTO sehari-hari
4.       Disputes settlement body, sebagao badan penyelesaian
5.       Trade policy review mechanism, merupakan badan yang mengevaluasi kebijakan –kebijakan anggota WTO , apakah sudah sesuai dengan perjanjian WTO atau tidak.perjanjiaan WTO ini d Indonesia berlaku dengan UU No. 7 tahun 1995 sebagai pengesahan terhadap agreement establishing the WTOadedidikirawan.

URUGUAY ROUND NEGOTIATION
Latar belakang, terjadi pada saat dunia mengelami kritis ekonomi, rise of attraction of regionalism. Why unique:
1.       Ada 120 negara yang mengikuti perundingan ini
2.       Merupakan upaya bersama –sama antra Negara maju dan berkembang
3.       Bidang yang diatur sangat luas (ada 15 agenda perundingan yang penting yaitu penanaman modal dan penyelesaian sengketaadedidikirawan.
Dibagi menjadi dua group:
Group I market acces, tariff, hal –hal yang diluar uang menjadi hambatan produk dari tropis produk dari alam, tekstil dan pakaian jadi, produk pertanian, aturan perdagangan, dalam GATT 1947, tindakan pengaman safe guards supaya produk dalam negeri tidak mati oleh barang-barangadedidikirawan impor.
Group II rules, subsidi (bntuan keuangan dari pemerintah supaya produknya dapat bersaing. Anti dumping (kebijakan pemerintah untuk membatasi menghalangi mmasuknya prosuk-produk yang menggunakan politik dumping). Rintangan teknis dalam perdagangan (technical barriers to trade). Penyelesaian sengketa (dispute settlement) sebagaimana ditetapkan dalam aturan GATT/WTO.super act 301 US trade ACT 1978, bahwa UU ini memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk menghukum siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam perdagangan, dimana saja bukan hanya orang AS (extra territorial authority power). Strengthening of GATT rules memperkuat aturan GATT karena kadang-kadang seuatu Negara tidak melanggar aturan GATT tetapi melanggar semngat GATT.Voluntary exsport restraints),praktek kebijakan yang dikeluarkan suatu Negaraadedidikirawan kepada Negara pengekspor.

TRIMS
Trade rellted investment measure menjadi sangat penting karena telah PD II, arus  penenman modal meningkat dengan pesat, orang eropa memiliki banyak ung sehingga mereka menanamkan uang nya sebagai moda dinegara-negara berkembang dengan cara mendirikan pabrik-pabrik. Yang menjadi permasalahan adalah kuranya aturan ttg PMA , sehingga perkmbngannya tidak berkembang secara sistematis. Ada 4 bentuk pengaturanadedidikirawan PMA :
1.       Pengaturan perlindungan investor yang terdapat dalam  hokum nasional. Missal UUNo. 11 tahun 1997 intinya bahwa terdapat jaminan dari Negara untuk tidak menasionalisasi perusahaan asing
2.       Bilateral investment treaty, adalah perjanjian perlindungan penanaman modal yang berisi jaminan suatu Negara (dimana modal ditanam) untuk memberikan perlindungan hokum.
3.       Regional treatment treaty, adalah perjanjian antara Negara-negara yang berada disuatu regional tertentu mengenai penanaman modal missal asean MEE
4.       TRIMS adalah perjanjian multilateral juga menyangkut kebijakan tentang penanamanadedidikirawan modal.

OCED (organization for economic corporation and development)
Sebagai organisasi multilateral gagal karena :
1.       Memutuskan modal secara sepihak
2.       Ketentuan-ketentuan perjanjian hanya melindungi investor
3.       Tidak mengindahkan aspek lingkunganadedidikirawan.
Sejak Negara-negara berkembang di asia dan afrika merdeka maka mereka mennganggap bahwa investasi itu merupakan upaya Negara –negara maju untuk menjajah kembali sehingga berkenaan dengan investasi ini maka diberikan banyak syarat yaitu:
1.       Entry requirements, adalah syarat-syarat bagi modal asing supaya dapat masuk, missal besarnya modal yang masuk perizinan.
2.       Performance requirements, adalah persyaratan bagi investor untuk merekrut tenaga kerja, bahan mentah dari dalam negeri dan produknya harus diekspor ke luaradedidikirawan negeri.
Entery requirements, dan performance requirements inilah yang oleh investor sebagai TRIMS.CFIRA (Canadian foreign investment review act) merupakan undang-undang kanada yang memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli produk lokalnya disbanding investor yang membeli produk dari luar. AS merasa dirugikan dan membawanya ke GATT dan AS dimenangkan selanjutnyaadedidikirawan keputusan ini mnejadi precedent bagi AS untuk membawa masalah TRIMS pada pengaturan GATT. Berkenaan dengan hal tersebut maka Negara-negra berkembang memprotesnya karena:
1.       GATT tidak ada hubungan dengan PMA
2.       GATT tidak berkeahlian untuk mengurus PMA
3.       TRIMS adalah hak berdaulat setiap Negara untuk mengaturadedidikirawan modal asing Yng Masuk ke negaranya.
Ada dua pendekatan dalam penerapan TRIMS:
1.       Kebijakan dinegara berkembang dalam menerapkan TRIMS semata untuk kepentingan nasional kedaulatan Negara untuk mengatur modal asing didalam Negara.
2.       Negara maju menerapkan TRIMS untuk menjaga memelihara bidang-bidang yang strategis yangadedidikirawan perlu mendapat perlindungan.
Dalam perundingan Uruguay tahun 1986, PMA mendapat perhatian yang serius karena menyangkut penanaman modal yang ditanam disatu Negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Padaadedidikirawan waktu dikeluar kan deklarasi Uruguay mandate tujuan dari TRIMS sangat sempit yaitu hanya memuat tiga pokok:
1.       Bahwa pengakuan kebijkan penanaman modal dapat mempengaruhi kelncaran perdagangan internasional
2.       Bahwa ketentuan mengenai GATT berlaku untuk TRIMS.
3.       Bahwa perlu diadakan pengaturan lebih lanjut mengenai apa ituadedidikirawan TRIMS.
Sejak tahun 1986 s/d 1994 TRIMS merupakan pembtasab yang peling sulit dan konflik antara Negara berkembang dengan Negara maju semakin kental, karena para pihak dalam perundingan ini tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan TRIMS itu sendiri,  karena jenisnya yang banyak dan sulit untuk disimpulkasn secara sederhana. Perundingan TRIMS ini menunjukan kekalahanadedidikirawan Negara berkembang yaitu:
1.       Tidak memiliki bergining power dalam bernegoisasi karena Negara berkembag berada pada posisi yang membutuhkan
2.       Pengetahuan hokum ttg penanaman modal sangat lemah
3.       Tidak memiliki SDM ahli dalam membahas Uruguayadedidikirawan Round.
Selanjutnya sekjen GATT Arthur Dunkel berinisiatif membaut aturan mengenai TRIMS berdasarkan proposal yang ada proposal ini diterima menjadi ketentuan yyang berlaku sekarang yaitu 9 pasal dan 1 ilustrative TRIMS. Pasal 1 menegaskan bahwa perjanjian mengenai TRIMS ini hanya berkeitan dengan perdagangan saja. Pasal 2 mengenai ketentuan penting yaitu, prinsip yang tidak boleh mendiskriminasi PMA dan PMDN (prinsip national treatment). Pasal 3 general exception (pengetahuan umum) dalam GATT diperbolehkan. General exception adalah ketentuanadedidikirawan yang membolehkan Negara-negara dalam GATT untuk melarang masuknya suatu produk import kedalam negaranya dengan alasann:
1.       Produk-produk yang bertentangan moral masyarakat
2.       Produk-produk yang dapat merusak kesehatan masyarakat
3.       Produk-produk yang dibuat oleh narapidana
4.       Produk-produk yang melanggar HAKI
5.       Produk-produk yang terbuat dari emas,perak
6.       Produk-proudk yang bernilai historis
7.       Produk-produk yang merusak komoditi adedidikirawanpertanina
Pasal 19 (ttg safe guard) dalam GATT tidak dimasukan dalam ketentuan TRIMS yang dimasukanadalah Pasal 20 yaitu general exception, hubungan PMA dengan Negara dimana modal ditanam sebagaii agent of development andadedidikirawan weapon of exploration.

SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Sumber-sumber hokum formil internasional (Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional) dapat juga menjadi sumber –sumber hokum formil bagi hokum ekonomi internasional yang meliputi :
1.       Konvensi-konvensi internasional
2.       Kebiasaan-kebiasaan internasional
3.       Prinsip-prinsip hokum yang diakui bangsa-bangsa beradab
4.       Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hokum yang terpandangadedidikirawan.
Sumber-sumber hokum ekonomi internasional lainnya:
1.       Perjanjian internasional, diatur dalam konvensi wina mengenai perjanjian internasional tahun 1969. Pada umumnya mempunya sifat :
a.       Mempengaruhi secara luas tidak hanya hubungan antar Negara tetapi juga system hokum (dan politik) Negara-negara yang menjadi peserta perjanjian tersebut
b.      Efektivitas yang berkelanjutan dari perjanjian tergantung kesepakatan para peserta
c.       Efektivitas perjanjian internasional tergantung pada efektivitas perjanjianadedidikirawan.  
2.       Hhukum kebiasaan internasional, lahir sebagai akibat 2 faktor yaitu (dari kasus north sea continental shelf case):
a.       Suatu tindakan yang dilakukan berulang-ulang terus-menerus
b.      Masyarakat internasional memandang tindakan tersebut sebagai mengikat (opinion juris sive necessitates).
3.       Prinsip-prinsip hokum umum, contoh prinsip good faith (itikad baik) dan prinsip tanggung jawab Negara.
4.       Jurisprudensi dan doktrin sebagai sumber hokum tambahan
5.       Resolusi, tidak satu pun jawaban mengenai kekuatan mengikat suatu resolusi ada banyak factor yang menentukan apakah suatu resolusi mengikat atau tidak (mantan hakim mahkamah internasionaladedidikirawan herman mosler).
6.       Keputusan-keputusan (decision), pada umumnya hanya mengikat anggota-anggota organisasi.
7.       Code of conduct, digunakan untuk menunjuk kepada suatu perangkat aturan bagi hubungan-hubungan bisnis transnasional yang dibentuk bukan saja oleh Negara organisasi antar pemerintah tapi juga perusahaan swasta serta organisasi internasional missal ICC, tidak mempunyaiadedidikirawan kekuatan mengikat seperti misalnya perjanjian internasional tetapi hanya sebagai pedoman (tidak mengikat)sifatnya sukarela.