BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)
Istilah
“alternatif” dalam APS memang dapat menimbulkan kebingungan,
seolah-olah mekanisme APS pada akhirnya – khususnya dalam sengketa
bisnis – akan menggantikan proses litigasi di pengadilan. Dalam kaitan
ini perlu dipahami terlebih dahulu bahwa APS adalah mekanisme
penyelesaian sengketa yang berdampingan dengan penyelesaian sengketa
melalui pengadilan. Selanjutnya, APS lazimnya dilakukan di luar
yurisdiksi pengadilan. Sama seperti istilah “pengobatan alternatif”,
bahwa “pengobatan alternatif” sama sekali tidak mengeliminasi
“pengobatan dokter”. Bahkan terkadang keduanya saling berdampingan.
Begitu juga dengan APS dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan
dapat berjalan saling berdampingan. Oleh karena itu, para hakim tidak
perlu khawatir dengan
makalah adedidikirawandigunakannya mekanisme APS, pengadilan menjadi
kurang pekerjaannya.
Ada beberapa pendapat mengenai APS atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
1)
Pertama, APS adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa melalui arbitrase,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain-lain.
2) Kedua, APS
adalah forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan arbitrase. Hal
ini mengingat penyelesaian sengketa melalui APS tidak dilakukan oleh
pihak
makalah adedidikirawanketiga. Sedangkan dalam forum pengadilan atau arbitrase, pihak
ketiga (hakim atau arbiter) mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa.
APS di sini hanya terbatas pada teknik penyelesaian sengketa yang
bersifat kooperatif, seperti halnya negosiasi,mediasi, dan konsiliasi,
serta teknik-teknik penyelesaian sengketa kooperatif lainnya.
3)
Ketiga, APS adalah seluruh penyelesaian sengketa yang tidak melalui
pengadilan
makalah adedidikirawantetapi juga tidak terbatas pada arbitrase, negosiasi, dan
sebagainya. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan APS termasuk juga
penyelesaian sengketa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,
tetapi berada di luar pengadilan, seperti Badan Penyelesaian sengketa
Pajak (BPSP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan sebagainya.
Teknik
atau prosedur teknis APS di luar pengadilan yang sudah lazim dilakukan
adalah: negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Arbitrase
merupakan cara yang paling dikenal dan paling banyak digunakan oleh
kalangan bisnis
makalah adedidikirawan dan hukum. Teknik negosiasi, mediasi, dan konsiliasi
tidak dikenal di Indonesia. Namun, secara tidak sadar masyarakat
Indonesia telah menerapkan mekanisme APS, yakni yang disebut musyawarah
untuk mufakat. Asas musyawarah untuk mufakat telah lama dikenal dan
dipromosikan oleh pemerintah sebagai suatu budaya bangsa Indonesia.
Meskipun
APS tidak dianggap sebagai pengganti dari forum pengadilan, namun
jangan dilupakan bahwa faktanya APS dianggap sebagai alternatif oleh
mereka yang sangat kritis terhadap sistem peradilan Indonesia.
Kelambanan proses perkara
makalah adedidikirawan ( di Mahkamah Agung ) dilihat sebagai
kelemahan dari sistem peradilan dewasa ini. Kelemahan lainnya adalah
sebagai kelemahan dari sistem peradilan dewasa ini. Kelemahan lainnya
adalah berpolitik, persengkokolan (KKN), dan tuduhan bahwa mereka bobrok
atau rusak.
2. Mekanisme penyelsaian nonlitigasi
Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan cara :
1. adjudikasi/adversarial/litigasi
ciri-cirinya : para pihak berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan, diadakan di pengadilan,
hasilnya berupa putusan.
2. Non adjudikasi/non litigasi
Ciri utamanya keputusanya berupa kesepakatan /agreement
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
1. ARBITRASE
- arbitrase penyelesaian pertentangan oleh pihak ketiga yang dipilah oleh kedua belah pihak.
Pengertian
arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang
makalah adedidikirawanUndang Arbitrase dan
Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:
“Lembaga
Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa
untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut
juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan
hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan bahwa:
”Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang
perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan
dikuasai sepenuhnya oleh pihak
makalah adedidikirawanyang bersengketa.”
Dengan demikian
arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup
hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah
perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling
menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan mereka.
Dalam banyak
makalah adedidikirawanperjanjian perdata, klausula arbitase
banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum
yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada
lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap
pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap
perjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu
makalah adedidikirawan tidak
dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
Putusan
Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak
diperkenankan
makalah adedidikirawanmemeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase
nasional tersebut.
Dalam jurisprudensi, kita mengetahui ada suatu
kasus yaitu Arrest Artist de Labourer dimana perkara tersebut diajukan
ke Pengadilan Negeri padahal sudah memuat klausul arbitrase untuk
penyelesaian sengketanya. Pada praktek saat ini juga masih dijumpai
pengadilan negeri yang melayani gugatan pihak yang kalah dalam
arbitrase.
Melihat permasalahan diatas, maka timbul beberapa pertanyaan :
1. Apakah Pengadilan berwenang memeriksa perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya?
2. Sejauh mana keterkaitan antara pengadilan dengan lembaga arbitrase?
1.A) Pengaturan Mengenai Arbitrase
1.A.a) Definisi Arbitrase
Menurut
Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an
abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter,
instead of carrying it to establish tribunals
makalah adedidikirawanof justice, and is
intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation
of ordinary litigation".Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30
tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di
luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya
arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
1.
Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang
dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo);
atau
2. Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
Sebelum
UU
makalah adedidikirawanArbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalampasal
615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada
penjelasanpasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang
Pokok-PokokKekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di
luarPengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase)
tetapdiperbolehkan.
1.A.b) Sejarah Arbitrase
Keberadaan
arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya
sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase
diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de
Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
ataupun Rechtsreglement Bite*****sten (RBg), karena semula Arbitrase ini
diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of de rechtvordering.
Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan
diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang Undang
nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan
makalah adedidikirawan Kehakiman) keberadaan
arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara
lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas
dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi
putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah
memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
1.A.c) Objek Arbitrase,
Objek
perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar
pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif
penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang
Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang
makalah adedidikirawanperdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun
kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan,
perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik
intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan
negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan
melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan
perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian
makalah adedidikirawansebagaimana diatur
dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.
1.A.d) Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase
dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui
badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan
aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU
No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan
berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase
serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan
arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.
Arbitrase
institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai
badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan
makalah adedidikirawanyang mereka tentukan sendiri.
Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh
badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The
International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules
dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan
sistem arbitrase sendiri-sendiri.
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausularbitrase sebagai berikut:
"Semua
sengketa yang timbul dari perjanjianini, akan diselesaikan dan diputus
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat
kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat
pertama dan terakhir".
Standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) adalah sebagai berikut:
"Setiap
sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan
dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya
makalah adedidikirawan
perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan
aturan-aturan UNCITRAL.”
Menurut Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI,
yang diperiksa pertama kaliadalah klausul arbitrase. Artinya ada atau
tidaknya, sah atau tidaknyaklausul arbitrase, akan menentukan apakah
suatu sengketa akan diselesaikan lewat jalur arbitrase. Priyatna
menjelaskan bahwa
makalah adedidikirawanbisa saja klausul atau perjanjian arbitrase dibuat
setelah sengketa timbul.
1.A.e) Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
Keunggulan
arbitrase dapat disimpulkan melalui Penjelasan Umum Undang Undang Nomor
30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa
melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu
adalah :
· kerahasiaan sengketa para pihak terjamin ;
· keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari ;
·
para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki
latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta
jujur dan adil ;
· para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya ;
para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase ;
·
putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak
melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Disamping
keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki
kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, kelemahan
arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan
arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional
maupun internasional sudah cukup jelas.
1.B) Keterkaitan antara Arbitrase dengan Pengadilan
1.B.a) Hubungan Arbitrase dan Pengadilan
Lembaga
arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam
hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan
putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa
lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak
untuk menaati putusannya.
Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan
arbitrase berdasar UU Arbitrase antara lain
makalah adedidikirawan mengenai penunjukkan arbiter
atau majelis arbiter dalam hal para pihak tidak ada kesepakatan (pasal
14 (3)) dan dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun
nasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan yaitu
pendafataran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan autentik
putusan. Bagi arbitrase internasional mengembil tempat di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat
1.B.b) Pelaksanaan Putusan Arbitrase
1. Putusan Arbitrase Nasional
Pelaksanaan
putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun
1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara
sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya,
makalah adedidikirawan putusan
tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan
negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan
autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke
panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri,
final ddan mengikat.
Putusan Arbitrase nasional bersifat
mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan
hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan
makalah adedidikirawan Negeri tidak diperkenankan
memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional
tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri,
terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase
nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar
Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan ,
Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi
Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak
memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan
arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun
2. Putusan Arbitrase Internasional
Semula
pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan
pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang
merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi
berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal
makalah adedidikirawan 10 Juni 1958 di New York
ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of
Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York
tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus
1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret
1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun
1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan
dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut
hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia
makalah adedidikirawanseharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih
ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.
1.B.c) Kewenangan Pengadilan Memeriksa Perkara yang Sudah Dijatuhkan Putusan Arbitrasenya
Lembaga
Peradilan diharuskan menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang
termuat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.30 tahun 1999 yang menyatakan
bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak
yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib
menolak dan tidak ikut campur
makalah adedidikirawantangan dalam suatu penyelesaian sengketa
yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip
limited court involvement.
Dalam prakteknya masih saja ditemukan
pengadilan yang menentang, bahkan ketika arbitrase itu sendiri sudah
menjatuhkan putusannya. Seperti dalam kasus berikut :
Dalam kasus
Bankers Trust Company dan Bankers Trust International PLC (BT) melawan
PT Mayora Indah Tbk (Mayora), PN Jakarta Selatan
makalah adedidikirawantetap menerima gugatan
Mayora (walaupun ada klausul arbitrase didalamnya) dan menjatuhkan
putusan No.46/Pdt.G/1999 tanggal 9 Desember 1999, yang memenangkan
Mayora. Ketua PN Jakarta Pusat dalam putusan No.001 dan
002/Pdt/Arb.Int/1999/PN.JKT.PST juncto 02/Pdt.P/2000/PNJKT.PST, tanggal 3
Februari 2000, menolak permohonan BT bagi pelaksanaan putusan Arbitrase
London, dengan alasan pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran
ketertiban umum yang dimaksud adalah bahwa perkara tersebut masih dalam
proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penolakan PN
Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.02
K/Ex’r/Arb.Int/Pdt/2000, tanggal 5 September 2000.
Kasus diatas
adalah salah satu contoh dimana pengadilan menentang lembaga arbitrase.
Sebelumnya telah jelas bahwa pengadilan tidak boleh mencampuri sengketa
para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase. Lalu apakah ada
alasan-alasan yang dapat membenarkan pengadilan memeriksa perkara para
pihak yang sudah terikat dengan klausul arbitrase? Dalam jurisprudensi
salah
makalah adedidikirawansatu contoh adalah Arrest Artist de Labourer.
Arrest HR 9 Februari 1923, NJ. 1923, 676,
Arrest “Artis de Laboureur”(dimuat dalam Hoetink, hal. 262 dsl.)
Persatuan
Kuda Jantan ( penggugat ) telah mengasuransikan kuda Pejantan bernama
Artis de Laboureur terhadap suatu penyakit /cacad tertentu, yang disebut
cornage. Ternyata pada suatu pemeriksaan oleh Komisi Undang2 Kuda, kuda
tersebut dinyatakan di-apkir, karena menderita penyakit
makalah adedidikirawan cornage.
Penggugat menuntut santunan ganti rugi dari Perusahaan Asuransi. Didalam
Polis dicantumkan klausula yang mengatakan, bahwa sengketa mengenai
Asuransi, dengan menyingkirkan Pengadilan, akan diputus oleh Dewan
Asuransi Perusahaan Asuransi, kecuali Dewan melimpahkan kewenangan
tersebut kepada suatu arbitrage. Dewan Asuransi telah memutuskan untuk
tidak membayar ganti rugi kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan
dimuka Pengadilan. Sudah tentu dengan alasan adanya klausula tersebut
diatas, maka tergugat membantah dengan mengemukakan, bahwa Pengadilan
tidak wenang untuk mengadili perkara ini.
Pengadilan ‘s Gravenhage a.l. telah mempertimbangkan :
Setelah
Pengadilan menyatakan dirinya wenang memeriksa perkara tersebut, maka
Pengadilan menyatakan, bahwa keputusan Dewan Asuransi harus
disingkirkan, karena keputusan tersebut tidak didasarkan kepada suatu
penyelidikan yang teliti dan bahkan Dewan menganggap tidak perlu
mendengar pihak penggugat, sehingga perjanjian
makalah adedidikirawan itu tidak telah
dilaksanakan dengan itikad baik. Pengadilan mengabulkan tuntutan uang
santunan ganti – rugi sampai sejumlah uang tertentu. Pihak Asuransi naik
banding
Hof Amsterdam dalam keputusannya a.l. telah mempertimbangkan :
Bahwa
memang benar, bahwa berdasarkan Polis ybs., para pihak sepakat untuk
menyerahkan sengketa mengenai Asuransi tersebut kepada Dewan Asuransi
Perusahaan Asuransi. Sekalipun terhadap keputusan Dewan, yang diambil
dengan tanpa aturan main yang pasti, dan bersifat mutlak, yang
dikeluarkan oleh pihak yang tidak netral, mungkin saja ada
keberatan-keberatan, namun para pihak telah membuatnya menjadi
undang-undang bagi mereka, karena telah terbentuk melalui kesepakatan
para pihak, yang tidak ternyata bertentangan dengan ketertiban umum atau
makalah adedidikirawan kesusilaan, sehingga permasalahannya adalah, apakah ketentuan
perjanjian itu, oleh Dewan, tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik,
sebagaimana pendapat dari Pengadilan Amsterdam, pertanyaan mana menurut
pendapat Hof, karena mengenai pelaksanaan suatu perjanjian, adalah
masuk dalam kewenangan Hakim.
Hof, untuk menjawab permasalahan
tersebut, setelah mengemukakan patokan, bahwa itikad baik dipersangkakan
dan tidak adanya itikad baik harus dibuktikan, telah menerima
fakta-fakta yang disebutkan dalam keputusan Dewan sebagai benar, a.l.
:………“ bahwa menurut pendapat Hof keputusan tersebut( maksudnya :
keputusan Dewan, penj.pen.) …….adalah tidak sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap tidak telah diberikan dengan itikad baik, dan bahwa
itikad buruk pada pelaksaan perjanjian, sepanjang mengenai pengambilan
keputusan oleh Dewan Asuransi, tidak telah
makalah adedidikirawandibuktikan “ atas dasar mana
Hof menyatakan keputusan Dewan Asuransi tidak bisa dibatalkan oleh Hakim
dan karenanya membatalkan keputusan Pengadilan Amsterdam. Persatuan
Kuda Jantan naik kasasi.
Catatan : Pengadilan menganggap dirinya
wenang untuk menangani perkara tersebut dan menyatakan keputusan Dewan
tidak melanggar itikad baik
Pokok pertanyaan dalam pemeriksaan
kasasi ini ternyata adalah, apakah maksud ayat ke-3 Ps. 1374 B.W. ( Ps.
1338 ayat 3 Ind ) dengan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian harus
dinilai dengan patokan, subyektif - suatu sikap batin tertentu dari si
pelaksana - atau obyektif - suatu
makalah adedidikirawancara pelaksanaan. HR meninjau, apakah
isi keputusan Dewan Asuransi, sebagai pelaksanaan dari perjanjian
Asuransi antara Penggugat dengan Perusahaan Asuransi, memenuhi tuntutan
itikad baik, memenuhi kepantasan dan kepatutan menurut ukuran orang
normal pada umumnya dalam masyarakat ybs. Disini dipakai ukuran itikad
baik yang obyektif
Dalam Arrest Artist de Labourer ini pengadilan
menyatakan berwenang memeriksa karena yang diperiksa bukanlah pokok
perkaranya melainkan cara pengambilan keputusannya, apakah Dewan
Asuransi sudah mengambil keputusan berdasarkan itikad baik yang sesuai
dengan
makalah adedidikirawanasas kepatutan dan kepantasan. Itikad baik disini memiliki dua
kemungkinan yaitu itikad baik objektif atau subjektif, dimana Hof dan
Hoge Raad kemudian menilai bahwa itikad baik yang objektif lah yang
dipakai.
Berdasarkan pasal 1338 (3) suatu perjanjian
harus didasarkan atas asas itikad baik. Itikad baik adalah suatu
pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang lebih
banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa di pengadilan. Itikad
baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan
kepantasan. Perjanjian harus dilaksanakan dengan menafsirkannya agar
makalah adedidikirawansesuai dengan kepatutan dan kepantasan, sesuai dengan pasal 1339 B.W.,
yang menyatakan bahwa, ” suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk
hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalmnya tapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan dan undang-undang”. Itikad baik dapat dibedakan menjadi itikad
baik subjektif dan itikad baik objektif. Itikad baik subjektif, yaitu
apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya
bertentangan dengan itikad baik, sedang itikad baik objektif adalah
kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah
bertentangan dengan itikad baik.
Dalam kasus Bankers Trust
melawan Mayora sungguh aneh karena mengetengahkan ketertiban umum
sebagai salah satu alasan. Seharusnya PN Jakarta Selatan menolak untuk
memeriksa perkara tersebut karena bukan merupakan kewenangannya, tidak
diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, dan dengan Mayora
mengajukan perkara tersebut ke pengadilan negeri padahal saat itu
arbitrase sedang berjalan, menunjukkan bahwa Mayora
makalah adedidikirawan tidak beritikad baik
dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam hal ketertiban umum, yang
dimaksud ketertiban umum oleh hakim adalah perkara tersebut sedang dalam
proses di pengadilan hukum di pengadilan, alasan seperti ini seharusnya
tidak bisa dijadikan alasan ketertiban umum. Apa yang telah dilakukan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar ketentuan Pasal
11 UU No.30 Tahun 1999, dan sayangnya Mahkamah Agung justru menguatkan
putusan ini.
Ketertiban umum dijadikan dalih untuk menolak
permohonan arbitrase. Ketertiban umum sendiri adalah suatu sendi-sendi
asasi dari hukum suatu negara. UU Arbitrase pada bagian penjelasannya
tidak mendefinisikan atau membatasi ketertiban umum. Akibatnya,
makalah adedidikirawandefinisi
ketertiban umum dijadikan legitimasi bagi salah satu pihak untuk
meminta pembatalan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sulit untuk
mengklasifikasikan putusan arbitrase yang bertentangan dengan ketertiban
umum, namun dapat digunakan kriteria sederhana sebagai berikut :
1.
putusan arbitrase melanggar prosedur arbitrase yang diatur dalam
peraturan perundangan negara, misalnya kewajiban untuk mendaftarkan
putusan arbitrase di pengadilan setempat tidak dilaksanakan ;
2. putusan arbitrase tidak memuat alasan-alasan, padahal peraturan perundang-undangan negara tersebut mewajibkannya; atau
3. jika salah satu pihak tidak mendapat kesempatan untuk didengar argumentasinya sebelum putusan arbitrase dijatuhkan.
ketertiban
umum yang dijadikan dalih PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan
Bankers Trust tidak termasuk ketertiban umum yang sudah diuraikan
diatas.
makalah adedidikirawanPengadilan Jakarta Selatan juga telah melakukan kesalahan karena
memeriksa isi perkara dan bukan sekedar memeriksa penerapan hukumnya
saja seperti dalam arrest Artist de Labourer.
Pada intinya
terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa
diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan
putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali
apabila ada perbuatan melawan hukum,
makalah adedidikirawan sehingga pihak yang dirugikan bisa
menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum dalam
hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik.
2.KONSILIASI
- konsiliasi suatu usaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih bagi tercapainya persetujuan bersama
3.NEGOISASI
-
negoisasi adalah proses kreatif yang mempertemukan pihak-pihak
yang memiliki model idealnya sendiri, memiliki pandangan sendiri-sendiri
mengenai apa yang seharusnya dicapai Ada tiga hal yang harus
diperhatikan sebagai isu kunci dalam negosiasi;
(1) Menangkap
kesempatan, Kesempatan harus dilihat dalam setiap krisis. Keadaan buntu
dapat menjadi masa steril yang menghambat kemajuan, namun jika dapat
melihat kesempatan dengan jeli maka kebuntuan dapat menjadi awal dari
kesempatan untuk mencari penemuan yang
makalah adedidikirawandapat menyatukan model-model
ideal tiap pihak. Mudahnya, ketika kebuntuan dating maka negosiasi dapat
menjadi usul yang menarik untuk membuat perubahan dan mempertemukan
kepentingan.
(2) Pentingnya kepercayaan. Meski fokus negosiasi
cenderung
makalah adedidikirawanpada isu, namun keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada
negosiator serta manusia-manusia yang berkepentingan dalam negosiasi
tersebut. Proses negosiasi yang baik adalah memajukan hubungan dari
pihak-pihak yang bertikai. Karena itulah perlu adanya derajat
kepercayaan sampai level tertentu pada pihak-pihak bertikai agar dapat
saling duduk dan bernegosiasi. Biasanya pihak-pihak akan bertahan pada
model ideal masing-masing, disinilah dialog menjadi penting. Kepercayaan
fungsional (cukup pada derajat tertentu saja berhubungan dengan proses
negosiasi) menjadi penting karena untuk kesepakatan maka persepsi soal
pihak “musuh” harus diubah dan model ideal harus beradaptasi
(3)
Fleksibilitas. Keberhasilan atau kegagalan negosiasi tidak terukur di
awal proses. Bukan tidak mungkin tujuan dan target berubah sepanjang
proses negosiasi. Bahkan parameter serta aturan dasar bisa juga ikut
diadaptasi. Ketika Parameter proses membutuhkan rancangan dan
kesepakatan, maka proses perancangan dan pembuatan kesepakatan harus
dapat sefleksibel mungkin untuk dapat menghadapai
makalah adedidikirawan kemungkinan apapun di
masa depan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, persepsi soal
pihak “musuh” harus diubah, dan model ideal harus dilenturkan,
masing-masing negosiator harus dapat mengenmabkan pengertian yang sama.
4. MEDIASI
- Mediasi
Mediasi
adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak
dengan dibantu oleh mediator (Perma No. 2 tahun 2003, pasal 1 ayat (6)).
4.a) Siapakah yang melakukan mediasi ?
Seperti yang tersebut dalam pengertian mediasi ada mengutip kata “para pihak”
Para
pihak tersebut adalah dua orang atau lebih yang bersengketa dan membawa
sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh
penyelesaian. (pasal 1 ayat (7) Perma No. 2 tahun 2003)
Mediasi yang
dilakukan harus menggunakan bantuan mediator. Mediator dapat ditentukan
sendiri oleh para pihak yang bersengketa “apakah
makalah adedidikirawan yang menjadi mediator
tersebut hakim pengadilan tingkat pertama atau pihak lain” yang tentu
saja baik hakim maupun pihak lain tersebut sudah memiliki sertifikat
sebagai mediator.
Mediator itu dapat diartikan sebagai pihak yang
bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu parra pihak
dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Tidak
sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter, seorang mediator tidak
dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus sengketa para
makalah adedidikirawanpihak. Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi
pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat
mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan. “The
assumption…….is that third party will be able to alter the power and
social dynamics of the conflict relationship by influencing the beliefs
and behaviors of individual parties, by providing knowledge and
information , or by using a more effective negotiation process and
thereby helping the participants to settle contested issues”
(Goodpaster, Tinjauan Dalam Penyelesaian Sengketa, dalam
makalah adedidikirawanSoebagjo dan
Radjagukguk, 1995 : 11-12 )
4.b) Kapan Mediasi itu dilakukan ?
Mediasi
dilakukan pada saat suatu perkara perdata diajukan ke pengadilan
tingkat pertama. Mediasi bersifat wajib untuk dilakukan pada semua
perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama.
Proses mediasi
makalah adedidikirawan berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.
4.c)Mengapa mediasi itu dilakukan ?
Mediasi
tersebut dilakukan karena sesuai yang tersebut di dalam Perma No.2
tahun 2003 pasal 2 ayat (1) yaitu “semua perkara yang diajukan ke
pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui
perdamaian dengan bantuan mediator”
Mediasi adalah Non-Coercive. Ini
berarti
makalah adedidikirawan bahwa tidak ada suatu sengketa (yang diselesaikan melalaui
jalur mediasi) akan dapat diselesaikan, kecuali hal tersebut disepakati /
disetujui bersama oleh pihak-pihak yang bersengketa.
4.d)Dimanakah mediasi itu dilakukan ?
(pasal
15 Perma No. 2 tahun 2003) Adapun mediasi tersebut diselenggarakan
disalah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau ditempat lain yang
disepakati oleh para pihak.
Proses mediasi ini sendiri tentu saja
memerlukan biaya dan biaya
makalah adedidikirawantersebut akan gratis jika suatu perkara
perdata tersebut dalam melaksanakan proses mediasinya menggunakan tempat
di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama.
4.e)Bagaimana Proses Mediasi ?
Proses
mediasi ini dibagi dalam 2 tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahap
mediasi. Sebelum melakukan mediasi terdapat pra mediasi dimana prosesnya
tertulis jelas didalam Perma No.2 tahun 2003 bab II yaitu :
4.e.1) Tahap pra mediasi, Perma No.2 tahun 2003 bab II yaitu :
Pasal 3
(1)
Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim
mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh
mediasi.
(2) Hakim wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
(3) Hakim wajib memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya
(4)
Dalam hal para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, setiap
keputusan yang diambil oleh kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan
tertulis dari para pihak.
Pasal 4
(1) Dalam waktu paling lama
satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum
mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang
dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan.
(2)
Jika dalam waktu satu hari kerja para pihak atau kuasa hukum mereka
tidak dapat bersepakat tentang penggunaan mediator di dalam atau di luar
daftar pengadilan, para pihak wajib memilih
makalah adedidikirawanmediator dari daftar
mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama.
(3) Jika
dalam satu hari kerja para pihak tidak dapat bersepakat dalam memilih
seorang mediator dari daftar yang disediakan oleh pengadilan, ketua
majelis berwenang untuk menunjuk seorang mediator dari daftar mediator
dengan penetapan.
(4) Hakim yang memeriksa suatu perkara, baik
sebagai ketua majelis atau anggota majelis, dilarang bertindak sebagai
mediator bagi perkara yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Proses
mediasi yang menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki
oleh pengadilan, berlangsung paling lama tiga puluh hari kerja.
(2) Setelah waktu tiga puluh hari kerja terpenuhi para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan.
(3) Jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.
(4)
Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang tidak dimintakan
penetapannya sebagai suatu akta perdamaian, pihak penggugat wajib
menyatakan pencabutan gugatannya.
Pasal 6
(1) Mediator pada
setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah
memiliki sertifikat sebagai mediator.
(2) Setiap pengadilan
makalah adedidikirawanmemiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator.
(3)
Setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator beserta riwayat
hidup dan pengalaman kerja mediator dan mengevaluasi daftar tersebut
setiap
Pasal 7
Mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur
4.e.2) Tahap mediasi, Perma No.2 tahun 2003 bab III yaitu :
Pasal 8
Dalam
waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan
mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat
makalah adedidikirawan
duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan, dan hal-hal yang
terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak.
Pasal 9
(1) Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.
(2) Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.
(3) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
(4)
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali
kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
(5) Dengan hasil akhir tercapainya
kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi berlangsung paling
lama dua puluh dua hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan
mediator.
Pasal 10
(1) Atas persetujuan para pihak atau kuasa
hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang
tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan
makalah adedidikirawan yang dapat
membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan.
(2) Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Pasal 11
(1)
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan
mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan
ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai.
(3)
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib
memeriksa materi
makalah adedidikirawankesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang
bertentangan dengan hukum.
(4) Para pihak wajib menghadap kembali
pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan
telah dicapainya kesepakatan.
(5) Hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian.
Pasal 12
(1)
Jika dalam waktu seperti yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (5)
mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara
tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan
kepada hakim.
(2) Segera setelah diterima pemberitahuan itu,
hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan Hukum Acara yang
berlaku.
Pasal 13
(1) Jika para pihak gagal mencapai
kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi
tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan
perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya.
(2) Fotokopi dokumen dan notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan.
(3) Mediator
makalah adedidikirawantidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
(2) Proses mediasi untuk sengketa publik terbuka untuk umum.
4.f) Unsur-unsur Mediasi
1. Dalam suatu proses mediasi akan dijumpai adanya dua atau lebih pihak-pihak yang bersengketa.
2. Dengan demikian :
a.
Jika dalam suatu proses mediasi hanya dijumpai adanya suatu pihak
yang bersengketa, maka hal itu menjadikan tidak terpenuhinya
unsur-unsur pihak-pihak yang bersengketa.
b. Adanya Unsur “Sengketa” diantara
makalah adedidikirawan para pihak
3. Adanya “Mediator” yang membantu mencoba menyelesaikan sengketa diantara para pihak
- Mediator harus mempunyai kemampuan dan keahlian sehubungan dengan bidang/masalah yang disengketakan.
-
Mediator juga tidak boleh mempunyai benturan kepentingan
/hubungan afiliasi dengan pihak-pihak dalam sengketa masalah yang
disengketakan. (Lihat, Soebagjo dan Radjagukguk, 1995 : 16)
4.g)Tujuan Mediasi
1. Utama
-
Membantu mencarikan jalan keluar/alternative penyelesaian
makalah adedidikirawanatassengketa yang timbul diantara para pihak yang disepakati dan dapat
diterima oleh para pihak yang bersengketa.
- Dengan demikian
proses negosiasi adalah proses yang forward lookingdan bukan backward
looking. Yang hendak dicapai bukanlah mencari kebenaran dan/atau dasar
hukum yang diterapkan namun lebih kepada penyelesaian masalah. “The goal
is not truth finding or law imposing, but problem solving” (Lovenheim,
1996 : 1.4)
2. Tambahan
a. Melalui proses mediasi diharapkan
dapat dicapai terjalinnya komunikasi yang lebih
makalah adedidikirawanbaik diantara para
pihak yang bersengketa.
b. Menjadikan para pihak yang
bersengketa dapat mendengar,memahami alasan/ penjelasan/ argumentasi
yang menjadi dasar/pertimbangan pihak yang lain.
c. Dengan
adanya pertemuan tatap muka, diharapkan dapat mengurangi rasa
marah/bermusuhan antara pihak yang satu
makalah adedidikirawan dengan yang lain.
memahami
kekurangan/kelebihan/kekuatan masing-masing, dan halini diharapkan dapat
mendekatkan cara pandangdari pihak-pihak yang bersengketa, menuju suatu
kompromi yang dapat diterima para pihak.
4.h) Sengketa-sengketa Yang Dapat
makalah adedidikirawanDiselesaikan Melalui Mediasi
1.
Dapat dikatakan bahwa Mediasi dapat diterapkan dan dipergunakan
untuk mempergunakan sebagai cara penyelesaian sengketa diluar jalur
pengadilan (“Out-of court Settlement”) untuk sengketa pertada yang
timbul diantara para pihak, dan bukan perkara pidana. Dengan demikian,
setiap sengketa perdata dibidang perbankan (termasuk yang diatur dalam
PBI No.8/5/PBI/2006) dapat diajukan dan untuk diselesaikan melalui
Lembaga Medasi Perbankan.
2. Bagaimana jika sengketa diantara
pihak ternyata tidak hanya menyangkut sengketa perdata tapi sekaligus
juga sengketa pidana dan mungkin jugasengketa Tata Usaha Negara ?
3.
Yang pasti merupakan cakupan dari Lembaga mediasi adalah
sengketa-sengketa di bidang perdata. Namun demikian, dalam praktek
seringkali para pihak sepakat bahwa penyelesaian sengketa perdata yang
disepakati denganmusyawarah mufakat (melalui mediasi), akan dituangkan
dalam suatu perjanjian perdamaian, dan dipahami juga bahwa walau para
pihak tidak dapat dibenarkan membuat perjanjian perdamaian bagi perkara
pidana mereka dapat menggunakan
makalah adedidikirawan perjanjian perdamaian atas sengketa
perdata mereka sebagai dasar untuk dengan itikad baik sepakat tidak
melanjutkan perkara pidana yang timbul diantara mereka dan/atau mencabut
laporan perkara pidana tertentu, sebagaimana dimungkinkan.
5.PENILAIAN AHLI
- penilaian ahli
Yang
dimaksud dengan penilaian ahli adalah pendapat hukum oleh lembaga
arbitrase. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
berbunyi :
“Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para
pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa
tertentu, lembaga tersebut juga dapat
makalah adedidikirawan memberikan pendapat yang mengikat
mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Dalam
suatu bentuk kelembagaan, arbitrase ternyata tidak hanya bertugas untuk
menyelesaikan perbedaan atau perselisihan pendapat maupun sengketa
yang terjadi di antara para pihak dalam suatu perjanjian pokok,
melainkan juga dapat memberikankonsultasi dalam bentuk opini atau
pendapat hukum atas permintaan dari setiap pihak yang melakukannya. Oleh
sebab pendapat tersebut diberikan atas permintaan dari para pihak
secara bersama-sama dengan melalui mekanisme sebagaimana halnya suatu
penunjukkan (lembaga) arbitrase untuk menyelesaikan suatu perselisihan
atau sengketa, maka pendapat hukum ini juga bersifat final. Sebenarnya
siafat dari pendapat hukum yang diberikan oleh lembaga arbitrase ini
termasuk dalam pengertian atau bentuk putusan lembaga arbitrase.
PENUTUP
Kesimpulan
Pengadilan
tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah dijatuhkan putusan
arbitrasenya, kecuali apabila ada perbuatan
makalah adedidikirawanmelawan hukum terkait
dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikad tidak baik, dan
apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum.
Peradilan
harus menghormati lembaga arbitrase, tidak turut campur, dan dalam
pelaksanaan suatu putusan arbitrase masih diperlukan peran pengadilan,
untuk arbitrase asing dalam hal permohonan eksekuator ke pengadilan
negeri.
Pada prakteknya walaupun pengaturan arbitrase sudah jelas
dan pelaksanaannya bisa berjalan tanpa kendala namun dalam eksekusinya
sering mengalami hambatan dari pengadilan negeri.