PERLINDUNGAN HAM DALAM INSTRUMEN
HUKUM REGIONAL
Ham juga dilindungi dalam beberapa
instrumen hukum internasional yang bersifat regional beberapa instrumen hukum
regional mengenal ham adalah :
1. European convention for the protection of
human rights and fundammental fredoms (ECHR) berikut protokol –protokolnya dan
european social charter (ESC)
Perlindunganham
dalam sistem eropa teercakup dalam dua traktat utama yaitu : ECHR dan ESC ECHR
yang berfokus pada perlindungan hak sipil dan politik distujui pada 1950 dan
mulai berlaku pada 1953 ESC yang mencakkup implementasi hak dan asas ekmonomi
dan sosial disetujui pada 1961 dan mulai berlaku pada 1965 kedua traktat ini
disusun dibawah arahan dewan eropa secara mutatismutandis ECHR dan protokolnya
pada dasarnya melindungi sebagian besar hak yang tercantum dalam duham sesuai
dengan pasal 1 ECHR negara-negara peserta diwajibkan untuk menjamin kepada
setiap orang yang berada di dalam yuridiksi mereka hak dan kebebasan yang
dilindungi oleh ECHR tanpa diskriminasi apabila terjadi pelanggaran terhadap
hak dan kebebasan tersebut maka orang-oramng yang dirugikan harus memperoleh
remedi yang efektif dihadapan suatu otoritas nasional meskipun pelanggaran
tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kaspasitasnya sebagai
pejabat untuk menjamin dipatuhinya kewajiban yang diperintahkan konvensi ECHR
menetapkan pembentukabn EUROPEAN COMMISSIOM OF HUMAN RIGHTS (komisi eropa
mengenai ham) dan eropean court of human rights (pengadilan eropa mengenai ham)
ECHR juga menetapkan dua mekanisme penegakannya yitu sistem pengaduan antar
negara dan permohonan individual fungsi
utama ESC adalah sebagai pelengkap bagi ECHR
ESC bertujuan untuk memastikan partisipasi adedidikirawan negara dalam mewujudkan
hak-hak yang berkaitan dengan hak ekonomi sosial dan budaya ESC menutut
dilakukan pendekatan secara progresif terhadap hak-hak yang diatur di dalamnya
mekanisme pengawasan ESC dillakukan melalui sistem laporan dua tahunan dan
laporan berkala pada interval waktu tertentu
2. Charter of the organization of american
states dan american convenant on human rights (ACHR) berikut
protokol-protokolnya
Sistem antar
amerika bagi perlindungan ham berkembang di dalam kerangka kegiatan
organization of american states (OAS) Oas merupakan suatu organisasi antar
pemerintah yang didirikan pada 1948 instrumen hukum sistem antar amerikka
mengenai ham terdiri dari program Oas dan ACHR piagam Oas yang disahkan pada
1948 tidak memuat katalog ham namun piagam Oas memperhatikan penggalakan dan
perlindungan ham serta masalah penggalakan pembangunan sosial dan ekonomi
disetiap negara anggota OAS piagam OAS tidak mendefinisikan atau menjabarkan
apa yang dimaksud deengan hak asasi individu sebagian kekurangan dalam piagam
OAS diperbaiki pada konfrensi bogota kemudian piagam OAS disetujui melalui
pengesahan sebuah deklarasi yaitu american declaration on the rights and duites
of man deklarasi itu vmemuat sebuah daftar hak sipil dan politik serta hak
ekonomi dan sosial ACHR yang juga dikenal sebagai pakta san jose dan protokol
san salvador mengenai hak-hak ekonomi sosial dan budaya merupakan bagian dari
sistem ham antar amerika ACHR disetujui pada konfrensi khusus antar pemerintah
di san jose kosta rica pada 11969 dan berlaku pada juli 1978 protokol nya
disetujui oleh negara-negara peserta pada 14 november 1988 dan selanjutnya
dikukuhkan oleh majelis umum OAS pada pertemuan adedidikirawanreguler ke 18 di san salvador
el savador format ACHR dan struktur kelembagannya menyurupai fromat struktur
kelembagaan ECHR ACHR mensyaratkan
negara peserta untuk menghormati hak asasi dan kebebasan yang diakui serta
menjamin bahwa semua orang yang berada dibawah yuridiksinya akan dapat
menggunakan hak dan kebebasan tersebut secra bebas dan penuh protokolnya hanya
menutut agar setiap negara peserta mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam
rangka mencapai secara progresif kepatuhan sepenuhnya terhadap hak-hak yang
diakui dalam protokol adedidikirawanACHR juga menerapkan dua organ untuk mengawasi
implementasi dan penegakan hak hak tercantum di dalamnya yaitu inter ameriican
commision on human rights (komisis antar amerika mengenai ham) dan
interamerican court of human rights ( pengadilan antar amerika mengenai ham)
komisi antar amerika mengenai ham disahkan pada pertemuan konsultasiadedidikirawan kelima
menteri-menteri luar negeri OAS di SANTIAGO cile pada 1959 mekanisme pengaduan
diatur dalam ACHR mencakup dua kategori
1.
Pengaduan oleh orang-orang yang menyatakan
terjadinya pelanggaran terhadap konvensi oleh negara peserta
2.
Pengaduan yang dilakukan oleh negara peserta
behwa negara peserta yang lain telah melanggar ham yanng diatur dalam ACHR
3.
African
charter on human rights and peoples rights
Piagam afrika
atau sering disebut piagam banjul merupakan instrumen regional ham yang berlaku
dilingkungan negara-negara anggota organization of african unity /OAU
(organisasi persatuan afrika) piagam ini disetujui oleh majelis kedaelapan
belas kepala negara dan pemerintah OAU di Nairobi pada juni 1981 dan
diberlakukan pada 21 oktober 1986 hak-hak yang dilindungi dalam piagam afrika
berbeda cukup signifikan dari hak-hak yang dilindungi dalam instrumen regional
ham sejenisnya seperti ECHR dan ACHR piagam afrika tidak hanya melindungi hak
siipil dan politik individu tetapi juga berupaya menggalakan hak ekonomi dan
sosial serta kategori hak-hak generasi ketiga yang kontroversial piagam ini juga mengatur kewajiban individu
terhadap keluarga masyarakat dan negara piagam afrika adedidikirawanmerupakan satu-satunya
instrumen regional mengnai ham yang mencantumkan hak generasi ketiga perbedaan
utama yang tampak antar struktur kelembagaan menurut piagam afrika dan struktur
kelembagaan menurut instrumen regional ham sejenisnya adfalah menyelsaikan
persengketaan di antara negara-negara atau untuk mengambil keputusan mengnai pengaduan
individual piagam afrika hanya menetapkan pembentukan african commission on
human and adedidikirawanpeoples rights sebuah komisi dalam rangka kerja OAU untuk menggalakan
ham dan hak rakyat serta menjamin perlindungan hak-hak tersebut di afrika
piagam afrika menentukan dua jenis mekanisme pengaduan antar negara selain
mekanisme pengaduan antar negara piagam afruuika juga mengatur tertulis yang
lain apa dan siapa yang lain dalam frase tersebut tidak jelas seehingga
menimbulkan multiintrepretsai piagam afrika juga tidak mensyaratkan bahwa
pelapor sendiri harus merupakan korban suatu pelanggaran hal ini tidak saja
berarti bahwa sesorang sekelompok ini tidak saja berarti bahwa seseorang
sekeleompok orang atau LSM dapat menyampaikan suatu pengaduan tertulis atas nama
individu atau individu-individu yang lain tetapi juga bahwa piagam afrika
mengakui aksi sekelompok (class action) karakteristik utama yang membedakan
mekanisme petisi individual menurut piagam Afcrika dengan first optional
protocol –ICCPR dan instrumen-instrumenadedidikirawan regional ham sejenisnya adalah
mekanisme afrika tidak menengani pelanggaran ham dan hak rakyat secara satu
persatu tetapi hanya kasus-kasus istimwa yang mengungkapkan adanya sederetan
pelanggaran yang serius atau besar-besaran terhadap ham dan hak-hak rakyat
CAIRO DECLARATION ON HUMAN RIGHTS IN ISLAM
Deklarsi ini
dicanangkan di kairo oleh negara-negara anggota organizaition of islamic
confrence (organisasi konfrensi islam) pada 5 agustus 1990 sebagian kalangan
menyebut deklarasi ini debagai duhamnya islam apabila dikaji deklarasi ham
islam ini pada dasarnya merupakan anntitesis terhadap ide ham versi barat dalam
pembukaan deklarasi adedidikirawanham islam ditetapkan tiga hal pokok yang sangat penting
untuk memahami ide ham versi islam :
1.
Klaim bahwa islam sebelum abad 14 sudah
berdasarkan ham
2.
Perintah misioner bahwa kaum muslim memiliki
kewajiban untuk menyebarkan dakwah kepada semua maanusia dan membebaskan mereka
juga melalui islam dengan kata laimnislanm juga mengklaim validitas universal
nilai-nilainya
3.
Teleologi bahwa penerimaan atas ham islam ini
menggambarkan jalan yang benar menuju pembangunan seebuah masyarakat islam
sejati
Tiga antitesis
ini dapat ditelussuri dari basis ham islam yaitu hukum syariaat deklarasi ham
islam mencabntumkan berbagai ham yang pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan
ham yang tercantum dalam duham dari berbagai hak yang tercantum dalam deklarasi
ham islam terlihat bahwa deklarsi tersebut mencantumkan hak-hak kebebasan
individual (seperti hak atas kebebasan berpikier beriman dan berbicara) hak-hak
pembelaan diri hak-hak ekonomi sosial dan budaya tentang kesamaan serta
penolakan atas tirani namun semua hak
tersebut memperoleh makna yang sesungguhnya adedidikirawanhanya dalam kerangka syariat islam
berbeda dengan duham hak-hak yang dijamin dalam deklarsi ham islam diturunkan
dari syariat yang tidak secara langsung berbicara tentang sentaralitas martabat
manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar