Perlindungan HAM DALAM HUKUM POSITIF
Ham dilindungi dalam instrumen hukum
internasional hukum regional dan hukum nasional ham merupakan salah satu
substansi yang tidak saja diatur oleh instrumen hukum nasional tetapi juga oleh
instrumen hukum internasional saat ini sebagain besar negara didunia telah
memiliki aturan hukum tentang ham ditingkat internasional pasca pembentukan pbb
telah dihasilkan berbagai instrum en hukum internasional tentang ham baik yang
bersifat umum maupun yang spesifik perlindungan ham dalam instrumen hukum
internasional tidak dapat dipisahkan dari perlindungan ham dalam hukum nasional
hukum internasional mewajibkan sistem konstitusional domestik di setiap negara
untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada orang-orangg yang haknya
dilaanggar mekanisme internasional untuk menjamin ham baru akan melakukan
perannya apabila sistem perlindungan ham domestik tidak memadai atau pada kasus
yang ekstrim malahan tidak ada sama sekli.mekanisme i nternasional perlindungan
hyam pada dasarnya berfungsi untuk memperkuat perlindungan domestik terhadap
ham dan menyediakan mekanisme pengganti jika sistem domestik mengalami
kegagalan atau ternayata tidak memadai
Upaya
perlindungan ham dalam instrumen hukum internasional pada dasarnya telah
dilakukan sebelum perang dunia II sebagaimana terlihat dalam beberapa
perjanjian internasional yang diperkarasi oleh ILO ICRC dan liga bangsa-bangsaadedidikirawan
LBB berbagai traktat yang dihasilkan organisasi-organisasi internasional
tersebut pada umumnya menyangkut masalah penghapusan perdagangan budak
perlindungan terhadap korban perang dan perlakuan terhadap tawanan perang
perlindungan terhadap kaum minoritas dan lain-lain traktat-traktat tersebut
lebih menekankan pada masalah hak-hak kelompok bukan hak-hak individu dengan
kata lain, perlindungan dalam traktat –traktat tersebut lebih mengarah pada
perlidungan hukum kemanusiandan perlindungan terhadap hak ekonomi sosial dan
budaya perlindungan ham semakin menjadi komitmen masyarakat internasional pasca
perang dunia II pengalaman adedidikirawanburuk pada masa perang yang ditandai oleh pembunuhan
dan kerusakan dahsyat seperti yang diilakukan nazi jerman telah mengunggah
tekad masyarakat internasioanl untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang
daan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya masyarakat internasional juga
bertekad untuk membentuk suatu organisasi internasiojnal yang sanggup mencegah
krisis internasional dan menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi
upaya yang terakhir ini berhasiil yaitu dengan disepakatinya pembentuk pbb pada
1945
Sejak
pembentukannya sampai sekarang pbb telah memainkan peran utama dalam
pengembangan pandangan kontemporer tentang ham disamping itu pbbtelah
memberikan kontribusi yang sangat besar dalam rangka perlindungan ham
ditingkaat internasional hal ini tampak pada peran pbb sebagai pihak yang
memprakarsai berbagai perjanjian internasional mengenai ham di satu sisi hall
ini semakin menegaskan universilatias ham dan sisi lain sebagimana dikatakan
adedidikirawanjurgen habermas bahwa pbb tidak menyerahkan perlindungan ham semata-mata kepada
negara bangsa tetapi pbb telah memiliki mekanismenya sendiri untuk membuktikan
bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ham perlindungan ham secara
internasional tercantum dalam berbagau instrumen hukum internasional
1.
Charter of the united nations piagam pbb
Para pendiri
pbb merasa yakin bahwa pengurangan kemungkinan terjadinya perang mensyaratkan
adanya pencegahan atas pelanggaran besar—besaran terhadap ham atas dasar
keyyakinan ini konsepsi-konsepsi awal prapembentukan pbb sudah memasukan isu
pengembangan ham dan kebebasan manusia dalam piagam pbb tentang ham tidak
dicantumkan secara rinci piagam pbb hanya menegaskan komitmen negara-negara
anggota pbb untuk adedidikirawanmengembangkan dan memajukan ham dalam beberapa pasal dalam
pembukaan (preamble) piagam pbb dikatakan antara lain:
WE THE PEOPLES
OF THE UNITED NATIONS DETERMINED
......................................................................................
Toreaffim
faith in fundamental human right in the dignty and worth of the human person in
the equal right of men end women and of nations large and small and
.....................................................
Pernyataan di
atas menunjukan komitmen negara-negara anggota pbb untuk menegaskan kembali
keyakinan pada ham yang paling fundamental pada martabat dan nilai manusia pada
persamaan hak antara pria dan wanita serta antaraadedidikirawan negara besar dan negara kcil
pernyataan tersebut tidak semata-mata merupakan pernyataan normatif yang utopis tetapi harus
diimplementasikan adedidikirawandalam kehidupan nyata seluruh negara anggota pbb pernyataan
tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam salah sartu tujuan pendirian pbb
sebagimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) piagam pbb sebagai berikut:
The pruporse
of the united nations are:
....................................................................................
To achieve
international cooperations in solving intyernational problem of an economic
social cultural or humanitarian character and in promoting and encouraging
respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race sex language or
religion
Selanjutnya
dalam bab IX piagam pbb juga ditegaskan komitmen pbb dibidang ham pasal 55
piagam pbb menyatakan antara lain bahwa untuk menghasilkan kondisi yang stabil
dan sejahtera yang diperlukan bagi bangsa-bangsa yang didasarkan pada
pengharaan terhadap prinsip persamaan hak dan hak penentuan nasib sendiri pbb
akan mengalakanadedidikirawan penghormatan yang universal serta ketaatan kepada ham dan
kebebasan-kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa membedakan ras jenis
kelamin bahasa atau agama komitmen ini diperkuat oleh pasal 56 piagam pbb yang
menyatakan semua anggoat berjanji akan mengambil tindakan bersama dan
sndiri-sendiri dalam kerja sama dengan pbb untuk tercapainya tujuan-tujuan yang
dinyatakan dalam pasal 55 ketentuan piagam pbb tersebut adedidikirawanmenimbulkkan perdebatan
dikalangan ahli hukum sebagian ahli hukum berpandangan bahwa hal-hal menyangkut
ham dalam piagam pbb hanya bersifat anjuran dan tidak dapat didefinisikan
dengan kecermatan yang diperlukan untuk mengenakan kewajiban hukum kepada para
anggota selanjutnya mereka berpendapat bahwa kewajiban untuk menggalakan ham
sesuai dengan adedidikirawanketentuan pasal 55 piagam pbb tidak harus menyiratkan kewajiban
untuk melindunginya selain karena tidak rincinya kewajiban yang diatur dalam
piagam pbb para ahli hukum tersebut juga menujuk fakta tidak adanya petunjuk
mengenai kategori ham yang dapat dilindungi dan mekanisme perlindungnya dilain
pihak ahli hukum lainnya justru berpandangan sebaliknya para ahli hukum ini
berpandapat bahwa pasal 56 piagam pbb menentukan kewajiban yang jelas kepada
semua negara anggota untuk mengambil tindakan positif dalam rangka penghormatan
dan adedidikirawanketaatan terhadap ham dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa suatu
negara yang menafikan ham sedang mengambil tindakan untuk menghormati dan
mematuhi ham kritik yang mengatakan bahwa piagam pbb tidak memuat katalog
mengenai ham yang dilindungi juga tidak dapat diterima terlepas dari perbedaan
pandangan terhadap kewajiban menyangkut perlindungan ham dalam piagam pbb
secara yuridis internasional apa yang diatur dalam piagam pbb menyangkut ham
mengikat seluruh negara anggota pbb karena adedidikirawanpiagam pbb merupakan suatu
perjanjian internasional
2.
Universal declaration of human rights (deklarasi
universal hak-hak asasi manusia /DUHAM)
Pada dasarnya
DUHAM merupakan tindak lanjut dari piagam pbb yang didalamnya tidak
mencantumkan katalog ham deklarasi ini disusun oleh komisi ham pbb (commission
of human right /CHR) yang pada saat itu merupakan bagianadedidikirawan dari ECOSOC (Economic
and social council) duham disetujui majelis umum pbb pada 10 desember 1948 dan
dianggap sebagai suatu standar pencapaian bersama bagi semua manusia dan semua
bangsa duham merupakan wujud komitmen masyarakat adedidikirawaninternasional untuk
menghormati melindungi memajukan dan menegakan ham negara merupakan pemeran
utama dalam upaya pencapaian hal-hhal tersebut pasal 1 duham :
All human
being are bom free and equal in dignity and rights they are endowed with reason
and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood
Pasal 1 duham
dianggap mendefinisikan dasar filosofis ham hak atas kebebasan dan persamaan
merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut hak
dan kebebasan yang diperoleh manusia didasarkan pada adedidikirawanciri yang membedakan
manusia dari mahluk lain yaitu rasionalitas dan moralitas duham memuat daftar
hak sipil dan politik yang meliputi hak untuk hidup hak atas kebebasan dan
keamanan pribadi hak atas perlindungan yang sama dan tidak diskriminatif hak
atas perlindunngan hukum dan proses peradilan hak atas privasi partisipasi
politik, hak atas harta benda perkawinan kebebasan untuk menyatakan pendapat
ungkapan kebebasan beragama kebebasan berkummpul dan sebagainya duham juga
mencantumkan hak-hak ekonomi sosial dan budaya yang meliputi hak-hak yang
terikat dengan pekerjaan tingkat kehidupan yang layak pendidikan kebebasan
adedidikirawanberbudaya dan sebagainya duham tidak mengatur lembaga dan mekanisme yang dapat
menjamin dan mengawasi pelaksanaan hak-hak yang tercantum didalamnya hal
terkait dengan status duham yang bukan merupakan perjanjian internasional
tetapi hannya suatu deklarasi yng berisi pernyataan bersama mengenai ham
Menurut james
w nickle ham dalam duham dan dokumen-dokumen internasiional lainnya memiliki
sejumlah ciri menonjol :
1.
Ham adalah hak yang menunjukan bahwa hal
tersebut merupakan norma-norma yang pasti memiliki prioritas tinggi dan
penegakannya bersifat wajib
2.
Ham bersifaat universal yaitu hak-hak tersebut
dimiliki manusia semata-mata karena ia adalah manusia
3.
Ham dianggap ada dengan sendirinya dan tidak
bergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam kultur atau sistem hukum di
negara tertentu
4.
Ham dipandang sebagai norma yang penting artinya
ham cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan
dalam benturan dengan norma-norma nasional adedidikirawanyang bertentangan dan untuk
menjastifikasi aksi internasional yang dilakukan untuk ham
5.
Ham
mengimplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah untuk tidak melanggar
hak seseorang
6.
Ham menetapkan standar minimum bagi praksis
kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak
Keberadaan
duham bukannya tnpa masalah khususnya terkait dengan status yuridisnya sejumlah
pertanyaan timbul antara lain apakah deklrasi tersebut nengikat secara hukum
jika negara-negara tidak melaksanakan duham apakah ada sanksinya sebagaimna
halnya dengan piagam pbb adedidikirawanpertanyaan-pertanyaan in juga menimbulkan perdebatan
dikalangan ahli huukum scott davidson menjawab pertanyaan pertama dengan
beberapa jawaban :
1.
Duham tetap berstatus sebagai resolusi yang
tidak mengikat tetapi mengingat perkembangan-perkembangan dalam praksis pbb
maupun negara-negara dikemudian hari posisi minimalis ini tidak mungkin benar
2.
Duham merupakan tafsiran resmi terhadap piagam
pbb oleh majelis umum pbb argumen ini sangat rasional karena preambul duham
menunjukan bahwa deklarasi tersebut adedidikirawandisetujui untuk mengefektifkan kewajiban
yang tercantum dalam pasal 55 dan 56 piagam pbb
3.
Dapat dipostulatkan bahwa duham telah menjadi
bagian dari prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh semua negara diduniaadedidikirawan propisisi
ini sulit dibantah karena hampir semuakonstitusi modern memuat suatu komitmen
untuk melindungi ham dan daftar hak-hak yang dilindungi
4.
Duham dapat dikatakan telah menjadi hukum
kebiasaan internasiional
Pada dasarnya
duham bukan merupakan suatu perjanjian internasional dalam kerangka hukum
internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) statuta mahkamah
internasional duham bukan merupakan hukum internasional positif implikasinya
adalah secara yuridis internasional duham pada dasarnya tidak mengikat namun
prksis negara-negara telah menjadikan duham sebagai hukum internasional fositip
sehingga dianggap mengikat secra yuridis apabila adedidikirawannegara-negara tidak mematuhi
duham maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan praksis hukum kebiasaan internasional
3.
International covenant on civil and political
rights ICCPR berikut first optional protocol nya dan international covenant on
econommic social and cultural rights ICESCR
Menyadari
kekurangan duham majelis umum pbb berupaya menyususn suatu traktat tunggal yang
memuat daftar hak sipil dan politik serta hak ekonomi sosial dan budaya
harapannya adalah traktat tunggal tersebut dapat menjadi hukum internasional
positif serta dapat menetapkan lembaga dan mekanisme perlindungan pelaksanaan
dan pengawasan terhadap ham upaya tadedidikirawanersebut mengalami kegagalan karena perbedaan
pendapaat di antara anggota-anggota komisi ham pbb mengenai hubungan antara hak
sipil dan politik di satu pihak dengan hak ekonomi sosial budaya di lain pihak
selain itu ada perbedaan mengenai sarana yang tepat untuk melindungi
melaksanakan dan mengawasi ham pada akhirnya dihasilkan dua traktat yang
berbentuk kovenan yaitu ICCPR dan ICESCR kedua kovenan tersbut disusun oleh
komisi ham pbb untuk menyempurnakan duham yang memiliki kelemahan dari segi
yuridis dengan demikian rumusan ham akan memiiliki nilai yuridis yang lebih
kuat ICCPR dan ICESCR disetujui majelis umum pbb pada 1966 dan dimulai berlaku
pada 1976 kedua konvenan ini menetapkan kewajiban adedidikirawanyang mengikat secara hukum
bagi negara-negara pesertanya (contracting states) persamaan ICCPR dan ICESCR
adalah:
1.
Menjamin penentuan nasib sendiri oleh rakyat
atau hak kelompok yang berasal-usul sama untuk menetapkan tujuan politik mereka
sendiri
2.
Menjamin hak rakyat untuk melepaskan atau
menggunakan sumber alam dan kekayaan atau menggunakan sumber alam dan kekayaan
mereka sendiri dan hak untuk tidak dicabut dari sarana subsistensi mereka
sendiri
3.
Ketentuan yang melarang diskriminasi berdasarkan
ras warrna kulit jenis kelamin bahsa agama pendapat politik atau lainnya
asal-usul adedidikirawannasional atau sosial kekayaan kelahiran atau status yang lain
Perbedaan
pokok antara ICCPR dan ICESCER adalah ICCPR menegaskan agar hak-hak yang
dilindungi tersebut akan dihormati dan segera dijamin sedangkan ICESCR hanya
menetapkan bahwa negara harus mengakui hak-hak dalam konvenan harus
adedidikirawanmengimplementasikan secara progresif sesuai dengan program-program khusus
selain itu ICCPR menetapkan human right committee/HRC pbb sebagai lembaga yang
mengawasi implementasi konvenan tersebut sedangkan ICESCR hanya menyerahkan
fungsi pengawasan kepada sebuah badan politik pbb yaitu ECOSOC ICCPR disusun
untuk menjawab masalah-masalah praksis dalam perlindungan ham konvenan ini
menjabarkan secara lebbih sepesifik mengenai hak-hak yang dapat dillindungi dan
menyataakan dengan cukup jelas pembatasan yang dapat dikenakan terhadap
penggunaan hak-hak tertentu dalam keadaan tertentu daftar hak yanng tercantum
dalam ICCPR tidak sepenuhnya sesuai dengan hak-hak yang dicantumkan adedidikirawandalam duham
dalam ICCPR dicantumkan kewajiban negara untuk mengijinkan individu-individu
yang merupakan anggoata suatu minoritas etnis agama atau bahasa untuk menikmati
kebudayaan mereka menyatakan dan mempraksiskan dalam komunitas bersama dengan
anggota-anggota lain karena gagal memenuhi kewajiban kontrak hak terhukum untuk
adedidikirawandiperlukan secara manusiawai dengan menghormati martabatnya sebagai manusia dan
hak atas perlindungan istimewa untuk anak-anak hak yang dicantumkan dalam ICCPR
adalah hak suaka hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dan tertuama hak
untuk memili kekayaan sendiri
ICCPR
menentukan bebrapa hak yng dilindungi tidak
boleh dibatasi dalam keadaan apa pun yaitu hak untuk hidup bebas dan penyiksaan
perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat kebebasan dari perbudakaan
dan penghambatan dipenjara karena tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak tidak
berlaku surutnya hukum pidana hak untuk diakui sebagai pribadi hak
ataskebebasan berpikir berhati nurani beragama dan sebagainya ICCPR juga
menetapkan bahwa dalam masa darurat adedidikirawanyang bersifat umum yang mengencam kehidupan
bangsa hak-hak yang lain dibatasi dengan syarat pembatasan tersebut sebanding
dengan ancaman yang dihadappi dan tidak bersifat diskriminatif pembatasan ini
harus segera diinformasikan secra tertulis kepada negara-negara peserta
konvenan yang lain melalui sejen PBB disertai alasannya ICCPR juga menegaskan
bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi melebihi dari yang ditetapkan ketentuan
ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan keadaan di atas negara-negara
peserta diwajibkan untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam
ICCPR yang ditujukan bagi semua individu yang berada diwilayahnyaadedidikirawan dan tunduk
pada yuridiksinya tanpa diskrimanisi dalam bentuk apapun jika hak-hak tersebut
belum dihormatidan dijamin dalam yuridiksi suatu negara maka negara diharuskan
untuk membuat peraturan perundang-undangan atau langkah-langkah lain yang perlu
guna mengefektifkan hak-hak tersebut kewajiban ini bersifat mutlak dan harus
segera dijalankan hak-hak tersebut harus diberikan kepada semua individu yang
berbeda di bawah yuridiksi negara yang bersangkutan tanpa melihat
kewarganegaraannya hal ini tidak saja menyangkut yuridiksi teritorial negara tersebut
adedidikirawantetapi juga yuridiksi terhadap pribadi warga negaranya yang berada diluar
negeri
Badan yang
ditugasi untuk mengawasi kewajiban negara peserta ICCPR adlah human rights
committee (komite Ham) yang berkantor di New York atau jenewa yang menjadi tempat
kedudukan Divisi ham pada sekretariat pbb angota HRC terdiri dari 18 orang yang
harus merupakan warga negara peserta kovenan dan merupakan pribadi-pribadi
bermoral tinggi dan berkompeten dalam bidang ham ICCPR dan first optional
protocolnya menetapkan satu mekanisme wajib dan dua mekanisme fakulatif agar
HRC dapat mengawasi kewajiban negara pesertaadedidikirawan pengawasan yang bersifat wajib
dijalankan melalui sistem laporan berkala negara-negara peserta wajib
menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil dalam rangka
mengefektifkan hak-hak yang diakui dan mengenal kemajuan yang telah dicapai
dalam pelaksanaan hak-hak tersebut HRC telah menerima banyak laporan dari
berbagai negara dan telah mengembangkan pedoman-pedoman untuk penyajian
laporan-laporan tersebut maupun prosedur tindak lanjutnya metode pengawasan kedua yang bersifat
fakulatif adalah prosedur pengaduan antar negara prosedur ini mensyaratkan
persetujuan setiap negara peserta dan hanya dapat adedidikirawandigunakan terhadap
negara-negara lain yang juga telah menyetujui prosedur tersebut metode
pengawasan ketiga yang bersifat fakulatif adalah prosedur pengaduan individual
secara tertulis yang dimuat dalam first optional protocol prosedur ini
merupakan perkembangan terpenting dalam sistem universal bagi perlindungan ham
karena prosedur ini memungkinkan setiap individu untuk berhubungan langsung
dengan HRC yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adedidikirawanapakah suatu negara telah
melanggar hak-hak yang dilindungi oleh konvenan ICESCR menjabarkan dan
memperluas daftar hak yang tercantum dalam duham namun ICESCR tidak
mengharuskan negara-negara untuk segera mengefektifkan hak-hak yang telah
diakui tersebut tetapi sekedar memulai pendekatan yang bersifat anjuran dan
programatis bagi pelaksanaannya
Hal ini
menjadi salah satu alasan bagi beberapa ahli hukum untuk berpendapat bahwa
hak-hak ekonomi sosial dan budaya pada dasarnya bukan merupakan hak asasi
karena hak-hak tersebut tidakbersifat mutlak pandangan ini didasarkan pada
ketentuan pasal 2 ayat 1 ICESCR secara formal lembaga yang berfungsi sebagai
pengawas hak-hak yang diatur dalam ICESCR adalah ECOSOC dalam praksisnya ECOSOC
secara efektif telah mendelegasikan fungsi-fungsinya yang diatur dalam konvenan
kepada komite hak-hak ekonomi sosial dan budaya yang dibentuk pada adedidikirawan1985 badan
ini menyerupai komite ham HRC karena terdiri dari 18 pakar yang dipilih oleh
negara-negara pesrta dan bekerja dalam kapisitas pribadi komite ini mempelajari
laporan berkala yang disampaikan oleh negara-negara peserta dan meneruskan
hasil pengamatannya kepada ECOSOC dewan ham pbb dan badan-baddan khusus pbb
lainnya yang menaruh perhatian pada hak-hak ekonomi sosial lainnya dan budaya
ICESCR hanya menentuukan satu metode pengawasan terhadap hak-hak yang diatur
didalamnya yaitu melalui penyerahan laporan berkala kepada ECOSOC mengenai langkah-langkah yang telah diambil
oleh negara peserta dan kemajuan yang telah dicapai dalam mematuhi hak-hak yang
telah diakui tersebut konvenan ini tidak mengatur ketentuan mengenai pengaduan
tertulis secara individual namun hal ini sedang adedidikirawandipertimbangkan oleh ECOSOC
apabila dibandingkn dengan ICPR terlihat bahwa prosedur implementasi dan sarana
pengawasan yang diatur dalam ICESCR tidak terlalu memadai dalam artii tidak
memiliki daya paksa namun dalam sidang-sidang awalnya komite hak-hak ekonomi
sosial dan budaya telah memperlihatkan suatu kemauan untuk melakukan
dialog-dialog kosntrukktif yang sama jenisnya yang menjadi ciri kegiatan komite
ham
4.
Instrumen-instrumen hukum internasional yang
spesifik
ICCPR dan
ICESCR merupakan dua dokumen utama hukum internasional mengenai ham yang
dihasilkan pbb kedua konvenan tersebut dapat dikatakan sebagai konvenan
mengenai ham yang bersifat umum dalam aryi tidak mengatur adedidikirawanperlindungan suatu
hak yang spesifik selain kedua konvenan tersebut pbb juga telah melaksanakan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan promosi dan perlindungan terhadap ham
yang lebih sempit dan lebih spesifik banyak instrumen hukum internasional yang
diperkarsai pbb mengatur satu masalah spesfik mengenai ham beberapa diantaranya
yang dianggap penting adalah :
1.
Convention on the prevaration and punishment of
the crime of genocide ( konvensi tentang pencegahan dan penghukuman terhadap
kejahatan genosida )
2.
International convenant on the elimination of
all forms of racial dsicrimination (konvensi internasional tentang penghapusan
segala bentuk diskrimasni rasial
3.
Convention on the elimination of all forms of
discrimintion against women (konvensi tentang penghapusan segala bentuk
dskrimansi terhadap wanita)
4.
Convention against troture and other cruel in
human or degrading treatment or punishment ( konvensi menentang penyiksaan dan
perbuatan kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia)
5.
Convention on the rights of the child (konvensi
tentang hak-hak anak)
6.
Convention relating to the status of refugees
(konvensi mengenai status pengungsi)
7.
Declaration on the elimination of all forms of
intolerance and of belief ( deklarasi tentang penghapusan segala bentuk sikap
tidak toleran dan diskriminasi yang ddideklerasikan pada agama dan kepercayaan)
8.
ILO convention concerning indigenous and tribal
peoples in independent countries (konvensi ILO mengenai penduduk asli dan suku
tentang dalam negara-negara merdeka)
9.
Standard minimum rules for the treatment of
prisoners
Tidak ada komentar:
Posting Komentar