”HUKUM LEMBAGA ORGANISASI PERUSAHAAN”
A. PENGERTIAN UMUM
1. PERKEMBANGAN HISTORIS
Gagasan
untuk mendirikan organisasi suatu organisasi internasioonal yang bersifat
universal dengan tujuan untuk memelihara pperdamaian dan keamanan dunia telah
lama menjadi pemikiran banyak negarawan. Mereka menginginkan diorganisirnya
masyarakat internasional sebagai politik reaksi terhadap anarki yang disebabkan
sengketa-sengketa bersenjata antar negara. Organisasi internasional tersebut
akan menghimpun negara-negara didunia dalam suatu sisitem kerjasama yang
dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelsaikan
sengketa-sengketamakalah adedidikirawan yang terjadi antar mereka. Agar batas-batas nasional dapat
dilewati, diperlukan suatu organisasi politik sentral yang dilengkapi dengan
sarana-sarana paksaan atau persuasi terhadap negara-negara, serta wewenang
untuk mengkordinir lembaga-lembaga teknik dan regional.[1]
Namun
himbauan bagi pembentukan hubungan internasional yang disetruturkan dalam suatu
organisasi selama beberapa abad hanya terbatas pada doktrin dan propaganda
belaka. Para pemimpin negara tetap menganggap bahwa pembentukan
organisasi-organisasi seperti itu tidak sesuai makalah adedidikirawandengan kedaulatan nasional dan
bertentangan dengan kepentingan negara. Dalam pelaksanaannya, gagasan untuk
mendirikan organisasi internasiional hanya terbatas pada perbaikan
prosedur-prosedur kerja sama tradisional anatr negara.[2]
Akhirnya
upaya pembentukan organisasi-organisasi internasional yang sebenarnya baru
mulai pada abad ke-17 dan ke-18 melalui berbagai proyek. Pada abad ke 17
misalnya muncul gagasan Emeric de Curce pada
tahun 1623 . kemudian pada abad 18 muncul proyek-proyek William penn, bentham,
Jean Jacques Rosseau, Abbe de saint –pierre, pilosof prusia kant,makalah adedidikirawan Abbe de
Gregoire. William Penn dalam eassy Toward
the Present and Future Peace mengusulkan pembentukan suatu majelis umum
untuk menyelsaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi
kolektif termasuk penggunaan senjata. Abbe de saint pieree juga berpendapat
bahwa majelis umum bukan saja berfungsi untuk menyelsaikan sengketa-sengketa,
tapi juga untuk membuka kerjasama antar negara di berbagai bidang dengan
mendirikan perwwakilan-perwakilan untuk pelaksanaan kerjasama tersebut.[3]
Dengan
kemajuan teknik dan kesaalingtergantungan ekonomi yang mulai dirasakan di abad
ke 19, dianggap perlu untuk mengembangkan kerjasama internasional. Mulai
baggian kedua abad ke-19 sampai tahun 1914, Eropa mengalami periode panjang
cukup damai disertaimakalah adedidikirawan kemajuan teknik sarana komunikasi, dan keadaan ini telah
mendorong pembentukan organisasi-organisasi kerjasama internasional. Kalau
dapat dibagi, ada tiga generasi organisasi internasional. Yang pertama adalah
organisasi-organisasi yang lahir pada abad ke-19, antara lain Komisi
internasional untuk Sungai elbe 1821, untuk sungai Rhine tahun 1831 dan
pembentukan European Danube Commision tahun 1856 untuk mengawasi pelayaran
bebas diatas sungai tersebut yang lepas dari pengawasan nasional
masing-masingnegara.[4]
Selanjutnya
gagasan untuk menghimpun sejumlah ahli dan administrator yang melaksanakan
tugas-tugas khusus atas nama negara-negara telah pula dapat diwujudkan dalam
pendirian international Telegraph Bureu pada
tahun 1868 yang kemudian bernama International
Telecomunication Union (ITU) dan
pembentukan General Postal Union
(UPU). Tidak lamamakalah adedidikirawan kemudian didirikan pula International
Bureau of weights and Measures tahun 1875
dan Inter union for the publication
of costum tariff tahun 1890.[5]
Disamping
pembentukan organisasi-organisasi internastional ini, pada waktu yang sama juga
berkembang organisasi-organisasi non-pemerintah (NGOs).menurut Union of international Association,di
samping perkembangan cepat organisasi internasional yang berjumlah 7 pada tahun
1870an dan menjadi 37 ditahun 1909, perkembangan NGOs lebih cepat lagi yaitu
mencapai jumlah 176 padamakalah adedidikirawan waktu yang sama. Organisasi non pemerintah yang sangat
terkenal pada permulaan abad ke 20 dan yang mengembangkan konvensi-konvensi
Jenewa 1864, 1906 dan 1929 adalah international
Commite of the red Cross.[6]
Selanjutnya
malapetaka yang menimpa dunia selama perang Dunia I telah mendorong para
pemimpin dunia dengan segera membentuk suatu organisasi internasional dengan
kekuasaanlebih tinggi dari yang dimiliki negara-negara yaitu makalah adedidikirawanLiga Bangsa-Bangsa
(League of Nations). Dengan lahirnya
LBB ini dimulailah generasi kedua organisasi-organisasi internasional,
organisasi internasional tersebut didirikan oleh konfrensi Versailess, tanggal
28 April 1919, dnegn tujuan memelihara, dalam periode perdamaian, solidaritas
antar bangsa yang demokratis dan mencegah ter ulangnya kembali perang
saudara internasional sebagaimana yang dinamakan Prof.George Scelle, pakar
hukum internasional dari Universitas Paris Sorbonne.[7]
LBB
memeng merupakan organisasi internasional dengan jumlah anggota 54 negara pada
tahun 1938 dan yang sekaligus mempunyai fungsi politik dan teknik. Tujuann
utama LBB adalah pemeliharaan perdamaian, tetapi karena organisasi
internasional tersebut tidak dilengkapi wewenang yang cukup untuk menghukum
negara agresor maka yang diharapkanmakalah adedidikirawan hanyallah sekedar kebijakan dari demokrasi
internasional, terutama itikad baik dari para penanggungjawab politik di
masing-masing negaar disamping itu, keluarnya negara-negara otoriter dari
organisasi seperti Jerman dan Jepang dan tidak ikutnya negara-negra besar
tertentu, terutama Amerika Serikat menyebabkan LBB kehilangan kredebilitasnya
dan menjadikan organisasi itu lebih berdimensi Eropa.[8]
LBB
yang semula diharapkan dapat menjamin perdamaian dan keamanan dunia dalaam
waktu pendek terbukti tidak dapat berbuat banyak. Convenant yang merupakan konstitusi LBB berisikan banyak kelemahan
disamping kurangnya kemauan politiik dari negara-negara makalah adedidikirawananggota untuk
melaksankan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai. Negara-negara pada
waktu itu belum siap untuk mengambil tindakan-tindakan kekerasan dan masih
tetap memegang teguh prinsip kedaulatan mutlak. [9]
Sebagai
organisasi internasional yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan
mencegah perang, LBB tidak dapat mencegah agresi Jepang terhadap Mandchuria,
penakklukan Ethopia oleh Italia, anchlus Jerman
terhadap Austria, dan akhirnyya penyerangan Jerman terhadap Polandia yang
makalah adedidikirawanmenandai mulainya perang Dunia II pada awal September tahun 1939. Pada periode
menjelang Perang Dunia II selain LBB antara lain juga lahir Organisasi Buruh
Sedunia (ILO) tahun1919 Organisasi Penerbangan Internasional tahun 1919 dan
juga Mahkamah tetap internasional (PCIJ) tahun 1920.[10]
Berakhirnya
perang dunia II ditahun 1945 juga mengakhiri kehidupan LBB yang telah gagal
mencegah perang. Disamping itu, perang Dunia II telah membanngkitkan lagi
kesadaran atas keharusan mutlak kerjasama internasional yang dapat mencegah
terjadinya kembali perang dunia dengan menciptakan kondisi yang baikmakalah adedidikirawan bagi
kerjasama antar negara. Dengan berakhirnya perang dunia II maka mulai pula
generasi ke 3 organisasi internasional, yaitu dengan lahirnya PBB. Sehubungan
dengan itu pengalaman LBB dipelajari , kelemahan-kelamannya diperbaikai,
seperti penghapusan klausula penarikan diri, menggantikan prinsip suara bulat
ddengan ketentuan mayoritas dan memberikan kekuatan hukum atas
keputusan-keputusan yang diambil.[11]
Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagi pengganti LBB didirikan pada tanggal 26 Juni 1945 dengan
prinsip-prinsip dasar yang sama tetapi lebih dikembangkan dan dengan struktur,
tata kerja dan wewenang yang cukup berbeda dengan organisasi yang lama.
Kerjasama teknik lembaga-lembaga khusus dihidupkan kembali.
Organisasi-organisasi yang telahmakalah adedidikirawan ada sebelumnya atau yang didirikan sesudah
perang dikelompokan dengan apa yang dinamakan United Nations System.istilah ini mencerminkan upaya unifikasi atau
paling tidak kordinasi yang erat antara badan-badan khusus yang bersifat
teknik.[12]
Perserikatan
Bangsa-Bangsa memiliki 14 badan khusus (specializedagencies),
yang merupakan organisasi-organisasi independen tetapi terikat PBB melalui
persetujuan-persetujuan yanng mencakup seluruh aspek teknik dan kultural
kehidupan sosial umat manusia makalah adedidikirawanseperti UNESCO, FAO, IMF, IBRD, ICAO,UPU, ITU,
WMO, IMO, WIPO, dan lain-lainnya. Disamping itu juga terdapat organ-organ
subsider yang tak kalah pentingnya dari badan-badan khusus seperti
UNICEP,UNHCR, UNDP, UNFP, UNEP, dan lain-lain. Selain itu, pada waktu yangsama
kelompok-kelompok ergional atas dasar kedekatan wilayah atau ideologi
berkembang pula dengan cepat seperti Uni Eroopa, NATO, OECD, antara
negra-negara maju, maupun antara negara-negara makalah adedidikirawanberkembang seperti OAU, ASEAN,
South Pacific Forum dan OAS. [13]
Dapatlah
dikatakan bahwa bagian kedua abad ke-20 dari segi hubungan internasional adalah
era menjamurnya makalah adedidikirawanorganisasi internasional baik pada tingkat regional maupun
multilateral yang jumlahnya lebih dari 350, dan yang melakukan interaksi yang
sangat padat dengan negara-negara sebagai subjek utama hukum internasional.[14]
2. Pengertian Definisi
Menurut
Pasal 2 ayat 1 Konvensi wina tentang hukum perjanjian 1969, organisasi
internasional adalah organisasi anatar pemerintah. Definisi yang diberikan
konvensi ini adalah sempit, karena membatasi diri hanya pada hubungan anatr
pemerintah.makalah adedidikirawan Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untk
membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter-govermental
organization-NGOs). Perumusan definisi yang sempit ini mungkin didasarkan atas
keberhati-hatian, karena dibuatnya definisi yang baku akan melahirkan
konsekuensi hukumnya baik ditingkat teori maupun praktis. Definisi yang sempit
ini juga tidak berisikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan apa saja
yang harus dipenuhi oleh makalah adedidikirawansuatu organisasi untuk dapat dinamakan organisai
internasional dalam arti kata yang sebenarnya. Sebaliknya definisi yang sempit
ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGOs.[15]
Kesulitan
lain yang akan muncul dari definisi ini adalah berkaitan dengan masalah apakah
setiap organisasi secara otomatis memiliki personalitas yuridik atau apakah
organisasi makalah adedidikirawaninternasional dan personalitas yuridik merupakan dua konsep yang
dapat dibedakan satu sama lain.[16]
Jika
kedua konsep ini tidak dapat dibedakan maka definisi organisasi internasional
harus lebih dipersempit lagimakalah adedidikirawan karena ada pakar-pakar yang berpendapat bahwa
tidak semua organisasi dapat Macyuridik kedalam definisi sehingga setiap
organisasi dengan sendirinya akan mmemiliki personalitas tersebut.[17]
Disamping
itu pula banyak pula pakar yang mendefinisikan organisasi-organisasi
internasional sebagai himpunan negara-negara yang terikatdalam suatu perjanjian
internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ-organ
bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda dari yang
dimiliki oleh negara-negara anggotamakalah adedidikirawan. Definisi ini pulalah yang diusulkan oleh
sidang kodifikasi hukum perjanjian di wina tahun 1968 -1969 yang akhirnya
ditolak oleh konfrensi karena dianggap terlalu doktrional dan ketat sehingga
dapat berakibat ditolaknya organisasi-organisasi internasional yang tidak
mempunyai keseluruhan kriteria terdapat dalam definisi tersebut, namun definisi
ini tidak dapat dikesampingkan karena dari segi teori, definisi tersebut cukup
memuaskan karena terdapatnya tiga aspek, pokok yaitu penderian organisasi atas
dasar kententuan-ketentuan konvensional, sifat kelembagaan dan pemilikan
personalitas yuridik. Sehubungan dengan itu kecenderungan doktrinal dewasa ini
kelhatannya mendukung definisi kedua tersebut makalah adedidikirawanseperti yang didukung oleh Sir
Gerlad Fitzmaurice. Demikianlah sebagaimana dilihat masih belum terdapat
keseragaman mengenai pengertian dan definisi mengenai organisasi internasional
ini. Namun keadaan tersebut bukan merupakan penghalang bagi perkembangan pesat
organisai-organisasi internasional pada paruh kedua abad XX yang lalu baik yang
bersifat regional maupun dalam bentuk global.[18]
Selanjutnya,
bberbeda dari negara, organisasi-organisasi internaisonal yang merupakan
himpunan dari negara-negara bukanlah subjek asli hhukum internasional.
Organisasi internasional alah subjek buatan, subjek hukum yang diciptakan oleh
negara-negara yang mendirikannya. Organisasi-organisasi internasional
melaksankan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalammakalah adedidikirawan suatu
perjanjian internasional. Oleeh karena itu organisai-organisai internasional
melalui bermacam-macam ikatan, sangat
dekat dengan negara-negara yanng mendirikannya, dan dalam banyak hal sangat
tergantung pada negara-negara tersebut. [19]
Disamping
itu, organisasi-organisasi internasional dilengkapi dengan wewenang yang
tentunya kurang luas kalau dibanding dengan yang terdapat di negara-negara.
Sering pula terjadi bahwa negara-negara baik secara sendirimakalah adedidikirawan maupun melalui
suatu kelompok berusaha mempengaruhi kegiatan organisasi internasional agar
sesuai dengan kepentingan mereka.[20]
Disamping
itu, dengan dilengkapi organ-organ permanen, wewenang dan sasaran-sasaran
tertentu, organisasi-organisasi inetrnasional sering terdorong oleh dinamika
kegiattannya dan membebaskan diri dari pengawasan negara-negara anggota.
Sebaliknya salam praktek sering pula terjadi fenomena retroaksi, yaitu
organiasasi-organisasimakalah adedidikirawan internasional, karena status yuridiknya yang otonom, dapat
mempengaruhi sikap negara-negara anggota. Demikianlah, gerakan rangkap ini
kadang-kadang menandai kehidupan organisasi-organisasi internasional baik pada
tingkat regional maupun multilateral global.[21]
3. Tipologi Organisasi-organisasi Internasional
Pembedaan
organisasi-organisasi internasional dapat dilihat darimakalah adedidikirawan beberapa segi.
Pertama-tama kita harus bedakan antar organisasi-organisasi yang bersifat
universal dan organisasi-organisasi bersifat regional. Organisasi-organisasi
yang bersifat universal adalah organisasi dimana semua negara dapat menjadi
anggota. PBB misalnya beranggotakan 189 negara, yaitu hampir semua negara
merdeka yang ada didunia dewasa ini.[22]
Badan-badankhusus
seperti halnya dengan PBB juga merupakan organisasi bervokasi universal yang
keanggotaannya terbuka bagi semua negara. Sebaliknya organisasi-organisasi yang
bersifat regional tidak mempunyai vokasi universal dan keanggotaannya terbatas
pada kawasan atau padamakalah adedidikirawan negara-negara tertentu. Biasanya organisasi regional ini
beranggotakan negara-negara yang berdekatan satu saama lain secara geografis.
Dari sistem regional ini kita dapat membedakan organisasi-organisasi yang
terdapat di Eropa seperti NATO 1949, the Council of Europa 1949, the European
Coal and Steel Community (ECSC) 1950, Western European Uniion (WEU) 1954, the
European Economic Community (EEC) 1957, the European Atomic Energy
Community(EURATOM) 1957, Organization for Economic Cooperation and Devlopment
(OECAD) 1967, Organizatiion for Security and Cooperation in Europe (OSEC) 1990
dan European Union 1992.[23]
Untuk
kawasan Amerika dan Karibia seperti the Organisation of American States (OAS)
1948, the organisation of Central American States(OCAS) 1951, Caribbean Free
Trade Assocation (CRIFTA) 1965, dan North American Free trade Agreement (NAFTA)
1992.[24]
Untuk
asia dan pasifik antara lain ASEAN 1967, South Asia Association for Regional
Cooperation (SAARC) 1980, dan Asia Pacific Economic Cooperatiion (APEC) 1989.[25]
Untuk
kawasan timur tengah dan afrika antara lain Arab League 1944, Gulf Cooperation
Council (GCC) 1981, Arab Maghreb Uniion (AMU) 1989 dan Organisation of African
Unity (OAU) 1963. Itulah sekedar contoh-contohmakalah adedidikirawan organisasi-organisasi kerjasama
baik dibidang politik dan militer, maupun dibidang ekonomi, perdagangan dan
sosial budaya.[26]
Selanjuutnya
kita juga dapat membedakan antara organisasi terbuka dan tertutup. Organisasi
terbuka dapat dimasuki oleh negara-negara yang berkepntingan, dengan prosedur
penerimaan yang luwes, sedangkan organisasi tertutupseperti NATO, hanya
menerima negara-negara tertentu yang mempunyai nilai-nilai yang sama serta diterimasecara bulat oleh negara-negara
anggota.[27]
Atas
dasar bidang kegiatan dan sasaran yang ingin dicapai juga dapat dibedakan
antara organisasi politik dan organisasi teknik. Organisasi politik mempunyai
vokasi yang luas dan bertujuan untuk mencapai sasaran seperti PBB, organisasi
negara-negaramakalah adedidikirawan Amerika (OAS) atau OPA. Sedangkan yang disebut organisasi teknik
adalah organisasi yang mempunyai wewenang tertentu seperti badan-badan khusus
PBB.[28]
Disamping
itu juga dapat dibedakan antara organisasi-organisasi kerjasama dan organisasi
integrasi. Pada umumnya organisasi-organisasi internasional adalah organisasi
kerjasama atau koordinasi . melalui sifat permanennya, organisasi-organisasi
tersebut melakukan berbagai kegiatan koordinasi dan kerjasama antar negara.
Organisasi-organisasi ini jarang mempunyaimakalah adedidikirawan wewenang untuk membuat norma-norma
yang bersifat mengikat negara-negara anggota. Anadaikata ada, pelaksanaannya
tergantung dai negara itu sendiri. Sebaliknya organisasi-organisasi yang
bersifat integratif dalam bidang-bidang tertentu seperti yang ditetapkan dalam
akte konstitutif suatu organisasi. Inilah yang dinamakan organisasi integrasi
atau organisasi supranasional, karena organisasi-organisasi tersebut dapat
membuat ketentuan-ketentuan yang langsung berlaku di wilayah negara-negara
anggota makalah adedidikirawanseperti yang terjadi dengan masyarakat-masyarakat Eropa.[29]
Disamping
itu menginngat banyak dan beranekaragamnya organisasi-organisasi
internajsional, timbul pertanyaan apakah dapat kita berbicara mengenai suatuu
hukum organisasi internasional, timbul pertanyaan apakah dapat kita berbicara
mengenai suatu organisasi internasional. Bukankah tiap-tiap organisasi
internasional didirikan atas suatu akte konstitutif yang berisikan
ketentuan-ketentuan untuk organisasi itumakalah adedidikirawan sendiri. Masing-masing organisasi
mempunyai konstitusinya sendiri dengan bidang kegiatan berbeda. Memeng benar
tidak ada satu status yuridik yang berlaku bagi semua organisasi internasional,
berbeda dari yang berlaku bagi negara-negara. Namun betapapun banyak dan aneka
negaranya organisasi-organisasi internasional masih dapat ditemukan
kecenderungan-kecenderungan umum yang dapat dijadikan alat untuk mempelajari
organisasi-organisasi internasional akan mengarahkan kita pada penemuan
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk semua dan ketentuan-ketentuan
tersebut dapat dinamakan hukum organisasi-organisasi internasional.[30]