DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: November 2017

Kamis, 30 November 2017

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA. Part I : PENDAHULUAN, INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ),ARBITRASE DAGANG INTERNASIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.



PENDAHULUAN.
Pengertian Sengketa.
“dispute is a conflict or controversy a conflict or claims or right an assestion or aright claim or demand on one side met by contrary claims or allegations on the other.” (Henry Black). Sengketa pada hakekatnya terjadi karna ada perbedaan dan perbedaan pada prinsipnya adalah suatu sengketa. Tidak semua sengketa merupakan cttnkulhkmadedidikirawansengketa hokum. Ada 2 jenis sengketa yaitu:
1.       Sengketa politik. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non yuridis (dasar politik atau kepentingan nasional).
Dalam sengketa antar individu dan sengketa organisasi internasional tidak ada arahan politik karena kedua subjek ini tidak berada dalm lingkup politik atau kepentingan politik ada[pun negaralah yang selalu memiiliki kepentingan politik.
2.       Sengketa hokum. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatucttnkulhkmadedidikirawan perjanjian atau yang telah diakui oleh hokum internasional.
Lihat Pasal 38 ayat (1) piagam PBB. Penyelesaian sengketa dipelajari dalam hokum penyelesaian sengketa internasional lebih ke aspek internasionalnya. Pada praktik sengketa public kadang ditarik daulu menjadi sengketa politik misalnya dalam sengketa humaniter HAM dsb. International settlement of disputes merupakan suatau cara penyelesaian sengketa bukan jenis dari pada penyelesaiancttnkulhkmadedidikirawan sengketa. International settlement of disputes tidak hanya meliputi sengketa antar Negara saja melainkan juga individu dan masyarakat internasional. Untuk mengetahui masuk tidaknya suatu sengketa sebgai suatu sengketa internasional maka;
1.       Kita dapat melihatnya pada fakta ada tidaknya subjek hokum internasional
2.       Jika terdapat subjek didalamnya kita lihat ada tidaknya perbuatan hokum (yang berkaitan dengan hokum inyernasional)
3.       Jika ada perbuatan hukumnya kita lihat ada tidaknya akibat hokum yang ditimbulkan berkaitan deengan hokum cttnkulhkmadedidikirawaninternasional
4.       Selanjutnya kita lihat metode atau forum penyelesaian sengketanya.
Misalnya kasus: tuduhan pencemaran nama baik RI oleh Lee Kwan YU (Indonesia sebagai sarang teoris):
1.       Lee Kwan YU berbicara atas nama dirinya sendiri atau atas nama singapura jika ia berbicara atas nama singapura (sebagai pejabat senior singapura) maka ia adalah sebagai subejk hokum internasional.
2.       Perbuatan hokum yang dilakukan olehnya adalah melontarkan tuduhan bahwa Indonesia sebagai sarang terois /pencamaran nama baik.
3.       Akibat hukumnya adalah terjadi gangguan keamanan dn ketertiban akibat gejolak yang terjadi dimasyarakatcttnkulhkmadedidikirawan Indonesia.
4.       Kalau merupakan sengketa hokum maka bentuk penyelesaian adalah bias
a.       Win-win solution
b.      Satu pihak kena sanksi
Penyelesaian sengketa internasional ada 4 cara:
1.       Antar Negara. Negoisasi (perundingan secara langsung antar pihak yang bersengketa tanpa kehadiran pihak ke 3). Disini dituntut kemampuan negoisasi yaitu kemampuan pemaksaan dengan baik (dengan alat bahasa).
2.       Perundingan dengan jalan diplomatic. ;
a.       Bilateral multilateral regional
b.      Mediasai dan good 0ffices, negoisiator dan mediator memiliki kesaman untuk mencapai kesepakatan sedangkan good offices hanya membantu tanpa ikut campur scara langsung hanya memfasilitasi dalam cttnkulhkmadedidikirawanmediasi dan good offices sama sama terdapat intrvensi.
c.       Sekjen PBB
d.      Angket
e.      Konsiliasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dapat dibuat sebelum dan sesudah terjadi sengketa oleh para pihak.
3.       Melalui organisasi regional. Semua organisassi regional iasanya memiliki forum regional masing-masing.
4.       Melalui organiasasi PBB. Hampirsemua sengketa yang masuk ke organiasasi PBB akan diselsaikancttnkulhkmadedidikirawan oleh organisasi PBB dengan cara damai.
Dalam praktik maka WTO bias memaksakan mengintervensi hokum nasional.
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ).
Subjek Hukum.
Yang boleh membawa sengketa international ke ICJ adalah :
1.       Negara anggota PBB. Secara ipso facto (secara kenyataan) maka setiap negara anggota PBB boleh membawa sengketa internationalnya ke ICJ
2.       Negara non anggota PBB. Bias membawa sengketa internasioonalnya ke ICJ dengan syarat bahwa ia tunduk pada semua ketentuan hasil ICJ
3.       Organisasi internasional. Bisamembawa sengketa internasionalnya ke ICJ apabila dalam anggaran dasarnya dimuat klausula bahwa cttnkulhkmadedidikirawanbagi Negara-negara anggota organisasi tersebut jika terjadi sengketa maka akan diselsaikan oleh ICJ.
Dulunya hanya Negara sebagai subjek hukumnya namun dalam perkembangannya tidak hanya Negara tetapi orang dan badan hokum juga bias.
Juridiksi.
Juridiksi ICJ terhadap kasus sengketa hokum (berkenaan dengan):
1.       Penafsiran terhadap suatu perjanjian internasional; dibawa ke ICJ kaena belum tentu semua Negara yang bersengketa mengikuti pembuatan perjanjian internasioanal tersebut dari awal.
2.       Semua masalah berkaitan dengan hokum internasional
3.       Segala peristiwa yang mengakibatkan dilanggarnya kewajiban-kewajiban internasional
4.       Segala akobat dari dilanggarnya kewajiban internasional yang melahirkan cttnkulhkmadedidikirawantanggungjwab.
Dasar hokum bagi hakim yang akan memutuskan  No. 1 s/d 4 diatas adalah psl 38  diluar itu tidak dapat dimasukan ke ICJ. Tidak ada perwakilan resmi di ICJ tetapi sengketa disampaikan ke register melalui dubes cttnkulhkmadedidikirawanNegara tersebut.
Application.
Application sifatnya formal terdiri dari:
1.       Statement of fact.
2.       Relating laws
3.       The jurisdiction of ICJ
4.       Claim
Procedural dalam mengajukan kasus sengketa internasional ke ICJ meliputi 2 cara:
1.       Apabila dalan suatu perjanjian internasional dicantumkan klausula yang menyetakan apabila terjadi sengketa antar anggota mka sepakat untuk diajukan ke ICJ.
2.       Melalui pengajuan gugatan (an application) dengan berdasakan bahwa kasus tesebut diajukan olehcttnkulhkmadedidikirawan mahkamah.
Sebuah application bias diaukan oleh menlu dari Negara yang bersangkutan atau melalui duta besarnya di belanda. Selanjutnya application diajukan ke panitera untuk dicatat dalam daftar agenda di ICJ. Dalam application dimuat:
1.       Statement of fact (berisi keterangan mengenai fakta yang berkenaan dengan pertanyaan –pertanyaan who when where why how.
2.       Pernyataan bahwa Negara yang mengajukan application tunduk pada IC J (ICJ memiliki juridiksi) sebagaimana yang termuat dalam psl 36 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal-pasal lain cttnkulhkmadedidikirawanyang menunjukn pada pasal tersebut.
3.       Gugatan atau claim
4.       Putusan hakim yang dimintakan (biasanya merupakan jawaban dari claim tresebut.
Pihak yang mengajukan application atau gugatan disebut applicant sedangkan yang menjadi pihak tergugat disebut responden.
Procedural.
Secara umum procedural ICJ tidak sama dengan pengadilan biasa adapun proseduralnya :
1.       Setip pihak mengajukan application
2.       Tanggapan berkenaan dengan apakah suatu saat perludiadakan oral procedural atau tidak
3.       Oral procedural (apabila diperlukan)
Adapun secara umum dibagi kedalam 2 tahap :
1.       Tahap I: memorial dan kontra memorial
2.       Tahap II: replay dan rejoinder
Dimungkinkan juga diadakan siding in absentio siding seperti ini tidak menjadi masalah.  Pihak ke 3 boleh masuk kalau kedua belah pihak sepakat dan ataucttnkulhkmadedidikirawan hakim ICJ membolehkan. Saksi boleh saja untuk dihadirkan.
Putusan,
Dimungkinkan diputus suatu putusan sela yang disebut order. Keputusan diambil dengan suara terbanyak. Jika berimbang maka ketua atau wakil akan memutuskan dimungkinkan adanya beda pendapat salah satu hakim dimuat dalam surat keputusan. Putusan bersifat final and binding dan para pihak harus segera melaksanakan putusan. Kalau ada yang tidak mau melaksankan putusan makacttnkulhkmadedidikirawan dapat diajukan ke dewan keamanan PBB untuk memberikan tindakan-tindakan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan. Biasanya persidangan berlangsung slama 3 s/d 6 bulan. Bentuk putusan:
1.       Biasanya sama dengan application
2.       Bebahasa inggris dan perancis
3.       Biasanya hanya sekitar 50 lembaran
4.       di tandatangani oleh hakim ICJ
5.       DIBERI CAP RESMI ICJ
6.       Pada umumnya dibagi menjadi 3 bagian yaiu :
a.       An introduction. Memuat nama hakim nama para pihak ringkasan atau summary tentang prosescttnkulhkmadedidikirawan pembuatan putusan
b.      Dasar pertimbangan mengapa hakim memutus putusan
c.       Keputusan majelis itu sendiri
ICJ Dapat memberikan judgement dan juga berbentuk advisory. Untuk judgement yang dpat mengajaukan gugatan hanya oleh anggota PBB yang tunduk pada ketentuan PBB dan orang atau badan hokum dengan diwakili Negara. Unntuk advisory yang dapat mengajukan gugatan dalh organ-organ PBB atau Negara-negara melalui organ PBB. Advisory bersifat legal question tidak mengikat para pihak kecuali berkenaan dengan hal-halyang sangat materiil cttnkulhkmadedidikirawanyang disebut dalam advisory tersebut. Advisory juga lebih memberikan kontribusi pada pengembangan hokum intersnasional. International criminal court belum memenuhi jumlah ratifikasi (yang seharusnya mencapai jumlah ratifikasi 60 negara).
ARBITRASE DAGANG INTERNATIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.
Penyelesaian Sengketa (Umum).
Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2:
1.       Court dispute atau litigasi
2.       Non litigasi (ADR);
a.       Public; good offices
b.      Privat; negoisasi mediasi konsiliasi arbitrase
Bias juga penyelesaian sengketa secara non litigasi dibagi menjadi 2 yaitu ADR dan arbitrase.
Dalam ADR yang ingin dicapai adalah win-win solution sedangkan dalam arbitrase adalah win and lose. Dalam good offices ada fact finding commission (mencari fakta dilapangan). Da;lam ADR diserahkan pada suatu panel yang terdiri dari wasit atau arbiter (selalu berjumlah ganjil cttnkulhkmadedidikirawanyaitu bertujuan utuk mengatasi apabila terjadi deadlock).mengahasilkan putusan yang bukan merupakan judgement melainkan award. Pebedaan yang mendasar antara ADR dan arbitrase:
1.       Putusan ADR semata-mata atas kemauan kedua belah pihak (win-win solution). Seedangkan dalam arbitrase salah satu pihak ada yang dimenangkan (win and lose).
2.       Dalam ADR maka masih ada control dari para pihak sedangkan dalam arbitrase control ddari para pihak tidak ada cttnkulhkmadedidikirawankarena sengketa diserahkan kepada arbiter.
Lembaga-lembaga yang menyelesaikan sengketa-sengketa dagang internasional diantaranya:
1.       Untuk sengketa dagang internasioonal yang bersifat privt; ICSID (dalam penanaman modal asing) UNCITRAL (DALAM Masalah-masalah perdagangan dan pembangunan internasional) ICC (sebagai cttnkulhkmadedidikirawankamar dagang internasioonal)
2.       Untuk sengketa dagang internasional yang bersifat public ; WTO.
Lembaga-lembaga tersebut juga bias dikategorikan dari sifatnya:
1.       Yang bersifat adhoc yaitu ; UNCITRAL.
2.       Yang bersifat permanen yaitu; ICC ICSID termasuk BANI dll.
Arbitrase dagang internasional menyangkut penyelesaian sengketa secara perdata. Untuk menyetuujui penyelesaian secara arbitrase pedagang cttnkulhkmadedidikirawanmenyetujui untuk melepskan hak-haknya untuk mengajukan perkara ke pengadilan nasional. Pihak asing lebih menyukai penyelesaian melalui arbitrase karena:
1.       Arbitrase lebih cepat lebih non formal lebih murah lebih mudah penyelesainya dan lebih rahasia dari pada berpekara di peradilan.
2.       Putusn arbitrase dapatlebih mudah dilaksanakan dari pada putusan pengadilaan.
Istilah.
Istilah-istilah khusus dalam arbitrase dagang internasional:
1.       Lex mercantoria suatau rangkaian prinsip-prinsippp umum dan atauran kebiasaan yang secara sepontan merujuk atau duraikan dalam kerangka perdagangan internasional tanpa menunjuk kepada suatu system hokum nasional tertentu (B.Goldman). arbitrase merupakan salah satu cttnkulhkmadedidikirawancontoh dari lex mercantoria.
2.       Aimable compositeur bertarget; kekuatan bertindak sebagai aimble compositeur adalah kekuatan menyelesaikan sengketa tanpa merujuk pada ketentuan hokum susbtantif dan berdasarkan kebiasaan dancttnkulhkmadedidikirawan keadilan dalam perdagangan internasional yang wajar (M.Ball).
3.       Kewenangan wasit untuk memutuskan brdasarkan kebiasaan dan fairness (keadilan).
4.       Impartiality ; tidak memihak
5.       Keputusnnya bersifat ex aequo et bono ; suatu putusan yang berdasar pada keadilan dan itikad baik.
6.       Pilihan forum daan pilihan hokum; pilihan forum; forum apa yang akan digunakan apakah arbitrase atau lainnya. Forum hokum; hokum mana yang akan digunakan.
7.       Pihak-pihak yang setuju untuk menyelesaikan secara arbitrase dapat memilih ;
a.       Jenis sengketa yang akan diarbitrasekan
b.      Metode dalam memilih arbitornya
c.       Ketentuan-ketentuan procedural ataupun ketentuan-ketentuan arbitrase yang akan dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam arbitrase
d.      Tempat arbitrase dilaksanakan
e.      Hokum substantive yang dapat diberlakukan trhadapsengketa tersebut.
8.       Lex arbitri; hokum yang berkaitan dengan arbitrse dan Negara tempat cttnkulhkmadedidikirawansuatu arbitrase diselenggarakan. Lex arbitri dapat menentukan;
a.         Apakah suatu perjanjian arbitrase sah atau tidak
b.      Apakah suatu sengketa tertetu dapat diarbitasekan atau tidak.
Suatu pengadilan akan memebri upaya hokum bersifat sementara. Harus ada suatu keputusan yang beralasan. Putusan arbitrase dapat ditinjau kembali secara judicial (judicial review) namun dalam praktik sekarang ini maka pada umumnyacttnkulhkmadedidikirawan memiliki kekuatan independent. Lex arbitri memberikan aturan-aturan yang menjembatani kekosongan hokum.
Peran Pengadilan.
Peranan pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1.       Apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrae
2.       Eksekusi; arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk melaksanakan eksekusi tapi yang mengikatnya hanya berdasarkancttnkulhkmadedidikirawan pada itikad baik.
3.       Mencari ukti-bukti dan dokumen yang diperlukan.
Provisional measure (tindakan sementara); biasanya berhubungan dengan pengumpulan barang bukti.
1.       Pembekuan rekening bank
2.       Penyitaan kapal atau pesawat udara
3.       Pengangkatan seorang likuidator
Peranan pengadilan di Indonesia (psl 13 UU No. 30 /1999):
1.       Pemilihan arbiter . bila tidak ada yang setuju atau bila diduga ada wasit tak adil maka pengadilan memberikancttnkulhkmadedidikirawan bantuannya.
2.       Impartiality. Wasit harus netral
3.       Tempat pendaftaran putusan arbitrase.
Pasal 11:
1.       Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa mlalui pengadilan
2.       Pengadilan wajib menolak
Eksekusi bagi putusan arbitrase asing (konvensi New York /1958 dan keppres RI No. 34 /1981 dan UU No. 30/1999). Yang berwenang menangani ksekusicttnkulhkmadedidikirawan adalah PN Jakarta Pusat.
Agreement.
The agreement is not valid (tidak sah atau dapat dibatalkan ) apabila:
1.       Proper notice tidak diberikan kepada salah satu pihak
2.       Dispute falls outside the submission to arbitration (diluar kewenangan panel)
3.       Komposisi arbiter tidak sesuai dengan agreement.
4.       Dispute tidak termasuk dalam ruanglingkup arbitrasecttnkulhkmadedidikirawan
5.       Putusan bertentangan dengan state public policy (bertentangan dengan kebijakan umum suatu Negara).
Putusan.


Rabu, 29 November 2017

HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA Part II: ASPEK HUKUM TATA NEGARA, ASPEK HUKUM INTERNASIONAL, KOMNAS HAM, UNDANG-UNDANG NOMOR 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA.



ASPEK HUKUM TATA NEGARA.
Berbicara HAM MAKA DALAM KONTEKS HUKUM TATA NEGARAkita berbicara tentang:
1.       Perlindungan
2.       Penegkan
Pada awalnya HAM merupakan hak moral  atau moral right demikian dengan penegakannya pun bersifat moral dengan sanksi yang bersifat moral. Tidak semua hak merupakan hak asasi misalnya; hak waris, bukan merupakan hak asasi karena terhadapnya terdapat pembatasan; artinya bahwa haak waris dapat diberi atau tidak.  HAM tidak diberikan oleh hokum atau UU ataupun Negara melainkan oleh tuhan. Kewajiiban HAM ada untuk menjaga agar hak seseorang tidak mengganggu hak orang lain. 4 kriteria atau sifat yang membedakan apakah suatu hak merupakan hak asasi atau bukan yaitu;
1.       Fundamental ; mutlak diperlukan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai manusia
2.       Universal;
3.       Indivisible; tidak dapt dibagi atau dipisah-pisahkan karena sebgai satu mata rantai
4.       Inalienable; tidak dapat diasingkan.
Menurut soewandi :
HAM sebagai hak subjektif yang ada pada para individu sejak mereka membuat perjanjian social untuk membentuk pemerintahan (pactum unions). Karena itu makkkkkkkka hak bias diubah oleh Negara seklipun dilegalisasi melalui konstitusi Negara. HAM tidak dapat lepas dari konsep demokrasi dan Negara hokum dikatakan pula cttnkulhkmadedidikirawan memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
Menurut Mariam Budiarjo;
HAM merupakan tuntutan yang secara moral bias dibenarkan untuk menikmati kebebasan dasarnya untuk mencapai harkat kemanusiaan. Adapun yang terjadi cttnkulhkmadedidikirawan pedoman dalam membuat definisi (menurut Sidney Hock)yaitu melalui identifikasi HAM yang antara lain:
1.       HAM merupakan jenis dari hak yang ada yaitu hak moral bukan hak hokum
2.       Apabila kata manusia mempunyai kekuatan maka tidak sama dengan binatang malaikat dan persusahan-perusahaan ataupun Negara.
3.       Tidak setiap hak moral merupakan hak cttnkulhkmadedidikirawan asasi.
4.       Jika HAM diperlukan maka hak tersebuut menjadi alas an pembenar untuk berbuat atau menghindar
5.       HAM sebagai hak umum yang dibedakan dari hubungan-hubungan khusus dengan orang lain seperti perjanjian.
6.       HAM bersifat fundamental atau penting.
Menurut Gunawan; HAM adalah hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Menurut UU; HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dari keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan cttnkulhkmadedidikirawan harkat dan martabat manusia. Secara umum ada 4 pandangan terhadap HAM :
1.       Universal absolute
2.       Universal relative
3.       Partikularistik absolute
4.       Partikularistik relative
Soekarno dan soepomo berpendapat bahwa HAM berasal dari liberalism yang berakar pada indidividualism  selanjutnya melahirkan colonialism yang pada zaman kemerdekaan justru sedang kita berantas sehingga berkenan dengan HAM maka tidak perlu diatur dalam konstitusi cukup secra garis besar dalam pembukaan konstitusi. sedankanHatta berpendapat bahwa HAM ini harus diatur cttnkulhkmadedidikirawan dalam konstitusi. Kemudian diambil jalan tengah dimana diambil beberapa pasal saja tentang HAM dan dimasukan ke dalam konstitusi sedangkan pelaksanaannya dilegalisasikan ke UU. Didalam Tap MPR terkandung adanya hak dan kewajiban asasi. Hak melahirkan legal right sdangkan kewajiban melahirkan legal obligation dimana legal obligation tidak selalu melekat dalam hak misalnya hak hidup. Konstitusi RIS lebih maju dari pada UUD1945 dalam impelementasi HAM. Dalam UU lingkungan: hak mndapatkan cttnkulhkmadedidikirawan lingkungan hidup (melekat hak asasi). Kewajibannya untuk memelihara lingkungan hidup yang baik ( tidak melekat pada haknya tetapi dari Negara). Hak asasi merupakan moral tetapi kalau masuk UU maka akan menjadi masalah hokum. Di inggris maka orang lebih takut melanggar etika atau moral (yang didalamnya termasuk HAM ) dari pada hokum. Didalam rezim yang otoriter mka produk hukumnya cttnkulhkmadedidikirawan cenderung bersifat represif di dalam rezim yang demokratis maka produk hukumnya cenderung bersifat reponsif (doktrin prof Mahfud MD).
Demokrasi dan Negara Berdasarkan Hukum Sebagai Instrumen HAM.
Salah satu cirri Negara hokum adalah jaminanperlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Demokrasi dan prinsip-prinsip Negara hokum merupakan instrument bahkan prasyaratan bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. DEMOKRASI TANPA ADA PRINSIP NEEGARA BERDASARKAN hokum adalah sebuah kediktatroan yang tersembunyi (verkapte dictatuur). Prinsip Negara hokum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk kekuasan baik yang aa pada rakyat terutama penguasa. cttnkulhkmadedidikirawan Salah satu aspek penting membangun Negara hokum adalah memberdayakan system penegakan hokum.
HAM Sebagai Tatanan Sosial.
Bentuk lain dari upaya akulturasi HAM yaitu dngan menjadikan HAM sebagai tatanan social yakni sbagai sesuatu yang hidup ditengah –tengah masyarakat baik didalam tatanan politik ekonomi dan social di masyarakat. cttnkulhkmadedidikirawan Dalam hal tersebut diatas pendidikan kemasyarakatan HAM perlu dilakukan secara terus menerus.
ASPEK HUKUM INTERNASIONAL.
Deklarasi HAM (universal declaration of human right) sebagai dasar perlindungan dan pemajuan HAM dunia yang seebagian besar adalah hokum adat internasional. Tatanan hokum tatanan social dan tatanan internasional perlu dalam mewujudkan HAM secara efektif. Pemujaan HAM yang baik bersifat koperatif karena menyangkut kesejahteraan semua orang. Kewajiban pemerintah untuk menjamin penegakan HAM dan disini sangat diperlukan cttnkulhkmadedidikirawan system pengadilan yang independen dan efektif. Nilai toleransi dan persamaan hak dapat mengurangi gesekan masyarakat dan ini perlu bagi harmonisasi dan perpaduan nasional misalnya peningkatan peraturan hokum akan meningkatkan system pemerintah amn dan manajemen Negara peningkatan cttnkulhkmadedidikirawan kebebasan meningkatkan kegiaatan ekonomi. PBB sangat erat dengan system internassional HAM dimana ia menyediakan suatu kerangka yang memungkinkan semua pemerintah di dunia bersama-sama menyusun draft standar HAM serta serta juga menyediakan forum bagi pemerintah-pemerintah cttnkulhkmadedidikirawan ataupun LSAM-LSM guna bersama –sama membahas persoalan-persoalan HAM. Kegiatan PBB dalam bidang HAM dikelompokan menjadi:
1.       Dibidang hokum yaitu melalui fakta-fakta internasional deklarasi dan instrument hokum lainnya.
2.       Bidang politik yaitu melalui badan-badan seperti komnas HAM PBB.
Pakta adalah semacam kontrak yang mengikat secara hokum sedangkan deklarasi lebih menyerupai janji yang berisi kewajiban morsl cttnkulhkmadedidikirawan dari pada kewajiban hokum untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai. Ada 6 pakta HAM yang utama yakni:
1.       Konvenan internasional ttg hak-hak sipil dan politik (ICCPR)
2.       Konvenan internasional ttg hak-hak ekonommi social dan buddaya (ICESCR)
3.       Konvenis ttg penghapusan diskriminasi RAS (CERD)
4.       Konvensi mengenai penghapusan diskriminasi cttnkulhkmadedidikirawan terhadap wanita (CEDAW)
5.       Konvensi mengenai hak-hak anak (CORC).
6.       Konvensi mengenai penyiksaan (CAT)
Indonesia telah menjadi anggota CERD CEDAW CROC dan CAT ini menunjukan keinginan Indonesia untuk segera meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Kewajiban pokok pemerintah indonseia adalah menjamin bahwa semoa orang yang berada didalam wilayah yuridiksinya mendapat hak-hak yang cttnkulhkmadedidikirawan telah ditetapkan dalam suatu pakta dimana Indonesia menjadi anggotanya. Guna perwujudan hal tersebut maka mungkin memerlukan :
1.       Penerimaan perUUan atau peraturan yang baru
2.       Modifikasi
3.       Pencabutan perUUan yang telah ada
PBB terdpat badan yang bertugas membahas mengenai situasi khusus suatu Negara dan penyelidikan yang dinmakan special rapportuers.
KOMNAS HAM.
Komnas HAM dibentuk didasarkan keppres No. 50 Tahun 1993. Komnas HAM dianggap berdiri pada tanggal 7 Juni 1993. Komnas HAM merupakan tindak lanjut dari lokakarya tentang HAM yang dipromosikan oleh deplu dan PBB yang diadakan di Jakarta. Baru efektif pada tanggal 7 desember 1993 karena lembaganya baru ,memiliki anggota pada tanggal ini. UU No.39/1999 juga memuat pengaturan ttg komnas HAM dimana cttnkulhkmadedidikirawan pada ketentuan peralihan UU ini maka komnas HAM yang dibentuk berdasarkan keppres No.50 tahun 1993 selanjutnya dinyatakan sebagai komnas HAM menurut UU ini. Tujuann pendiriannya adalah:
1.       Meningkatkan pengembangan HAM
2.       Meningkatkan fungsi penegakan HAM
Fungsi komnas HAM berdasarkan UU No.39/1999: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Kelengkapan komnas HAM: siding paripurna dan sub komisi. Anggotanya berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan komnas HAM dan diresmikan oleh presiden. Dalam keppres No.50/1993 ada 4 bidang kegiatan sedangkan cttnkulhkmadedidikirawan menurut UU No.39 /1999 ada 5 bidang kegiatan. Dulu sebelum lahirnya komnas HAM maka apabila ada keberatan tentang suatu permasalahan HM harusnya diajukan ke DPR tapi sekarang diajukan ke komnas HAM. Pelanggaran horizontal tejadi apabila pelanggaran dilakukan oleh sederajat tidak mempunyai cttnkulhkmadedidikirawan kewenangan khusus sedangkan dikatakan sebagai pelanggaran vertical apabila diberikan oleh perUUan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TTG HAK ASASI MANUSIA.
Definisi (pasal 1):
1.       Hak asasi manusia (HAM) adalah separangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta cttnkulhkmadedidikirawan perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.       Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak ilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.       Diskriminasi adalah setiap pembatasan pelecahan atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan oleh pembedaan manusia atas dasar agama suku ras etnik kelompok golongan status social status ekonomi jenis kelamin bahsa keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan cttnkulhkmadedidikirawan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupaunkolektif dalam bidang politik ekonomi hokum social budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4.       Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit  atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seserorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau memaksa seseorang atau orang ketiga atau untuk suatu alas an cttnkulhkmadedidikirawan yang didasarkan atas setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh atas hasutan dari dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat public.
5.       Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan cttnkulhkmadedidikirawan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6.       Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian  yang secara melawan hokum mengurangi menghalangi membtasi dn atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini dan tidak mendapat cttnkulhkmadedidikirawan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar berdasarkan meknisme hokum yang berlaku.
7.       Komisi nasional HAM (komnas HAM) adalah lembaga mendiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian cttnkulhkmadedidikirawan penyuluhan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Asas-asas dasar (psl 2 s/d psl 8). Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia :
1.       Hak untuk hidup (psl 9)
2.       Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan ketrurunan (psl 10)
3.       Hak mengembangkan diri (psl 11 s/d 16)
4.       Hak memperoleh keadilam (psl 17 s/d 19)
5.       Hak atas kebebasan pribadi (psl 20 s/d 27)
6.       Hak atas rasa aman (psl 28 s/d 35)
7.       Hak atas kesejahteraan (psl 36 s/d 42)
8.       Hak turut serta dalam pmerintahan (psl 43 s/d 44)
9.       Hak wanita (psl 45 s/d 51)
10.   Hak anak (psl 52 s/d 66)
11.   Kewajiban dasar manusia (psl 67 s/d 70)
12.   Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (psl 71 s/d 72)
13.   Pembatasan larangan (psl 73 dan 74)
14.   Komnas HAM (psl 75 s/d 99)
15.   Partisipasi masyarakat (psl 100 s/d 103)
16.   Pengadilan HAM (psl 104)
17.   Ketentuan perliihan (psl 105)