PENGARUH EFEKTIVITAS HUKUM
KORPORASI ATAU LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI PENDANAAN KEGIATAN USAHA DALAM MENINGKATKAN
PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
A. Pengertian dan Peran Lembaga Keuangan
Beberapa tahun belakangan ini,
sistem keuangan internasional semakin berkembang luas. Hal ini tampak pada
semakin banyaknya variasi instrumen keuangan yang beredar di dalam sistem
keuangan. Perkembangan instrumen keuangan ini sejalan dengan perkembangan dari
lembaga-lembaga keuangan itu sendiri. Indonesia sebagai bagian dari komunitas
internasional, juga terlibat di dalam perkembangan tersebut. Hal itu tercermin
dari tumbuhnya berbagai lembaga keuangan, seperti lembaga sekuritas, lembaga
asuransi, dan lembaga perbankan syariah. Seiring dengan perkembangan lembaga
keuangan konvensional.[1]
Sesuai dengan laju pertumbuhan
ekonomi dan gerak pembangunan suatu bangsa, lembaga keuangan tumbuh dengan
berbagai alternatif jasa yang ditawarkan. Lembaga keuangan yang merupakan
lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai
adedidikirawanperantara keuangan masyarakat (financial
intermediary).[2]
Lembaga keuangan, sebagaimana halnya suatu lembaga atau institusi pada
hakikatnya berada dan ada di tengah-tengah masyarakat. Lembaga yang merupakan
organ masyarakat merupakan sesuatu yang keberadaannya adalah untuk memenuhi
tugas sosial dan kebutuhan khusus adedidikirawanmasyarakat. Berbagai jenis lembaga ada dan
dikenal dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai tugas sendiri sesuai
dengan maksud dan tujuan dari tiap lembaga yang bersangkutan.[3]
Pengertian lembaga keuangan yang
terdapat dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan,
Pasal 1.b:
“Lembaga keuangan adalah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan menarik uang dari
masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat”.
Pengertian lembaga keuangan
tersebut lebih jelas lagi dapat dilihat dalam SK Mentri Keuangan No. Kep.
729/MK/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 Pasal 1.a:
“Lembaga keuangan ialah semua
badan yang melalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan seperti yang tersebut dalam
Pasal 3 secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan
jalan mengeluarkan keras berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat,
terutama guna adedidikirawanmembiayai investasi-investasi perusahaan”.
Pengertian lain tentang lembaga
keuangan dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad menurutnya lembaga keuangan (financial institution) adalah:[4]
“badan usaha yang mempunyai
kekayaan dalam bentuk aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha
dibidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif
dan kebutuuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.”
Dalam melakukan kegiatan
uasahanya, lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayan. Istilah
lembaga keuangan lebih luas dibandingkan dengan lembaga pembaiayaan. Lembaga
adedidikirawanpembiayaan merupakan bagian dari lemabaga keuangan. Lemabag keuangan meliputi:
a. Badan
usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan yang disediakan untuk
menjalankan usaha dibidang jasa keuangan termasuk juga pembiayaan.
b. Badan
usaha yang hanya menjalankan usaha dibidang jasa pembiayaan, menyediakan dana
dan barang modal tanpa menarik dan secara langsung dari masyarakat.
Usaha-usaha yang dapat
dilaksanakan oleh lembaga keuangan seperti yang dimaksud dalam pengertian di
atas di atur dalam Pasal 3, antara lain:
1. Menghimpun
dana-dana jangka menengah dan panjang dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
jangka menengah dan panjang.
2. Memberikanadedidikirawan
kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan-perusahaan/ proyek-proyek,
baik yang dimiliki, maupun swasta
3. Bertindak
sebagai perantara atas nama suatu proyek tertentu dalam usaha mendapatkan
sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan nasional.
B.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam melakukan
kegiatan usahanya mempunyai perbedaan fungsi kelembagaan, deviasi-deviasi
adedidikirawanmenurut fungsi dan tujuannya sehingga dapat digolongkan kedalam dua lembaga,
yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan
lembaga pembiayaan.[5]
Menurut Yeager dan Setz (1989),
lembaga keuangan mempunyai empat peran tersebut adalah:
1. Transmutasi
aset (asset transmutation)
2. Likuiditas
(likuidty)
3. Relokasi
pendapatan (income realocation)
4. Transaksi
keuangan (Finance transaction)
Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) menurut jenisnya dapat dibedakan sebagai berikut:[6]
1. Lembaga
Pembiayaan Pembangunan (Depelovment
Finance Corporation-DFC), sebagai contoh Ficorinvest, MIFC
2. Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investement Finance Corporation-IFC) seperti PDFCI, IDFC.
3. Lembaga
keuangan lainnya seperti mutual funds (dana
bersama) yang belum ada pengaturannya.
Lembaga keuangan jika dilihatadedidikirawan
dari sektor yang digelutinya berupa pemenuhan kebutuuhan masyarakat
dibidang-bidang tertentu, dapat dikelompokan menjadi bebrapa kelompok, anatara
lain:[7]
1. Perusahaan
asuransi
2. Penyelenggara
dana pensiun
3. Perusahaan
keuangan
4. Holding Company
5. Perusahaan
yang memberikan potongan atau discount
6. Perusahaan
penerbit kartu kredit
7. Pegadaian
Berdasarkan jenis LKBB yang
dikemukakan oleh Muchdarsyah Sinungan, dapat diketahui usaha dan operasi LKBB.
Usaha utama lembaga pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka
menengah dan panjang serta penyertaan modal dalam perusahaan. Sedangkan adedidikirawanusaha
utama lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investment Finance Corporation) ,
memberikan perantara dalam penerbitan dan penjaminan serta menanggung
terjualnya surat-surat berharga (underwriting).
Pembinaan dan pengawasan terhadap
LKBB sebagaimana terhadap LKB dilakukan oleh Bank Indonesia dan Menteri
Keuangan. Bentuk hukum lembaga keuangan, disyaratkan adedidikirawanberbentuk PT yang
didirikan oleh warga negara Indonesia atau dalam bentuk kerjasama warga negara
asing dengan warga negara Indonesia.
Perbedaan LKBB dan LKB dalam hal
penghimpun dana LKBB tidak diizinkan menerima dana yang bersumber dari simpanan
berupa giro, deposito, dan tabungan. Dalam hal penyaluran dana kepada
masyarakat, LKB adedidikirawanbisa menyalurkan dana secara langsung, sedangkan LKBB berfungsi
sebagai perantara antara yang membutuhkan dana dan yang memiliki dana. Dengan
kata lain LKBB disebut sebagai “turnover-institution,
sedangkan LKB sebagai carry institution.
Pengaturan LKBB pada zaman orde
baru dimulai pada tahun 1970 an hal ini didasari oleh pertimbangan perlunya
lembaga selain lembaga perbankan yang dapat memberikan sarana untuk kelancaran
pembangunan. Maka dikeluarkanlah keputusan menteri keuangan
No.729/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970 tentang Lembaga keuangan, yang
kemudian diubah dan ditambah dengan adedidikirawanKeputusan Menteri Keuanganm No.Kep
38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972 dan No. 562/KMK/K.011/1982 tanggal 1
September 1982.
Namun demikian perkembangan
perekonomian yang begitu cepat, telah membuat peraturan tentang LKBB tersebut
sangat jauh tertinggal.peraturan yang berupa Keputusan Menteri Keuangan
dirasakan kurang memadai. Bersamaan dengan dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan
Oktober 1988 juga dikeluarkan peraturan adedidikirawanmengenai LKBB dalam bentuk keputusan
Presiden No.39 Thun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang kemudian dicabut
kembali oleh keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Menurut Pasal 3 Ayat (1)
Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988, LKBB dapat
menjalankan kegiiatan usahanya di bidang, sewa guna usaha, modal
ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaann
konsumen. Bidangadedidikirawan usaha tersebut dapat dilakukan salah satu, atau dilakukan
beberapa bidang atau secra keseluruhan.
Izin usaha untuk LKBB dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan, sedangkan dengan dibantu oleh Bank Indonesia. Menuurut
Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
No. 607/KMK.017/1995, No.28/9/Kep.GBI, selain adedidikirawanpengeluaran izin usaha, menteri
keuangan juga dapat meminta kepada setiap LKBB mengenai segala keterangan
kegiatan usahanya serta memperlihatkan buku-buku dan berkas-berkas, guna
penyelidikan kebenaran dari keterangan yang telah diberikannya. Sifat dari
keterangan menyangkut hal-hal tersebut bersifat rahasia.
Uraian di atas, denngan melihat
fungsi dan jenisnya, maka dapat disimpulkan bahwa lwmbaga keuangan merupakan
institusi adedidikirawanyang dibentuk sebagai upaya untuk mendukung kegiatan ekonomi
masyarakat dan kegiatan ekonomi nasional.
Lembaga keuangan dan kredit
banyak macam dan jenisnya baik yang berskala besar, atau kecil, formal, maupun
informal yang beroperasi di perkotaan maupun di pedesaan. Mereka beroperasi
lingkungan dan sarana yang berbeda-beda. Kelompok yang pertama, yakni yang
bersakla besar, bersifat formal dan beroperasi umumnya diperkotaan adalah
lembaga pegadaian, asuransi, sewa guna usaha, (leasing), pasar uang, dan pasar modal. Sedangkan kelompok kedua
yang umumnya berskala kecil, bersifat informal dan beroperasi dipedesaan adalah
bankadedidikirawan desa, lumbung desa, sistem ijon, lembaga kredit perorangan, dan
lembaga-lembaga kredit pedesaan lainnya. LKBB lebih banyak beroperasi di pasar
uang dan pasar modal. Lembaga ini merupakan seperangkat sarana dan kelembagaan
adedidikirawanyang penting dan mutlak untuk menghimpun dana jangka panjang yang sangat
diperlukan guna kebutuhan pembiayaan pembangunan industri dan prasarana serta
pembangunan ekonomi lainnya.
Berdasarkan surat keputusan
menteri keuangan No. Kep. 1382/MK/6/11/1975 tanggal 28 November 1975, lembaga
keuangan bukan bank, seperti juga bank tidak boleh memberikan
keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya, kecuali:[8]
1. Untuk
keperluan perpajakan jika diminta secara tertulis
2. Untuk
kepentingan pengadilan dalam perkara tindakan pidana jika diminta secara
tertulis oleh jaksa dan hakim
Perkembangan lembaga keuanganadedidikirawan di
setiap negara berbeda-beda. Dahlan Siamat (1995), mengemukakan tujuh alasan
meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan:[9]
1. Meningkatnya
pendapatan masyarakat
2. Perkembangan
industri dan teknologi
3. Satuan
nilai instrumen keuangan
4. Tingginya
biaya produksi dan distribusi jasa keuangan
5. Beban
biaya produksi dan distribusi jasa keuangan
6. Beban
biaya likuidasi
7. Risiko
lebih kecil
Berkaitan dengan status badan
hukum lembaga keuangan, Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa lembaga keuangan
adalah badan usaha yang menjalankan
usaha di bidang jasa adedidikirawankeuangan, baik sebagai penyerap dana masyarakat
dalam bentuk simpanan atau tabungan maupun sebagai penyedia dana untuk
pembiayaan unit usaha atau memenuhi kebutuhan rumah tangga atau sebagai
penjamin. Hal ini memerlukanadedidikirawan aset keuangan (modal) dalam jumlah besar yang terpisah
dari kekayaan pribadi pendiri, atau pengurus atau anggota badan usaha yang
bersangkutan, pemisahan kekayaan seperti ini merupakan ciri khas badan hukum.[10]
1.
Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga
(perusahaan) yang memberikan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang
bergerak telah lama dikenal di Indonesia. Sejarah lembaga ini sudah ada sejak
masa VOC (
tahun 1746).[11]Hukum
gadai yang dijadikkan dasar bagi Perum Pegadaian adalah berasal dari Aturan
Dasar Pegadaian (Pandhuis Regelment)
tahun 1928 hingga saat iniadedidikirawan telah berusia lebih dari setengah abad.[12] Pegadaian sangat dibutuhkan oleh rakyat
kecil. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai barang jaminan
yang diserahkan. Tujuan lembaga ini adalah mencegah rakyat kecil yang
membutuhkan agar tidak jauh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian
pinjaman mengenakan bunga yang sangat tinggi.[13]
Lembaga ini beroperasi
dan tersebar di daerah urban maupun di daerah rural. Peranannya tetap penting
di masa depan terutama sebagai akibat kebutuhan ekonomis dan finansial dalam
masyarakat yang mendesak akan uang tunai dari golongan berpenghasilan rendah
dengan tatacara pemberian pinjaman sederhana. Walaupun tingkat bunga cukup
tinggi, namun masih rendah dari pada tingkat adedidikirawansuku bunga para pelepas uang
setempat.
Perum pegadaian adalah
Perusahaan Negara yang di atur dengan UU No.9 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Negara jo. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1969 tentang Pendirian Perjan
Pegadaianjo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang pengalihan Bentuk
Perjanmenjadi Perusahaan Umum (Perum).[14]
Pegadaian tidak diperbolehkan menarik
dana dari masyarakat baik berupa giro, deposito atau bentuk tabungan lain.
Pegadaian adedidikirawanjuga tidak diperkenankan pula untuk menghimpun atau dokumen fiducer lain. Tidak diperkenankan pula
untuk menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga atau
sekruitas dan tidak diperkenankan memberi pinjaman untuk jangka waktu menengah
atau panjang. Pinjaman yang diberikan berjangka waktu pendek dengan jumlah
relatif kecil.
Perum pegadaian secara
teknis berada di bawah Departemen Keuangan. Secara operasional pengawasan kerja
dilakukan oleh Ditjen Moneter meliputi proses penilain, pengesahan rencana
kerja dan anggaran perusahaan, pemberian izin investasi penarikann kredit dan
pelepasan adedidikirawankekayaan milik perusahaan, penilaian laporan keuangan dan kinerja
manajemen serta kinerja perusahaan
Pasal 2 Surat Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 39/M/61/1971, jawatan pegadaian mempunyai tugas
membantu Menteri Keuangan dalam:[15]
1. Membina
perekonomoian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai,
kepada :para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil yang bersifat
produktif.
2. Mencegah
adanyaadedidikirawan pemberian pinjaman tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba
lainnya,
3. Mengusahakan
hal-hal lain bermenfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
4. Membina
pola perkeriditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat.
2.Perusahaan Perasuransian
Sistem dan perusahaan
asuransi sudah ada dan dikenal sejak zaman penjajahan. Asuransi mempunyai
beberapa manfaat, antara lain:[16]
a. Membantu
masyarakat dalam rangka mengatasi segala masalah risiko yang dihadapinya. Hal
itu akan memberikan ketenangan dan kepercayaan diri yang lebih tinggi kepada
yang bersangkutan
b. Merupakan
saranaadedidikirawan pengumpulan dana yang cukup besar sehingga dapat di manfaatkan untuk
kepentingan masyarakat dan pembangunan, dan
c. Sebagai
sarana untuk mengatasi risiko-risiko yang dihadapi dalam melaksanakan
pembangunan.
Menurut Sri Redjeki
Hartono, perusahaanadedidikirawan asuransi mempunyai dua tugas rangkap, yaitu dari sisi
kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi yaitu:
1. Perusahaan
asuransi menawarkan jasa proteksi kepada yang membutuhkan, maka ia berposisi
sebagai lembaga yang menyediakan diri untuk dalam keadaan tertentu menerima
risiko-risiko ekonomi.
2. Seluruh
perusahaan asuransi yang baik dan maju dapat memberikan kesempatan adedidikirawankerja
terhadap sekian banyak tenaga kerja yang dengan demikian menghidupi sekian
orang dari masing-masing keluarganya, dan dapat menyerap dana masyarakat karena
penutupan asuransi selalu diikuti dengan pembayaran premi.
Usaha perasuransian
diatur oleh Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian .
undang-undang ini mengatur mengenai usaha perasuransian dan bukan mengenai
subtansi dari perjanjian asuransi. Oleh karena itu dengan telah berlakunya
Undnag-Undang No. 2 Tahun 1992 tersebut ketentuan asuransi yang terdapatadedidikirawan dalam
Buku I titel 9 dan titel 10 serta Buku II tite9 dan titel 10 tetep berlaku.
Ketentuan asuransi yang terdapat dalam KUHD tersebut sudah berusia lebih kurang
1,5 abad, sehingga bebrapa ketentuan asuransi sudah tidak memadai lagi dalam
menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan asuransi dewasa ini.
Kaitannya denngan
perasuransian telah dikeluarkan berbagai peraturan baik melalui Keputusan
Presiden, maupun keputusan Menteri Keuangan. Peraturan tersebut adalah
Keputusan Presiden RI no. 40 Tahun 1988 tentang Usaha Bidang Asuransi Kerugian
dan Keputusan Menteri RI No.1249/KMK.031/1988 tentang Asuransi Jiwa.
Ketentuan-ketentuan tersebut dengan adanyaadedidikirawan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 masih
tetap berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No.2
Tahun 1992 yang berbunyi:
“Peraturan
perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang telah ada pada saat
undang-undang ini mulai berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini dinyatakan tetap berlaku sampai peraturan perundang-undangan adedidikirawanyang
menggantikannya berdasarkan undang-undang ini ditetapkan”.
Terdapat beberapa keberadaan
antara pengaturan asuransi yang terdapat dalam KUHD dan yang terdapat dalam
Undang-Undang No.2 Tahun 1992, antara lain:[17]
a. Asuransi
kerugian dan asuransi jumlah. Hal ini berbeda dengan yang tertera dalam KUHD.
KUHD hanya mengatur tentang asuransi kerugian saja.
b. Asurasnsi
sosial, yitu program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan
undang-undang, dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan
masyarakat. Diaturnya tentang asuransi sosial merupakan suatuadedidikirawan kemajuan karena
dalam KUHD tidak mengatur mengenai hal ini. Asuransi sosial memiliki ciri-ciri
bersifat wajib ditetapkan berdasarkan undang-undang, tujuannya memberikan suatu
jaminan sosial.
Munculnya asuransi sosial
dikarenakan munculnya konsep negara kesejahteraan (walfare state) yang menjadikan negara lebih berperan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konsep ini merupakan tandingan dari
negara polis (police staats). Asuransi
sosial yang telah diselenggarakan di Indonesia, yaitu:
a. Pemeliharaan
kesehatan pegawai negeri sipil dan penerima pensiun beserta anggotanya yang
diatur dalam peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1984. Asuransi ini dikenal dengan
asuransi kesehatan (Askes).
b. Dana
pertanggung wajib kecelakaan adedidikirawanpenumpang (diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun
1964 jo Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1971)
c. Dana
kecelakaan lalu lintas jalan (diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 1964 jo
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965)
d. Asuransi
Sosial Pegawai Negeri Sipil (diatur dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1981
dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1981).
e. Asuransi Sosial ABRI (diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.44 Tahhun 1971 dan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1971)
f.
Asuransi Sosial tenaga kerja yang disingkat
(ASTEK) di atur dalam Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1977 dan Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1977.
3. Dana Pensiun
Dana pensiun melakukan usaha mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kekayaan yang terhimpun dari peserta
dana pensiun dikembangkan oleh pengelola melalui investasi, dengan memrhatikan
aspek keamanan, tingkatadedidikirawan likuiditas, hasil investasi, dari jenis yang dilakukan,
misalnyandeposito berjangka, sertifikat deposito, saham obligasi.
Dana pensiun adalah badan hukum yang diatur denngan
Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Pemerintah
No.76 tahun 1992 adedidikirawantentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, Peraturan Pemerintah No.77
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.[18]
4.
Pasar
Modal
Pasar modal
merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha
menengah dan kecil untuk pengembangan usahanya dan juga merupakan wahana
investasi bagi masyarakat terutama pemodal kecil dan menengah.
Pasar modal
merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakan dana dari
masyarakat, untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif.
Dana masyarakat yang adedidikirawanmasuk ke pasar modal merupakan dana jangka panjang. Upaya
pemerintah meningkatkan modal dalam perekonomian dapat dilakukan melalui pasar
modal. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri
maupun masyarakat luar negeri, dapat menginvestasikannya melalui pasar modal.
Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri maupun
masyarakat luar negeri, dapat adedidikirawanmenginvestasikannya melalui pasar modal. Pasar
modal yang telah berkembang memiliki peran sangat penting bagi pembangunan
ekonomi suatu negara.[19]
Bagi
perusahaan, dana masyarakat di pasar modal dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan modal dan membiayai kegiatan operasiional perusahaan, sehingga
perusahaaan sapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan dari
utang komersial, baik dari dalam negeri (dana pinjaman dari bank adedidikirawandan lembaga
keuangan internasional). Dana yang berasal dari pinjaman utang komersial ini
umumnya berjangka pendek dan tingkat suku bunga pinjaman yang tinggi. Hal ini
akan memperberat beban perusahaan apabila ingin memperlas usahanya dengan
menggunakan dana (pinjaman komersial) tersebut.[20]
Pembiayaaan
bagi suatu perusahaan dapatt berasal dari dua sumber yaitu sumber internal dan
sumber eksternal. Sumber pembiayaan internal diperoleh, antaara lain dari
setoran dana pemilik perusahaan dan sisa laba di tahan (retained earing). Adapun sumber pembiayaan eksternal diperoleh
melalui kredit perbankan dan dari lembaga-lembaga pembiayaan lainnya, seperti
pasar modal dan modal ventura. Pilihan sumber pembiayaan yang akan digunakan
perusahaan biasanya tergantung dari tingkat kebutuhan dana, kondisi perusahaan,
dan kondisi ekonomiadedidikirawan makro saat itu dan pada masa yang akan datang.[21]
Pasar modal
memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan
memiliki fungsi ekonomi, karena pasar modal menyediakan fasilitas yang
mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (Issuer).
Dengan adannya pasar modal , maka pihakadedidikirawan yang mempunyai kelebihan dapat
menginvestasikan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu
teersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki
fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan kesempatan memperoleh
imbalan (return) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.[22]
Perkembangan
pasar modal di Indonesia diawali dengan hadirnya bursa efek di Batavia pada
tahun 1912 yang dikelola Verniging voor
de Effectenhandle. Selama masa pendudukan jepang kegiatan pasar modal
dihentikan sementara. Baru adedidikirawanpada tahun 1952. Pada tahun 1977 kegiatan pasar
modal dihidupkan kembali sampai dengan tahun 1956. Pada tahun 1977 kegiatan
pasar modal dihidupkan kembali oleh pemerintah, dengan diberlakukannya Badan
pelaksanaan Pasar Modal, yang kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar modal.[23]
Dewasa ini
pengaturan hukum pasar modal berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
pasar modal, sebagai pengganti Undang-Undang No.15 adedidikirawanTahun 1952 tentang penetapan
Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negra Tahun 1951 No79) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun1952 No.67).penggntian pengaturan hukum
pasar modal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaturan hukum pasar modal
sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Darurat tentang Bursa tersebut dinilai
sudah tidak sesuai lagi dengna perkembangan yang darurat tentang Bursa dimaksud
tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatanadedidikirawan pasar modal, yaitu
kewajiban pihak-pihak dalam suatu penawaran umum untuk memenuhi prinsip
keterbukaan serta, terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
perlindungan kepada masyarakat umum. Selain itiu, dengan perkembangan yang
sangat pesat di bidang ekonnomi, di tambah lagi dengan globalisasi ekonomi,
maka sudahadedidikirawan saatnya apabila ketentuan-ketentuan tentang kegiatan pasar modal
dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan, sehingga
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.[24]
Istilah pasar
modal di peruntukan sebagai terjemahan istilah Inggris captal market, yakni pasar keuangan yang memperdagangkan instrumen
dana-dana jangka panjang, seperti saham, obligasi, waran, reksa dana, righ issue, dan lainnya. Biasanya tempat
memperdagangkan dana jangka panjang ini disebut bursa efek. Dibursa efek inilah
pemodal memperjualbelikan efek yang dimilikinya para pemodal perorangan, badan
maupun adedidikirawankelembagaan yang mempunyai kelebihan dana dan ingin menginvestasikannya,
dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui pasar modal.[25]
Perbedaan yang
sangat mendasar dari manfaat investasi di pasar modal, misalnya jika kelebihan
dana tersebut didepositokan, umumnya berjangka pendek dan sebagai imbalannya
pemiliknya memperoleh bunga tetap dengan jangka waktu tertentu. Namun jika
diinvestasikan melalui pasar modal, khususnya saham, di samping memperoleh
deviden, pemiliknya juga dapat memperoleh Capital
gain, yaitu selisih lebih dari nilai kurs pada saat saham tersebut
diperjualbelikan. Disamping itu, pemegang saham dapat menentukan arah
kebiijakan perusahaan. Sebagai pemegang saham mempunyai hak adedidikirawansuara dalam Rapat
UmumPemegang Saham. Risiko pemegang saham relatif sangat kecil bila
dibandingkan dngan deposito bila terjadi devalluasi. Dalam memberikan arti
kepada pasar modal, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tidak memberi suatu definisi
secara menyeluruh, melainkan lebih menitik beratkan kepada kegiatan dan para
pelaku dari suatu pasar modal. Karena Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 memberikan
arti pasar modal sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan,adedidikirawan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[26]
Berdasarkan
Undang-Undang No.8 Tahun 1995, kelembagaan pasar modal meliputi:[27]
1. Instassi
yang terkait dengan atau dalam pasar modal:
a.
Badan Pengawas Pasar Modal
b.
Bursa Efek
c.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
e.
Reksa dana
2. Perusahaan
sekruitas/efek:
a.
Penjamin/ wakil penjamin emisi efek
b.
Perantara/ wakil perantara pedagang efek
c.
Manajer/ wakil manajer investasi
d.
Penasihat investasi
3. Lembaga
penunjang pasar:
a.
Kustodian
b.
Biro Administrasi Efek
c.
Wali Amanat
d.
Penanggung
4. Profesi Penunjang pasar
Modal :
a.
Akuntan
b.
Konsultan Hukum
c.
Penilai
d.
Notaris
e.
Profesi lain yang ditetapkan pemerintah
Dalam menjalankan fungsinya,
pasar modal di bagi menjadi tiga macam yaitu:[28]
a. Pasar
Perdana
Pasar perdana adalah penjualan
perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan menerbitkan efek sebelum efek
tersebut dijual adedidikirawanmelalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan
harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana
dari penjualan tersebut.
b. Pasar
Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan
efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini
harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut.
c. Bursa
Paralel
Bursa paralel merupakan bursa
efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya
melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel merupakan
alternatif bagi perusahaan yang go public
memperjual belikan efeknya jika dapat memenuhi adedidikirawansyarat yang ditentukan pada
bursa efek.
5.
Perusahaan
Penjaminan
Perusahaan penjaminan adalah
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok
melakukan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit
dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan penjaminan ini
merupakan Lembaga Penjaminan, yang pengaturan hukumnya ditetapkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Pengaturan
terhadap Lembaga Penjaminan ini diperlukan karena usaha penjaminan yang
dilakukan oleh Lembaga Penjaminan selama ini belum cukup diatur berdasarkan
prinsip-prinsip usaha penjaminan yang prudent,
transparan, serta memberikan kepastian hukum, dan dalam rangka mendorong
kegiatan usaha lembaga penjaminanadedidikirawan yang diselenggarakan secara efisiensi,
berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasiional. Kegiatan
usaha penjaminan dan penjaminan ulang dilakukan oleh perusahaan penjaminan dan
perusahaan penjaminaan ulang. Selain itu, perusahaan penjaminan ulang. Selain
itu, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang dapat melakukan
usaha lain yang mendukung kegiatan usaha sebagai lembaga penjaminan harus memperoleh
izinadedidikirawan usaha dari menteri keuangan. Lembaga penjaminan berkedudukan di wilayah
Republik Indonesia, dengan lingkup wilayah operasional nasional atau provinsi
dan dapat mendirikan Kantor cabang sesuai lingkup wilayah operasionalnya.[29]
Bentuk badan hukum Lembaga
penjaminan berupa:[30]
a. Perusahaan
umum
b. Perusahaan
perseroan (persero)
c. Perusahaan
daerah
d. Perseroan
terbatas
e. Koperasi
Pada dasarnya lembaga penjaminan
melakukan kegiatan usaha pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
penerima kredit dan/atau adedidikirawanpembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena
itu, lembaga penjaminan dilarang :[31]
a. Memberikan
pinjaman
b. Menerima
pinjaman
c. Melakukan
penyertaan langsung
Otoritas lembaga penjaminan
dilakukan oleh departemen keuangan. Oleh karena itu, menteri keuangan mempunyai
wewenangadedidikirawan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penjaminan. Dalam
rangka ini menteri keuangan dapat melakukanpemeriksaan dan bahkan berwenang
menetapkan sanksi administrasi.[32]
6.
Lembaga
Pembiayaan
Istilah lembaga pembiayaan
mungkin belum sepopuler dengan istilah lembaga-lembaga keuanngan dan lembaga
perbankan. Belum akrabnya dengan istilah ini bisa jadi karena dilihat dari
eksistensinya lembaga pembiayaan memang relatif masiih baru jika dibandingkan
dengan lembaga keuanngan konvensional, yaitu bank. Tidak seperti lembaga
keuangan bank seperti zaman nenek moyang
kita sudah lama mengenalnya, lembaga pembiayaan ini baru tumbuh dan berkembang
seiring dengan adanya Paket Deregulasi Tahun 1988, yaitu paket Deregulasi 27
Oktober 1988 (Pakto 88) dan paket Deregulisasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88).[33]
Meskipun lembaga pembiayaan
merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat
dari padanan istilah dan penekanan kegiatan usahanya antara lembaga pembiayaan
dan lembaga keuangan berbeda. Istilah lembaga pembiayaan merupakan padanaan
dari istilah bahasa inggris financing
institution. Lembaga pembiayaan ini kegiatan usahanya lebih menekankan pada
fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat . adapun lembagaadedidikirawan keuangan
merupakan padanan dari istilah bahasa inggris financial instution. Sebagai badan usaha, lembaga keuangan
menjalankan usahanya di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk
membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan
pembiayaan. Kegiatan usaha lembaga keuangan lebih menekankan pada fungsi
keuangan, yaitu jasa keuangan pembiayaan dan jasa keuangan bukan pembiayaan.
adedidikirawanDengan demikian istilah lembaga pembiayaan lebih sempit pengertiannya
dibandingkan dengan istilah lembaga keuangan. Lembaga pembiayaan adalah bagian
dari lembaga keuanngan.[34]
Untuk menunjang pertumbuhan
pembangunan perekonomian nasional diperlukan dana yang cukup besar. Oleh karena
itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyrakat perlu diperluas. Secara
konvensional dana yang diperlukan adedidikirawanuntuk menunjang pembangunan tersebut
disediakan oleh lembaga perbankan, akan tetapi dewasa ini lembaga perbannkan
saja tidak dapat mencukupi kebutuhan akan dana tersebut.untuk itulah perlu
dicari alternatif lain.[35] Dengan demikian, terciptalah lembaga
penyandang dana yang lebih fleksibel dan moderat dari bank, yang dalam hal-hal
tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Inilah yang kemudian dikenal
sebagai lembaga pembiayaan, yang menawarkan model-model formulasi baru terhadap
pemberian dana.[36]
Semula ketentuan tentang lembaga
pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No.61 Tahun 1998, yang kemudian ditindak
lanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 013/1998 tentang
ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan keputusan menteri keuangan No.468/KMK 017/1995,
kemudian dilengkapi dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991
tentang kegiatan usaha Sewa guna usaha (leasing)
dan peraturan menteri keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan
pembiayaan. Pemerintah bermaksud memberikan kegiatan pembiayaan sebagai salah
satu alternatif pilihan sumber pembiayaan pembangunan dalam rangka menunjangadedidikirawan
pertumbuhan dan stabilisasi ekonomi.
Lembaga pembiayaan dikatakan
sebagai sumbber pembiayaan alternatif, karena di luar lembaga pembiayaan masih
banyak lembaga keuangan lain yang dapat memberi bantuan dana seperti pegadaian,
pasar modal, bank, dan sebagainya. Meskipun demikian, dalam kenyataannya tidak
semua pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses dana dari setiap jenis sumber
dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana tersebut disebabkan oleh masing-masing
lembagaadedidikirawan keuangan ini menerapkan ketentuan yang tidak dengan mudah dapat dipenuhi
oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank yang selama ini sudah dikenal luas oleh
masyarakat ternyata tidak mampu memenuhi berbagai keperluan dana yang dibutuhan
oleh masyarakat. Kesulitan masyarakat mengakses dana dari bank ini disebabkan
antara lain jangkauan penyebaran kredit bank yang belum merata, keharusan bank
menerapkan prinsip Prudential banking,
keharusan debitur untuk menyerahkan jaminan, dan terbatasnya kemampuan
permodalan bank sendiri.adedidikirawan Mengingat banyaknya kendala untuk memperoleh dana dari
bank ini, lembaga pembiayaan merupakan salah satu sumber dana alternatif yang
penting dan potensial yang patutt dipertimbangkan.[37]
Di samping berperan sebagai
sumber dana alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam
hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minta masyarakat
ikut berperan aktif dalm pembangunan.adedidikirawan Aspirasi dan minat masyarakat dalam
pembangunan (ekonomi) ini bisa terwujud jika ada pihak yang memfasilitasinya.
Lembaga pembiayaan sebagai sumber pembiayaan dapat memberikan kontribusinya
dalam bentuk bantuan guna menumbuhkan dan mewujudkan aspirasi dan minat
masyarakat tersebut. Dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaan ini diharapkan
masyarakat (pelaku usaha) dapat mengatasi salah satu faktor kursial yang umum
di alami, yaitu faktor permodalan.[38]
Ketentuan lembaga pembiayaan yang
diatur dalamKeputusan Presiden No.61 Tahun 1998, dianggap tidak memadai lagi
dalam rangka upaya
meningkatkan kesejahteraaan masyarakat Lembaga pembiayaan merupakan
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung adedidikirawandari masyarakat.
Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden RI No.61 Tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi usaha sebagai berikut:[39]
a. Sewa
Guna Usaha (Leasing ) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, biak secara finance lease maupun operating
lease untuk digunakan oleh penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembiayaan secara berkala. Perusahaannya disebut Leasing Company.
b. Perdagangan
Surat Berharga (Factoring) adalah
usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan adedidikirawanjangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri. Perusahaannya disebut Factoring Company.
c. Perdagangan
surat berharga (securities) adalah
usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga. Perusahaannya disebut
Securities Company
d. Usaha
Kartu Kredit (Credit Card) adalah
usaha pembayaran untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit perusahaannya
disebut Credit Card Company
e.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah usaha pembiayaan pengadaan barang untuk
kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuranadedidikirawan berkala. Perusahaannya
disebut Consumer Finance Company
C.
Lembaga
Keuangan Internasional
Berikut ini akan dijelaskan
beberapa lembaga internasional yang bergerak dibidang keuangan dan perbankan
yang sangat berperan adedidikirawandalam masalah-masalah finansial dalam suatu negara atau
antar negara. Lembaga-lembaga keuangan tersebut akan ditinjau satu per satu
berikut ini :[40]
1. Bank
Dunia
Pada bullan Juli tahun 1944
sebanyak 44 negara di dunnia ini bersatu dan bersepakat untuk melaksanakan United Nations Monetary and Financial
Conference di Bretton Woods, New
Hampshire, Amerika Serikat. Konferensi ini sampai pada suatu keputusan yang
penting, yaitu mencanangkan terbentuknya:
a. International Monetary Fund (IMF), dan
b. International Bank for Reconstruction and
Development (IBRID) yang populer dengan sebuutan World Bank.
World Bank atau International
Bank for Reconstruction and Development (IBRID) tersebut secara resmi mulai
bekerja pada tanggal 25 Juni 1946 dengan modal US$ 10.000.000.000.00.- (sepuluh
miliar dolar Amerika Serikat), dengan kantor pusat di Washington DC serta
kantor cabangnya di New York (Amerika Serikat) dan Basle (Swiss).
Secara umum tujuan utama dari
Bank Dunia adalah untuk membiayai proyek-proyek yang terdapat di negara-negara
berkembang. Pinjaman-pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia pada prinsipnya
haruslah di Back-up oleh pemerintah.
Pada prinsipnya, bantuan bank dunia diberikan dalam bentuk loan dan garansi.
Secara lebih spesifik, yang
menjadiadedidikirawan tujuan dari didirikannya Bank Dunia adalah untuk menyediakan bantuan
pada rekonstruksi pembangunan di negara-negara anggota dengan memberikan
fasilitas-fasilitas berupa pembiayaan proyek untuk maksud-maksud produktif
memajukan dan mengembangkan investasi swasta asing dengan jalan memberikan
jaminan-jaminan atau ikut berpartisifasi ddalam pinjaman-pinjaman yang
dilakukan oleh investor asing, memajukan pertumbuhan perdagangan internasional,
dan memlihara equilibrium dalam neraca pembayaran dengan mendorong
investasi internasionanl bagi pembangunan-pembangunan sumber-sumber produktif
disuatu negara.
Mengenai maksud dan tujuan
eksistensi Bank Dunia ini, dalam Pasal 1 The
Articles of Agreement dari Bank Dunnia disebutkan:
a. Bank
Dunia membantu pembangunan untuk wilayah negara anggota dengan cara memberikan
fasilitas investasi modal untuk maksud-maksud yang produktif, adedidikirawantermasuk uuntuk
mendorong pembangunan fasilitas produksi dan sumber daya di negara-negara
sedang berkembang.
b. Bank
Dunia mendorong investasi swasta asing (private
foreign Invesment) dengan cara memberikan garansi atau partisipasi terhadap
loan dan investasi lainnya yang
dibuat oleh investor swasta. Jika modal swasta tidak dilaksanakan dengan
syarat-syarat yang reasonable, Bank
Dunia membantu/menambah investasi swasta dengan jalan menyediakan dana untuk
maksud-maksud yang produktif dengan syarat-syarat yang reasonable melalui dana dari modal equity Bank Dunia atau dana yang adedidikirawandihimpun oleh Bank Dunia atau dari
sumber-sumber dana lainnya .
c. Untuk
mendorong keseimbangan pertumbuhan jangka panjang (long-range balanced growth) dalam bidang perdagangan internasional
dan keseimbangan dalam balance of payment
dengan cara mendorong investasi internasiional untuk pembangunan sumber
adedidikirawandaya produktif dari negara-negara anggota, sehingga dapat dicapai peningkatan
produktivitas, peningkatan standar kehidupan, dan kondisi buruh di
negara-negara anggota.
d. Untuk
mengatur pemberian pinjaman yang dibuat atau yang di garansi oleh Bank Dunia
dalam hubungan dengan loan-loan internasional
untuk proyek-proyek yang perlu dan mendesak.
e. Untuk
melakukan operasi dalam hubungan dengan investasi internasional dengan
syarat-syarat yang diterima secara bisnis dalam negara-negara dari para
anggota.
Bank Dunia merupakan suatu
organisasi antar pemerintahan (intergovernmental
organization) atau lembaga investasi internasional dengan modal yang
berasal dari Bank Dunia itu sendiri, yang merupakan kontribusi dari pemerintah
negara-negara anggota dan melalui mobilisasi modal swasta.
Setiap negara dapat menjadi
anggota Bank Dunia asalkan negara tersebut setuju memberi kontribusinya kepada
Bank Dunia,adedidikirawan serta setelah terlebih dahulu menjadi anggota international Monetary Fund (IMF). Dewasa ini sudah lebih 100
(seratus) negara yang menjadi negara anggota Bank Dunia.
Bank Dunia juga mempunyai
hubungan kerja sama dengan beberapa instituisi lainnya, misalnya dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Bahkan, Bank Dunia memiliki kantor di markas besar
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang bertugas untuk menjadi perantara antara
Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bank Dunia juga sering bekerja
sama dengan erat adedidikirawandengan badan-badan seperti United
Nations Development Programme (UNDP), Food and Argriculture Organization (FAO),
atau United Nations
Educational,Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
International Monetry Fund (IMF) Bank Dunia mempunyai hubungan
sedemikian rupa sehingga International
Monetry Fund (IMF) disebut
sebagai sister agency dari Bank
dunia. Keduanya mempunyai tugas dan kegiatan yang bertujuan sama. Bahkan,
sering kali sebagian dari direktur Bank Dunia juga merupakan direkturadedidikirawan International Monatery Fund (IMF). Hanya
saja menitik beratkan pada pembangunan ekonomi, Internatiional Monetary Fund (IMF) lebih menitikberatkan pada
masalah moneter.
Namun yang disebut dengan The World Bank Groups, yang
masing-masing merupakan organisasi yang terpisah, tetapi terafliasi adalah 4
organisasi sebagai berikut:
a. The International Bank For Reconstruction
and Development (IBRID) atau yang sering disebut dengan Bank Dunia (World Bank).
b. The International Development Association (IDA)
c. The Internatiional Finance Corporation (IFC)
d. The Multilateral Invesment Guarantee Agency
(MIGA)
Di antara masing-masing
organisasi tersebut kebanyakan mempunyai negara anggota yang sama. Beberapa
direktur bahkan antara internatiional
Development Association (IDA) dan International
Bank for Reconstruction and Development (IBRID) juga mempunyai staf yang
sama.
Kecenderungan dewasa ini disebut
Bank Dunia (World Bank) ditujukan
bukan hanya pada internatiional Bank for
Reconstruction and Development (IBRID) semata-mata, melainnkan juga
ditujukan terhadap international Bank for
Reconstruction and Development (IBRID) dan international Development Association (IDA) secara bersama-sama.
2. International Finance Corporation (IFC)
International Finance Corporatiion (IFC)ini didirikan pada tahun
1956 dengan tujuan untuk memberikan dukungan yang penuh terhadap sektor swasta
di negara-negara yang sedang berkembang tanpa memerlukan dukungan atau garansi
dari pemerintah. Hal iniadedidikirawan berbeda dengan international Development Association (IDA) atau Bank Dunia yang melaksanakan kegiatannya
melalui pemerintah di negara yang bersangkutan bukan juga jika memberikan
bantuan terhadap sektor swasta, dukungan pemerintah tetap diperlukan. Dewasa
ini anggota internatiional Finance
Corporation (IFC) telah melebihi 160 negara.
3.
International
Development Association (IDA)
International Development
Association (IDA) didirikan untuk menyediakan bantuan keuangan kepada
negara-negara berkembangg yang sangat miskin. International Development Association (IDA) ini didirikan pada tahun 1960 dan sekarang
telah mempunyai anggota lebih dari 155 negara.
4.
Multilateral
Invesment Guarantee Agency (MIGA)
Multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA) umurnya masih
relatif muda karena didirikan pada tahun 1988. Sasarannya untuk menolong
pembangunan di suatu negara berkembang, khususnya dalam hal mendorong lancarnya
penanaman modal asing di negara tersebut. Untuk itu, Multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA) menyediakan special service berupa political risk insurence. Dewasa ini, multilateral Invesment Guarantee Agency
(MIGA) mempunyai keanggotaan lebih dari 125 negara.
5.
Asian
Development Bank (ADB)
Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) merupakan
lembaga antar pemerintah yang anggota-anggotanya kebanyakan terdiri dari
negara-negara di kawasan Asia yang didirikan pada tahun 1966. Akan tetapi, ada
juga anggota Asian Development Bank (ADB)
yang bukan negara asia. Misi yang di emban oleh Asian Development Bank (ADB) adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan peningkatan kerja sama pihak-pihak yang berkepentingan dengan Asia. adedidikirawanKarena
itu, Asian Development Bank (ADB)
sebenarnya merupakan suatu organisasi regional (Asia) yang berwawasan internasiional.
Background berdirinya Asian
Development Bank (ADB) disebabkan pada saat didirikannya lembaga ini,
sangat dirasakan perlunya bantuan ekonomi untuk negara-negara di Asia bagi
membiayai pertumbuhan dan pembangunan negara-negara dikawasan tersebut.
Memberikan bantuan kepada negara-negara anggota, Asian Development Bank (ADB) memberikan penyaluranadedidikirawan dana dan
pemberian bantuan teknis (tehnical
assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Adapun yang menjadi fungsi dan
tujuan dari Asian Development Bank (ADB) dapat
disebutkan sebagai berikut:
a. Memberikan
dukungan terhadap investasi modal, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta di
wilayah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
b. Memberdayakan
sumber daya yang tersedia dalam rangka pembiayaan pembangunan di Asia, yang
merupakan pembangunan proyek-proyek dan program regional yang bermuara ke arah
pertumbuhan ekonomi yang selaras di kawasan ini, terutama pembangunan di
negara-negara kecil yang sulit berkembang.
c. Membantu
negara-negara anggota dalam rangka mengoordinasi kebijaksanaan dan policy pembangunan dan jalan
mengefektifkan penggunaan sumber daya yang tersedia, menyehatkan sektor
perekonomian, dan meningkatkan ekspansiadedidikirawan perdagangan luar negeri, terutama di
antara negara-negara di kawasan Asia.
d. Pemberian
bantuan teknis dalam rangka menyiapkan, membiayai dan melaksanakan program dan
proyek pembangunan, termasuk memformulasikan proposal-proposal untuk proyek-proyek tertentu.
e. Melakukan
kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan organisasi
dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama dengan pihak The Economic Commission for Asia and the Far
East (ECAFE), yakni suatu badan khusus bangsa-bangsa (PBB) didirika pada
tahun 1947 yang bermarkas di Bangkok (Thailand).
f.
Melakukan kegiatan-kegiatan dan pemberian
jasa-jasa lainnya yang sesuai dengan misi yang di emban oleh Asian Development Bank (ADB).
6. Bank
for International Settlement (BIS)
Bank for
Settelement (BIS) yang didirikan pada tahun 1930 merupakan bank sentralnya
bank-bank sentral (a central bank for
central banks). Bank for International Settlements(BIS) merupakan institusi
keuangan internasional non politik yang semula tujuan didirikannya adalah untuk
menyelesaikan transfer dari pembayaran reparasi sebagai akibat dari perang
Dunia pertama.
Akan tetapi,
sungguh pun Bank for International
Settlement (BIS) dianggap sebagai bank sentralnya Bank-bank sentral,
kegiatan dan kewenangan Bank For
International Settlement (BIS) tidak hanya terbatas pada melakukan
urusan-urusan semata-mata yang berhubungan dengan Bank Sentral. Namun, Bank for
International Settlements adedidikirawan(BIS) dapat juga melakukan kegiatan-kegiatan atas account dari bank-bank komersil
individu, atau perusahaan-perusahaan.
Pada prinsipnya
Bank for International Settlements (BIS) mempunyai kewenangan-kewenangan sebagai berikut:
a.
Seperti telah disebutkan bahwa Bank for
International Settlements (BIS) bertugas untuk menyelesaikan transfer dari
pembayaran reparasi sebagai akibat dari Perang Dunia Pertama.
b.
Menjual dan membeli koin emas atau bullion untuk
account-nya sendiri atau untuk account dari suatu Bank Sentral.
c.
Memiliki emas disuatu Bank sentral.
d.
Menjadi custody
terhadap emas untuk sesuatu Bank Sentral
e.
Memberikan atau menerima pinjaman (loan) untuk atau dari suatu Bank
Sentral.
f.
Menjual dan membeli valuta asing dan efek-efek (securities) pemerintah berjangka pendek
yang mudah diperdagangkan.
Sebaliknya, Bank for Internatiional Settlements (BIS) tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan
notes
b. Melakukan
akseptasi terhadap Bill of Exchange
c. Memberikan
pinjaman kepada pemerintah
d. Membeliadedidikirawan
saham-saham di perusahaan-perusahaan
Demikianlah, dalam fungsi dan
perannya yang pasang surut Bank for
International Settlements (BIS) tetap berdiri sampai saat ini sebagai suatu
lembaga keuangan internasional berdampingan dengan lembaga-lembaga keuangan
internasional lainnya.
7. International
Monetary Fund (IMF)
International Monetry Fund (IMF) atau yang sering diterjemahkan sebagai Dana
Moneter Internasional didirikan pada tahun 1945 dengan kantor pusatnya di
Washington DC (Amerika Serikat). Badan dunia ini dirancang pada saat
diadakannya United States Monetary and Financial Conference bulan Juli 1944
di Bretton Woods, News Hampshire, Amerika Serikat.
Jika Bank Dunia dirancang untuk
mempromosikan movement-movment internasional
mengenai penanaman modal secara long
term, International Monetry Fund (IMF) dimaksudkan untuk mencapai
tujuan-tujuan jangka pendek dalam hubungan dengan kerja sama moneter.
International Monetary Fund (IMF) ini merupakan organisasi pemberi
pinjaman dana, dengan dana yang berasal dari iuran negara anggota yang
mengkhususkan diri terhadap pengurangan Trade
Barriers dan penstabilisasi mata uang di negara-negara yang sedang
berkembang. adedidikirawanDalam memberikan bantuannya itu, biasanya international Monetary Fund (IMF) juga memberikan syarat yang ketat
yang mengarah pada pengekangan inflasi, pengurangan impor, dan peningkatan
ekspor.
Dana terdapat pada international Monetary Fund (IMF)
tersebut hanya dapat dipergunakan untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam The Article of The Agreement, yaitu
sebagai berikut:
a. Untuk
mempromosikan kerja sama moneter internasional melalui internasional melalui
institusi yang permanen dengan menyediakan konsultasi dan kolaborasi terhadap
masalah-masalah moneter internasional.
b. Untuk
memberikanadedidikirawan fasilitas terhadap ekspansi dan keseimbangan dari pertumbuhan
perdagangan internasional dan mendorong penggunaan tenaga kerja dengan Real income di samping juga untuk
mendorong pemberdayaan sumber alam yang lebih produktif.
c. Untuk
mempromosikan stabilitas alat tukar, pengaturan ketertiban alat tukar,
pengaturan ketertiban alat tukar di antara negara-negara peserta, dan untuk
menghindari depresiasi alat tukar yang kompetitif.
d. Untuk
membantu pembentukan sistem pembayaran yang multilateral dalam hubungan dengan
transaksi mata uang di antara para anggota, dan untuk menghilangkan
restriksi-restriksi bagi mata uang asing yang dapat menghamabat pertumbuhan
perdagangan dunia.
e. Untuk
memberikan kepercayaan kepada anggotannya dengan jalan menyediakan sumber dana
dengan pedoman-pedoman yang pantas.
f.
Untuk memperpendek waktu dan memperkecil disequilibirium
dalam hal balance of payment internasional
di antara para anggota.
Indonesia pernah meminta bantuan International Monetary Fund (IMF) ketika
indonesia dilanda krisis moneter yang parah di penghujung tahun 1997. Dalam hal
ini International Monetary Fund (IMF)
masuk ke Indonesia dan memberikan syarat-syarat yang ekstra ketat bagi
Indonesia sebagai syarat memperoleh pinjaman dari International Monetary Fund (IMF) tersebut. Syarat-syarat tersebut
tertuang dalam Memorandum of
Understandingadedidikirawan yang di pihak Indonesia di tandatangani oleh Presiden
Soeharto pada akhir masa jabatannya, yang berisikan butir-butir pokok
perombakan termasuk, antara lain perombbakan di bidang perbankan yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sayang Sir / Madam
BalasHapusPINJAMAN SECEPAT MUNGKIN DALAM 2 HARI. Micro keuangan Dana Plc
Komersial dan Personal, Rumah Kredit sebesar 2% bunga rate.Interested Orang
harus menghubungi Loan Officer melalui e-mail dengan informasi berikut:
NAMA: ............................................... ....................
NAMA TERAKHIR: ............................................... ......................
COUNTRY: ................................................ ........................
Nomor Telepon: ............................................... .....................
PEKERJAAN: ................................................ ................
AGE: ................................................ ..................................
PINJAMAN JUMLAH DIPERLUKAN: ...........................................
LOAN.DURATION: .............................................. ..........
Petugas Nama: Penawaran Kredit Investasi
Email: marycoleloanscompany@gmail.com
Salam,
Mrs Mary
BalasHapusApakah Anda berpikir untuk mendapatkan bantuan keuangan, Apakah Anda membutuhkan serius pinjaman mendesak, Apakah Anda berpikir untuk memulai bisnis Anda sendiri, Anda berada di utang, ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda karena kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, dan kredit korporasi, dan segala macam pinjaman pada tingkat bunga 2% .HURRAY !!! Hal ini hampir mendapatkan untuk mengakhiri tahun ini dan kami berada di Chloe Firm Pinjaman, kami menjamin semua klien berharga kami bahwa mereka akan mendapatkan semua pinjaman masing-masing dan menjadi tahun baru dengan senyum di wajah mereka.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami sekarang melalui email {} chloemorrisloanfirm@gmail.com
Informasi Peminjam:
Nama Lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor Cell Phone: ________
CHLOEMORRISLOANFIRM
(chloemorrisloanfirm@gmail.com)
Kabar baik, kabar baik
BalasHapusHey hati-hati di sini !!!
Nama saya Jelli Mira warga negara Indonesia. Saya telah scammed oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua berjanji untuk memberikan pinjaman, saya kehilangan saya uang keras peroleh. Suatu hari, saat browsing melalui internet tak berdaya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama Widya Okta, yang juga scammed oleh pemberi pinjaman kredit palsu, tapi akhirnya mendapat terkait dengan perusahaan pinjaman legit bernama SANDRA OVIA PINJAMAN FIRM di mana ia akhirnya mendapat pinjaman nya, jadi saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan kemudian mengatakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya telah scammed oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya memberi saya pinjaman di perusahaan dan juga mengatakan kepada saya bahwa telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Aku mengisi formulir aplikasi kredit dan melanjutkan dengan segala sesuatu yang diminta dari saya dan kepada Allah kemuliaan saya mendapat pinjaman dari Rp450,000,000 dari perusahaan ini besar (sandraovialoanfirm@gmail.com), Dikelola oleh Ibu Sandra Ovia, dan di sini saya sangat senang karena SANDRA OVIA PINJAMAN FIRM telah mengubah hidup saya jadi saya membuat janji kepada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapat pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman Anda harus menghubungi SANDRA OVIA dan mengikuti aturan dan peraturan, karena saya meyakinkan Anda mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda memerlukan bantuan tentang bagaimana saya mendapat pinjaman (jellimira750@gmail.com).
Anda berada di kesulitan keuangan? Apakah Anda ingin memulai bisnis Anda sendiri? Perusahaan pinjaman didirikan organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia dengan tujuan tunggal membantu orang miskin dan orang-orang dengan kesulitan keuangan yang hidup. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, kembali ke kami dengan rincian di bawah email: julietowenloancompany@gmail.com
BalasHapusNama lengkap:
jumlah pinjaman :
Pinjaman Durasi:
Pendapatan bulanan :
negara:
Seks:
Nomor telepon:
Tanggal lahir :
Terima kasih dan Tuhan memberkati
JULIETOWENLOANCOMPANY
(Julietowenloancompany@gmail.com)
Ibu Juliet
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
BalasHapusSaya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
BAIK BARU BAIK BARU
BalasHapusSaya adalah Ibu Mirabe Daniels saya adalah pemberi pinjaman pinjaman yang dapat diandalkan dan sah.
Kami menawarkan kondisi yang nyata dan mudah dengan tingkat bunga 2%. dari
$ 1.000 - $ 100.000. Euro dan Pound. Saya memberikan pinjaman kepada pengusaha juga untuk:
Kredit pribadi,
Pinjaman siswa,
Kredit transportasi
Pinjaman usaha
pinjaman perusahaan
hubungi saya langsung untuk informasi lebih lanjut.
Email: mirabeldanielloanfirm@gmail.com
Sebuah kabar baik untuk semua orang, perusahaan MICHELLE ANDY LOAN memberikan pinjaman kepada semua pemohon, dengan tingkat bunga rendah 1% setahun baru-baru ini yang memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Semua yang kami butuhkan dari Anda adalah beberapa informasi tentang Anda jadi jika Anda tertarik. hanya sebuah formulir untuk diisi, sedikit tekanan. Ada solusi pembayaran faks online, cepat dan selalu tersedia.
BalasHapusPinjaman hari bayaran kredit buruk memungkinkan Anda untuk menyelesaikan kewajiban keuangan kecil Anda seperti membawa anjing Anda ke dokter hewan untuk perawatan yang diperlukan. Bagian terbaiknya adalah Anda tidak perlu mengetuk pintu orang tua Anda untuk mendapatkan uang dll. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami di alamat email kami (michelle.andyloanfirm@gmail.com) atau whatsapp (+2348132871916) kami di sini untuk melayani Anda lebih baik dan kami selalu dapat diandalkan untuk layanan instan apa pun