HAL-hal yang perlu diidentifikasi
dalam suatu perjanjian adalah :
1. Siapa
subjeknya. Hal ini perlu untuk kita ketahui karena tidak semua pihak dalam
suatu perjanjian merupakan subjek dalam perjanjian tersebutmisalnya dalam
leasing maka supplier bukanlah seubjek melainkan objek.
2. Apa
yang menjadi objejk perjanjian. Dalam psl 1234 KUHpdt dikatakan bahwa :”
tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu,
atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Pasal ini memuat apa saja yangcttnkulhukumadedidikirawan
merupakan objek perjanjian. Dengan demikian kita harus dapat menentukan apa
objek perjanjian yang kita buat.
3. Kesahan
perjanjian. Apabila kita melihat psl 1320 KUHpdt maka untuk sahnya perjanjian
diperlukan 4 syarat:
a.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c.
Suatu hal tertentu
d.
Suatu sebabyang halal
4. Kapan
seseorangdikatakan wanprestasi. Seseorang dikatakan wanprestasi apabila
terhadapnya dinyatakan l;alai
5. Tindakan
terhadap yang melakukan wanpreestasi. Apabial terjadi wanprestasi maka
berdasarkan pasal 1243 KUHpdt maka kita mnegnal dengan apa yang dinamakan ganti
rugi.
6. Mengenai
bentuk ganti rugi. Bentuknya ganti rugi dapat berupa sebagai pengganticttnkulhukumadedidikirawan
prestasi akan tetapi dapat juga berdiri senduri disamping prestasi. Begitu juga
dalam hal penyelesaiannya adalah tergantung perjanjiannya juga perlu
diprhatikan apabila kerugian diakibatkan oleh overmacht. Overmacht atau keadaan
memaksa adalah suatu keadaan yang tidak dapat diduga pada saat perjanjian
dibuat sehingga menghalangi debitur dalam memenuhicttnkulhukumadedidikirawanprestasinya
tapi bukan karena lalai (kala karena lalai itu dinamakan wanprestasi). Tetapi setelah
beberapa waktu terjadi maka debitur wajib memberitahukan kepada pihak kreditur
mengenai hal tersebut dan hal ini lah yang merupakan perwujudan adanya itikad
baik dari pihak debitur.
PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA.
Dasar Hukum:
1. Psl
1338 (1) KUHpdt yaitu mengenaii asas kebebasan bekontrak.
2. Psl
1319 KUHpdt mengenai asas keterbukaan
3. SK
Menkeu No. Kep. 38/MK/IV/I/1972 ttg Lembaga Keuanagan yang telah diubah dengan
Kepmenkeu No.562/KMK/011/1982
4. SK
bersama Menkeu, Menperindag RI No. Kep-122/MK/IV/2/1974. No.32/M/SK/ /2/1974,
No.30 /Kpb/I/1974 ttg perizinan usaha leasingcttnkulhukumadedidikirawan.
5. Keppres
RI No.61 tahun 1988 ttglembaga pembiayaan
6. Kepmenkeu
RI No. 1251/KMK.013/1988 ttg ketentuan dan tata cara pelaksaanaan lembaga
pembiayaan sebagaiaman telah diuabah dengan kepmenkeu RI No. 1256/KMK00/1989.
7. Kepmenkeu
RI NO. 634/KMK.013/1990 ttg pengadaan barang dan modal berfasilitas melalui
perusahaan swa guna usaha (perusahaan leasing) cttnkulhukumadedidikirawan.
8. Keepmenkeu
Ri No. 1169/KMK.01/1991 ttg kegiatan sewa guna usaha (leasing)
9. Uni
Dorit Coonvention 1988 on international financial leasing.
Definisi.
Menurut Kepmenkeu RI NO.
1169/KMK.01/1991 yang dimaksud dengan leasing adalah “suatu kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakancttnkulhukumadedidikirawan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan permbayaran secara berkala.
Menurut Kepmenkeu RI NO. 1169/KMK
01/1991 yang dimaksud barang modal adalah”setiap aktiva tetap ebrwujud termasuk
tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan
(plant) dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan suatu kesatuan kepemilikan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun digunakan secaracttnkulhukumadedidikirawan
langusng untuk mengahsilkan atauu meningkatkan ataupun memperlancar produkasi
dan distribusi barang atau jasa oleh lessee.
Para Pihak.
Meliputi:
1. Lessor;
perusaahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah mem[perolh
izin usaha dari menteri keuangan dan melakukan sewa guna usaha
2. Lessee;
perusahaan atau perorangan yang menggunkan barang modal dengan pembiayaan dari
lessor
3. Supplier;
pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing barang modal
mana dibayar oleh lessor kepda supplier untuk kepentingan lessecttnkulhukumadedidikirawan.
Sekema hubungan hokum yang
terjadi dalam leasing:
Lessor ç (C) leasing è lessee ---jual beli (taklangsung)
(B)-----supplier ç(A) jual beli tunai (langsung)èlessor.
Hubungan hokum yang terjadi:
A; pembayaran harga barang modal
secara tunai
B; penyerahan barang modal
C; pembayaran kembali harga
barang modal secara cicilancttnkulhukumadedidikirawan
Contoh Leasing:
ALC (astra leasing company )
(lessor) çè(A) lessee------auto
2000 (supplier)çèALC (astra leasing
company.
Keterangan:
-
ALC membeli barang dari auto 2000 (pembayaran
secara tunai)
-
Auto 2000 menyerahkan barang kepada Acttnkulhukumadedidikirawan
-
Antara ALC dan A terjadi perjanjian leasing
Dalam praktik : bPKB dan STNK
(sebagai hak milik) atas nama A.
Komentar: harusnya bukti hak
milik atas nama ALC terlebih dahulu kemudian setelah lunas barulah diberikan
atasn nama A.
Hak Opsi.
Perjanjian leasing memuat
keyentuan mengenai opsi bagi lesee. Opsi adalah hak lessee uantuk membeli
barang modal yang disewa guna usaaha tau memperpenjang jangka waktu perjanjian cttnkulhukumadedidikirawansewa
guna usaha. Sewa guna usaaaha dengan hak opsi (finance lease);
-
Jumlah pembayaran leasing selama leasing
ditambah dengan nilai sisa barang modal harus dapat menutup hargacttnkulhukumadedidikirawan
perolhan barang modal dan keuntungan lessee.
-
Jangka waktu leasing:
1.
Jangka waktu singkat yaitu minimal 2 tahun
berlaku bagi barang modal golongan I
2.
Janglka waktu menengah yaitu minimal 3 tahun
berlaku bagi barang golongan II dan III
3.
Jangka waktu panjang yaitu minimal 7 tahun
berlaku bagi golongan bangunancttnkulhukumadedidikirawan.
Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease);
-
Jumlah pembayaran leasing selama masa sewa guna
usaha dapat menutup harga perolehan barang modal yang dileasingkan ditambah
keuntungan yang diperhitungkan lessee.
-
Perjanjian leasing tidak memuat mengenai cttnkulhukumadedidikirawanhak
opsi bagi lessee
-
Lesee kecenderungannya ke swea kekhusussannya
ada opsi
-
Dalam leasing maka hakikatnya tidak ada
peralihan hak milik.
Perjanjian.
Hal-hal yang termuat dalam
p[erjanjian leasing :
1. Jenis
transaksi leasing
2. Nama
dan alamat masing-masing pihak
3. Nama
jenios type dan lokasi barang modal
4. Harga
5. Masa
leasing
6. Ketentuan
menganai pengakhiran transaksi leasing yang dipecepat dan penetapan kerugian
yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang dileasingkan cttnkulhukumadedidikirawandengan
hak opsi hliang rusak atau tidakberfungsi karena sebab apapun
7. Opsi
bagi penyewa leasing dalam hal transaksi leasing dengan hak opsi
8. Tanggung
jawab [para pihak atas barang modal yang dileasingkan
Keuntungan dan kerugian
menggunakan lesing:
1. Keuntungan:unsure
fleksibilitas, ongkos relative murah, pengaturan yang tidak rumit, criteria bagi
lessee yang longgar, pemutusan kontrak oleh lessee, pembukuan yang lebih mudah
2. Kerugian;
biaya yang tinggi, biya marginal yang tinggi, kurangnya perlindungan hokum,
proses eksekusi leasing macet yang sulitcttnkulhukumadedidikirawan.
Jaminan hutang yang leasing:
1. Jaminan
utama. Keyakinan lessor bahwa lessee akan dan sanggup membayar kembali cicilan.
Diterpkanprinsip 5’C.
2. Jaminan
pokok. Barang modal sebagai objek leasing
3. Jaminan tambahan. Antara lain:
a.
Jaminan kebendaan (fidusia, gadai, hipotik,
dsb.)
b.
Jaminan perorangan (personal garansi, corporate
garansi,dsb) cttnkulhukumadedidikirawan
c.
Jaminan kontraktual (kuasa menjaul barang modal,
pengakuang hutang,dsb.)
Dokumentasi yang diperlukan dalam
leasing :
1. Dokumen
permintaan dan penawaran
2. Dokumen
pokok (kontrak leasing itu sendiri) cttnkulhukumadedidikirawan
3. Dokumen
tambahan (jadawal pembayaran, tanda bukti pembayaran, dsb)
Putusnya perjanjian leasing:karena
consensus, Karen wanprstasi, karena keadaan memaksa (overmacht/force mejure).
Eksekusi jika cicilan macet:
-
Dapat dilakukan terlebih dahulu tindakan
rescheduling, reconditioning atau restructuring
-
Kontrak dinyatkan putus dan lessee berkwajiban
membayar seluruh tunggakan plus bunga dan biya
-
Lessor mengambil alih barang berdasarkan
klausula dalam kontrak leasing ataucttnkulhukumadedidikirawan klausula menjual
-
Lessor mengeksekusi jaminan.
PERJANJIAN JUAL BELI SEWA DAN JUAL BELI CICILAN.
Esensi sewa menyewa adalah
menikmati kebendaan dalam perkembangannya muncul apa yang dinamakan leasing. Manusia
tidak dapat dijadikan objek sewa menywa karena sebagaimana kita ketahui bahwa
manusia bukanlah objek hokum melainkancttnkulhukumadedidikirawan subjek hokum sehingga
tidaklah benar apabila mansusia dijadikan objek sewa-menyewa. Perjanjian jual
beli diatur dalm psl 1457 KUHPdt dimana terdapat 3 unsur:
1. Essentialia.
Yaitu yang memuat unsure-unsur perjanjian misalnya dengan adanya para pihak penjual
yang mempunyai barang dan pembeli yang memiliki uang untuk membeli barang
ketentuan ini merupakan ketentuan yang mutlak harus ada.
2. Naturalia.
Yaitu ketentuan-ketentuan yang sifatnya mengatur misalnya bahwa jual beli harus
ada barang danjasa maka brdasarkan naturalia diatur cara pembayarancttnkulhukumadedidikirawan
dan penyerahan barang yang menurut hal ini bersifat mengatur sehinggatidak
boleh disimpangi
3. Accidentalia.
Yaitu hal-hal yang khusus atau yang tidak umum diperjnjikan misalnya dimana
selain jual beli juga memberikanjasa lainnya misalnya jasa pemakaian hal
tersebut ditambahkan oleh para pihak berdasarkan kesepakatancttnkulhukumadedidikirawan
para pihak yang melakukan perjanjian tersebut
Yang harus dipenuhi dalam
perjanjian jual beli aalah dimana penjual harus menyerahkan barangnya begitu[pun
dengan pembeli harus menyerahkan uangnya. Jual beli sewa dan jual beli cicilan;
perbedaan terletak pada peralihan kepemilikan dari pada barang yang diperjual
belikan. Dimana dalam jual beli dengan sewa maka hak milik berpindah ketika
debitur telah membayar seluruh dari pada kewajiban debitur (diakhir) sedangkan
pada jual beli dengan cicilan maka hak milikberpindahcttnkulhukumadedidikirawan
ketika ada kata sepakat dibuatnya perjanjian tersbut (diawal). Mengenai beli
sewa menurut system hokum eropa continental lebih condong pada jual beli sedangkan menurut system hokum anglo
saxon lebih condong pada sewa menyewa. Perjanjian jual beli sewa dengan jual
beli cicilan keduanya merupakan perjanjian campuran. Dalam jual beli sewa
terdapat unsure perjanjian jual beli dan perjanjian sewa. Namun yang dominan
adalah mengenai perjanjian sewanya sedangkan dalam perjanjian jual belicttnkulhukumadedidikirawan
cicilan terdapat unsure perjanjian jual beli dn perjanjian cicilan dimana yang
dominan adalah unsure dari pada perjanjian jual beli.
PERJANJIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Dasar Hukum.
Antara lain:
-
Psl 1338 (1) jo. 1319 KUHPdt
-
Keppres RI NO. 61/1988 ttg lembaga pembiayaan
-
Kepmenkeu RI No. 1251/KMK.013/1988 ttg ketentuan
dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan
Kepmenkeu RI No. 1256/KMK.00/1989cttnkulhukumadedidikirawan
-
UU No.7/1992 ttg perbankan
-
Uni droit Convention 1988 on international
financial leasing.
Definisi
Menurut KepperesRI No. 61/1988; “factoring
merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan ataupengalihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu persusahaan yangcttnkulhukumadedidikirawan
terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luarnegeri”.
Dalam Uni Dorit Convention 1988
article 1ayat (2)a:”factoring contract (perjanjian factoring) adalah suatu
perjanjian yang ditanda tangani antara supplier disatu pihak dan factor dilain
pihak.
Factoring adalah kegiaan
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transksi pergdagangan dalam
atau luar negeri yang dilakukancttnkulhukumadedidikirawan dengan cara
pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut.
Dalam factoring maka tagihan
dijual pada factoring company sehingga terjadi pengalihan utang. Jadi factoring
adalah pengaliahan atau pembelian utang.
Supplier atau klien akan
menyerahkan kepada factor piutang-piutang yang timbul dari perjanjian penjualan
barang.
Dalam factoring terjadi mekanisme
peralihan utang atau surat berharga yang disebut cessidalam hal ini yaitu
penyerahan piutang dari kreditur lama kepada kreidtur baru.
Dilihat dari segi cessinya maka
perusaahaan factor sebagai pembeli piutang disebut juga denggan cessionaries
sementara pihak klien sebagi penjual disebut dengancttnkulhukumadedidikirawan
cedent dan pihak debitur sebagai yang berpiutang disebut dengan cessu.
Fungsi.
Factor akan melakkan paling
sedikit 2 dari fungsi dibawah ini:
1. Memberikann
pembiayaan kepada supplier/klien termasuk pembiayaan dan pembayaran dimuka’
2. Menatausahakan
atau memelihara tagihan atau piutang yang belum jatuh tempo (pembukuan pada
buku besar dan buku indukcttnkulhukumadedidikirawan).
3. Pengumpulan
(memungut) tagihan atau piutang
4. Memberikan
perlindungan terhadap pelanggaran atau kelalaian pembayaran debitur
customerdari pada kliennya.
Para Pihak.
ANTARA lain :
1. Perusahaan
factoring (factoring company factor). Yaitu suatu badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang
2. Klien.
Yaitu pihak yang memiliki piutang atau tagihan cttnkulhukumadedidikirawan
3. Customer.
Yaitu pihak debitur yang berhutang kepada klien.
Sekema hubungan hokum yang terjadi
dalam perjanjian factoring:
Supplier (client)---penyerahan
piutangèfactor-----penagihan
oleh factorècustomerçMisl; perj. Jual beli è Supplier (client).
Suatu factoring company
memperoleh untung dari selisih jual beli tagihan itu sendiri misalnya
pembayaran sejumlah uang Rp. 1miliiyar rupiah oleh suatu perusahaan A kepada
perusaahaan B jatuh tempo pada bulan Janurai 2002. Perusahaaan B membutuhkan
uang pada bulan Oktober 2001 sehingga ia menjual tagihannya kepada factoring
company, dan factoring companytersebut membelicttnkulhukumadedidikirawan
tagihan dari perusaahaan B pada bulan Oktober seeharga Rp 800 jt pada bulan
januari factoring company menagih utang atau meminta perusahaan A untuk
membayar utangnya sejumlah Rp 1 miliyar sehingga factoring company mendapat
keuntungan sejumlah Rp 200 jt.
Jangka Waktu.
Jangka waku perjanjian factoring
(dalam praktek) adalah sekitar 30 s/d 100 hari.
Kegagalan Tagihan.
Bentuk kegagalan yang mungkin
terjadi diantaranya:
1. Kepailitan
2. Penipuan
3. Dilusi
hutang/besarnya tagihan berkurang
PERJANJIAN MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL).
Dasar Hukum.
1. Psl
1338 (1) jo. 1319 KUHpdt
2. Keppres
RI No. 61/1988 ttg lembga pembiayaan
3. Kepmenkeu
Ri No.1251/KMK.013/1988 ttg ketentuan dan atata cara pelaksanaan lembaga
pembiayaan sebagaimana telahcttnkulhukumadedidikirawan diubah dengan
KepmenkeuRI No.1256/KMK.00/1989
4. UU
No.1/1995 ttg PT
5. UU
No.7/1992 jo. UU No.10/1998 ttg perbnkan
6. PP
No.18/1973
Definisi.
Dalam dictionary of bussines
terms; modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai
suatu perusahaan yang melibatkan risiko investasi tetapi juga menyimpan potensi
keuntungan diatas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk laincttnkulhukumadedidikirawan.
Menurut Keppres RI No.61/1988
yang dimaksud modal ventura adalah “usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan biaya untuk jangka waktucttnkulhukumadedidikirawan
tertentu.
Para Pihak.
Meliputi:
1. Perusahaan
modal ventura. Yaitu pihak yang memberikan dana kepada perusahaan yang
membutuhkan dana
2. Perusahaan
pasangan usaha (investe company). Yaitu perusahaan yang membutuhkan bantu7an
dana untuk bias mengembngkan produknya.
3. Penyandang
dana. Yaitu pihak ke 3 yang juga memberikan dana kepada perusahaan yang
membutuuhkan melaluicttnkulhukumadedidikirawan perusahan modal ventura dalam
hal ini maka perusahaan modal ventura selain berkedudukan sebagai investe
management juga sebagai fund management.
BUILT OPERATION TRANSFER (BOT).
Dasar Hukum.
Antara lain:
1. Psl
1338 (1) jo. 1319 KUHPdt.
2. Keppres
RI No.61/1988 ttg lembaga pembiayaan.
Definisi
BOT adalah suatu perjanjian
dimana pemilik hak eklusif atau pemilik lahan menyerahkan studi kelayakamn
pengadaan barang dan peralatan pembangunan serta pengoperasian hasil
pembangunannya kepada investor dalam jangka waktu tertentu (masa konsensi)
diberi hak mengoperasikan memelihara serta mengambil manfaat ekonomicttnkulhukumadedidikirawan
dari bangunan bersangkutan dengan maksud mengganti biaya yang telah dikeluarkan
kemudian setelah jangka waktu tertentu tersebut selesi bangunan beserta
fasilitas yang melekat padanya disserahkan kepada pemilik hak eklusif. Dalam perjanjian
yang berkembang didalam praktuik untuk kepentingan kedua belah pihak missal ruislag
(tukar guling, dlam hal ini berkenaan dengan masalah lahan-lahan strategis
millik Negara yang ditukar dengan lahan-lahan milik swasta yang memiliki modal
makaBOTcttnkulhukumadedidikirawan dibuat agar Negara tidak kehilangan lahannya.
BOT terjadi karena:
1. Pemerintah
mempunyai lahan strategis tetapi tdk punya modal
2. Investor
punya modal tapi tidak punya lahan
Investor membangun diatas lahan
strategis dengan modal dari investor, pemerintah dapat bagian. Ciri BOT adalah
adannya pengembalian asset pengaturannya ada dalam Kppres No. 61/1988.
Asas-asas.
Asas pejanjian BOT:
1. Asas
kerja sama yang saling menguntungkan
2. Asas
kepastian hokum
3. Asas
musyawarah
Keuntungan dan Kerugian.
Keuntungan bagi pemilik lahan
(swasta):
-
Pemilik lahan akan memiliki bangunan tanpa
mengeluarkan biaya
-
Mendapat dana atau uang terlebih dahulu
Keuntungan bagi pemilik lahan
(pemerintah):
-
Mengurangi dana APBN danpinjaman
-
Menguntungkan secara financial maupun
administrasi
-
Bangunan dan fasilitas akan diusahakancttnkulhukumadedidikirawan
pemerintah
-
Tidak menimbulkan beban utang
-
Membuka lapangan pekerjaan baru.
Kerugian bagi pemilik lahan
(pmerintah):
-
Tidak dapat menjamin pihak lain untuk mendapat
utang
-
Melepas salah satu sumber pendapatan potensialcttnkulhukumadedidikirawan
-
Melepas hak-hak pengelolaan asset-aset strategis
Negara kepada swasta
Keuntungan bagi investor (swasta:
-
Dapat memasuki bidang-bidang usaha yang semula
hany diberikan kepada atau dikelola oleh pemerintah atau BUMN
-
Memperluas usaha ekspansi ke bidang usaha yang
mempunyai prospek yang menguntungkan
-
Memanfaatkan lahan starategiscttnkulhukumadedidikirawan.
Kerugian baggi pihak swasta
(investor):
-
Memasuki bidang usaha yang lebih mengandung
resiko
-
Memerlukan perhitungan pertimbangan dan
persiapan khusus
Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan:
-
Dari sisi kepentingan investor;bentuk ukuran
kosntruksi jenis bahan bangunan ditentukan sendiri oelh investor
-
Darisisi kepentinggan pemerintah; bentuk uukuran
konstruksi jenis bahan bangunan ditenntukan olh pemerintah sebagai pemilik
proyekcttnkulhukumadedidikirawan.
Investor memiliki hak mengelola
fasilitas terseut tapi tidak memiliki hak atas tanah tersebut misalnya
fasilitas jalan tol. Pemerintah dan investor hars menegoisasikan bentuk dan
jeniscttnkulhukumadedidikirawan usaha dalam pembangunan tesebut. Pelaksanaan pembangunan:
-
perizinan. Diurus oleh dan atas biaya pihak ke 2
(investor) pemerintah/pemilik lahan mendukung atau membantu dalam proses
permintaancttnkulhukumadedidikirawan izin pelaksanaan
-
asuransi. Diurus dan dibiayai oleh investor. Fungsi
asuransi sebagai pengalihan resiko.
Operasionalbangunan:
-
peruntukann bangunan sesuai dengan kontrak
-
pemasaran sepenuhnya dilakukan oleh investor
-
tariff ditentukan oleh investor
Jangka perjanjian BOT: jangka
waktu BOT min 25 tahun dan bias dialihkan kepadaa pihak investor lain atau
pihak ke 3 bila pemerintah tidak dapat mengelolanya. Pengambilan asset:
-
pada saat perjanjian BOT berakhir , bangunan dan
bagian turutan serta perlengkapannya termasuk segala perubahan dan tambahan
menjadi hak dan dimiliki oleh pihak pertama tanpacttnkulhukumadedidikirawan
pembayyaran ganti rugi berupa apapun.
-
Pada hari berikutnya sejak BOT berakhir pada ke
2 harus menyerahkan kembali tanah dan turutannya dalam keadaan kosongcttnkulhukumadedidikirawan
tanpa penghuni dan barang serta tetap dalam keadaan terpeliharabaik.
-
Apabila pada akhir perjanjian pihak k3 belum
dapat menyerahkan kembali tanahnya beserta turutannya yang disepakati menjadi
hak pihak pertama dengan lampaunya waktu
Jaminan.
Jaminan investor:
1. Selama
perjanjian BOT beelum berakhr untuk dan atas kepentingan pihak ke 1 (pemilik
lahan pemerintah) pihak investor member kuasa kepada pihak ke I,
-
Membonkar dan mengeluarkan segalam macam barang
apapun baik milik pihak ke 2 maupun milik pihak orang lain yang mendapat hak
dari pihak ke 2 dari tempat yang disewakan
-
Berbuat sesuatu yang diperlukan untuk
pengosongan tanpa kuasacttnkulhukumadedidikirawan khusus
-
Jika perlu dapat meminta bantuan alat negera
berwenang
-
Biaya menjadi beban investor.
2. Pihak
pertama tidak dapat mengakhiri perjanjian BOT secara sepihak. Pihak ke 2 berhak
menutut ganti rugi.
Jaminan pemilih lahan atau
pemilik hak eklusif: pihak ke I menjamin pihak ke 2 tidak akan mendapat gugatan
atau tuntutan berupa apapun dan dari siapa pun dan akan menyelesaikan sendiri
semuacttnkulhukumadedidikirawan persoalan yang kemudian hari akan timbul atas
pemilik tanah dengan biaya dan resiko pihak ke I menjamin:
-
Pihak ke I adalah satu-satunya pihak yang berhak
menyewakan tanah
-
Tanah dan turutannya bebas dari sitaan tidak
sdang dijaminkan tidak dalam sengketa dan bebas dari segala tagihan berupa cttnkulhukumadedidikirawanapapun
dari yang berwajib.
-
Memberikan HGBatau hak-hak lain yang diperlukan pihak
ke 2 sepanjang dimungkinkan berdasarkan aturan perUUan yang berlaku di atas
tanah dan turutannya.
-
Pihak ke 1 bersedia turut dan atau membantu
menghadap pejabat yang berwenng
Hak dan Kewajiban.
Kwajiban investor:
1. Memelihara
dan menjaga objek menurut ketentuan peraturan kebiasanyang berlaku
2. Memperbaiki
krusakan yang terjadi
3. Menanggung
pajak atas objek
4. Tidak
diperkenankan menjaminkan objek untuk pelunasancttnkulhukumadedidikirawan suatu
uatang
Hak Investor:
1. Mendirikan
bangunan di atas tanah sesuai rencana atas biaya dan resiko sendiri
2. Mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan atas bangunan bila diperlukancttnkulhukumadedidikirawan.
3. Menyewakan
ulang atau mengopeasikan hak sewa tanah untuk jangka waktu yang tersisa sammpai
perjanjian BOT selesai.
Overmacht (keadaan memaksa):
1. Masing-masing
pihak dibebankan darikewajiban atau pelaksanaan kewajiban berdasarkan BOT.
2. Kerugian
yang timbul menjadi resiko dancttnkulhukumadedidikirawan dittanggung
masing-masing pihak
3. Tidak
ada penuntutan satu sama lain.
FRANCHISE.
Dasar Hukum.
-
Pasl 1338 ayat (1) jo.1319 KUHPdt
-
UU No.14/2001 jo.UUNo.13/1997 ttg paten.
-
UU No.12/1997 jo.UU No.7/1987 ttg Hak Cipta
-
UU No.15/2001 jo.UU No.14/1997 ttg merek
-
PP No.16/1997
Definisi.
Menurut psl 1 angka 1 PP No.16
/1997 : “franchise/wara laba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan
hak untuk memanfaatkan dan atau menggunkan hak tas kekayaan intelektual atau
penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkancttnkulhukumadedidikirawan persyaratan yang ditetapkan pihak lain
tersebut dlam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Franchise adalah suatu perjanjian
dimana franchisor member ijin kepada frnchisee untuk menggunakan hak kekayaan
intelektual franchisor dengancttnkulhukumadedidikirawan membayar fee/royalty. Tujuan
franchise adalah dalam rangka memsrkan produk.
Unsure-Unsur.
Elemen Franchise:
1. Para
pihak. Franchise; yang menerima waralaba (bias perorangan dan bias juga badan
usaha)
2. franchisor;pemberi
waralaba. Memberikan hak intelektual cirikhas usaha . hak kekayaan intelektual
yang dimaksud dalam definisi tersebut diatas misalnya hak paten, nama
dagang,logo, desain ciptaan, rahasia dagang. Penemuan cirri khas usaha yang
dimaksud dalam definsi trsebut diatas misalnya; cara distribusi cara pemasaran
cara manajemencttnkulhukumadedidikirawan yang akan memperlihatkan karakteristik
pemiliknya
3. menetapkan
wilayah tertentu
4. menyerahkan
royalty
bentuk Franchise.
Antara lain:
1. franchise
formt bisnis terdapat beberapa jenis :
-
franchise pekerjaan
-
franchise usaha. Bentuknya berupa toko eceran,
restoran
-
franchise investasi. Besarmnya usaha khususnnya
investasi yang dbutuhkan baesar (sebagai
cirri utama). Tujuan;ingin melakukan disversifikaasi tetpi karena menajemennya
kurang bagus makacttnkulhukumadedidikirawan lebih cenderung memiliki contoh
hotel.
2. Franchise
distribusi barang. Memperoleh lisensi ekslusif untuk memasarkan suatu produk
dalam wilayahh tertentu. Franchise wilayah member kesempatan lebih besar untuk
memasarkan produk (rental usaha).
Ada juga yang menggolongkan:
1. Franchise
industrial
2. Franchise
distriusi
3. Franchise
format bisnis
4. Franchise
jasa
Objek Franchise
Objeknya adalah hak atas kekayaan
intelektual atau hak atas cirri usaha. Objeknya mliputi:
1. Produk
barang atau yang sudah memiliki pasar yang mapan dan citra yang baik di
masyarakat
2. Formula-formula
atau desain yang sudah dipatenkan
3. Nama
dan merkcttnkulhukumadedidikirawan
4. Sistem
manajeman financial untuk mengontrol keuangan
5. Petunjuk-petunjuk
managerial dari ahli-ahli dibidangnya
6. Membeli
informasi tentang pertimbangan keuntungan-keuntungan dan kerugian-keugian dalam
stra tegi pemasaran dan pembelian.
7. Membeli
konsep-konsep industry uang sudah teruji.
Klausula dalam Perjanjian Franchise.
Klausula yang harus dicntumkan
dalam suatu perjanjian franchise diantaranya meliputi: unsure esentialia berupa
objek ,territoriallisensi (bias disewakan) pelayihan dan bantuan teknik dari
franchise standar bisnis pertimbangan-pertimbangan keuangan klausula yang
membatasi persaingan dan kerahasiaan (tidak seluruh rahasia franchisor
disampaikancttnkulhukumadedidikirawan pada franchise) pertanggungjawaban
pengalihan franchise pengikalanan dan strategi pemeasaran penetapan harga dan
pembelian –pembelian status badan usaha perusahaan hak-hak untuk menggunakan
merek nama dagang masa berlakunya kontrak dan perpanjangan akibat-akibat
sesudah berlakunya kontrak penolakan pertanggungjawaban integritas perusahaan
perubahan keadaan hokumcttnkulhukumadedidikirawan yang berlaku sebagaimana
penyelesaian sengketa. Bentuk klausula dari franchise itu begitu banyak karena
banyak dipengaruhi oleh system anglo saxon sehingga penafsirannya perlu
dicantumkan dalam kontrak.
PERJANJIAN IMBAL DAGANG (COUNTER TRADE).
Pengertian.
Counter trade merupakan
perjanjian jual beli dimana pemnbayaran tidak dengan uang melainkan dengan
barang yang telah diperjanjikan. Lahir sebagai perkembangan dari perjanjian
tukar menukar (barter) mskipun bukan merupakancttnkulhukumadedidikirawan
perjanjian barter (secara murni) karena pada hakikatnya adalah perjanjian jual
beli tetapi pada prinsipnya hamper sama dengan perjanjian barter. Counter trade
terjadi karena :
1. Kesulitan
hard currency
2. Akses
pasar /mencari pasar
3. Memperkenalkan
produk baru.
Counter trade dilarang dalam GATT
karena harga yang seharusnya menurut ketentuan dalam GATT harus sma bagi semuas
pihak melalui mekanisme counter trade ini maka harga dimungkinkan berbeda karena
dapat dinegoisasikan terlebih dahulu dan didorong oleh kebutuhan yang mendesak.
Sebagaoi contoh counter trade yang dilakukan antara Indonesia dengancttnkulhukumadedidikirawan
Thailand dimana Indonesia menjual pesawatnya CN-nya sedang Thailand menjual
berasnya. Karena Indonesia sangat membutuhkan persediaan berasa yang mendesak
maka mungkin berapa pun haraga tukar dengan beras Thailand akan disetujui Indonesia
yang menimbulkan perbedaan nilai jual terhadap pembeli lainnya dan inilah yang
dilarang oleh GATT. Trade agent ; menampung barang untukcttnkulhukumadedidikirawan
dijual ditukar . dalam countertrade agreement bias melahirkan 2 atau lebih agreement
missal mengenai counter trade antara Indonesia dengan Thailand maka dari
perjanjian ini melahirkan :
1. Perjanjian
jual beli beras antarathailand/penjual dengan Indonesia/pembeli
2. Perjanjian
jual beli pesawat antara Indonesia /penjual dengan Thailand /pembeli
Tetapi dalam
perjanjian yang dibuat antara IPTN (Indonesia ) dengan pemerintah Thailand maka
bentuuknya adalah single agreement.
Biasanya didahului dengan MOU
ataupun LOI dimana MOU dan LOI ini bukan merupakan agreement tetapi hanya
merupakan kesepekatan kehendak menuju pada perjanjian pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar