PENDAHULUAN.
HUKUM administrasi Negara (HAN)
membahas dan mengkaji kaidah-kaidah hokum (juridische istrumentarium). Dalam
rangka mewujudkan tujuan Negara.
Istilah.
Hokum administrasi Negara (HAN);
istilah ini digunakan dalam kurikulum FH dengan alas an bahwa istilah ini
paling luas pengertiannya disbanding istilah lain. Hukum Tata Usaha Negara
(TUN); istilah ini digunakan dalam perundang-undangan yaitu diantaranya dalalm
UU No.14/1970 ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, UU No. 5/1986
ttg peradilan tata usaha Negara. Dalam psl 1 angka 1 UU No. 5/1986 dinyatakan
bahwa TUN adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahcttnkulhkmadedidikirawan baik pusat maupaun
daerah. Hokum tata pemerintahan (HTP); beberapa paham ttg perbedaan antara HAN
dan HTTP:
1. Han
lebih luas dari HTP (van vollenhoven)
2. HAN
identik dengan HTP (van der Grinten)
3. Han
lebih sempit dari HTP (romeijn dan van poetje).
Istilah asing untuk HAN ;
administratie recht, administrative recht, droit administrative, bestuur recht,
vervasung recht.
Definisi Pengertian.
-
Menurut Utrecht; HAN MENguji hubungan – hokum
istimewa yang diadakan akan kemungkinan para pejabat administrasi Negara
melakukan tugas mereka yang khusus. Dalam defisini Utrecht tentang HAN
(mengenai hubungan – hokum istimewa), dikatakan demikian karena hubungan ini
langsung antara rakyat dengan penguasa yang mempunyai kekuasaaan dan dengan
kekuasaan hokum istimewa inni maka Negara menjalnkan fungsi bestuurzorgnya. HAN
pasti berkenaan dengan kesejahteraan. Yang dimaksud dengan tugas khusus cttnkulhkmadedidikirawanini
adalah tidak lain dari pada bestuurzorg itu sendiri (penyelenggaraan
kesejhteraan umum). Cirri-ciri yang membedakan HAN dengan hokum yang lainnya:
1.
Menguji hubungan – hokum istimewa
2.
Adanya para pejabat admiinistrasi Negara
3.
Melaksanakan tugas yang khsusus (penyelenggaraan
tugas pelayanaan public).
-
Menurut De La Bassecour Coan: yang dimaksud
dengan HAN ialah himpunan peraturan tertentu yang menjdai sebab maka Negara
berfungsi mengatur hubungan-hubungan antara tiap wargacttnkulhkmadedidikirawan
Negara dengan pemerintahannya. Dari definisi tersebut:
1.
HAN menjadi sebab maka Negara berfungsu atau
bereaksi.
2.
HANN mengatur hubungan antara warga Negara
dengan pemerintah.
-
Menurut Van valenhoven. Untuk sebagian HAN
merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi meruupakan jaminan
bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah akan tetapi untuk sebagian besar
HAN mengandung arti pula bahwa mereka harus taat kepeada pemerintah menjadi
dibebani cttnkulhkmadedidikirawandipelbagai kewajiban yang tegas sebagaimana
dan sampai mana batasnya dan berhubungan dengan itu berarti juga bahwa wewenang
pemerintah menjadi luas dan tegas.
-
Menurut Van Wijk-koninjnenbelt: HAN merupakan
instrument yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dalam masyarakat
dan pada sisi lain HAN merupakan hokum yang memungkinkan anggota masyrakat
mempengaruhi penguasacttnkulhkmadedidikirawan dan memberikan perlindungan
terhadap Negara.
-
Menurut Rachmat Soemitro. HAN dan HTP meliputi
segala sesuatu mengenai pemerintah yakni seluruh aktivitas pemerintah yang
tidak termasuk dari pengadilan.
-
Menurut Parjudi. Hokum mengenai administrasi
Negara dan hokum nasional ciptaancttnkulhkmadedidikirawan administrasi Negara.
Beliau membagi 3 arti administrasi Negara yaitu:
a.
Sebagai aparatur;organ pemerintah mulai dari
pesiden smpaiaparatur daerah
b.
Sebagai aktivitas/fungsi;sebagai kegiatan
pemerintah mengurus Negara.
c.
Sebagai proses teknik penyelenggaraan UU, semua
kegiatan aparatcttnkulhkmadedidikirawan dalam menjalankan UU>
-
Menurut G,Prigodigdo di Indonesia HAN terdiri
dari tiga unsure yaitu:
a.
HTP;yaitu hokum eksekutif atau tata pelaksana UU
b.
HAN dalam arti sempit; yakni hokum tata
pengurusan rumah tangga Negaracttnkulhkmadedidikirawan
c.
HTUN;yakni mengenai surat menyurat,rahasia
dinas, dokumentasi,pengarsipan, dll.
Kesimpulan: HAN adalah kumpulan
kaidah hokum istimewa (khusus) yakni menempatkan aparat mempunyai kekuasaan
untuk mengualrkan suatu kebjakan yang dapat dipaksakan kepada warga Negara
(administrasi Negara di atas warganegara). HAN menyebabkan administrasi Negara
dapat bergerak menjalankan fungsinya. HAN mengatur hubungan hokum antara
administrasi Negara dan warga Negara. HAN menjamin administrasi Negara
dalammenjalankan tugas pemerintahannya. HAN memberikancttnkulhkmadedidikirawan
perlindungan hokum bagi warga Negara dari sikap tindak administrasi Negara. HAN
memberikan kesempatan bagi warga Negara untuk ikut aktif dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Prajudi HAN diciptakan
oleh administrasi Negara. Objek HAN adalah proses mewujudkan tujuan Negara itu
sendiri.HAN lahir sebagai reaksi dari pada terjadinya polemic mengenai
tidndakan melawan hokum ketika negaralah yang cttnkulhkmadedidikirawanmelakukannya
dan ketika dihadapkan pada perbuatan melawan hokum tersebut maka HAN distulah
HAN berfungsi. Fungsi HAN (menurut tommy bustomy – dari praktek MA):
1. Melindungi
warga Negara dari setiap tindak administrasi negaara
2. Melindungi
administrasi itu sendiri
3. Member
arahan dalam menjalankan tugasnya.
Terorinya masuk bagian HTN
sedangkan opeerasionalnya masuk bagian HAN. Han tidak mungkin dikodifikasi
karena HAN tidak mempunyai kitab yang dijadikan acuancttnkulhkmadedidikirawan
seperti halnya KUHP juga karena HAN terus menerus bergerak. HAN sulit untukdikodifikasi
karena cakupan dan sector luas.
HUBUNGAN HAN DAN HTN’.
Berkenaan dengan bagaimana
hubungan HAN dengan HTN maka adda 3 aliran yang menjawabnya :
1. Aliran
historis
2. Aliran
prinsipil
3. Aliran
fragmatis fungsional
Uraian:
1. Aliran
historis. Aliran ini lebih cenderung dipengaruhi oleh pemikiran eropa
continental. Istilah yang dipakai adalah bestuurrecht (HTP). Tokohnya vid vot,
van grinten, krenenburg, van poelje, vries. Disebut historis-utilities:
historis; aliran ini tidak berpikir secara mendalam hanya berpikir secara
historis tentang kedudukan HAN. Teori residu bidang HAN adalah HTN dalam arti
luascttnkulhkmadedidikirawan (seluruh aktivitas Negara) dikurangi HTN dalam
arti sempit (pembentukan UU dan peradilan). Utilities; yang dilihat adalah dari
segi kedayagunaan saja tidak dari sifat hakikatnya. Kritik terhadap aliran ini
(menurut Djokosutono):
a.
Aliran ini bertitik pangkal pada organ bestuur
bukan pada yuridis.
b.
Teori residu tidak tepat karena keseluruhan
aktivitas Negara tidak seluruhnya yuridis
2. Aliran
prinsipil. Tokohnya van vallenhoven, logemann, van prag, prins, veghting,
wiarda. Disebut prinsipil karena tokoh-tokohnya mencari perbedaan HAN dan HTN
ke dalam sifat hakikatnya hokum itu sendiri tidak hanya keppada factor diluar
hokum. Menurut van valenhoven: HTN materiil; tentang susunan dan kewenangan
perangkat Negara yaitu: legislative, eksekutif, yudikatif, polisi รจ disebut catur prajacttnkulhkmadedidikirawan.
HAN formil; mengatur cara melakukan tindakan hokum perangkat Negara mengenai;
pembentukan UU (legislative),bestuur (eksekutif), peradilan (yudikatif),
kepolisian (polisi). Bestuur; pemerintah dalam arti sempit sedangkan regering;
pemerintah dalam artiluas. HAN dan HTN sejajar (HAN bukan bagian dan HTN dalam
arti luas). HTN; mengenai susunana dan kewenangan cttnkulhkmadedidikirawanperangkat
Negara dari empat tugas Negara (catur praja). HAN mengatur hubungan hokum,
antara rakyat dengan pemerintah dan memberikan batas bagi perangkat Negara
dalam menjalankan fungsi pemerintah dalam arti luas.
3. Aliran
Pragmatis fungsional. Aliran inni sangat dipengaruhi oleh pemikiran di
Negara-negara anglosaxon terutama aliran sociological jurisprudence yang
berintikan tujuan hokum secara fungsional. Di Negara-negara anglo saxon HAN
dipandang sebgai (menurut Ivor Jennings): hokum administrasi Negara adalah
hokum yang berkenaan dengan penyelenggaraan administrasi. Menurut Dicey; di
Negara anglo saxon tidak ada hokum administrasi dalam arti hokum yang khusus
bagicttnkulhkmadedidikirawan perangkat Negara karena semua orang tunduk pada
hokum yang berlaku secara umum yaitu the common regular law. Inti pendapat iniadalah
bahwa hokum administrasi hanya alat untuk mencapai tujuan ngaraa hokum tidak
mempunyai tujuan sendiri tetapi hanya alat untuk memudahkan pergaulan masyarakat
yang penting bukan hukumnya tetapi mansusianya. Hokum adalah alat bagi manusia
dan dibutuhkan untuk mencapai kedadilan dan kebenaran. Menurut Donner:istilah
bestuur memiliki arti administrasi. Yang penting bukan pengertian bestuurcttnkulhkmadedidikirawan
atau administrasi dari sudut hokum tetapi da;am pengertian umum yaitu teknik organisatoir dan fungsional. Administrasi
dan bestuur mempunyai arti yang dualistis yaitu arti sebagai aktivitas
pemerintah untuk administrasi dan arti sebagai lembaga yang melakukan untuk
bestuur. Donner bertitik pada faham dwipraja yaitu:
a.
Lapangan politik (penentuan haluan dan tugas Negara)
b.
Lepengan pemerintah (administrassi)
Menurut Goodnow:
dwipraja donner dikemukakan sebagai :
a.
Policy making (penentuan tugas dan haluan oleh
pemerintah – DPR).
b.
Task executing (pelaksanaan tugas dan haluan
oleh pejabat Negara dibawah pemerintahan tertinggi).
Menurut Hans
Kelsen meliputi:
a.
Politik sebagai etik
b.
Politik sebagai teknik
Menurut Logemann:
Aadministrasi adalah
organisasi kekuasaan bukan hokum yang diutamakan. Administrasi adalah kerjasama
yang disadari antara organisasi-organisasi dalam Negara untuk mencapai cttnkulhkmadedidikirawantujuan
Negara yaitu menyelenggarakan kepentingan umum. HAN pada aliran ini berada di:
a.
Lapangan pemerintah (Donner)
b.
Task executing (goodnow)
c.
Politik sebagai teknik (Hans kelsen)
Aliran fragmatis
fungsional di back up oleh:
a.
Analytical jurisprudence (recht dogmatic)
b.
Sosiiological or functional jurisprudence
c.
Recht filosofie
HAN dalam anglo
saxon timbul atau berubah apabila ada kerugian atas hokum yang ada sehingga
lebih statis (menitik beratkan pada pemerintah). HAN dalam Eropa continental menitik
bertkan pada hukumnya sehingga lebih dinamis (karena masih bersifat hipotesis).
Hokum adat memiliki kemirpan dengancttnkulhkmadedidikirawan system anglosaxon
dimana hokum adat terus berkembang guna berusaha memulihkan keadaan yang ada
demi keamanan dan ketertiban.
Pembagian Kekuasaan.
Trias politician (tripraja):
1. Montesquieu:
eksekutif, legislative, dan yudikatif.
2. Jhon
Locke: eksekutif, legislative dan federative.
3. Catur
praja (Van Vollenhoven):
a.
Bestuur (pemerintah dalam arti smpit)- eksekutif
b.
Politie-kepolisian
c.
Peradilan-yudikatif
d.
Pembuat peraturan (wetgeving
regeling)-legislatif
4. Panca
praja (lemaire): bestuur zorg, bestuur eksekutif, kepolisian, peradilan,
pembuat peraturan.
5. Dwi
praja (Donner – Hans kelsen):
a.
Pembuat jebijaksanaan yang menentukan haluan
politik (takstelling- politik sebagai etik
b.
Pelaksanaan kebijaksanaan atau alat pemerintah
yang menjalankan haluan Negara (verwkenlijking)-politik sebagai teknikcttnkulhkmadedidikirawan.
6. Sadapraja:
MPR,presiden, DPR, MA, DPA, BPK.
Faham Van Vallenhoven Tentang HAN
Terbagi menjadi 2 :
1. Faham
klasik (1919): HAN memerikan pembatasan terhadap kebebasan perangkat Negara. Jaminan
hokum diberikan kepada rakyat.
2. Faham
modern. Ada perluasan pengertian HAN dari faham klasik adanya kewajiban
terperinci bagi rakyat. Perluasaan kekuasaan pemerintah; adanya pengaturan ttg
perangkatcttnkulhkmadedidikirawan Negara dapat melanggar kepentingan rakyat.
Menurut Logemann: HAN dan HTN
adalah bidang hokum yang khusus mengenai suatu kenyataan historis yaitu Negara.
KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1. Membuat
UU
2. Melaksanakan
UU
Melaksanakan UU:
1. Perbuatan
non hokum
2. Perbuatan
hokum
Perbuatan hokum:
1. Privat
2. Public
Public:
1. Bersegi
dua
2. Bersegi
satu
Bersegi satu:
1. Pejabat
TUN รจ
rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka
terdapat 3 jenis keputusan :
1. Ketetapan
2. Peraturan
3. Perbuatan
moril
Uraian :
1. Ketetapan:
beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya
hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau
administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur
pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis,
yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum dibidang
HTUN yangcttnkulhkmadedidikirawan berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku,
yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat hokum bagi
seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka batasan dari beshicking adalah: tertulis,
yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan
perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat
hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang
secara lisan missal permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentucttnkulhkmadedidikirawan
tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusan lisan.menurut
prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam
lapangan pemerintahan dalam arti sempit dilakukan oleh badan pemerintahan
berdasarkan wewenang khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure beschiking :
a.
Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.
Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra
(administrasi Negara)
c.
Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif)
d.
Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa
(istimewa karena tidak semuacttnkulhkmadedidikirawan aparatur memiliki
kewenangan yang sama).
Menurut Utrecht dan
sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang
mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Donner:
beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan
sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan hokum
yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu cttnkulhkmadedidikirawanhubungan hokum
atau akibat hokum yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10
jenis beschiking dalam peraturan perUUan :
a.
Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus
berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai
negeri
b.
Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat
oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu missal izin dari
kepolisian untuk menggunakancttnkulhkmadedidikirawan badan jalan bagi suatu
acara tertentu.
c.
Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang
menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.
Ketetapan negative, suatu ketetapan yang
menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.
Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang
berlaku tetapsecara terusmenerus missal izajah
f.
Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara
kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagan
g.
Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.
Ketetapan deklaratoir
i.
Ketetapan condemnatoir
j.
Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat
syahnya suatu beschiking:
a.
Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.
Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS
(KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.
HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.
Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan
yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikan prosedurcttnkulhkmadedidikirawan
pembuatan beschiking tersebut.
Empat akibat hokum
bagi beschiking:
a.
Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang
berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan
sampai pembatalan tidk ada artinya cttnkulhkmadedidikirawansemua kondisi
kembali ke keadaan sebelum beschiking dibuat
b.
Beschiking dapat dibatalkan
c.
Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh
instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.
Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan
belakunya beschiking missal universitas B bubar maka dosen-dosencttnkulhkmadedidikirawan
nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana domaksud
disni adalah:
a.
Pihak yang terkena beschiking
b.
Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan
beschiking
c.
Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan
tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN
รจ PTTUNรจ MA.
2. Peaturan
(regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat
seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut
bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinya adalah MActtnkulhkmadedidikirawan
berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3. Perbuatan
moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau
tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepas dari
profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh
pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan
untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu
untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila
tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan
freies ermessen malahancttnkulhkmadedidikirawan boleh menyimpang aturan yang
ada apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-
Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam
kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan
kesejahteraan umum.
-
Memiliki kewenangan dibidang tersebut
-
Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-
Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-
Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-
Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari
kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam
rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1. Konsep
Negara hokum modern
2. Kepentingan
public
3. Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu
asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka
Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak
dan inni merupakan bukan suatu cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran hokum nantinya
akan melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar