PENDAHULUAN
Pengertian
Hukum perdata internasional atau
HPI berbicara ttg hokum perdata yang mengandung unsure asing (foreign
elements). Suatu kasus akan menjadi kasus HPI apabila ada keterlibatan unsure
asing (foreign elements) didalamnya walalupun kecil. HPI pada prinsipnya hanya
sebagai kaidah penunjuk yaitu bekaitan dengan kaidah mana yang akan berlaku
terhadap suatu kasus (choice of law) dan juga pengadilancttnkulhkmadedidikirawan
mana yang berhak untuk mengadili (choice of forum) (HPI menjawab choice of law
and choice of court). Unsure-unsurr asing tersebut diantaranya:
1. Subjek
(orang atau badan hokum)
2. Tempat
perbuatan dilakukan
3. Bendera
kapal
4. Choice
of law (dalam kontrak), dll.
HPI termasuk ke dalam HATAH
ekstern. Contoh kasus HPI:terjadi sengketa antara dua Negara bagian AS yaitu
Kansasdan Oklahoma, dimana kedua Negara bagiamn tersebut dilalui oleh jalur
kereta api.suatu ketika kereta apai tersebut mengeluarkan percikan api sehingga
membakar sebuah rumah di Oklahoma. Dalam halini maka peradilan memutuskan untuk
menggunkan hokum yang paling menguntungkan korban. HPI hanya mempelajari aspek cttnkulhkmadedidikirawanperdata
internasional (yang hanya menunjukhukum privat. Contoh kontrak franchise Mc
Donald antara perusahaan AS dengan perusahaan Indonesia dissini menjadi topic
bagi HPI kerena melibatkan dua hokum yaitu hokum AS karena melibatkan dua hokum
yaitu As dan hokum Indonesia. Prinsip-prinsp HPI:
1. Preliminary
topic. Perkara pendahuluan missal dalam hokum keluarga dua orang WNImenikah di
Berlin dan melahirkan anak di iNdonesia suatu ketika cttnkulhkmadedidikirawankeduanya
bercerai. Anak dapat menentukan hak aliementasi dengan melihat sah tidaknya
pernikahan orang tuanya yang dilakukan di Jerman.
2. Recognition
of vested right. Masih berkaitan dengan kasus tersebut di atas maka anak
tersebut dimanapun ia berada ia dapat menuntut hak aliementasi.
3. Qualification
of facts. Misalnya berkaitan dengan domisili kewarganegaraan.
4. Qualification
of law.
3 dan 4 digunakan untuk
menentukan titik taut sekunder dengan kata lain maka untuk menentukan hokum mana
yang diberlakukan maka ditentukan berdasarkan kualifikasi tersebut. Perjanjian
internasional bukan objek HPI berbeda dengan kontrak internasional lebih
bersiat public. Antar cttnkulhkmadedidikirawanNegara ruang lingkup subjek HI.
Sedangkan HPI adalah privat.
Sumber Hukum
Antara lain:
1. Hokum
nasional. Misalnya hokum yang berkaitan dengan:penanaman modal asing, hak-hak
atas tannahuntuk orang asing, the protection for the well known mark
(perlindungan terhadap merk asing yang terkenal) cttnkulhkmadedidikirawan,
perkawinan dengan WNA,dsb.
2. Hokum
internasional. Missal:konvensi wina 1980 dsb.
Sumber hokum itu dapat berupa:prinsip
huukum umum, kebiasaan, perjanjian internasional, PerUUan nasional,
yurisprudensi, doktrin.
Penggolongan.
HPI terdiri dari:
1. HPI
bersifat substantive (materiil), berhubungan dengan peristiwa perdata yaitu
berkaitan pula dengan bagaimana aturan-aturan hukumnya. Antara lain:
a.
Hokum pribadi : status personil,
kewarganegaran(nationality), domisili, pribadi hokum/badan hokum (corporation).
b.
Hokum harta kekayaan law of property: perikatan
atau kontrak yang bersifat prifat, penyelewengan perdata atau perbuatancttnkulhkmadedidikirawan
melawan hokum, hokum yang bersifat materiil ; benda-benda tetap dan benda-benda
lepas, hokum kekayaan immaterial contoh :HKI/hak kekayaan intelektual.
c.
Hokum keluarga; perkawnan, hubungan orang tua
dengan anak, pengangkatan anak, perceraian, harta perkawinan.
2. HPI
yang bersifat adjektif (formil). Berhuubungan dengan bercra:
a.
Kualifikasi
b.
Persoalan pendahuluan
c.
Penyelundupan hokum ; mencari hukm yang lebih
menguntukngkan dengan menggunkan hokum yang tidakcttnkulhkmadedidikirawan
seharusnya digunakan.
d.
Prngakuan hak yang telah diperoleh
e.
Ketertiban umum
f.
Asas timbale balik(resiprositas)
g.
Penyesuaian (adaption)
h.
Pemakaian hokum asing
i.
Renvoi (penunjukan kembali pada hokum asing)
j.
Pelaksanaan putusan hakim asing
LANGKAH AWAL PENYELESAIAN PERKARA HPI
Dalam HPI dikenal langkah wal
dalam penyelesaian sengkta yang antara lain meliputi:
1. Titik
taut primer
2. Kualifikasi
3. Titik
taut seknder
Titik Taut.
Istilah asingnya: point of
contract, connecting factor, aanknoping punten. Titik taut adalah factor-faktor yang berguna untuk
menentukan kaitan pokokperkara dengancttnkulhkmadedidikirawan system hokum atau
kaiah hokum tertentu. Contoh titik taut lex loci actus,lex rei sitae, locus
contractus, locus solutionis. Ada 2 titik taut dalam mempelajari kasus-kasus
HPI antara lain:
1. Titik
taut primer. Atau titik taut pembeda yaitu suatu ukuran yang menyatkan apakah
perkra tersebut adalah perkara HPI atau bukan. Titik taut primer adalah unsure-unsur
yang menunjukan bahwa suatu peristiwa hokum merupakan HPI atau bukan. Titk taut
cttnkulhkmadedidikirawanprimer berupa; kewarganegaraan, bendera kapal, tempat
kedudukan badan hokum, domisili, tempat kediamana, dll.
2. Titik
taut sekunder. Yaitu suatu ukuran yang menentukan hokum mana yang diberlakukan.
Adalah factor-faktor yang cttnkulhkmadedidikirawanmenentukan berlakuunya system
hokum tertentu yang meliputi:
a.
Pilihan hokum (choice of law)
b.
Tempat dilaksanakannya perjanjian (lex loci
solutionis)
c.
Tempat letaknya benda (lex sitae)
d.
Tempat dilangsungkannya cttnkulhkmadedidikirawanperkawinan
(lex celebretionis)
e.
Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci
contractus)
f.
Tempat teradinya perbuatan melawan hokum (lex
loci delicti commisi)
Contoh kasus: perkawinan A dan B
di Australia.
Titik primer: dalam kasus ini
dapat dilihat bahwa telah dilakukan suatu perbuatan hokum (perkawinan) di
Australia maka ini merupakan kasus HPI.
Titik taut sekunder:berdasarkan
hukumnasional maka secara materiil maka harus perkawinan dilakukan berdasarkan
KUHPdt. Berdsarkan hokum Australia maka secaracttnkulhkmadedidikirawan maeriil
mmaupun formil harus diselsaikan dengan hokum Australia karena dilakukan
di hokum Australia.
Kualifikasi.
Adalah penggolongan peristiwa
atau hubungan hokum ke dalam kaidah-kaidah HPI dan hokum materiil. Sebagai
contoh missal; berkaitan dengan definisi domisili; menurut hokum indonsesia
maka domisili diartikan sebagai tempat kediaman sehari-hari sedangkan menurut
hokum inggris domisili cttnkulhkmadedidikirawandiartikan sebagai domicile of
origin, domicile of independence dan domicile of choice. HPI mengenai 2 macam kualifikasi:
1. Kualifikasi
hokum (qualification of law). Yaitu penggolongan kaidah-kaidah hokum menurut
criteria yang telah ditentukan sebelumnya missal tidak memenuhi prestasi dalam
suatu perjanjian maka cttnkulhkmadedidikirawandikategorikan sebagai breach of
contract atau tort.
2. Kualifikasi
fakta (qualification facts). Yaitu
penggolongan fakta-fakta menjadi satu atau bebraapa peristiwa hokum yang
tertentu.
Beberapa teori mengenai
kualifikasi:
1. Kualifikasi
menurut lex fori. Yaitu kualiikasi yang didasarkan pada hokum materiil hakim.
2. Kualifikasi
menurut lex causae. Yaitu kualifikasi yang dilakukan sesuai dengan system dan
ukuran-ukuran keseluruhan system hokumcttnkulhkmadedidikirawan yang
bersangkutan.
3. Kualifikasi
secara otonom. Yaitu kualifikasi yang didasarkan pada suatu perbadningan hokum
4. Kualifikasi
secara bertahap. Yaitu kualifikasi yang dilakukan melalui beberapa tingkatan
yaitu:
a.
Qualification ersten grades; berdasarkan lex
fori
b.
Qualification zwetten grades; berdasarkan lex
causae.
5. Kualifikasi
HPI. Memperhatikan tujuan HPI yang ditinjau dari latar belakang kepentingan HPI
yaitu keadilan ketertiban kepastian hokum dan kelancaran pergaulan
internasional.
MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI STATUS PERSONIL.
Pengertan
Status personil (menurut sudargo
Gautama) adalah kelompok kaidah-kaidah yang mengikuti seseorang dimanapun ia
pergi. Status personil (menurt Purbacaraka dan Agus Brotosusilo) adalah kondisi
atau keadaaan suatu pribadi dalam hokum yangdiberikan atau diakui untuk
mengamankan cttnkulhkmadedidikirawandan melindungi masyarakat dan
lemabaga-lembaganya. Dasar hokum status personil adalahpsl 16 AB. Cara
penentuan status personil:
1. Asas
personilitas/kewarganegaraan (lex patrie): berlaku hokum nasionalnya, dianut di
Indonsia dan Negara-negara Eropa continental (civil law).
2. Asas
territorial/domisili (lex domisili): tunduk pada hokum temapat ia berdomisili,
dianut di negra-negara anglo saxon (common law).
Kewarganegaraan
Menetapkan kewarganegaraan
seeorang merupakan hak mutlak suatu Negara yang berdaulat. Kebebasan tersebut
dibatasi oleh prinsip-prinsip hokum umum internasional mengenai kewarganegaraan
berupa: konvensi-konvensi internasional kebiasaan internasionla, dan
prinsip-prinsip umum yang scara internsionalcttnkulhkmadedidikirawan diterima
berkenaan dengan masalah kewarganegaraan. Bentuk pembatasan:
1. Orang-orang
yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan suatu Negara tidak boleh dimasukan
sebagai warganegara yang ersangkutan.
2. Suatu
Negara tidak boleh menentukan siapa-siapa yang merupkan warganegra suatu Negara
lainnya.
Cara menentukan kewarganegaaaan:
1. Asas
tempat kelahhiran (ius soli); kewarganegaraan seeorang ditentukan oleh tempat
kelahiran;
2. Asas
keturunan (ius sanguinis); kewaragnegaraancttnkulhkmadedidikirawan seseorang
ditentukan berdasarkn keturnnunannya (mengikuti status orang tua).
Kedua cara dapat menyebabkan
terjdinya biptaride, multipatride, atau bahkan apatride.kewarganegaraan
indonesiaa diatur dalam UU No.62/1958. Yang dianggap WNI adalah
1. Orang
yang lahir dari seorang WNI (Psl 1 (1) ; asas sanguinis).
2. Orang-orang
yang lahir di wilayah RI; jika memenuhi persyaaratan tertentu; asas iuscttnkulhkmadedidikirawan
soli secara terabatas.
3. Orang-orang
yang berkehendak menjadi WNI dan memenuhi persyaratan-pesyaratan yang itetpkan
UU ini (proses naturalisasi).
Penetaapan apartride:
1. Psl
1 sub e; menentukan bhawa seseorang yang dilahhirkan dari ayah yang tidak
berkewargangaraan (state less) maka kewarganegarannya mengikuti
kewarganeegaraan ibunya apabila si ibu adalah WNI.
2. Psl
1 sub f: bila kedua ibunya tidak dikenal atau tidak diketahui maka anak
tersebut dianggap sebagaicttnkulhkmadedidikirawan WNI.
3. Psl
1 sub h; bila kedua orang tuanya tidak berkewarganeegaraan maka anak tersebut
merupakan WNI.
4. Psl
1 sub g; anak yang ditemukan diwilayah RI dianggap sebagai WNI.
Pencegahan Bipatride:
1. Ketentuan
khususs UU No. 62/1958
2. UU
No.2/1958 ttg perjanjian bilateral RI – RRC ttg kewrganegaraan keturunan
Cinadimana sejak tanggal 20 Januari 1962 sudah dihapuskancttnkulhkmadedidikirawan
dwi-kewarganegaraan WNI dan keturunan cina.
Asas kewarganegraan seseorang
ditentukan oleh tempat kelahiran. Cra perolehan dan hilangnya kewarganegaraan
dibahas dalam HTN dan HAN.
Domisili.
Adalah Negara/tempat menetap yang
menurut hokum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (center of his life).
System hokum inggris mempunyai keistimewaan dengan cttnkulhkmadedidikirawanadanya
3 macam domisili:
1. Domicile
of origin (DO). Diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya bagi anak sah maka
DOnya adalah negra dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan bagi anak
tidak sah domisili ibunyalah cttnkulhkmadedidikirawanyang menjadi DO-nya. Bila
sang ayah memiliki domicile of choice maka yang menjadi domisili sang anak
adalah domicile of choice ayahnya. Konsep DO yang dianut inggris menyerupai cttnkulhkmadedidikirawankonsepsi
kewarganegaraan. Karena dimanapun seseorang berada hokum yang berlaku baginya
adalah hokum Negara asalnya.
2. Domicile
of choice (DC). System hokum inggris memerlukan 3 syarat untuk memiliki DC:
kemampuan /capacity, tempat kediaman/residence, hasrat atau itikad (intention).
Kemampuan dan tempat kediaman merupakan cakupan domisili menurut eropa
continental menurut inggris sama dengan habitual residence. Doctrine of revival
(inggris); jika seseorangcttnkulhkmadedidikirawan melepaskan domisili semula
tapi tidak mendapatkan domisili lainnya maka DO-nyalah yang hidup kembali.
3. Domicile
by operation of the law (DL). Adalah domisili yang dimiliki oleh pribadi-pribadi
yang tergantung pada domisili orang lain (dependent). Ex; anak yang belum
dewasa wanita yang berada dalam perkawinan orang-orang yang berada dibawah
pengampuan. Dalam hokum adat kita maka istilahnya adalah keterikatancttnkulhkmadedidikirawan
batin manusia dengan tanahnya. Beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai
domisili menurut ktentuan inggris:
a.
Setiap orang yang harus memiliki domisili
b.
Hanya satu domisili untuk setiap orang
c.
Penentuan domisili seseorang menurut HPI di
inggris ditentukan oleh hokum inggris (lex fori).
Masalah Hukum.
Masalah hukumyang berlaku bagi
status personil orang meliputi; hokum perkawinan, harta benda perkawinan,
perceraian, perwalian anak, wewenang hokum, nama.
1. Hokum
perkawinan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi sehingga dapat dikatkan bahwa
perkwinan termasuk dalam bahasan status personil:
a.
Syarat materiil. Berkaitan dengan kewenangan
syarat-syarat yang bersifat mutlak yang dapat menjadikan suatu perkawinn
menjadi batal atau dapatcttnkulhkmadedidikirawan dibatalkan.kewenangan
seseorang untuk menikah ditentukan oleh hokum nasionalnya.
b.
Syarat formal. Berkaitan dengan pelaksanaan
upacara perkawinan dilakukan menurut menurut ketentuan-ketentuan hokum setempat
(lex loci celebration).
Jika terjdi
perbedaan kewarganegaraan maka yang hokum berlaku adalah hokum suami.
2. Harta
Benda Perkawinan. Jika terda[pat kewarganegaraan yang sama antara suami istri
maka yang berlaku adalah hokum nasional dari keduanya. Tetapi jika keduanya
berbeda kewarganegaraan maka yang berlaku adalah hokum nasional sang suami.
3. Perceraian.
Ada 3 mendapat:
a.
Apabila salah satu dari mempelai adalah warga
Negara asli maka diakui perceraian yang diucapkan oleh hakim dari Negara dan
tempat tinggal dari pihak mempelai yang bukan warga Negara.
b.
Jika keduanya warga neegara asli maka keputusan
cerai yang diperoleh di luar atascttnkulhkmadedidikirawan dasar yang tidak
dikenai dalam hokum nasional warga Negara tersebut sulit untuk diakui.
c.
Jika keduanya merupakan wagra Negara asli tapi
salah satu dari mreka bipatride maka diakui lah perceeraian dalam Negara asing
tersebut apabiila kewarganegaraan itu merupakan yang selektif.
4. Perwalian
Anak. Jika berkenaan dengan renvoi yang berlaku adalah hokum dari mana anak itu
berasal (nasionalits si anak). Perwalian anak yang belum dewasa yang berlaku
adalah hokum dari keduacttnkulhkmadedidikirawan orang tuanya.
5. Wwewenang
hokum. Kemampuan atau ketidakmampuan seseorang untuk bertindak dalam hokum
diatur oleh hokum nasional orang bersangkutan.
6. Nama.
Untuk pengganti nama kturunan maka ada 2 pendapat:
a.
Yang berlaku adalah asas nasionalitas dari orang
tua di anak yang namanya diganti
b.
Asas domisiliyaitu berdasarka tempat kediaman
orang tua anak
Renvoi.
Timbul apabila hokum asing yang
ditunjuk oleh lex fori menunjuk kembali kea rah lex fori atau kepada hokum
asing yang lain. Renvoi hanya dapat dilakukan satu kali.
Lex causae bagi Status Personil Badan Hukum
Negara yang menganut common law
system menitikberatkan pada hokum dari Negara tempat didirikannya
badanhukumterseebut (place of incorporation) + (prinsip siege statutar
(anggaran dasar). Negara yang menganut civil law system menitikberatkancttnkulhkmadedidikirawan
pada hokum dimana kantor pusat manajemen beroperasi (siege reel).sebagai titik
taut penentu (menurut sudargo):
1. Teori
inkorporasi.
2. Teori
tetnang tempat kedudukan secara statutair bahwa hokum yang berlaku adalah hokum
yang ditentukan oleh statuen mengenai tempat kedudukannya.
3. Teori
tentang tempat keudukan manajemen yang efektif (pusat beroperasinya).
MENENTUKAN LEXCAUSAE BAGI BENDA.
Lex rei sitae mempunyai arti
bahwa perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak (unmoveeable)
tunduk pada hokum dari tempat dimana benda ituu berada/terletak. Dasar hokum asas lex rei sitae adalah psl 17
AB. Untuk benda bergerak maka sebelumnya tunduk pada asas mobilia personan
sequuntur yaitu benda-benda bergerak mengikuti status orang yang menguasainya
namun selanjutnya maka untuk benda bergerak pun berlaku asas lex rei sitae. Pengecualiancttnkulhkmadedidikirawan
berlakunya asas lex rei sitaeterhadap benda bergerak tidak berlaku jika:
1. Hokum
dari tempat pemegang hak atas benda tersebut tidak berkewarganegaraan (asas
nasionalitas)
2. Hukuum
dari tempat pemegang hak tas benda tersebut tidak berdomisili (asas domisili)
3. Bukan
hokum dari tempat benda terletak (bukan lex situs).
Terhadap benda tidak berwujud
tidak berlaku jika:
1. Kreditur
atau pemegang hak atas benda itu tidak berkewarganegaraan atau berdomisili (lex
patriae atau lex domicile).
2. Gugatan
atas benda itu tidak diajukan (lex fori)
3. Tidak
ada perbuatan perjanjian hutang piutang (khusus untuk perjanjian hutang piutang
(lex loci contractus)) cttnkulhkmadedidikirawan
4. Yang
system hukumnya tidak dipilih oleh para piak dalam perjanjian yang menyangkut
benda-benda itu (choice of law)
5. Tidak
ada yang memiliki kaitan yang paling nyata dan substansial terhadap transaski
yang menyangkut benda tersebut (the most substantial connection).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar