PROSES MENEMUKAN HUKUM
Ket:
I.
Sengketa antara pengugat (P) dan tergugat (T) è gugatan (1)
II. Peristiwa
sebagai dasar gugatan (belum jelas) è
jawaban (2)
III. Peristiwa
yang disengketakan è
dikonstatir (dikonkritkan) melalui pembuktian (3)
IV. Peristiwa
konkrit yang benar terjadi è
dikonstituir (dicaricttnkulhkmadedidikirawan ktentuan-ketentuan yang berlaku
terhadapnya dalam UU yang berlaku (4)
V. Peristiwa
hokum è
UU diterpkan
VI. Putusan
memuat keadilan , kepastian hokum, kemanfaatan.
PUTUSAN HAKIM
Putsan hakim diatur psl 179 s/d
187 HIR:
1. Putusan
2. Penetapan
Putusan hakim adalah pernyataan
hakim yang diucapkan dipersidangkan (iut spraak) dan dituangkan dalam bentuk
tertulis (vonnis) yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu
perkara. Putusan tertulis tidak mempunyai kekuatan hokum putusan seebelum
diucapkan dimuka cttnkulhkmadedidikirawansiding oleh hakim. Putusan berdasarkan
sifatnya:
1. Ptusan
akhir berdasarkan dictumnya:
a.
Putusan condemnatoir. Yaitu putusan yang berisi
penghukuman missal pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah
membayar sejumlah uang.
b.
Putusan declaratoir. Yaitu putusan yang bersifat
hanya menerangkan menegskan suatu keadaan hokum semata-mata (menyatakan).
Missal bahwa A adalah anak sah dari X dan Y , B adalah ahli waris dari almarhum
Z.
c.
Putusan konstitutif. Yaitu putusan yang
meniadakan suatu keadaan hokum atau menimbulkan suatu keadaan hokum baru.
Missal; bahwa A adalah anak angkat dari
X dan Y (menimbulkan suatu keadaan hokum baru), putusancttnkulhkmadedidikirawan
perceraian antara A dan B (meniadakan keadaan hokum è hubungan perkawinan).
2. Putusan
bukan putusan akhir (putusan sela):
a.
Putusan interlocutoir. Yaitu putusan sela
/antara sebelum putusan akhir yang akan mempenguruhi putusan akhir. Missal:
mengenai pmeriksaan setempat.
b.
Putusan praeparatoir. Yaitu putusan sela yang
tidak mempengaruhi putusan akhir dipergunakan untuk mempersiaopkan perkara.
Missal ; mengenai tenggang waktu.
c.
Putusan insidentil. Yaitu putusan yang diberikan
jika ada gugat insidentil
d.
Putusan provosionil. Yaitu putusan yang
diberikan oleh hakim dimana hakim yangcttnkulhkmadedidikirawan memerintahkan
putusan tersebut harus dilaksanakan dahulu. Missal dalam sengketa gugat cerai.
Contohnya si istri harus dipindahkan terlebih dahulu agar aman.
Isi putusan diatr pada pasal
1178,182, 183,184, & 185 HIR:
1. Kepala
putusan: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2. Identitas
para pihak
3. Pertimbangan-pertimbangan.
Asas putusan hakim haruscttnkulhkmadedidikirawan bberdasarkan
pertimbangan-pertimbangan.
4. Amar/dictum
putusan.
Putusan yang baik sistemikanya
adalah putusan yang dimulai dengan menyimpulkan terlebih dahulu dalil-dalil
yang menjadi dasar gugat yang diakui setidak-tidaknya tidak disangkal oleh
pihak tergugat baru kemudian disusul dengan dalil-dalil yang disangkal dan yang
menjadi persoalan dalam perkaracttnkulhkmadedidikirawan terssebut. Kekuatan
putusan hakim:
1. Kekuatan
yang bersifat mengikat (dapat mengikat orang lain)
2. Kekuatan
yang bersifat membuktikan (membuktikan peristiwa)
3. Kekutan
yang bersifat eksekutorial 9supaya dapat dieksekusi
Putsan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad/Ubv).
Ubv : putusan yang dapat
dilaksanakan terlebih dahulu adalah putusan yang dapat dilaksanakan terlebih
dahulu dimana bentuknya akhir meskipun akan ditempuh upaya hokum lain. Diatur
dalam psl 180 HIR dan 191 (1) R.Bg; Pasal 180 HIR: putusan serta merta banyak
menimbulkan kendala dlam mana putusan serta merta dapat dijatuhkan.
Kendala-kendala tersebut pasal 180 HIR è
tidak ada keharusan bagi hakim untuk menjatuhkan putusancttnkulhkmadedidikirawan
serta merta. Psl 54 R.V : pelaksanaan terlebih dahulu dari putusn-putusan
meskipun ada banding atau perlawanan akan
diperintahkan. Psl 55 R.V :
pelaksanaan terlebih dahulu dari putusan-putusan meskipun ada bandingatau
perlawanan dapat d iperintahkan. Akan
(zullen) sifatnya memerintah sehingga maknanya harus sedangkan dapat mengandung
makna boleh. SEMA tahun 1964 : jangan terlalucttnkulhkmadedidikirawan mudah
memberi putsan serta mrta (hars ada persetujuan MA). SEMA No. 3 /1971 tertanggal 17 Mei 1971 :
PENERAPAN PUTUSAN serta merta diserahkan kepada PN. Syarat-syarat yang bias di
putuskan dengan adanya putusan ubv antara lain:
a. Ada
suratotentik, tulisan tangan (handschrift) yang menurt undang-undang mempunyai
kekutan hokum tetap harus ada hubungan dengan pokok perkara.
b. Ada
keputusan yang sudah memperoleh kekuatan hokum pasti atau tetap sebelumnya yang
menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang
bersangkutan. Missal dalam utang piutang dengan bunga 5% diajukan gugatan
dengan jumlah utang piutangnya + 5% sejak gugatan diajukan sampai diputus (gugatan
dimenangkan penggugatcttnkulhkmadedidikirawan dengan jumlah utng+5% sejak
gugatan diajukan sampai diputus) namun penggugat merasa rugi dengan 5% sejk
perjanjian dibuat yang ternyata tidak dimasukan ke bunga yang 5% sesuai
perjanjian. Maka diajukan gugatan untuk putusan serta merta untuk menuntut
jumlah bunga 5% dari saat perjanjian dibuat sampai gugatan diajukan
c. Ada
gugatan provisional. Yang dikabulkan missal: dalam perkara perceraian si istri
diminta nafkah sebelum cerai diputus.
d. Dalam
sengketa mengenai bezitrecht. Missal tanah sengketa warisan.
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pelaksanaanputusan dibagi:
1. Secara
sukarela
2. Secara
paksaan/eksekusi (putusan condemnatoir).
Eksekusi merupakan pelaksanaan
putusan tidak secara sukarela (secara paksa). Dilaksanakan oleh panitera dan
juru sita PN jadi apabila suatu putusan diputus ditingkat PT/MA maka eksekusi
tetap dilaksankan oleh PN (dikembalikan ke PN)dancttnkulhkmadedidikirawan boleh
dimntakan bantuan polisi. Asas-asas dilaksanakannya eksekusi :
1. Karena
tidak bias dijalankan secara sukarela
2. Menjalankan
putusan yang sudah mempuunyai kekuatan hokum tetap dan bersifat condemnatoir.
Pengecualian
terhadap (2) yaitu
a.
Kalau ada putusan serta merta
b.
Adanya akta perdamaian
c.
Pelaksanaaan putsan provisional
d.
Eksekusi terhadap grosse akta yang tercantum
dlam psl 224 HIR.
Eksekusi terdiri dari:
1. Eksekusi
dimana seseorang dihukum utuk membayar sejumlah uang (psl 196 HIR). Eksekusi
terhadap putusan yang menghukum pihak kalah untuk membayar sejumlah uang.
Pelaksanaan putusan hakim dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh
PN. Untuk dapat dilaksankannya suatu putusan maka pihak yang berkepentingancttnkulhkmadedidikirawan
mengajukan permohonan (lisan/tertulis)kepada ketua PN agar putusan dilaksankan.
2. Eksekusi
dimna seseorang dihukkum untuk melaksankan suatu perbuatan (Psl 225 HIR). Eksekusi
yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan . oarng tidak dapat
dipaksankan untuk memenuhi prestasi yang berupa melakukan perbuatan tetapi
pihak yang menang dapatcttnkulhkmadedidikirawan meminta pada hakim supaya
kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
3. Eksekusi
real. (tersirat dalam pasal 200 (2) HIR ttg lelang [pengosongan). Eksekusi riil
yait pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap.
Pelasksnaannya dalah panitera dan juru sita. Jika orang yang dihukum untuk
mengosongkan benda tetap tidak mau memenuhi perintah hakimcttnkulhkmadedidikirawan
dapat memerintahkan pengosongan secara paksa, jika perlu dengan bantuan alat
kekuasaan Negara (polisi).
Yang dapat dieksekusi :
1. Putusan
hakim Indonesia, putusan arbitrase, dan juga putusan arbitrase internasional.
Putusan hakim asing pada asasnya tidak dapat dijalankan dilaksanakan dengan
viat eksekusi (permohonan pelaksanaan eksekusi pada PN nasional (sifatnya
fakultatif)).
2. Putusan
P4D (putusan penyelesaian perkara perburuhancttnkulhkmadedidikirawan daerah). Dan
P4P (putusan penyelesaian perkara perburuhan pusat).
Paksa Badan.
Pengaturannya psl 195 s/d 224
HIR. Psl 206 s/d 258 R.Bg, peraturan MA No. 1/2000. Sandeera badan tidak sesuai
dengan sila pancasila ke 2. Peraturan MA No.1/2000 dimaksudkan untuk menjerat
para debitur nakal yaitu debitur penanggung atau penjamin yang mampu membayar
tetapi tidak mau membayar. Debitur yang mempunyai itikad tidak baik dengan
utang minimal 1 milyar rupiahcttnkulhkmadedidikirawan dapat dikenakan paksa
badan kecuali yang berusia 75 tahun tapi terahdap ahli warisnya dapat dikenai
juga. Waktu paksa badan ditetapkan 6
bulan lamanya dapat diperpanajang 6 bulan dengan keseluruhan 3 tahun . biaya
dikenakan pada pihak yang mengajukan dan dibebankan pada utang debitur.
UPAYA HUKUM
Upaya hokum adalah upaya yang
diberikan oleh ungdang-undang kepada seseorang ataau badan jhukum untuk dalam
hal tertentu melawan putusan hakim. Upaya hokum merupakan suatu tahapan dalam
proses beracara dipengadilan untuk memperbaiki putusan ysitu langkah-langkah
apa yang dapat dilakukan oleh para pihak manakalacttnkulhkmadedidikirawan ia
tidak puas terhadap putusan [engadilan. Upaya hokum terdiri dari:
1.
Upaya hokum biasa :
a. Verzet
(perlawanan terhadap putusan verstek)
b. Bandiing
c. Kasasi
2.
Upaya hokum luar biasa:
a. Darden
verzet (perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial)
b. Peninjauan
kembali.
Upaya hokum biasa pada asasnya
menangguhkan eksekusi (pengecualian adaalah dalam hal dijatuhkannya putusan
serta merta). Sedangkan upaya hokum luar biasa menangguhkan eksekusi adapun
yang menjadi perbedaan prinsipnya bahwa upaya hokum biaya dapat dilakukan
terhadap putusan yang belum berkekuatan hokum tetap yaitu dapat dilakuakncttnkulhkmadedidikirawan
dalam tenggang waktu yang telah diberikan oleh ketentuan UU.
1. Verzet;
diatur psl 125 (3) Jo. 129 HIR jo. 153 R.Bg. pada asasnya verzet dilakukan oleh
tergugat. Dalam verzet maka diminta untuk mengulanggi siding kembali dari awal.
Kalau sudah banding penggugat maka pihak tergugat tidak boleh melakukan verzet.
2. Banding;
pengaturannya masih bersifat dualism:
a.
Hokum perdata; UU No. 20/1947 dan psl 199, 205
R.Bg.
b.
Hukum pidana ; KUHAP psl 67,87, dan 233-243.
Apabiila salah
satu pihak tidak puas tidak menerima putusan PN maka Ia dapat mengajukan
permohonan banding untuk dimintakan pemeriksaan ulang. Yang dapat mengajukan
banding adlah pihak yang merasa dirugikan. Putusan MA tNggal 7 Des 1975
permohonan banding hanya terbatas pada putusan PN yang merugikan pihak yang
naik banding tidak ditujukan pada putusan PN yang menguuntukngkan baginya.
Yurisprudensi putusan banding hanyacttnkulhkmadedidikirawan dapat menguntungkan
pihak yang mengajukan banding atau tidak hasrus selalu menguntukngkan. Dalam banding maka diperiksa kembali
seluruhnya tetapi hanya berkas perkara saja namun tidak menutup kemungkinan
untuk memeriksa kembali para pihak (pemeriksaan fisik) tetapi PT harus
memintanya pada PN. Psl 7 ayat 1 UU No.20 /1947 (199 R. Bg): permohonan banding
harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dair
hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan atau diberitahukan pada
pihak yang bersangkutan. Setelah menyatakan banding dan dicatat lawan
diberitahu selmabat-lambatnya 14 hari setelah permintaancttnkulhkmadedidikirawan
banding diterima kedua belah pihak diberikesempatan selama 14 hari untuk
memeriksa surat-surat dan berkas (memori dan kontra memori). Memori banding
tidak perlu karena pada tingkat banding semua berks perkara diperiksa kembali
(ada dalam posita) namun dalam praktik memori banding sangat penting karena
untuk memudahkan hakim dalam memeriksa yaitu dengancttnkulhkmadedidikirawan
adanya amar putusan. Jika waktu 14 hari sudah terlewati kemudian salah satu
pihak mengajukan banding maka PN yang mnerima tidak boleh menolaknya tetapi
harus meneruskannya Ke PT selanjutnya PT behak menolak atau menerimanya
permohonan banding tersebut. Pada asasnya putsan akhir pengadilan tingkat
pertama PN dapat dimintakan banding kecuali UU mnentukan lain yaitu kecuali
terhadap:
a.
Putusan sela (karena bukan merupakan putusan
akhir)
b.
Putusan perdamaian (karena merupakan hasil
kesepkatan)
c.
Penetapan.
Dalam tingkat
banding hakim juga tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut berarti bahwa
hakim tingkat banding harus membiarkan putusan hakim tingkat I sepanjang tidak
dibantah dalam tingkat banding (biasanyacttnkulhkmadedidikirawan menguatkan
putusan PN).
3. Kasasi.
Dapat dilakukan kalau ada upaya hokum biasa yang tidak dapat ditempuh dengan
maksud untuk menegakan dan membetulkan hokum jika hokum ditentang oleh putusan
hakim pada tingkat tertinggi (PT). pemeriksaan pada tingkat kasasi oleh MA
bukan lah merupakan pemeriksaan ke 3 mengenai faktanya sudah tidak diperiksa
lagi cttnkulhkmadedidikirawandalam tingkat kasasi yang diperiksa hanya mengenai
penerapan hukumnya saja yaitu apakah putusan yang dimohonkan kasasi itu
mlanggar hkum atau tidak. MA pada tingkat kasasi membatalkan putusan/penetapan
pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a.
Tidak berwnang melampaui batas kewenangan
b.
Salah menerapkan melanggar hokum yang berlaku
c.
Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh
per-UUan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang
bersangkutan.
Permohonan
kasasi dalam penerapan perkara perdata hanya dapat diajukan oleh pihak yang
berperkaa atau wakailnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Permohonankasasi
dapat diajukan secara tertulis atau lisan memlalui panitera pengadilan tingkat
I (PN) yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 hari sesudah
putsan/penetapan pengadilan yang dimaksudcttnkulhkmadedidikirawan diberitahukan
kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 hari tersebut telah lewat dan tanpa
ada 0permohonan kasasi maka pihak yang berperkaradianggao telah menerima
putusan. Setelah pemohon kasasi mengajukan permohonannya selanjutnya ia wajib
menyyampaikan memori kasasi yang memuat alas an-alasan kassi dalam waktu 14
hari setelah permohonan kasasi nya didaftarkan. Yang membedakan antara banding dengancttnkulhkmadedidikirawan
kasasi adalah bahwa dalam kasasi maka memori kasasi bersifat wajib (sangat
penting) karena didalannya dicantumkan keberatan-keberatan terhadap penerpan
hukumny atau dengan kata lain memori ksasi penting karena menyangkut penerapan
hukumnya. Apabila tenggang waktu untuk menyampaikan memori kasasi sudah lewat
dan pemohon kasasi baru mengajukancttnkulhkmadedidikirawan memori kasasinya
(terlambat) maka aakbiatnya permohonan kasasi itu tidak dapat diterima. Sehubungan
dengan diberikannya memori kasasi bagi pihak pemohon kasasi maka pihak lawn
diberi hak untuk mengajukan kontra memori kasasi (jawaban terhadap memori
kasasi).
4. Perlawanan
pihak ke 3 terhadap sita eksekutorial (darden verzet). Bantahan atau perlawanan
pihak ke 3 dapat terhadap : sita jaminan dan sita ekseekutorial. Psl 195 (6),
(7) dan psl 207 , 208 HIR mengatur ttg perlawanan terhadap sita eksekutorial
sedangkan perlawnan terhadap sita jaminan tidak diatur dalam HIR. Mengajukan
perlawanan dapat dikabulkan secara lisan tertulis. Perlawanan tidak menanguhkan
eksekusi oleh karna itu perlawanaan tidak boleh diajukan terlambat Karen
perlawanan yang diajukan terlambat akan tidak berhasil an dinyatakan tidak
dapat diterima. Eksekusi terhadap upaya hokum luar biasa tidak dapat
ditaangguhkan tetapicttnkulhkmadedidikirawan bias minta untuk dihentikan dengan
permohoonan. Pada umumnya yang dimohonkan oleh pelawan dalam perlawanan adalah:
a.
Agar dinyatakan bahaa perlawanan tersebut telah
tepat dan berlasan
b.
Agar dinyatakan bahwa pelawan atau pembantah
adalah pelawan yang benar
c.
Agar sita jaminan atau sita eksekutorial yang
bersangkutan diperintahkan untuk diangkat
d.
Agar para terlawwan /terbantah dihukum membayar
biaya perkara
Pelawan untuk
dapa t dikatakan sebagai pelawan yang benar maka ia hrus merupakan pemilik dari
barang yang disita terhadap pelawan yang benar maka sita diangkat. Terhadap
putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh PN terlawan dimungkinkan mengajukan
bandang atau kasasi.
5. Peninjauan
Kembali (PK). Dulu PK dikenal dengan istilah herziening. Pengaturan PK masih
bersifat dualism:
a.
Hokum perdata peraturan MA tahun 1985
b.
Hokum pidana KUHAP
MA bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Permohonan PK tidak menangguhkan atau
menghentikancttnkulhkmadedidikirawan pelaksanaan putusan pengadilan. Yang berhak
mengajukan PK adalah :
a.
Harus diajukan sendiri oleh pihak yang
berperkara atau ahli warisnya atau wakil yang seecara khusus dikuasakan untuk
itu
b.
Bila selama proses pemohon meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Permohonan PK
hanya dapat diajukan berdasarkan alas an-alsan:
a.
Apabila putusan didasarkan kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau didasarkan
pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.
Apabila stelah perkara diputus ditemukan
surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak ditemmukan (novum) cttnkulhkmadedidikirawan.
c.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut.
d.
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan
belum diputuskan tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.
Apabila terhadap perkara yang mana telah
diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
f.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu
kehilapan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
PK tidak selau
diajukan untuk putusan MA saja melainkan
putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Dalam praktik yang
biasa diajukan sebgai alasannya diajukan PK adalah adanya novum. Dalam kepailitan
(saat ini) maka alas an untuk PK hanyalah novum cttnkulhkmadedidikirawansaja. Tenggang
waktu untuk mengajukan PK ;
a.
Untuk alas an (a); 180 hari sejak diketahui
kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusa pidana memperoleh kekuatan hokum
tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak.
b.
Untuk alas an (b); 180 hari sejak ditemukannya
alat bukti.
c.
Untuk alas an (c ), (d) dan (f); 180 hari sejak
putusancttnkulhkmadedidikirawan memperoleh kekuatan hokum tetap dan telah
diberitahukan kepada para pihak.
d.
Untuk alas an (e); 180 hari sejak putusan
terakhir yang bertentangan itu memperoleh kekuatan hokum tetap dan
diberitahukan kepadaa para pihak.
Akibat hokum yang
timbul sehubungan dengan putusan MA dalam perkara PK:
a.
Dalam hal MA mengabulkan permohonan PK maka
putusan yang dimohonkan PK dibatalkan selanjutnya MA memeriksa dan memutus
sendiri perkara itu.
b.
MA akan menolak permohonan PK jika permohonanitu
tidak beralasn.
Permohonan PK
dapat diajukan secara tertulis atau lisan (untuk tidak pandai menulis) dngan
disertai alas an-alasan yang jelas dimasukan ke kepanitraan PN yang memutus
dalamcttnkulhkmadedidikirawan tingkat ke I dengan membayar biaya perkara. Dalam
memriksa dan mengadili perkara PK:
a.
MA berwenang memerintahkan PN atau PT yang
memeriksa perkara untuk melaksankana pemeriksaan tambahan atau meminta tambahan
keterangan dan pertimbangan.
b.
MA dapat meminta keterangan jaksa agung atau
pejabat lainnya yang diserahi tugas penyelidikan apabila cttnkulhkmadedidikirawandiperlukan
c.
Pengadilan yang dimaksdu (a) setelah
melaksaanakan perintah MA segera mengirimkan hasilnya pada MA.
Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali saja dan dapat
dicabut selama belum diputus tetapi setelah dicabut tidak dapat diajukan
kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar