A.
PERISTILAHAN
·
Istilah penganttar ilmu hukum (PIH) mula-mula
lahir di Jerman sekitaradedidikirawan akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 yaitu dengan
istilah Einfuhrung in die
Rechtswissenschaft. selanjutnya di Belanda dipergunakan istilah Encylopedia der Rechts wetenschap. Di
Indonesia istilah PIH pertama kali ada dalam kurikulum pada Rechts Hoge School
pada tahun 1924, yaitu dengan istilah inleding
tot de rechtswetenschaap. Selanjutnya pada tahun 1946 istilah PIH digunakan
oleh Universitas Gajah Mada (UGM)adedidikirawan dan selanjutnya berturut-turut pada tahun
1950 dan 1957 oleh Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran (UNPAD),
dan diikuti oleh universitas lainnya di Indonesia.
·
PIH merupakan suatu mata pelajaran dasar yang
akan mengantarkan dan mengarahkan ke cabang-cabanf ilmu hukum lainnya.
·
Berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
atau Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI), bahwa PHI itu sendiri merupakan
mata pelajaran dasar yangadedidikirawan mempelajari hukum Positif di Indonesia. Jika PIH
merupakan pengantar pada ilmu hukum yang umum, yang sudah diakui di mana-mana,
maka PHI merupakan pengantar pada ilmu hukum sebagai sistem hukum posiitif di
Indonesia.
·
Hubungan antara PIH dan PHI bahwaadedidikirawan keduanya
adalah sebagai mata kuliah pengantar ke arah cabang-cabang ilmu hukum
sebenarnya dimana keduanya saling melengkapi. PIH mempelajari
pengertian-pengertian dasar ilmu hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah
bagian dari adedidikirawanPIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada
diindonesia. PIH menyajikan suatu ringkasan yang komprehensif dari suatu konsep
atau teori hukum dalam keseluruhannya
B.
DEFINISI.
·
Aristoteles: Particular
law is that which it’s community lies down and applies to its on member.
Artinya: Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan
dilaksanakan di dalam suatu masarakat tertentu, jadi hukum yang universaal
adalah huukum yang umum.adedidikirawan
·
Cicero(Romawi): Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
·
Hugo Grotius (Belanda): Hukum adalah aaturan
tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar
·
Thomas Hobbes (Inggris): Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·
Rudolf van Jhering (Jerman): Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
·
Oliver Wendel Holimes Jr (Amerika):Hukum adalahadedidikirawan
raamalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang
sungguh-sungguh.
·
Dalam KUHP Unisoviet: Hukum adalah suatu sistem
hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepantingan dari kelas
yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.
·
Van Vollenhoven: Hukum adalah gejala sosial
dalam pergaulan hidup yang slaling bentur membentur tanpa hentinya dengan
gejala-gejala sosial lainnya.
·
Phillips S. Jomes: Hukum adalahadedidikirawan suatu bentuk
ketetapan yang digunakan untuuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai
sifat memaksa yang diterapkan masyarakat
·
Hazairin (Indonesia): hukum adat adalah renapan
(endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat. hukum berurat pada kesusialaan
·
E
Utrecht: Hukum adalah himpunan pentunjuk hidup perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu, pelanggaran
terhadap petnjuk hidupadedidikirawan tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah masyarakat itu.
·
Van Kan: Hukum adalah serumpun peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang
dalam masyarakat.
·
Carl Von Savigny: Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke (Hukum
itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.
·
A.H Post: Est
gibt kein volk der erde welches nicht die anfange eines rechtes bessase (Tidak
ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.
·
Imanuel Kant: Noch suches in die juristen eine definition zuihrem begriffe von reht (Hukum
itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal maka tak mungkin orang dapat
membuat definisi apa sebenarnya hukum itu).
·
Roscoe Pound:
o
Kaidah adalah kehendak tuhan untuk mengatur
tindakan manusia
o
Hukum itu tradisi yang bersumber dari
kebiasaan-kebiasaan lama yang dapat diterima oleh dewa-dewa sehingga akan
selamat manusia itu jika mentaatinya.
o
Hukum itu kebiasaan yang dicatat oleh kebiasaan
tentang perilaku manusia yang disetujui oleh Tuhan.
o
Hukum adalah sistem asas-asas yang ditemukan
secara filosofis yang menyatakan sifat/hakikat benda-benda dan karena itu
manusia harus menyesuaikan kelakuan dan perilakunya dengan sifat benda-benda
itu.
o
Hukum adalah himpunan penjelasan dan pernyataan
dari kaidah kesusilaan yang abadi dan tidak berubah.
o
Hukum adalah himpunan persetujuan yang mengatur
hubungan manusia yang dubuat manusia yang diatur secara politik.
o
Hukum adalah pencerminan akal rasio Ilahi yang
menguasai alam semesta ini apakah yang seharusnya dikehendaki manusia
seharusnya memiliki kesusilaan.
o
Hukum adalah himpunan penguasa yang berdaulat
sah karena diakui oleh pemerintah
o
Hukum adalah kekuasaan dan sering kali berupa
kewenangan.
o
Huukum adalah sistem tanggapan yang ditemui oleh
pengalaman
o
Hukum adalah sistem keselarasan kehendak manusia
yang ditemui secara rinci dan ditemui di masyarakat.
o
Hukum adalah sistem kaidah yang diwajibkan oleh
masyarakat yaitu kelas yang mempertahankan
kelasnya.
o
Hukum adalah perintah-perintah dari kaidah
ekonomi, sosial yang sama dengan tindakan-tindakan manusia di dalam masyarakat
yang ditemukan dalam pengalamanadedidikirawan yang disamakan oleh pengalaman manusia mengenai
apa yang terpakai dan apa yang tidak terpakai.
·
Van Apeldoorn: pergaulan hidup sebagai
masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang
terlihat dari luar.
·
Mochtar KUSumaatmadja (Indonesia): Hukum adalah
asas-asas dan norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyrakat
mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
C.
MACAM HUKUM
·
Antara lain:
o
Ius constitutum adalah hukum positif, yaitu
hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum yang berlaku pada waktu tertentu.
o
Ius constituendum adalah hukum yang diinginkan
atau hukum yang akan datang.
o
Hukum alam adalah hukum yang berlaku secara
abadi.
·
Dasar-dasar yang membedakan Hukum Positif suatu
bangsa meliputi:
o
Adanya perbedaan dasar-dasar pokok pemikiran:
§
Individualisme
§
Kolektivisme
o
Situasi dan kondisi suatu bangsa:
§
Pandangan hidup
§
sifat-sifat bangsa itu
§
Lingkungan hidup
§
Kebudayaan
o
Bahan-bahan hukum:
§
Idiil: (Kesusilaan dan Pemikiran)
§
Riil: (Alam, Manusia dan tradisi)
D.
TUJUAN
1.
Ada beberapa teori berkenaan dengan tujuan hukum
(teori tujuan hukum), antara lain:
a.
Teori etis (keadilan)
menurut teori etis maka tujuan hukum adalah mewujudkan
keadilan, teori ini lebih mementingkan keadilan (summinius summainuria). Keadilan terdiri dari:
1)
Keadilan komutatif, adalah keadilan kesenilaian
antara prestasi dan kontra prestasi anttara jasa dan imbalan jasa dalam
hubungan antara warga masyarakat.
2)
Keadilan distributif, adalah keadilan yang
memberikan kepadaadedidikirawan warga masyarakat beban sosial, fungsi imbalan, balas jasa
sesuai dengan kecakapan jasanya.
3)
Keadilan vindikatif, adalah memberikan ganjaran
hukuman yang sesuai dengan kesalahan dilakukan.
4)
Keadilan protektiv, adalah memberikan
perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorang pun akan mendapat
tindakan sewenang-wenang.
b.
Teori manfaat/kegunaan (utility)
Menurut teori ini maka tujuan hukum adedidikirawanadalah mewujudkan
apa yang berfaedah/berguna yakni mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyaknya
mungkin orang (The greatest happiness for
the greatsest number). Teori ini lebih mementingkan kegunaan (lex derosed tamen scripta).Penganutnya
antara lain, J. Benthams, J Austin dan J.S Mill.
c.
Teori
gabungan jalan tengah
Menurut teori ini maka tujuan hukum adalah keadilan
dan ketertiban, penganutnya antara lain, J.Schrassert, dan Bellefroid. Dengan
pendekatan filsafat hukumyang didukung dengan berbagai teori hukum maka secara
garis besar, tujuan hukum meliputi:
1)
Keadilan (hukum alam).
2)
Kepastian hukum (positivisme).
3)
Kegunaan (Pragmatic legal realism).
4)
Kebahagiaan (Utilitarian)
E.
KAIDAH-KAIDAH PETUNJUK HIDUP
Norma adalah perintah hidup yang mempengaruhi tingkah
laku di dalam masyarakat. Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peristiwa
yang sama yang berkenaan dengan hal yang sama pula, baru mengikat jika orang
yang bersangkutan itu merasa bahwa kebiasaan itu harus ditaati.
Kewajiban moral baru mengikat jika kewajiban moral itu
oleh masyarakat harus ditaati, jika ditaati maka kewajiban moral itu menjadi
moral positif, yaitu kaidah moral yang telah berlaku sebagai kaidah yang
mengikat, hal ini dapat berlainan menurut tempat dan waktu sedangkan kaidah
moral yang mengikat disuatu tempat menurut waktu tertentu tetapi tidak ditempat
lain adalah janjji. Norma berisi dua hal, Perintah dan larangan, perintahadedidikirawan yaitu
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan
yaitu keharusan untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang tidak baik.
Kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk bagi
manusid tetang apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
norma adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan
ketentraman dalam masyarakat. Norma dapat dipertahankan dengan sanksi, yaitu
ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggar. Sannksi merupakan pengukuh
adedidikirawanberlakunya norma-norma tersebut dan merupakan reaksi terhadap pelanggaran
norma. Norma terdiri dari, Norma agama, Norma kesusilaan, Norma kesopanan,
Norma Hukum. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,
larangan atau anjuran yang berasal dari tuhan, bersifat umum, universal, sanksi
berupa hukuman dari tuhan kelak diakhirat. Norma kesusilaan yaitu peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, Bersifat umumdan
universal, dan sanksi berupa perasaan cemas. Norma kesopanan yaitu peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, bersifat khusus dan
adedidikirawanregional, sanksi berupa celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Norma hukum yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara, bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan
negara. Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya:
a. Tujuan,
norma hukum; melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri, norma lain;
menghendaki kesempurnaan hidup.
b. Isi,
norma hukum bersifat lahiriah saja , norma lain rohaniah
c. Sifat,
norma hukum; dipaksakan, norma lain; tidak dipaksakan/sukarela.
d. Perlindungan,
norma hukum; melindungi secara tidak langsung. norma lain; melindungi secara
tidak langsung.
e. Asal
usul; norma hukum; diletakan oleh masyarakat untuk melindungi kepentingan orang
lain. norma lain dilakukan sendiri karena merupakan kewajiban pribadi.
Hubungan antar
kaidah tersebut adalah, saling memperkuat dan saling adedidikirawanmengisi. Norma hukum
diberlakukan oleh karena masih banyak kepentingan masyarakat yang belum diatur
dalam norma lain dan meskipun norma lain juga memiliki sanksi tetapi belum
tentu dilakukan.
F.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum digunakan dalam menjawab pertanyaan:
a. Mengapa
hukum itu mengikat?
b. Dimanakah
kita dapat menemukan hukum itu sendiri?
Orang mentaati
hukum karena orang taat kepada yang baik dan yang buruk/ dikembalikan kepada
kemampuan manusia membedakan baik dan buruk. Orang adedidikirawanmentaati hukum karena
pengaruh masyarakat disekitarnya, dalam hal ini timbul penilaian bahwa lebih
baik mentaati hukum dari pada melanggarnya. Ada beberapa teori yang menjelaskan
mengapa orang taat kepada hukum yaitu dalam hal ini tak lepas dari teori-teori
antara lain:
a. Teori
alam
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
c. Teori
Kedaulatan Tuhan
d. Teori
Kedaulatan Negara
e. Teori
Kedaulatan Hukum.
Sumber hukum
dibagi menjadi dua:
a. Sumber
hukum formil
sumber hukum formil menjelaskan kepada
kita dimana saja kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum/kaidah-kaidah
hukumadedidikirawan, untuk dapat mengetahui apa yang menjadi hukum prositif. Meliputi sumber hukum langsung dan sumber hukum tidak
langsung dan sumber hukum abnormal.
Sumber-sumber hukum langsung antara lain:
1)
Undang-Unndang adalah peraturan tertulis yang
dibuat oleh badan berwenang dan ditaati oleh setiap warga negara yang menjadi
masyarakat itu (badan berwenang di sini adalah legislatif dan eksekutif):
a)
Undang-undang dalam arti formil adalah keputusan
penguasa yang diberi nama undang-undang disebabkan bentuk yang menjadikan
undang-undang. Undang-undang formil adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh badan eksekutif dan legislatif.
b)
Undang-undangadedidikirawan dalam arti materiil adalah
keputusan penguasa yang dilihat dalam segi isinya mempunyai kekuatan mengikat
secara umum. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan tertulis
yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang berisi aturan yang bersifat
mengikat secara umum.
2)
Kebiasaan adat adalah pola tindak yang berulang mengenai suatu
hal/peristiwa yang sama/memiliki kesamaan yang terjadi dalam masyarakat dalam
bidang kegiatan tertentu. Apabila kebiasaan tersebut oleh masyarakat telah
dianggap sebagai sesuatu mengikat, maka timbulah kaidah hukum yang bersumber dari
kebiasaan. Kebiasaan harus memenuhi dua syarat yakni, suatu perbuatan yang
terus menerus dilakukan dan kegiatan itu dirasakan sebagai suatu kewajiban
(peraturn yang terikat diterima oleh masyarakat/opinio necesitatis).Perlu tidaknya pola kebiasaan diterima sebagai
sesuatu yang mengikat dan perlu untuk ditaati adalah tergantung pada apa yang
diinginkan oleh masyarakat yang menjadi tujuan hidup masyarakat. yang jelasadedidikirawan
bahwa kebiasaaan sebagai pola tindak berulang tidak cukup untuk melahirkan
kaidah. adat adalah suatu perbuatan yang terus dilakukan dan dirasakan sebagai
suatu kewajiban syaratnya yaitu, secara turun menurun dan mempunyai sifat yang
suci. Perbedaan kebiasaan dengan adat adalah kebiasaan tidak tertulis sedangkan
adat ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, kebiasaan tidak bersifat
sakral sedangkan adat bersifat sakral, dan kebiasaan tidak diwariskan turun
temurun sedangkan adat diwariskan secara turun temurun
3)
Traktat perjanjian antara negara adalah
perjanjian antara dua negara atau lebih negara, dimana isinya mengikat negara
mengadakan perjanjian tersebut. Berlaku prinsip Pacta sunt servanda bahwa setiap perjanjian harus ditepati.
Macam-macam traktat meliputi traktat bilateral, traktat multilateral traktat
kolektif.
Sumber hukum
tidak langsung :
1)
Yurisprudensi/Keputusan hakim, adalah putusan
hakim yang tertinggi (MA) yang diikuti oleh hakim-hakim dipengadilan lainnya
mengenai kasus yang hampir sama. Yurisprudensi dapat meruapakan hukum formal
karena didasarkan pada suatau kenyataan bahwa sering terjadi hakim memutuskan
suatu perkara berdasarkan keputusan yang telah ada. Dalam Anglo Saxon.
Yurispridensi dapat memiliki dua pengertian, Teori hukum dan General Principal
of law (case law judge made law). Roscoe
Pound :Law is a toolof social engineering,adedidikirawan
bahwa hukum bisa merekayasa masyarakatd dengan dibuat konstruksi hukum.Di
inggris yurisprudensi berarti teori-teori ilmu hukum, sedangkan keputusan hakim
disebut case law atau judge made law.Subekti: Undang-undang
bersifat abstrak, umum dan mengikat semua pihak. Mengikat yang berpekara (inconcrito) dan mengikat umum setiap
orang (inabstracto). Hakim pengadilan
lain (di Indonesia tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya tersebut
tetapi diikuti atas dasar; tekanan psikologis, dan kebutuhan praktis. Alasan
mengapa hakim mengikuti keputusan hakim sebelumnya, karena hakim adedidikirawansebelumnya
lebih seenior, karena pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya hukum, maka
hukumannya akan sama (the binding force
of precedent) di Indonesia. Contoh arrest yang menjadi standar arrest ,
kasus antar percetakan adedidikirawanLinden Bow vs percetakan Cohen; percetakan Cohen maju,
Linden iri kemudian mengirim pegawainya untuk bekerja di percetakan Cohen dan
setelah cakap ia kembali lagi dengan membawa segenap keahliannya dan memajukan
percetakan linden. Hal ini diketahui Cohen dan ia merasa dirugikan dan
mengajukan tuntutannya ke pengadilan. Pasal 1365 BW, prinsipnya; persaingan
tidak jujur dan perbuatan melawan hukum yang diajukan linden kalah dan Cohen
menang dimana menurut pengadilan tak ada peraturan yang dilanggar. Linden
mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan tetap kalah, selanjutnya ia
mengajukan ke MA dan linden dimenangkan adedidikirawandengan pertimbangan (oleh mollengraaf
selaku hakim) bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar undang-undang
saja melainkan dapat pula timbul jika melanggar kesusialaan dan kepatutaan.
Selanjutnya pada perkara berikutnya ketentuan adedidikirawanini berlaku.
2)
Doktrin/ilmu pengetahuan, adalah anggapan
seorang ahli hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber
tambahan kemudian pendapatnya itu dijadikan dasar untuk memutuskan suatu
perkara. Misal; mengenai batas teritorial laut adalah 3 mil laut.
Sumber hukum
yang abnormal :
1)
Proklamasi kemerdekaan
2)
Revolusi
3)
Cup d’ctat yang berhasil
4)
takluknya suatu negara terhadap negara lain.
b. Sumber
hukum materiil
Sumber hukum materiil lebih merupakan suatu usaha pendalaman
teoritis tentang hukum karena jawabannya tergantungadedidikirawan pada pendekatan yang kita
gunakan apakah itu pendekatan sejarah falsafah, sosiologi, ekonomi, agama, hukum
itu sendiri, pragmatis atau kombinasi dari pendekatan-pendekatan
tersebut.Persoalan hukum dlaam arti materiil merupakan persoalan yang bersifat
metayuridis, yaitu meliputi:
1)
Segi sejarah/historis
2)
Segi falsafah,
3)
Segi sosiologi,
4)
Segi ekonomi,
5)
Segi agama,
6)
Segi hukum itu sendiri
G.
TEORI BERLAKUNYA HUKUM
Teori-teori berlakunya hukum antara lain:
1)
Stufen bau Theorie (teori tingkatan);
Berdasarkan teori ini maka membuat undang-undang yang baik adalah memperhatikan
kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu meliputi; kaidah dasar, kaidah
antara kaidah pelaksana.
2)
Geldings Theorie (teori berlakunya hukum),
Berdasarkan gelding theorie maka undang-undang yang baik adalah undang-undang
yang berlaku baik secara yuridis; sosiologis maupun filosofis.
3)
Sphere of Validity (teori lingkungan berlakunya
hukum), berdasarkan teori ini, maka
undang-undang itu berlaku baik kepada, orangnya, isinya, tempatnya, waktunya.
H.
PENGERTIAN HUKUM
1. Subjek
Hukum adalah orang dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
2. Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dapat dikuasai
oleh subbjek hukum dapat dijadikan pokok objek dalam suatu hubungan hukum
3. Peristiwa
hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat diatur oleh
hukum. dibagi menjadi :
a.
perbuatan subjek hukum adalah setiap perbuatan
manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Terdiri dari :
1)
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang
akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggaap menjadi kehendak
dari yang melakukan perbuatan itu dimana unsur kehendak merupakan anasir utama
dari perbuatan tersebut terdiri dari:
a)
Perbuatan hukum bersegi satu yaitu, setiap
perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Misal
Perbuatan hukum dalam adedidikirawanPasal 875 KUHPerdata adapun yang dinamakan surat wasiat
ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki
akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
b)
Perbuatan hukum bersegi dua yaitu setiap perbuatan
yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua buah pihak atau adedidikirawanlebih.Misal
Pasal 1313 KUHPerdata Suatu persetujuan aadalah suatuu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih.
2)
Perbuatan hukum yang bukan perbuatan hukum
adalah setiap perbuatan yangadedidikirawan akibatnya diatur oleh hukum dimana unsur kehendak
tidak menjadi anasir utama sebagai syarat agar akibatnya diatur oleh hukum
terdiri dari,Zaakwarneming yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orang
dengan tidak diminta oleh orang itu untuk adedidikirawanmemperhatikan kepentingannya Misal
Pasal 1354. Onrechtmatigedaad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum,
misal Pasal 1365 KUHPerdata.
b.
peristiwa hukum bukan perbuatan subjek hukum,
adalah setiap peristiwa yang timbul bukan karena perbuatan tetapi kehendak yang
didasarkan pada kemampuan subjek hukum tetapi segala akibatnya yang timbul
diatur oleh hukum, misal kelahiran, kematian dan lewat waktu.Lewat waktu: Lewat
wktu akuisitif dan lewat waktu ekstinktif.
I.
RESEPSI HUKUM
Ialah
penerimaan hukum negara lain oleh hukum suatu negara yang kemudian digunakan
sebagai hukumannya sendiri. Contoh Resepsi hukum romawi oleh negara-negara
eropa, resepsi hukum prancis (code civil, code penal, code de commerce) oleh
adedidikirawanhukum Belanda, Resepsi hukum Belanda oleh hukum Indonesia (KUHP,KUHPdt,KUHD).
tahap resepsi hukum :
1. Resepsi
teori, pada tahap ini para ahli hukum eropa baru mulai mempelajari hukum romawi
hanya secara teori saja, dalam hal ini pengaruh hukum romawi pada hukum eropa
masih pada tingkatan pelajaran teori saja.
2. Resepsi
ilmu pengetahuan, pada tahap ini hukum romawi sudah diajarkan
diuniversita-universitas di eropa.
3. Resepsi
praktis pada tahap ini para ahli hukum eropa mempraktekannya di negaranya
masing-masing.
4. Resepsi
positif, pada tahap ini para ahli menggunakan hukum romawi di dalam
undang-undang masing-masing negara.
J.
HAK DAN KEKUASAAN
Hak ialah ijin/kekuasaan yang diberikan oleh hukum
kepada seseorang sebagai subjek hukum. Hak mempunyai fungsi sosial sehingga
penggunaanya jangan sampai merugikanadedidikirawan kepentingan umum,hal ini dapat dilihat
misalnya pada suatu aturang yang berbunyi “ memberikan seseorang untuk berbuat
sesuatu/mengerjakan sesuatu yang tidak bertentangan dengan peraturan lainnya
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umumm. Fungsi sosial merupakan dasar
suatu dari tata hukum dalam masa kini yang berjiwa selain kepentingan seseorang
juga kepentingan masyarakat harus diperhatikan, jadi harus ada keseimbangan
antaraadedidikirawan kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat. Apabila seseorang
sebagai subjek hukum menggunakan haknya tidak sesuai dengan tujuan untuk apa
hak itu diberikan hingga menimbulkan kerugian pada pihak lain maka orang
tersebut melakukan penyalahgunaan hak (misbruk
can recht), contoh kasus yaitu pada kasus Arrest cerobong asap palsu, A dan
B bertetangga. Rumah A berada di tanah yang lebih tinggi dari pada rumah B.
Rumah A memberi jendela yang dapatadedidikirawan memberi pemandangan pada rumah B.Untuk
mengesal kan A maka B membangun cerobong asap guna menghalangi pandangan dari
JendelaA. Amenunttut B ke pengadilan dan A memenangkan perkara dengan
pertimbangan penyalahgunaan hak oleh B.Penyalahgunaan hak tidak terjadi di
bidang hukum perdata saja tetapi juga dibidang hukum publik, khususnya dalam
hukum TataUsaha Negara ataupun Hukum Administrasi Negara.Penyalahgunaan hak
seseorang pejabat negara apabila melakukan kewenangannya yang diberikan karena jabatannya tetapi
dengan cara atau tujuan yang bertentangan dengan tujuan pemberian wewenangadedidikirawan itu
atau bertentangan dengan atauran hukum yang tertulis maka penyalahgunaan hak
tersebut dinamakan penyalahgunaan kekuasaan. Contoh ; seseorang kepala bagian
keuangan suatu departemen pemerintah menggunakan kekuasaan yang dimilikinya
untuk memperkaya diri dengan merugikanadedidikirawan negara. Penyalahgunan kekuasaan tidak
sama dengan penyalahgunaan hak karena kekuasaan tidak selalu mempunyai
kewenangan. Hukum merupakan hubungan subjektif, suatu peraturan dari hukum
objektifyang dikaitkan dengan subjek hukum. Apeldorn menyatakan bahwa hukum
subjektif timbul bila hukum objektif bergerak, jadi hak itu sama dengan hukum
subjektif karena mempunyai kewenangan hukum sedangkan kekuasaan tidak selalu
mempunyai kewenangan hukum. Contoh pencuri sepeda motor bisa mengesuai sepeda
yang dicuri itu tetapi adedidikirawania tidak berhak atas hak kepemelikan speda tersebut.
Suatu hak selalu disertai kekuasaan sedangkan kekuasaan tidak selalu disertai
hak. Perbedaan hak dan kekuasaan : hak timbul disertai kewenangan, hak
sedangkan kekuasaan timbul tidaak disertai kewenangan hak. Hak selalu disertai
kekuasaan sedangkan kekuasaan tidak selalu disertai hak. Kepastian hukum adalah
suatu pegangan yang pasti bagi setiap orang dengan adanya rumusan yang tegas
dalam suatu ketentuan tertulis yang didasarkan pada kaidah dan ajaran-ajaran
hukum normatif dan dogmatif yang disesuaikan dengan fungsi hukum itu sendiri
untuk melaksanakan ketertiban dalam masyarakat.
K.
PENEMUAN HUKUM
Penemuan hukum/interpretasi hukum adalah suatu alat
yang diberikan kepada seorang hakim/fungsionaris hukum untuk menjelaskan arti
kata atau kalimat dari suatu peraturan yang kurang jelas untuk menyesuaikan
peraturan itu adedidikirawandengan hal-hal yang konkrit yang terjadi dalam masyarakat.
Interpretasi adalah suatu cara untuk mempelajari arti, maksud ketentuan
perundang-undangan karena tidak selalu undang-undang itu jelas, karena itu
harus ditafsirkan.Dasar hukumnya 22 AB (Algemen Bepalingen van Wetgeving).
Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak jelas atau tidak lengkap
maka ia dapat dituntut atau dihukum karena menolak mengadili.Hakim turut serta
menemukan hukum dengan menjalankan rechtsvinding-Prof
Paul Scholten. Ada beberapa metode penafsiran antara lain:
1. Metode
penafsiran tata bahasa, Disini ketentuan/kaidah hukum tertulis diartikan
menurut arti kalimat/bahasa sebagaimana diartikan oleh orang biasa yang
menggunakan bahasa sehari-hari. Biasanya adedidikirawanmetode penafsiran tata bahasa
didasarkan pada tata bahasa dari undang-undang itu sendiri, misalnya dalam penjelasan
undang-undang. Misal ngkutan air adalah segala angkutan orang/barang yang
bergerak dari suatu tempat ketempat lain di atas/di bawah permukaan air.
2. Metode
penafsiran sejarah, Apabila metode penafsiran tata bahasa tidak bisa, maka
dilihat dari sejarah hukum undang-undang itu, baik secara sejarah hukumadedidikirawan maupun
sejarah perundang-undangan. Metode penafsiran sejarah hukum didasarkan pada
waktu/masa pada saat hukum itu terbenntuk, misal pada saat UUD1945 terbentuk
maka yang melakukan perancangannnya oleh BPUPKI dan sekarang dirancang untuk
diamandemen oleh MPR karena dianggap sudah tidak relevan. Tetapi umumnya
penafsiran sejarah ini dilihat dari sejarah perundang-undangan misal UU
Agraria. Metode penafsiran sejarah perundang-undangan adedidikirawanmenyangkut terbentuknya suatu
undang-undang mulai dari RUU termasuk pernyataan pemerintah yang mengajukan RUU
kepada DPR, sampai risalah-risalah perdebatan dalam komisi pun dilibatkan.
3. Metode
penafsiran sistematis, yaitu penafsiran undang-undang atau pasal-pasalnya dalam
hubungan keseluruhan, antara pasal undang-undang yang satu dengan yang lainnya.
Contoh:
a.
Dalam hukum perdata, maka pengertian dewasa/di
bawah umur harus diartikan dalam hubungan sistem hukum perdata dalam bidang
hukum, sama halnya dengan istilah dalam hukum pidana yaitu penafsiran dengan
cara menghubung-hubungkan pasal/ayat dalam ketentuan perundang-undangan
terhadap pasal atau ayat lain dengan anggapan pasal-pasaladedidikirawan tadi berhubungan satu
sama lain sehingga merupakan satu kesatuan tanpa pertentangan.
b.
Dihubung-hubungkan atau dikombinasikan dengan
cara tafsir lain misal tafsir sejarah, sosiologi dan atau teologis supaya
diperoleh hasil yang memuaskan. Contoh orang menyatakan bahwa kita di Indonesia
tidak mengenal HAM karena UUD1945 tidak mengenal/tidak mencantumkan HAM yang
tercantum dalam Universal Declaration of Human Right 1948 melainkan hanya
hak-hak warga negara karena dalam UUD 1945 tidak mungkin pernyataan HAM itu
ducantumkan didalamnya. Jadi bukan sama sekali suatuadedidikirawan ketidaktahuan atau tidak
adanya kemauan politik, adedidikirawanbuktinya dalam UUDS 1950 jelas tercantum secara rinci
dalam Bab V Pasal 7 – Pasal 34 dengan adanya aturan peralihan Pasal 2 UUD`45
tidak bisa dikatakan secara mutlak UUD 1945 tidak mengenal HAM. Penafsiran
sistematik melihat semua UUD termasuk yang pernah dimiliki sebagai suatu sistem
hukum konstitusi, apalagi dengan adanya aturan peralihan, kadang-kadang
interpretasi bahasa setelah ditunjang dengan penafsiran sistematika belum juga
cukup sehingga penafsiran sosiologi dan filosofis juga sangat diperlukan.
4. Metode
penafsiran sosiologi dan teologis, pelu diselidiki sebab-sebab/faktor-faktor
dalam masyarakat/perkembangan masyarakat yang yang bisa memberikan penjelasan
mengapa perundang-undangan/pemerintah mengambil inisiatif UU/DPR tergerak untuk
mengajukan UU itu didasarkan pada pandanganadedidikirawan masyarakat laus mengenai ketentuan
perundang-undangan. Metode ini menafsirkan apa yang menjadi maksud dan tujuan
UU tersebut dibentuk Misal UU No 1Tahun 1974 dengan asas monogaminya (merupakan
pembatasan) dengan maksud untuk mensukseskan pembangunan.
5. Metode
penafsiran otentik. Adakalanya UU sendiri yang menafsirkan dalam ketentuan
undang-undang itu sendiri mengenai arti kata istilah yang digunakan. Maksud
memuat tafsiran istilah yang otentik/resmi/asli/sohih adalah supaya tafsiran
itu mengikat karena dengan menjadikan suatu pengertian/keterangan sebagai suatu
istilah dalam pasal maka istilah itu mengikat adedidikirawanseperti ketentuan pasal-pasal
lain. Misal UU No. 4 /1960 tentang Perairan Indonesia, misal tentang ketentuan
pangkal garis lurus (straight base line) bisa
juga termuat dalam bagian penjelasan.
6. Metode
keleluasaan interpretasi Kebalikan dari metode penafsiran
otentik dimana kebebasan hakim untuk menafsirkan teks/UU sangat dibatasi
karena UU sendiri telah memberikan
interpretasi otentik atas
adedidikirawanketentuan-ketentuan tersebut, maka
adakalanya UU memberikan keleluasaan
bagi hakim untuk menginterpretasikan suatu ketentuanadedidikirawan undang-undang dan
keleluasaan yang besar ini dilakukan dengan merumuskan ketentuan itu sedemikian
rupa sehingga tidak ada jalan lain bagi hakim kecuali menetapkan yang
bersangkutan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta pendapat dan
keyakinannya dari hakim itu sendiri. Contoh ketentuan yang mangandung kata-kata
yang bertentangan dengan kepentingan umum seperti melanggar etika susila dsb.
7. Metode
penafsiran nasional, Yaitu penafsiran dengan memiliki sesuai atau tidaknya
dengan sistem hukum yang berlaku. Misal hak milik pada Pasal 570 KUHPdt
sekarang harus adedidikirawanditafsirkan menurut hak milik sistem hukum indonesia (Pancasila).
Berdasarkan sifatnya maka penafsiran dibagi menjadi,
a.
Penafsiran subjektif è penafsiran sosiologi.
b.
Penafsiran objektifè Penafsiran otentik
c.
Penafsiran restriktif è Penafsiran yang sifatnya
mempersempit pengertian sesuatu, misalnya, kerugian tidak termasuk kerugian
yang tak terwujud spserti sakit, sakit, cacat dsb.
d.
Penafsiran ekstentif è penafsiran yang sifatnya
memperluas pengertian sesuatu misal, aliran listrik termasuk benda
L.
KONSTRUKSI HUKUM
Konstruksi hukumadedidikirawan adalah pembentukan
pengertian-pengertian hukum yang dilakukan oleh hakim dan fungsionaris hukum
untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di dalam sistem UU. Konstruksi hukum
merupakan salah satu alat untuk mengisi kekosongan hukum, disebabkan karenaadedidikirawan
peraturaan perundang-undangan sifatnya adedidikirawanstatis/tetap sedangkan masyarakat selalu
berubah/dinamis, maka akan terjadi kekosongan hukum dalam masyarakat. Berdasar
pada asas non liquet bahwa hakim harus memeriksa perkara yang diserahkan
kepadanya dan harus memberi keputusan, namun bagaimana apabilaadedidikirawan ketentuannya
tidak ada/tak jelas maka dalam keadaan inilah hakim melakukan konstruksi hukum.
Terdiri dari:
1. Analogi/abstraksi/pengluasan
berlakunya undang-undang, yaitu mempergunakan undang-undang untuk suatu
peristiwa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut, dengan jalan lain
mengabstraksikan/meluaskan isi atau makna undang-undang yang merumuskan suatu
peristiwa hukum tertentu menjadi perumusan yang bersifat luas, supaya dapat
adedidikirawandipergunakan untuk mencakup peristiwa-peristiwa lainnya (dari khusus ke hal
yang lebih luas). Analogi merupakan penerapan suatu ketentuan adedidikirawanhukum bagi
keadaan yang pada dasarnya sama tetapi penampakan atau bentuk perwujudannya
dalam bentuk hukum lain. Metode analogi dilakukan oleh seorang hakim bilamana
ia harus menyelesaikan suatu perkara yang pada mulanya tidak dapat adedidikirawandibawa
secara langsung ke dalam lingkungan suatu ketentuan UU. Analogi tidak dapat
dipakai dalam hukum pidana karena ada asas legalitas (Nulum delictum nulla poena sine proevina lege poenali) contoh
analogi ; arrest Hoge Raad (HR) tanggal 9 November 1906 mengenai pasal 1612
KUHS Belanda/BW è
Pasal 1576 è
KUHS Indonesia, yaituadedidikirawan mengabstraksikan:
Jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa diperluas
menjadi sama dengan pemindahan hak antara lain hibah dan tukar menukar.
Ketentuan ini bermaksud melindungi penyewa apabila
suatu saat rumah dipindahtangankan dengan jual beli maka janji sewa-menyewa
yang telah diadakan antara pemilik dan penyewa tetap berlaku bahwa dalam
pemindahtangananan pemilik dengan jual beli tadi, si penyewa dilindungi karena
memiliki kedudukan yang kuat. Bagaimana jika pemindahtanganan kepemilikan
adedidikirawandengan hibah baik hibah wasiat ataupun karena warisan, apakah memutuskan sewa
menyewa atau tidiak, maka karena walau terjadi pemindahan hak milik sewanya
jalan terus. Dengan kata lain bahwa jual beli, hibah, hadiah, warisan tidak
memutuskan hubungan sewa-menyewa.
2. Determinate/pengkhususan
/penghalusan, yaitu membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang
yang mempunyai adedidikirawanarti luas (dari luas ke khusus). Misal Arrest HR tanggal 4
Februari 1916 mengenai Pasal 1401 NBW è
Pasal 1365 KUHS; putusan HR memuat pengkhususan dari asas “siapa bersalah
(penuh) wajib mengganti kerugian (penuh) menjadi siapa yang bersalah sebagian
wajib mengganti sebagian. Penghalusan hukum dilakukan apabila penerapan hukum
tertulis sebagaimana adanya akan mengakibatkan ketidakadilan yang sangat,
sehingga ketentuan hukum tertulis itu tidak diterapkan atau diterapkan dengan
cara lain apabila hendak tercapai keadilan. Penghalusan yaitu dengan tidak atau
menerapkan hukum secara lain dari padaadedidikirawan ketentuan hukum tertulisadedidikirawan yang ada misal,
apabila pajak PBB diterapkan kepada seorang janda yang ditinggalkan oleh
suaminya karena rumah besar maka pajak besar, maka janda tersebut dapat
mengajukan keberatan untuk pajak rumah besar tersebut kepada kantor pelayanan
pajak/pada hakim, untuk meminta keringanan membayar pajak. Kewajiban pembayaran
nafkah oleh laki-laki pengangguran, karena cacat atau PHK kepada istrinya yang
menjadi wiraswasta yang berhasil.
3. Argumentum
Contrario, Yaitu menerapkan hukum dengan cara mempertentangkan (sebaliknya)
terhadap suatu peristiwa hukum (ketentuan) dalam suatu UU. atau suatu cara
menafsirkanadedidikirawan undang-undangg yang didasarkan pada perlawanan
pengertian/pengingkaran soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu
pasal undang-undang (soal yang dihadapi di luar pasal tersebut. Misal Pasal
34KUHS menentukan bahwa seorang wanita yang telah bercerai dari suaminya tidak
diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain sebelum masa idah berakhir yaitu
300 hari, merupakan syarat untuk mengadakan pernikahan baru dengan sah lagi
menurut hukum ini. Bagaimana dengan seorang laki-laki maka jawabnya adalah
tidakadedidikirawan berlaku (ketentuan yang tidak berlaku sebaliknya), karena pasal 34 KUHS
ini tidak menyebabkan apa-apa tentang seorang laki-laki dan khususnya ditujukan
kepada perempuan.
Penafsiran dan
konstruksi merupakan alat penting bagi
hakim untuk memutus suatu perkara karena undang-undang itu sempit dan dalam
memutus, makaadedidikirawan seseorang tidak harus hanya melihat Undang-undang saja tetapi
harus menggali nilai-nilai yang terkandung di dalam masyarakat.
M. KLASIFIKASI
HUKUM
1. Menurut
sumbernya: Hukum UU, Hukum kebiasaan, Hukum traktat, Hukum yurisprudensi
2. Menurut
bentuknya
a.
Hukum tertulis : Hukum tertulis yang
dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.
b.
Hukum tak
tertulis, Hukum yangadedidikirawan hidup dan berkembang dimasyarakatè hukum kebiasaan.
3. Menurut
tempat berlakunya, hukum nasional dan hukum internasional
4. Menurut
waktu berlakunya, Ius Constitutum(hukum positif), Iusadedidikirawan Constituendum dan Hukum
alam.
5. Menurut
cara mempertahankannya, Hukum materiil dan hukum formil (hukum acara)
6. Menurut
sifatnya, Hukum memaksa dan hukum mengatur
7. Menurut
wujudnya, hukum objektif(untukadedidikirawan umum) dan hukum subjektif ( untuk orang/golongan
tertentu)
8. Menurut
isinya:
a.
Hukum privat/hukum sipil/hukum perdata (mengatur
hubungan orang dengan orang lain), Hukum sipil dalam arti luas (hukum perdata
dan Hukum dagang) dan Hukum sipil dalam arti sempit (hukum perdata)
b.
Hukum publik/hukum negara(mengatur hubungan
orang dengan negara). Hukum tata negara, hukum administrasi negaraadedidikirawan, hukum
pidana, hukum Internasional (hukum perdata internasional
9. Menurut
bentuknya: hukum yang tertulis dan hukum yang tak tertulis.
N.
KODIFIKASI
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentuadedidikirawan
dalam satu kitab undang-undang secara lengkap dan sistematis tujuannya adalah kepastian
hukum, kesatuan hukum, penyederhanaan hukum.
O.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM
Berbicara tentang kedudukan undang-undang hakim dan
hukum, maka terdapat beberapa aliran hukum, yang secara umum maka aliran-aliran
tersebut digolongkan menjadi lima aliran antara lain:
1. Aliran
legisme
Aliran ini berpendapat bahwa tidak ada hukum kecuali
hukum undang-undang, hukum kebiasaan hanya ada apabila diperbolehkan olehadedidikirawan hukum
undang-undang. Pandangan ini cocok dengan ajaran hukum kodrat. Aliran ini juga
berpendapat bahwa kedudukan pengadilan adalah fasip saja, ia hanya terompet
undang-undang. Penganut teori ini antara lain: Rudlof V Jhering, G Jellincck,
Carre de Malberg, H Nawiski dan Hans Kelsen.
2. Aliran
Begriffsjurisprudenz
Aliran ini memperbaiki kelemahan-kelemahan dari aliran
legisme. Kekurangan-kekurangan tersebut diperbaiki dengan adanyaadedidikirawan daya meluas
dari undang-undang, yaitu dengan cara normlogisch
dan dipandang secara dogmatik sebab hukum adalah suatu kesatuan yang
tertutup. Kesalahan dari aliran ini adalah terllau mendewa-dewakan rasio dan
logika dalam meluaskan undang-undang sampai terbentuknya hukum.
3. Aliran
Freirechtsschule
Aliran ini berpendapat bahwa undang-undang itu tidak
lengkap, ia bukanlah satu-satunya sumber hukum, sedangkan hakim dan para pejabat
lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menemukan hukum itu.
4. Aliran
Soziologische Rechtsshule
Pokok pikiran dari aliran ini ialah terutama hendak
menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim, berhubung dengan freies ermessen menurut aliran Freirechtsschule.Aliran ini tidak setuju
adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk mengenyampingkan undang-undang
sesuai dengan perasaannya. undang-undang harus tetap dihormati, sebaliknyaadedidikirawan
memang benar hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi
kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang. Hakim hendaknya
mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tapi tidak kurang
pentingnya supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap
asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam
masyarakat. Pengikutnya diantaranya; A Auburtin G Gurvitch dan J.Valkhof.
5. Aliran
Open systeem van het Rechts (sistem hukum terbuka)
Aliran ini berpendapat bahwa pandangan dari semua
aliran-aliraan terdahulu adalah berat sebelah, kadang-kdang terlalu
mengutamakan dogma, kepastian hukum, dengan mendudukan hakim adedidikirawansebagai otomatis
susuban saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan peranan hakim
atau kenyataan-kenyataan sosial. Aliran berpendapat bahwa hukum suatu sistem,
dan sistem itu adalah dinamis bukan saja karenaadedidikirawan pembentukan baru secara sadar
oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanaanya di dalam
masyarakat. Aliran ini diwakili oleh Paul Scholten.
P.
REFERENSI
Dasar-dasar Hukum pengadilan., Mr.Subekti
Hukum dan Masyarakat Buku I Pembinaan Hukum Dalam
rangka Pembangunan Nasional Buku II Fungsi dan perkembangan Hukum di Indonesia
Buku III., Prof. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM
Pedoman Pelajaran Tata hukum Indonesia ., Prof.
Kusumadi Poejosuwono, SH.
Pengantar Ilmu Hukum., Prof.Mr. Dr. L.J van Apeldoorn
Pengantar Ilmu Hukum., Prof Mr. J van Kan dan Prof Mr.
Beekhuis
PIH dan PHI., Prof.Mr.Achmad Sanusi,
Pengantar dalam Hukum Indonesia Mr. E Utrecht.
Pengantar Ilmu Hukum., Soeroyo Wignjodipoero SH
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia
DOSEN :
1. Prof.
Dr. Bagir Manan SH., MCL
2. Tommy
Bustomy SH
3. Prof.
Yudha Bhakti SH., MH.
4. Prof
Dr Rukmana Amanwinata, SH., MH.
5. Sri
Dewi Anggraeni, SH., CN.
6. Rosi
Rosmawati SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar