I.
PENGANTAR
PHI mempelajari tata hukum Indonesia juga untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai sistem hukum Indonesia. Tata hukum merupakan
suatu adedidikirawankeseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling
menentukan dan saling mengimbangi.UUD 1945 merupakan inti tata hukum Indonesia.
Di dunia, maka sistem hukum dibagi kedalam dua golongan:
A. Sistem
Eropa Kontinental (Civil law System)
B.
Sistem Anglo Saxon
Indonesia
menganut sistem Eropa Kontinental. tetapi dalam perkembangannya maka hukum
Indonesia juga mengadopsi sistem Anglo Saxon.
II.
SEJARAH
Sejarah tata hukum mempelajari mengapa hukum Indonesia
masih terkotak-kotak.
A.
Asas Konkordansi
Asas konkordansi/asas keselarasan adalah asas yang
menyamakan hukum yang ada di Belanda dengan hukum yang adedidikirawanada di Indonesia. Dasar
hukum konkordansi adalah Pasal 131 ayat (2) IS. Konkordansi berbeda dengan
resepsi, dalam hal konkordansi maka ketentuan lain dijiplak sedangkan dalam
resepsi maka ketentuan lain itu benar-benar diterima.
B.
Dasar Hukum Berlakunya Berbagai Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia
1.
Pada zaman Hindia Belanda.
Peraturan pokok pada zaman Hindia Belanda terdiri dari
:
a. Algemene
Bepaling van Wetgeving voor Indonesia (AB). merupakan ketentuan-ketentuan umum
tentang peraturan perundangan untuk Indonesia. Dikeluarkan pada tanggal 30
April 1847 termuat Stb.1847/23.
b. Regerings
Reglement (RR). Dikeluarkan pada tanggal 2 September 1854 termuat dalam Stb.
1854/2.
c. Indische
Staatsregeling (IS). Merupakan peraturan ketatanegaraan Indonesia.Termuat dalam
Stb. 1925/415.
IS pada zaman
Hindia Belanda merupakan konstitusinya atau sebagai UUD-nya. Adapunadedidikirawan ketentuan
dalam IS yang sangat penting adalah Pasal 163 dan 131: Pasal 163 IS
mengkotak-kotakan penduduk Indonesia menjadi 3 golongan. Pasal 131 IS
memberikan pengaturan pemberlakuan hukum kepada golongan sebagaimana diatur
dalam Pasal 163 yaitu bahwa untuk golongan Eropa berlaku hukum Eropa untuk
golongan Timur Asing berlaku hukum adat timur asing, dan golongan Bumiputera
berlaku hukum adedidikirawanadat dan hukum islam. Penggolongan penduduk ini sekarang sudah
tidak berlaku lagi dengan keluarnya UU No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan. Dalam hal ini maka kewarganegaraan di Indonesia terdiri dari,
warga negara asing, warga negara Indonesia (asli dan keturunan)
2.
Pada zaman jepang
Satu-satunya adedidikirawanperaturan pokok yang dikeluarkan oleh
pemerintah militer Jepang di Indonesia adalah UU No.1 Tahun 1942. Berdasarkan
UU ini maka berlakulah kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda yang
tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang. adedidikirawanHukum perdata Indonesia masih
bersifat dualistis dan pluralistis. bersifat dualistis karena pasal 131 IS
menggolongkan sistem hukum di Indonesia. yaitu terdiri dari sistem hukum barat
dan hukum adat . dualisme hukum ini terjadi karena pada waktu Belanda datang ke
Indonesia, Belanda tidak memberlakukan hukumnya danadedidikirawan juga tidak mengikuti hukum
adat. Pluralisme hukum artinya berlakunya lebih dari satu sistem ukum pada
waktu yang sama, tempat yang sama dan mengenai hal yang sama. Pluralisme bukan
merupakan sistem hukum tetapi hanya suatu keadaan. Bersifat pluralistis karena
pasal 163 IS menggolongkan penduduk adedidikirawanIndonesia menjadi, golongan Eroopa,
golongan Timur Asing, Golongan Bumi Putera. Deangan adanya penggolonggan ini
maka berlaku beberapa sistem yaitu hukum Islam Hukum adat dan Hukum Barat.
3.
Setelah proklamasi kemerdekaan
Pasal II aturan peralihan adedidikirawanUUD 1945 yang berbunyi:
“Segalla badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku. selama
belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Mengatur bahwa
selama belum diatur oleh ketentuan peraturan lama (yang lahir sebelum
proklamasi kemerdekaan RI) masih berlaku.
III. POLITIK
HUKUM
UUD 1945 tidak mengatur politik hukum dan mengenai
politik hukum ini maka diatur dalam GBHN yaitu bahwa politik hukum diarahkan
kepada suatu kodifikasi.
A. Kodifikasi
Kodifikasi dalam arti konvensional
(klasik) adalah penyusunan bahan-bahan hukum sejenis kedalam kitab UU secaraadedidikirawan
sistematis dan lengkap. Contoh kodifikasi diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, KUHPidana, KUHD, UUPA. Kelemahan kodifikasi partial adalah banyak
pertentangan antar undang-undang yang satu dengan yang lain.
B. Unifikasi
Dalam kerangka wawasan nusantara maka
hanya ada satu hukum yang mengabdi pada kepentingan negara dan masyarakat, yang
disebut dengan kesatuan hukum atau unifikasi hukum. Unifikasi hukum adalah pemberlakuan
satu sistem hukum untuk semua warga negara. Orang Indonesiaadedidikirawan menganggap hukum
sebagai satu kesatuan yang harus dijaga keseimbangannya (participerend cosmisch è manusia merupakan bagian dari alam semesta).
Inilah yang dianut orang Indonesia sebagai pola pikir hukum.
IV. HUKUM
ANTAR TATA HUKUM
Hukum antar tata hukum adalah kaidah petunjuk yang
akan dipakai untuk menyelesaikan maasalah dalam satuadedidikirawan perkara hukum melibatkan
lebih dari satu sistem hukum. HATAH merupakan solusi bagi perkara-perkara yang
dilahirkan dari sistem yang pluralisme. HATAH terbagi menjadi
A.
HATAH internal diantaranya, hukum antar adat,
hukum antar negara, hukum antar waktu, hukum antar region, hukum antar
golongan, hukum antar wewenang.
B.
HATAH eksternal diantaranya, Hukum perdata
internasional, hukum publik Internasional.
V. MATERI
HUKUM
A.
meliputi, Hukum perdata, hukum pidana, hukum
tata negara, hukum Internasional, hukum acara.
Punya teks asli RR 1854 pasal 109, 131, 163 ?
BalasHapus