I.
PERISTILAHAN
Istilah filsafat hukum pertama kali digunakan oleh Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum
pada masa Hindia Belanda), yaitu Wijsbegeerte
van het recht (dalam kurikulum 1933 termuat dalam almanak Rechtshogeschool
1933). Kemudian istilahnya diganti rechts philosophie). Tujuan diberikannya
mata kuliah ini adalah agar tercipta sarjana hukum yang teoritis dan praktis.
Dulu filsafat hukum diberikan setelah mahasiswa lulus pada tingkat doktoral 2
(D2) (3 tahun) yang untuk waktu sekarang setara dengan SI, sehingga filsafat
hukum adedidikirawanselanjutnya diberikan guna mencapai gelar Mister in de rechten (Mr) (5
tahun), yang sekarang sejajar dengan MH.Jadi filsafat hukum sebenarnya lebih
dalam dipelajari pada tingkat MH ke atas, adapun untuk tingkat SI maka
pendekatannya lebih kepada teori hukumnya. Dengan demikian maka peristilahhan
yang terbaru diberikan untuk tingkat SI sebaiknya adalah jurisprudence (teori
hukum). Perbedaan filsafat hukum dan teori Hukum , teori hukum : mengacu pada
induk falsafah dan hasil karya pemikiran para filsuf, tingkat abstraksinya
tinggi dan Teori hukum: tidak mengacu pada induk falsafah dan hasil karya
pemikiranadedidikirawan para ahli hukum/pakar hukum, bersifat operasional. Tingkat ilmu
tertinggi adalah teori, sedangkan filsafat menjawab apa yang tidak terjawab oleh
teori. Teori hukum adalah ilmu hukum positif.Peristilahan lain filsafat hukum,
Recht philosophie (di Belanda dan Jerman), Philosophie des recht (Belanda dan
Jerman), Philosophie du droit (di Prancis), Philosophy of law/legal philosphy
(dinegara-negara berbahasa adedidikirawanInggris),Philosophy of Right (di Dyde), legal theory
(friedmann,finch), Jurisprudence (digunakan oleh banyakpenulis Inggris, AS dan
negara-negara yang berbahasa Inggris). Theory of Justice.
II.
PENGERTIAN
Filsafat hukum mempelajari mengenai hakikat hukum
definisi hukum dan teori hukum sendiri itu sendiri. Hakikat hukum adalah
keberadaan hukum itu dilihat dari:
A.
Teori Imperatif artinya perintah tuhan dalam hal
ini didukung oleh teori dari Thomas Aquinas (tentang lex eterna dan lex divinanya).
Berasal dari perintah penguasa yang berdaulat dari austin tentang teori
soverignityadedidikirawan (dipengaruhi teori Hans Kelsen tentang teori kedaulatan negaranya).
B.
Teori Indikatif yaitu teori tentang kenyataan
sosial yang mendalam. Didukung oleh teori Von Savigny (volkgeist). Volkgeist adalah kebiasaan Germania yang beraneka
ragam. Di Indonesia maka volkgeist ini dianalogikan sebagai hukum adat.
Kenyataan sosial yang mendalam dalam hal ini adalah living law, yaitu hukum yang hidup, tumbuh berkembang dan berlaku
di dalamadedidikirawan masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
C.
Teori Optatif Dilihat dari tujuan hukumnya
antara lain, keadilan (hukum alam), kepastian hukum (positivisme), kegunaan
(pragmatic legal realism), dan kebahagiaan (utiliti).
Permasalahan
filsafat hukum, meliputi:
A.
Tujuan
hukum
mengapa orang mentaati hukum, Demousteneus; karena
hukum berasal dari tuhan, karena hukum berasal dari kebiasaan orang yang
bijaksana, karena hukum berasal dari kesusilaan, karena hukum berasal dari
persetujuan.
Mengapa negara berhak menghukum, Kelsen; teori
kedaulatan negara.
Hubungan hukum kekuasaan, Mochtar Kusumaatmadja; hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan dann kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Pembinaan hukum, Mochtar Kusumaatmadja, mempertahankan
hukum yang pernah ada yang dianggap masih memadai, memperbaharui/merubah,adedidikirawan
hukum-hukum yang pernah ada yang dianggap masih bisa dipergunakan.
B.
Hakikat hukum, didukung oleh:
a.
Teori imperatif, (asal mula hukum), Istilah
imperatif berasal dari Immanuel Kant dengan kategoris imperatif. Immanuel Kant
dipengaruhi aliran empiris David Hume. Kategoris merupakan pencerminan dari
arti empirisadedidikirawan (sosiologi) sedangkan imperatif merupakan pencerminan normatif
(Hans kelsen dengan dualisnya). Definisi hukumnya Mochtar Kusumaatmadja =
normatif fan empiris. Teori imperatif didukung oleh teori:
1)
Teokrasi (= hukum datang dari Tuhan); Thomas
Aquinus, Agustinus.
2)
Kedaulatan Hukum (=hukum datang dari kesadaran
hukum masyarakat) Hans Krabbe.
3)
Kedaulatan negara (= hukum datang dari negara)
Kelsen (orientasinya normatif), Paul laban dan Jellinek (orientasinya politis)
4)
Perjanjian masyarakat (= hukum datang karena
adanya perjanjian masyarakat);
Hobbes (homo homini lupus bellum
omnium contra omnes) melahirkan :1) pactum unionis, 2) pactum subjektionis
konstruksinya adalah monarkhi absolut (Prancis).Jhon Locke è pactum unionis dan
pactum subjektionis è
konstruksinya adalah monarkhi
konstitusional (Inggris). Rousseau è
hanya pactum unionisè
konstruksinya adedidikirawanadalah demokrasi mutlak (menurut Mac lver bahwa Rousseau sebagai
nabinya demokrasi.
b.
Teori indikatif, (kenyataan-kenyataan sosial
mendalam), Carl Von Savigny; volgeist/jiwa
bangsa (mazhab sejarah; lahir sebagai reaksiadedidikirawan dari pendapat Thibout yang
memperjuangkan kodifikasi Jerman è
pengaruh kodifikasi Yustianus – Code Napoleon).
c.
Teori Optatif (tujuan hukum keadilan),
Aristoteles; teori etis è
tujuan hukum keadilan yaitu keadilan distributif, komutatif, vindikatif,
kreatif, protektif, legalis (keadilan menurut Plato; merupakan cerminan
tertib individu dan menggambarkanadedidikirawan keadaan
harmonis, menurut Krenberg; adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
(teori evenredige postulat), menurut Mochtar Kusumaatmadja; adalah suatu
keadaan yang mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang bersama-sama
dengan masyarakat. Bentham dikenal
sebagai bapak hukum Inggris, teori kegunaan (guna kebahagiaan yang
sebesar-besarnya) è
dipengaruhi oleh Locke adedidikirawandan situasi masyarakat Yunani yang dikenal dengan nama
endaemonisme. Apeldoorn; teori campuran (etis dan kegunaan) Gustav Radbruch;
keadilan kegunaan dan kepastian hukum.
C.
Konsepsi Hukum (aliran-aliran filsafat hukum):
a.
Hukum alam
b.
positivism
c.
Mazhab sejarah;
d.
Sosilogical Jurisprudence
e.
Pragmatic legal realism
f.
mazhab jurisprudence
g.
mazhab UNPAD
h.
Anthropological Jurisprudence
D.
Pendapat para ahli (dapat dilihat dari buku-bukunya)
Berkenaan
dengan definisi, maka adedidikirawandefinisi hukum menurut Mochtar, yang merupakan suatu
ramuan dari berbagai aliran, dimana beliau didalamnya mendifinisikan hukum
sebagai:
A.
Asas (aliran hukum alam)
B.
kaidah (aliran positivism)
C.
lembaga (mazhab sejarah)
D.
Proses (aliran pragmatical legal realism)
E.
Lembaga dan proses (aliran social jurisprudence)
Arti dari
teori hukum harus dibedakan antara teori hukum dalam arti ilmu dan teori hukum
dalam arti ajaran. Teori hukum dalam arti iilmu berbicara tentang
pengertian-pengertian dasar (berkenaan dengan subjek hukum, hak dan kewajiban,
peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum) adedidikirawandan sistem dari pada hukum.
Teori hukum dalam arti ajaran berbicara mengenai aliran-aliran hukum. Istilah
jurisprudence mengacu pada teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat itu tajam
sehingga bisaadedidikirawan memberi komentar yang kesimpulannya tidak mudah untuk disangkal.
filsafat : filsafat alam, filsafat manusia, filsafat etika, filsafat hukum,
filsafat estetika. filsafat hukum adalah cabang dari filsafat etika/moral;
objek pembahasannya adalah hakikat atau inti yang sedalam-dalamnya tentang
hukum, mempelajari lebih lanjut hal-hal yang tidak terjawab oleh ilmu hukum.
Orang berfilsafat karena rasa kagum.
III.
PARADIGMA
Paradigma adalah susunan pandangan dasar yang dianut
oleh sebagian besar komunitas ilmuan dalam mempelajari atau menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi. Ada yang dianut (pandangan) bersifat dinamis
baik secara evolusi maupun revolusi.
A.
Dinamis secara evolusi
Karl Popper, rumusannya :
PI èPSèEEè P2
Ket:
PI: Problem
PS: Problem solving
EE: Error Elimination
P2: Problem
Contoh:
PI – sentralistis è
pembangunan tidak merata è
pembangunan dari pusat
PS – Dibuat pusat-pusat pembanginan lain selain
dipusat sendiri.
EE – Pusat-pusat pembangunan tersebut ternyata masih
keliru.
P2 - Disentralisasi
B.
Dinamis secara revolusi
Thomas Khun; rumusannya:
PI
è NC è Aè Cè R è P2
Keterangan
:
PI
– Paradigma
NC
– Normal Conclusion
A
– Anomali (penyimpangan)
C
– Crisis
R
– Revolution
P2
– Paradigma Baru
IV.
HUBUNGAN FILSAFAT HUKUM DENGAN TUGAS AKHIR
Legal momerandum
è
social jurisprudence, penafsiran teologis. Studi kasus è Pasal 27 UU No.14 Tahun 1970 è tertulis dan hidup
dimasyarakat (positif pertama) è
aspirasi masyarakat sesuai dengan kesadaran hukum (positif ke dua). adedidikirawanSkripsi è alat analisisnya
melalui studi kepustakaan è
dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer adalah data dari orang/pendapat
sejumlah orang tentang sesuatu, biasanya melalui quisioner è empiris è kesadaran hukum è statistik parametrik.
Hans klesen è
non yuridis merupakan das sein yang harus disolenkan. Analisisnya adalah
kualitatif dan kuantitatif yuridis. Kualitatif :
A.
UU yang satu tidak boleh bertentangan dengan UU
yang lain.
B.
Hirarki perundang-undangan.
C.
Kpastian hukum
Data sekunder è melalui pikiran
manusia pendekatan yuridis normatif
Aliran positif
è aguste comte è dipengaruhiadedidikirawan filsafat
matamatika karena tingkat pemikiran
manusisa itu bertingkat.
Aristoteles;
logika è
filsafat teoritis è
filsafat praktis.
Fakultas hukum
dengan fakultas sosial berbeda; fakultas hukum è
non parametrik, fakultas sosial è
parametrik.
Fakultas hukum
menegakan aliran positivisme atau filsafat positivisme, didasari oleh teori
aristoteles tentang filsafat teoritisnya (pemikiran manusia), karena itu
hukum bukan humaniora.
V.
MAZHAB UNPAD
Konsepsi hukum Mochtar lahir sebagai reaksi dari
terbelakangnya hukum di Indonesia, terbelakang karena sistem eropa kontinental
bersifat konservatif (teoritis). Konsepsi hukum dari Mochtar cenderung ke arah
pragmatis, dalam hal ini dilihat dari fungsi hukumadedidikirawan menurut beliau dikaitkan
dalam masyarkat modern. Beliau mengambil dari konsep Roscoe Pound dan
memodifikasinya. Hukum sebagai sarana (luas) è
untuk negara berkambang dan negara modern. Bagi Indonesia (negara berkembang)
maka GBHN 1978 yang diantar oleh GBHN 1973 mengidentikan pembangunan adedidikirawandengan moderenisasi. Tool identik dengan rekayasa sehingga orientasinya
adalah yurisprudensi. Pada awal kelahirannya (1969) adalah para mahasiswa pada
waktu itu, teori hukum tersebut diberi nama mazhab UNPAD, bukan mazhab Mochtar
Kusumtmaatmadja. Alasan tumbuhnya teori/pandangan//konsep hukum sebagai
adedidikirawanalat/sarana pembaharuan masyarakat hal ini disebabkan oleh, adanya anggapan
bahwa hukum tidak berperan bahkan menghambat perubahan dalam masyarakat (geen revolutie maken met juristen). Telah
terjadi perubahan pemikiran tentang hukum dalam beberapa dasawarsa (dekade)
terakhir ini. Inti pemikiran dari konsepsi hukum sebagai alat pembaharuan
(pembangunan), dari Prof. Mochtar Kusumaatmadja.SH :
A. Hukum
dapat digunakan sebagai alat/sarana pembaharuan dalam masyarakat;
B. Hukum
yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat
(sesuai artinya mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat)
Teori/pandangan/konsepsi
dipengaruhi diilhami oleh:
A.
Mazhab Pragmatic Legal Realism
B.
Sociological Jurisprudence
C.
Filsafat budaya dari Northop
D.
Pendekatan policy – Oriented dari Laswell dan Mc
Dougal.
E.
faktor-fakttor yang berakar dalam sejarah
masyarakat Indonesia
Pengembangan
teori/pandangan/konsepsiadedidikirawan hukum tersebut lebih luas jangkauan dan ruang
lingkupnya di Indonesia:
A.
Lebih menonjolkan perundang-undangan hukum di
Indonesia walaupun yurisprudensi memegang peranan.
B.
Menolak aplikasi mekanistis dari konsepsi law as a tool of social engineering.
C.
Disadari Indonesia sudah menjalankan asas hukum sebagai alat pembaharuan
Hukum sebagai
sarana pembaharuan didasarkan atas pemikiran:
A.
Bahwa adanya keteraturan /ketertiban dalam usaha
pembaharuan atau pembangunan itu merupakan suatu yang diinginkan atau bahkan
dipandang mutlak perlu.
B.
Bahwa hukum dalam arti kaidah/peraturan hukum
memang dapat berfungsi sebagai alat atau sarana pembangunan dalam arti pengatur
arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan/pembaharuan.
Beberapa
masalah dalam penerapan teori ini (dalam pembaharuan hukum melalui
perundang-undangan):
A.
Kesulitan untuk secara rasional dan pasti
menetapkan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
B.
Untuk membuat hukum yang sesuai dengan kebutuhan
dan kesadaran hukum masyarakat.
Pada masa
pembangunan prioritas adalah perundang-undanganadedidikirawan yang menunjang usaha
pembangunan (netral) yang erat kaitannya dengan faktor budaya dan spiritual
masyarakat. Fungsi dan tujuan hukum menurut teori ini , disamping untuk
mencapai ketertiban dan keadilan (tradisional), juga dapat berfungsi sebagai
sarana pembaharuan dalam masyarakat. Pengertian hukum menurut teori ini, tidak
hanya memandang hukum itu adedidikirawansebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tapi haruspula mencakup lembaga
(institutions) dan proses mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.Teori ini
menjadi landasan pokok kebijakan hukum nasional yang tercantum dalam GBHN 1973
dan Repelita II bab 27. Agar
perundang-undangan adedidikirawanyang dibutuhkan sebagai sarana pembaharuan itu efektif :
A.
Proses pembentukan harus dapat menampung semua hal-hal yang erat hubungannya dengan
bidang atau masalah yang hendak diatur dengan UU itu.
B.
Dalam penerapannya memerlukan perhatian akan
lembaga dan prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaanya.
C.
Inti pemikiran baru dari teori hukum pembangunan
adalah memperkenalkan, konsep hukum baru, bahwa hukum dapat digunakan sebagai
sarana pembaharuan masyarakat, bahwa hukum itu ada yang bersifat netral dan
tidak netral.Sebagai perkembangan padaadedidikirawan saat ini lahir aliran baru yaitu Critical legal Studies.
VI.
ALIRAN PERKEMBANGAN FILSAFAT
Aliran mazhab dalam filsafat hukum lahir karena, untuk
mendekati pokok persoalan, masih ada filosof yang tidak dapat digolongkan,
terdapat berbagai golongan. Penggolongan
aliranadedidikirawan filsafat hukum menurut FSG Northop: legal positivisme, Pragmatic
legal realism, Neo kantian and kelsenian ethicaladedidikirawan jurisprudence, Functional –
anthropological sociological jurisprudence, Naturalistic
jurisprudence.Penggolongan aliran filsafat hukum menurut friedmann: Hukum alam,
filsafat keadilan, perkembangan masyarakat, positivisme dan positivisme hukum
dan kegunaan (manfat dan kepentingan). Pembagian aliran atau mazhab filsafat
hukum menurut Prof. Lili Rasjidi: Aliran hukum alam (rasional dan irasional), aliran hukum
positif (analitis dan murni), aliran utilitarianisme, adedidikirawanmazhab sejarah,
sociological jurisprudence, pragmatic legal realism. Cara pikir dari Prof. Lili
Rasjidi, yang menggolongkan aliran filsafat seperti demikian adalah dengan
normatif dan empiris/sosiologis (karena beliau selain sarjana hukum juga
sebagai sarana sosial), yaitu dengan melihat pada sejarah pemikiran filsafat.
A.
Hukum Alam, terdiri dari:
1.
Irasionil
(bersumber dari ratio tuhan). Thomas Aquinus (Summa Theological de Regimine
Principium); Lex aeterna (rasio tuhan
yang tidak bisa ditangkap oleh manusia, Lex Divina (rasio tuhan yang bisa
ditangkap oleh manusia), Lex naturalis (penjelmaan dari lex aeterna dan lex
divina), lex positif ( hukum yang berlaku). Thomas Aquinas membagi asas-asas
hukumadedidikirawan alam menjadi : principia prima (bersifat mutlak, tetap tidak
berubah-ubah), Principia secundaria (tidak mutlak dan dapat berubah; merupakan
penafsiran manusia terhadap principia prima tidak mengikat secara umum, Menguat
apabila ditetapkan dalam UU.Gratianus (Decretum Gratianum – rahib Italia);
menghimpun corpus iuris civilis Romawi (hukum gereja), Hukum gereja merupakan
dasar dari hukum alam,adedidikirawan dan manusia dikuasai oleh dua hukum, yaitu hukum alam
dan hukum kebiasaan. Hukum alam (terdapat dalam kitab suci) lahir bersama
dengan terciptanya manusia sebagai mahluk berakal tidak akan berubah sepanjang
zaman mempunyai kedudukan paling tinggi terhadap hukum lain dan hukum alam
berlaku abadi. William Occam (Inggris), hukum itu identik dengan kehendak
tuhan, secara hierarki, hukum terdiri atas, hukum universal (mengatur perilaku
manusia,bersumber dari rasio alam), Hukum yang mengikat masyarakat bersumber
dari alam, dan hukum yang bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat
diubah oleh penguasa. Franciso Juares (Spanyol), tuhan adalah pencipta hukum alam berlaku
disemua adedidikirawantempat dan disetiap waktu, berdasarkan akalnya, manusia dapat menerima
hukum alam sehingga manusia dapat membedakan adil dan tidak adil, baik dan
buruk, benar dan salah, dsb, hukum alam yang dapat diterima oleh akal hanya
sebagian saja selebihnya adalah akal manusia, manusia dalam hidupnya diatur
oleh peraturan umum yang memuat unsur-unsur, hukum alam dan hukum hasil akal
manusia, adat kebiasaan yang berguna dalam pergaulan manusia. Aristoteles
membagi hukum atas hukum alam dan hukum positif.
2.
rasional (hukum bersumber dari rasio manusia).
Lahir bersamaan dengan masa renaisance (abad ke 12)
dimana manusia menentukan kembali kepribadiannya, lunturnya kepercayaan manusia
terhadap pejabat gereja dan munculnya kebebasan dan kewajiban sehingga menjadi
manusia sebagai subjek berdasarkan hak-haknya, mendorong berkembangnya
individualisme. Grotius (Hugo de Groot
(1583-1645)) Bukunya; Jure Belli ac Paccis, tuhan adalah pencipta alam semesta
maka hukum alam juga ciptaan tuhan (berasal dari kitab suci), hukum alam
bersumber dari rasio manusia, pencetusnya adedidikirawanpikiran atas perilaku baik dan buruk
berdasarkan kesusilaan alam, hukum Internasional. Christian Thomarius, Bukunya; Fundamental juris
naturale et gentium 1705; kesusilaan, berkaitan dengan batiniah dan hukum
berkaitan lahiriah. Immanuel Kant metode psychologis (kejiwaan) dan empiris
(kenyataan) è
kritis (akal) è
transendental, kebenaran sesungguhnya (eing an sich) berada dalam dunia yang
tidak dapat diraba, tidak dapat ditangkap oleh panca indera akal,
kebenaran yang bukan sesungguhnya.
Pengetahuan manusia dibedakan atas, adedidikirawanpengetahuan hasil rasio/akal manusia dan
pengetahuan hasil pengalaman manusia sebagai pencerminan dari gejala-gejala
yang berada di lingkungan kita. Metode psikologi ini membagi ke dalam 3 bagian
pokok dalam filsafat; berfikir, merasakan, dan berkehendak (cipta rasa karsa),
“kita berpikir karena kita ada” . Kritik
der Reinen Vernunft – 1718 (mengetahui, memahami, danadedidikirawan menyadari melalui
panca indra dan pikiran). Kritik der Praktische Vernunft – 1788 (membahas
mengenai moral dan kesusilaan). Kritik der Vrteilasft – 1970 (membahas mengenai
estetika). Filsafat hukum Kant , Hukum alam bersumber dari kata girische
imperative (dasar moral); moral berkenaan dengan motif yang bersifat intern
individualis, hukum alam berkenaan dengan perilaku yang bersifat ekstern. Hegel
apa yang nyata adalah rasional dan apa yang rasional adalah nyata. Tri tunggal
; These è
antithese è
synthese.
B.
Teori dari Hans Kelsen
Antara lain:
1. teori
hukum murni, Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis, misalnya;
etika, sosiologis, politis, dll. Non yuridis è
hukum tidak ada kaitannya dengan unsur
etis, politis, dan sosiologis.Murni è
yuridis normatif, bersih dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,
kekuassaan dan keadilan. Tidak mengakui berlakunya hukum alam dan menghindari
soal-soal penilaian etis. Tidak mengakuiadedidikirawan berlakunya hukum kebiasaan yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Orang wajib mentaati hukum karena merasa hukum
merupakan kehendak negara. Hukum merupakan suatu kaidah ketertiban yang harus
ditaati oleh setiap orang.
2. Stufen
bau desrecht (adolf merkl), Hukum tersusun secara hierarkis, ketentuan hukum
yang lebih rendah bersumber dari ketentuan hukum yang lebih tinggi , dan
ketentuan yang lebih tinggi adalah grundnorm.
Hukum bersifat hierarki artinya ketentuan yang paling bawah tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Ketentuanadedidikirawan yang lebih
rendah lebih konkrit. Skema ; Grundnorm è
konstitusi èundang-undang
è yurisprudence. Dengan
hierarki yang seperti demikian maka secara tidak langsung mengikuti cara
berpikir normatif ècara
pikir hukum alam, karena grundnorm tidak tertulis (pada hal teori ini tidak
mengakui berlakunya hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat).
3. the rule of law, penegakan hukum harus
didukung oleh aparat hukum yang taat, yang sepenuhnya menjalankan undang-undang
è aliran hukum murni.
Rule of law (penegakan hukum) artinya; hukum ditegakan demi kepastian hukum,
hukum dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara (terompet
undang-undang). Hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya,
hukum bersifat dogmatik.
4. teori
dulisme hukum, Kelsen (pengikut Neo Kantian), ada dua macam hukum : Hukum dalam
arti bentuknya (formil) è
das sollen, Hukum dalam arti
isi/nyatanya èdas
sein è
pengaruh grund norm (politik hukum). Pada waktu hukum adedidikirawandibuat, ia masih dalam
perjanjian (das sollen), kemudian diterapkan (das sein).
C.
Aliran Utilitarianisme
Berpijak pada pemikiran; manusia akan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan yang diderita. Tokohnya Jeremy
Bentham, John Stuart Mill, Rudolf von Jehring. Menyatakan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya masyarakat. Pemikiran undang-undang yang baik adalah
undang-undang yang hukumnya memberikan
kebahagiaan kepada sebagian besar anggota masyarakat. Jeremy Bentham
mengembangkan utilitarianisme individual è
dipengaruhi oleh aliran hukum alam (individualis), sedangkan Rudolf Von Jehring
mengembangkan utilitariansime sosial è
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu-ilmu sosial.
Dosen:
I. Prof.
Dr. Lili Rasjidi, SH., S.sos., LLM.
II. Prof.
Dr. H. R. Otje Salman S., SH.
III. H.
Amirudin A Dajaan Imami, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar