DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Minggu, 01 Oktober 2017

HUKUM PIDANA Part 2 : Pertanggungawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan, HUBUNGAN SUBJEK HUKUM DENGAN AJARAN PERCOBAAN,PENYERTAAN DAN PERBARENGAN.



Pertanggungjawaban Pidana
Hokum pidana mengacu pada orang tanpa melupakan perbuatan . pertanggungjawaban pidana dalam arti luas disebut kesalahan / ajaran kesalahan. Ia mengacu pada satu asas pokok yang sifatnya tidk tertulis /karena tidak diaturdalam UU yaitu asas tiada pidana tanpa cttnkulhkmadedidikirawankesalahan. Jadi dalam peradilan pidana (Indonesia Belanda) mengandung asas pokok penting yaitu :
1.       Unsure asas legalitas /legaliteit
2.       Unsure kesengajaan/opzet
3.       Unsure alas an pembenar dan pemaaf
Uraian:
1.       Unsure asas legalitas . asas ini berlaku sebagai pegangan bagi polisidan jaksa sedangkan tiada pidana tanpa kesalahan dipegang oleh hakim. Didalam hokum pidana asas tidak tertulis ini dinyatakan dengan cttnkulhkmadedidikirawanbebagai istilah hokum secara bervaraiasi:
a.       Geen straf zonder schuld
b.      Nulla poena sine culpa
c.       Kerine stafre sine schuld
d.      Actus non facit reum russi mens sitrea
e.      An act does’nt make a person guilty unless the mind is guilty
Walaupun sifatnya tidak tertulis namun eksistensinya dalam peradilan pidana diakui psl 6 ayat (2) UU No.14/1970. Tak ada suatu perbutan pun yang dpat dipidana kecuali setelah hakim dalam persidangan meneliti bukti-bukti yang ada keyakinan bersalah. Negeri belanda sampai saat ini masih mengacu hokum pidana yang mengacu cttnkulhkmadedidikirawanpadaajaran kesalahan (schuld starfrecht baik itu untuk orang sebagai subejk hokum ataupun korporasi sebagai subjek hokum karena pada hakikatnya perbuatan korporasi inidilakukan oleh orang. Berbeda dengan Indonesia selagi subjeknya orang ia menganut tiada pidana tanpa kesalahan. Apabila korporasi sebagai subjek hokum ia tidak menggunakan asas kesalahan cttnkulhkmadedidikirawanmelainkan berlakulah pertanggungjawaban secara langsung atau strict liability dasar pemikirannya untuk badan hokum sulit untuk dibuktikan kesalahannya sehingga cukup dilakukan pemidanaan pada perbuatan yang dilakukannya saja. Pertanggungjawaban pidana dalam arti seluas-luasnya tadi ia mempunyai beberapa unsure atau syarat-syaratnya:
1.       Kemampuan bertanggungjawab, jadi hanya kemampuan bertanggung jawab itu bukan unsure tindak pidana melainkan hanya bagian saja dari pertanggungjawaban pidana
2.       Adanya hubungan kausa;l antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukan, ini dapat berupa kesengajaan atau intent, opzet, dolus atau kealpaan / negligence, matatig, culpa.
3.       Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau tidak ada alas an pemaaf, alas an pembenar: sifat melawan hokum hilang. Alas an pemaaf: kesalahan yang hilang. Kesamaan antara alas an pembenar cttnkulhkmadedidikirawandan pemaaf adalah sama-sama menghapuskan pemidanaan. KUHP tidak mengatur penjelasannya yang ada hanya ketentuan tentang tidak mampu bertanggung jawab dalam pasal; 44 KUHP rumusan yang panjang ini dapat ditelaah dan disimpulkan dalam 2 hal:
1.    Yang disebut dengan deskriptif,
2.    Analitis; hakim menilai dari hasil deskriptif ahli jiwa.
Deskriptif menjadi tugas dari ahli jiwa sedangkan hasil dari psikiater diberikan kepada hakim kemudian terjadilah penilaian oleh hakim bagaimana cttnkulhkmadedidikirawankeadaan jiwa orang tersebut saat melakukan perbuatan (hakim menilai)
                Di ddalam praktek mengenai tidak mampu bertanggungjawab ada 2 pandangan:
1.       Apabila hakim ragu-ragu menentukan mampu bertanggung jawab atau tidaknya orang tersebut tetap dipidana dasar pemikirannya; kemampuan bertanggungjawab tetap aa kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
2.       Apanbila ada keragu-raguan bagi hakim maka orang tersebut tidak dipidana alasannya dalam hal ini hakimberpegang cttnkulhkmadedidikirawanpada ketentuan yang sifatny menguntungkan terdakwa atau in dubio prorea.
Masalah ketidak mampuan bertanggungjawab dalam kepustakan hokum pidana berhubungan pula dengan ilmu kedokteran yang menyangkut penyakit jiwa, seseorang pada dasarnya orang tersebut mampubertanggung jawab namun dalam hal-hal tertentu yang menyangkut penyakit jiwanya menyebabkan orang tersebut tidak dipidana dengan cttnkulhkmadedidikirawanperkataan lain masalah ini yang dinamakan tidak mampu bertanggung jawab sebagian. Contoh:
1.       Kleptomania: secara insidentil ia mampu bertanggung jawab ketika sembuh ia tidak dapat di pidana
2.       Piromani: kebiasaan seseorang melakukan pembakarann secara iseng
3.       Klostropobi: ia cttnkulhkmadedidikirawanmempunyai penyakit jiwwa dimana kalau masuk ruangan sempit ia mengamuk
4.       Paranoid: seseorang yang merasa dikejar-kejar musuhnya. Dll.
3.       unsure kesengajaan atau opzet, keseengaajaan intent didalam KUHP tidak ada pengakuannya, hal ini hanya dapat kita ketaahui dalam rumusan yang berkaitan oleh memori penjelasan atau memorie van toelichting dari KUHP ia menjelaskan cttnkulhkmadedidikirawanberbuat dengan seengaja adalah apabila ia menghendaki dan mengetahui atau willen en wetens oleh karena itu dari rumusan mvt melahirkan dua teori keesengajaan:
1.       teori kehendak atau willens theorie, yaitu inti ksengajaan adalah kehndak orang tersebut untuk melakukan apa yang dirumuskan dalam UU tokohnya Von Hippel.
2.        teori pengetahuan wetness theorie, yaitu ksengajaan adalah pengetahuan dari seseorang dengan membayangkan apa yang ia lakukan beserta akibatnya akan timbul cttnkulhkmadedidikirawantokohnya: Frank.
Beda dari kedua teori ini dilihat dari sikap batin. Dari dua teori ini melahirkan pula 3 corak  kesengjaan yakni:
1.       Kesengajaan sebagai maksud opzet ols dogmerk, contoh; menempeleng orang supaya berkata jujur.
2.       Kesengajaan sebagai tujuan, nood zakelijkheid bewistzijn, contoh; menembak orang dengan terlebih dahulu merusak benda lain
3.       Kesengajaan sebagai kemungkinan, vorrwaadelijk opzet/dolus even tualis, contoh mengirim kue telah dibubuhi racun untuk seseorang yang mungkinjuga orang lain yang mati selain orang yang diinginkancttnkulhkmadedidikirawan.
Dari 3 corak kesengajaan tersebut melahirkan 2 pandangan tentang kesengajaan:
1.       Kesengajaan berwarna atau gekleurd, menysyaratkan bahwa sipembuat atau si pelaku yang berbuat haruslah mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hokum. Dalam praktik sulit dibuktikan pembuktian bahwa si pembuat harus sadar perbutannya bertentangan dengan hokum.
2.       Kesengajaan tidak berwarna atau kleurloss. Pelku tidak usah mengetahui apakah perbuatan itu bersifat melawan hokum apakah perbuatan itu bersifat melawan hokum atau tidak pokoknya ia menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut, sipembuat menghendaki perbuatan yang dilarang. Pandangan inilah yang dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam praktiknya.
Kealpaan (salah satu jenis kesengajaan); alpa atau kulpa pada umumnya diartikan bahwa orang tersebut tidak melakukan penghati-hatian atau penduga-dugaan sehingga timbul akibat yang dilarang. Jenis-jenis kulpa; kulpa lata atau berat dan kulpa levis atau ringan. Di dalam BW buku II KUHP psl 188,359 dan 360 tentang kejahatan alpa, maka kedua jenis kulpa menyatu dalam pasal-pasal tadi. Kulpa yang disadari : sipembuat dapat menyadari tentang apa yang dilakukannya beserta akibat tetapi ia berharap akibatnya itu tidak akan terjadi. Pada cttnkulhkmadedidikirawandolus eeven tualis tidak mengurungkan nniatnya. Menurut ilmu pengetahuan atau doktrin:
1.       Dolus premeditates (Ps.303,340,342,KUHP); direncanakan dulu
2.       Dolus directus ; ditujukan pada perbuatan dan akibatnya
3.       Dolus indirectus; perbuatan yang dilarang dilakukan dengan sengaja timbul akibat yang tidak diinginkan
4.       Dolus eterminatus dan indeterminatus; pendirian bahwa kesengajaan dapat lebih pasti atau tidak.
5.       Dolus akternativus; menghendaki A atau B
6.       Dolus generalis; harus ada hubungan kausal antara perbuatan terdakwa atau pelaku dan akibatnyacttnkulhkmadedidikirawan
3.    Unsure Pembenar dan Pemaaf. Alas an pemaaf diartikan sebagai alas an yang meniadakan alas an seseorang contoh dalam BUKU I KUHP: Psl 44 , 48 tentang daya paksa contoh : pembelaan darurat melampaui batas (Psl 49 ayat 2 KUHP). Melaksanakan cttnkulhkmadedidikirawanperintah atasan yang dianggap sah (Psl 51 ayat 2 KUHP). Putusan hakimnya adalah berbunyi dibebaskan.
Mengenai pertanggungjawaban pidana maka dalam KUHP selain dikenal strict liability dikenal pula vicarious liability. Strict liability atau mutlak atau langsung, langsung dipidana tanpa memperhatikan kesalahan. Dasar hokum untuk strict liabiilitiy Psl 37 KUHP: seseorang hanya dip[ertanggungjawabkan jika orang tersebut melakukan tindak pidana karena sengaja atau kealpaan. Perbuatan yang dapat dipidana adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja kecuali peraturan cttnkulhkmadedidikirawanperundang-undangan menentukan secara tegas bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan dengan kealpaamn dapat di pidana. Pasal 36 : UU dapat menntukan bahwa pelaku tindakpidana tertentu dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsure –unsur tindak pidana atas perbuatannya tanpa memperhatikan lebih dahulu kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Dasar hokum untuk vicarious liability: Psl 35: suatu UU dapat menentukan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan cttnkulhkmadedidikirawanatas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kalau ada hubungan kerja . misalnya antara buruh dngan majikan.
Pidana dan Pemidanaan.
Pemidanaan diartikan sebagai vonis atau penjatuhan sanksi pidana. Unsure-unsur dari pemidanaan ada 2 yaitu:
1.       Yang bersifat kemanusiaan, unsure ini harus dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang.
2.       Unsure edukatif, unsure ini mampu membuat orang sadar sepenuhnya akan perbuatan yang telah dilakukan dan mampu menimbulkan nilai positif.
Tujuan  dari pemidanaan : tanpa melupakan teori absolutatau teori pembalasan dan teori relative maka tujuan pemidanaan adalah berusaha:
1.       Menampung adnya perlindungan dalam masyarakat atau social dpense theory
2.       Berusaha mencegah baik secra umum khusus terhadap timbulnya kejahatan (general and special prevention theory
3.       Berusaha menyelesaikan konflik dalam masyarakat conflict solution theory. Tujuan ketiga ini sesuai dengan konsep hokum adatcttnkulhkmadedidikirawan.
4.       Berusaha membeskan  rasa bersalah terpidana atau teori pembebeasan rasa bersalah.
Pemidanaan atau penjatuhan sanksi vonis hakim maka sanksi pidana di dalam hokum pidana modern berupa straf – pidana dan maatregel – tindakan. Pidana pada hakikatnya merupakan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat yang tidak menyenangkan yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Jenis-jenis diatur dalam psl 10 KUHP yang terdiri dari 2 bagian :
Bagian pertama , mengatur tentang jenis-jenis pidana pokok yang terdiri dari: pidana mati, pidana seumur hidup (seumur hidup dan semantara waktu paling lama 20 tahun), pidana cttnkulhkmadedidikirawankurungan (kurungan biasa dan kurungan pengganti denda),dan pidana denda. Pada tahun 1946 UU No20 /1946 pernah dimasukan pada Psl 10 KUHP adanya jenis pokok pidana baru yaitu pidana tutupan yang hanya khusus ditetpkan bagi para pelaku tindak pidana politik. Ini hanya brlaku sampai tahun 1958. Sekarang dicabut oleh UU No.73 /1958 ttg unifikasi hokum pidana di Indonesia.
Bagian kdua, pidana tambahan ini terdii dari:
1.       Pencabutan hak-haktertentu
2.       Perampasan barang-barang tertentu,
3.       Pengumuman putusan hakim – merupakan peringatan yang diberikan terhadap diri seseorang terhadap pelaku kejahatan cttnkulhkmadedidikirawanyang telah divonis hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat jera.
Pidana pokok mempunyai beberapa sifat:
1.       Mandiri ; selalu harus dijatuhkan oleh hakim
2.       Keharusan; imperative
Sedankkan pidana tambahan mempunyai sifat: tidak berdiri sendiri artinya hakim boleh memutuskan boleh juga tidak atau disebut fakultatif. Sifat fakultatif dapat menjadi imperative khusus terhadap delik pemalsuan uang. Jenis-jenis pidana psl 10 KUHP diurut sengaja- dasar hukumnya adalah psl 69KUHP. Diluar KUHP kita jumpai pula adanya perluasan psl 10 KUHP cttnkulhkmadedidikirawanmissal dalam delik ekonomi korupsi, narkoba, yaitu dikenalnya jenis-jensi sanksi baru misalnya terpidana wajib mengganti kerugian yang diderita Negara. Dalam UU tindak pidana ekonomi mengenal sanksi administrative sanksi organisatoir yaitu mengenai perusahaan terpidana dicabut izin usahanya. Dan sanksi keperdataan misalnya perusahaan terpidana ditempatkan pada pengampuan/kuratel cttnkulhkmadedidikirawanyang berwajib /bias kejaksaan atau bias juga pengadilan negeri. Dicakupnya keuntungan dari perusaahaan baik yang sudah nyata baik yang akan diterima itu dicabut. Dlam RUU KUHP mengenal jenis pidana pokok yang baru yang semula tidak ada yaitu pidana pengawasan dimaksud sebagai pengganti dari pidana ringan yang semula akan dijatuhi hakim. Jenis pidana dalam KUHP disertaidengan system pemidanaan yang berba dengan system pemidanaan diluar KUHP. KUHP mengenal system alternative artinya hakim hanya diperkenankan memilih satu dari beberapa pidana pokoko yang diancamkan. cttnkulhkmadedidikirawanKodenya atau. Diluar KUHP is memakai system yang bervaraiasi pada umumnya dipakai system kumulatif dengan kode dan, juga ada juga perkataan dan/atau, disebut system kumulatiif alternative dimana hakim boleh memilih dan saja atau saja. Ada juga system tunggal terdapat dalam UU pemilu, artinya hanya pidana penjara saja. Sedangkan masih ada system lagi diluar KUHP yang disebut double track cttnkulhkmadedidikirawansystem atau system pemidanaan melalui 2 jalur, misalnya pada tindak pidana ekonnomoi jalur pertama adalah kumulasi penjara dan denda, jalur kedua adalah diberikan tindakan berupa ijin perusahaan dicabut. Contoh-contoh dari tindakan pada psl 45KUHP contoh : hakim memerintakan agar terdakwwa ditempatkan dirumah sakit jiwa untuk direhabilitasi.
Prof. Sudarto membedakan pidana dan tindakan dari 2 segi sudut:
1.       Sudut tradisional, pidana merupakan pembalasan/ nestapa/ penderitaan akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan dan diberikan kepada orang yang mampu bertanggungjawab sedangkan tindkan untuk prevensi untuk ketertiban dalam masayarakat dan pembinaan.
2.       Sudut dogmatis, tindakan sebenarnya lebih tepat diberikan kepada orang yang tidak mampu bertanggungjawab / tak ada kesalahan.
Pada umumnya sebgian besar sarjana menyetujui bahwa pidna itu merupakan pembalasan/nestapa/pendritaan kecuali seorang sarjana belanda yaitu Hulsman beliau tidak sependapat dengan pendapat pada umumnya. Mengatakan bahwa hakikat pidana cttnkulhkmadedidikirawanadalah menyerukan untuk tertib dengan dua tujuan:
1.       Mempengaruhi tingkah laku pelaku
2.       Penyelesaian konflik (meminta maaf pada lingkungan adat)
Didalam praktikdengan mengacu pada KUHP maupun perUUan diluar KUHP seseorang yang telah divonis bersalah oleh hakim dapat akhirnya tidak usah menjalani pidananya dalam LP inidapat terjadi dengan melihat pada KUHP cttnkulhkmadedidikirawanbias terjadi kalau terpidana tersebut :
1.       Meninggal dunia (psl 84,85 KUHP)
2.       Cara lain:memanfaatkan lembaga daluarsa (dengan smbunyi./buron dalam waktu lama)
3.       Yang diluar KUHP yaitu dengan memanfaatkan UU No.3 /1950 tentang grasi dengan syarat formal yaitu ia harus menerima dahulu putusan hakim yang dijatuhkan lallu memohon grasi. Dengan grasi apabila dikabulkan maka hak untuk menjalankan pidana menjadi gugr ini  tidak berarti bahwa kesalahan terpidana juga hilang /apabila cttnkulhkmadedidikirawanmengulangi lagi/residipis pidananya + 1/3 sebagai pemberatan.
4.       Cara lain dengan memanfaatkan UU No.11 drt/1954 ttg amnesty, dengan amnsti yang diberikan presiden maka segala akibat hokum pidana dari orang tersebut hilang trmasuk kesalahannya . namun tidak semua terpidana bias mengharapkamn pemberian amnesty dari presidencttnkulhkmadedidikirawan.
Perbedaan grasi dan amnesty:
1.       Grasi diberikan untuk smua tindakpidana sdangkan amnsti hanya diberikan kepada pelaku-pelaku kejahatan politik saja.
2.       Grasi diminta oleh terpidana sedangkan amnsti diberikan oleh presiden setelah mendapat saran dan prtimbangan dari MA dari sudut yuridisnya sedangkan saran menkopolkan dari sudut politik keamanan Negara.
3.       Grasi menghilangkan pelaksanaan pidana /keslahan masih tetap ada, sedangkan amnesty menghilangkan segala akibat hokum pidana yang melekat 0pada diri ornang tersebut termasuk kesalahannyacttnkulhkmadedidikirawan.
4.       Grasi menimbulkan residive dengan pemberatan pidana brupa penambahan 1/3 sedangkan amnesty tidak menimbulkan residive karena vonis hakim menyatakan kesalahan seseorang turut hilang atau hapus.
Menurut Prof Sudarto pidana adalah pembalasan terhadap kesalahan. Sedangkan tindakan adalah untuuk perlindungan masyarakat dan pembinaan perwatan pelaku. Hulsman menerukan ketertiban hal ini menimbulkan dispalitas atau perbedaan penjatuhan pidana. Konsep KUHP mengenai pmidanaan meliputi keseimbangan 2 sasaran pokok yaitu; perlindngan masyarakat dan perlindungaan atau pembinaan pelaku. Perlindungan kepentingan cttnkulhkmadedidikirawanmasyarakat adalah mempertahankan jenis-jenis sanksi pidana yang baru (mmati dan sumur hidup) pidana mati bukan pidana pokok tapi pidana yang bersifat khusus pengecualian (harus selektif, hati-hati dan berorientasi pada perlindunganpelaku). Pedoman pemidanaan adalah; Umum: pengarahan mengenai hal-hal apa yang sepatutnya dipertimbankan. Khusus :dalam menjatuhkan memilih jenis pidana. cttnkulhkmadedidikirawanDalam mnerapkan system perumusan ancaman pidana yang digunakan dalam perumusan delik.
Definisi pidana :
menurutSoeedarto, pidana ada;ah pendritaan yang sengaja diebebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat –syarat tertentu. Roeslan Saleh: pidana adalah reaksi atas delik yang berwujud nestapa yang segaja cttnkulhkmadedidikirawanditimpakan Negara pada pembuat delik itu.
Cirri-cri pidana:
1.       Merupakan pendritaan/nestapa atau nestapa/ akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2.       Diberikan dengan sengaja oleh instansi badan yang berwenang/hakim
3.       Dikenakan pada seseorang yang telah melakukan tindk pidna
Dari ketiga cirri ini dapatd diambil 2 buah inti :
1.       Untuk memberikan penderitaan
2.       Untuk menyerukan ketertiban.
Perbeadan antara pidana dan tindak pidana menurut H.L Packer:
1.       Tindakan : treatment=maatregelen. Fokusnya pada tujuan yaitu untuk memperbaiki orang yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Pidana (punishment)=starf, fokusnya pada perbuatan salah ataui tindak pidana si pelaku yaitu: mencegah terjadinya tindak pidana dan mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelaku.
Gugurnya hak penuntut dan pelaksanaan pidana diatur dalam BUKU I Bab VIII KUHP:
1.       Tidak ada pengaduan pada delik-delik aduan
2.       Ne bis in idem (Psl 76)
3.       Matinya terdakwa (Psl 77)
4.       Daluarsa (Psl 78)
5.       Lembaga afkoop (Psl 82)
Apkoof (Penebusan) : telah ada pembayaran denda maksimal kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (hanya untuk perkara dengan ancaman denda).
Diluar KUHP: abolisi dan amnesty keduanya hanya diberikan bagi yang berjasa bagi bangsa dan Negara. Tak hapusnya pelaksanaan pidana: Dalam KUHP (matinya terdakwa Psl 83, Daluarsa Psl 84,85), Di luar KUHP (Grasi UU No.2/1950, Amnesti UU No.11 drt/1954). Dikenalcttnkulhkmadedidikirawan pula kekeliruan kesesatan (dwaling) yaitu:
1.       Menyangkut peristiwa / fentelijke dwaling/ error facti non nocet
2.       Menyangkut hukumnya/recht dwaling/ erroeiusris
In objecto: erroriuris nocet (tidak menghapuskan pemidanaan). In persona: kemripan rupa. A berratioictus: karena meleset. A menembak B tapi B mengelak dan C kena sehingga C mati. Kualifikasinya: percobbbaan pembunuhan terhadap B menyebabkan matinya C karena kelalaiancttnkulhkmadedidikirawan.
HHUBUNGAN SUBJEK HUKUM DENGAN AJARAN PERCOBAAN PENYERTAAN DAN PERBARENGAN.
Percobaan
Pada umumnya suatau tindak pidana diselsaikan secara tuntas oleh si subjek tidak timbul permasalahan dan dinyatakan sebagai tindak pidana atau kejahatan. Namun sering terjadi dimana subjek tidak dapattuntas menyelesaikan tindak pidana yang diinginkan. Masalah ini menyangkut ajaran percobaan atau poging atau attempt . ini diatur cttnkulhkmadedidikirawandalam Psl 53 KUHP dengan unsure-unsurnya :
1.       Ada niat
2.       Harus ada permulaan pelaksanaan
3.       Pelaksanan tidak tuntas dikarenakan hal-hal diluar kemampuan si subjek
Ketiga unsure tersebut merupakan syarat untuk dipidanannya pelaku percobaan. Mengenai unsure pertama yaitu niat, moeljatno mengatakan niat dalam psl 53 KUHP belum dapat dikatakan kesengejaan sebelum niat itu ditindak lanjuti. Yang dimaksud dengan hal-hal diluar cttnkulhkmadedidikirawankemampuan si pelaku(unsure ke 3) missal; saat ia melakukan perbuatan sudah terlanjur tertangkap basah atau diteriaki orang. Maka di dalam dakwaan tergantung tindak pidana nya missal: percobaan pencurian Psl 53 Jo.362 KUHP. Percobaan pembunuhan Psl 53 Jo.338 KUHP. Maka untuk pelaku percobaan menurut psl 53 KUHP pidannya dikurangi 1/3 namun sering juga terjadi orang mempunyai niat , niat itu sudah tindak lanjuti pada saat mau melaksanakan timbul niat dalam pikirannya untuk tidak melanjutkan mengurungkan niatnya, maka disini merupakan percobaan yang tidak dipidana. Kesimpulannya tidak terselsaikan tindak pidana ada kalanya pengaruh dari luar dan dalam diri orang itu sendiri.
Dalam Buku II KUHP ada bentuk percobaan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik berdiri sendiri delictum suigeneris misalnya delik-delik maker (pasal 104 KUHP). Hakikatnya adalah percobaan namun dinyatakan berdirisendiri dikarenakan ancaman pidana dikurangi 1/3 nya. Kemudian psl 54 KUHP percobaan terhadap cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran tindak pidana (dlm KUHP pidana maka percobaan hanya untuk kejahatan tidak untuk pelanggaran). Ketentuan ini dikecualikan oelh delik-delik diluar KUHP misalnya delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelnggaran justru dipidana (UU No.7 drt/1955, percobaan terhadap tindak pidana cttnkulhkmadedidikirawanekonomi justru dipidana dan pidananya justru disamakan dengan pelaku). Jadi pasal 53 dan 54 KUHP disimpangi oleh UU ini dan ini dibenarkan oleh psl 103 KUHP: adanya ketentuan yang umum menyimpangi yang khusus.
Penyertaan
Kemudian seperti kita ketaui bahwa suatu tindak pidana cukup diselsaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana namun sering terjadi dimana tindak pidaana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang ini menyangkut ajaran penyertaan atau deelneming/complicity. Ini diatur dalam psl 55 dan 56 KUHP memuat cttnkulhkmadedidikirawanbentuk-bentuk penyertaan yaitu bentuk-bentuk penyertaan yang dikenal dalam psl 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
1.       Mereka yang melakukan atau pelger
2.       Mereka yang menyruh atau doen pleger
3.       Mereka yang turut serta melakukan atau mendepleger
4.       Mereka yang sengaja menganjurkan atau membujuk atau uitlokker
Ini pidananya disamkan dengan alas an sama jahatnya sedangkan psl 56 KUHP mengatur bentuk yang ke 5 yaitu mereka yang membantu atau medeplichtige. Pidannya tidak disamakan dengan mereka dalam psl 55 KUHP tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat psl 57 ada yang dikurangi 1/3 ada juga yang ditentukan 15 tahun. Yang sering terjadi dalam praktik missal menyangkut bentuk ke 3 harus dipenuhi syarat-syaratnya menurut langemeijer yang dianut sampai saat ini dan dianggap cttnkulhkmadedidikirawanyurisprudensi:
1.       tidak semua orang yang terlihat harus melakukan perbuatan pelaksanaan cukup satu orang saja asal peserta yang lain menginsyafi bahwa perorangan cukup untuk menjunjung terselsaikannya delik bersangkutan
2.       harus ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
a.       kerjasama kesadaran beuriste samenwerking yaitu sebelum mereka berbuat terlebih dahulu diuantara mereka sudah melakukan permufakatan perundingan untuk mengatur taktik dan cttnkulhkmadedidikirawanstarategi.
b.      Kerjasama fisik physieke samen wwerking ini muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
Misalnya : penyertaan pencurian psl 55 Jo.362 KUHP, Penyertaan penganiayaan psl 55 Jo.351 KUHP. Perangai pembantu tanpa syarat sering terjadi dalam praktik yaitu ke 4 syaratnya:
1.       Ada orang yang sengaja menganjurkan danada orang yang mau dibujuk
2.       Cara melakukan penganjuran harus dengan insentif atau daya upaya diatur dalam psl 55 ayat 1 dan 2
3.       Orang yang dinjurkan harus mau melakukannya kalau tak ada yang disebut penganjuran yang gagal mislukte nitlokking psl 163 bis (1) cttnkulhkmadedidikirawan.
Contoh:
Perbarengan
Adakalanya pada subjek hokum tak cukup hanya melakukan satu kejahatan saja me;llainkan banyak kejahatan adakalanya dengan satu perbuatan ada pula yang beberapa perbuatan yang    tempat waktu berbeda dengan kata lain seseorang melakuakn kejahatan dengan satu cttnkulhkmadedidikirawanperbuatan dengan beberapa perbuatan disebut perbarengan atau samenloop/concursus.

Kamis, 28 September 2017

HUKUM PIDANA Part 1 : Pasal 1 ayat (2) KUHP, Waktu Terjadinya TIndak Pidana/ lex tempus delicti, PERBUATAN PIDANA (tindak pidana, Pertanggungjawaban Pidana).



Perundang-undangan harus ada sebelum perbutan dilakukan. Dengan rasio dasar pemikiran dari pembentuk UU :
a.       Untuk kepastian hokum dan mengantisipasi perbuatan sewenang-wenang dari penguasa
b.      Adanya UU yang mencantumkan sanksi pidana dimaksudkan pula untuk mencegah terjadinya kejahatan, ini berhubungan dengan teori an selm van feurbach (Jerman) atau teori paksaan piskis , dalam moeljatno disebut pengereman batin. Ini pun berhubungancttnkulhukumadedidikirawan dengan politik hokum pidana pembentuk UU.
Psl 1 ayat (2) KUHP:
Apabila terjadi perubahan UU setelah terjadiprbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa haruslah dikenakan ketentuan yang paling menguntungkan. Keuntungan disini bias UU yang lama atau bias juga UU yang baru pada waktu ia diadili. Hal ini berhubungan dengan hokum transito/hokum peralihan karena dalam kasus tersebut UU yang lama lebih menguntungkan maka lalu dikatakan disini berlaku asas retro aktif. Mengenai masalah pasal 1 ayat 2 KUHP ini ternyata tidak semua sarjana mensetujuinya ada yang menentang dan ada pula yang menyarankan cttnkulhukumadedidikirawanagar pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut ditiadakan saja karena dalam praktiknya menimbulkan ketidakadilan menurut Hazeurinkel Suringa. Kalau dibandingkan ketentuan pasal 1 KUHP dengan inggris, maka inggris tidak mengenal rumusan seperti KUHP tersebut, sehingga kalau ada perubahan maka UU yang dipakai adalah tetap yang lama dengan alas an demi kepastian hokum lain halnya dengan sewedia kalau ada perubahan UU yang dipakai adalah yang baru dengan alas an UU baru sifatnya lebih baik dair pada yang lama. Walaupun psl 1 ayat 2 KUHP memunculkan banyak teori namun yang dipakai dalam praktiknya adalah teori yang lebih menguntungkan terdakwa kcuali yaitu apabila suatu peraturan cttnkulhukumadedidikirawanyang dibuat oleh pembenuk UU hanya berlaku untuk masa temporer saja maka disini bukanlah perubahan PerUUan (perubahan UU yang bersifat temporer bukan temasuk pengerian perubahan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP).
Waktu Terjadinya TIndak Pidana/ lex tempus delicti.
Locus delicti, diatur dalam pasal 2 s/d 9 KUHP. Penting dipelajari karena berhubungan dengan hal-hal:
1.       Apakah perundang-undangan kita berlaku untuk WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
2.       Kejaksaan ngeri mana dan pengadilan negeri mana yang berhak menutut dan mengadili seseorangcttnkulhukumadedidikirawan.
Dikenal dengan adanya beberpa asas-asas :
1.       Asas territorial, artinya KUHP berlku untuk setiap orang baik ia WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah territorial RI. Pasal 2 KUHP: untuk terjadinya tindak pidana di wilayah RI tidak perlu selalu pelaku ada di wilayah RI bias juga diwilayah asing tapi korban berada diwilayah RI maka ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan diwilayah territorial RI. Kemudian Psl 2 KUHP ini diperluas dengan adanya Psl3 KUHP : ini berlaku untuk WNA melakukan kejahatan di atas cttnkulhukumadedidikirawankapal RI (dulu kapal itu hanya di air sedangkan sekarang termasuk di udara).
2.        Asas personal asas nasionalaktif, Psl 5 KUHP : KUHP Indonesia berlaku untuk warga Negara yang melakukan kejahatan di luar negeri. Psl 5 ini dibatasi oleh psl 6 yang menyatakan perbuatan dilakukan menurut hokum Indonesia dinyatakan sebagai kejahatancttnkulhukumadedidikirawan sdangkan diluar negeri tempat perbuatan itu dilakukan dinyatakan sebagai dapat dipidana.
3.       Asas nasional pasif, asas ini disebut juga dengan asas perlindungan karena bukan saja melindungi kpentingan nasional RI tapi juga kepentingan Negara asing.
4.       Asas universal, dalam asas universal ini terkandung pengertian menyelenggarakan tertib dunia.
Locus delicti menganut pula beberapa teori anatara lain:
1.       Teori perbuatan, dilkukannya aktiitas perbuatan
2.       Teori perbuatan diluaskan dengan alat disini  dilihat tempat alat bekerja.
3.       Teori akibat; tempat akibat itu terjadicttnkulhukumadedidikirawan.
PERBUATAN PIDANA
ADA tiga inti perbuatan pidana anatara lain: tindak pidana, pertanggungjawaban, pidana dan pmidanaan.
Tindak Pidana / Strafbaar feit
Pengertian dari tindak pidana menurut dualistis adalah tindak pidana tidak mencakup pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang tidak boleh dilakukan dan kepada yang melanggar dikenkan sanksi. Tindak pidana ini mrupakan pengertian yuridis sifatnya dapat dippidana beda dengan perbuatan jahat kalau perbuatan jahat merupakan cttnkulhukumadedidikirawanperbuatan dalam kimonologis sifatnya patut dipidana karena perbuatan tersebut belum diatur dalam UU tetapi masyarakat mencelanya. Yuridis : UU melarang masyarakat mencela. Kriminologis: UU tidak melarang masyarakat mencela. Tindak ppidana /strafbaar feit memiliki unsure-unsur :
1.       Unsure objektif yaitu unsure yang tidak mlekat pada diri pelakunya, bias terdiri dari perbuatan akibat sifat melawan hokum syarat tambahan untuk mempidana seseorang dalam hal yang memberatkan dari tindak pidana
2.        Unsure subjektif yaitu unsure yang melekat pada diri orang yang berbuat misalnya sengaja,niat, sepatutnya menduga,lalai, cttnkulhukumadedidikirawanmaksud alpa, mengetahui.
Tindak pidana dirumuskan dalam UU cara merumuskan UU :
1.       Hanya menyebutkan norma-norma saja tanpa menyebutkan nama tindak pidana.
2.       Hanya menyatakannama tindak pidananya saja tanpa unsure-unsurcttnkulhukumadedidikirawan
Yang paling banyak dipakai adalah disamping mencantumkan unsure-unsure sekaligus kualifikasi nama dari tindak pidana diluar KUHP dalam perUUan pidana khusus norma dan sannksi dipisah tetap berlakucttnkulhukumadedidikirawan berdasarkan asas leglitas pasal 1 ayat 1 KUHP. Tindak pidana memiliki unsure:
1.       Perbuatan manusia
2.       Perbuatan tersebut harus memenuhi rumusan delik
3.       Bersifat melawan hokum formil dan materiilcttnkulhukumadedidikirawan
Ketiga ini merupakan bagian inti dari delik . ada pula yang berpendapat bahwa perbuatan pidana memiliki unsure ke 4 yaitu tidak ada alas an pembbenar. Ada 3 pandangan atas perbuatan pidana ini:
1.       Prof. Moeljatno; setiap perbbuatan pidana harus ada sifat melawan hokum, sifat melawan hokum ini merupakan sifat yang mutlak harus ada bila tak ada unsure ini maka putusannya bebas. Jika tindak pidana terbukti kesalahan/pertanggungjawaban tak ada maka putusannya adalah lepas. Tindak pidana sifat melawan hokum tak terbukti maka jelascttnkulhukumadedidikirawan putusannya adalah bebas.
2.       Prof. Vrij; apabila unsure-unsur itu/syarat dalam tindak pidana dirumuskan maka ini disebut bagian inti delik, dan apabila bagian inti delik ini tidak terubukti maka putusannya harus berbunyi dibebaskan. Sedangkan unsure-unsur tercantum di luar rumusan delik misalnya asas-asas umum atau masalah kesalahancttnkulhukumadedidikirawan dan unsure ini tidak terbukti putusannya berbunyi dilepaska. Menurut Prof. Vrij terdapat:
a.       Inti (betendelen) bila ada dalam rumusan delik
b.      Unsure (elemen) bila tidak termuat dalam rumusan delik
Sdangkan yang dianut oleh kita bahwa (a) dan (b) menurut Prof. Vrij diatas adalah merupaakan unsure delik. Bagian inti delik tidak terbukti maka putusannya adalah bebas. Sedangkan apabila sifat melawan hokum bukan merupakan inti delik karena tidak dirumuskan dalam delik sedangkan sifat melawan hokum tersebut tidak terbukti maka putusannya adalah lepas. Karena sifat melawan hokum disini bukanlah inti delik hal ini sangat cttnkulhukumadedidikirawanbertentangan dengan pandangan Prof Moeljatno bahwa sifat melawan hokum adalah mutlak jadi putusanbebas diberikan apabila unsure sifat melawan hokum ini tak terbukti.
3.       Mahkamah Agung; apabila seseorang yang melakukan tindk pidana tidak terbukti perbuatannya artinya perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang dibenarkan secara melawan hokum maka putusannya berbunyi dilepaskaan sebaliknya apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana namun perbuatan tersebut dapatdipertanggungawabkan artinya orang tersebut tidak mempunyai kesalahan maka putusannya berbunyi dibebskan. Perbuatan melawan hokum terbukti namun cttnkulhukumadedidikirawanada alas an pembenar mka putusannya adalah lepas. Perbuatan terbukti tapi tak mempunyai unsure kesalahan pertanggungjawaban maka putusannya bebas. Hal ini bertentangan dengan pandangan Moeljatno dimana putusan bebas hanya diberikan apabila tidak ada unusr sifat melawan hokum sedangkan menurut pandangan MA di atas bahwa perbuatan terbukti berarti sudah mengandung unsure sifat melawan hokum namun karena tidak cttnkulhukumadedidikirawanmengandung unsure kesalahan maka putusannya bebas.
Dari tiga pandangan tesebut berpengaruh pada putusan :
1.       Bebas (vrijsprach) Psl 191 (1) KUHAP
2.       Lepas dari segala tuntutan hokum (onslag van alle rectuer volging) Psl 191 (2) KUHAP
Sebagai subjek hokum tindak pidaa dalam KUHP menganut subjek hokum berupa orang manusia sedangkan diluar KUHP menganut lebih dari satu subjek hokum tegas nya orang atau korporasi/ badan hokum dalam KUHP psl 59 mengatakan ttg badan hokum namun apa yang disebut dengan pasal tersebut hanya fictive saja seakan-akan badan hokum itu subjek saja ini dapat dilihat lebih lanjut menurut psl tersebut karena ternyatacttnkulhukumadedidikirawan yang mempertanggungjawabkan adalah pengurus badan hokum tersebut. Dalam RUU KUHP ternyata subjek hokum pidana di samping orang jugabadan huku,m. dianutnya orang sebagai subjek hokum dalam menganut ajaran kesalahan pribadi seseorang artinya hanya orang yang bersangkutan saja yang harus mmpertanggungjawabkan karena itu disini dalam pembuktiannya berlakulah ajaran kesalahan cttnkulhukumadedidikirawanpertanggungjawaban. Jenis tindak pidana antara lain:
1.       Rechtdelicten- mala perse (kejahatan) Sifat: krimilogis
2.       Wwetsdelicten- mala qua prohibits (pelanggaran), sifat: yuridis.
Konsep rancangan UU KUHP tidak lagi membedakan antara kejahatan dengan pelnggaran. Menurut doktrin perbedan aari keduanya adalah:
1.       Kuantitas (berat ringannya ancaman)
2.       Kualitas (sifatnya)
Memorie van toelichting tidak mmberikan penjelansan tentang perbdan antara kehatan buku II dengan pelanggaran buku III. Dalam RUU KUHP hnya dua buku saja yaitu:
1.       Buku I ttg ketentuan umum
2.       Buku II ttg tindak pidana
Pelanggaran termuat dalam UU. Kejahatan ada yang termuat ada juga yang tidak termuat. Jenis tindak pidana lainnya:
1.       Delik formil; esensinya adalah perbuatan /feit menyangkut poging/ajaran percobaan.
2.       Delik materiil; esensinya adlah akibatnya menyangkut causaliteit/ajaran;hubungan sebab akibat
Dalam KUHP;
1.       Ketentuan Umum (Psl 1 – Psl 103)
2.       Kejahatan (Psl 104 – Psl 448)
3.       Pelanggaran (Psl 489 – Psl 569)
Psl 103 KUHP merupakan pasal yang sangat penting karena merupakan landaan hokum bagi terjadinya penyimpangan diluar kUHP.
Pertanggungjawaban
Hokum pidana mengacu pada orang tanpa melupakan perbuatan . pertanggungjawaban pidana dalam arti luas disebut kesalahan / ajaran kesalahan. Ia mengacu pada satu asas pokok yang sifatnya tidk tertulis /karena tidak diaturdalam UU yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan. Jadi dalam peradilan pidana (Indonesia Belanda) cttnkulhukumadedidikirawan mengandung asas pokok penting yaitu :
1.       Unsure asas legalitas /legaliteit
2.       Unsure kesengajaan/opzet
3.       Unsure alas an pembenar dan pemaaf
Uraian:
1.       Unsure asas legalitas . asas ini berlaku sebagai pegangan bagi polisidan jaksa sedangkan tiada pidana tanpa kesalahan dipegang oleh hakim. Didalam hokum pidana asas tidak tertulis ini dinyatakan dengan bebagai istilah hokum secara cttnkulhukumadedidikirawanbervaraiasi:
a.       Geen straf zonder schuld
b.      Nulla poena sine culpa
c.       Kerine stafre sine schuld
d.      Actus non facit reum russi mens sitrea
e.      An act does’nt make a person guilty unless the mind is guilty
Walaupun sifatnya tidak tertulis namun eksistensinya dalam peradilan pidana diakui psl 6 ayat (2) UU No.14/1970. Tak ada suatu perbutan pun yang cttnkulhukumadedidikirawandpat dipidana kecuali setelah hakim dalam persidangan meneliti bukti-bukti yang ada keyakinan bersalah.      


Rabu, 27 September 2017

ILMU NEGARA Part 2 : Bentuk susunan Negara, Demokrasi,Kekuasaan dan Hukum,trias politika, teori perjanjian masyarakat/teori kontrak social, prinsip kedaulatan rakyat, teori kedaulatan tuhan, Negara hokum, Negara kesejahteraan/welfarestate, pertumbuhan perkembangan ilmu Negara dengan beberapa pemikiran.



BENTUK SUSUNAN NEGARA
SECARA umum maka bentuk Negara dibedkan menjadi:
1.       Negara kesatuan /unitary state: sentralistik dan disentralistik
2.       Negara serikat /federasi/federal state
Uraian :
1.       Negara kesatuan (unitary state), makna kesatuan ; satu bukan berartiseragam tetapi satu dalan keanekaragaman. Keseragaman tidak identik dengan kesatuan. Menurut UU No. 22/1999 ttg otonomi daerah maka bidang hankam luar negeri, fiscal, moneter, agama dan peradilan tetap diatur oleh pusat. Hakikat desentralisasi adalah menghormati keanekaragaman. Otonomi daerah adalah dalam rangka kemandirian bukan cttnkulhukumadedidikirawankemerdekaan. Otonomi daerah dikuatkan dengan adanya subsitusi silang atau perimbangan keuangan dengan demikian maka daerah yang miskin akan sumber daya alam bukanlah penghalang untuk bagi perwujudnya otonomi daerah. Mengenai otonomi daerah hakikatnya adalah bagaimana mmanfaatkan sumber-sumber kekayaan daerah untuk menjalnakan roda pemerintahan daerah. Otonomi daerah hakikatnya adalah untuk persatuan dan kesatuan karena slah cttnkulhukumadedidikirawansatu upaya menjaga kesatuan dan persatuan adalah dengan pemerataan dan transmigrasi. Otonomi daerah; UUnya harus saling berkaitan atau tidak lepas sama sekali dan juga bahwa pada asasnya daerah harus juga memperhatikan kepentingan yang lebih besar.
2.       Negara federal (federal state), pada Negara federal, Negara bagian mempunyai konstitusi dan ada institusi kekuasaan dalam hal inidi Negara federal adalah presiden dan di Negara bagian adalah gubernur Negara bagian. Negara bagian tidak boleh melakukan hubungan internnasional. Bentuk Negara federal memiliki esensi yang sama dengan desentralistik yaitu ada pemecahan kewenangan di pusat dan sebagai cttnkulhukumadedidikirawandi daerah. Kesatuan desentralistik memiliki esensi yang sma dengan federal. Pada sentralistik seperti di Negara kita dengan adanya otonomi luas yang tetap diatur oleh pusat adalah: keuangan/moneter, pertahnan dan keamanan, agama, pengadilan, pendidikan, ekonomi.
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari demos dan cratien (bahasa yunani) yangberarti rakyat dan pemerintah. Menurut Abraham lincolnt; demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Macam-macam demokrasi, antara lain:
1.       Demokrasi langsung, yaitu rakyat scara langsung mengemukkan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihindari seluruh rakyat missal; plebisist, pemilu, referendum, recall,inisiatif.
2.       Demokrasi tak langsung, yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam DPR. Ada badan perwakilan (parlemen, kongres, -DPR, MPR, dsb), cttnkulhukumadedidikirawandan sebagai instrumennya adalah pemilu.
System pemilihan umum terdiri dari:
1.       System distrik, yaitu wilayah Negara dibagi-bagi dalam beberapa daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia dalam dewan perwakilan rakyat.
2.       System proporsional, yaitu dimana cttnkulhukumadedidikirawanjumlah kursi berdasarkan jumlah pemilih.
KEKUASAAN DAN HUKUM
Kekuasaan
 Menurut Mariam Budiarjo; kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorng atau orang lain sedemikian rupa sehingga cttnkulhukumadedidikirawantingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Menurut Mac Lver; kekuasaan sebagai kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan alat dan cra yang tersedia. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan dibatasi oleh hokum disebut Negara hokum yang demokratis. Menurut teori trias politica: setiap cttnkulhukumadedidikirawanNegara selalu terdapat tiga mecam kekuasaan yaitu legistlatif, eksekutif, yudikatif.
Trias Politica
Teori ini sebagai reaksi terhadap teori Jhon Lock, menurut Jhon Lock, pembagian kekuasan meliputi: legislative,eksekutif, federative, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan alat-alat Negara dalam melakukan hubungan kerjanya baik secara intern maupun ekstern. Beranjak dari teori seperti demikian selanjutnya muncul teori llainnya yaitu teori trias politica (Montesquieu) yang menghendaki pemisahan kekuasaan antara lain: legislative, eksekutif, yudikatif. Juga menghendaki cttnkulhukumadedidikirawanpemisahan terhadap fungsinya. Hanya dengan cara ini absolutism dpat dicegah dan kebebasan politik terjamin. Di AS hanya diilhami teori ini dari segi organnya saja dimana legistlatif kongresnya mirip dengan di kita adanya check and balancing system. Di Indonesia bukan pemisahan tetapi pembagian distribusi sehingga Indonesia tidak menganut teori ini. Trias politica menghendaki agar setiap fungsi dari ketiga kekuasan tersebut tidak saling mencampuri. Kosntitusi memberikan pengaturan bagi cttnkulhukumadedidikirawanmasing-masing kekuasaan supaya tidak sewenang-wenang. Dalam konstitusi kita kata penjelmaan memiliki arti dimana rakyat mewakilkan kehendaknya kepada MPR. Berbicara mengenai teori trias politica maka pemisahan itu dalam praktiknya sangat sulit, sehingga selalu ada saja pembagian kekuasaan didalamnya dalam hal ini maka sebaiknya kita menganut dikotomi kekuasaan /policy executing dan cttnkulhukumadedidikirawanpolicy making meskipun dengan adanya dikotomi ini justru akan menyamarkan batasn antara ketiga kekuasaan tersebut.
Teori Perjanjian Masyarakat/Kontrak Sosial.
Tokoh-tokohnya:Hugo Grotius, Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau. Perjanjian masyarakat mengandung dua esensi yaitu :
1.       Dimana orang-orang saling menghormati satu sama lain dan hidup damai (pactum unions).
2.       Dimana orang-orang tersebut bersatu untuk mematuhi pemerintah yang dipilih cttnkulhukumadedidikirawanoleh merka (pactum subjections).
Menurut Grotius 1583-1645:
1.       Perjanjian masyarakat mendahului terbentuknya konstitusi Negara.
2.       Rakyat menentukan bentuk pemerintah yang paling baik dianggap rakyat
3.       Rakyat menyerahkan hak untuk cttnkulhukumadedidikirawanmemerintah bagi menjalnkan kehendak rakyat
Menurut Hobbes 1588-1679:
1.       Hanya menganut esensi ke 2 dari perjanjian masyrakat
2.       Tidak mengakui keanekaragaman perjanjian masyarakat tanpa batas sehingga ia menganut absolutism
3.       Pemerintah berhenti apabila ada pemerintahan baru menggantikannya cttnkulhukumadedidikirawandan rakyat tunduk pada pemerintah baru tersebut.
Menurut John Locke 1632-1704 :
1.       Berfungsi melindungi hak alami individu
2.       Menganut kedua esensi perjanjian masyarakat
3.       Kekuasaan pemerintah dapat dicabut cttnkulhukumadedidikirawanapabila sudah keluar dari kehendk rakyat.
Menurut Rousseau 1712-1788 :
1.       Hanya mengenal esensi perjanjian masyarakat yang pertama.
2.       Rakyat hidup bersatu secara harmonis dan bersahaja    melalui hasil kerja cttnkulhukumadedidikirawanyang menyenangkan
3.       Perjanjian masyarakat bukan suatu realitas tapi hanya suatu dalil
Konsepsi dari Hugo Grotius, Thomas Hobbes, Jhon Locke beranjak pada homo omni lupus bellum omnium contra omnes (penuh kekacauan). Konsep dari keempat konsep tersebut memang sama tapi implikasinya terhadap HAM berbeda. Konsep (1) sepanjang penguasa menempati janjinya (janji penguasa) maka tidak perlu berbicara tentang HAM. Konsep (2) seluruh hal diserahkan kepada Negara dalam praktik melahirkan absolutism. Konsep (3) adanya yang diserahkan cttnkulhukumadedidikirawansebagian kepada Negara ada hak yang masih melekat pada masing-masing individu (dasar dan lahirnya human right. Konsep (4) mengandung dua esensi yaitu:
1.       Pactum unions, pada sat pembentukan Negara
2.       Pactum subjections, isinya volunte generale, kehendak mayoritas identik dengan jkehendak rakyat sebagai wujud nyatanya adalah adanaya lembaga votting.
Prinsip Kedaulatan Rakyat
Berpijak pada kehendak mayoritas. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara. Rakyat merupakan sumber kekuasan Negara disebut Negara demokrasicttnkulhukumadedidikirawan.
Teori Kedaulatan Tuhan
Dipandang dari sudut teori ini maka ada beberapa macam Negara yaitu Negara agama, Negara sekuler, Negara kebangsaan. Indonesia adalah Negara kebangsaan. Sumber hokum Negara NKRI adalah hokum negra. Kedaulatan rakyat esensinyacttnkulhukumadedidikirawan bukan mayoritas dan minoritas tetapi persamaan.
Negara Hukum
Harus memenuhi syarat-syarat factor-faktor asas-asas antara lain:
Mennurut Koninjnenbelt; pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasaan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan. Menurut Ozippelius: pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan khusus terhadap bestuur. Menurut Von Munch: perlindungan ham, pembagian kekuasaan, ketertiban semua organ Negara pada UUD dan keterikatan pemerintah dan [peradilan pada PerUUan dan hokum, aturan cttnkulhukumadedidikirawandasar ttg proposionalitas, pengawasan badan peradilan terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan badan kekuasaan umum, jaminan badan peradilan dan hak-hak dasar dalam proses peradilan, pembatasan terhadap asas berlaku surut UU. Menurut Tommy Bustomy : perlindungan ham, pemisahan dan pembagian kekuasan Negara, legislasi kewenangan pemerintah, peradilan tata usaha Negara.
Negara Kesejahteraan /Welfare State.
Apa yangd inamakan dengan walfare state tidak dapat dilepaskan dari Negara hokum Negara hokum materiil (luas). Lahirnya konsep ini merupakan suatu reaksi dari pada kekuasaan absolute pada masa ketika raja-raja berkuasa abad ke 17 an. Selanjjutnya dikehendki adanya suatupembatasan yaitui dengan aliran konstitusionalisnmenya (Cral Fredric) yang kemudian diluruskan dimana pembatasan ini dikemas sedemikian rupa dalam bentuk hokum, sehingga cttnkulhukumadedidikirawanlahir Negara hokum formil tokohnya staal, immanuel Kant,dll. Negara hokum formil ini bercirikan :pengakuan ham, pemisahan kekuasaan, tindakan penguasa berdasarkan UU, peradilan TUN. Konsp ini diilhami olh aliran positivism dari Austin dimana : tindakan negra hanya boleh apabila sesuai dengan UU, dan melarang Negara terlampau jauh masuk ke kehidupan rakkyat. Selanjutnya sebgai suatu pengembangan cttnkulhukumadedidikirawandari konspe ini yaitu lahir dengan apa yang dinamakan Negara hokum materiil di sini Negara harus intervensi  (dalam UUD1945).
Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Negara dengan beberapa pemikiran
Terbagi menjadi :
1.       Masa yunani purba
2.       Masa romawi
3.       Masa abad pertengahan
4.       Masa renaissance
5.       Masa kenegaraan positif
Uraian :
1.       Masa yunani purba, ngara masih berbentuk polis-polis, tokoh-tokohnya:
a.       Socrates, pada masanya terjadi kesewenang-wenangan, korupsi, pemeasan, dll. Metode yang digunakan adalah metode dealektika.
b.      Plato, metode yang digunakan adalah metode deduktif spekulatif, menurutnya ada dua dunia yaitu:  pertama dunia cita yang bersifat immaterial, dan kedua dunia alam yang bersifat materiil cttnkulhukumadedidikirawanatau dunia palsu. Ada beberapa bentuk Negara menurutnya yaitu monarkhi atau tirani, aristokrasi atau oligarkhi, demokrasi atau mobokrasi.
c.       Aristoteles ia adalah bapak ilmu pengetahuan empiris, ia tidak mengakui dua dunia (plato) tappi hanya mengakui satu dunia yang berproses menuju realita. Teori termashyurnya adalah zoon politiconcttnkulhukumadedidikirawan.
2.       Masa romawi meliputi: masa kerajaan, masa republic, masa prisnsipal atau menghisap kedaulatan rakyat, masa dominat atau monarkhi mutlak. Tokoh masa ini diantaranya adalah Cicero: dengan Pac Romana atau perdamaian abadi hanyalah dari peraturan-peraturan logis roma) dan  hokum positif lenyap manakala bertentangan dengan hokum cttnkulhukumadedidikirawanalam.
3.       Masa abad pertengahan, tokoh-tokohnya :
a.       Agustinus; Negara tuhan terpisah dengan Negara setan
b.      Thomas Aquino; Negara didukung serta dilindungi oleh greja demi tercapainya kemuliaan abadi.
c.       Dante alieghieri; kerajaan dunia (bukan paus) yang akan mencapai perdamian dunia
d.      Marsiglio di padua; cttnkulhukumadedidikirawanpemisahaan kekkuasaan Paus dan Negara
4.       Masa renaissance
Tokoh-tokohnya : niccolo Machiavelli, kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, Jean bodin pemerintah absolute dengan tidak menghilangkan nilai-nilai moral. Ia adalah bapak ajaran kedaulatan. Aliran monarchomachen, tugas raja adalah menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Kekuasaan raja dibatasi undang-undang. cttnkulhukumadedidikirawanUndang-undang dibuat oleh raja saja di dalam badan perwakilan rakyat. Raja bertanggung jawab pada rakyat.