Perundang-undangan harus ada
sebelum perbutan dilakukan. Dengan rasio dasar pemikiran dari pembentuk UU :
a. Untuk
kepastian hokum dan mengantisipasi perbuatan sewenang-wenang dari penguasa
b. Adanya
UU yang mencantumkan sanksi pidana dimaksudkan pula untuk mencegah terjadinya
kejahatan, ini berhubungan dengan teori an selm van feurbach (Jerman) atau
teori paksaan piskis , dalam moeljatno disebut pengereman batin. Ini pun
berhubungancttnkulhukumadedidikirawan dengan politik hokum pidana pembentuk UU.
Psl 1 ayat (2) KUHP:
Apabila terjadi perubahan UU
setelah terjadiprbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa haruslah dikenakan
ketentuan yang paling menguntungkan. Keuntungan disini bias UU yang lama atau
bias juga UU yang baru pada waktu ia diadili. Hal ini berhubungan dengan hokum
transito/hokum peralihan karena dalam kasus tersebut UU yang lama lebih
menguntungkan maka lalu dikatakan disini berlaku asas retro aktif. Mengenai
masalah pasal 1 ayat 2 KUHP ini ternyata tidak semua sarjana mensetujuinya ada
yang menentang dan ada pula yang menyarankan cttnkulhukumadedidikirawanagar
pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut ditiadakan saja karena dalam praktiknya
menimbulkan ketidakadilan menurut Hazeurinkel Suringa. Kalau dibandingkan
ketentuan pasal 1 KUHP dengan inggris, maka inggris tidak mengenal rumusan
seperti KUHP tersebut, sehingga kalau ada perubahan maka UU yang dipakai adalah
tetap yang lama dengan alas an demi kepastian hokum lain halnya dengan sewedia
kalau ada perubahan UU yang dipakai adalah yang baru dengan alas an UU baru
sifatnya lebih baik dair pada yang lama. Walaupun psl 1 ayat 2 KUHP memunculkan
banyak teori namun yang dipakai dalam praktiknya adalah teori yang lebih
menguntungkan terdakwa kcuali yaitu apabila suatu peraturan cttnkulhukumadedidikirawanyang
dibuat oleh pembenuk UU hanya berlaku untuk masa temporer saja maka disini
bukanlah perubahan PerUUan (perubahan UU yang bersifat temporer bukan temasuk
pengerian perubahan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP).
Waktu Terjadinya TIndak Pidana/ lex tempus delicti.
Locus delicti, diatur dalam pasal
2 s/d 9 KUHP. Penting dipelajari karena berhubungan dengan hal-hal:
1. Apakah
perundang-undangan kita berlaku untuk WNI yang melakukan tindak pidana di luar
negeri.
2. Kejaksaan
ngeri mana dan pengadilan negeri mana yang berhak menutut dan mengadili
seseorangcttnkulhukumadedidikirawan.
Dikenal dengan adanya beberpa
asas-asas :
1. Asas
territorial, artinya KUHP berlku untuk setiap orang baik ia WNI maupun WNA yang
melakukan tindak pidana di dalam wilayah territorial RI. Pasal 2 KUHP: untuk
terjadinya tindak pidana di wilayah RI tidak perlu selalu pelaku ada di wilayah
RI bias juga diwilayah asing tapi korban berada diwilayah RI maka ia dinyatakan
bersalah melakukan kejahatan diwilayah territorial RI. Kemudian Psl 2 KUHP ini
diperluas dengan adanya Psl3 KUHP : ini berlaku untuk WNA melakukan kejahatan
di atas cttnkulhukumadedidikirawankapal RI (dulu kapal itu hanya di air
sedangkan sekarang termasuk di udara).
2. Asas personal asas nasionalaktif, Psl 5 KUHP :
KUHP Indonesia berlaku untuk warga Negara yang melakukan kejahatan di luar
negeri. Psl 5 ini dibatasi oleh psl 6 yang menyatakan perbuatan dilakukan menurut
hokum Indonesia dinyatakan sebagai kejahatancttnkulhukumadedidikirawan sdangkan
diluar negeri tempat perbuatan itu dilakukan dinyatakan sebagai dapat dipidana.
3. Asas
nasional pasif, asas ini disebut juga dengan asas perlindungan karena bukan
saja melindungi kpentingan nasional RI tapi juga kepentingan Negara asing.
4. Asas
universal, dalam asas universal ini terkandung pengertian menyelenggarakan
tertib dunia.
Locus delicti menganut pula
beberapa teori anatara lain:
1. Teori
perbuatan, dilkukannya aktiitas perbuatan
2. Teori
perbuatan diluaskan dengan alat disini
dilihat tempat alat bekerja.
3. Teori
akibat; tempat akibat itu terjadicttnkulhukumadedidikirawan.
PERBUATAN PIDANA
ADA tiga inti perbuatan pidana
anatara lain: tindak pidana, pertanggungjawaban, pidana dan pmidanaan.
Tindak Pidana / Strafbaar feit
Pengertian dari tindak pidana
menurut dualistis adalah tindak pidana tidak mencakup pertanggungjawaban
pidana. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang tidak boleh dilakukan dan
kepada yang melanggar dikenkan sanksi. Tindak pidana ini mrupakan pengertian
yuridis sifatnya dapat dippidana beda dengan perbuatan jahat kalau perbuatan
jahat merupakan cttnkulhukumadedidikirawanperbuatan dalam kimonologis sifatnya
patut dipidana karena perbuatan tersebut belum diatur dalam UU tetapi
masyarakat mencelanya. Yuridis : UU melarang masyarakat mencela. Kriminologis:
UU tidak melarang masyarakat mencela. Tindak ppidana /strafbaar feit memiliki
unsure-unsur :
1. Unsure
objektif yaitu unsure yang tidak mlekat pada diri pelakunya, bias terdiri dari
perbuatan akibat sifat melawan hokum syarat tambahan untuk mempidana seseorang
dalam hal yang memberatkan dari tindak pidana
2. Unsure subjektif yaitu unsure yang melekat
pada diri orang yang berbuat misalnya sengaja,niat, sepatutnya menduga,lalai, cttnkulhukumadedidikirawanmaksud
alpa, mengetahui.
Tindak pidana dirumuskan dalam UU
cara merumuskan UU :
1. Hanya
menyebutkan norma-norma saja tanpa menyebutkan nama tindak pidana.
2. Hanya
menyatakannama tindak pidananya saja tanpa unsure-unsurcttnkulhukumadedidikirawan
Yang paling banyak dipakai adalah
disamping mencantumkan unsure-unsure sekaligus kualifikasi nama dari tindak
pidana diluar KUHP dalam perUUan pidana khusus norma dan sannksi dipisah tetap
berlakucttnkulhukumadedidikirawan berdasarkan asas leglitas pasal 1 ayat 1
KUHP. Tindak pidana memiliki unsure:
1. Perbuatan
manusia
2. Perbuatan
tersebut harus memenuhi rumusan delik
3. Bersifat
melawan hokum formil dan materiilcttnkulhukumadedidikirawan
Ketiga ini merupakan bagian inti
dari delik . ada pula yang berpendapat bahwa perbuatan pidana memiliki unsure ke
4 yaitu tidak ada alas an pembbenar. Ada 3 pandangan atas perbuatan pidana ini:
1. Prof.
Moeljatno; setiap perbbuatan pidana harus ada sifat melawan hokum, sifat
melawan hokum ini merupakan sifat yang mutlak harus ada bila tak ada unsure ini
maka putusannya bebas. Jika tindak pidana terbukti kesalahan/pertanggungjawaban
tak ada maka putusannya adalah lepas. Tindak pidana sifat melawan hokum tak
terbukti maka jelascttnkulhukumadedidikirawan putusannya adalah bebas.
2. Prof.
Vrij; apabila unsure-unsur itu/syarat dalam tindak pidana dirumuskan maka ini
disebut bagian inti delik, dan apabila bagian inti delik ini tidak terubukti
maka putusannya harus berbunyi dibebaskan. Sedangkan unsure-unsur tercantum di
luar rumusan delik misalnya asas-asas umum atau masalah kesalahancttnkulhukumadedidikirawan
dan unsure ini tidak terbukti putusannya berbunyi dilepaska. Menurut Prof. Vrij
terdapat:
a.
Inti (betendelen) bila ada dalam rumusan delik
b.
Unsure (elemen) bila tidak termuat dalam rumusan
delik
Sdangkan yang dianut
oleh kita bahwa (a) dan (b) menurut Prof. Vrij diatas adalah merupaakan unsure delik.
Bagian inti delik tidak terbukti maka putusannya adalah bebas. Sedangkan apabila
sifat melawan hokum bukan merupakan inti delik karena tidak dirumuskan dalam
delik sedangkan sifat melawan hokum tersebut tidak terbukti maka putusannya
adalah lepas. Karena sifat melawan hokum disini bukanlah inti delik hal ini sangat
cttnkulhukumadedidikirawanbertentangan dengan pandangan Prof Moeljatno bahwa
sifat melawan hokum adalah mutlak jadi putusanbebas diberikan apabila unsure sifat
melawan hokum ini tak terbukti.
3. Mahkamah
Agung; apabila seseorang yang melakukan tindk pidana tidak terbukti
perbuatannya artinya perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang
dibenarkan secara melawan hokum maka putusannya berbunyi dilepaskaan sebaliknya
apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana namun perbuatan
tersebut dapatdipertanggungawabkan artinya orang tersebut tidak mempunyai
kesalahan maka putusannya berbunyi dibebskan. Perbuatan melawan hokum terbukti
namun cttnkulhukumadedidikirawanada alas an pembenar mka putusannya adalah
lepas. Perbuatan terbukti tapi tak mempunyai unsure kesalahan
pertanggungjawaban maka putusannya bebas. Hal ini bertentangan dengan pandangan
Moeljatno dimana putusan bebas hanya diberikan apabila tidak ada unusr sifat
melawan hokum sedangkan menurut pandangan MA di atas bahwa perbuatan terbukti
berarti sudah mengandung unsure sifat melawan hokum namun karena tidak cttnkulhukumadedidikirawanmengandung
unsure kesalahan maka putusannya bebas.
Dari tiga pandangan tesebut
berpengaruh pada putusan :
1. Bebas
(vrijsprach) Psl 191 (1) KUHAP
2. Lepas
dari segala tuntutan hokum (onslag van alle rectuer volging) Psl 191 (2) KUHAP
Sebagai subjek hokum tindak pidaa
dalam KUHP menganut subjek hokum berupa orang manusia sedangkan diluar KUHP
menganut lebih dari satu subjek hokum tegas nya orang atau korporasi/ badan hokum
dalam KUHP psl 59 mengatakan ttg badan hokum namun apa yang disebut dengan
pasal tersebut hanya fictive saja seakan-akan badan hokum itu subjek saja ini
dapat dilihat lebih lanjut menurut psl tersebut karena ternyatacttnkulhukumadedidikirawan
yang mempertanggungjawabkan adalah pengurus badan hokum tersebut. Dalam RUU
KUHP ternyata subjek hokum pidana di samping orang jugabadan huku,m. dianutnya
orang sebagai subjek hokum dalam menganut ajaran kesalahan pribadi seseorang
artinya hanya orang yang bersangkutan saja yang harus mmpertanggungjawabkan
karena itu disini dalam pembuktiannya berlakulah ajaran kesalahan cttnkulhukumadedidikirawanpertanggungjawaban.
Jenis tindak pidana antara lain:
1. Rechtdelicten-
mala perse (kejahatan) Sifat: krimilogis
2. Wwetsdelicten-
mala qua prohibits (pelanggaran), sifat: yuridis.
Konsep rancangan UU KUHP tidak
lagi membedakan antara kejahatan dengan pelnggaran. Menurut doktrin perbedan
aari keduanya adalah:
1. Kuantitas
(berat ringannya ancaman)
2. Kualitas
(sifatnya)
Memorie van toelichting tidak
mmberikan penjelansan tentang perbdan antara kehatan buku II dengan pelanggaran
buku III. Dalam RUU KUHP hnya dua buku saja yaitu:
1. Buku
I ttg ketentuan umum
2. Buku
II ttg tindak pidana
Pelanggaran termuat dalam UU. Kejahatan
ada yang termuat ada juga yang tidak termuat. Jenis tindak pidana lainnya:
1. Delik
formil; esensinya adalah perbuatan /feit menyangkut poging/ajaran percobaan.
2. Delik
materiil; esensinya adlah akibatnya menyangkut causaliteit/ajaran;hubungan
sebab akibat
Dalam KUHP;
1. Ketentuan
Umum (Psl 1 – Psl 103)
2. Kejahatan
(Psl 104 – Psl 448)
3. Pelanggaran
(Psl 489 – Psl 569)
Psl 103 KUHP merupakan pasal yang
sangat penting karena merupakan landaan hokum bagi terjadinya penyimpangan
diluar kUHP.
Pertanggungjawaban
Hokum pidana mengacu pada orang
tanpa melupakan perbuatan . pertanggungjawaban pidana dalam arti luas disebut
kesalahan / ajaran kesalahan. Ia mengacu pada satu asas pokok yang sifatnya
tidk tertulis /karena tidak diaturdalam UU yaitu asas tiada pidana tanpa
kesalahan. Jadi dalam peradilan pidana (Indonesia Belanda) cttnkulhukumadedidikirawan
mengandung asas pokok penting yaitu :
1. Unsure
asas legalitas /legaliteit
2. Unsure
kesengajaan/opzet
3. Unsure
alas an pembenar dan pemaaf
Uraian:
1. Unsure
asas legalitas . asas ini berlaku sebagai pegangan bagi polisidan jaksa
sedangkan tiada pidana tanpa kesalahan dipegang oleh hakim. Didalam hokum pidana
asas tidak tertulis ini dinyatakan dengan bebagai istilah hokum secara cttnkulhukumadedidikirawanbervaraiasi:
a.
Geen straf zonder schuld
b.
Nulla poena sine culpa
c.
Kerine stafre sine schuld
d.
Actus non facit reum russi mens sitrea
e.
An act does’nt make a person guilty unless the
mind is guilty
Walaupun sifatnya
tidak tertulis namun eksistensinya dalam peradilan pidana diakui psl 6 ayat (2)
UU No.14/1970. Tak ada suatu perbutan pun yang cttnkulhukumadedidikirawandpat
dipidana kecuali setelah hakim dalam persidangan meneliti bukti-bukti yang ada
keyakinan bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar