BENTUK SUSUNAN NEGARA
SECARA umum maka bentuk Negara
dibedkan menjadi:
1. Negara
kesatuan /unitary state: sentralistik dan disentralistik
2. Negara
serikat /federasi/federal state
Uraian :
1. Negara
kesatuan (unitary state), makna kesatuan ; satu bukan berartiseragam tetapi
satu dalan keanekaragaman. Keseragaman tidak identik dengan kesatuan. Menurut
UU No. 22/1999 ttg otonomi daerah maka bidang hankam luar negeri, fiscal,
moneter, agama dan peradilan tetap diatur oleh pusat. Hakikat desentralisasi
adalah menghormati keanekaragaman. Otonomi daerah adalah dalam rangka
kemandirian bukan cttnkulhukumadedidikirawankemerdekaan. Otonomi daerah
dikuatkan dengan adanya subsitusi silang atau perimbangan keuangan dengan demikian
maka daerah yang miskin akan sumber daya alam bukanlah penghalang untuk bagi
perwujudnya otonomi daerah. Mengenai otonomi daerah hakikatnya adalah bagaimana
mmanfaatkan sumber-sumber kekayaan daerah untuk menjalnakan roda pemerintahan
daerah. Otonomi daerah hakikatnya adalah untuk persatuan dan kesatuan karena
slah cttnkulhukumadedidikirawansatu upaya menjaga kesatuan dan persatuan adalah
dengan pemerataan dan transmigrasi. Otonomi daerah; UUnya harus saling
berkaitan atau tidak lepas sama sekali dan juga bahwa pada asasnya daerah harus
juga memperhatikan kepentingan yang lebih besar.
2. Negara
federal (federal state), pada Negara federal, Negara bagian mempunyai
konstitusi dan ada institusi kekuasaan dalam hal inidi Negara federal adalah
presiden dan di Negara bagian adalah gubernur Negara bagian. Negara bagian
tidak boleh melakukan hubungan internnasional. Bentuk Negara federal memiliki
esensi yang sama dengan desentralistik yaitu ada pemecahan kewenangan di pusat
dan sebagai cttnkulhukumadedidikirawandi daerah. Kesatuan desentralistik
memiliki esensi yang sma dengan federal. Pada sentralistik seperti di Negara
kita dengan adanya otonomi luas yang tetap diatur oleh pusat adalah:
keuangan/moneter, pertahnan dan keamanan, agama, pengadilan, pendidikan, ekonomi.
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari demos dan
cratien (bahasa yunani) yangberarti rakyat dan pemerintah. Menurut Abraham
lincolnt; demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Macam-macam demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi
langsung, yaitu rakyat scara langsung mengemukkan kehendaknya dalam suatu rapat
yang dihindari seluruh rakyat missal; plebisist, pemilu, referendum,
recall,inisiatif.
2. Demokrasi
tak langsung, yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya yang
duduk dalam DPR. Ada badan perwakilan (parlemen, kongres, -DPR, MPR, dsb),
cttnkulhukumadedidikirawandan sebagai instrumennya adalah pemilu.
System pemilihan umum terdiri
dari:
1. System
distrik, yaitu wilayah Negara dibagi-bagi dalam beberapa daerah pemilihan sesuai
dengan jumlah kursi yang tersedia dalam dewan perwakilan rakyat.
2. System
proporsional, yaitu dimana cttnkulhukumadedidikirawanjumlah kursi berdasarkan
jumlah pemilih.
KEKUASAAN DAN HUKUM
Kekuasaan
Menurut Mariam Budiarjo; kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorng atau orang lain sedemikian rupa sehingga
cttnkulhukumadedidikirawantingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan
tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Menurut Mac Lver; kekuasaan
sebagai kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara
langsung dengan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan
mempergunakan alat dan cra yang tersedia. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan
yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan dibatasi
oleh hokum disebut Negara hokum yang demokratis. Menurut teori trias politica:
setiap cttnkulhukumadedidikirawanNegara selalu terdapat tiga mecam kekuasaan
yaitu legistlatif, eksekutif, yudikatif.
Trias Politica
Teori ini sebagai reaksi terhadap
teori Jhon Lock, menurut Jhon Lock, pembagian kekuasan meliputi:
legislative,eksekutif, federative, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
alat-alat Negara dalam melakukan hubungan kerjanya baik secara intern maupun
ekstern. Beranjak dari teori seperti demikian selanjutnya muncul teori llainnya
yaitu teori trias politica (Montesquieu) yang menghendaki pemisahan kekuasaan
antara lain: legislative, eksekutif, yudikatif. Juga menghendaki
cttnkulhukumadedidikirawanpemisahan terhadap fungsinya. Hanya dengan cara ini
absolutism dpat dicegah dan kebebasan politik terjamin. Di AS hanya diilhami
teori ini dari segi organnya saja dimana legistlatif kongresnya mirip dengan di
kita adanya check and balancing system. Di Indonesia bukan pemisahan tetapi
pembagian distribusi sehingga Indonesia tidak menganut teori ini. Trias
politica menghendaki agar setiap fungsi dari ketiga kekuasan tersebut tidak
saling mencampuri. Kosntitusi memberikan pengaturan bagi
cttnkulhukumadedidikirawanmasing-masing kekuasaan supaya tidak sewenang-wenang.
Dalam konstitusi kita kata penjelmaan memiliki arti dimana rakyat mewakilkan
kehendaknya kepada MPR. Berbicara mengenai teori trias politica maka pemisahan
itu dalam praktiknya sangat sulit, sehingga selalu ada saja pembagian kekuasaan
didalamnya dalam hal ini maka sebaiknya kita menganut dikotomi kekuasaan
/policy executing dan cttnkulhukumadedidikirawanpolicy making meskipun dengan
adanya dikotomi ini justru akan menyamarkan batasn antara ketiga kekuasaan tersebut.
Teori Perjanjian Masyarakat/Kontrak Sosial.
Tokoh-tokohnya:Hugo Grotius,
Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau. Perjanjian masyarakat mengandung dua
esensi yaitu :
1. Dimana
orang-orang saling menghormati satu sama lain dan hidup damai (pactum unions).
2. Dimana
orang-orang tersebut bersatu untuk mematuhi pemerintah yang dipilih
cttnkulhukumadedidikirawanoleh merka (pactum subjections).
Menurut Grotius 1583-1645:
1. Perjanjian
masyarakat mendahului terbentuknya konstitusi Negara.
2. Rakyat
menentukan bentuk pemerintah yang paling baik dianggap rakyat
3. Rakyat
menyerahkan hak untuk cttnkulhukumadedidikirawanmemerintah bagi menjalnkan
kehendak rakyat
Menurut Hobbes 1588-1679:
1. Hanya
menganut esensi ke 2 dari perjanjian masyrakat
2. Tidak
mengakui keanekaragaman perjanjian masyarakat tanpa batas sehingga ia menganut
absolutism
3. Pemerintah
berhenti apabila ada pemerintahan baru menggantikannya
cttnkulhukumadedidikirawandan rakyat tunduk pada pemerintah baru tersebut.
Menurut John Locke 1632-1704 :
1. Berfungsi
melindungi hak alami individu
2. Menganut
kedua esensi perjanjian masyarakat
3. Kekuasaan
pemerintah dapat dicabut cttnkulhukumadedidikirawanapabila sudah keluar dari
kehendk rakyat.
Menurut Rousseau 1712-1788 :
1. Hanya
mengenal esensi perjanjian masyarakat yang pertama.
2. Rakyat
hidup bersatu secara harmonis dan bersahaja
melalui hasil kerja cttnkulhukumadedidikirawanyang menyenangkan
3. Perjanjian
masyarakat bukan suatu realitas tapi hanya suatu dalil
Konsepsi dari Hugo Grotius,
Thomas Hobbes, Jhon Locke beranjak pada homo omni lupus bellum omnium contra
omnes (penuh kekacauan). Konsep dari keempat konsep tersebut memang sama tapi
implikasinya terhadap HAM berbeda. Konsep (1) sepanjang penguasa menempati
janjinya (janji penguasa) maka tidak perlu berbicara tentang HAM. Konsep (2)
seluruh hal diserahkan kepada Negara dalam praktik melahirkan absolutism.
Konsep (3) adanya yang diserahkan cttnkulhukumadedidikirawansebagian kepada
Negara ada hak yang masih melekat pada masing-masing individu (dasar dan
lahirnya human right. Konsep (4) mengandung dua esensi yaitu:
1. Pactum
unions, pada sat pembentukan Negara
2. Pactum
subjections, isinya volunte generale, kehendak mayoritas identik dengan
jkehendak rakyat sebagai wujud nyatanya adalah adanaya lembaga votting.
Prinsip Kedaulatan Rakyat
Berpijak pada kehendak mayoritas.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara. Rakyat merupakan sumber
kekuasan Negara disebut Negara demokrasicttnkulhukumadedidikirawan.
Teori Kedaulatan Tuhan
Dipandang dari sudut teori ini
maka ada beberapa macam Negara yaitu Negara agama, Negara sekuler, Negara
kebangsaan. Indonesia adalah Negara kebangsaan. Sumber hokum Negara NKRI adalah
hokum negra. Kedaulatan rakyat esensinyacttnkulhukumadedidikirawan bukan
mayoritas dan minoritas tetapi persamaan.
Negara Hukum
Harus memenuhi syarat-syarat
factor-faktor asas-asas antara lain:
Mennurut Koninjnenbelt;
pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasaan, pengawasan
kekuasaan oleh badan peradilan. Menurut Ozippelius: pemerintah menurut hokum,
perlindungan ham, pembagian kekuasan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilan
khusus terhadap bestuur. Menurut Von Munch: perlindungan ham, pembagian
kekuasaan, ketertiban semua organ Negara pada UUD dan keterikatan pemerintah dan
[peradilan pada PerUUan dan hokum, aturan cttnkulhukumadedidikirawandasar ttg
proposionalitas, pengawasan badan peradilan terhadap putusan-putusan atau
penetapan-penetapan badan kekuasaan umum, jaminan badan peradilan dan hak-hak
dasar dalam proses peradilan, pembatasan terhadap asas berlaku surut UU.
Menurut Tommy Bustomy : perlindungan ham, pemisahan dan pembagian kekuasan
Negara, legislasi kewenangan pemerintah, peradilan tata usaha Negara.
Negara Kesejahteraan /Welfare State.
Apa yangd inamakan dengan walfare
state tidak dapat dilepaskan dari Negara hokum Negara hokum materiil (luas).
Lahirnya konsep ini merupakan suatu reaksi dari pada kekuasaan absolute pada
masa ketika raja-raja berkuasa abad ke 17 an. Selanjjutnya dikehendki adanya
suatupembatasan yaitui dengan aliran konstitusionalisnmenya (Cral Fredric) yang
kemudian diluruskan dimana pembatasan ini dikemas sedemikian rupa dalam bentuk
hokum, sehingga cttnkulhukumadedidikirawanlahir Negara hokum formil tokohnya
staal, immanuel Kant,dll. Negara hokum formil ini bercirikan :pengakuan ham,
pemisahan kekuasaan, tindakan penguasa berdasarkan UU, peradilan TUN. Konsp ini
diilhami olh aliran positivism dari Austin dimana : tindakan negra hanya boleh
apabila sesuai dengan UU, dan melarang Negara terlampau jauh masuk ke kehidupan
rakkyat. Selanjutnya sebgai suatu pengembangan cttnkulhukumadedidikirawandari
konspe ini yaitu lahir dengan apa yang dinamakan Negara hokum materiil di sini
Negara harus intervensi (dalam UUD1945).
Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Negara dengan beberapa pemikiran
Terbagi menjadi :
1. Masa
yunani purba
2. Masa
romawi
3. Masa
abad pertengahan
4. Masa
renaissance
5. Masa
kenegaraan positif
Uraian :
1. Masa
yunani purba, ngara masih berbentuk polis-polis, tokoh-tokohnya:
a.
Socrates, pada masanya terjadi kesewenang-wenangan,
korupsi, pemeasan, dll. Metode yang digunakan adalah metode dealektika.
b.
Plato, metode yang digunakan adalah metode
deduktif spekulatif, menurutnya ada dua dunia yaitu: pertama dunia cita yang bersifat immaterial,
dan kedua dunia alam yang bersifat materiil cttnkulhukumadedidikirawanatau
dunia palsu. Ada beberapa bentuk Negara menurutnya yaitu monarkhi atau tirani,
aristokrasi atau oligarkhi, demokrasi atau mobokrasi.
c.
Aristoteles ia adalah bapak ilmu pengetahuan
empiris, ia tidak mengakui dua dunia (plato) tappi hanya mengakui satu dunia
yang berproses menuju realita. Teori termashyurnya adalah zoon
politiconcttnkulhukumadedidikirawan.
2. Masa
romawi meliputi: masa kerajaan, masa republic, masa prisnsipal atau menghisap
kedaulatan rakyat, masa dominat atau monarkhi mutlak. Tokoh masa ini
diantaranya adalah Cicero: dengan Pac Romana atau perdamaian abadi hanyalah
dari peraturan-peraturan logis roma) dan
hokum positif lenyap manakala bertentangan dengan hokum
cttnkulhukumadedidikirawanalam.
3. Masa
abad pertengahan, tokoh-tokohnya :
a.
Agustinus; Negara tuhan terpisah dengan Negara
setan
b.
Thomas Aquino; Negara didukung serta dilindungi
oleh greja demi tercapainya kemuliaan abadi.
c.
Dante alieghieri; kerajaan dunia (bukan paus)
yang akan mencapai perdamian dunia
d.
Marsiglio di padua;
cttnkulhukumadedidikirawanpemisahaan kekkuasaan Paus dan Negara
4. Masa
renaissance
Tokoh-tokohnya :
niccolo Machiavelli, kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, Jean bodin
pemerintah absolute dengan tidak menghilangkan nilai-nilai moral. Ia adalah
bapak ajaran kedaulatan. Aliran monarchomachen, tugas raja adalah
menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Kekuasaan raja dibatasi
undang-undang. cttnkulhukumadedidikirawanUndang-undang dibuat oleh raja saja di
dalam badan perwakilan rakyat. Raja bertanggung jawab pada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar