Pertanggungjawaban Pidana
Hokum pidana mengacu pada orang
tanpa melupakan perbuatan . pertanggungjawaban pidana dalam arti luas disebut
kesalahan / ajaran kesalahan. Ia mengacu pada satu asas pokok yang sifatnya
tidk tertulis /karena tidak diaturdalam UU yaitu asas tiada pidana tanpa cttnkulhkmadedidikirawankesalahan.
Jadi dalam peradilan pidana (Indonesia Belanda) mengandung asas pokok penting
yaitu :
1. Unsure
asas legalitas /legaliteit
2. Unsure
kesengajaan/opzet
3. Unsure
alas an pembenar dan pemaaf
Uraian:
1. Unsure asas legalitas . asas ini
berlaku sebagai pegangan bagi polisidan jaksa sedangkan tiada pidana tanpa
kesalahan dipegang oleh hakim. Didalam hokum pidana asas tidak tertulis ini
dinyatakan dengan cttnkulhkmadedidikirawanbebagai istilah hokum secara
bervaraiasi:
a.
Geen straf zonder schuld
b.
Nulla poena sine culpa
c.
Kerine stafre sine schuld
d.
Actus non facit reum russi mens sitrea
e.
An act does’nt make a person guilty unless the
mind is guilty
Walaupun
sifatnya tidak tertulis namun eksistensinya dalam peradilan pidana diakui psl 6
ayat (2) UU No.14/1970. Tak ada suatu perbutan pun yang dpat dipidana kecuali
setelah hakim dalam persidangan meneliti bukti-bukti yang ada keyakinan
bersalah. Negeri belanda sampai saat ini masih mengacu hokum pidana yang
mengacu cttnkulhkmadedidikirawanpadaajaran kesalahan (schuld starfrecht baik
itu untuk orang sebagai subejk hokum ataupun korporasi sebagai subjek hokum
karena pada hakikatnya perbuatan korporasi inidilakukan oleh orang. Berbeda
dengan Indonesia selagi subjeknya orang ia menganut tiada pidana tanpa
kesalahan. Apabila korporasi sebagai subjek hokum ia tidak menggunakan asas
kesalahan cttnkulhkmadedidikirawanmelainkan berlakulah pertanggungjawaban
secara langsung atau strict liability dasar pemikirannya untuk badan hokum
sulit untuk dibuktikan kesalahannya sehingga cukup dilakukan pemidanaan pada
perbuatan yang dilakukannya saja. Pertanggungjawaban pidana dalam arti
seluas-luasnya tadi ia mempunyai beberapa unsure atau syarat-syaratnya:
1.
Kemampuan bertanggungjawab, jadi hanya kemampuan
bertanggung jawab itu bukan unsure tindak pidana melainkan hanya bagian saja
dari pertanggungjawaban pidana
2.
Adanya hubungan kausa;l antara pelaku dengan
perbuatan yang dilakukan, ini dapat berupa kesengajaan atau intent, opzet,
dolus atau kealpaan / negligence, matatig, culpa.
3.
Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau
tidak ada alas an pemaaf, alas an pembenar: sifat melawan hokum hilang. Alas an
pemaaf: kesalahan yang hilang. Kesamaan antara alas an pembenar cttnkulhkmadedidikirawandan
pemaaf adalah sama-sama menghapuskan pemidanaan. KUHP tidak mengatur
penjelasannya yang ada hanya ketentuan tentang tidak mampu bertanggung jawab
dalam pasal; 44 KUHP rumusan yang panjang ini dapat ditelaah dan disimpulkan
dalam 2 hal:
1.
Yang disebut dengan deskriptif,
2.
Analitis; hakim menilai dari hasil deskriptif
ahli jiwa.
Deskriptif
menjadi tugas dari ahli jiwa sedangkan hasil dari psikiater diberikan kepada
hakim kemudian terjadilah penilaian oleh hakim bagaimana cttnkulhkmadedidikirawankeadaan
jiwa orang tersebut saat melakukan perbuatan (hakim menilai)
Di
ddalam praktek mengenai tidak mampu bertanggungjawab ada 2 pandangan:
1.
Apabila hakim ragu-ragu menentukan mampu
bertanggung jawab atau tidaknya orang tersebut tetap dipidana dasar
pemikirannya; kemampuan bertanggungjawab tetap aa kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya
2.
Apanbila ada keragu-raguan bagi hakim maka orang
tersebut tidak dipidana alasannya dalam hal ini hakimberpegang cttnkulhkmadedidikirawanpada
ketentuan yang sifatny menguntungkan terdakwa atau in dubio prorea.
Masalah ketidak
mampuan bertanggungjawab dalam kepustakan hokum pidana berhubungan pula dengan
ilmu kedokteran yang menyangkut penyakit jiwa, seseorang pada dasarnya orang
tersebut mampubertanggung jawab namun dalam hal-hal tertentu yang menyangkut
penyakit jiwanya menyebabkan orang tersebut tidak dipidana dengan cttnkulhkmadedidikirawanperkataan
lain masalah ini yang dinamakan tidak mampu bertanggung jawab sebagian. Contoh:
1.
Kleptomania: secara insidentil ia mampu
bertanggung jawab ketika sembuh ia tidak dapat di pidana
2.
Piromani: kebiasaan seseorang melakukan
pembakarann secara iseng
3.
Klostropobi: ia cttnkulhkmadedidikirawanmempunyai
penyakit jiwwa dimana kalau masuk ruangan sempit ia mengamuk
4.
Paranoid: seseorang yang merasa dikejar-kejar
musuhnya. Dll.
3. unsure kesengajaan atau opzet, keseengaajaan
intent didalam KUHP tidak ada pengakuannya, hal ini hanya dapat kita ketaahui
dalam rumusan yang berkaitan oleh memori penjelasan atau memorie van
toelichting dari KUHP ia menjelaskan cttnkulhkmadedidikirawanberbuat dengan
seengaja adalah apabila ia menghendaki dan mengetahui atau willen en wetens
oleh karena itu dari rumusan mvt melahirkan dua teori keesengajaan:
1.
teori kehendak atau willens theorie, yaitu inti
ksengajaan adalah kehndak orang tersebut untuk melakukan apa yang dirumuskan
dalam UU tokohnya Von Hippel.
2.
teori
pengetahuan wetness theorie, yaitu ksengajaan adalah pengetahuan dari seseorang
dengan membayangkan apa yang ia lakukan beserta akibatnya akan timbul cttnkulhkmadedidikirawantokohnya:
Frank.
Beda dari kedua
teori ini dilihat dari sikap batin. Dari dua teori ini melahirkan pula 3
corak kesengjaan yakni:
1.
Kesengajaan sebagai maksud opzet ols dogmerk,
contoh; menempeleng orang supaya berkata jujur.
2.
Kesengajaan sebagai tujuan, nood zakelijkheid
bewistzijn, contoh; menembak orang dengan terlebih dahulu merusak benda lain
3.
Kesengajaan sebagai kemungkinan, vorrwaadelijk
opzet/dolus even tualis, contoh mengirim kue telah dibubuhi racun untuk
seseorang yang mungkinjuga orang lain yang mati selain orang yang diinginkancttnkulhkmadedidikirawan.
Dari 3 corak
kesengajaan tersebut melahirkan 2 pandangan tentang kesengajaan:
1.
Kesengajaan berwarna atau gekleurd,
menysyaratkan bahwa sipembuat atau si pelaku yang berbuat haruslah mengetahui
bahwa perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hokum. Dalam praktik sulit
dibuktikan pembuktian bahwa si pembuat harus sadar perbutannya bertentangan
dengan hokum.
2.
Kesengajaan tidak berwarna atau kleurloss. Pelku
tidak usah mengetahui apakah perbuatan itu bersifat melawan hokum apakah
perbuatan itu bersifat melawan hokum atau tidak pokoknya ia menghendaki
dilakukannya perbuatan tersebut, sipembuat menghendaki perbuatan yang dilarang.
Pandangan inilah yang dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam praktiknya.
Kealpaan (salah
satu jenis kesengajaan); alpa atau kulpa pada umumnya diartikan bahwa orang
tersebut tidak melakukan penghati-hatian atau penduga-dugaan sehingga timbul
akibat yang dilarang. Jenis-jenis kulpa; kulpa lata atau berat dan kulpa levis
atau ringan. Di dalam BW buku II KUHP psl 188,359 dan 360 tentang kejahatan
alpa, maka kedua jenis kulpa menyatu dalam pasal-pasal tadi. Kulpa yang
disadari : sipembuat dapat menyadari tentang apa yang dilakukannya beserta
akibat tetapi ia berharap akibatnya itu tidak akan terjadi. Pada cttnkulhkmadedidikirawandolus
eeven tualis tidak mengurungkan nniatnya. Menurut ilmu pengetahuan atau
doktrin:
1.
Dolus premeditates (Ps.303,340,342,KUHP);
direncanakan dulu
2.
Dolus directus ; ditujukan pada perbuatan dan
akibatnya
3.
Dolus indirectus; perbuatan yang dilarang
dilakukan dengan sengaja timbul akibat yang tidak diinginkan
4.
Dolus eterminatus dan indeterminatus; pendirian
bahwa kesengajaan dapat lebih pasti atau tidak.
5.
Dolus akternativus; menghendaki A atau B
6.
Dolus generalis; harus ada hubungan kausal
antara perbuatan terdakwa atau pelaku dan akibatnyacttnkulhkmadedidikirawan
3.
Unsure
Pembenar dan Pemaaf. Alas an pemaaf diartikan sebagai alas an yang
meniadakan alas an seseorang contoh dalam BUKU I KUHP: Psl 44 , 48 tentang daya
paksa contoh : pembelaan darurat melampaui batas (Psl 49 ayat 2 KUHP).
Melaksanakan cttnkulhkmadedidikirawanperintah atasan yang dianggap sah (Psl 51
ayat 2 KUHP). Putusan hakimnya adalah berbunyi dibebaskan.
Mengenai pertanggungjawaban
pidana maka dalam KUHP selain dikenal strict liability dikenal pula vicarious
liability. Strict liability atau mutlak atau langsung, langsung dipidana tanpa
memperhatikan kesalahan. Dasar hokum untuk strict liabiilitiy Psl 37 KUHP:
seseorang hanya dip[ertanggungjawabkan jika orang tersebut melakukan tindak
pidana karena sengaja atau kealpaan. Perbuatan yang dapat dipidana adalah
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja kecuali peraturan cttnkulhkmadedidikirawanperundang-undangan
menentukan secara tegas bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan dengan
kealpaamn dapat di pidana. Pasal 36 : UU dapat menntukan bahwa pelaku
tindakpidana tertentu dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya
unsure –unsur tindak pidana atas perbuatannya tanpa memperhatikan lebih dahulu kesalahan dalam melakukan tindak pidana
tersebut. Dasar hokum untuk vicarious liability: Psl 35: suatu UU dapat
menentukan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan cttnkulhkmadedidikirawanatas
tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kalau ada hubungan kerja .
misalnya antara buruh dngan majikan.
Pidana dan Pemidanaan.
Pemidanaan diartikan sebagai
vonis atau penjatuhan sanksi pidana. Unsure-unsur dari pemidanaan ada 2 yaitu:
1. Yang
bersifat kemanusiaan, unsure ini harus dapat menjunjung tinggi harkat dan
martabat seseorang.
2. Unsure
edukatif, unsure ini mampu membuat orang sadar sepenuhnya akan perbuatan yang
telah dilakukan dan mampu menimbulkan nilai positif.
Tujuan dari pemidanaan : tanpa melupakan teori
absolutatau teori pembalasan dan teori relative maka tujuan pemidanaan adalah
berusaha:
1. Menampung
adnya perlindungan dalam masyarakat atau social dpense theory
2. Berusaha
mencegah baik secra umum khusus terhadap timbulnya kejahatan (general and
special prevention theory
3. Berusaha
menyelesaikan konflik dalam masyarakat conflict solution theory. Tujuan ketiga
ini sesuai dengan konsep hokum adatcttnkulhkmadedidikirawan.
4. Berusaha
membeskan rasa bersalah terpidana atau
teori pembebeasan rasa bersalah.
Pemidanaan atau penjatuhan sanksi
vonis hakim maka sanksi pidana di dalam hokum pidana modern berupa straf –
pidana dan maatregel – tindakan. Pidana pada hakikatnya merupakan penderitaan
atau nestapa atau akibat-akibat yang tidak menyenangkan yang diberikan oleh
Negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Jenis-jenis diatur
dalam psl 10 KUHP yang terdiri dari 2 bagian :
Bagian pertama , mengatur tentang jenis-jenis pidana pokok yang
terdiri dari: pidana mati, pidana seumur hidup (seumur hidup dan semantara
waktu paling lama 20 tahun), pidana cttnkulhkmadedidikirawankurungan (kurungan
biasa dan kurungan pengganti denda),dan pidana denda. Pada tahun 1946 UU No20
/1946 pernah dimasukan pada Psl 10 KUHP adanya jenis pokok pidana baru yaitu
pidana tutupan yang hanya khusus ditetpkan bagi para pelaku tindak pidana
politik. Ini hanya brlaku sampai tahun 1958. Sekarang dicabut oleh UU No.73 /1958
ttg unifikasi hokum pidana di Indonesia.
Bagian kdua, pidana tambahan ini terdii dari:
1. Pencabutan
hak-haktertentu
2. Perampasan
barang-barang tertentu,
3. Pengumuman
putusan hakim – merupakan peringatan yang diberikan terhadap diri seseorang
terhadap pelaku kejahatan cttnkulhkmadedidikirawanyang telah divonis hal ini
dilakukan untuk membuat masyarakat jera.
Pidana pokok mempunyai beberapa
sifat:
1. Mandiri
; selalu harus dijatuhkan oleh hakim
2. Keharusan;
imperative
Sedankkan pidana tambahan
mempunyai sifat: tidak berdiri sendiri artinya hakim boleh memutuskan boleh
juga tidak atau disebut fakultatif. Sifat fakultatif dapat menjadi imperative
khusus terhadap delik pemalsuan uang. Jenis-jenis pidana psl 10 KUHP diurut
sengaja- dasar hukumnya adalah psl 69KUHP. Diluar KUHP kita jumpai pula adanya
perluasan psl 10 KUHP cttnkulhkmadedidikirawanmissal dalam delik ekonomi
korupsi, narkoba, yaitu dikenalnya jenis-jensi sanksi baru misalnya terpidana
wajib mengganti kerugian yang diderita Negara. Dalam UU tindak pidana ekonomi
mengenal sanksi administrative sanksi organisatoir yaitu mengenai perusahaan
terpidana dicabut izin usahanya. Dan sanksi keperdataan misalnya perusahaan
terpidana ditempatkan pada pengampuan/kuratel cttnkulhkmadedidikirawanyang
berwajib /bias kejaksaan atau bias juga pengadilan negeri. Dicakupnya
keuntungan dari perusaahaan baik yang sudah nyata baik yang akan diterima itu
dicabut. Dlam RUU KUHP mengenal jenis pidana pokok yang baru yang semula tidak
ada yaitu pidana pengawasan dimaksud sebagai pengganti dari pidana ringan yang
semula akan dijatuhi hakim. Jenis pidana dalam KUHP disertaidengan system
pemidanaan yang berba dengan system pemidanaan diluar KUHP. KUHP mengenal
system alternative artinya hakim hanya diperkenankan memilih satu dari beberapa
pidana pokoko yang diancamkan. cttnkulhkmadedidikirawanKodenya atau. Diluar
KUHP is memakai system yang bervaraiasi pada umumnya dipakai system kumulatif
dengan kode dan, juga ada juga perkataan dan/atau, disebut system kumulatiif
alternative dimana hakim boleh memilih dan saja atau saja. Ada juga system
tunggal terdapat dalam UU pemilu, artinya hanya pidana penjara saja. Sedangkan
masih ada system lagi diluar KUHP yang disebut double track cttnkulhkmadedidikirawansystem
atau system pemidanaan melalui 2 jalur, misalnya pada tindak pidana ekonnomoi
jalur pertama adalah kumulasi penjara dan denda, jalur kedua adalah diberikan
tindakan berupa ijin perusahaan dicabut. Contoh-contoh dari tindakan pada psl
45KUHP contoh : hakim memerintakan agar terdakwwa ditempatkan dirumah sakit
jiwa untuk direhabilitasi.
Prof. Sudarto membedakan pidana
dan tindakan dari 2 segi sudut:
1. Sudut
tradisional, pidana merupakan pembalasan/ nestapa/ penderitaan akibat-akibat
lain yang tidak menyenangkan dan diberikan kepada orang yang mampu
bertanggungjawab sedangkan tindkan untuk prevensi untuk ketertiban dalam
masayarakat dan pembinaan.
2. Sudut
dogmatis, tindakan sebenarnya lebih tepat diberikan kepada orang yang tidak
mampu bertanggungjawab / tak ada kesalahan.
Pada umumnya sebgian besar
sarjana menyetujui bahwa pidna itu merupakan pembalasan/nestapa/pendritaan
kecuali seorang sarjana belanda yaitu Hulsman beliau tidak sependapat dengan
pendapat pada umumnya. Mengatakan bahwa hakikat pidana cttnkulhkmadedidikirawanadalah
menyerukan untuk tertib dengan dua tujuan:
1. Mempengaruhi
tingkah laku pelaku
2. Penyelesaian
konflik (meminta maaf pada lingkungan adat)
Didalam praktikdengan mengacu
pada KUHP maupun perUUan diluar KUHP seseorang yang telah divonis bersalah oleh
hakim dapat akhirnya tidak usah menjalani pidananya dalam LP inidapat terjadi
dengan melihat pada KUHP cttnkulhkmadedidikirawanbias terjadi kalau terpidana
tersebut :
1. Meninggal
dunia (psl 84,85 KUHP)
2. Cara
lain:memanfaatkan lembaga daluarsa (dengan smbunyi./buron dalam waktu lama)
3. Yang
diluar KUHP yaitu dengan memanfaatkan UU No.3 /1950 tentang grasi dengan syarat
formal yaitu ia harus menerima dahulu putusan hakim yang dijatuhkan lallu
memohon grasi. Dengan grasi apabila dikabulkan maka hak untuk menjalankan
pidana menjadi gugr ini tidak berarti
bahwa kesalahan terpidana juga hilang /apabila cttnkulhkmadedidikirawanmengulangi
lagi/residipis pidananya + 1/3 sebagai pemberatan.
4. Cara
lain dengan memanfaatkan UU No.11 drt/1954 ttg amnesty, dengan amnsti yang
diberikan presiden maka segala akibat hokum pidana dari orang tersebut hilang
trmasuk kesalahannya . namun tidak semua terpidana bias mengharapkamn pemberian
amnesty dari presidencttnkulhkmadedidikirawan.
Perbedaan grasi dan amnesty:
1. Grasi
diberikan untuk smua tindakpidana sdangkan amnsti hanya diberikan kepada
pelaku-pelaku kejahatan politik saja.
2. Grasi
diminta oleh terpidana sedangkan amnsti diberikan oleh presiden setelah
mendapat saran dan prtimbangan dari MA dari sudut yuridisnya sedangkan saran
menkopolkan dari sudut politik keamanan Negara.
3. Grasi
menghilangkan pelaksanaan pidana /keslahan masih tetap ada, sedangkan amnesty
menghilangkan segala akibat hokum pidana yang melekat 0pada diri ornang
tersebut termasuk kesalahannyacttnkulhkmadedidikirawan.
4. Grasi
menimbulkan residive dengan pemberatan pidana brupa penambahan 1/3 sedangkan
amnesty tidak menimbulkan residive karena vonis hakim menyatakan kesalahan
seseorang turut hilang atau hapus.
Menurut Prof Sudarto pidana
adalah pembalasan terhadap kesalahan. Sedangkan tindakan adalah untuuk
perlindungan masyarakat dan pembinaan perwatan pelaku. Hulsman menerukan
ketertiban hal ini menimbulkan dispalitas atau perbedaan penjatuhan pidana.
Konsep KUHP mengenai pmidanaan meliputi keseimbangan 2 sasaran pokok yaitu; perlindngan
masyarakat dan perlindungaan atau pembinaan pelaku. Perlindungan kepentingan cttnkulhkmadedidikirawanmasyarakat
adalah mempertahankan jenis-jenis sanksi pidana yang baru (mmati dan sumur
hidup) pidana mati bukan pidana pokok tapi pidana yang bersifat khusus
pengecualian (harus selektif, hati-hati dan berorientasi pada
perlindunganpelaku). Pedoman pemidanaan adalah; Umum: pengarahan mengenai
hal-hal apa yang sepatutnya dipertimbankan. Khusus :dalam menjatuhkan memilih
jenis pidana. cttnkulhkmadedidikirawanDalam mnerapkan system perumusan ancaman
pidana yang digunakan dalam perumusan delik.
Definisi pidana :
menurutSoeedarto, pidana ada;ah
pendritaan yang sengaja diebebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang
memenuhi syarat –syarat tertentu. Roeslan Saleh: pidana adalah reaksi atas
delik yang berwujud nestapa yang segaja cttnkulhkmadedidikirawanditimpakan
Negara pada pembuat delik itu.
Cirri-cri pidana:
1. Merupakan
pendritaan/nestapa atau nestapa/ akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2. Diberikan
dengan sengaja oleh instansi badan yang berwenang/hakim
3. Dikenakan
pada seseorang yang telah melakukan tindk pidna
Dari ketiga cirri ini dapatd
diambil 2 buah inti :
1. Untuk
memberikan penderitaan
2. Untuk
menyerukan ketertiban.
Perbeadan antara pidana dan
tindak pidana menurut H.L Packer:
1. Tindakan
: treatment=maatregelen. Fokusnya pada tujuan yaitu untuk memperbaiki orang
yang bersangkutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Pidana (punishment)=starf,
fokusnya pada perbuatan salah ataui tindak pidana si pelaku yaitu: mencegah
terjadinya tindak pidana dan mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak
kepada si pelaku.
Gugurnya hak penuntut dan
pelaksanaan pidana diatur dalam BUKU I Bab VIII KUHP:
1. Tidak
ada pengaduan pada delik-delik aduan
2. Ne
bis in idem (Psl 76)
3. Matinya
terdakwa (Psl 77)
4. Daluarsa
(Psl 78)
5. Lembaga
afkoop (Psl 82)
Apkoof (Penebusan) : telah ada
pembayaran denda maksimal kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya
diancam dengan denda saja (hanya untuk perkara dengan ancaman denda).
Diluar KUHP: abolisi dan amnesty keduanya
hanya diberikan bagi yang berjasa bagi bangsa dan Negara. Tak hapusnya
pelaksanaan pidana: Dalam KUHP (matinya terdakwa Psl 83, Daluarsa Psl 84,85),
Di luar KUHP (Grasi UU No.2/1950, Amnesti UU No.11 drt/1954). Dikenalcttnkulhkmadedidikirawan
pula kekeliruan kesesatan (dwaling) yaitu:
1. Menyangkut
peristiwa / fentelijke dwaling/ error facti non nocet
2. Menyangkut
hukumnya/recht dwaling/ erroeiusris
In objecto: erroriuris nocet
(tidak menghapuskan pemidanaan). In persona: kemripan rupa. A berratioictus:
karena meleset. A menembak B tapi B mengelak dan C kena sehingga C mati. Kualifikasinya:
percobbbaan pembunuhan terhadap B menyebabkan matinya C karena kelalaiancttnkulhkmadedidikirawan.
HHUBUNGAN SUBJEK HUKUM DENGAN AJARAN PERCOBAAN PENYERTAAN DAN
PERBARENGAN.
Percobaan
Pada umumnya suatau tindak pidana
diselsaikan secara tuntas oleh si subjek tidak timbul permasalahan dan
dinyatakan sebagai tindak pidana atau kejahatan. Namun sering terjadi dimana
subjek tidak dapattuntas menyelesaikan tindak pidana yang diinginkan. Masalah ini
menyangkut ajaran percobaan atau poging atau attempt . ini diatur cttnkulhkmadedidikirawandalam
Psl 53 KUHP dengan unsure-unsurnya :
1. Ada
niat
2. Harus
ada permulaan pelaksanaan
3. Pelaksanan
tidak tuntas dikarenakan hal-hal diluar kemampuan si subjek
Ketiga unsure tersebut merupakan
syarat untuk dipidanannya pelaku percobaan. Mengenai unsure pertama yaitu niat,
moeljatno mengatakan niat dalam psl 53 KUHP belum dapat dikatakan kesengejaan
sebelum niat itu ditindak lanjuti. Yang dimaksud dengan hal-hal diluar cttnkulhkmadedidikirawankemampuan
si pelaku(unsure ke 3) missal; saat ia melakukan perbuatan sudah terlanjur
tertangkap basah atau diteriaki orang. Maka di dalam dakwaan tergantung tindak
pidana nya missal: percobaan pencurian Psl 53 Jo.362 KUHP. Percobaan pembunuhan
Psl 53 Jo.338 KUHP. Maka untuk pelaku percobaan menurut psl 53 KUHP pidannya
dikurangi 1/3 namun sering juga terjadi orang mempunyai niat , niat itu sudah
tindak lanjuti pada saat mau melaksanakan timbul niat dalam pikirannya untuk
tidak melanjutkan mengurungkan niatnya, maka disini merupakan percobaan yang
tidak dipidana. Kesimpulannya tidak terselsaikan tindak pidana ada kalanya
pengaruh dari luar dan dalam diri orang itu sendiri.
Dalam Buku II KUHP ada bentuk
percobaan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik berdiri sendiri
delictum suigeneris misalnya delik-delik maker (pasal 104 KUHP). Hakikatnya adalah
percobaan namun dinyatakan berdirisendiri dikarenakan ancaman pidana dikurangi
1/3 nya. Kemudian psl 54 KUHP percobaan terhadap cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran
tindak pidana (dlm KUHP pidana maka percobaan hanya untuk kejahatan tidak untuk
pelanggaran). Ketentuan ini dikecualikan oelh delik-delik diluar KUHP misalnya
delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelnggaran justru dipidana (UU No.7
drt/1955, percobaan terhadap tindak pidana cttnkulhkmadedidikirawanekonomi
justru dipidana dan pidananya justru disamakan dengan pelaku). Jadi pasal 53
dan 54 KUHP disimpangi oleh UU ini dan ini dibenarkan oleh psl 103 KUHP: adanya
ketentuan yang umum menyimpangi yang khusus.
Penyertaan
Kemudian seperti kita ketaui
bahwa suatu tindak pidana cukup diselsaikan oleh satu orang disebut pelaku dari
tindak pidana namun sering terjadi dimana tindak pidaana tidak cukup dilakukan
oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang ini menyangkut ajaran
penyertaan atau deelneming/complicity. Ini diatur dalam psl 55 dan 56 KUHP
memuat cttnkulhkmadedidikirawanbentuk-bentuk penyertaan yaitu bentuk-bentuk
penyertaan yang dikenal dalam psl 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
1. Mereka
yang melakukan atau pelger
2. Mereka
yang menyruh atau doen pleger
3. Mereka
yang turut serta melakukan atau mendepleger
4. Mereka
yang sengaja menganjurkan atau membujuk atau uitlokker
Ini pidananya disamkan dengan alas
an sama jahatnya sedangkan psl 56 KUHP mengatur bentuk yang ke 5 yaitu mereka
yang membantu atau medeplichtige. Pidannya tidak disamakan dengan mereka dalam
psl 55 KUHP tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat psl 57 ada yang
dikurangi 1/3 ada juga yang ditentukan 15 tahun. Yang sering terjadi dalam
praktik missal menyangkut bentuk ke 3 harus dipenuhi syarat-syaratnya menurut
langemeijer yang dianut sampai saat ini dan dianggap cttnkulhkmadedidikirawanyurisprudensi:
1. tidak
semua orang yang terlihat harus melakukan perbuatan pelaksanaan cukup satu
orang saja asal peserta yang lain menginsyafi bahwa perorangan cukup untuk
menjunjung terselsaikannya delik bersangkutan
2. harus
ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
a.
kerjasama kesadaran beuriste samenwerking yaitu
sebelum mereka berbuat terlebih dahulu diuantara mereka sudah melakukan
permufakatan perundingan untuk mengatur taktik dan cttnkulhkmadedidikirawanstarategi.
b.
Kerjasama fisik physieke samen wwerking ini
muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
Misalnya : penyertaan pencurian
psl 55 Jo.362 KUHP, Penyertaan penganiayaan psl 55 Jo.351 KUHP. Perangai pembantu
tanpa syarat sering terjadi dalam praktik yaitu ke 4 syaratnya:
1. Ada
orang yang sengaja menganjurkan danada orang yang mau dibujuk
2. Cara
melakukan penganjuran harus dengan insentif atau daya upaya diatur dalam psl 55
ayat 1 dan 2
3. Orang
yang dinjurkan harus mau melakukannya kalau tak ada yang disebut penganjuran
yang gagal mislukte nitlokking psl 163 bis (1) cttnkulhkmadedidikirawan.
Contoh:
Perbarengan
Adakalanya pada subjek hokum tak
cukup hanya melakukan satu kejahatan saja me;llainkan banyak kejahatan
adakalanya dengan satu perbuatan ada pula yang beberapa perbuatan yang tempat waktu berbeda dengan kata lain
seseorang melakuakn kejahatan dengan satu cttnkulhkmadedidikirawanperbuatan
dengan beberapa perbuatan disebut perbarengan atau samenloop/concursus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar