PENDAHULUAN
KAPITA selekta
hokum administrasi Negara (Kapsel HAN)menampung hal-hal yang berkaitan dengan
HAN dalam praktik. Kapsel HAN membahas dan mengkaji aspek-aspek tertentu did
alam implementasi kaidah-kaidah hokum (juridische instrumentarium). Dalam
kaitanya dengan mewujudkan khidupancttnkuladedidikirawan bernegara (tujuan
Negara). Aspek-aspek tersebut antara lain:
-
Perlindungan hokum kepada warga Negara
-
Bentuk-bentuk khusus dari ketetapan (beschiking)
-
Peradilan semucttnkuladedidikirawan
PENEGAKAN HUKUM
Kekuasaan.
Menurut Mariam Budiarjo;
kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi
tingkah laku seseorng atau orang lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu
menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orangcttnkuladedidikirawan yang
mempunyai kekuasaan.
Menurut Mac Lver; kekuasaan
sebagai kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara
langsung dengan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan
mempergunakan alat dan cra yang tersedia. Kekuasaan Negara adalah kekuasaan
yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan dibatasi
oleh hokum cttnkuladedidikirawandisebut Negara hokum yang demokratis. Menurut
teori trias politica: setiap Negara selalu terdapat tiga mecam kekuasaan yaitu
legistlatif, eksekutif, yudikatif.
Untuk menegakan
hokum maka Negara memerlukan kekuasaan. Kedaulatan dalam Negara dengan
kekuasaan dalam Negara memiliki m=kemiripan. Berbicara kekuasaan maka kita cttnkuladedidikirawanmengenal
teori pembagian kekuasaan trias potica.
Trias Politica
Teori ini sebagai reaksi terhadap
teori Jhon Lock, menurut Jhon Lock, pembagian kekuasan meliputi:
legislative,eksekutif, federative, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
alat-alat Negara dalam melakukan hubungan kerjanya baik secara intern maupun
ekstern. Beranjak dari teori seperti demikian selanjutnya muncul teori llainnya
yaitu teori trias politica (Montesquieu) yang menghendaki pemisahan kekuasaancttnkuladedidikirawan
antara lain: legislative, eksekutif, yudikatif. Juga menghendaki pemisahan terhadap
fungsinya. Hanya dengan cara ini absolutism dpat dicegah dan kebebasan politik
terjamin. Di AS hanya diilhami teori ini dari segi organnya saja dimana
legistlatif kongresnya mirip dengan di kita adanya check and balancing system.
Di Indonesia bukan pemisahan tetapi pembagian distribusi sehingga Indonesia
tidakcttnkuladedidikirawan menganut teori ini. Trias politica menghendaki agar
setiap fungsi dari ketiga kekuasan tersebut tidak saling mencampuri. Kosntitusi
memberikan pengaturan bagi masing-masing kekuasaan supaya tidak
sewenang-wenang. Dalam konstitusi kita kata penjelmaan memiliki arti dimana
rakyat mewakilkan kehendaknya kepada MPR. Berbicara mengenai teori trias
politica maka pemisahan itu dalam praktiknyacttnkuladedidikirawan sangat sulit,
sehingga selalu ada saja pembagian kekuasaan didalamnya dalam hal ini maka
sebaiknya kita menganut dikotomi kekuasaan /policy executing dan policy making
meskipun dengan adanya cttnkuladedidikirawandikotomi ini justru akan
menyamarkan batasn antara ketiga kekuasaan tersebut.
Menurut John Locke bahwa kerangka
kekuasaan yudikatif itu ada tetapi pelaksanaannya masuk dalam kekuasaan
eksekutif dan dalam praktik cenderung disalahgunakan oleh eksekutif. MA yang
selama ini merupakan badan tertinggi dalam yudikatif sekarang tidak lagi
menjadi satu-satunya badan yuudikatif tertinggi karena akan muncul badan-badan
yudikatif yang sederajat dengan MA lainnyacttnkuladedidikirawan yaitu komisi
judicial dan Mahkamah Konstitusi.
Judicial Review (Hak Uji).
Dalam ilmu perundang-undangan
dikenal adanya hak uji :
-
Hak uji materiil (judicial review); menguji
undang-undang dilihat substansinya (muatannya)
-
Hak uji formil; mengujicttnkuladedidikirawan UU
dilihat dari tata cara pembentukannya.
Menurut UU No.14 Tahun 1985 ttg
MA maka yang melakukan judicial review hanyalah MA tetapi menurut UU No. 5
/1966 maka pengadilan tinggi TUN bias melakukan
judicial review. Peraturan MA No I /1999 bahwa MA dapat memberikan sanksi keras
terhadap instansi yang tidak mau mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah
mellui judicial cttnkuladedidikirawanreview. Hak uji materiil; MA menetapkan
suatu peraturanituboleh dilaksanakan atau tidak (dibatalkan demi hokum atau
tidak (dibatalkan demi hokum atau dibatalkan karena bertentangan dengan cttnkuladedidikirawankonstitusi
atau regeling).
Berkenaan dengan judicial review
maka dalam praktik di kita legisalatif
juga memiliki wewenang untuk melakukan judicial rview yang seharusnya bukan
kewenangan judicial review melainkan political review. Apabila kita melihat
pada psl 5 Tap MPR NO. III/MPR/2000, maka pasal ini mengisyaratkan bahwa
judicial review (yang merupakan kewenangan yang masuk kedalam kekuasaan yudikatif)
jugacttnkuladedidikirawan diberikan kepada legislative. Dengan demikian maka
MPR bias melakukan judicial review sedangkan anggota MPR adalah anggota DPR
sehingga kemungkinan hasil yang tidak fair bias terjadi.
Negara dan HUkum.
Aspek-aspek yang mempengaruhi
Negara (Hans Piere Waldrich) yaitu:
1. Gezets=hokum/peraturan
perUUan (kedaulatan hokum)
2. Freihet=kebebasan
(kedaulatan rakyat)
3. Gewalt=paksaan
Negara (kedaulatancttnkuladedidikirawan Negara)
Pendapat ini dilatarbelakangi
oleh pendapat Immanuel Kant. Berdasarkan pendapat tersebut maka akan melahirkan
kemungkinan :
1. Ada
gezets dan freihet tanpa gewalt=anarki
2. Ada
gezets dan gewalt tanpa freihet=dictator
3. Ada
gewalt tanpa gezets dan freihetcttnkuladedidikirawan=barbar
4. Ada
gezets freihet dan gewalt =republic
Dalam Negara anarki maka HAN
tidak berfungsi karena HAN memerlukan kekuasaan Negara disini maka HAN tidak
dapat berkembang. Dalam negra dictator HAN sulit untuk berkembang kareana
selain kekuasaan Negara maka ada yang lebih penting yaitu public service. Dalam
Negara republic HAN berkembang pesat karena terdapat keseimbangan antara hokumcttnkuladedidikirawan
kekuasaan dan kebebasan.
Roscoe Pound;
law is a tool of social enginnering hokum digunakan “sebagai alat” untuk
mengendalikan masyarakat. Mochtar Kusumaatmadja (tahun 1970an); hokum sebagai
alat dan sarana รจrangkaaian
proses hokum.Sjachran Basah (tahun 1980an ); hokum sebagai alatcttnkuladedidikirawan
sarana dan instrument. Ilustrasi:
-
Alat: (dalam bengkel) dongkrak;obeng palu dsb.
-
Sarana; bengkel itu sendiri
-
Instrument adalah harmonisasi keseluruhan alat
menjadi satu arah (antara hokum cttnkuladedidikirawansatu dengan lain terjadi
harmonisasi ke satu titik yiatu tujuan Negara.
Yuridis
instrumentarium; kerangka yang memandang seluruh kaidah hokum dalam satu
harmonisasi. Bahwa kedaulatan hokum membatasicttnkuladedidikirawan kedaulatan
rakyat dan kedaulatan Negara.
Fungsi Huukum.
Salah satu
fungsi hokum adalah direktif yang mempunyai makna bahwa hokum harus diletakan
di depan dengan konsekuen. Selanjutnya maka fungsi-fungsi lain akan terpenuhi
dimana hokum akan mampu untuk memberikan arah pengayoman sehingga berfungsicttnkuladedidikirawan
sebagai stabilisator penyempurna dan pembetul.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA.
Keppres No.19
tahun 2000 ttg komisi ombudsman nasional memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari pelayanaan Negara terhadap nya. Hubungan hokum yang terjadi
dalam HAN adalah hubungan hokum public yaitu antara warga Negara dengan Negara
yaitu berkenaan dengan tindakan hokum Negara. Dengan kewenangan yang diberikan
kepaa Negara yaitu dengancttnkuladedidikirawan peraturan perUUan maka Negara
berwenang untuk melakukan tindakan hokum kepada warga negaranya. Yang dapat
dijadikan ukuran terhadap pertanggungjawaban oleh Negara terhadap tindakan-cttnkuladedidikirawantindakannya
adalah:
1.
Secara moral yaitu pertanggungjawaban kepada
Tuhan YME
2.
Secara hokum yaitu pertanggungjawaban kepada
hokum khususnya peraturan perUUan
Ombudsman.
Pada tanggal 20
maret 2000 presiden abdurachman wahid meresmikan terbentuknya komisi ombudsman
nasional yang diketuai Antonius suyata. Dasar hukumnya adalah keppres
No.44/2000 ttg komisi ombudsman nasional. Tugas pokok dari ombudsman adalah
membantu menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif dengan membongkar
praktik-praktik kkn dan melindungi hak-hak warga Negara dalamcttnkuladedidikirawan
pelayanan umum dari penyelenggara Negara.
Arti dari
ombudsman itu sendiri adalah kuasa atau wakil (officer) yaitu lembaga yang diserahi
tugas dan kepercayaan untuk mengawasi memeriksa (investigation) dan melaporkan
kepada lembaga yang berkompeten atas suatu pengaduan atau keluhan (complain)
dari masyarakat yang ditimbulkan ole pelayanan public yang buruk (injustice
inconsequense of cttnkuladedidikirawanmal administration) yang dilakukan
pemerintah polisi dan berbagai pejabat instansi lainnya. Antonius Suyata
memberikan batasan atau pengertian ombudsman yang diresmikan tersebut adalah
suatu lembaga independen non pemerintah yang mewakili masyarakat yang kepentingannya
dirugikan akibatcttnkuladedidikirawan pelayanan public yang tidak sebagaimana
mestinya. Lembaga non pemerintah artinya bukan merupakan lembaga eksekutif mewakili
masyarakat artinya memiliki fungsi legislative tetapi ada batasannya yaitu
masyarakat yang kepentingannya dirugikan akibat pelayanan public yang tidak
sebagaimana mestinyacttnkuladedidikirawan tersebut. Ombudsman memiliki litigasi
dimana hal ini didapat dari pemberian kuasa dari kelompok masyarakat yang
merasa kepentingannya diruugikan demikian maka ombudsman juga masuk dalam cttnkuladedidikirawanyudikatif.
Karena dasar hokum lahirnya ombudsman itu
adalah keppres yang dirasa kurang kuat maka ada yang meminta untuk
dinaikan menjadi UU. Fungsi dari ombudsman :
1.
Social control
2.
Judicial control.
Ombudsman ini
berbeda dengan komisi pemeriksa yang berada diwilayah eksekutif yang terdapat
dalam UU No. 7 / 1999 ttg penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
Begitu pula berbeda dengan Komnas HAM yang lingkupnya cenderung ke yudikatif
dan mengarah pada hokum pidana yang sedang kan ombudsman itu sendiri pendekatannya
kepada hokum cttnkuladedidikirawanadministrasi Negara. Alas an dibentuknya
ombudsman:
1.
Memperhatikan berbagai keluhan masyarakat
berkenaan dengan buruknyapelayanan umum dan seringkali dirasakan lamban biaya
tinggi.
2.
Banyaknya pegawai yang bekerja tidak sebagaimana
mstinya
3.
Lemahnya pengawasan dari institusi pengawas
misalnya BPKP inspektorat atau institusi yang dilimpahi pengawasan melekat
(waskatcttnkuladedidikirawan)
4.
Adanya pengaruh luar terhadap urusan kedinasan
5.
Pemborosan dan penghamburan waktu tenaga dan
biaya yang diakibatkan oleh lemahnya kemampuan keahlian yang dimiliki untuk
melaksanakan tugasnyacttnkuladedidikirawan itu
6.
Banyaknya peraturan perUUan yang mengatur
tentang proseses dalam prosedur akan tetapi peraturan tersebut terkesan sebagai
antai birokrasi yang panjang dan rumit. Yang membentuk suatu system yang kurang
sehat terutama di dalam berbagai urusan yang menyangkut hak dan kewajiban
masyarakat misalnya dalam proses dan prosedur perizinan dperpajakan cttnkuladedidikirawanpertanaan
kemigrasian dll.
BESCHIKING.
Ketetapan: beschiking. Keputusan
aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya hanya dilaksankan oleh
satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau administrasi Negara yang
mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking diatur pasal 1 (3) UU No.
5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan tertulis, yang dikeluarkan
pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum dibidang HTUN yang
berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, yang bersifat konkrit,individual ,
final. Yang menimbulkan akibatcttnkuladedidikirawan hokum bagi seseorang atau
badan hokum perdata. Dengan demikian maka
batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah
pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku,
bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang
atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisan missal
permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentu tidak diberikan maka
dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusancttnkuladedidikirawan
lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang bersifat
sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempit dilakukan oleh
badan pemerintahan berdasarkan wewenangcttnkuladedidikirawan khusus. Dari sisni
didapat beberapa unsure beschiking :
a. Tindakan
hokum sepihak (bersegi satu)
b. Dilakukan
oleh aparatur pemerintah negra (administrasi Negara)
c. Dalam
lingkup atau pemerintahan (eksekutif)
d. Dilakukan
dengan kewenangan khusus atau istimewa (istimewa karena tidak semua aparatur
memiliki kewenangan cttnkuladedidikirawanyang sama).
Menurut Utrecht dan sjachran
Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi Negara yang
mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakancttnkuladedidikirawan pemerintahan
dalam arti sempit.
Menurut Donner: beschiking adalah
tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan sengaja dalam suatu
ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan cttnkuladedidikirawanhokum
yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hokum atau akibat hokum
yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis beschiking
dalam peraturan perUUan :
a.
Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus
berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai
negeri
b.
Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat
oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu missal izin dari
kepolisian untuk menggunakan badan jalan bagi suatucttnkuladedidikirawan acara
tertentu.
c.
Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang
menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.
Ketetapan negative, suatu ketetapan yang
menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.
Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang
berlaku tetapsecara terusmenerus missal izajah
f.
Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan
Negara kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan cttnkuladedidikirawanpertambanagan
g.
Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.
Ketetapan deklaratoir
i.
Ketetapan condemnatoir
j.
Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat syahnya suatu
beschiking:
a. Harus
dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b. Tidak
boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS (KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c. HARUS
SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d. Harus
diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan
perbuatannya harus memperhatikan prosedurcttnkuladedidikirawan pembuatan
beschiking tersebut.
Empat akibat hokum bagi
beschiking:
a.
Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang
berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan
sampai pembatalan tidk ada artinya semua kondisi kembali ke keadaan sebelum
beschiking dibuat
b.
Beschiking dapat dibatalkan
c.
Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh
instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.
Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan
belakunyacttnkuladedidikirawan beschiking missal universitas B bubar maka
dosen-dosen nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana
domaksud disni adalah:
a.
Pihak yang terkena beschiking
b.
Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan
beschiking
c.
Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila ketetapan tersebut
bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya adalah PTUN รจ PTTUNรจ MA.
Dalam mempelajari HAN maka yang paling
penting atau strategis adalah beschiking namun pengertian beschiking itu harus
diartikan secara luas yyaitu mencakup juga keputusan pejabat TUN lainnya. Pasal
10 UU no. 14 /1970 mengenai lingkkungan peradilan terdapat kewenangan mengadili
ini merupakan operasionalisasi HAN dimana wewenang dalam HAN sangat terikat
dengan keputusan TUN cttnkuladedidikirawan (psl 1angka 3 UU No. 5 /1986). UU
No. 5/1986 memberikan pengecualian yaitu perbuatan hokum sepihak yang dilakukan
pada warga Negara juga bias diketogorikan sebagai keputusan TUN. Psl 2 UU
No.5/1986 bahwa keputusan dilingkugan militer tidak termasuk kedalam keputusan
TUN. Keputusan pengadilan bukan ,merupakan keputusan TUN karena keputusan
pengadilan merupakan wewenang yudikatif. Keputusan tentang pemilu juga bukan
merupakan keputusan TUN karena terdapat muatan politisnya.
Pengaturan-pengaturannnnnnnn yang sifatnya umum bukan merupakan keputusan TUN. Berbicara
mengenai salah satu bentuk dari peraturan perUUancttnkuladedidikirawan yaitu
Keppres maka keppres ini sangat fleksibel dikatakan demikian karena:
1.
Keppres adalah kewenangan presiden
2.
Keppres dapat diubah kapanpun sesuai kebutuhan
3.
Keppres selain dapat berupa bagian dari
peraturan perUUan juga dapat merupakan bagiancttnkuladedidikirawan dari
beschikking
KEWENANGAN.
Kewenagan di bagi menjadi 2:
1. Wewenang
terikat. Tidak membuat peraturan perUUan lain selain yang telah diberikan
kewenangan. Semua tertuliscttnkuladedidikirawan dalam peraturan perUUan.
2. Wewenang
bebas. Contoh pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah atasannya.
Dalam kenyataannya baik yang
terikat maupun yang bebas tidak ada yang mutlak tetapi biasanya bebas terikat.
Macam-macam pendelegasian kewenangan:
1. Atribusi.
Ialah pemberian kewenangan membentuk peratuaran PerUUan yang diberikan oleh
UUD1945 atau UU kepada suatu lembaga Negara atau pemerintah. Merupakan wewenang
yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perUUan. Missal pasla 5 ayat
1UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk cttnkuladedidikirawanmembentuk
UU dengan persetujuan DPR.
2. Delegasi.
Ialah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perUUan yang dilakukan oleh
peraturan yang lebih rendah baik dinyatakan secara tegas maupuan tidak.
Merupakan kewenangan yang diturunkan oleh pejabat yang lebih tinggi yang
memindahkan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dalam lingkungan atau
instansi yangcttnkuladedidikirawan sama missal presiden mengalihkan sebagian
wewenang kepaada menteri.penerima wewenang betanggungjawab (dan dapatbertindak
sendiri) yang member tidak berwenang lagi. Missal psl 5 ayat 2 UUD1945
memberikan kewenangan delegasi bagi suatu PP untuk melaksankan suatu UU.
3. Mandate.
Terjadi apabila atasan menugasi bawahan untuk bertindak atas nama atasan.
Karema itu jabatan presiden sebagai mandataris MPR merupakan hal yang keliru
karena memang jikacttnkuladedidikirawan demikian maka tetaplah MPR
yangbertanggung jawab. Contoh atas nama, atas beliau, dsb.
Langsung dan tidak langsung.
Berkenaan dengan pendelegasian wewenang. Perturan perUUan dapat mendelegasikan
kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perUUan yyang lebih rendah.
Pendelegasian kewenangan harus menyebut dengan tegas; jenis peraturan perUUan
dan ruang lingkup materi yang diatur. Hindari adanyacttnkuladedidikirawan
delegasi blanko missal hal-hal yang belium cukup diatur dalam UU ini diatur
lebih lanjut dengan PP (yang blanko disini adalah mrnysngkut msterinya).
Pembatasan lain; tidak boleh ada delegasi pengaturan mengenai hal-hal yang
secara tegas atau yang karena sifatnya harus diatur dalam peraturancttnkuladedidikirawan
perUUan tertentu missal; UUD, Tap MPR, maupun UU. Tidak boleh ada dua kali
pendelegasian (sub delegasi) kecuali oleh peraturan perUUan tersebut
dibolehkan. Makin banyaknya deelegasi disebabkan oleh beberapa hal;
1. Adanya
kemungkinan DPR kekurangan waktu untuk membahas dan merumuskan secara rinci
hal-hal yang perlu diatur dengan UU
2. Factor-faktor
yang bersifat teknis
3. Factor
kecepatan atau cttnkuladedidikirawanuregensi
4. Factor
elastisitas.
Apabila kita menganggap
bahwa kewenangan sebagai titik sentralnya maka melahirkan konsekuensi:
1.
Bagaimana peraturan perUUan bias melahirkan
kewenangan
2.
Bagaimana kewenangan TUN bias menimbulkan
keputusan TUN
3.
Bagaimana keputusan TUN dapat berakibatcttnkuladedidikirawan
hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar