HUKUM PAJAK.
Definisi.
Hokum pajak
merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur proses peralihan kekayaan. Bila
berbicara tentang pajak maka berbicara tentang uang. Bila berbicara tentang
hokum pajak maka berbicara tentang hokum yang mengatur proses peralihancttnkulhkmadedidikirawan
kekayaan.
Pembagian Hukum Pajak.
Hukum Pajak
pembagiannya:
1.
Hokum pajak materiil (subjek pajak objek pajak
tariff pajak timbul hapusnya pajak hutang pajak)
2.
Hokum pajak formal (tata cara pemungutan pajakcttnkulhkmadedidikirawan)
Subjek
pajak;pihak yang dapat dikenai pajak yaitu orang dan badan. Tentang subjek
pajak:
1.
Orang
2.
Badan:
a. Badan
hokum dan non badan hukum’
b.
Asosiasi orang dan asosiasi cttnkulhkmadedidikirawanbadan
Objek pajak;
sasaran pengenaan pajak (benda perbuatan dll). Tariff pajak; besarnya pajak
yang harus dibayar antara lain:
1.
Proposional misalnya;upah
2.
Progresif misalnya pajak perseroan
3.
Tetap misalnya bea materai
4.
Degresif misalnya bea warisan (sebelum abad XIXcttnkulhkmadedidikirawan).
Timbul atau
hapusnya pajak;
1.
Timbulnya pajak; berdasarkanajaran materiil
(karena bunyi UU); dihubungkan dengan taatbestant (peristiwa yang menimbulkan
utang pajak). Berdasarkan ajaran formil karenadikeluarkannya surat ketetapan
pajakcttnkulhkmadedidikirawan (SKP).
2.
Hapusnya pajak; akibat pembayaran kompensasi
daluwarsa pembebanan penghapusan penundaan cttnkulhkmadedidikirawanpenagihan.
Hokum Pajak Materiil dan Hukum Pjak Formal.
Hokum formal
tidak sama dengan hokum acara:
-
Hokum acara termasuk hokum formal
-
Hokum formal belum tentu hokum acara.
Hubungan hokum
pajak materiil dan pajak formal;
-
Hokum pajak formal berusaha mewujudkan hokum
pajak materiil. Hokum pajak materiil tanpa hokum pajak formal diam. Hokum pajak
formal tanpa hokumcttnkulhkmadedidikirawan pajak materiil tidak berlandasan.
-
Hokum pajak formal merupakan komplemen hokum
pajak materiil.
Perbedaan
keduanya;
-
Psl 23 ayat 2; mutlak berlaku untuk hokum pajak
materiil (harus UU)
-
Hokum pajak formal tidak perlu dengan UU
Keduanya
dibedakan karena;
1.
Hokum pajak materiil menimbulkan utang yang
harus dibayar (utang tersebut disebut dengan istilah utang pajak ) dan utang
harus dibayar (ada kesepakatan persetujuan melaluicttnkulhkmadedidikirawan UU).
2.
Hokum pajak formal sampai kapanpun tidak
menimbulkan utang pajak.
Kedudukan Hukum Pajak.
Tentang
kedudukan hokum pajak formal dalam kerangka hokum pajak:
Hokum Pajak:
1.
Klasik; termasuk hokum public; bagian dari hokum
administrasi Negara
2.
Sedang berkembang; mandiri karena; posisi da;lam
APBN peristilahan dan pengertian khusus kemampuan cttnkulhkmadedidikirawanistimewa.
Posisi
dalam APBN pada umumnya 70%-90%income Negara paling besar di setiap APBN
Negara. Klasik (=pendapat lama yang masih terikat oleh ketentuan-ketentuan yang
sudah umum). Hokum pajak memiliki peristilahan dan pengertian khusus merupakan
jawaban terhadap pertanyaan bahwa hokum pajak menggunakan istilah-istilah cttnkulhkmadedidikirawanperdata
(memang bunyinya sama tetapi pengertiannya berbeda). Hokum pajak memiliki
kemampuan istimewa; hokum pajak merupakan satu-satunya hokum yang mempengaruhi harga
barang cttnkulhkmadedidikirawansecara langsung dengan cara penetapan dalil
pajak.
Andriani
menganut klasik; dalamm hal peristilahan; (missal ; anak);
Anak;
1.
Hokum perdata; hasil hubungan sah antara pria
dan wanita; yuridis formal.
2.
Hokum pajak;tanggungan (biaya); ekonomis
materiil .
Tentang pedoman
penguasaan pajak:
Pajak
positif(nama dasar hokum) (1):
1.
Subjek (2a) (taatbestand (4); tariff/rumus (5),
waktu (6), cara (7), sanksi (8), alternative (9), keberatan (10)). Pembebasan cttnkulhkmadedidikirawansubjek
(2b).
2.
Objek (3a), pembebasan objek (3b).
Penjelasannya:
(1): dijelaskan
tentang dimana pajak tersebut dapat ditemukan dan perubahan-perubahannya
(informasi tentang sumber data).
(2a): orang dan
badan
(2b): yaitu
orang-orang atau badan-badan tertentu yang oleh UU perpajakan tidak dianggap
sebagai subjek
(3a): sasaran
objek pajak; bergantung kepada kenginan dasar hokum (tidak tentu) misalnya;
pajak tontonan (objeknya adalah pertunjukan keramaian umum ), pajakcttnkulhkmadedidikirawan
penghasilan (objeknya penghasilan ).
(3b): yaitu
sasaran pengenaan pajak yang oleh UU perpajakan tidak dianggap sebagai objek
pajak
(4); adalah
keadaan peristiwa perbuatan (yang mengaitkan subjek dan objek)yang menimbulkan
hutang pajak contoh konkrit; pajak anjing (subjeknya adalah pemilik
anjingobjeknya adalah anjingcttnkulhkmadedidikirawan tatbestandnya adalah
kepemilikan; merupakan suatu perbuatan).
(5); ada lima
macam tariff:
1.
tariff pajak proposional
2.
Tariff pajak progresif
3.
Tariff pajak tetap
4.
Tariff pajak degresif
(6); kapan
dibayar
(7): bagaimana
cara membayar
(8) apa
sanksinya jika tidak membayar
(9) adakah
kemungkinan membayar dengan cara lain.
Contoh Penerapan Pajak.
Tentang
penerapan pajak kendaraan bermotor sebagai pajak langsung:
Pajak kendaraan
bermotor (1):
1.
Orang atau badan(2a); kepemilikan (4); X% dari
harga jual (5) ; dikenakan secara periodic(karena merupakan pajak langsung (6)
2.
Kendaraan bermotor (3a); missal (3b):
a. Kendaraan-kendaraan
dinas pemerintah
b. Mobil-mobilcttnkulhkmadedidikirawan
pemadam kebakaran
c.
Ambulance, dll.
Tentang contoh
penerapan pajak tmbakau sebagai pajak tidak laangsung.
Pajak cukai
tembakau (1) :
1.
Produsen (2a); (konsumen (4)); distributor(2b);
(konsumen (4)); grosir (2c); (konsumen (4)); eceran (2d): (konsumen (4));
konsumen (2e); (konsumen (4)); X %DARI HARGA JUAL (5);dimasukan dalam harga
barang (karena cttnkulhkmadedidikirawanmerupakan pajak langsung
2.
Tembakau (3a)
Penjelasannya:
-
Subjeknya banyak; karena beban pajak dapat
dipindahkan
-
Penanggung beban pajak sesungguhnya adalah
konsumen
-
Bagi pemerintah sesuai asas financial (biaya
pemungutan harus efisien)makacttnkulhkmadedidikirawan pemerintah mengejar
subjek (1) (produsen)
-
Berknaan subjek diatas dalam hal ini;
o
(2a); sebagai penanggung jawab
o
(2b), (2c), (2d), sebagai penanggung beban
sementara
Jadi
ada 3 subjek yaitu:
1. Subjek
penanggung jawab pajak
2. Subjek
penanggung beban sementra
3. Subjek
penanggung beban akhir
Tentang contoh penerapan pajak
radio.
Pajak radio; UU,dst; cirri;
ditinjau darigolongan sifat dan wewenang. :
1. Orang
atau badan; pemegang; tariff (Rp.5,00); tempat; saat; materai; sanksi;
daluarsa.
2. Pesawat
penerima radio
Penjelasannya:
-
Berdasarkan atau bila ditinjau dari wewenangnya
maka pajak dikategorikan sebagai pajak pusat (karena pertamanya dipungut oleh
pos dan giro sebagai perusahaan Negara atau pusat). Adapun dalam
perkembangannya diserahkan cttnkulhkmadedidikirawankepada daerah.
-
Pajak radio dihapuskan dengan alas an bahwa
radio merupakan sarana informs yang sangat penting bagi rakyat karena itu patut
dihapuskan.
-
Dihapuskannya pajak radio ini oleh para ahli
dianggap sebagai suatu kesalahan besar karebna jika dikelola dengan baik
merupakan sumbr pendapatan yang potensial karena dalam perkembangannya ke depan
maka cakupan radio akan semakincttnkulhkmadedidikirawan luas ini dapa t dilihat
yangmana pada tahun 1947 yang dimaksud hanya radio saja tetapi pada tahun 1990
maka didalamnya juga termasuk wireless handphone mobile control dsb. Ini dapat
menjadi sumber pendpatan yang sangat besar. Adapun dalam permasalahan
pemungutan yang cttnkulhkmadedidikirawansulit sebagai solusi antara lain
dijadikan pajak tidak langsung dan dibebankan pada produsen.
-
Kesalahan besar sebagaimana dimaksud di atas
merupakan suatu kenyataan karena orang-orang pemerintah yang menanganicttnkulhkmadedidikirawan
pejak belum tentu meneguasai asas-asas dan teori-teori pajak.
Tentang contoh penerapan pajak
bumi dan bangunan.
Sejarah; Pajak bumi dan
bangunan(UU No.12/1986):
1. Orang
atau badan (pasal 4 (1); hak atas bumi dan bangunan psl 4 (1); psl 5; tariff0,5%;
TPS/PNG;administrasi perpajakan; keberatan.
2. Bumi
dan bangunan psl 1 (1), 1(2) psl 2 (1), penjelasan umum psl 1(1) psl 1(2);
pembebasan objek pajak psl 3(1), (2) (3), jo psl 1 (1).
Penjelasannya:
-
Objek pajak: psl 2 (1); bumi dan bangunan. Psl 1
(1); bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.psl 1(2);
bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada
tanah dan atau perairan. Penjelasan umum; psl 1(1); permukaan bumi meliputi
tanah dan perairan pedalaman serta lautcttnkulhkmadedidikirawan wilayah RI. Penjelasan
umum psl 1 (2); yang termasuk bangunan adalah jalan tol galangan kapal
(dermaga) kolam renang dsb. Komentar; dalam hal tersebut di atas penjelasan
umumcttnkulhkmadedidikirawan memperluas UU (harusnya tidak boleh);
o
Dalam psl UU; bangunan adalah konstruksi teknik
o
Dalam penjelasan umum tanaman termasuk
konstruksi teknik (ini tidak benar).
Penjelasan umum
bertujuan memperluas UU dengan yang tidak jelas (membolehkan menafsoirkan
secara luas).
-
Pembebasan objek pajak. Bumi dan bangunan yang
oleh UU tidak dianggap objek pajak tidak dikenai pajak. Psl 3 (1):
1.
Bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata
untuk kepentingan budaya kesehatan pendidikan dan bukan komersil
2.
Bumi dan bangunan yang digunakan untuk purad; peninggalan
purbakala
3.
Bumi dan bangunan yang merupakan hutan lindung
taman nasional dan tanah Negara belum dibebanicttnkulhkmadedidikirawan hak
4.
Tanah bumi dan bangunan yang dipergunakan oleh
perwakilan diplomat dan consult berdasar kan asas timbale balik ataucttnkulhkmadedidikirawan
reprositas.
Psl 3 (2): objek pajak yang
digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan; pemungutan pajaknya
diatur oleh PP.
Komentar: pasal diatas mubazir
karena pemerintah tidak akan pernah membayar pajak untuk pemeintah cttnkulhkmadedidikirawansendiri.
Psl 3 (3): batas nilai jual
bangunan tidak kena pajak adalah Rp. 8.000.000 ini diperuntukan bagi golongan
ekonomi yang sangat lemah agar cttnkulhkmadedidikirawanmeraka (rakyat RI yang
tinggal dirumah ssangat sderhana tidak perlu membayar pajak bumi bangunan)
-
Tatbestand; menurut UU adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunya suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas
bumi dan atau memiliki dan menguasai atau memperoeleh manfaat cttnkulhkmadedidikirawanbangunan.
-
Tariff rumusannya; 20% X NJOP= NJKP dan 0,5%
XNJKP= beban pajak. Psl 6 dan 7; NJOP = nilai jual objek pajak dan NJKP nilai
jual kena pajak.
-
TPG dan penagihan; TPG= tempat pajak terutang.
-
Administrasi perpajakan; orang dan badan yang
mempunyai pajak bumi dan bangunan harus mengisi laporan bersadasrkan surat
penetapan objek pajak (SPOP) selanjutnya keluar surat pemberitauan pajak
terutang (SPPT). Apabila SPPT tidak dibayar maka keluar surat ketetapan pajak
(SKP) dan bila tidak diindahkan pula maka keluarcttnkulhkmadedidikirawan surat
tagihan pajak (STP). Apabila STP juga
tidak diindahkan maka ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat paksa (SP)
selanjutnya sita kemudian lembaga lelang.
-
Keberatan ; keberatan atau banding jika subjek
memperoleh SPPT atau SKP dan merasa berat maka ia mengajukan keberatan kepada cttnkulhkmadedidikirawandirektorat
wajib pajak DEPkeu RI.
Dari kesimpulan diatas mengenai cirri
PBB antara lain: berdasarkan:
1. Golongan
langsung (ada kohir)
2. Sifat
kebendaan (tidak mempermasalahkan status
3. Wewenang;
pusat (PBB lahir dari UU)
PBB merupakan pajak pusat karena
ia lahir dari UU merupakan pajak pusat tetapi hasilnya untuk pemerintah daerah
tingkat II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar