ARBITRASE DAGANG INTERNATIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.
Penyelesaian Sengketa (Umum).
Penyelesaian sengketa dibagi
menjadi 2:
1. Court
dispute atau litigasi
2. Non
litigasi (ADR);
a.
Public; good offices
b.
Privat; negoisasi mediasi konsiliasi arbitrase
Bias juga penyelesaian sengketa secara non litigasi dibagi
menjadi 2 yaitu ADR dan arbitrase.
Dalam ADR yang ingin dicapai
adalah win-win solution sedangkan dalam arbitrase adalah win and lose. Dalam
good offices ada fact finding commission (mencari fakta dilapangan). Da;lam ADR
diserahkan pada suatu panel yang terdiri dari wasit atau arbiter (selalu
berjumlah ganjil yaitu bertujuan utuk mengatasi apabila terjadi
deadlock).mengahasilkan cttnkuladedidikirawanputusan yang bukan merupakan
judgement melainkan award. Pebedaan yang mendasar antara ADR dan arbitrase:
1. Putusan
ADR semata-mata atas kemauan kedua belah pihak (win-win solution). Seedangkan
dalam arbitrase salah satu pihak ada yang dimenangkan (win and lose).
2. Dalam
ADR maka masih ada control dari para pihak sedangkan dalam arbitrase control
ddari para pihak tidak ada karena sengketa diserahkan kepadacttnkuladedidikirawan
arbiter.
Lembaga-lembaga yang
menyelesaikan sengketa-sengketa dagang internasional diantaranya:
1. Untuk
sengketa dagang internasioonal yang bersifat privt; ICSID (dalam penanaman
modal asing) UNCITRAL (DALAM Masalah-masalah perdagangan dan pembangunan
internasional) ICC (sebagai kamar dagang cttnkuladedidikirawaninternasioonal)
2. Untuk
sengketa dagang internasional yang bersifat public ; WTO.
Lembaga-lembaga tersebut juga
bias dikategorikan dari sifatnya:
1. Yang
bersifat adhoc yaitu ; UNCITRAL.
2. Yang
bersifat permanen yaitu; ICC ICSID termasuk BANI dll.
Arbitrase dagang internasional
menyangkut penyelesaian sengketa secara perdata. Untuk menyetuujui penyelesaian
secara arbitrase pedagang menyetujui cttnkuladedidikirawanuntuk melepskan
hak-haknya untuk mengajukan perkara ke pengadilan nasional. Pihak asing lebih
menyukai penyelesaian melalui arbitrase karena:
1. Arbitrase
lebih cepat lebih non formal lebih murah lebih mudah penyelesainya dan lebih
rahasia dari pada berpekara di peradilan.
2. Putusn
arbitrase dapatlebih mudah dilaksanakan dari pada putusan pengadilaan.
Istilah.
Istilah-istilah khusus dalam
arbitrase dagang internasional:
1. Lex
mercantoria suatau rangkaian prinsip-prinsippp umum dan atauran kebiasaan yang
secara sepontan merujuk atau duraikan dalam kerangka perdagangan internasionalcttnkuladedidikirawan
tanpa menunjuk kepada suatu system hokum nasional tertentu (B.Goldman).
arbitrase merupakan salah satu contoh dari lex mercantoria.
2. Aimable
compositeur bertarget; kekuatan bertindak sebagai aimble compositeur adalah
kekuatan menyelesaikan sengketa tanpa merujuk pada ketentuan hokum susbtantif
dan berdasarkan kebiasaan dan keadilancttnkuladedidikirawan dalam perdagangan
internasional yang wajar (M.Ball).
3. Kewenangan
wasit untuk memutuskan brdasarkan kebiasaan dan fairness (keadilan).
4. Impartiality
; tidak memihak
5. Keputusnnya
bersifat ex aequo et bono ; suatu putusan yang berdasar pada keadilan dan
itikad baik.
6. Pilihan
forum daan pilihan hokum; pilihan forum; forum apa yang akan digunakan apakah
arbitrase atau lainnya. Forum hokum; hokum mana yang akan cttnkuladedidikirawandigunakan.
7. Pihak-pihak
yang setuju untuk menyelesaikan secara arbitrase dapat memilih ;
a.
Jenis sengketa yang akan diarbitrasekan
b.
Metode dalam memilih arbitornya
c.
Ketentuan-ketentuan procedural ataupun
ketentuan-ketentuan arbitrase yang akan dianut dalam arbitrase
d.
Tempat arbitrase dilaksanakan
e.
Hokum substantive yang dapat diberlakukan
trhadapsengketa cttnkuladedidikirawantersebut.
8. Lex
arbitri; hokum yang berkaitan dengan arbitrse dan Negara tempat suatu arbitrase
diselenggarakancttnkuladedidikirawan. Lex arbitri dapat menentukan;
a.
Apakah suatu perjanjian arbitrase sah atau
tidak
b.
Apakah suatu sengketa tertetu dapat
diarbitasekan atau tidak.
Suatu pengadilan akan memebri
upaya hokum bersifat sementara. Harus ada suatu keputusan yang beralasan.
Putusan arbitrase dapat ditinjau kembali secara judicial (judicial review)
namun dalam praktik sekarang ini maka pada umumnya memiliki kekuatan cttnkuladedidikirawanindependent.
Lex arbitri memberikan aturan-aturan yang menjembatani kekosongan hokum.
Peran Pengadilan.
Peranan pengadilan dalam
penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1. Apabila
salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrae
2. Eksekusi;
arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk melaksanakan eksekusi tapi yang
mengikatnya hanya berdasarkancttnkuladedidikirawan pada itikad baik.
3. Mencari
ukti-bukti dan dokumen yang diperlukan.
Provisional measure (tindakan
sementara); biasanya berhubungan dengan pengumpulan barang bukti.
1. Pembekuan
rekening bank
2. Penyitaan
kapal atau pesawat udara
3. Pengangkatan
seorang likuidator
Peranan pengadilan di Indonesia
(psl 13 UU No. 30 /1999):
1. Pemilihan
arbiter . bila tidak ada yang setuju atau bila diduga ada wasit tak adil maka
pengadilan memberikan bantuannya.
2. Impartiality.
Wasit harus netral
3. Tempat
pendaftaran putusan arbitrase.
Pasal 11:
1.
Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak
para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa mlalui pengadilan
2.
Pengadilan cttnkuladedidikirawanwajib menolak
Eksekusi bagi putusan arbitrase
asing (konvensi New York /1958 dan keppres RI No. 34 /1981 dan UU No. 30/1999).
Yang berwenang menangani cttnkuladedidikirawanksekusi adalah PN Jakarta Pusat.
Agreement.
The agreement is not valid (tidak
sah atau dapat dibatalkan ) apabila:
1. Proper
notice tidak diberikan kepada salah satu pihak
2. Dispute
falls outside the submission to arbitration (diluar cttnkuladedidikirawankewenangan
panel)
3. Komposisi
arbiter tidak sesuai dengan agreement.
4. Dispute
tidak termasuk dalam ruanglingkup arbitrase
5. Putusan
bertentangan dengan state public policy (bertentangan dengan kebijakan umum
suatu Negara).
Putusan.
Syarat-syarat putusan arbitrase
asing dapat dilakukan di indonsesia: asas reprositas, berarti keduanya harus
merupakan peserta dari konvensi New York 1958. Dalam ruang lingkup perdagangan;
perniagan perbankan dan keuangan. Ketertiban umum. Mendapat eksekuator
(pengesahan) dari ketua PN Jakarta Pusat. Bila menyangkut Negara RI maka memerlukan
eksekuator dari MA yang selanjutnyacttnkuladedidikirawan dilimpahkan kepada PN
jakarata Pusat.
Pengertian ketertiban umum (dapat
kita lihat dalam): kasus E.D.F Man (sugar) Vs Yani Haryanto Tahun 1991. Bertentangan
cttnkuladedidikirawandengan keppres No.43 tahun 1997 tanggal 14 JUlI 1997. Kasus
Denis Cookley Ltd. (inggris) Vs Ste’tentang jual beli gandum.
Kasus gula. Kasus posisi:
-
Pengusaha Indonesia (Yani Haryanto) pada tahun
1982 mengimpor gula pasir dari pengusaha London (E.D. dan F.Man) melalui
contract for white sugar februari dan maret 1982.
-
Pelaksanaan perjanjian gagal karena impor gula
pasir adlah kewenangan bulog sedangkan oleh perseorangan tidak dibenarkan. Yani
berusaha membatalkan perjanjian E.D. menuntut ganti rugi. Dalam perjanjian
disebutkan cttnkuladedidikirawanbahwa sengketa yang timbul akan diselsaiakan
oleh suatau badan arbitrase gula (council of the refined sugar association).
E.D., menyerahkan sengketa ke arbitrase. Yani divonis arbitrase untukmembayar
gantti kerugian sebesar US$ 22 juta. E.D. mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekuisi sesuai dengan Perma No. 1tahun 1990 dikabulkan lewat penetapan MA RI
No. 1/ pen/ Ex’r/Arb Int/Pdt/1991 tanggal 1 maret 1991. Proses pengadilan Indonesia
telah sampau pada cttnkuladedidikirawantingkat kasasi di MA. MA menolak
penetapan exequatur tidak dapt dilaksanakan karena inrelevan.
Analisis dan komentar :
-
Putusan arbitrase asing yang bertentangan dengan
kepentingan umum ttttidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
-
Dasar hokum Perma No. 1 tahun 1990 UNCITRAL
MODEL LAW on international cttnkuladedidikirawancommercial arbitrationpasl 36
ayat 1 b bagian II konvensi New York tahun 1958 psl V ayat 2 (b).
Kekuatan mengikat putusan
arbitrase.
Upaya Hukum.
Ada upaya perlawanan apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Suarat
aatau dokumen palsu
2. Novum
yang disembunyikan pihak lawan
3. Adanya
unsure kecurangan
Ada koreksi kalau terjadi
kesalahan administrasi. Hak para pihak untuk mengajukan pembetulan-pembetulan
terhadap suatu cttnkuladedidikirawanputusan arbitrase:
1. Jangka
wakk tu 14 hari setelah putusan diterima
2. Kekeliruan
administrative dalam putusan arbitrase
Kontrak Arbitrase.
Kontrak arbitrase;
1. Pactum
de compromitendo adalah kesepakatan pemilihan arbitrase sebelum terjadinya
sengketa.
2. Kesepakatan
setelah terjadinya sengketa; haruscttnkuladedidikirawan tertulis ditandatangani
para pihak akta notaries.
Kekuatan berlakunya kontrak
arbitrase;
1. Klausul
arbitrsse bukan public policy
2. Pacta
sunt servanda
Pacta sunt servanda; dalam kasus
Ahju Forestry Company Limited. Asas severability menyatakan bahwa suatu kontrak
arbitrase merupakan suatu perjnjian yang tersendiri terlepas dari cttnkuladedidikirawankontrak
induk sehingga memilikikonsekuensi hokum dimana apabila kontrak induk batal
maka kontrak arbitrase tidak batal.
ICSID.
ICSID atau konvensi washihngton :
Menciptakan pusat penyelesaian
sengketa investasi internasional. Tujuannya adalah untuk memberikan fasilitas
konsiliasi dn arbitrase sengketa investasi dimana diantara Negara-negara
penandatanganan konvensi dan warga Negara Negara-negara penandatanganan
konvensilainnya. Secara internasional memberikan kedudukan cttnkuladedidikirawanistimewa
bagi individu untuk menjadi subjek hokum ekonomi internasional. Bersifat institusional
karena terwujud dalam suatau kelembagaan.
Syarat-syarat suatu sengketa
dapat diajukan ke ICSID;
1. Para
pihak harus sepakat unntuk mengajukan sengketa mereka ke ICSID
2. Sengketa
harus terjadi antar Negara penandatanganan konvensi atau organ-organ Negara tersebut
dan warga Negaracttnkuladedidikirawan penandatanganan konvensi
3. Sengketa
timbul karena suatu investasi
Arbitrase ICSID (mengenai
kesepakatan);
Ratifikasi suatu Negara penadatanganan
konvensi tidak serta merta menyebabkan terjadinya kesepakatan untuk
menyelesaikan secara arbitrase ICSID. Suatu Negara penandatanganan konvensi
wajib untuk menyelesaikan sengketa ini secara arbitrase di ICSID hanya apabila Negara
itu secara khusus setuju untuk membawa suatu sengketa tertentu atau cttnkuladedidikirawanjenis-jenis
sengketa tertentu ke ICSID. Suatu Negara bias menentukan dalam menyelesaiakan
suatu sengketanya dengan non arbitrase klausul terhadap bidang-bidang investasi
tertentu untuk tidak terikat ICSID (psl 25 ayat 4konvensi) contohnya arab Saudi
papua new guene dan Guyana. Arbitrase ICSID mempunyai yuridiksi yang eklusif
diberlakukan dengan menyampingkan pengadilan-pengadilan negeri dan kewenangannya
terhadap sengketainvestasi yang diajukan ke ICSID. Tidak ada upayacttnkuladedidikirawan
hokum untuk penetapan sementara. Tidak ada peninjauan kembali atas isi putusan.
Exhausted of locus remedies (penyelesaian sengketa setempat).
Putusan.
Putusan ICSID;
Adalah putusan mengikat dan tidak
dapat ditinjau kembali oleh pengadilan. Suatu Negara penandatanganan konvensi
harus mengakui dan melaksanakan putusan ICSID seebagaimana melaksanakan suatu
putusan akhir hakim suatu pengadilan di Negara tersebut. Pada tahun 1978
terdapat additional protocol dimana berdasarkan additional protocol ini maka
ICSID bias cttnkuladedidikirawandigunakan bagi Negara non anggota dan bukan hanya
masalah-masalah investasi tapi juga masalah perdagangan internasional. ICSID
bersifat fleksibel artinya para pihak bebas menentukan hokum mana yang dianut.
Pilihan hokum:
Para pihak bebas untuk memnunjuk
peraturan hokum mana yang akan diikuti oleh pengadilan tersebut. Apabila tdak
ada kesepakatan pengadilan akanmenilai hokum dari Negara penandaatanganan
konvensi bagi sengketa tersebut (termasuk aturan-aturan hokum antar tata hokum)
dan aturan-aturan hokum internasional serupa cttnkuladedidikirawanyangdapat
diterapkan.
Dalam ICSID ada 2 mekanisme
yaitu;
1. Correction.
Apabila terdapat kesalahan dalam administrasi.
2. Annulment
(pembatalan). Suatu pihak dapat meminta pembatalan atas suatu putusan dengan alas
an bahwa ;
a.
Pengadilan (panel arbitrse) tersebut tidak
terbentu secara wajar
b.
Pengadilan tersebut jelas-jelas bertindak
melebihi wewenang yang dimiliki
c.
Seorang anggota pengadilancttnkuladedidikirawan
korupsi
d.
Ada penyimpangan yang serius dari ketenntuan
prosedur yang mendasar
e.
Putusan tersebut tidak menjelaskan
alsan-alsannya
UNCITRAL.
Tujuan;harmonisasi dibidang
penyelesaian sengketa komersial internasional. Menghasilkan peraturan arbitrase
dan konsiliasi adapun produknya adalah:
1. Conciliation
Rules. Pasal 1 ; application of the rules:
a.
Contractual or other legal relationship amicable
(damai) agree that these rules will apply
b.
Agree to exclude or vary (boleh dimodifikasi
ataucttnkuladedidikirawan aturan domestic boleh dipakai atau fleksible)
c.
Domestic rules shall apply …inconflict
Pasal 2: proses
pengajuan
a.
Written invitation
b.
Confirming in writing (ada jangka waktu)
c.
Reject …will be no concillitation
2. Arbitrartion
Rules. Ruang lingkup:
a.
Berlaku hanya berdasarkan perjanjian tertulis
atau contract arbitration clause
b.
Sengketa dagang atau international trade
c.
Modification rules.
Dalam hal ini
yaitu terhadap ; pihak yang mengangkat arbiter tempat jumlah dan bahasa. Bekenaan
dengan jumlah arbiter maka bila belum ada dipilih 3 orang (oleh appointing
authority). Peraturan substantive para pihak dapat memilih hokum cttnkuladedidikirawanyang
dipergunakan. System hokum tunggal dari suatu Negara. Dapat pula memutuskan
berdasarkan amiable compositeur atau ex auquo et bono. Memakai ketentuan-ketentuan
dalam kontrak dan kebiasaan dalam perdagangan internasionalatau trade usage.
3. Model
law. Yaitu aturan-aturan arbitrase yang nantinya bias dimasukn kedalam hokum nasional
Negara-negara tanpa haruscttnkuladedidikirawan diratifikasi terlebih dahulu.
Keputusan:
1. Suara
mayoritas dari para arbitrator
2. Suara
mayoritas hanya terjadi bila terdapat tiga arbitrator
3. Ketua
arbitrator berwenang untuk memutuskan
Penghentian siding dapat
dilakukan sebelum keluar award atau sebelum terminations. Appointing authority:
1. Administrative
arbitrase
2. Mengangkat
arbiter mereview sanggahan
3. Menentukan
fee
Prosedur:
1. Surat
gugatan atau statement of claims
2. Statement
of defence (jawaban)
3. Provisional
measure atau inetrem award
Hokum yang berlaku:
1. Hokum
materiil:
a.
Kesepakatan para pihak jika tidak maka
b.
Hokum perdata internasional cttnkuladedidikirawandiberlakukan
2. Hokum
formil:
a.
Hokum tempat
dimana arbitrase akan dilakukan
b.
Bila in conflict dengan hokum nasional maka hokum
nasional yang diberlakukan.
Correction of the award:
1. Error
in computation
2. Any
clerical or typographical error
Putusan:
1. Amiable
compositeur atau ex aequo et bono (harus tertulis)
2. Term
in contract (termasuk trade usage)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar