PENDAHULUAN.
Pengertian Sengketa.
“dispute is a conflict or
controversy a conflict or claims or right an assestion or aright claim or
demand on one side met by contrary claims or allegations on the other.” (Henry
Black). Sengketa pada hakekatnya terjadi karna ada perbedaan dan perbedaan pada
prinsipnya adalah suatu sengketa. Tidak semua sengketa merupakan cttnkulhkmadedidikirawansengketa
hokum. Ada 2 jenis sengketa yaitu:
1. Sengketa
politik. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas
pertimbangan non yuridis (dasar politik atau kepentingan nasional).
Dalam sengketa
antar individu dan sengketa organisasi internasional tidak ada arahan politik
karena kedua subjek ini tidak berada dalm lingkup politik atau kepentingan
politik ada[pun negaralah yang selalu memiiliki kepentingan politik.
2. Sengketa
hokum. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatucttnkulhkmadedidikirawan
perjanjian atau yang telah diakui oleh hokum internasional.
Lihat Pasal 38 ayat (1) piagam
PBB. Penyelesaian sengketa dipelajari dalam hokum penyelesaian sengketa
internasional lebih ke aspek internasionalnya. Pada praktik sengketa public
kadang ditarik daulu menjadi sengketa politik misalnya dalam sengketa humaniter
HAM dsb. International settlement of disputes merupakan suatau cara
penyelesaian sengketa bukan jenis dari pada penyelesaiancttnkulhkmadedidikirawan
sengketa. International settlement of disputes tidak hanya meliputi sengketa
antar Negara saja melainkan juga individu dan masyarakat internasional. Untuk
mengetahui masuk tidaknya suatu sengketa sebgai suatu sengketa internasional
maka;
1. Kita
dapat melihatnya pada fakta ada tidaknya subjek hokum internasional
2. Jika
terdapat subjek didalamnya kita lihat ada tidaknya perbuatan hokum (yang berkaitan
dengan hokum inyernasional)
3. Jika
ada perbuatan hukumnya kita lihat ada tidaknya akibat hokum yang ditimbulkan
berkaitan deengan hokum cttnkulhkmadedidikirawaninternasional
4. Selanjutnya
kita lihat metode atau forum penyelesaian sengketanya.
Misalnya kasus: tuduhan
pencemaran nama baik RI oleh Lee Kwan YU (Indonesia sebagai sarang teoris):
1. Lee
Kwan YU berbicara atas nama dirinya sendiri atau atas nama singapura jika ia
berbicara atas nama singapura (sebagai pejabat senior singapura) maka ia adalah
sebagai subejk hokum internasional.
2. Perbuatan
hokum yang dilakukan olehnya adalah melontarkan tuduhan bahwa Indonesia sebagai
sarang terois /pencamaran nama baik.
3. Akibat
hukumnya adalah terjadi gangguan keamanan dn ketertiban akibat gejolak yang
terjadi dimasyarakatcttnkulhkmadedidikirawan Indonesia.
4. Kalau
merupakan sengketa hokum maka bentuk penyelesaian adalah bias
a.
Win-win solution
b.
Satu pihak kena sanksi
Penyelesaian sengketa
internasional ada 4 cara:
1. Antar
Negara. Negoisasi (perundingan secara langsung antar pihak yang bersengketa
tanpa kehadiran pihak ke 3). Disini dituntut kemampuan negoisasi yaitu
kemampuan pemaksaan dengan baik (dengan alat bahasa).
2. Perundingan
dengan jalan diplomatic. ;
a.
Bilateral multilateral regional
b.
Mediasai dan good 0ffices, negoisiator dan
mediator memiliki kesaman untuk mencapai kesepakatan sedangkan good offices
hanya membantu tanpa ikut campur scara langsung hanya memfasilitasi dalam cttnkulhkmadedidikirawanmediasi
dan good offices sama sama terdapat intrvensi.
c.
Sekjen PBB
d.
Angket
e.
Konsiliasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa
yang dapat dibuat sebelum dan sesudah terjadi sengketa oleh para pihak.
3. Melalui
organisasi regional. Semua organisassi regional iasanya memiliki forum regional
masing-masing.
4. Melalui
organiasasi PBB. Hampirsemua sengketa yang masuk ke organiasasi PBB akan
diselsaikancttnkulhkmadedidikirawan oleh organisasi PBB dengan cara damai.
Dalam praktik maka WTO bias
memaksakan mengintervensi hokum nasional.
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ).
Subjek Hukum.
Yang boleh membawa sengketa
international ke ICJ adalah :
1. Negara
anggota PBB. Secara ipso facto (secara kenyataan) maka setiap negara anggota
PBB boleh membawa sengketa internationalnya ke ICJ
2. Negara
non anggota PBB. Bias membawa sengketa internasioonalnya ke ICJ dengan syarat
bahwa ia tunduk pada semua ketentuan hasil ICJ
3. Organisasi
internasional. Bisamembawa sengketa internasionalnya ke ICJ apabila dalam
anggaran dasarnya dimuat klausula bahwa cttnkulhkmadedidikirawanbagi
Negara-negara anggota organisasi tersebut jika terjadi sengketa maka akan
diselsaikan oleh ICJ.
Dulunya hanya Negara sebagai
subjek hukumnya namun dalam perkembangannya tidak hanya Negara tetapi orang dan
badan hokum juga bias.
Juridiksi.
Juridiksi ICJ terhadap kasus sengketa hokum (berkenaan dengan):
1. Penafsiran
terhadap suatu perjanjian internasional; dibawa ke ICJ kaena belum tentu semua
Negara yang bersengketa mengikuti pembuatan perjanjian internasioanal tersebut
dari awal.
2. Semua
masalah berkaitan dengan hokum internasional
3. Segala
peristiwa yang mengakibatkan dilanggarnya kewajiban-kewajiban internasional
4. Segala
akobat dari dilanggarnya kewajiban internasional yang melahirkan cttnkulhkmadedidikirawantanggungjwab.
Dasar hokum bagi hakim yang akan
memutuskan No. 1 s/d 4 diatas adalah psl
38 diluar itu tidak dapat dimasukan ke
ICJ. Tidak ada perwakilan resmi di ICJ tetapi sengketa disampaikan ke register
melalui dubes cttnkulhkmadedidikirawanNegara tersebut.
Application.
Application sifatnya formal
terdiri dari:
1. Statement
of fact.
2. Relating
laws
3. The
jurisdiction of ICJ
4. Claim
Procedural dalam mengajukan kasus
sengketa internasional ke ICJ meliputi 2 cara:
1. Apabila
dalan suatu perjanjian internasional dicantumkan klausula yang menyetakan
apabila terjadi sengketa antar anggota mka sepakat untuk diajukan ke ICJ.
2. Melalui
pengajuan gugatan (an application) dengan berdasakan bahwa kasus tesebut
diajukan olehcttnkulhkmadedidikirawan mahkamah.
Sebuah application bias diaukan
oleh menlu dari Negara yang bersangkutan atau melalui duta besarnya di belanda.
Selanjutnya application diajukan ke panitera untuk dicatat dalam daftar agenda
di ICJ. Dalam application dimuat:
1. Statement
of fact (berisi keterangan mengenai fakta yang berkenaan dengan pertanyaan
–pertanyaan who when where why how.
2. Pernyataan
bahwa Negara yang mengajukan application tunduk pada IC J (ICJ memiliki
juridiksi) sebagaimana yang termuat dalam psl 36 ayat 1 statuta mahkamah
internasional dan pasal-pasal lain cttnkulhkmadedidikirawanyang menunjukn pada
pasal tersebut.
3. Gugatan
atau claim
4. Putusan
hakim yang dimintakan (biasanya merupakan jawaban dari claim tresebut.
Pihak yang mengajukan application
atau gugatan disebut applicant sedangkan yang menjadi pihak tergugat disebut
responden.
Procedural.
Secara umum procedural ICJ tidak
sama dengan pengadilan biasa adapun proseduralnya :
1. Setip
pihak mengajukan application
2. Tanggapan
berkenaan dengan apakah suatu saat perludiadakan oral procedural atau tidak
3. Oral
procedural (apabila diperlukan)
Adapun secara umum dibagi kedalam
2 tahap :
1. Tahap
I: memorial dan kontra memorial
2. Tahap
II: replay dan rejoinder
Dimungkinkan juga diadakan siding
in absentio siding seperti ini tidak menjadi masalah. Pihak ke 3 boleh masuk kalau kedua belah pihak
sepakat dan ataucttnkulhkmadedidikirawan hakim ICJ membolehkan. Saksi boleh
saja untuk dihadirkan.
Putusan,
Dimungkinkan diputus suatu
putusan sela yang disebut order. Keputusan diambil dengan suara terbanyak. Jika
berimbang maka ketua atau wakil akan memutuskan dimungkinkan adanya beda
pendapat salah satu hakim dimuat dalam surat keputusan. Putusan bersifat final
and binding dan para pihak harus segera melaksanakan putusan. Kalau ada yang
tidak mau melaksankan putusan makacttnkulhkmadedidikirawan dapat diajukan ke
dewan keamanan PBB untuk memberikan tindakan-tindakan agar putusan tersebut
dapat dilaksanakan. Biasanya persidangan berlangsung slama 3 s/d 6 bulan.
Bentuk putusan:
1. Biasanya
sama dengan application
2. Bebahasa
inggris dan perancis
3. Biasanya
hanya sekitar 50 lembaran
4. di
tandatangani oleh hakim ICJ
5. DIBERI
CAP RESMI ICJ
6. Pada
umumnya dibagi menjadi 3 bagian yaiu :
a.
An introduction. Memuat nama hakim nama para
pihak ringkasan atau summary tentang prosescttnkulhkmadedidikirawan pembuatan
putusan
b.
Dasar pertimbangan mengapa hakim memutus putusan
c.
Keputusan majelis itu sendiri
ICJ Dapat memberikan judgement
dan juga berbentuk advisory. Untuk judgement yang dpat mengajaukan gugatan
hanya oleh anggota PBB yang tunduk pada ketentuan PBB dan orang atau badan hokum
dengan diwakili Negara. Unntuk advisory yang dapat mengajukan gugatan dalh
organ-organ PBB atau Negara-negara melalui organ PBB. Advisory bersifat legal
question tidak mengikat para pihak kecuali berkenaan dengan hal-halyang sangat
materiil cttnkulhkmadedidikirawanyang disebut dalam advisory tersebut. Advisory
juga lebih memberikan kontribusi pada pengembangan hokum intersnasional. International
criminal court belum memenuhi jumlah ratifikasi (yang seharusnya mencapai
jumlah ratifikasi 60 negara).
ARBITRASE DAGANG INTERNATIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.
Penyelesaian Sengketa (Umum).
Penyelesaian sengketa dibagi
menjadi 2:
1. Court
dispute atau litigasi
2. Non
litigasi (ADR);
a.
Public; good offices
b.
Privat; negoisasi mediasi konsiliasi arbitrase
Bias juga penyelesaian sengketa secara non litigasi dibagi
menjadi 2 yaitu ADR dan arbitrase.
Dalam ADR yang ingin dicapai
adalah win-win solution sedangkan dalam arbitrase adalah win and lose. Dalam good
offices ada fact finding commission (mencari fakta dilapangan). Da;lam ADR
diserahkan pada suatu panel yang terdiri dari wasit atau arbiter (selalu berjumlah
ganjil cttnkulhkmadedidikirawanyaitu bertujuan utuk mengatasi apabila terjadi
deadlock).mengahasilkan putusan yang bukan merupakan judgement melainkan award.
Pebedaan yang mendasar antara ADR dan arbitrase:
1. Putusan
ADR semata-mata atas kemauan kedua belah pihak (win-win solution). Seedangkan dalam
arbitrase salah satu pihak ada yang dimenangkan (win and lose).
2. Dalam
ADR maka masih ada control dari para pihak sedangkan dalam arbitrase control ddari
para pihak tidak ada cttnkulhkmadedidikirawankarena sengketa diserahkan kepada
arbiter.
Lembaga-lembaga yang
menyelesaikan sengketa-sengketa dagang internasional diantaranya:
1. Untuk
sengketa dagang internasioonal yang bersifat privt; ICSID (dalam penanaman
modal asing) UNCITRAL (DALAM Masalah-masalah perdagangan dan pembangunan internasional)
ICC (sebagai cttnkulhkmadedidikirawankamar dagang internasioonal)
2. Untuk
sengketa dagang internasional yang bersifat public ; WTO.
Lembaga-lembaga tersebut juga bias
dikategorikan dari sifatnya:
1. Yang
bersifat adhoc yaitu ; UNCITRAL.
2. Yang
bersifat permanen yaitu; ICC ICSID termasuk BANI dll.
Arbitrase dagang internasional
menyangkut penyelesaian sengketa secara perdata. Untuk menyetuujui penyelesaian
secara arbitrase pedagang cttnkulhkmadedidikirawanmenyetujui untuk melepskan
hak-haknya untuk mengajukan perkara ke pengadilan nasional. Pihak asing lebih
menyukai penyelesaian melalui arbitrase karena:
1. Arbitrase
lebih cepat lebih non formal lebih murah lebih mudah penyelesainya dan lebih
rahasia dari pada berpekara di peradilan.
2. Putusn
arbitrase dapatlebih mudah dilaksanakan dari pada putusan pengadilaan.
Istilah.
Istilah-istilah khusus dalam
arbitrase dagang internasional:
1. Lex
mercantoria suatau rangkaian prinsip-prinsippp umum dan atauran kebiasaan yang
secara sepontan merujuk atau duraikan dalam kerangka perdagangan internasional
tanpa menunjuk kepada suatu system hokum nasional tertentu (B.Goldman).
arbitrase merupakan salah satu cttnkulhkmadedidikirawancontoh dari lex
mercantoria.
2. Aimable
compositeur bertarget; kekuatan bertindak sebagai aimble compositeur adalah
kekuatan menyelesaikan sengketa tanpa merujuk pada ketentuan hokum susbtantif
dan berdasarkan kebiasaan dancttnkulhkmadedidikirawan keadilan dalam
perdagangan internasional yang wajar (M.Ball).
3. Kewenangan
wasit untuk memutuskan brdasarkan kebiasaan dan fairness (keadilan).
4. Impartiality
; tidak memihak
5. Keputusnnya
bersifat ex aequo et bono ; suatu putusan yang berdasar pada keadilan dan
itikad baik.
6. Pilihan
forum daan pilihan hokum; pilihan forum; forum apa yang akan digunakan apakah
arbitrase atau lainnya. Forum hokum; hokum mana yang akan digunakan.
7. Pihak-pihak
yang setuju untuk menyelesaikan secara arbitrase dapat memilih ;
a.
Jenis sengketa yang akan diarbitrasekan
b.
Metode dalam memilih arbitornya
c.
Ketentuan-ketentuan procedural ataupun
ketentuan-ketentuan arbitrase yang akan dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam
arbitrase
d.
Tempat arbitrase dilaksanakan
e.
Hokum substantive yang dapat diberlakukan
trhadapsengketa tersebut.
8. Lex
arbitri; hokum yang berkaitan dengan arbitrse dan Negara tempat cttnkulhkmadedidikirawansuatu
arbitrase diselenggarakan. Lex arbitri dapat menentukan;
a.
Apakah suatu perjanjian arbitrase sah atau
tidak
b.
Apakah suatu sengketa tertetu dapat
diarbitasekan atau tidak.
Suatu pengadilan akan memebri
upaya hokum bersifat sementara. Harus ada suatu keputusan yang beralasan. Putusan
arbitrase dapat ditinjau kembali secara judicial (judicial review) namun dalam
praktik sekarang ini maka pada umumnyacttnkulhkmadedidikirawan memiliki
kekuatan independent. Lex arbitri memberikan aturan-aturan yang menjembatani
kekosongan hokum.
Peran Pengadilan.
Peranan pengadilan dalam
penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1. Apabila
salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrae
2. Eksekusi;
arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk melaksanakan eksekusi tapi yang
mengikatnya hanya berdasarkancttnkulhkmadedidikirawan pada itikad baik.
3. Mencari
ukti-bukti dan dokumen yang diperlukan.
Provisional measure (tindakan
sementara); biasanya berhubungan dengan pengumpulan barang bukti.
1. Pembekuan
rekening bank
2. Penyitaan
kapal atau pesawat udara
3. Pengangkatan
seorang likuidator
Peranan pengadilan di Indonesia
(psl 13 UU No. 30 /1999):
1. Pemilihan
arbiter . bila tidak ada yang setuju atau bila diduga ada wasit tak adil maka
pengadilan memberikancttnkulhkmadedidikirawan bantuannya.
2. Impartiality.
Wasit harus netral
3. Tempat
pendaftaran putusan arbitrase.
Pasal 11:
1.
Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak
para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa mlalui pengadilan
2.
Pengadilan wajib menolak
Eksekusi bagi putusan arbitrase
asing (konvensi New York /1958 dan keppres RI No. 34 /1981 dan UU No. 30/1999).
Yang berwenang menangani ksekusicttnkulhkmadedidikirawan adalah PN Jakarta
Pusat.
Agreement.
The agreement is not valid (tidak
sah atau dapat dibatalkan ) apabila:
1. Proper
notice tidak diberikan kepada salah satu pihak
2. Dispute
falls outside the submission to arbitration (diluar kewenangan panel)
3. Komposisi
arbiter tidak sesuai dengan agreement.
4. Dispute
tidak termasuk dalam ruanglingkup arbitrasecttnkulhkmadedidikirawan
5. Putusan
bertentangan dengan state public policy (bertentangan dengan kebijakan umum
suatu Negara).
Putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar