PENDAHULUAN
Hokum organisasi intternasional
(HOI) hanya menyangkut pada organisasi internasional (OI) tingkat pemerintahan
karena lebih melibatkan pemerintahan
Negara anggota-anggota nya sebagai para pihak. HOI merupakan bagian dari HI
(hokum internasional) yang dipersatukan oleh PBB yang semata-mata menyangkut OI
public, terdiri dari perangkat norma-norma hokumcttnkuladeddidikirawan yang
berhubungan dengan OI tersebut termasuk badan-badan yang berada di bawah
naungannya dan pejabat sipil internasional.
RUANG LINGKUP ORGANISASI INTERNASIONAL
OI didalam pengertian OI public :
governmental Organizations, lahir dengan diawali lahirnya organisasi-organisasi
non governmental organizations (NGO’s) seperti:
1. The
universal postal union (1874)
2. The
international copyright union (1886)
3. The
international sugar union (1902)
4. The
international office of public health (1903)
5. The
international institute of agriculture (1905) dsb.
Union-union ini kebanyakan
selanjutnya menjadi badan-badan khusus PBB.
SYARAT:
Untuk dapat dikatakan sebagai
suatu OI yang berstatus internasional maka harus memenuhi syarat-syarat
diantaranya:
1. Harus
dibentuk dengan suatu persetujuan internasional,
2. Mempunyai
badan
3. Pembentukannya
di bawah ketentuan hokum internasional
FUNGSI
Diantaranya:
1. Judicial
function (judicial international institution), menyangkut penegakan hokum internasional missal: ICJ,
tribunal of the ILO, dsb.
2. Administrative
function (executive international institutions) menyangkut peraturan –peraturan
bersama yang harus dilaksanakan oleh anggota-anggotanya missal :ILO sebagai
supervision world labour, UNESCO sebagai improvement of worldcttnkuladeddidikirawan
education and learning dsb.
3. Legislative
function (legislative international institutions) menyangkut pembentukan dan
penghimpunan peraturan-peraturan internasional missal majelis umum PBB, ILO;
the international labour conference, dsb.
Menurut D.W
Bowett: fungsi OI didasarkan pada kewenangan dalam hal ini terdapat dua
kewenangan yaitu:
1. Organization
of comprehensive competence
2. Organization
of limited comperence
Cirri-ciri.
Cirri-ciri OI diantaranya :
1. Suatu
organisasi yang bersifat permanen
2. Memiliki
fungsiyang telah ditetapkan
3. Mempunyai
instrument dasar yang memuat prinsip-prinsip dan tujuan struktur dan cara kerja
organisasicttnkuladeddidikirawan.
4. Dibentuk
berdasarkan perjanjian
Menurut A.Leroy Bennet:
1. Organization
tersebut bersifat permanen sehingga dapat menjalankan fungsinya secara terus
menerus
2. Keanggotaannya
bersifat sukarela bagi Negara-negarayang memenuhi syarat
3. Adanya
suatu instrument dasar (basic instrument )yang memuat tujuan struktur dan cara
kerjacttnkuladeddidikirawan organisasi
4. Adanya
organ-organ badan perlengkapan
5. Adanya
secretariat yang bersifat permanen untuk melaksanakan tugas fungsi
administrative penelitian dan informasi
Aspek Pembentukan OI.
Antara lain :
1. Aspek
administrative
2. Aspek
structural
3. Aspek
hokum
Uraian:
1. Aspek
administrative. Menyangkut tingkat personalitas dan kapasitas antara lain
organisasi:
a.
Permanent secretariat. Mengenai headquarters (HQ).
HQ’s agreement atau host Country’s agreement yaitu suatu persetujuan OI
tersebut dengen Negara anggota atau bukan untuk mendirikan HQ. secretariat sebagai
badan utama (psl 97 piagam PBB ) terdiri dari sekjen dan stafnya. Sekertariat member
sifat internasional bagi OI (psl 100 piagam PBB). Sekjen cttnkuladeddidikirawanPBB:
pasal 97; Negara mencalonkan sekjen PBBnya è
disampaikan kepada presiden DK è
DK mengadakan siding DK è
memberikan rekomendasi (menerima atau menolak) è
kalau diterima maka dikembalikan ke MU è
disahkan oleh MU (dengan ½ +1 ) èsekjen
erpilih. Piagam tidak memberikan batas waktu sekjen bertugas tetapi resolusi MU
PBB 1946 memutuskan harus diangkat dalam waktu 5 tahun dancttnkuladeddidikirawan
dapat diangkat kembali. Mantan sekjen sedapat mungkin tidak diberikan jabatan
setrategis di Negara asalnya (seperti presiden,PM, dsb) untuk menjaga
kerahasiaan daricttnkuladeddidikirawan iinformasi yang diketahuinya. Sekjen harus
mempunyai moral tinggi ketika dicalonkan maka perlu dipertimbangkan:
i.
Calon buukan dari anggota tetap DK
ii.
Jasa Negara yang diwakilkan nya sangat besar
iii.
Negara yang diwakilinya tidak terikat
kewajiban-kewajiban hokum
iv.
Negara yang diwakilinya harus melaksanakankewajiban-kewajiban
internasional
Tugas sekjen ;
pasl 98, 99, 101, 102. Fungsi hokum sekjen; 102 ayat (1) è pendaftaran dan
pengumuman suatu cttnkuladeddidikirawanperjanjian dan pasal 67 statuta. Procedural
move; siding sekjen diusulkan oleh salah satu atau beberapa Negara anggota
(tidak berlaku veto).
b.
International civil servant. Seorang pejabat
sipil unternasional dilengkapi dengan paspor internasional (laisser passer).
c.
Administration and budget atau contribution. Contribution
meliputi; regular contribution and voluntary contribution. Sanksi bagi Negara anggota
PBB yang tidak ; membayar kontribusi ; negaraa tersebut tidak diberi hak suara
dalam MU (apabila jumlah tunggakannya sama atau lebih dari jumlah iuran yang
harus dibayarkan untuk 2 tahun sebelumnya). Kecuali diperkenankan olh MU dengan
alas an kelalaian tersebut disebabkan oleh keeadaan diluar kekuasaan anggotacttnkuladeddidikirawan
itu (piagam PBB psl 19). Besarnya kontribusi didasarkan pada asas proposiomnale
principle dengan cara scale of assessment (penilaian terhadap semua aspek Negara
(anggota)). Assessment tersebut berbentuk index diamana besarnya masing-masing
anggota belum tentu sama missal ; US è
25% dari UN budget, Indonesia è
0,16 % dari UN budget dan besarnya index menentukan jumlah quota bagi pejabat
sipil internasional. Aspek-aspek yang dijadikan dasar peritungan bagi besarnya
kontribusi tersebut antara lain cttnkuladeddidikirawanmeliputi;
i.
GNP/C
ii.
Debt Ratio
iii.
Trade Volume
iv.
Economic Growth
v.
Devisa Reserve
vi.
Natural Resource Reserve.
2. Aspek
structural. Menyangkut badan-badan OI oitu sendiri. Dalam PBB terdapat principal
organs secara structural maka organ-organcttnkuladeddidikirawan tersebut
meliputi:
a.
Subsidiary organs
b.
Commission – committee
c.
Sub commission – sub committee
d.
Ad Hoc Bodies (badan sementara).
Hierarki konferensinya:
a.
Plenary session è
siding paripurna
b.
Conference
c.
Meeting
Dalam ASEAN
Summit (pertemuan puncak )è
ASEAN Ministerial Meeting (oleh Menlu) è
ASEAN Economic (oleh menteri perdagangan & Gubernurcttnkuladeddidikirawan
Sentral).
3. Asepek
HUkum. Menyangkut masalah-masalah yang bersifat konstitusional dan procedural.
OI sebagai organisasi yang memiliki kapasitas hokum (legal capacity). Legal capacity
(psl 104 piagam PBB). Organisasi dalam wilayah anggotanya akan memperoleh
status hokumcttnkuladeddidikirawan yang sah apabila diperlukan untuk
pelaksanaan fungsi dan perwujudan tujuan-tujuannya. Kapasitas hokum tersebut
antara lain:
a.
Mengajukan tuntutan
b.
Membuat kontrak
c.
Membuat perjanjian dengan negra anggota dan atau
Negara lainnya.
SUBJEK HOI.
Subjek HOI adalah semua OI yang
dikategorikan sebagai OI dan organsasi regional (OR). kalasifikasi OR menurut
Lynn H. Miller dan Leroy Bennet:
1. Orgaanisasi
serba guna (multipurpose organizations) yaitu organisasi yang mempunyai tujuan
dan kegiatan yang luas baik dibidang politik ekonomi social dan budayadll.
2. Organisasi
persekutuan (alliance-type organization) yaitu dalam bentuk kerja sama militer
mapun politik guna pertahanan dan keamanan.
3. Organisasi
fungsional (funcitonalorganization) yaitu melibatkan bidang –bidang yang hamper
tidak melibatkan cttnkuladeddidikirawanbidang keamanan
4. Komisi-komisi
regional PBB (UN regional Commissions)yaitu berbentuk komisi-komisis ekonommi
dan social.
OBJEK HOI.
Objek HOI adalah Negara baik
anggota OI atau bukan OI maupun OR lainnnya. Negara sebagai objek HOI yaitu
menyangkut kedaulatan klasifikasi sebagai Negara anggota dan hak dan
kewajibannya. Selain Negara; OI organisasi pembebasan nasional cttnkuladeddidikirawan
(misalnya ; PLO, SWAPO, dll) juga pertikaian antar Negara situasi internasional
perselisihan antar Negara (sebagai objek tersendiri).
SSUMBER HOI.
Mencakup 4 pengertian, yaitu:
1. Sebagai
keenyataan historis tertentu kebiasaan yang sudah lama dilakukan persetujuan
atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber HOI
2. Instrument
pokok yang dimiliki OI dan memerlukan ratifikasi dari semua anggota
3. Ketentuan
lainnya mengenai peraturan tata cara OI beserta badan yang berada di bawah
naungannya termasuk cara kerja mekanismenya yangcttnkuladeddidikirawan ada pada
OI tersebut
4. Hasil-hasil
yang ditetapkan atau diputuskan OI yang wajib dilaksanakan.
PASRTISIPASI DALAM KEGIATAN OI.
Adalah ikut sertanya Negara tersebut
sebagai anggota dalam perdebatan dan pembicaraan tetapi tidak selalu ikut
memberikan suaranya dalam pemungutan suara. Negara bukan anggota apabila
menjadi pihak yang bertikai dapat ikut serta tetapi terbatas pada kesempatan
mengemukakan dan menjelaskan persoalannya tanpa hak suara (psl 31 piagam PBB). Psl
31 diperluascttnkuladeddidikirawan menurut Rule 37 Provisional Rules of
Procedure of the Security Council dalam hal ini harus memenuhi 2 elemen yaitu :
1. Partisipasi
tersebut harus disetujui Dewan Keamanan (DK)
2. Negara
bukan anggota PBB dapat berpartisipasi tanpa hak suara.
KEANGGOTAAN OI.
Prinsip Keanggotaan.
Antara llain:
1. Prinsip
universalitas (universality principal). Tidak dibedakan antar Negara kecil dan
besar contoh PBB dan badan-badan kususnya.
2. Prinsip
kedekatan geografis (geographical proximity principal). Biasanya terjadi pada Negara-negara
yang ada pada suatu regional contoh; di Eropa dengan EU-nya di Arab dengan Arab
Leaquenya. Dsb.
3. Prinsip
selektivitas (selectivity principal); dengan melihat aspek-aspek budaya agama
etnik pelamana cttnkuladeddidikirawansejarah produsen SDA tertentu, dsb. Contoh;
OPEC persemakmuran Inggris dab.
Adapun keanggotaan PBB mengikuti
pola dalam Covenant Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yaitu dengan mengambil 2 cara :
1. Kualitatif;
memberikan status khusus bagi Negara tertentu sebagai anggota utama
2. Kuantitatif;
Negara-negara tersebut harus mengikuti persyaratan dalam instrumenpokok.
Persyaratan-persyaratan
keanggotaan tersebut mengandung 5 unsur yaitu antara lain (psl 4 ayat (1) dan
(2) psl 18 (2)):
1. Open
to all other peace loving state; ditujukan pada Negara-negara yang tidak ikut
kekuatan pporos (Axis) atau setidaknya anticttnkuladeddidikirawan atau bukan
fasis.
2. Accept
the obligation contained in the present charter
3. Ability
and willingness tocarry out charter obligations (dlm psl 4 ayt (1))
4. Upon
the recommendation of the security council (dlm psl 4 ayt (2))
5. Decision
of general assembly on the admission of new members shall be made by twoo third
majority of the members present and voting (dlm psl 18 ayt (2)).
Prosedur Keanggotaan.
Permintaan (dari Negara merdeka
berdaulat dan diakui sebagai subejk HI) diajukan kepada sekjen PBB (dengan
membuat aplikasi melalui suatu instrument (dokumen ) yang isinya dalah komitmen
seperti yang tersebut dalam psl 4 ay 1 dan 2 sebagai persyaratan keanggotaan è sekjen mengedarkan
permohonan atau acara mata (admission of new members) tersebutcttnkuladeddidikirawan
ke MU dan DK (juga dimasukan ke dalam agenda MU PBB) è jika tidak ada pertentangan
(dalam DK) maka presiden DK menyampaikan kepada committee on the admission of
new members selanjutnya diserahkan kembali kepada DK è DK memberikan rekomendasi
kepada MU è
diputuskan cttnkuladeddidikirawandengan 2/3 suaraè
hasilnya diberitahukan kepada Negara pemohon.
Proses Pengambilan Keputusan.
Di DK: pasal 27 ayat (2) è untuk menyetujui
rekomendasi tersebut diperlukan 9 suara afirmatif termasuk persetujuan dari 5
anggota tetap DK. Gagal rekomendasi bias terjadi apabila:
1. Ada
veto dari salah satu atau beberapa anggota tetap DK atau
2. Dari
15 anggota (5 anggota tetap DK +10 anggota tidak tetap ) tidak tercapai 9 suara
afirmatif.
Berkenaan dengan masalah procedural
maka veto kaitannya dengan 9 suara afirmatif tidak berlaku (psl 27 ayat 2). Berkenaancttnkuladeddidikirawan
dengan masalah yang bersifat substantive maka 9 suara afirmatif tanpa hak veto
berlaku (psl 27 ayat 3)
Di MU: setiap anggota MU
mempunyai satu suara (psl 18 ayat 1). Berkenaan dengan masalah penting maka
diperlukan 2/3 suara (psl 18 ayat 2) sedang untuk mesalah biasa diperlukan ½ +
1 suara. cttnkuladeddidikirawanMasalah penting tersebut amntara lain menyangkut
(psl 18 ayat 2):
1. Pemeliharaan
perdamaian dan keamanan intenrnasional
2. Pemilihan
anggota-anggota tidak tetap DK
3. Pemilihan
anggota-anggota dewan ekonomi dan social (ECOSOC)
4. Pemilihan
anggota-anggota dewan perwalian (psl 86 ayat 1c)
5. Penerimaan
anggota-anggota baru PBB
6. Penundaan
hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan
7. Soal-soal
yang bertalian dengan penyelenggaraan system perwalian
8. Soal-soal
anggaran belanja.
Masalah biasa dapat menjadi
masalah penting dengan cara diusulkan terlebih dahulu selanjutnya diambiil
keputusan dengan ½ + 1 selanjutnya apabila telah menjadi masalh penting maka
dalam hal pengambilan keputusan mengenai hal tersebut yaitu dengan mekanisme
2/3 suara. Negara yang turut dalam masalah (psl 52 ayat 2) harus abstain. Apabila
MU PBB sedang membicarakan masalah ttg
penyelesaian sengketa cttnkuladeddidikirawandan apabila pada saat bersamaan DK
juga sedang membahas masalah yang sama maka berdasarkan prinsip primary
responsibility maka MU harus diberi kesempatan untuk membahasnya.
Penarikan Kembali Keanggotaan.
Pada hakikatnya bersifat
sukarela. Hak penarikan diri tidak tercantum dalam piagam PBB dengan alas an:
1. Hal
tersebut akan bertentangan engan pengrtian universalitas.
2. Penarikan
itu akan memungkinkan para anggota bersikeras untuk melindungi konsesi dari PBB
dengan mengancam akan keluar
3. Penarikan
tersebut bias menjadi sarana untuk menghindari kewajiban yaitu dengan
meninggalkancttnkuladeddidikirawan organisasi.
Dalam membahs mengenai
pencantuman hak penarikan dalam piagam tersebut melahirkan 2 pendapat:
1. Memberikan
rekomdndasi bagi penyusunan suatu ketentuan yang mengatur ttg penarikan diri
secara benar dan sederana
2. Disarankan
untuk mengesahkan suatu ketentuan yang hanya memperbolehkan penarikan itu dalam
kasus yang benar-benar mendesak, yakni;
a.
Apabila hak-hak dan kwajiban dari suatu anggota
berubah karena adanya amandemen dimana Negara itu tidak menyetujui dan tidak
didala posisinya untuk menerima amandemen itu
b.
Apabila sesuatu amandemen yang sudah diterima
oleh mayoritas sesuai dengan syarat baik oleh majelis maupun cttnkuladeddidikirawankonferensi
khusus lainnya gagal melakukan ratifikasi yang diperlukan agar amandemen itu
berlaku.
PERSONALITAS HOI.
Meliputi :
1. Personalitas
dalam kaitannya dengan hokum nasional. Pada hakikatnya menyangkut keistimewaan
dan kekebalan bagi :
a.
OI itu sendiri yang berada diwilayah suatu Negara
anggota
b.
Wakil-wakil dari Negara anggotanya
c.
Pejabat-pejabat sipil internasional yang bekerja
di OI tersebut
2. Personalitas
dalam kaitannya dengan hokum internasional. Pada hakikatnya menyangkut
kelengkapan OI tersebut dalam memiliki suatu kapasitas untukcttnkuladeddidikirawan
melakukan prestasi hokum baik dalam kaitannya dengan Negara lain maupun
negaraanggotanya termasuk kesatuan (entity) lainnya.
FUNGSI PEMBUAT HUKUM DARI OI (TREATY MAKING POWER).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar