PENGERTIAN DAN DEFINISI.
Pajak merupakan peralihan uang
dari rakyat kepada Negara atau masyarkata kepada pemerintah atau sector privat
ke sector public yang dipaksakan secara yuridis tanpa memperoleh jasa timbale
yang bersifat individual dan gunanya untuk keperluan umum atau melaksanakan
roda pemerintahancttnkulhkmadedidikirawan membiayai pengeluaran rutin Negara
dan juga dipakai untuk mengatur masyarakat serta membiayai pembangunan nasional
yang dilaksannkan oleh pemerintah.
Uraian:
Teentang pajak.
Peristilahan:
-
Rakyat è
Negara merupakan istilah yang digunakan dalam HTN
-
Masyarakat è
pemerintah merupakan istilah yang digunakan dalam hokum HAN
-
Privatè
public merupakan istilah yang digunakan dalam ekonomi
-
Paksaan yuridis memiliki akibat apabila terjadi
penolakan akan terjadi turun tangan dari pada aparat(polisi kejaksaancttnkulhkmadedidikirawan
pengadilan).
-
Tanpa jasa timbale yang bersifat individual
karena tidak semua membayar pajak missal pajak kendaraan bermotor hanya
dibebankan kepada mereka yang memiliki kendaraan bermotor
-
Peristilahan:
o
Pengeluaran rutin merupakan istilah dalam HTN
o
Pelaksanaan roda pemerintahan merupakan istilah
dalam HAN
o
Pengeluaran rutin mrupakan istilah ekonomi.
Berbicara
pajak maka kita berbicara ttg uang berbicara hokum pajak maka kita berbicara
ttg aturan atau hokum atau undang-undang yang mengatur proses peralihan uang. Antara
rakyat- Negara- dan hokum pajak merupakan konstalasi (susunan berbagai factor
yangcttnkulhkmadedidikirawan tak pernah berubah). Iuran retribusi tidak sama
dengan pajak meskipun ketiganya merupakan peralihan uang juga. Hokum pajak
dapat dibagi berdasarkan lingkup wilayahnya yaitu;
1.
Nasional
2.
Internasional (anglo saxon dan eropa
continental)
Hokum pajak
juga dapat dibagi secara
1.
Materril
2.
Formiil
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK.
Antara lain:
1. Dalam
filsafat hokum (keadilan):
a.
Teori asuransi
b.
Teori gaya beli
c.
Teori gaya pikul
d.
Teori kepentingan
e.
Teori kewajiban atau teori bakti
2. Dalam
yuridis yaitu kepastian hokum
3. Dalam
arti ekonomis yaitu tidak menghalangi pencapaian cttnkulhkmadedidikirawankebahagiaan
4. Dalam
arti financial yaitu biaya pemungutan pajak harus efesien
4 maxim dari adam smith;
1. Equality
= filsafat hokum
2. Certainty=
yuridis
3. Convenience
of payment
4. Efisience=financial
Kritik terhadap maxim tersebut:
1. Convenience
of payment tidak ada dalam asas pemmungutan pajak
2. Adam
smith tidak pernah menjelaskan equality
3.
Adam smith menggunakan pendekatan ekonomi karena
sesuai atau tetap konsisten dengan disiplin ilmu nya yaitu ekonomi. Sedangkan
pendekatancttnkulhkmadedidikirawan seperti diatas sebelumnya dengan pendekatan
yuridis filoshopis.
DASAR HUKUM.
UUD 45 psl 23 ayat 2 “segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan UU”. Tahapan atau hirarki peratuaran
perUUan menurut Tap MPR No.XX/MPRS/1996:
1. UUD
2. Tap
MPR
3. UU
4. PP
5. Keppres
6. Peraturan
pelaksana.
Pajak harus
dengan UU aturan pelaksanaannya boleh oleh peraturan perUUan yang berada
dibawah UU. Pajak harus dengan UU karena UU mencerminkan persetujuan yang
membeedakan antaracttnkulhkmadedidikirawan pajak dengan perampokan dan
persetujuan menyangkut2 pihak yaitu legislative (DPR) dengan eksekutif
(pemerintah) dimana menghasilkan UU.
KARAKTERISTIK.
Karakteristik merupakan sifat
yang tidak dapat diubah atau tetap. Karakteristik dari pada pajak :
1. Peralihan
uang
2. Dipaksakan
3. Tanpa
jasa timbale
4. Berdasarkan
UU
5. Persetujuan
(4) dan (5) lah yang membedakan
pajak dengan perampokan dalam hal ini maka perampokan hanya memuat
karakteristik (1) (2) (3).
Karakteristik
pajak ç
tidak sama èperampokan
dan pajak memuat hubungan rakyat dengan Negara melalui UU. Agar tidak sama
dengan perampokan maka pajak diberi karakteristik ke 4 yaitu persetujuan
(antara rakyat – Negara). Tentang cttnkulhkmadedidikirawanpersetujuan antara
rakyat dan Negara:
1. Rakyat
diwakilkan oleh DPR diwakilkan oleh komisidiwakilkan oleh sub.komisi
2.
Negara diwakilkan oleh presiden diwakilkan oleh
menteri Negara diwakilkan oleh dirjen pajak
Wujud dari
persetujuan itu adalah UU. Dalam hokum pajak pemungutan pajak harus memenuhi
asas-asas hokum pajak yang didukung oleh cttnkulhkmadedidikirawanteori-teori
hokum pajak.
FUNGSI.
Fungsi Budgeter Pajak.
Pajak
digunakan untuk pengeluaran rutin; berpedoman pada RAPBN bahwa hasil
pemunguutan pajak untuk pengeluaran rutin Negara yaitu:
1.
Untuk membiayai belanja pegawai. Pengeluaran
untuk membayar gaji pegawai RI
2.
Untuk membiayai belanja barang. Pengeluaran
untuk membayar perlengkapan yang dipelukan untuk cttnkulhkmadedidikirawanmenjalankan
pemerintaahn
3.
Untuk membiayai rumah cicilan utang negaa.
4.
Untuk membiayai bantuan daerah otonomi. Sebelum
diberlakukan otonomi daerah setiap kabupaten diberi bantuan sekarangcttnkulhkmadedidikirawan
dana itu sudah tidak ada.
5.
Untuk membiayai pengeluaran rutin lainnya. Pengeluaran
rutin lainnya adalah misalnya;
a.
Membiayai jamuan tamu Negara
b.
Mebiayai perayaan hari raya nasional
Pajak
untuk pengeluaran rutin inilah yang dimaksud pajak dalam fungsi budgeter.pajak
disimpan dikas Negara.
Tentang fungsi budgeter pajak:
1.
Fungsi pajak;
a.
Budgeterèpengeluaran
umum rutin Negaraè
APBN-RAPBNèpengeluaran
rutin dengancttnkulhkmadedidikirawan persetujuan
b.
|
Budgeter
Pengeluaran rutin (5)
Kemungkinan keadaan :
1. Pajak
> rutin èsurplus
2. Pajak
= rutin ènol
3. Pajak
< rutin èdefisit
Jika (1) maka
pakjak digunakan untuk pembangunan. Jika (2) dan (3) maka pajak tidak dapat
digunakan untuk pembangunan tapi pembangunan dapat teruscttnkulhkmadedidikirawan
berjalan dengan jalan mencari sumber lain yaitu pinjam kepada para donator atau
luar negeri dan membayar dengan pajak lagi.
Fungsi Reguleren/regulation pajak.
Pajak bias
mengatur karena pajak selalu mempengaruhi harga barang dan jasa dalam
masyarakat karena pada hakikatnya pajak sebagai biaya yang bias memperngaruhi
harga barang atau jasa. Yang diatur pajak yaitu semua aspek kehidupan
masyarakat yang erat hubungannya dengan masalah cttnkulhkmadedidikirawannilai-nilai
uang yaitu aspek:
1.
Ekonomi. Karena setiap barang dan jasa memiliki
standar nilai yang tetap
2.
Social. Karena bias diukur dengan uang missal
kaya dan miskin
3.
Budaya karena kesenian (misalnyacttnkulhkmadedidikirawan
dapatd ihidupkan dengan uang)
Aspek lain
seperti ideology dan politik tidak bias diukur dengan uang sedangkan aspek
militer bias diukur dengan uang tetapi tidak bias diatur oleh Negara karena
suatu kepentingan yang sangat mendesak atau urgen atau penting dalam hal ini
berapa harganya pun akan dibeli olehcttnkulhkmadedidikirawan Negara. Cara pajak
mengatur adalah dengan dalil efek dari pajak:
1.
Pajak sebagai biaya akan selalu mempengaruhi
harga barang dan jasa
2.
Harga barang dan jasa itu pasti mempengaruhi
daya beli masyrakat
3.
Daya beli masyarkat menentukan laba pengusaha
4.
Laba pengusaha akan selalu merangsang
produktivitas barang dan jasa cttnkulhkmadedidikirawandi masyarakat.
Tentang dalil
efek dari pajak:
PèH b/j èDBèLPèPR
B/J è
Penjelasan:
P; Pajak
H; harga
DB; daya beli
LP;Laba
Pengusaha
b/j;
barang/jasa
contoh konkrit:
pengusaha
(penjual pisang goring):
-
Modal bahan Rp.300
-
Pajak Rp100
Supaya untung
sebesar Rp.100 maka ia harus menjual Rp.500. tiba-tiba pajak naik menjadi
Rp.200 maka supaya tetap mendapat untung Rp.100 ia harus mnjual pisang
gorengnya Rp.600. daya belièdulu
Rp.1000 mendapat dua buah pisang goring sekarang hanya 1 2/3 nya sehingga laba
penjual berkurang dengan demikian ia mengurangi jumlahcttnkulhkmadedidikirawan
produknya è
penurunan produktivitas. Naik turunannya pajak menyebabkan naik turunnya
produktivitas jika pemerintah ingin menaikan produktivitas maka pajak
diturunkan begitu sebaliknya.
Apabila pajak
naik è
terapi merah dan apabila pajak turun è
terapi hijau.
Contoh kasus:
Perusahaan
milik Tommy dengan proyek mobilnya dengan produktivitas yang tinggi karena
pajak yang dikenakan padanya dibebaspajakan (istilah oder baru = ditanggungcttnkulhkmadedidikirawan
Negara) yang pada akhirnya menybabkan monopoli terhadap mobil. Adapun alas an
cara yang ditempuh oleh Tommy:
-
Secara fiscal è
bebas pajak
-
Secara politisè
rasa kebangsaan terhadap mobil nasional
-
Secara administrasi è digunakan mobil timor pada
instansi pemerintah
Yang pada
ujungnya menyebabkan perusahaan mobil lain menentang karena Indonesia melanggar
WTO sehingga tujuan monopoli mobil timor gagal. Belanda sendiri sudah
mengantisipasi masalah pajak ini dengan ICW-nya (Indiesche compatabilitetis
wet) psl 16 dan 17 di dalam menurunkan pajakcttnkulhkmadedidikirawan suatu
barang atau jasa harus dapat memperhatikan atau memperkirakan kekurangan yang
bias diderita. Terapi merah è
ekstrim akan menimbulkan hambatan-hambatan:
1.
Trerhadap asas-asas pajak
2.
Mencari surogat atau pengganti
3.
Perlawanan terhadap pajak
Teori bersifat
relative dimana pajak diturunkan tetapi harga barang atau jasa tetap naik
karena:
1.
Sesuai dengan teori permintaan dan penawaran
dimana permintaan tinggi (karena kelangkaan barang atau jasa) maka harga tetap
tinggi.
2.
Situasi politik nasional tidakcttnkulhkmadedidikirawan
terkendali
3.
Produksi biaya tinggi.
Tentang fungsi
budgeter dan reguleren pajak;
1.
Fungsi pajak
a. Budgeterèpengeluaran umum
ataurutin NegaraèAPBN
atau RAPBNèpengeluaran
rutin (persetujuancttnkulhkmadedidikirawan).
b.
Regular èmengatur
(budaya, social, ekonomi)èperkembangan
(dalil negative) èhambatan
(dalil cttnkulhkmadedidikirawanpositif)
MACAM-MACAM PAJAK.
Antara lain:
1.
Pajak penghasilan. Perolehan pajak atas
perolehan individu atau perorangan
2.
Pajak bumi dan bangunan. Perolehan pajak atas
manfaat dari bumi dan bangunan
3.
Pajak bea masuk. Perolehan pajak atas peralihan
atau perpindahan dari luar negeri ke dalam negeri atau cttnkulhkmadedidikirawansebaliknya.
4.
Pajak ekspor. Perolehan pajak atas peralihan
atau perpindahan dari dalam negeri keluar negeri.
5.
Pajak reklame. Perolehan pajak atas pemasangan
reklame
6.
Pajak pertambahan nilai. Perolehan pajak atas
pertambahan nilai
7.
Pajak kendaraan bermotor. Perolehan pajak atas
pemilikan kendraan bermotor
8.
Pajak atas keramaian umum. Perolehan pajak atas
diselenggrakannya pertunjukan hiburan
9.
Bea materai. Perolehan pajak atas pembuatan
dokumen
10.
Pajak pemeliharaan anjng. Perolehan pajakcttnkulhkmadedidikirawan
atas pemeliharaan hewan.
Masing-masing
pajak tyersebut di atas disebut pajak positif (kurang lebih ada 24 macam pajak
positif). Sesuai dngan UUD45 maka setiap pajak postif harus diatur oleh UU. Semua
pajak tersebut adalah tak lain untuk menjalankan fungsi budgeter dan regular. Macam-macam
pajak ini merupakan salah satu jenis penerimaan Negara ada juga jenis
penerimaan lainnya yang dikenal dengan istilahcttnkulhkmadedidikirawan
penerimaan non pajak dan retrbusi.
Non Pajak.
Adalah
peralihan uang ari masyarakat kepada Negara yang bukan pajak sehingga tidak
mempunyai karakteristik seperti pajak yaitu ada timbale balik secaracttnkulhkmadedidikirawan
langsung dan tidak perlu dengan UU. Uang yang dihasilkan oleh departemen
–departemen pemerintah missal;
1.
MA; kepanitraan dll.
2.
Dep. Dalam Negeri; pemberian hak dll.
3.
Dep. Luar Negeri; visa,paspor dll.
4.
Dep.kehakiman;paten dll.
5.
Dep.penerangan ; iuran TV dll.
6.
Dep.perdagangan; tera (timbangan) dll.
7.
Dep.perhutanan; royalty hutan dll.
8.
Dep.industri; izin industry (paling cttnkulhkmadedidikirawanbanyak
) dll.
9.
Dep.pertambangan; iuran ekspor dll.
10.
Dep.perhubungan; uang pandu dll
11.
Dep.agama; ongkos nikah, talak, rujuk,dll.
12.
Dep.tenaga kerja; izin tenaga kerja asing dll.
13.
Dep.sosial; undian dll.
14.
Dep.pendidikan; SPP,dll.
15.
Dsb.
Dengan demikian
maka yang menjadi karakteristik non pajak :
1.
Ada paksaan
2.
Ada timbale balik yang bersifat langsung
3.
Merupakan peralihan uang
4.
Tidak perlu dengan UU
Retribusi.
Contoh
retribusi; retribusi sampah, retribusi parker, retribusi yang cttnkulhkmadedidikirawandipungut
oleh PLN Telkom dsb. Cirri-ciri retribusi antara lain:
1.
Peralihan uangkekayaan
2.
Ada pemaksaan
3.
Jasa timbale yang bersifat langsung
4.
Tidak perlu dengan UU.
Perbedaan antara
retribusi (1) dan non pajak (2) yaitu:
1.
(1) paksaannya bersifat ekonomis (kita bias
menghindar tapi kita tidak memperoleh jasa; (2) paksaannya bersifat yuridis
administrative (yuridis; karena bila tidak membayar maka akan berhubungan cttnkulhkmadedidikirawandengan
aparat atau tidak ada tawar menawar).
2.
(1) digunakan untuk biaya operasional (misalnya;
untuk menjalankan perusahan); (2) digunakan untuk biaya administrasi.
Tentang
pembagian retribusi
1.
Retribusi:
a. Saat:
i.
Rutin
ii.
Non rutin
b. Pemilik
atau pengelola:
i.
Pusat
ii.
Daerah
iii.
swasta
c. Dasar
hokum:
i.
UU
ii.
Non UU.
Sumber Pendapatan Daerah.
Meliputi ;
1.
Provinsi
2.
Kabupaten
3.
Kota madya
Dapat berupa:
1.
Pajak
2.
Opcean adalah suatu beban tambahan yang
dikenakan atas suatu pajak misalnya; pemerintah pusat mengenakan pajak cukai
bahan bakar sebesar 10% kepada setiap pemakaian bhan bakar kemudian pemerintah
daerah melakukancttnkulhkmadedidikirawan penambahan 2% sehingga jumlahnya
menjadi 12 % tambahan 2% istilah yang menjadi opcean.
3.
Retribusi.
SISTEMATIKA PEMBAGIAN PAJAK.
Tentang
sistematika pembagian pajak;
1.
Pajak positif;
a. Berdasarkan
golongan;
i.
Pajak langsung
ii.
Pajak tidak langsung (berkenaan dengan fungsi
reguleren)
b. Bedasarkan
sifat;
i.
Pajak perorangan
ii.
Pajak kebendaancttnkulhkmadedidikirawan
c. Berdasarkan
kewenangan memungut ;
i.
Pajak pusat
ii.
Pajak daerah
Tentang
sistematika pembagian pajak (menurut para pakar).
1.
Pajak positif;
a. Menurut
Andriani;
i.
Pajak subjektif
ii.
Pajak objektif
b. Menurut
Smith;
i.
Pajak urunan
ii.
Pajak umum
c. Menurut
J.S Mill ;
i.
Pajak langsung
ii.
Pajak tidak langsung
Pajak Langsung.
Pajak langsung
(pajak-pajak positif) mempunyai cirri-ciri yaitu:
1.
Dipungut terus menerus dalam waktu periodic
(misalnya satu tahun skali)
2.
Pajak tersebut menggunakan kohir (tindsan
salinan otomatis ketetapan pajak daftar yang memuat wajib pajak membayar
pajak0. Dalamcttnkulhkmadedidikirawan penagihannya ada surat menyrat antar
Negara sebagai pengih dngan rakyat sebagai pembayar
3.
Beban pajak atau uatang pajak (secara teori
beban pajak tidak boleh dibebankan kepada orang lain kecuiali sebagaimana
ditulis dalam kohir).
Contoh pajak
positifnya misalnya pajak penghasilan pajak bumi dan bangunan pajak kendaraan
dsb. Akibat-akibat adanya kohir maka proses pembayaran pajak –ppajak langsungcttnkulhkmadedidikirawan
menempuh jalur administrasi.
Pajak Tidak Langsung.
Pajak tidak
langsung (pajak-pajak positif) mempunyai cirri-ciri terbalik dari pada pajak
langsung yaitu :
1.
Insedentil(misalnya; setahun sekali atau sebulan
sekali tetapi tidak periodic)
2.
Tidak mempunyai kohir (tidak ada surat menyurat
sehingga proses pembayaran nya menempuh jalur administrasi yang sangat singkatcttnkulhkmadedidikirawan)
3.
Beban pajak atau utang pajak boleh dilimpahkan
kepada orang lain.
Contoh pajak
positifnya; cukai tembakau pajak tontonan bea materai dsb. Dalam fungsi regulen
dari pajak maka pajak tidak langsunglah yang paling berperan.
Pajak Perorangan.
Pajak perorangan
adalah pajak-pajak positif dimana besar kecilnya pajak terutang sangat
dipengaruhi oleh keadaan pribadi yang terutang. Keadaan pribadi ini merupakan cttnkulhkmadedidikirawanpencerminan
dari factor –faktor sebagai berikut:
1.
Factor status pembayar pajak (kawin tidak kawin
dsb)
2.
Factor jumlah turunannya (jumlah anak-anaknya)
3.
Factor besarnya pendapatan atau perolehan
(incomecttnkulhkmadedidikirawan ) pembayar pajak dalam satu tahun.
Contoh pajak
pajak positifnya; pajak penghasilan: akibat dari sifat perorangan atau keadaan
pribadi ini maka dua orang yang mempunyai income yang sama belum tentu membayar
pajak penghasilan yang sama karena keadaan pribadi keduanya yang tidak sama. Secara
teori bila dikaitkan dengancttnkulhkmadedidikirawan teori pemungutan pajak
perbedaan disini adalah daya pikulnya.
Pajak Kebendaan.
Pajak kebendaan
adalah pajak positif yang sifatnya terbalik dari pajak perorangan dimana besar
kecilnya pajak tidak tergantung pada keadaan pribadi yang terutang. Contoh pajak
positifnya; pajak kendaraan bermotor pajak tontonan bea materai cttnkulhkmadedidikirawandsb.
Semua pajak positif yang tergolong pajak tidak langsung pasti bersifat
kebendaan juga.
Pajak Pusat.
Pajak pusat
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yaitu pajak-pajak yang
dikelola oleh direktorat jendral pajak depertemen keuangan berikut
aparat-aparat cttnkulhkmadedidikirawanvertical di daerah yaitu:
1.
Kanwil pelayanan pajak (KPL) ditingkat provinsi
2.
Kantor pelayaanan pajak dikota-kota besar
3.
Kantor dinas luar (KDL) di daerah daerah
terpencil sebagai pembantu KPLcttnkulhkmadedidikirawan
Contoh pajak
positifnya ;pajak penghasilan bea materai cukai ekspor dsb.
Pajak Daerah.
Pajak daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yaitu pajak-pajak yang
dikelola:
1.
Dinas pendapatan daerah (Dipenda) provinsi tingkat I
2.
Dipenda kabupaten atau kotamadya (tingkat II)
Contoh pajak
positifnya; pajak tontonan PBB pajak reklame pajak kendaraan tidak bermotor
(tingkat II) pajak kendaran bermotor cttnkulhkmadedidikirawan (tingkat I).
HUKUM PAJAK.
Definisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar