FUNGSI PEMBUAT HUKUM DARI OI (TREATY MAKING POWER).
Dasar hokum ; psl 1 ayat 3 psl II
AYAT 1 PSL 13ayat 1 a dan psl 26.
-
Psl 1 ayat 3 ; member dasar bagi PBB untuk membuat
hokum dan memberikan kewajiban kepada anggotanya terutama masalah HAM
-
Psl II ayat 1; menyangkut prinsip-prinsip yang
mengatur perlucutan persenjataan dan pengaturan persenjataan
-
Psl 13 ayat 1 a; MU dapat membuat prakarsa untuk
mengadakan penyelidikan dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan
untuk memajukan kerjasama internasional di lapangan politik dan mendorong
berkembangnya kemajuan HI dan kodifikasinya. Komisi HI berdasrkan kenyataan
yang ada dalam HI dan saran-saran untuk mengembangkan HI atau mengembangkan
kemajuan prinsip-prinsip HI beserta kodifikasinya dengan berbagai konferensi
diplomatic cttnkulhkmadedidikirawanyang pada akhirnya melahirkan berbagai
international legal instrument. Membuat konvensi-konvensi atau instrument hokum
lainnya yang menjadi oebjek pPBB
-
Psl 26; menyangkut pembentukansuatu system
pengaturan persenjataan.
PBB sebagai pusat untuk
mendaftarkan instrument-instrumen internasional yang dibuat oleh Negara-negara
anggotanya. Fungsi pembuat hokum dapat mencakup semua bidang dalam OI tersebut
termasuk yang bersifat konstitusional dan cttnkulhkmadedidikirawanstructural.
PBB melakukan pembuatan hukumnya melalui perjanjian dan kebiasaan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
DALAM KERANGKA PBB.
Althouht the UN is a multifunction
organization foremost among its function is the meintence of world peace
(Bennet 1991.p96). pada dasarnya sengketa internasional tidak hanya menyangkut
sengketa antar Negara saja tetapi juga bias menyangkut antar Negara individu
dan badan usaha swasta. Pembahasan disini adalah
cttnkulhkmadedidikirawanmenyangkut antar Negara. TUjuan HI adalah untuk
menyelesaiakn sengketa sesegera mungkin secara adil. Dasar hokum:
1. Hague
conventions of 1899 and 1907 for the pacific settlement of international
disputes
2. UN
charter psl 2 ayat 3 prinsip kewajiban menyelesikan sengketa internasional
secara damai
3. Psl
33 ayat 1 cara penyelesaian cttnkulhkmadedidikirawansengketa.
Metode penyelesaian sengketa
internasional secara umum :
1. Peaceful
means of settlement
2. Forcible
of coercive means of settlement
Tanggungjawab bagi penyelesaian
sengketa internasional oleh PBB terletak pada MU dan DK. Intervensi PBB (dalam
hal ini DK) dibolehkan terhadap tindkan-tindakan yangcttnkulhkmadedidikirawan
berkaitan (Bab VII);
1. Ancaman-ancaman
terhadap perdamaian
2. Pelanggaran
terhadap perdamaian
3. Tindakan
agresi
DK dapat memutuskan untuk
melakukan tindakan-tindakan diluar senjata dalam menekan suatu pihak untuk
melaksanakan keputusan-keputusannya cttnkulhkmadedidikirawanyang antara lain
(psl 41);
1. Pemutusan
seluruhnya atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi
2. Pemutusan
hubungan komunikasi yaitu kereta api laut udara pos telegraf radio dan
alat-alat komunikasi cttnkulhkmadedidikirawanlainnya.
3. Pemutusan
hubungan diplomatic.
Jika dinggap tidak mencukupi (psl
41) maka diambil tindakan dengan mempergunakan angkatan udara laut atau darat
(psl 42). Suatu Negara anggota dapat dikenakan penangguhan atau bahkan
cttnkulhkmadedidikirawandikeluarkan keanggotaannnya:
1. Psl
5 untuk tindakan pencegahan dan pemaksaan maka DK dapat melakukan penangguhan
atas keanggotaan suatu Negara
2. Psl
6 MU dapat mengeluarkan suatu anggota dari keanggotaannya
cttnkulhkmadedidikirawanatas rekomendasi DK
Dengan demikian sanksi PBB dapat
berupa;
1. Sanksi
ekonomi (psl 41)
2. Sanksi
militer(psl 42)
3. Penangguhan
keanggotaan (psl 5)
4. Dikeluarkan
dari keanggotaan (psl 6)
Kasus:
Pada tahun 11992 DK berdasarkan
pasal 6 telah mengelauarkan resolusi kepada Yugoslavia (Negara ini meliputi
Serbia dan Montenegro):berdasrakan pasal 2 ayat 6 maka resolusi PBB juga
mengikat Negara-negara yang bukan Negara anggota
cttnkulhkmadedidikirawansehingga meskipun Serbia dan Montenegro bukan anggota
tapi ia tunduk pada resolusi PBB.
Kekuatan resolusi sifatnya
rekomendatif dan bersifat moral dan politis juga bias mengikat atas dasar psl
18 (2) jo. 2 (6) dalam hal menentukan masalah-masalah yang bersifat
cttnkulhkmadedidikirawansubstantive dan penting.
Kewajiban-kewajiban anggota PBB:
Pasal 2 ayat (3): menyelesaikan
sengketa dengan jalan damai.
Psl 2 ayat (4) : menjauhkan dari
tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap integritas suatu wilayah atau
Negara dengan bertentangancttnkulhkmadedidikirawan dengan tujuan PBB.
Psl 2 ayat (7): tidak mencampuri
urusan dalam negeri lain yang bukan haknya. Dsb.
Liga Bangsa-bangsa
(LBB).
Psl 12; kewajiban penyelesaian
sengketa secra damai. Psl 15; prosedur penyelesaian oleh DK. Perang Dunia II
merupakan bukti kegagalan LBB dalam sengketa Cina – Jepang tahun 1931 Italia –
Ethopia tahun 1935 Jerman – Austria Cekoslawkia tahun 1938 -1939. Italia
–Albania tahuncttnkulhkmadedidikirawan 1939. Penyebab kegagalan LBB:
1.
Tidak adanya dukungannegara maju
2.
Sifat organisasi tidak realistis
Usaha perbaikan oleh PBB antara lain:
1.
Peran Negara maju
2.
Intervensi DK dan MU
3.
Otonomi Sekjen
Prosedur dan Metode.
Psl 33 ayat 1 ; pihak yang bersengketa harus menyelesaiakn
sengketanya melalui :
1.
Jlan perundingan
2.
Penyelidikan
3.
Mediasi
4.
Konsiliasi
5.
Arbitrase
6.
Penyelesaian menurut hokum melalui badan-badan
atau pengturan-pengaturan regional (exhausted of locus remediescttnkulhkmadedidikirawan)
7.
Jalan damai yang dipilih mereka sendiri.
Psl 33; jika tidak terselsaikan
maka pihak yang bersengketa anggota PBB atau sekjen dapat mengajukan kepada DK
dan MU. Semua sengketa damai dikendalikan para pihak kalau tidak berhasil maka
keforum regional bila tidak juga maka ke PBB. Macam-macam metode
cttnkulhkmadedidikirawanpenyelesaian sengketa internasional:
1.
Penyelesaian secera non hokum. Llebih bersifat
diplomatis keputusannya tidak mengikat yang mengikat adalah itikad baiknya.
Meliiputi :
a.
Negoisasi. Paling sederhana merupakan esensi
dari hubungan diplomatic (murni yang berhadapan adalah kedua belah pihak
b.
Jasa-jasa baik (good officer), mendatangkan
pihak ke 3 yang bersifat netral pasif yang mencoba untuk memfasilitasi kedua
belah pihak missal dengan menyediakan tempat perundingan membuat
cttnkulhkmadedidikirawanagenda perundingan dsb.
c.
Inquiry. Dibentuk tim investigasi atau komisi
pencari fakta melalui angket.
d.
Mediasi. Mendatangkan pihak ke 3 yang lebih
bersifat aktif tetapi informal
e.
Konsiliasi. Dengan kehadiran pihak ke 3 yang
sifatnya lebih formal dari pada pihak ke 3 dalam mediasi yang dibentuk oleh
suatu intistusi resmi yang bersifat ad hoc
2.
Penyelesaian secara hokum. Lebih bersifat formal
melalui lembaga peradilan meliputi:
a.
Arbitrase. Suatu lembaga peradilan diluar
institusi peradilan
b.
Ajudikasi. Melalui institusi resmi yang ditunjuk
Langkah Penyelesaian
Sengketa.
Yaitu sebgai berikut:
Pengajuan sengketaè penjadwalan dalam
agenda (menyangkut; jurisdiction dan legality of involvement)èpembahasan è (3 kemungkinan)1.
Pengadopsian resolusi 2. Rekomendasi untuk penyelesaian sengketa ke badan
lain3. Intervensi MU dalamcttnkulhkmadedidikirawan hal veto. Jurisdiction ;
apakah DK berwenang ? (apakah telah menempuh exhausted of locus remedies terlebih
dahulu atau belum ?). legality on
involvement; apakah para pihak mempunyai legalitas
dalamcttnkulhkmadedidikirawan sengketa tersebut atau tidak?. Kemungkinan pada
saat pembahasan:
1. Bila
terselsaikan maka dilakukan pengadopsian resolusi
2. Bila
tidak terselsaiakan oleh DK maka oleh dewan lain misalnya oleh komite HAM PBB
3. Bila
sengketa tak terselsaikan karena hak veto maka MU melakukan intervensi.
Kemungkinan penudaan jadwal
agenda dengan maksud:
1. Untuk
menindaklanjuti hasil-hasil rekomendasi sebelumnya
2. Untuk
mencari metode yang lebih baik
3. Untuk
mempertimbangkan perkembangan baru.
Studi kasus:
Kasus:
Situation Concerning western
Shara.
Tahun 1975 Spanyol meninggalkan
wilayah Spanish Sahara atau Westrn Shara. Westrn Sahara kemudian menjadi
sengketa antara maroko mauratania dan front polisario (polisario didukung oleh
soviet Albania dan Libya ; maroko didukung olehcttnkulhkmadedidikirawan US.
Francis arab Saudi Tunisia dan Mesir). Peran MU dan DK:
1. MU
menekan Spanyol untuk meredakan westrn sahara menekan maroko dan Mauritania
untuk melakukan referendum
2. Kerjasama
DK dan OUA
Tahun 1988 keadaan mereda ; PBB
minta keterlibatnnya dalam menyelesaikan konflik. September 1988 PBB menunjuk
Hector Gros Erpiell dari Uruguay sebagai special representative for the westrn
shara. Kasus westrn sahaara merupakan contoh keberhsilan
PBBcttnkulhkmadedidikirawan dalam menyelesaikan suatu sengketa internasional.
Kasus:
India- Pakistan.
Tahun 1947 india dan Pakistan
berpisah wilayah Jammu dan Khasmir diberi kebebasan untuk bergabung dengan
India atau Pakistan. Mayoritas penduduk Jammu dan Khasmir adalah islam tetapi
maharajanya Hindu. Maharaja memilih india dan india setuju melalui flebisit.
Tahun 1948 konflik dimulaicttnkulhkmadedidikirawan dengan saling mengklaim. PBB
melakukan cara:
1. Menetapkan
gencatan senjata
2. Membentuk
komisi khusus (UNCommission for india and Pakistan)
3. Mediasi.
Kesimpulan:
Perkembangan peran MU dan sekjend
alam penyelesaian sengketa internasional mengigat DK memliki kewenangan
mekanisme dan kekuasaan yang lebih kuat dibandingkan MU. Peran sekjen yang
lebih besar dibandingkan pada masa cttnkulhkmadedidikirawanLBB. Keraguan
beberapa Negara terhadap mekanisme penyelesaian sengkteta internasional oleh
PBB:
1. Bebarapa
hambatan national behavior nationalism and sovereign right.
2. Walaupun
demikian dari 180 lebih sengketa hanya 10 persn yang merupakan sengketa
sengketacttnkulhkmadedidikirawan berkepanjangan.
In tomorrow’s world the necessity
for human kind to provide satisfactory means for conflict resolution on a
global scale is greater than was the imperative for similar national
institution at the time of gestation and birth of each state. The
necessitycttnkulhkmadedidikirawan is greater because it is vital the
continuation of life is basic to all other human values (Bennet:1991 P 129).
JUDICIAL STTLEMENT.
Mahkamah International.
Organ yang berperan adalah ICJ
atau mahkamah international (MI). yang sebelumnya adalah PICJ ( permanent court
of international justice). Judicial settlement adalah merupakan metode
menyelesaikan sengketa internasional melalui suatu institusi peradilan
internasional khusus dan mengaplikasikan aturan-aturan hokum yang berlaku. MI
terdiri dari 15 orang anggota dengan cttnkulhkmadedidikirawankualifikasi
kompetensi yang diakui dalam HI. MI merupakan badan peradilan umum PBB (psl 92
) yang hanya menangani masalah yang bersifat hokum.
Yuridiksi.
Yuridiksinya meliputi 2 hal:
1. Menyelesaikan
sengketa antar Negara yang bersangkutan
2. Member
advisory opinion (pandangan atau nasehat)
ICJ dapat memberikan :
1. Judgement
berupa putusan
2. Order
berupa perintah
3. Advisory
opinion berupa pendapat.
Semua anggota UN secara ipso
facto adalah juga pihak dalam statute MI. sengketa diajukan ke MI berdasarkan
perjanjian khusus atau compromise MI
hanya akan melaksanakan yuridiksinya terhadap Negara berdasarkan
persetujuan cttnkulhkmadedidikirawanNegara tersebut.
Contentious jurisdiction:
1. Kewenangan
memutuskan dan mengeluarkan opini
2. Psl
34 statua MI ; hanya Negara yang dapat menjadi pihak
Psl 36 ayat 1; MI memiliki
yuridiksi terhadap setiap kasus yang diajukan oleh para pihak kepadanya.
Melalui compromise atau inference (forum prorogatumcttnkulhkmadedidikirawan)
contoh kasus:
Corfu Channel Case:
Sengketa antara Albania dan Inggris
tahun 1946. Kapal inggris lewat selat corpu dan terkena ranjau Albania. Inggris
dating lagi untuk menyapu ranjau tersebut. Albania keberatan. Putusannya 1948;
Albania harus bertanggungjawab inggris tidak boleh menyapu ranjau di teluk
tersebut tanpa sepengetahuan Albania karena melanggar kedaulatan Albania.
Inggris dan Albaniacttnkulhkmadedidikirawan secara implicit menyerahkan
kewenangan kepada MI.
Keterlibatan pihak ke 3:
Monetary gold case:
“where the legal interest of the
third party would form the very subject matter ofthedecision.” Jerman merampas
emas Albania dari bank Italia.
East Timor case:
Antara Portugal dan Australia.
Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian mengenai celah timor (timor
gap treaty). Protugal keberatan dan mengklaim bahwa Australia tidak menghormati
hak protugal sebagaiii administering power di timor timur. Dalam kasus ini
Indonesia tidak menjadi pihak karena belum mengeluarkan deklarasi
cttnkulhkmadedidikirawanoptional clause yaitu suatu bentuk lain yang dibuat
oleh suatu Negara yang menyatkan secara tertulis bahwa dirinya terkait
yuridiksi MI.
Comprimis; diakui oleh kedua
belah pihak sedangkan optional clause bias satu pihak. Psl 36 ayat 2:
Optional clause, pensyaratan
(reservation) terhadap domestic jurisdiction, pensyaratan waktu ratione
temporis.
Pelaksanaan putusan atau tahap enforcement:
Final dan tanpa banding (psl 60
statuta MI). peran DK apabila para pihak tidak melaksanakan putusan.
Kemungkinan revisi atau peninjauan kembali apabila (psl 61):
1. Based
upon the discovery of same fact; decisive factor (yang mempengaruhi putusan
2. Unknow
to the court when the judgement was given (tidak diketahui oleh mahkamah pada
saat putusan diberikan) yang bukan disebabkan olehcttnkulhkmadedidikirawan
kelalaian.
3. Dibuat
dalam jangka waktu 6 bulan sejak penemuan fakta dan 10 tahun sejak putusan
dietetapkan
Peranan.
Peranan MI antara laian:
1. Permintaan
opini oleh sekjen PBB dan pengadilan nasional
2. Memperolehkan
OI sebagai pihak dalam contentious jurisdiction
3. Pembentukan
sumber HI (psl 38 ayat (1))
Anglo saxon –
nowergia fisheries (case th1951)
4. Keinginan
beberapa Negara untuk menyerahkan sengketanya pada MI
SISTEM KEAMANAN BERSAMA (COLLECTIVE SECURITY) ATAU SKB DALAM KERANGKA
PBB.
SKB belum terlaksana secara
efektif. SKB adalah system keamanan dalam kerangka PBB yang terdiri dari
anggota PBB yang terbentuk dalam suatu lembaga untuk menjaga keamanan dan
perdamaian (pembentukannya masih dipengaruhi Negara-negara adikuasa). Psl 24
piagam ; system keamanan mempunyai tujuan utama dalam pemiliharaan perdamaian
dan keamanan cttnkulhkmadedidikirawaninternasional. Psl 25 ; putusan DK
mengikat setiap anggota PBB. Berkaitan dengan BAB VI: DK hanya mengeluarkan
rekomendasi berkaitan dengan penyelesaian sengketa secara damai. Sementara
untuk hal-hal yang mengancam perdamaian melanggar perdamain atau tindakan
agresi ; memberikan wewenang kepada DK untuk mengambil keputusan. Prosedur
berdasarkan BAB VII piagam PBB.
PROGRAM – PROGRAM PBB DI BIDANG EKONOMI DAN SOSIAL.
ECOSOC.
Dasar hokum BAB X piagam PBB.
Melaksanakan studi dan laporan konferensi internasional rancangan konvensi dan
membentuk komisi. Terdiri dari 54 negara berotasi selama 3 tahun kecuali Negara
adikuasa ; untuk mendukung kekuatan-kekuatan politik. Focus kerja pada tahun
1980 an membantu Negara-negara berkembangcttnkulhkmadedidikirawan mengatasi
beban utang luar negeri. Fukus kerja pada tahun 1990 an; sustainable
development (pembangunan berkelanjutan pembangunan sekarang harus memperhatikan
generasi yang akan dating). Psl 62; ECOSOC dapat memperkrasai suatu konferensi
namun dalam praktiknya harus disetujui MU. Berbagai
cttnkulhkmadedidikirawankonferensi ECOSOC diantaranya:
1. Konferensi
Stockholm 1972
2. Konferensi
Rio 1992
3. World
population conference; bukarest 1974; family planning (KB)
4. Conference
on the status of woman 1973 1995
5. World
conference to combat racism 1978 1983
6. World
conference on disarmament 1978 1982 1988
7. The
international conference on drug abuse and lllicit trafficking 1987
Komisi Ekonomi Regional.
Merupakan lembaga koordinasi
regional bagi program PBB. Dibentuk untuk mengefektifkan ECOSOC. Antara lain:
1. Eropa;
economic social commission for Europe (CECE)
2. Asia
fasifik; economic social commission for asia and facific (ESCAP)
3. Amerika
latin; economic social commission for latin American and the carribean (ECLAC)
4. Afrika;
economic social commission forafrica (ECA)
5. Asia
barat; economic social commission for western asia (ECWA)
The UN Development Programe (UNDP).
Merupakan realisasi ide presiden
Truman ; “US and other nations should provide technical assistance (bantuan
teknis) to the developing world.” Berada di bawah sekjen namun memiliki dewan
sendiri (GOVERNMENT council) 49 anggota (21 dari Negara maju dan 28 dari Negara
berkembangcttnkulhkmadedidikirawan). Setiap tahun membantu minimal 6000 proyek
dilebih dari 150 negara. Contoh beberapa proyek UNDP:
1. TOKTEN
programe; untuk mengatasi brain drai (tenaga kreja yang disekolahkan keluar
negeri setelah kembali tidak dapat menerapkan ilmu yang didapatkannya karena
ketidaksesuaian kondisi Negaranya atau Negara cttnkulhkmadedidikirawanasalnya).
2. Fellow
ship programe (bea siswa),dsb.
UN CHILDREN’S FUND (unicef).
Dibentuk berdasarkan prinsip
emergency relief. Dibentuk oleh MU 11 Desember 1956 untuk membantu anak-anak
korban PD II.
UN HIGH COMMISSION FOR REFUGEER (UNHCR).
konvensi mengenai pengungsi 1951 dan protocol
1967. Definisi pengungsi; person outside their country who have a well- founded
fear of persecution on the basic of race nationality and political opinion.” ;
takut yang sangat perbedaan opini rasa takut akan dimusnahkan negaranya.
Prinsip è
Non Reoulement ; Negara yang menerima tidak boleh menolak dan
memaksacttnkulhkmadedidikirawan pengungsi untuk kembali ke Negara asalnya.
UN ENVIRONMENT PROGRAME (UNEP).
Pengertian.
Perkembangan human right (HAM)
mulai diakui dalam kerangka HI sejak pasca PDII. Lahir dari dorongan-dorongan
social (dalam regional). Misalnya; Rev.Prancis Rev. A,merika menuju pada
universalitas. Secara umum HAM adalah hak y ang dimiliki oleh manusia karena
kodratnya. “right belong to all human beings by virtue of their humanity and
which ought to be recognized in all civilisedto cities… the world right is used
in the first widest sense of a moral claim or as a cttnkulhkmadedidikirawanclaim
founded in international law.” (O’Neil and Hamdley retreat from injustice
federation preis 1994 pasal 24). Kategori HAM diantaranya:
1. Kebebasan
pribadi (kebebasan bereksperesi )
2. Hak-hak
sipil dan politik
3. Hak-hak
ekonomi’;kerja jaminan social dan pendidikan
4. Perlakuan
sama dalam gender ras disability.
HAM dalam Keerangka PBB.
Pasal-pasal dalam piagam PBB:
1. Pasal
1 ; mendukung dan menerapkan HAM dan kebebasan fundamental
2. Pasal
13: MU berkewajiban melakukan studi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi di
bidang HAM
3. Pasal
55: PBB berkewajiban mendukung universal respect terhadap HAM dan kebebasan
fundamentalcttnkulhkmadedidikirawan
4. Pasal
68: ECOSOC berkewajiban membentuk komisi mengenai HAM dibdang ekonomi dan
social
International Bill of Right.
Sekelompok perjanjian-perjanjian
internasional yang diperkrasai oleh PBB dan implementasinya pun tidk jauh
dilakukan oleh PBB pula. Universal declarations of human right (1948); hanya
meletakan dasar-dasar saja atau norma-norma saja (tidak ada sanksi). Deklarasi
tidak mengikat secara hokum. International covenant on economic social and
cultural right 1966(ICESCR); mengikat karena ada sanksi. International covenant
on cvil and political rightscttnkulhkmadedidikirawan 1966 (ICCPR): sebagai
UUnya. International protocol to the international covenant on civil and
political rights 1966 è
sebagai PP nya. Contoh penerapannya dalam kasus : kasus thoners (seorang
aktivis kaum guys Australia); dimana pemerintah melarang kaum guys untuk ikut
pemilu dan pemerintah kalahcttnkulhkmadedidikirawan kaum guys berhak ikut
pemilu.
Perlindungan
Hak-hak Kelompok dan Individual.
Larangan Genocide. Covenant on
the prevention and punishment of the crime of genocide 1948. Genocide pada
prinsipnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan perikemanusiaan yang
dilakukan dengan tujuan untuk memberantas baik seluruhnya maupun sebagian suatu
kelompok tertentu (bangsa etnis ras agama). Genocide terhadap kelompok politik
belum masuk. Implementasi mengenai crime of genocide cttnkulhkmadedidikirawanakan
dilakukan oleh MI. tanggung jawab Negara dan genocide è case concerning application
of the convention on the prevention and
punishment of the crime of genocide (Bosnia and Herzegovina Vs Yugoslavia
(Serbia and Montenegoro)).
Larangan diskriminasi. The
international convention of the elimination of all form of racial
discrimination berlaku mulai 1969. Self determinations. Perlindungan terhadap
kaum minoritas; ILO convention concerning indigenous and tribal people in
independentcttnkulhkmadedidikirawan countries 1988.
Lembaga HAM Dalam Kerangka PBB.
Diantaranya:
1. The
commission on Human Right. Didirikan tahun 1946 sbagai organ subside dari
ECOSOC.
2. The
sub commission on prevention of discrimination and protection of minoritics.
Merupakan lembaga ahli (expert body) yang didirikan oleh komisi HAM tahun 1947
3. The
committee on the elimination of racial discrimination. Didirikan berdasarkan
Bag II convention on the elimination of al form of racial discrimination 1965
terdiricttnkulhkmadedidikirawan dari 18 orang ahli dipilih oleh Negara peserta
konvensi
4. The
committee on the elimination of discrimination against woman. Didirikan
tahun1947 sebagao komisi fungsional dari ECOSOC.
5. The
committee on the right of the child
6. Commission
of human right badan subside ECOSOC
7. Human
right committee bagian dari covenant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar