PENGERTIAN.
Ilmuadalah
pengetahuan yang bersifat sistematis rasional dan empiris metodis. Pengetahuan
adalah kesan yang ditangkap oleh panca indera. Metode adalah cara mengenai
penelitian dengan hanya mennggunakan satu pendekatan saja. Metodelogi adalah
cara mengenai penelitian dengan menggunakan lebih dari satu pendekatan.
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan
konstruksi yangcttnkuladedidikirawan dilakukan secara metodologis sistematis
dan konsisten (soerjono soekanto). Penelitian secara ilmiah artinya suatu
metode yang bertujuan untuk mempelajari suatu gejala dengan jalan
menganalisanya dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta
tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas
cttnkuladedidikirawanmasalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut.
Gejala-gejala disini merupakan system ajaran tentang kenyataan. Penelitian
dapat bersifat:
- Exploratoris yaitupenelitian terhadap suatu yang baru menurut data-data baru (relative/baru/etis).
- Explanatoris yaitu penelitian yang sifatnya meneruskan cttnkuladedidikirawanexploratoris (hasil penelitian dahulu).
Disiplin hukuum
lazimnya diartikan sebagai suatu system ajaran tentang hokum sebagai norma dan
kenyataan (perilaku atau sikap tindak) artinya bahwa disiplin hokum menyoroti
hokum sebagai suatu yang dicita citakan maupuncttnkuladedidikirawan sebagai
realitas.
RUANG LINGKUP METODE
PENELITIAN HUKUM.
BERBICARA mengenai
MPH maka pembicaraan kita tertuju pada maasalah-masalah hokum dimana
masalah0-masalah hokum ini berkaitan dengan cttnkuladedidikirawanberjalannya
hokum atau efektivitas hokum. Adapun yang menjadi unsure-unsur dari pada
efekktivitas hokum itu sendiri adalah meliputi:
- Kesadaran hokum
- Aparat hokum
- Hokum itu sendiri yaitu aspek yuridis sosiologis dan filosofis
- Fasilitas hokum
- Budaya hokum,
Kelima unsure ini
merupakan teori dari soerjono soekanto diamana ia menggambarkannya dalam
praktik yaitu berkenaan dengan kesadaran berlalu lintas. Budaya hokum
menggambarkan tingkat kasadaran hokum yang sudah tinggi tingkatnya. Berkaitan
dengancttnkuladedidikirawan budaya hokum Rush Benedict memberikan 2 ciri yang
menjadikan kategori budaya hokum yaitu:
- Malu untuk melanggar hokum
- Adanya rasa bersalah apabila melanggar hokum
Dalam MPH terdapat
dua jenis pendekatan yaitu:
- Yuridis normative
- Yuridis empiris (metodologi).
MPH menegakan aliran
positivism (yang yuridisnya atau das sollen) sedangkan yang lainnya diakomodir
oleh das sein . MPH adalah suatu cara penyelidikan yang dilakukan didalam dunia
cttnkuladedidikirawanhokum yaitu meneliti masalah-masalah yang didasarkan pada
pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris.
Syarat-syarat MPH:
bersifat deskriptif analitis yaitu melukiskan fakta-fakta berupa data baik
berupa data primer maupun data sekunder(data primer dialmatkan pada pendekatan
yuridis empiris dan data sekunder dialamtkan kepada pendekatan yuridis
normative yang dilaksanakan dengan kualitatif yuridis). Selanjutnya bahwa
masihcttnkuladedidikirawan berkenaan dengan MPH kaitannya dengan tugas akhir
maka perlu diketahui juga hal-hal berkenaan dengan sistematikanya. Penelitian
dilakukan melalui 2 tahap yaitu;
- Studi kepustakaan bias yuridis empiris bias juga yuridis normative baik data primer maupun data sekunder.
- Studi lapangan.
- Yuridis normative untuk melengkapi apa yang dilakukan dalam studi kepustakaan missal mencari SK direktur suatu perusahan (missal SK direktur pabrik) yang tak ada dalam perpustakaan (tetap merupakancttnkuladedidikirawan bahan hokum primer).
- Yuridis empiris dengan questioner tertutup dengan mencari sample yang memadaisesuai ukuran yang telah ditentukan yang mewakili daerah (sampling).
Yuridis Normatif.
Yaitu penelitian
hokum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundeer
belaka. Penelitian yuridis normative mencakup:
- Penelitian terhadap asas-asas hokum
- Penelitian terhadap sistematika hokum
- Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontalcttnkuladedidikirawan
- Perbandingan hokum
- Sejarah hokum
Diukur secara kualitatif
dengan rumusan yang bersifat para metric data sekunder (dalam bentuk
angka-angka murni) caranya dengan questioner terbuka (artinya diesertakan
pemahaman rsponden atau interview mendalam). Dalam kualitatif alatnya adalah
interview adapun kualitatif yang diterima dalam penelitian hokum adalah yang
kualitatif yuridisnya. Perbedaan antara questioner
tertutupcttnkuladedidikirawan dengan questioner terbuka atau interview adalah
bahwa interview lebih mendalam ditujukan kepada orang pilihan. Hipotesis didalam
yuridiss normative hanya sebagai pedoman ; uraian terhadap kesimpulan
sementara. Biasanya yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang
mungkincttnkuladedidikirawan mencakup bahan primer sekunder dan tersier.
Penyusunan kerangka teoritis yang bersifat tentative dapat ditinggalkan tetapi
kerangka konsepsionil mutlak diperlukan. Aplikasinya dikaitkan dengan tugas
akhir adaalah kepada rencana penelitian yang nantinya penting dalam menenukan
judul apakah itu legal memorandum studi kasus aataukah skripsi.
Yuridis Empiris.
Diukur secara
kuantitatif nonparametric atau rumus-rumus statistic ( bentuknya table-tabel )
data primer (pada walnya adalah dta sekunder dan untuk selanjutnya dengan data
primer langsung dilapangan) caranya dengan questioner tertutup (tertutup disini
artinya tidak dikehendaki pendapat sendiri ). Kuantitatif ukuranya dengan non
parametriccttnkuladedidikirawan karena sifatnya hanya membantu (anvolen) ilmu
hokum (untuk mempertajam tinjauan yuridis normative). Berkaitan dengan metodologi
dalam hokum yng sifatnya parametric maka hanya digunakan
sebagaicttnkuladedidikirawan pendukung (hanya melengkapi yang normative).
Yuridis empiris berbicara tentang keadaran hokum. Kesadaran hokum adalah
keserasian antara hokum yang berlaku dengan hokum yang dicita-citakan yaitu
dilihat dari:
- Pengetahuan masyarakat
- Paham mengenai hokum
- Sikap terhadap hokum
- Pola tingkah laku trhadap hokum
Digunakan hipotesa
sebagai pedoman yang statusnya sama dengan kesimpulan sementara dengan maksud
supaya tidak menyimpang daru pokok bahasan. Yuridis empiris sebaiknya hanya
untuk sekripsicttnkuladedidikirawan selanjutnya pakai teori Hans Kelsen tentang
teori murninya dan non yuridisnya:
- Non yuridis (das sein); filsafat (mis;keadilan), sosiologis (misl;living law), etis (misl;norma), ekonomis (misl;psl33UUD45), politis (misl;partai).
- Yuridis (das sollen). Das sein di dasollenkan (missal; di cari pasal-passal dalam perUUannya).
DATA.
Data terdiri dari:
1. Data
primer. Yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber [pertamayaitu perilaku
warga masyarakat melalui penelitian
2. Data
sekunder yaitu mencakup dokumen-dokumen resmi buku-buku hasil penelitian yang
berwujud laporan buku cttnkuladedidikirawanharian
Data Primer.
Data primer adalah pendapat
sejumlahorang tentang sesuatu biasanya dilakukan dengan questioner tertutup
dengan menggunakan rumus kuantitatif non parametric sebagai penambah. Data
primer merupakan pendapat sejumlah orang ttg sesuatu informasi lagsung dari
manusia bersifat kuantitatif atau kesadaran hokum atau cenderung kepada ilmucttnkuladedidikirawansosial.
Data sekunder.
Data sekunder adalah data buatan
manusia tentang bahan hokum primer (perundang-undangan) bahan hokum sekunder
(doktrin) dan bahan hokum tersier (ensiklopedia atau opini cttnkuladedidikirawanmasyarakat
yang ada di majalah atau Koran) dengan menggunakn analisis kualitatif yuridis.
Kualitatif yuridis yaitu :
1. Peraturan
per UUan yang satu dengan yang llain tak boleh bertentangan
2. Memperhatikan
hirarki dimana peraturan perUUan yang rendah tidak boleh bertentangan
denganyang tinggi
3. Kepastian
hokum dimana UU diteliti benar-benar dilaksanakan baik privat (oleh hakim
perdata notaries ) maupun cttnkuladedidikirawanpublic (oleh polisi jaksa
hakim).
Data sekunder buatan manusia
bahan hokum sekunder adalah doktriner. Data sekunder terdiri dari:
1. Bahan
hokum primer: adalah perUUan
2. Bahan
hokum sekunder adalah doktrin missal dalam penerapannya yaitu suatu doktrin
dikaitkan dengan apa yang diteliti dalam suatu kasusu missal; doktrin dari prof. mochtar yaitu mengenai hokum sebagai
sarana pembeharuan dikaitkan dengan kasus website mustika ratu èpersaingan tidak sehat
atau curang è
melawan cttnkuladedidikirawanhokum Psl 1365 KUHPdt è perdata (kerugian atau ganti
rugi ) dan pidana penggelapan.
3. Bahan hokum tersier. Adalah ensiklopedi atau
opini masyarakat yang ada di majalah atau Koran.
ANALISIS.
Analisis yuridis adalah hanya
kpada perUUan nya saja sedangkan analisis hokum tidak hanya pada perUUannya
saja tetapi juga terhadap kebiasaan traktat doktrin dsb. Menurut prof. mochtar
bahwa arti dan makna yuridis lebih sempit cttnkuladedidikirawandari hokum. Definisi
hokum menurut prof.mochtar:
1. Mewujudkan
kaidah (UU)
2. Mewujudkan
hokum (yurisprudensi dalam mengisi kekosongan).
MPH dihubungkan dengan tugas
akhir adalah berkenan dengan alat analisisnya.
TUGAS AKHIR.
Legal Momerandum.
Alat yang digunakan analisisnya
adalah penafsiran hokum tetapi penafsiran yang normative (penafsiran teologis
tidak untuk yang normative tapi untuuk yang empiris). Dan sentuhan filsafaat
hukumnya adalah positivism hokum. Sasaran legal momerandum cttnkuladedidikirawanadalah
konsultasi. Legal momerandum (memo= catatan) didalamnya:
1. Judul
analisis yuridis atau hokum
2. Identifikasi
masalah; penjabaran dari judul dalam bentuk pertanyaan
3. Kesimpulan;
jawaban dari identifikasi kalau lebih makacttnkuladedidikirawan masuk saran.
Studi Kasus.
Dalam studi kasus maka alat
analisisnya adalah konstruksi hokum (daikaitkan dengan psl 27 UU kekuasaan
kehakiman dimana pertimbangan hakim mengandung konsep living law yaitu huukum
tertulis dan hokum tak tertulis). Aliran hukumnya adalah positivism hokumcttnkuladedidikirawan
dan sociological jurisprudence. Contoh konstruksi hokum:
Contoh I: GHR (Psl 6) ; hokum
yang berlaku adalah hokum suami. Tetapi dalam HOCI ; kalau istrinya beragama
Kristen maka terhadapnya (istri) berlaku HOCI.
Contoh II: dictum UU No. 5 tahun
1960. Bahwa mencabut buku II BW sepanjang mengenai bumi air beserta isinya
kecuali hipotik. Artinya buku II yang masih berlaku adalah yang tidak
menyangkut bumi air beserta isinya dan buku I , III dan IV masihcttnkuladedidikirawan
berlaku.
Sasaran studi kasus adalah
konsultasi. Yang diharapkan studi kasus adalah komentar dan saran. Dalam studi
kasus maka yang diaanalisis adalah pertimbangan hakimnya tidak usah meneliti
penuh tapi cttnkuladedidikirawankerangka pemikirannya saja missal teori apa.
Skripsi.
Alat yang digunakan dalam
analisisnya adalah filsafat hokum. Dalam skripsi menggunakan analisis
kualitatif yuridis dengan alat analisisnya penafisiran konsturksi dan juga filsafat. Sasaran skripsi
adalah pembinaan. Kebenaran cttnkuladedidikirawanyang dicapai dalam skripsi
adalah kebenaran yang diasumsikan kepada hokum. Sistematika skripsi:
I.
Judul
II.
Karengka teori. Berhubungan dengan bab I.
kerangka pemikiran tetapi tidak disebutkan teorinyacttnkuladedidikirawan (nama
teorinya).
III.
Fakta kasus.
IV.
Analisa dan pembahasan
V.
Kesimpulan dan saran.
Filsafat HUKUm Sebagai Alat Analisis Dalam Skripsi.
Hokum yang hidup dan brkembang
dalam amsyarakat artinya hokum yang berlaku dan memenuhi kebutuhan masyarakat
yaitu yang tertulis dan tak tertulis. Hokum yang berlaku disuatu teempat pada
waktu tertentu . menurut logeeman dalam cttnkuladedidikirawanbukunya gebeids
leer yang artinya wilayah tertentu dan waktu tertentu. Definisi hokum menurut
prof. mochtarmeliputi; norma-norma, lembaga institusi, proses, tujuan. Aliran
positivism:
1. perUUan
yang satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan
2. kepastian
hokum
3. hirarki
kepastian hokum artinya bawa
hokum itu benar-benar dilaksanakan baik public maupun privat. Filsafat
lingkungan;
1. filsafat
aristoteles; manusia merupakan bagian dai alam dan majikan bagi alam (teori
kontribusi atau dualism)
2. filsafat
pancasila(notonegoro); sila I pancasila (dimungkinkan juga sila yang lainnya
karena bagaimanapun sila I lainnya merupakan napas atau jiwa bagicttnkuladedidikirawan
sila lain).
Gustav Radbruch; masalah filsafat
hokum itu menyangkut hati nurani artinya hati nurani tersebut ada kaitannya
dengan tujuan hokum itu yaitu; mengandung nilai keadilan mengandung nilai
kepastian mengandung nilai manfaat. Ketiga tidak pernah tercapai serempak pada
satu masa karena selalu terjadi ketegangan. Tujuan hokum adalah kebahagiaan
yang merupakan keseimbangan konsepcttnkuladedidikirawan ketuhanan. Konsep keseimbangan
ketuhanan (menurut prof. otje salman):
1. keseimbangan
individu dengan tuhan (sila I)
2. keseimbangan
alam (sila III)
3. sesuai
dengan kepentingan ataucttnkuladedidikirawan kebutuhan sila ke V
keseimbangan tersebut mencakup
keseimbangan individu masyarakat dan penguasa. UU kehakiman merubah pemikiran
masyarakat ari poligami ke monogamy karena poligami tdak efisien. Berbicara
yuridis maka asosiasi tertuju pada perUUan. Porf moctar berpendapat bahwa arti
yuridis lebih sempit dari pada arti hokum peemikiran ini beranjak dari pemikiran
astin yang mana pemikiran Austin ini dipengaruhi oleh pemikiran jean bodin ttg
teori kedaulatannyacttnkuladedidikirawan yaitu dimana yang berdaulat adalah
legislatifnya. Dalam HTN maka yang terkenal dalam kaitannya dengan aliran
positivism adalah George jellink dan mac Iver. Berkaitan dngan vositipisme
hokum maka teori yang mendukung nya adalah teori Austin è positif morality ècommon law atau hokum
kebiasaan è
asas precedent (putusan hakim terdahulu dijadikan UU bagi hakim yang lainnya
dan menurut Austin ini terjadi apabila UU mengukuhkannya). Selanjutnya adalah
teori hans kelsen berkenaan dengan cttnkuladedidikirawanteori murninya (yang
diambil adalah yang non yuridisnya identik dengan das sein yaitu diantaranya ;
sosiologis etis filsafat ekonomi politik).
JUDUL PENELITIAN.
Apabila kita berbicara ttg judul
(untuk skripsi misalnya) maka kita dituntut untuk dapat mencari kasus an
yurisprudensi yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dalam judul terdapat
cirri-ciriatau identitas:
1. dalam
legal memorandum; analisis hokum atau upaya hokum (ada keberpihakan)
2. dalam
studi kasus; terhadap suatu putusan MAnya.
3. Dalan
sekripsi ; adacttnkuladedidikirawan tinjauan yuridisnya.
Kasusè putusan hakim PN yang
dibatalkan. Judul merupakan suatu refleksi dari pada maslah yang akan diteliti.
Dari ketiga tugas akhir tersebut maka judlul dalam ketiga bentuk tugas akhir
harus mencerminkan masalah hukumnya atau aspek hukumnya. Judul dan rangkaian
nya harus mencerminkan identitas ilmu yang sedang dipelajari (ilmu hokum). Daalam judul diperlukan depedent variable dan
independent variable. Variable merupakan cttnkuladedidikirawankarakteristik
atau cirri dari pada orang-orang benda-benda atau keadaan tang mempunyai
nilai-nilai yang brbedaseperti ;
usia,pendidikan, kedudukan social, kedudukan ekonomi jenis kelamin dsb. Independent
variable merupakan sebab yang diduga dari suatu gejala sedangkan dpedent
variable merupakan akibat yang diduga dari gejala yang sama. Contoh judul
skripsi; ‘tinjauan yuridiss terhadap hubungancttnkuladedidikirawan antara
unsure-unsur tindakan yang dapat dipidana dengan euthanasia ditinjau dari
KUHPidana indonesia’. Dalam kasus euthanasia dikaitkan dengan hukumpositif kita
maka mengenai hal ini belum dapat diterima adapun yang menjadi dasar hukumnya
adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bunuh diri itu sama dengan tindak
pidana. (di bali kita menganal upacara sati yang pada prinsipnya sama dengan
euthanasia). Judul memiliki syarat tyaitu adanya dua variabl yang sifatnya
sebab dan akibat (bukan umum cttnkuladedidikirawandan kusus). Kita tidak boleh
menggunakan dua variable yang memiliki kekuatan yang sama (missal satu
parametric; sedangkan satunya nonparametric).
ANALISIS TERHADAP AMANDEMEN UUD 1945.
Amandemen UUD 45 è non yuridis (das sein)
di sollen kan (berkenaan dengan pasal-pasal mana yang harus diperbaiki ). Berkenaan
dengan ini maka alat analisis yang mungkin paling tepat adalah teori montesqueu
tentangcttnkuladedidikirawan pemisahan kekuasaannya. Adapun secara umum isi
dari amandemen UUD45 tersebut anatara lain:
Aman demen I:
1. Masa
jabatan presiden
2. Pembukaan
UUD
3. Pengangkata
presiden dan wakilnya
4. Kekuasaan
presiden dalam pemberian grasi amnesty abolisi dan rehabilitasi
5. Pengangkatan
menteri
6. Dll.
Amandemen II :
1. Pemerintah
daerah
2. Kewarganegaraan
3. HAM
4. Bendera
bahasa lambing Negara
5. Wilayah
Negara
6. DPR
7. DLL
Aman demen III:
1. Kedaulatan
Negara
2. MPR
3. Syarat
calon presiden
4. Masa
jabatan presiden
5. DPR
6. Pemilu
7. BPK
8. Kekuasaan
kehakiman
9. Mahkamah
konstitusi
10. Komisi
yudisial
Berkenaan dengan teori montesqueu
bahwa dalam praktik kenegaraann maka banyak hal yang kita anggap sangat janggal
atau menyimpan dari teori ini mialnya dalam hal kekuasaan kehakiman maka sebagaimana
kita ketahui bahwa dahulu departemen kehakiman berada di bawah ksekutif
(mendukung eksekutif) seingga tidak benar kalau disebut cttnkuladedidikirawanbahwa
ada pemisahan kekuasaan karena dengan demikian maka fungsi yudikatif berada
dibawah eksekutif/. Selanjutnya dalam praktik sebagai reaksi terhadap keadaan
ini maka lahirlah apa yang disbut hakim karier. Berkaitan dengan konsep Negara hokum
maka system hokum harus mengatur systemcttnkuladedidikirawan politik dan system
ekonomi bila terjadi kebalikan maka dimana system politik dan atau system ekonomi
mengatur system hokum maka itu dikatakan sebagai sebuah tirani. Politik tidak
sama dengan politik hokum politik hokum lbih pada kegiatan dalam menerapkan
nilai-nilai hokum. Analisis terhadap cttnkuladedidikirawanamandemen ke II UUD45
:
-
Berkaitan dengan materi pemerintah daerah maka
kita ambil contoh yang jelas adalah AS. Disini kita harus memperjelas batasan
berkeanaan dengan bentuk Negara dengan otonomi daerah apakah tetap cttnkuladedidikirawankesatuan
ataukah federal.
-
Mengenai HAM diperlukan batasan yang jelas
mengenai apa yang dimaksud dengan HAM itu sendiri apakah HAM impor (AS) ataukah
HAM local (Indonesia).
-
Dalam kasus HAM DI Timtim maka perlu kita
ketahui sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan kasus ini tidak [ernah
selesai yakni bahwa penegakan hokum masih dibiaskan dengan kepentingan politik
sehinggacttnkuladedidikirawan apabila kita konsekuen dengan hokum maka kita
harus melihat kasus ini dalam kerangka hokum juga yaitu dalam konteks suatu system
diaman yang dianggap telah melakukan pelanggaran HAM adalah TNI dan secara structural
maka yang bertanggungjawab adalah Pangti ABRI cttnkuladedidikirawanyang dalam
hal ini adalah presiden. Sehingga dengan demikian adalah tidak benar apabila
dalam proses pengungkapan kasus ini yang dilibatkan hanya aparat dilapangan
pangdam dan pangab dimana seharusnya juga beserta persiden itu sendiri.
-
Masih berbicara HAM maka konteks HAM Indonesia adalah
yang dibatasi oleh kepentingan yaitu kepentingan individu masyarakat dan Negara.
Adapun yang menjadi dasar hokum hak individu dibatasi oleh hak masyarakat
adalah pasal 6 UU No. 5 /1960 dimana disebutkan cttnkuladedidikirawanbahwa hak
milik mempunyai fungsi social.
ANALISISTERHADAP PASAL 33 UUD 1945.
·
Ayat 1:
o
Demokrasi ekonomi wujudnya ekonomi kerakyatan
lahir dari konseep pancasila notonegoro (teori keseimbangan)
o
Berdasarkan ayat 1 maka apabila tidak tercapai
suatu keseimbangan maka kiamat.
o
Mengndung asas cttnkuladedidikirawankekeluargaan
yang merupakan pencerminan pancasila:
§
Dalam sila I tercermin keseimbangan
§
Didalam sila III pancasila mengandung hokum adat
(magis religious kosmis dan partis)
§
Dalam sila V pancasila mengandung proposional
artinya sesuai dengan kepentingan ataucttnkuladedidikirawan kedudukan.
·
Ayat 2:
o
Penekanan pada BUMN harusdibdakan antara milik
(egiendom) dengan menguasai (bezit)
o
Apabila kita berkiblat ke AS maka AS memisahkan
antara perusahaan sawasta tidak mensastakan perusahan-perusahaancttnkuladedidikirawan
Negara.
·
Ayat 3:
o
Dialamatkan ke pembukaan UUD 45 alinea ke 2
yakni aliran utility.
o
Contoh analisis terhadap suatu judul: “analisis
terhadap psl 33 UUD 45 dalam hubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai
swastanisasi cttnkuladedidikirawanperusahaan BUMN”. Dari judul tersebut maka
apabila dilihat terdapat beberapa variable:
o
Variable I : “psl 33 UUD 45”. Negara itu hanya
sebagai bezitter bukan sebagai eigenaar.
o
Variable II : “kebijakan pemerintah”. Freis ermessen
è Negara kesejahteraan.
o
Variable III: “swastanisasi perusahaanBUMN”. Seharusnya
perusahaan Negara jangan diswwastakan tetapi dibiarkan swasta dan Negara tumbuh
bersama-sama (cttnkuladedidikirawanambil contoh Negara AS).
Perlu diperjelas mengenai
pembagian keuntungannya dalam PT (BUMN) dimana memang berbentuk PT yang
berorientasi pada keuntungan cttnkuladedidikirawantetapi harus tetap bahwa Negara
juga mendapat bagian dari keuntungan yang dip[eroleh dari PT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar