HUKUM PERKAWINAN.
Hokum adat perkwinan (HAP) adalah
aturan-aturan hokum adat yang mengatur ttg bentuk-bentuk perkawinan cara-cara
lamaran upacara perkawinan dan putusnya perkawianan di Indonesia. Atauran HAP di berbgai daerah berbeda-beda
dikarenakan selain sifat kemasyarakatan adat istiadat agama dan kepercayaan
masyarakat yang berbeda-beda juga karena kemajuan zaman telah menimbulkan cttnkulhkmadedidikirawanbanyak
pergeseran niilai sehingga banyak
terjadi perkawinan campuran, antar suku, adat, istiadat, dan agama.
System Perkawinan.
Yaitu:
1. Pada
masyarakat unilateral:
a.
Eksogami; seorang harus kawin dengan orang
diluar suku keluarga missal gayo, alas, minangkabau, seram.
b.
Endogamy; seorang hanya boleh kawin dengan
klannya (sukunya) missal; toraja, dengan tujuan persaudaraan cttnkulhkmadedidikirawanmakin
erat dan harta tidak kemana-mana.
2. Pada
masyarakat parental. Elatheogami: system perkembangan yang tidak mengandung
unsure-unsur larangan atau keharusan seperti endogamy dan eksogami.
a.
Hubungan darah terlalu dekat nasab
b.
Karena hubungan perkawinan (cttnkulhkmadedidikirawanmushahaorh).’
Bnetuk Perkawinan.
Bentuk perkawinan (menurut Hilman
Hadikusuma) ada 4:
1. Jujur
2. Semendo
3. Bebas
4. Perkawinan
campyuran (beda kewarganegaraancttnkulhkmadedidikirawan).
Secara umum terdiri dari :
1. Perkawinan
Jujur
2. Perkawinan
semenda
3. Perkawinanbebas
4. Perkawinan
campuran
5. Perkawinan
lari.
Uraian:
1. Perkawinan
Jujur. Yaitu bentuk perkawinan pada masyarakat patrilineal yaitu pemberian dari
pihak laki-laki kepada pihak wanita berupa barang-barang berbentuk magis
misalnya batak dengan kain ulos. Permepuan tersebut lepas dari ikatan
kekeluargaannya dan masuk kedalam klan suaminya dan selanjutnya ia berhak dan
berkewajiban atas tugas dari kaln suaminya (jujur ini adalah diberikan untuk
kerabat mas kawin untuk perempuan seharusnya cttnkulhkmadedidikirawanberbentuk
logam. Contoh lainnya adalah di nias, lampung, timor, dan bali. Fungsi jujur:
a.
Yuridis: merubah status perempuan masuk klan
suami
b.
Ekonomis; pergeseran kekayaan suami kepada
keluarga istri
c.
Sosiologis; penghormatan keluarga suami kepada
keluarga istri.
2. Perkawinan
semendo. Yaitu bentuk perkembangan pada masyarakat matrilineal dimana mempelai
suami dijemput dan sesudah perkawinan masing-masing tetap memegang klannyacttnkulhkmadedidikirawan
masing-masing. Tempat kediamannya:
a.
Matriloka, istri tetap tinggal di keluarga
sebelumnya dengan harta pusaka
b.
Patrilokal; suami tetap tinggal dikeluarga
sebelumnya dengan harta pusaka
c.
Semi local; sesuai dengen cttnkulhkmadedidikirawanperjanjian
Umumnya berlaku
dilingkungan masyarakat adat yang mempertahankan garis keturunan ibu/perempuan
(matrilineal). Dalam perkawinana semenda calon pengantin laki-laki atau
kerabatnya tidak memberikan uang jujur kepada calon pengantin perempuan malah
sebaliknya berlaku adat pelamaran oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki
missal diminangkabau. Setelah perkawinan terjadi suami berada di bawah
kekuasaan cttnkulhkmadedidikirawankerabat istri dan kedudukan hukumnya
bergantung kepda bentuk perkawinan semenda yang berlaku. Yaitu apakah:
-
Perkawinan raja-raja (suami istri berkedudukan
sama)
-
Semenda lepas (suami mengikuti tempat kediaman
istri/matrilokal).
-
Semenda bebas (suami tetap pada kerabat orang
tuanya)
-
Semenda nunggu ( suami istri berkediaman dipihak
keluarga istri menunggu adik istri sampai dapat mandiri).
-
Semenda ngangkit (suami mengambil istri untuk
dijadkan penerus keturunan pihak ibu suami dikarenakan ibu suami tidakcttnkulhkmadedidikirawan
mempunyai keturunan anakperempuan).
-
Semenda anak dagang (suami tidak menetap ditempat
istri dating dan pergi sewaktu-waktu missal negikeun di lampung nyentane di
bali)
3. Perkawinan
bebas atau mandiri. Tidak ada keharusan-keharusan untuk menikah dengan siapa
pun kecuali larangan nasab dan mushaharah. Umumnya telah berlaku dimasyarakat
yang bersifat parental (missal; jawa, sunda, aceh, Kalimantan, Sulawesi).
Dimana kaum kerabat tidak banyak campur tangan dalam rumah tangga kedudukan cttnkulhkmadedidikirawandan
hak suami istri berimbang dan biasanya perkawinan setelah perkawinan maka suami
istri tersebut pisah dari orang tua masing-masing mencar atau mentas.
4. Perkawinan
campuran. Adalah perkawinan yang terjadi antara suami isteri yang berbeda suku,
bangsa, adat, budaya, dan agama yang dianutnya. UU No.1 /1974 ttg perkawinan
(UUP). Tidak mengatur hal demikian bahwa yang dimaksud dengan perkawinan
campuran cttnkulhkmadedidikirawanmenurut UUP tersebut adalah perkawiann suami
isteri yang berbeda kewaraga negaraan. (Psl 57).
5. Perkaawinan
lari. Teridiri dari:
a.
Perkawinan lari bersama (ulucht huwelijk atau
weglood huwelijk)
b.
Perkawinan lari paksaan (schaak huwelijk)
Sesungguhnya perkawinan
lari bukanlah bentuk perkawinan melainkan system pelamaran oleh karena dari
kejdian perkawinan itu dapat berlaku bentuk perkawinan jujur atau semenda atau
juga bebas yang tergantung pada keadaan dan perundingan kedua belah pihak.
Penyebab dari perkawinan ini adalah karena tidakcttnkulhkmadedidikirawan
disetujui atau tidak mau mengikuti upacara adat.
HUKUM WARIS.
Peengertian.
Antara lain:
1. Ter
Haar: hokum waris adat meliputi peraturan-peraturan hokum yang bersangkutan
dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang
penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan imateril dari suatu generasi kecttnkulhkmadedidikirawan
generasi berikutnya.
2. Soepomo:
dalam bukunya bab-bab tentang hokum adat. Hokum waris adat memuat
peraturan-peraturan yang mengatur proses kewarisan (pengoperan dan penerusan)
barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari
suatu angkatan manusia kepadacttnkulhkmadedidikirawan turunannya.
Sifat Hukum Waris Adat.
Menunjukan corak-corak yang khas
dari aliran pikiran tradisional Indonesia bersumber atas prinsip yang timbul
dari pikiran komunal serta konkrit. Missal jika terjadi perselisihan dalam
pembagian warisan diantara para ahli waris maka selalu diusahakan
penyelesaiannya secara rukun agar perjalanan arwah dari pewaris tenang. Perbedaan
hokum cttnkulhkmadedidikirawanwaris adat dan hokum waris barat:
-
Hokum waris adat tidak mengenal legitime porssi
(aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh hokum terhadap jumlah atau besarnya
harta yang diwariskan) akan tetapi menetapkan dasar persamaan hak yaitu hak
untuk diperlakukan sama oleh orang tua dalam kewarisan. Juga pelaksanaan
pembagian dasar kerukunan pada proses pelaksanaan pembagian dengan
memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris. Kalau hokum waris barat
mengenal hak-hak tiap ahli waris atau bagian-bagian tertentu menurut cttnkulhkmadedidikirawanketentuan
UU atau legitime porsi psl 913 – 929 KUHpdt.
-
Hokum waris adat harta warisan tidak boleh
dipaksakan untuk dibagi antar para ahli waris. Dalam hokum waris barat
menunjukan atau menentukanadanya hak mutlak dari cttnkulhkmadedidikirawanahli
waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut adanya pembagian Psl 1066
KUHPdt.
-
Dalam hokum waris adat digunakan asas
kekeluargaan yaitu hak perorangan diakui tapi dalam kenyataan tidak terlepas
dari keluarga disekitarnya. Dalam hokum waris barat dikenal asas individualism;
dimana hak individu diakui benar-benar tanpa dilihat bagaimana keadaan keluarga
disekitarnya (plaats vervuling – pergantian tempat). Misalnya seorang anak yang
meninggal maka cucunya cttnkulhkmadedidikirawanakan mendapatkan warisan
kakeknya dengan alas an bahwa harta kekayaan merupakan baziis materiil dari
keluarga.
-
Pewarisan hokum waris adat merupakan suatu
proses saat kematian tidak menntukan pembagian harta kekayaan karena sebelum
pewaris meninggal kekayaan sudah diwariskan. Dalam hokum waris barat pewarisan
bukan proses saat kematian menentukan pembagian harta kekayaan. Psl 833 KUhpdt;
bahwa para ahli waris sejakcttnkulhkmadedidikirawan wafatnya si pewaris
dianggap memiliki segala barang-barang hak-hak dan piutang. Jadi seolah-oleh
ahli waris melanjutkan kedudukan pewaris dalam masyarakat terhadap harta
kekayaan.
Hibah ; dihibahkan kepada ahli
waris. Hibah wasiat ahli waris; hukumnya nasab atau haram. Harta warisan tidak
berwujud misalnya; ilmu-ilmu ghaib, dsb.
Sisteem Pewarisan.
Antara lain:
1. Individual;
parental; masing-masing hubungan kerabat tidak dekat
2. Mayorat;
barat; tertua, dilampung; laki-laki tertua, disumsel;perempuan tertua, dibantu
oleh laki-laki tertua
3. Kolektif;
harta waris yang dipakai secara berkelompok; hanya memiliki hakcttnkulhkmadedidikirawan
pakaitidak mempunyaihak milik tidak boleh dimiliki ahli waris.
Dalam hokum adat terdapat
golongan-golongan ahli waris yang dalam harta peninggalan seorang pewaris
golongan yang satu lebih diutamkan dari pada golongan yang lain. Golongan itu
berturut-turut:
1. Keturunan
pewaris
2. Orang
tua pewaris
3. Suadara-saudara
pewaris keturunan mereka’
4. Orang
tua terhadap orang tua pewaris
5. Keturunan
dari pada orang tuacttnkulhkmadedidikirawan nya orang tua pwaris dan
seterusnya.
HUKUM TANAH.
Penggolongan.
Tanah dibagi menjadi 2:
1. Statis;
tanah sebagai subjek hokum.
a.
Hak ulayat atas tanah
b.
Hak perseorangan atas tanah
i.
Hak membuka tanah (onginning recht: hak
perorangan dan hak bersama.
ii.
Hak utama menggarap (vorkeursrecht)
iii.
Hak menikmati hasil (gennot rechtcttnkulhkmadedidikirawan)
iv.
Hak pakai (gebruiks recht)
v.
Hak utama untuk membeli (naastings recht)
vi.
Hak imbalan jabatan (ambtelijk profij recht)
2. Dinamis;
tanah sebagai objek hokum.
a.
Transaksi langsung atas tanah;
i.
Primer; perjanjian tanah bersegi satu atau
bersifat sepihak; pendidikan desa, dan pembukaan tanah perseorangan
ii.
Sekunder; perjanjian tanah bersegi dua atau
bersifat dua pihak; jual lepas, jual gadai, jual tahunan, tukar menukar,
pemberian atau hadiahcttnkulhkmadedidikirawan, waris, hibah, wahkaf.
b.
Transaksi tidak langsung atas tanah; bagi hasil,
sewa tanah, gabungan bagi hasil dan sewa dengan gadai dan jual tanah, pinjamcttnkulhkmadedidikirawan
uang dengan tanggungan tanah, numpang, perjanjian pura-pura atau semu.
Dasar Hukum Pertanahan Di Indonesia.
Dalam hokum adat kedudukan tanah
(hubungan antara tanah dengan manusia ) sangat penting karena menyangkut:
1. Karena
sifatnya: yaitu merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami
keadaan yang bagaimana pun toh masih bersifat tetap dalam keadaaanya (permanencttnkulhkmadedidikirawan)
bahkan kadang-kadang malahan menjadi lebih menguntungkan.
2. Karena
fakta ; yaitu suatu kenyataan bahwa tanah I tu:
-
merupakan
tempat tinggal persekutuan
-
Memberikan penghidupan kepda persekutuan
-
Merupakan tempat dimana para wargacttnkulhkmadedidikirawan
persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan
-
Merupakan pula tempat tinggal dayang-dayang
pelindung persekutuan dan roh para leluhur persekutuan.
Hubungan masyarakat adat dengan
tanah;
1. Magis
religious
2. Dasar
kemasyarkatan. Tanggungjawab persekutuan hokum tas terjadinya kejhtan
dlingkungan wilayahnya
3. Dasar
perekonomian. Persekutuan hokum dan anggota persekutuan hokum atau warga
persekutuan hokum dapat menggunakan tanah milik bersama cttnkulhkmadedidikirawandengan
bebas.
Statis (Tanah sebagai Subjek HUkum).
Yaitu bila memandang tanah
sebagai subjek hokum untuk mengetahui macam-macam hak yang ada dalam
masayarakat dan isi dari padacttnkulhkmadedidikirawan tanah itu.
Hak Ulayat.
Wilayah kekuasaan persekuatuan
adalah merupakan milik persekutuan yang pada asasnya bersifat tetap ratinya
perpindahan hak milik atas wilayah ini adalah tidak terdapat
pengecualian-pengecualian. Hak ulayat atascttnkulhkmadedidikirawan tanah
terdiri dari:
1. Yang
berlapis satu (tunggal; yaitu suatu hak bersama atas tanah yang terdapat pada
persekutuan desa
2. Yang
berlapis dua (rangkap); yaitu suatu hak bersama ats tanah yang terdapat pada
persekutuan daerahcttnkulhkmadedidikirawan.
Menurut Van Vallenhoven : hak
wilayah yaitu hak persekutuan hokum untuk menggunakan secara bebas tanah yang
masih hutan belukar dalam lingkungan wilayahnya guna persekutuan hokum itu
sendiri dan anggota juga orang asing dengan izin dan membayar recognisi
(pembayaran sebelum mengolah tanah) dan retribusi (pembayarancttnkulhkmadedidikirawan
setelah mengolah tanah). Cirri-ciri hak
ulayat:
1. Persekutuan
hokum dan anggota dapat menggunakan hutan belukarnya secara bebas.
2. Anggota
persekutuan hokum boleh mengambilmanfaat dengan pembatasan hanya untuk
keperluan sendiri
3. Mempunyai
daya berlaku ke luar dan kedalam. Keluar artinya membatasi orang asing atau bukan
anggota mempergunakan tanah persekutuan hokum. Karena bukan warga persekutuan
pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengeyam atau menggarapcttnkulhkmadedidikirawan
tanah yang merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan hanya
dengan seijin persekutuan serta setelah membayar pancang (uang pemasukan ) dan
kemudian memberikan ganti rugi orang luar bukan warga persekutuan dapat
memperoleh kesempatan untuk turut serta menggunakan wilayah tanah. Kedalam artinya memberikan jaminan
kepada warga anggota sesuai kebutuhanya hidupnya. Karena persekutuan sebagai
suatu keseluruhan yang berarticttnkulhkmadedidikirawan semua warga persekutuan
bersama-sama sebagi suatu kesatuan melakukan hak ulayat dimaksud dengan memtik
hasil dari pada tanah beserta segala tumbuh-tumbuhan dan binatang liar yangcttnkulhkmadedidikirawan
hidup di atasnya.
4. Yang melakukan hak ulayat ialah penguasa adat
baik keluar maupun k dalam. Keluar sebagai pengatur warga masyarakat adat.
5. Anggota
persekutuan hokum tidak boleh memindah tangankan hak nya untuk selama-lamanya
pada siapapun juga
6. Persekutuan
hokum mempunyai hak tas tanah yang telah digarap untuk kepentingan umum.
Menurut terhaar (teori bola);
bila hak persekutuan menguat maka hak p[erseorangan akan melemah sebaliknya
apabila hak perseorangan menguat maka hak persekutuan akan melemah.
Objek hak ulayat: tanah atau
daratan, air kali, danau, pantai, serta perairan lainnya, tumbuhan, binatang
yang hidup liar. Pada masyarakat yang masih mengakui hak ulayat apabila
terhadap tanah tersebut diperlukan oleh Negara maka Negara harus memberikan
ganti rugi atas tanah tersebut. Caracttnkulhkmadedidikirawan persekutuan
memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan cara:
1. Persekutuan
berusaha meletakan batas-batas disekeliling wilayah kekuasaan itu
2. Menunjuk
pejabat –pejabat tertentu yang khuss bertugas mengawasi wilayah kekuasaan
persekutuan yang cttnkulhkmadedidikirawanbersangkutan
3. Mengadakan
patrol-patroli perbatsan.
3 wujud penngaruh negative
persekutuan hokum:
1. Perkosaan.
Contoh dalam kerajaan-kerajaan dahulukhususnya pada persekutuan-persekutuan
hokum yang berbeda disekeliling ibu kota kerajaan mengalami tindakan-tindakan
raja yang sama sekali tidak mengindahkan hak-hak pertuanan persekutuan seperti
mengambil tanah wilayah persekutuancttnkulhkmadedidikirawan.
2. Perlunakan.
Contoh dalam kerajaan-kerajaan dengan adanya system apanage yaitu system
pemberian tanah oleh raja-raja pada pejabat-pejabat kerajaan tertantu sebagai
tanah jabatan yang dapat menjamin penghasilan para pejabatcttnkulhkmadedidikirawan
yang bersangkutan (merupakan perlunakan terhadap hakpertuanan)
3. Pembatasan.
Contoh tindakan-tindakan raja dan pemerintah colonial yang mewajibkan
persekutuan untuk menggunakan tanah wilayahnya seintensif mungkin dengan
pengeraahan warganya sebanyak-banyaknya juga keharusan menanami tanah dengan cttnkulhkmadedidikirawantumbuhan
tumbuhan yang diperlukan oleh raja juga permerintah colonial.
Sekarang hak ulayat mengalami
erosi (pengurangan) karena :
1. Pertumbuhan
penduduk
2. Tanah
dolah secara intensif sehingga menjadicttnkulhkmadedidikirawan hak milik
3. Meningkatnya
teknologi
Kedudukan hak ulayat diakuikeberadaannya
dalam psl 3UUPA, kesimpulannya bahwa hak ulayat itu ada apabila tidak
bertentangan dengan UUPA. Pelaksanaan hak ulayat diatur dalamcttnkulhkmadedidikirawan
psl 5 UUPA yang bersimpulan adalah bahwa UUPA bersumber pada hokum adat
Hak Perseorangan Atas Tanah.
Meliputi;
1. Mengumpulkan
hasil-hasil hutan seperti rotan
2. Memburu
binatang liar yang hdiup di wilayah kekuasaan persekutuan
3. Mengambil
hasil-hasil dari pohon-pohon yang tumbuh secara liar
4. Membuka
tanah dan kemudian mengerjakan tanah it uterus menerus
5. Mengusahakan
untuk cttnkulhkmadedidikirawandiurus
Hubungan antara hak perseorangan
tersebut dengan UUPA antara lain::
-
Terhadap hak milik demikian itu wewenang
sipemilik hanya dibasai oleh ketentuan-ketentuan tersebut. Hak milik ini
disebut hak yasan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi psl II (1)
UUPA menjadi hak milik ex psl 28 (1) UUPA
-
Terhadap hak pertuanan desa yang masih sangat
kuat maka hamper tidak mungkin hak milik diatas ini dipindahkan ke tangan orang
lain bahkan ada daerah yang hak milik itu hanya dimiliki untuk waktu yang
tertentu dan pada akhirnya waktu itu tanahanya harus diserahkan keoada lain
anggota persekutuan desa. Sesuai dengancttnkulhkmadedidikirawan
ketentuan-ketentuan konversi psl VII UUPA hak itu menjadi hak pakai ex psl 41
(1) UUPA.
-
Terhadap hak pertuanan desa yang sudah sangat
lemah maka hak milik atas tanah setelah wafatnya si pemilik dengan jatuh
sendirinya ke tangan ahli warisnya dan itu hanya dapat dicabut dalam beberapa
hal missal jika si pemilik dengan segenap keluarganya meninggaklkan desa
tersebut untuk selama-lamanya. Berdasarkan ketentuan-ketentuancttnkulhkmadedidikirawan
konversi psl VII menjelma menjadi hak milik ex psl 20 (1) UUPA.
Dinamis (Tanah sebagai Objek Hukum).
Primer; perjanjian tanah bersegi satu atau
bersifat sepihak contoh; pendirian desa, pembukaan tanah. Sekunder; perjanjian
tanah bersegi dua atau bersifat 2 pihsk yaitu yang menimbulakan perolehan hak
atas tanah dan bersifat terang dan tunai. Antara lain meliputi; jual gadai,
jual lepas, jual tahunan. Menurut terhaar; terang berarti bahwa pemindahan hak
tersebut dilakukan dihadapan kepala adat yang berperan sebagai kepala adat yang
menanggung keteraturan dan sahnya perbuatan pemindahan hak itucttnkulhkmadedidikirawan
sehingga perbutan tersebut diketahui oleh umum dan apabila hal tersebut tidak
dilakukan maka perbuatan itu tidak menjadi bagian ketertiban hukumm tidak
berlaku terhadap pihak ke-3 dan ke luar
si pembeli tidak diakui sebagai pemegang hak atas tanah. Tunai berarti
pembayaran harus kontan. Jual lepas yaitu penyerahan tanah dengan pembayaran
kontan disertai perjanjian bahwa apabila dikemudian tidak ada perbuatann lain
sesudah atau beberapa kali panen maka tanah kembali pada pemilik cttnkulhkmadedidikirawantanah
semula. Jual gadai yaitu penyerahan
tanah dengan pembayaran kontan disertaia ketentuan bahwa yang mnyerahkan tanah
mempunyai hak untuk mengambil kembali tanah itu dengan pmbayaran uang yang sama
jumlahnya. Meneruskan gadai ataumengalihkan gadai yaitu dengan seizing penjual
gadai. Si pembeli gadai mengoperkan kepada pihak ke-3 yaitu dengan izin
sipenjual gadai. Dalam psl 161 (h) dan psl 53 (1) UUPA disebutkan bahwa hak
gadai bersifat sementara karena dalam waktu yang cttnkulhkmadedidikirawanakan
dating hak gadai ini akan dihapuskan ketentuan psl 7 Perlu No. 65 /1960:
1. Barang
siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mula berlakunya
peraturan ini (yaitupada tanggal 1 januaroi 1961) sudah berlangung 7 tahun lbih
wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan sesudah tanaman yang ada selesai
dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayarancttnkulhkmadedidikirawan
tebusan.
2. Mengenai
hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung 7 tahun
maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah
tanaman yang ada selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang besarnya
dihitung menurut rumus ( 7 + ½) - waktu berlangsungnya hak gadai x uang gadai).
Pelaksaanaann pengembaliannya adalahcttnkulhkmadedidikirawan dalam
waktubsebulan setelah penanaman yang bersangkutan.
3. Ketentuan
dalam ayat (2) ini berlaaku yuga terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai
berlakunya peraturan ini.
Tukar menukar yaitu sebidang
tanah ditukar dengan barang yang senilai dengan harga tanah tersebut. Pemberian
atau hadiah yaitu peralihan tanah secara kontan di luar lingkungan ahli waris
bersifat mutlak contoh upeti. Waris yaitu proses penerusan serta pengoperan
barang-barang yang berwujud atau tidak berwujud benda dari suatu angkatan
manusia kepada keturunannya. (kekayaan adalah basis materiil dalam kehidupan
keluarga). Hibah yaitu peralihan tanah secara kontan pada seseorang dalam
hubungan ahli waris bersifat tidak muutlak (bias dicabut kembali) juga bias
bertambah bila buka waris. Wakaf yaitu peralihan tanah dari seseorang dengan cttnkulhkmadedidikirawantujuan
untuk kebutuhan umat (peribadatan) bersifat mutlak untuk selamanya ada ijab
kabulnya. Ikrar wakaf dictat oleh pejabat pembuat akta wakaf yaitu kepala
kantor urusan agama. Transaks-transaksi yang ada hubungan dengan tanah:
-
Memperduai (minangkabau), moro (jawa), toyo
(minahsa), terang (Sulawesi selatan), negah (priangan), mertelu (jawa), jejuron
(priangan). Transaksi ini terjadi apabila pemilik tanah memberikan izin kepada
orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan perjanjian bahwa yang mendapat
ijin itu harus memberikan sebagian hasil tanahnyacttnkulhkmadedidikirawan
kepada pemilik tanah. Dengan dasar adalah pemilik tanah ingin memungut hasil
dari tanahnya tetapi ia tidak ingin atau tidak dapat mengerjakan sendiri tanahnya
itu.
-
Sewa. Adalah suatu transaksi yang mengijinkan
orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan tinggal di tanahnya dengan
membayar sesudah tiap panen atau seseudah tiap bulan ataucttnkulhkmadedidikirawan
tiap tahun dengan uang sewa yang tetap.
-
Tanggungan atau jonggolan di jawa, makantah di
bali, tahan di tapanuli. Transaksi ini terjadi apabila seorang yang hutang
kepada orang lain berjanji kepada yang member pinjaman tadi bahwa ia sebelum
melunasi hutangnya ia akan mengadakan transaksi tentang tanah nya kecuali
dengan pembericttnkulhkmadedidikirawan hutang.
-
Numpang atau magersari (Jawa), lindung
(priangan). Transaksi ini terjadi apabila seorang pemilik tanah yang bertempat
tinggal di tanah itu member ijin kepada orang lain untuk membuat rumah yang
kemudian ditempati olehnya di atas cttnkulhkmadedidikirawantanah itu juga.
-
Memperduai atau sewa bersama-sama dengan gadai. Merupakan
transaksi gabungan antara transaksi tanah dengan tarnsaksi yang berbhubungan
dengan tanah dapat terjadi apabila yang menerima tanah yang digadaikan member
izin kepada pemilik tanah atau yang menggadaikan tanah untuk m3ngerjakan tanah
itu dengan perjanjian memperduai cttnkulhkmadedidikirawanatau sewa.
HUKUM ADAT DELIK.
Menurut terhaar ; suatu perbuatan
yang dapat mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan dalam masyarakat
. kegoncangan itu tidak hanya peraturan-peraturan hokum dalam masyarakt
dilanggar juga apabila norma-norma kesusilaancttnkulhkmadedidikirawan
keagaamaam dan sopan santun dalam masyarakat dilanggar. Menurut Soepomo : segala perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan hokum adat merupakan perbuatancttnkulhkmadedidikirawan
illegal dan hokum adat mengenal pula ikhtiar untuk memperbaiki hokum jika
hukuum itu diperkosa. Sifat pelanggaran hokum adat:
1. System
hokum adat tidak mengadakan pemisahan penuntutan antara pelanggar hokum pidana
dan hokum perdata hanya mengenal satu prosedur penuntutan oleh satu pejabat
saja yaitu kepala adat. Hakim perdamaian desa atau hakim pengadilan negeri
untukcttnkulhkmadedidikirawan semua macam pelanggaran adat.
2. Pembetulan
hokum yang dilanggar untuk memulihkan keseimbangan dapat berupa suatu atau
beberapa tindakancttnkulhkmadedidikirawan.
Lapangan berlakunya hokum adat
delik: delik adat dan delik pidana. Hokum adat tidak mengenal system pelanggaran
yang ditetapkan lebih dahulu (system praeexitence regels) tidak ada peraturan
semacam pasal 1 KUHPidana dan tidak berlaku ne bis in idem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar