PENDAHULUAN.
Hokum acara peradilan tata usaha
Negara (Haptun) membahas dan mengkaji bagaimana hokum administrasi materiil
ditegakan oleh hokum acaranya (dalam hal ini hokum acara peradilan administrasi
murni)cttnkuladedidikirawan. Materinya meliputi:
1. Peradilan
di Indonesia
2. Sengketa
administrasi
3. Upaya
hokum terhadap putusan hakim.
Istilah.
Menurut Prayudi bahwa
administrasi Negara (AN) dan tata usaha Negara (TUN) berbeda dalam hal ini maka
AN memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Sjachran Basah memberikan nama yang
lain terhadap mata kuliah Haptun yakni hokum acara pengadilan dalam lingkungan
peraddilan administrasi (Hapla) namun istilah ini kurang popular. Adapun alas
an pemilihan istilah ini menurutnya karena dalam Hapla ini pemahamannya lebih
luas cttnkuladedidikirawan karena di dalamnya tercakup mengenai peradilan
administrasi murni dan semu (koasi). Hal ini didasarkan pada adanya beberapa kasus yang tidak
diselsaikan di pengadilan tingkat I namun harus melalui peradilan semu.
Definisi.
Haptun adalah hokum yang mengatur
ttg cara-cara bersengketa di PTUN. Serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak
yang terkait dalam proses penyelesaian cttnkuladedidikirawan sengketa tersebut.
Pengertian.
Haptun formil sedangkan hokum
administrasi Negara (HAN) materiil. Berdasarkan UU No.5 /1986 ttg PTUN (UUPTUN)
maka pengertian HAN dan (HTUN) sama. Haptun membahas dan mengkaji bagaimana
hokum administrasi materiil ditegkan oleh hokum acaranya. Hokum formal
berbicara bagaimana perananya dalam
menegakan hokum materiil dan hal inilah yang merupakan cttnkuladedidikirawan persamaan
dari setiap hokum acara. Hubungan kausalitas anatara hokum formil dengan hokum
materiil yaitu berkaitan dengan
peradilan bahwa peradilan tanpa hokum formil akan menjadi liar. Tidak mempunyia
arah dan peradilan tanpa hokum materiil akan menjadi lumpuh. Menurut Sjachran
Basah cttnkuladedidikirawan bahwa hokum acara mengabdi pada hokum materiil. Untuk timbulnya hokum acara maka dalam
pembentukannya ada pilihan antara lain:
1. Ketentuan
prosedur berpekara diatur bersama dengan hokum materiilnya
2. Ketentuan
prosedur berpekara diatur berbeda-beda atau terpisah
Yang ingin ditegakan oleh hokum
formal adalah hokum materiil yang akan diproses untuk diungkap mengenai aspek
keadilannya melalui pengadilan administrasi murni. Pada hakikatnya hokum formil
masuk pada rumpun hokum public berdasarkan teori residu dari van vallenhoven
bahwa hokum acara merupakan bagian cttnkuladedidikirawan dari hokum
administrasi Negara sehingga pemahamannya yang muncul adalah bahwa hokum formil sebagai sarana hokum public (public rechtlijk instrumentarium). Perbedaan
Haptun dengan hokum acara perdata atau Haper adalah bahwa Haper maka kitab UU
hokum materiil dan formil dituangkan dalam kitab yang berbeda sedangkan Haptun
tidak ada kitab UU hukumnya yang ada hanya cttnkuladedidikirawan UU saja yaitu
UU PTUN. Perbedaan Haptun dan Haper diantaranya :
1. Hakim
TUN lebih aktif guna memperoleh kebenaran materiil mengarah pada pembuktian
bebas.
2. Gugatan
TUN tidak menunda pelaksanaan keputusan TUN
3. Adanya
berbagai kemudahan seperti dalam hal piak tidak pandai baca tulis maka dibantu
panitera dalam merumuskan gugatan cttnkuladedidikirawan dll.
Teori residu: HAN adalah
keseluruhan hokum dikurangi hokum pidana
materiil hokum prdata materiil dan hokum tata Negara (HTN) materiil.
Public rechtlijk instrumenarium cttnkuladedidikirawan
melahirkan 5 fungsi antara lain:
1. Fungsi direktif. Hokum berfungsi sebagai
pengarah dalam membangun dan membentuuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai
dengan tujuan hidup bernegara. Pengarah; posisi hokum berada di depan dalam
rangka proses pembangunan ini berkaitan dengan yuridis instrumentarium yaitu suatu
kerangka yang memandang seluruh kaidah hokum ddalam satu (harmonisasi) cttnkuladedidikirawan
san supermasi hokum.
2. Fungsi
integrative. Hokum berfungsi sebagai Pembina persatuan bangsa. Harus adanya kesatuan hokum (unifikasi hokum) yang
dijalankan melalui kodifikasi.
3. Fungsi
stabilitas. Hokum berfungsi sebagai pemelihara (termasuk didalamnya hasil-hasil
pembangunan). Dan menjaga keselarasan keserasian dan keseimbangan dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4. Fungsi
ferfektif. Hokum berfungsi sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan
administrasi Negara maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegra dan
bermsyarakat
5. Fungsi
korektif. Hokum berfungsi sebagai pengkoreksi atas sikap tindak baik
administrasu maupun warga apabila
terjadi pertentangan cttnkuladedidikirawan hak dan kewajiban untuk mendapatkan
kadilan.
PERADILAN DI INDONESIA.
BERBicara tentang perdilan itu
sendiri maka berdsarkan psl 10 ayat (1) UU ttg ketentuan-ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman terdpat 4 lingkungan peradilan yaitu:
1. Peradilamn
Umum
2. Peradilan
Agama
3. Aperadilan
Mliter
4. Peradilan
TUN
Perbedaan keempat lingkungan
peradilan tersebut adalah pada objek dan subjeknya:
1. Peradilan
Umum;
a.
Peradilan perdata objeknya; sengketa yang
bersifat privat (terjadi karena adanya hubungan hokum yakni hubungan antara
subjek hokum dengan subjek hokum laninya yang akhirnya tertuju pada ganti cttnkuladedidikirawan
rugi).
b.
Peradilan pidana objeknya kejahatan.
2. Peradilan
Agama objeknya; nikah talak rujuk waris dan wasiat hibah wakaf yang masih dalam proses perkawinan.
3. Peradilan
Militer objeknya; tindak pidana terhadap
subjek militer.
4. Peradilan
TUN objeknya; sengketa yang ditimbulkan oleh surat keputusan yang dikeluarkan
oleh aparatur Negara (beschiking). Pelaksaanaan fungsi AN dalam cttnkuladedidikirawan
SK yang merugikan rakyat dan rakyat menggugat instansi tersebut.
Persamaannya dari keempat bentuk
peradilan tersebut adalah bahwa semuanya
sama-sama menegakan hokum materiil dengan menggunakan hokum formil dan
menyelesaikan sengketa hokum. Dalam UUD 1945 tidak dikenal bentuk-bentuk
peradilan mengenai hal ini baru dikenal setelah cttnkuladedidikirawan lahir UU
No. 14 /1970.
PERADDILAN TATA USAHA NEGARA
Definisi dan Pengertian.
Rochmat Soemitro membedakan
antara peradilan dengan pengadilan dimana titik berat dari peradilan adalah
kepada prosesnya sedangkan pengadilan kepaada acaranya. (lembaga)
Dasar hokum utama peradilan TUN
adalah UU No.14 /1970 (psl 10 ayat (1)) sedangkan UU operasionalnya adalah UU
PTUN. Untuk menentukan apakah perkara harus diproses dipengadilan negeri
ataukah di pengadilan tinggi maka biasanya ditentukan oleh perUUannya sendiri
yang mengatur dimana perkara tersebut harus cttnkuladedidikirawan diadili.
Peradilan TUN merupakan badan peradilan yang bertugas memeriksa mengadili
memutus atau menyelesaikan sengketa TUN antara orang perorangan atau badan
hokum perdata dengan pejabat TUN. Bila kita melihat Tap MPR dan UU No. 14 tahun
1970 (direvisi UU No. 35 / 1999) maka [eradilan cttnkuladedidikirawan administrasi
merupakansuatu hal yang tidak dapat ditolak. Bila kita lihat pendapat dari Dicey tentang the rule of
law nya yang terdiri dari :
1. Supremacy
of law
2. Human
right
3. Equality
before the law (bahwa semua wrga ngara adalah sama didepan hokum )
Maka dengan melihat ketiga poin
ini maka sebenarnya tidak perlu ada pengadilan TUN. Tetapi bila kita berpegang pada prinsip Negara
hokum maka F.J Sthal berpendapat bahwa peradilan administrasi mrupakan syarat
daris uatu Negara hokum formal. Berbicara tentang good government maka
orientasi kita lebih kepada eksekutif sedangkan good governnaar bias cttnkuladedidikirawan
ke eksekutif yudikatif dan legislative adapun cirri good government
diantaranya:
1. Adanya
peradilan administrasi bebas dan tidak memihak
2. Terjaminnya
HAM
3. Adanya
transparansi.
Sebelumnya bahwa peradilan
administrasi merupakan tugas badan itu sendiri namun setelah lahir UU PTUN maka
peradilan administrasi menjadi peradilan yang mandiri dan berdiri sendiri. Fokuss
pembahasan dalam peradilan TUN adalah pada sengketa administrasi itu sendiri
dari mulai cttnkuladedidikirawan pengajuan gugatan s/d putusan yang disertai
dengan pelaksanannya (eksekusi) juga berbagai upaya hokum yang dapat ditempuh. Suatu
sengketaadministrasi diajukan ke PTUN karena tidak semua upaya-upaya
administrasi yang diselsaikan oleh instansi dapat memuaskan para pihak dan
dalam hal ini maka gugatan cttnkuladedidikirawan tidak dimuali dari tingkat I,
tetapi langsung ke tinkat banding.
Unsure-unsur
Unsure-unsur dari PTUN:
1. Ada
Ketentuan hokum yang dituju.
2. Ada
sengketa hokum yang konkrit
3. Minimal
2 pihak
4. Ada
lembaga/ badan yang dituju.
Unsure-unsur khusus dari PTUN:
1. Berdasarkan
HAN
2. Pihaknya:
a.
Antara administrasi Negara danadministrasi
Negara
b.
Antara masyarakat dan administrasi Negara.
(peradilan murni apabila memenuhi semua unsure tersebut di
atas peradilan tidak murni apabila tidak memnuhi salah cttnkuladedidikirawan
satu unsure diatas).
Jenis-jenis.
Ada 2 macam peradilan
administrasi yaitu:
1. Peradilan
administasi murni. Trmasuk kewwenangan yudikatif
2. Peradilan
administrasi semu. Diluar kewenangan yudikatif.
Sengketa administrasi dpat
dilakukan oleh:
1. Pengadilan
Umum
2. Pengadilan
administrasi yang dibentuk sendiri
3. Badan-badan
khusus yang dibentuk
4. Badan-badan
administrasi eksekutif
Peradilan sebelum dan sesudah UU
PTUN:
sebelum PTUN;
1. Peradilan
umm
2. Banding
administrasi
3. Badan-badan
khusus
Setelah UU PTUN:
1. PTUN
2. Peradilan
umum
3. Upaya
administrasi
4. Peradilan
militer
Asas-asas Peradilan TUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar