PENGERTIAN.
Peristilahan (termonologi).
Terdapat dua istilah yang dipakai
Indonesia yatu;
1. Hokum
Negara
2. Hokum
tata Negara
Kedua istilah ini dierjemahkan
dari bahsa belanda staatsrecht, yang umum digunakan adalah HTN. Dalam HTN
dikenal ; hokum tata pemerintah/HTP, hokum tata usaha Negara/HTUN, dan hokum
administrasi Negara./HAN yang merupakan terjemahan dari administrative
rechtcttnkulhukumadedidikirawan. Diinggris istilah HTN dikenal dengan:
1. State’s
law; yaitu Negara sebagai suatu organisasi
2. Constitutional
law; yaitu Negara sebagai suatu kosntitusi
Di perancis istilah HTN dikenal
dengan Droit constitutional. Dijerman dikenal dengan nama recht verfassung.
Definisi.
Dalam arti sempit; HTN dalam arti
luas; HAN. Dalam arti luas ; HTN dalam arti sempit + HAN. HAN : hokum yang
mengkaji Negara dlm keadaan bergerak atau dinamis sedangkan HTN yang menjadi
focus utama ; organisasi Negara yang didalamnya terdapat organ-organ yaitu
lembaga Negara yang mengkaji Negara dalam keadaan diam
ataucttnkulhukumadedidikirawan statis. Misalkan; DPR (lembaaga Negara sebagai
organ)) memiliki fungsi dan wewenangyang ditentukan oleh HTN sedangkan
bagaimana menggerakan fungsi dan wewenang tersebut adalah ditentukan oleh HAN
yaitudalam UUD1945. Pengertian HTN menurut para pakar:
1. J.R
Steilinga. Merumuskan bahwa HTN adalah hokum yang mengatur wewenang dan
kewajiban alat-alat pelengkapan Negara serta mengatur hak dan kewajiban Negara
2. Logemann;
HTN merupakamn hokum mengenai organisasi Negara yangcttnkulhukumadedidikirawan
menyelidiki dan mempelajari :
a.
Jabatan-jabatan apakah yang terdap[at dalam
susunan kenegaraan tertentu. Yang dimaksud jabatan disini adalah lembaga Negara
atau organ Negara atau institusi
b.
Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan tersebut.
Siapa disini adalah rakyat
c.
Bagaimana cara melengkapinya dengan
pejabat-pejabat
d.
Apakah tugas (lingkungan
pekerjaancttnkulhukumadedidikirawan) dan wewenang dalam hukumnya
e.
Apakah hubungan kekuasaan satu sama lain
f.
Dalam batas-batas apakah organisasi Negara (dan
bagian-bagiannya) menjalankan tugas kewajibannya.
Di inggris:
Wade dan
Philips: “constitutional law is then the body of rules which prescribes: a) the
structure b) the function of the organs of central and local government,
artinya: HTN adalah keseluruhan aturan-aturan yang menggambarkan struktur dan
fungsi dari lembaga Negara tingkatcttnkulhukumadedidikirawan pusat dan daerah.
Diprancuis:
1.
R. Bonard: HTN adalah ketentuan-ketentuan
mengenai perlengkapan Negara yang tertinggi
2.
Maurice Duverger; HTN adalah hokum mengenai
lembaga-lembaga kenegaraan.
Diindonesia:
1.
Usep Ranawisjaja: HTN sebagai hokum yang
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi Negara minus hal-hal
yang diatur oleh hokum TUN cttnkulhukumadedidikirawanmeliputi persoalan
ketatanegaraan. Para ahli memberikan beberapa definisi yang berbeda perbedaan
antara lain disebabkan karena:
a.
Yang
dianggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan HTN
b.
Pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang
berlainan.
Kedudukan.
Ada tiga penndapat dari pakar HTN
asal belanda:
1. Vand
Wijk- Willem Koninbelt
Hokum perdata
materiil
|
|
hukum
|
Hokum pidana
materiil
|
|
Mengatur
|
Memaksa
|
administrasi materiil
|
Tersebar dalam
berbagai UU
|
Hokum pidana umum
|
Hokum acara perdata
|
|
Hokum acara
administrasi
|
Hokum acara pidana
|
|
Organisasi
peradilan
|
|
Hokum organisasi
peradilan
|
Organisasi
peradilan
|
|
|
|
HUKUM TATA NEGARA
|
|
|
2. Crince
Le Roy;
|
HUKUM TATA NEGARA
|
|
HUKUM PRIVAT
|
HUKUM ADMINISTRASI
|
HUKUM PIDANA
|
|
HUKUM ACARA
|
Cttnkulhukumadedidikirawan
|
3. Van
Vallenhoven
|
HUKUM
|
|
|
HUKUM TATA NEGARA
|
HUKUM ADMINISTRASI
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
HUKUM MATERIIL
|
HUKUM MATERIIL
& HUKUM FORMAL
|
|
Cttnkulhukumadedidikirawan
|
DISTRIBUSI
KEWENANGAN
|
PENGGUNAAN
KEWENANGAN
|
|
|
REGERING;
1. Regeling
2. Bestuur
3. Rechtsprak
4. Politie
|
Regering:
1. Regering’
2. Bestuur
3. Rechtspraak;
a.
Staats procesrecht
b.
Administration procesrecht
c.
Straf procesrecht
d.
Burgerlijk procesrecht
4. politiecttnkulhukumadedidikirawan
|
Hokum materiil
|
Hokum materil
|
Kedudukan HTN disebut catur praja
kedudukannya sama dengan ilmu hokum lainnya. Van vallenhoven memasukan atau
menempatkan HTN sebagai bagian dari ilmu hokum dan sejajar
bersamacttnkulhukumadedidikirawan cabang ilmu hokum lainnya. Menurut van vallen
hoven polisi dimasukan dalam wewenang di indonsia polisi dimasukan dalam:
1. dibawah
naungan Dep. Dalam negeri thn 1950
2. dibawah
ngkatan bersenjata
3. langsung
dibawah presiden
mengapa p[olisidimasukan ke dalam
eksekutif? Sebab polisi menjalanakan salah satu atau fungsi dari pada
pemerintah secara umum pemerintah berfungsi untuk mewujudkan ketertiban dan
cttnkulhukumadedidikirawankeamanan Negara polisi adalah sebagai aparat dari
pemerintah untuk menjaga keterteiban dan kemamanan tersebut. Tugas dari polisi:
1. penyidikan;
bukti diproses verbal
RUANG LINGKUP.
Objek Pengkajian.
Ada 3 pendapat ,mengenai objek
ilmu HTN;
1. Burkens.
Bahwa objek ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan seperti yang diatur
dalam hokum positif termasuk didalamnya kebiasaan atau konvensi kenegaraann.
2. Belifante.
System pengambilan keputusan baik yang diatur dalam hokum positif maupun diluar
hokum postif hokum cttnkulhukumadedidikirawanadat ketatanegaraan berlaku secara
umum dan lebih luas dari hokum adat biasa misalnya rembuk desa.
3. Prof.
donner; bahwa objek HTN adalah penerobosan Negara dengan hokum (de door
dringing van de staat met het recht). Maksud dari
penerobosancttnkulhukumadedidikirawan disini adalah Negara yang dibatasi oleh
hokum sehingga tidak terjadi apa yang dinamakan Negara kekuasaan.
Pada umumnya 3 pakar hokum ini
memandang Negara sebagai suatu organisasi yang memiliki pejabat yang menempati
organ peabat ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. System inilah
yang dijadikan objek HTN terdapat atau yang diatur dalam hokum positif;
UUD1945, UU tentang susunan dan kedudukan DPR dan DPRD, dll. Menurut Donner:
bahw Negara adalah organisasi kekuasaancttnkulhukumadedidikirawan jika tidak
dibatasi dengan hokum maka Negara tersebut menjadi Negara kekuasaan atau
machtstaat. Oleh karena itu Negara memerlukan institusi hukumatau lembaga hokum
yang membatasi kekuasaan Negara.
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU-ILMU LAIN.
Hubungan HTN dengan Ilmu Negara.
Ilmu Negara merupakan pengantar
untuk mempelajari HTN karena dalam ilmu Negara itu sendiri dipelajari diselidiki
mengenai asas-asas dan pengertian-pengertian pokok mengenai Negara dan HTN pada
umumnya. Ilmu Negara lebih mementingkan segi nilai teoritisnya sehingga
dikatakan sebagai staats wissenschaft sedangkan HTN lebih mementingkan segi
atau nilai paraktiknya ysitu secara langsung diterapkan dalam praktik
sehinggacttnkulhukumadedidikirawan dikatakan sebagai recht wissenschaft dan
normative wissenschaft. HTN menyelidiki hokum positif.
Hubungan HTN dengan ILMU POLITIK.
Menurut Barent; HTN-ilmu politik;
bagai kerangka manusia dengan dagingnya yang membalut ilmu politik lebih dominn
mempengaruhi HTN. Sasaran akhir dari ilmu politik adalah kekuasaan sedangkan
sasaran akhir dari hTN adalah kekuasaan yang dibatasi kaidah-kaidah kekuasaan
tersebut dibingkai oleh norma kaidah. Keputusn-keputusn politik merupakan
peristiwa yang banyak mempengaruhi HTN contohnya; timbulnya stelsel parlemen
yang terjadi dahulu dengan dikeluarkannyacttnkulhukumadedidikirawan maklumat
wakil presiden No.X 16 oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah tanggal 14
november 1945; keputusan politik sebagai usaha sutan sjahrir untuk mengadakan
pendemokrasian dengan jalan pertama; badan pekerja komite nasional Indonesia
pusat ikut menentukan haluan Negara dancttnkulhukumadedidikirawan kedua; menteri-mentri
tidak bertanggungjawab kepada presiden tetapi kepada komite nasional Indonesia
pusat adalah tidak konstitusional. Karena keputusan politik ini kemudian
diterima oleh rakyat maka walaupunmenurut UUD bertentangan tetapi ia menjadi
kebiasaan yang berangsur-angsur berlaku sebagai bagian dari HTN Indonesia yang
hidup pada waktu itu.
Hubungan HTN dengan HAN.
Skema;
HTN dan HAN memiliki objek yang
sama yaitu Negara hanya saja HTN mempelajari negaras ebagai suatu organisasi
Negara atau lembaga-lembaga Negara dengan kewenangan Negara sehingga dapat
berfungsi sebagaimana mestinya. HTN adalah kaidah-kaidah yang mengatur mengenai
bagaimana cara menggerakan organisasi tersebut. HTN mengatur Negara dalam
keadaancttnkulhukumadedidikirawan diam statis sedangkkan HAN mengatur Negara
dalam keadaan bergerak dinamis.
Hubungan HTN dengan Perbandingan HTN.
HTN mengkaji hokum positif;
perbandingan HTN hanya sebagai instrument bukan tujuan. Didalam mempelajari HTN
sring mengalami kesulitan jika tidak ditunjang dengan perbandingan HTN ini
acapkali digunakan dalam mengkaji HTN dalam arti HTN positif. Meskipun demikian
melakukan perbandingan itu bukanlah tujuan melainkan alat atau unsure
instrument belaka. Contohnya; ,masa pergantian
presidencttnkulhukumadedidikirawan RI dari soeharto ke Habiebie (pada1998)
ketika soeharto secara sepihak mengundurkan diri sedangkan hal ini tidak diatur
dalam UU khususnya UUD945 psl 8 yang hanya menyebutkan jika presiden
mangkat,berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa
jabatannya ia diganti oleh wakilnya sampai habis waktunya. Pengunduran diri
tidak disebutkan pengunduran diri tersebut tidak sahcttnkulhukumadedidikirawan
karena tidak melakukan pertanggung jawaban terhadap MPR sedangkan presiden itu
sendiridiangkat oleh MPR shingga seharusnya presiden apabila mengundurkan diri
harus bertanggung jawab terlebih dahulu kepada MPR yang telh mengangkatnya.
Disaat konstitusi kita tidak dapat member jalan
cttnkulhukumadedidikirawankeluar maka kita melihat perbandingan HTN dari negra
lain; missal pada HTN Ameika karena AS memiliki system pemerintahan yang mirip
dengan Indonesia ; pada saat John F. Kennedy ditembak (mskipunkasasus ini tidak
saama). Dari perbandingan dengan HTN
Negara lain kita lihat perbedaan dan persamaannya.
SUMBER HUKUM
Aada 2 sumber HTN:
1. Seumber
hokum dalam arti pengenal (kenbron);formal
2. Sumber
hokum dalam arrti penyebab (welbron);materiil.
Uraian:
1. Sumeberhukum
dalam arti pengenal. Terdiri dari 4 macam
a.
Kaidah-kaidah hokum tertulis atau peraturan
perUUan yang terdiri dari:
i.
UUD
ii.
Tap MPR
iii.
UU/Perpu
iv.
PP
v.
Keppres
vi.
Perda
b.
Hokum tidak tertulis terdiri dari:
i.
Konvensi
ii.
Hokum adat ketatanegaraan
c.
Yurisprudensi. Kumpulan keputusan pengadilan
mengenai persoalaan ketatanegaraan yang telah disusun secara sistematis
mmberikan ksimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan huukum tertentu yang
diketemukan dan dikembalikan oleh badan cttnkulhukumadedidikirawanperadilan.
Misalnya mengenai pelanggaran pemilu.
d.
Doktrin. Ajaran-ajaran tentang HTN yang
dikemukakan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuansebagai hasil
penyelidikan pemikiran seksama berdasarkan logika formal yang berlakucttnkulhukumadedidikirawan.
2. Sumber
hokum dalam arti penyebab. Sumber HTN dalam artoi materiil; UUD atau
konstitusi. Sumber hokum yang menentukan isi hokum. Di Indonesia pancasila
merupakancttnkulhukumadedidikirawan sumber hokum dalam arti materiil.
Konstitusi atau UUD.
Konstitusi telah dikenal sejak
zaman yunani , purba, hanya masih diartikan konstitusi dalam arti materiil
karena belum diletakan dalam suatu naskah yangcttnkulhukumadedidikirawan
tertulis. Aristoteles membedakan istiliah politea (diartikan sebagai
konstitusi) dan nomoi (diartikan sebagai UU biasa). Istilah-istilah untuk
konstitusi:
1. Constitution
(inggris)
2. Constitutie
(belanda)
3. Verfassung
(jerman)
4. Constitutional
(prancis)
5. Constitution(latin)
Itilah untuk UUD; gronwet
(belanda) dan grungesetz (jerman). Kenapa terjadi dua peristilahan yaitu UUD
dan konstitusi?. Karena para pakar belanda ada yang mengidentifikasikan atau
menyamakan dan ada juga yang membedakan. Menurut Herman Heller: konstitusi
lebih luas dari padacttnkulhukumadedidikirawan UUD. UUD hanya sbaagian dari
pengertian konstitusi saja yaitu konstiusi yang ditulis. Menurut lasale dan
struykrn; konstitusi pengertiannya sama dengan UUD. Paham kodifikasi ; semua
praturan harus ditulis utuk mencapai kesatuan hokum kesederhanaan hokum dan
kepatian hokum. Dalam konteks konstitusi atau UUD semua hal yang pokok dan
penting harus dimuat. Lasale menghendaki agar semua hal penting ditulis dalam konstitusi.
Struyken menghendaki agar konstitusi hanya memuat
garis-gariscttnkulhukumadedidikirawan besar dan asas-asas tentang organisassi
Negara. Kelemahan kedua pendapat di atas adalah bahwa keduanya tidak memiliki
kejelasan mengenai tolak ukur penting dan pokok.
Batasan konstitusi.
Menurut Wade dan Phillips; sebuah
naskah yang memparkan rangka tugas-tugas pokokdari badan-badan pemerintah an
suatu Negara dan menentukan dasar-dasar cara kerjacttnkulhukumadedidikirawan
badan-badan tersebut. Menurut C.F. Strong; himpunan prinsip-prinsip yang
berhubungan dengan kekuasaan pemerintah atau hak-hak yang diperinth dan
hubungan diantara keduanya.
Persamaan: sama-sama meneknkan
adanya organisasi Negara maksudnya dalam konstitusi mesti ada mengenai
kekuasaan pemerintah.
Perbedaan: strong; lebih luas
selain meletakan satu hubungan antara organ satu dengan lain juga meletakan
mengenai organ pmerintah dengan organ rakyat yang diperintah; termasuk hak-hak
yang diperintah (rakyat). Wade dancttnkulhukumadedidikirawan Phillips;
memfokuskan organ-organ Negara berikut tugas fungsi dan hubungan yang satu
dengan yang lain.
Fungsi dan tujuan Konstitusi.
Fungsi:
1. Menjamin
perlindungan hokum terhadap HAM
2. Memberikan
landasan structural penyelenggaran pemerintah an menurut suatu system
ketatanegaraan tertentu (Psl 28 a- 28j tentang
kebebasancttnkulhukumadedidikirawan berpendapat).
Tujuan :
Setiap Negara
mempunyai konstitusi yaitu yang tujuannya membatasi seluruh kekuasaan
organ-organ kenagaraancttnkulhukumadedidikirawan.
Materi muatan konstitusi.
Pada pokoknya
ada 3: hal;
1. Ada
jaminan terhadap HAM dan warga Negara
2. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatucttnkulhukumadedidikirawan Negara yang bersifat
fundamental
3. Ada
pembagian dan pembatasan tugas-tugas kenegaraan yang bersifat fundamental
Yang lainnya;
4. Bentuk
Negara
5. Bentuk
pemerintahan
6. Prinsip-prinsip
atau asas-asas buatan rakayat dan Negara hokum
7. Hal
keuangancttnkulhukumadedidikirawan
8. Identitas
Negara; bendera, bahasa, lambing Negara
9. Perubahan
Nilai KOnstitusi
Meliputi:
1. Nilai
normative; seluruh ketentuan dalam konstitusi dilaksankan secara murni dan
konsekuen
2. Nilai
nominal; suatu konsitusi secara hokum berlaku namun berlakunya tidak sempurna
karena ada beberapa pasl dalamkenyataan tidak berlaku
missalcttnkulhukumadedidikirawan aturan peralihan dan tambahan.
3. Nilai
semantic; kkonstitusi secara hokum berlaku namun dalam kenyataan tidak lebih
dari sekedar alat kekusaan. Midal psl 33 ayat 1, 2, dan 3.;
Ayar 1; makna
kekeluargaan (contoh penyimpangannya yaitu dengan neopotisme keluaraga cendana)
ayat 3; makna dikuasai oleh Negara (Negara hanya nmengontrol atau
mengaturcttnkulhukumadedidikirawan dalam hal turut serta pemerintah masih
memiliki saham).
Klasifikasi konstitusi.
1.
Kontitusi dalam bwentuk tertutlis (written
constitution and no written constitution). K.C. Wheare; konstitusi tertulis;
konstitusi yang dituangkan dalam sebuah atau bberapa dokumen formal. Konstitusi tak tertulis; konstitusi
yangcttnkulhukumadedidikirawan tidak dituangkan dalam sebuah atau beberpa
dokumen formal. Pendapat ini mendapat kritikan dari C.F. Strong menurutnya
adalah tak baenar kalau konstitusi itu diklasifikasikan kedalam bentuk tertulis
dan tidak tertulis karena menurutnya tidak semua dalam bentuk tertulis tapi ada
sbagian cttnkulhukumadedidikirawantertulis dan sebaliknya. Missal ; belanda
konstitusinya tertulis tapi adad dari konstitusi ini yang tak tertulis misalnya
setiap menteri di negeri belnda harus mendapat dukungan dari staten general
atau majelis umum terjadi 2 majelis ; erste kamer dan tweed kamer sebagai DPR
yang memiliki kedudukan sejajar dengan dawn menteri eksekutif yang dikepalai
oleh seorang perdana menteri. Seorang menteri yang tidak mendapat dukungan dari
staten general harus mengundurkancttnkulhukumadedidikirawan diri (mosi tidak
percaya) hal seperti itu tak ada dalam konstitusi belanda sebagai tandingannya
staten general dapat dibubarkan oleh dewan menteri apabila tidak menjalankan
dengan benar tugasnya. Inggris tidak memiliki konstitusi melinkan UU, statute,
yurisprudensi, kebiasaan, dsbcttnkulhukumadedidikirawan. Tak memiliki
konstitusi tertulis tapi ada yang tertulis yaitu seperti yang jelas disebutkan
di atas. Yang benar menurut strong:
a.
Documentary constitution
b.
Non documentary constitution.
2.
Konstitusi flexible dan konstitusi rigid. Konstitusi
flexsibel; konstitusi yang memiliki cirri;
a.
Elastic; mudah menyesuaikan diri
b.
Diumumkan dan diubah
cttnkulhukumadedidikirawandengn yang sama seperti UU
Konstitusi rigid
konstitusi yang mempunyai cirri:
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi
dari peraturan perUUan yang lain
b.
Hanya dapat diubah dengan cara khusus atau
istimewacttnkulhukumadedidikirawan.
3.
Supreme constitution and not supreme
constitution. Supreme constituin; konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi
dalam Negara baik isi maupun kedudukandan syarat-syarat mengubahnya pun berat.
Not supreme constitution; konstitusi yang mempunyai kedudukan rendah dalam
Negara baik ini maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun
ringancttnkulhukumadedidikirawan.
4.
Federal constitution and unitary
constitution. Konstitusi ini berhubungan dengan bentuk Negara apakah kesatuan
atau federal. Federal; pembagian kekuasaan antaracttnkulhukumadedidikirawan
pmerintah federal dengan pemerintah bagian diatur. Kesatuan; kesatuan
sentralistik; semua kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat.
5.
Presidential executive constitution daaan
parliament executive constitution. Presidential executive constitutionyaitu
konstitusi cttnkulhukumadedidikirawanyang dalamnya memuat cirri-ciri system
pemerintahan presidential, memuat;
a.
Presiden selain sebagai kepala Negara adalah
kepala pemerintahan
b.
Presiden tidak termasuk atau bukan merupakan
bagian dari legislative
c.
Presiden tak dapat membubarkan
legislativecttnkulhukumadedidikirawan
d.
Presiden dan pemegang kekuasan legislative
dipilih untuk masa jabatan yang tetap.
Perlemen
executive constitution yaitu konstitusi yang memuat coir-cirisistem
pemerintahan perlemen yaitu:
a.
Kabinaet yang dipimpin oleh perdana menteri
dibentuk oleh kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
b.
Para anggota cabinet mungkin seluruhnya atau
sebagian adalah anggota parlemen dan mungkin sebagian atau seluruhnya bukan
bagian angora parlemencttnkulhukumadedidikirawan.
c.
Perdana menteri bersama cabinet bertanggungjawab
kapda parlemen
d.
Kepala Negara dengan saran atau pendapat nasehat
perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan meminta diadakan pemilu.
Perubaahan Konstitusi.
Menurut CF strong ada 4 cara
perubahan:
1. By
the ordinary legislature but under certain restrictions. Perubhan yang
dilakukan badan legislative dengan batasan-batasan tertentu.
2. By
the people through a referendum. Perubahan oleh rakyat dengan referendum.
3. By
amajority all units of a federal state. Perubahan
cttnkulhukumadedidikirawanoleh mayoritas negra federal
4. By
a special conventions. Dengan konvensi ketatanegaraan – konvensi melengkapi
konstitusi bila konstitusi pasif.
Menurut KC Wheare ada 4 cara
perubahan :
1. Some
primary forces. Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat
contoh; di Filipina cori terhadap pemerintahan marcos
2. Formal
amandement. Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam
cttnkulhukumadedidikirawankosnstitusi dalam hal ini di dalam konstitusi kita
diatur dalam psl 37
3. Judicial
interpretation. Perubahan dilakukan oleh hokum dalam hal ini biasanya adalah oleh
MA – melalui penafsiran MA sebagai contoh; dengan penafsiran psl II Tap MPR
No.VII/MPR/2000 ttg kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri
dimana menurut psl itu sebelum presiden mengangkat kapolri harus dengan
presetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU tapi UUnya sendiri
cttnkulhukumadedidikirawanbelum ada sedang situasi danm kondisi menghendaki
penggantian tersebut disaat seperti itu maka yang semestinya dilakukan
penilaian terhadap apa yang dilakukan olh presiden dengan mengangkat kapolri
baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap MPR
tersebut yaitu psl 10.
4. Usage
convention. Berangkat dari aturan dasar yang tidk tertulis
Caara perubahan yang dianut di kita adalah:
1. Formal
amandement. Diatur dalam psl 37
2. Conventions
3. Legislative
oleh MPR berdasarkan psl 37
Conventions.
Mengenai konsvensi di Indonesia
termuat dalam penjelasan umum UUD 1945; UUD suatu Negara aalah hanya sebagian
dari hukumnya dari hokum dasar Negara itu. “….UUD ialah hokum dasar yang tertulis
sedangkan disampingnya UUD itu berlaku hokum dasar yang tak tertulis ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun tidak tertulis…”. Contoh konvensi ; psl 5 ayat 1 prsiden
mengajukan RUU kepada DPR. DPRcttnkulhukumadedidikirawan menyetujui RUU dengan
segala penambahan dan pengurangannya dan untuk selanjutnya presiden (pada masa
orba) tidak pernah menolak RUU tersebut sehingga langsung disahkan sehingga hal
ini menjadi sebuha konvensi. Ketaatan orang terhadap konvensi bukan karena
ancaman hokum melainkan karena nilai yang ada dalam konvensi tersebut dinilai
baik. Perubahan UUD 1945 perubahan pertamacttnkulhukumadedidikirawan UUD 1945;
menurut konstitusi dilakukan oleh MPR. MPR terlebih dahulu melakukan referendum
keppada rakyat dan mengenai jawaban ia atau tidaknya maka ditampung kembali
oleh MPR dan untuk selanjutnya maka keputusan ada ditangan MPR sebagai
perwujudan suara dari hasil referendum tersebut. System ini sesuai kedaulatan
rakyat yang merupakan wujud demokrasi langsung (referendum, pemilu, inisiatif,
recall, dsb.). sebagai usaha untuk mencegah kesewnang-wenangan MPR dalam
bertindak disinicttnkulhukumadedidikirawan perlu digaris bawahi bahwa MPR tidak
diidentik dengan rakyat mmelainkan merupakan pelaksana dari pada keinginan
rakayat. Adapun permasalahan yang timbul pada system yang sedang berjalan
diindonesia sekarang ini adalah dalam hal perubahan UUD mengapa tidak masuk
dalam Taop MPR padahal MPR lah yang mengubahnya. Pada prinsipnya MPR Indonesia
mengikuti kongres AS padahal kongres tidak identik dengan MPR sedangkan bentuk
hokum untuk segala keputusan MPR adalah berupa Tap sedangkan kedudukan Tap MPR
lebih rendah dari UUD sehingga hal ini bertentangan dengan UUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar