SUMBER HUKUM
Aada 2 sumber HTN:
1. Seumber
hokum dalam arti pengenal (kenbron);formal
2. Sumber
hokum dalam arrti penyebab (welbron);materiil.
Uraian:
1. Sumeberhukum
dalam arti pengenal. Terdiri dari 4 macam
a.
Kaidah-kaidah hokum tertulis atau peraturan
perUUan yang terdiri dari:
i.
UUD
ii.
Tap MPR
iii.
UU/Perpu
iv.
PP
v.
Keppres
vi.
Perda
b.
Hokum tidak tertulis terdiri dari:
i.
Konvensi
ii.
Hokum adat ketatanegaraan
c.
Yurisprudensi. Kumpulan keputusan pengadilan
mengenai persoalaan ketatanegaraan yang telah disusun secara sistematis
mmberikan ksimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan huukum tertentu yang
diketemukan dan dikembalikan oleh badan cttnkulhukumadedidikirawanperadilan.
Misalnya mengenai pelanggaran pemilu.
d.
Doktrin. Ajaran-ajaran tentang HTN yang
dikemukakan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuansebagai hasil
penyelidikan pemikiran seksama berdasarkan logika formal yang berlakucttnkulhukumadedidikirawan.
2. Sumber
hokum dalam arti penyebab. Sumber HTN dalam artoi materiil; UUD atau
konstitusi. Sumber hokum yang menentukan isi hokum. Di Indonesia pancasila
merupakancttnkulhukumadedidikirawan sumber hokum dalam arti materiil.
Konstitusi atau UUD.
Konstitusi telah dikenal sejak
zaman yunani , purba, hanya masih diartikan konstitusi dalam arti materiil
karena belum diletakan dalam suatu naskah yangcttnkulhukumadedidikirawan
tertulis. Aristoteles membedakan istiliah politea (diartikan sebagai
konstitusi) dan nomoi (diartikan sebagai UU biasa). Istilah-istilah untuk
konstitusi:
1. Constitution
(inggris)
2. Constitutie
(belanda)
3. Verfassung
(jerman)
4. Constitutional
(prancis)
5. Constitution(latin)
Itilah untuk UUD; gronwet
(belanda) dan grungesetz (jerman). Kenapa terjadi dua peristilahan yaitu UUD
dan konstitusi?. Karena para pakar belanda ada yang mengidentifikasikan atau
menyamakan dan ada juga yang membedakan. Menurut Herman Heller: konstitusi
lebih luas dari padacttnkulhukumadedidikirawan UUD. UUD hanya sbaagian dari
pengertian konstitusi saja yaitu konstiusi yang ditulis. Menurut lasale dan
struykrn; konstitusi pengertiannya sama dengan UUD. Paham kodifikasi ; semua
praturan harus ditulis utuk mencapai kesatuan hokum kesederhanaan hokum dan
kepatian hokum. Dalam konteks konstitusi atau UUD semua hal yang pokok dan
penting harus dimuat. Lasale menghendaki agar semua hal penting ditulis dalam konstitusi.
Struyken menghendaki agar konstitusi hanya memuat
garis-gariscttnkulhukumadedidikirawan besar dan asas-asas tentang organisassi
Negara. Kelemahan kedua pendapat di atas adalah bahwa keduanya tidak memiliki
kejelasan mengenai tolak ukur penting dan pokok.
Batasan konstitusi.
Menurut Wade dan Phillips; sebuah
naskah yang memparkan rangka tugas-tugas pokokdari badan-badan pemerintah an
suatu Negara dan menentukan dasar-dasar cara kerjacttnkulhukumadedidikirawan
badan-badan tersebut. Menurut C.F. Strong; himpunan prinsip-prinsip yang
berhubungan dengan kekuasaan pemerintah atau hak-hak yang diperinth dan
hubungan diantara keduanya.
Persamaan: sama-sama meneknkan
adanya organisasi Negara maksudnya dalam konstitusi mesti ada mengenai
kekuasaan pemerintah.
Perbedaan: strong; lebih luas
selain meletakan satu hubungan antara organ satu dengan lain juga meletakan
mengenai organ pmerintah dengan organ rakyat yang diperintah; termasuk hak-hak
yang diperintah (rakyat). Wade dancttnkulhukumadedidikirawan Phillips;
memfokuskan organ-organ Negara berikut tugas fungsi dan hubungan yang satu
dengan yang lain.
Fungsi dan tujuan Konstitusi.
Fungsi:
1. Menjamin
perlindungan hokum terhadap HAM
2. Memberikan
landasan structural penyelenggaran pemerintah an menurut suatu system
ketatanegaraan tertentu (Psl 28 a- 28j tentang
kebebasancttnkulhukumadedidikirawan berpendapat).
Tujuan :
Setiap Negara
mempunyai konstitusi yaitu yang tujuannya membatasi seluruh kekuasaan
organ-organ kenagaraancttnkulhukumadedidikirawan.
Materi muatan konstitusi.
Pada pokoknya
ada 3: hal;
1. Ada
jaminan terhadap HAM dan warga Negara
2. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatucttnkulhukumadedidikirawan Negara yang bersifat
fundamental
3. Ada
pembagian dan pembatasan tugas-tugas kenegaraan yang bersifat fundamental
Yang lainnya;
4. Bentuk
Negara
5. Bentuk
pemerintahan
6. Prinsip-prinsip
atau asas-asas buatan rakayat dan Negara hokum
7. Hal
keuangancttnkulhukumadedidikirawan
8. Identitas
Negara; bendera, bahasa, lambing Negara
9. Perubahan
Nilai KOnstitusi
Meliputi:
1. Nilai
normative; seluruh ketentuan dalam konstitusi dilaksankan secara murni dan
konsekuen
2. Nilai
nominal; suatu konsitusi secara hokum berlaku namun berlakunya tidak sempurna
karena ada beberapa pasl dalamkenyataan tidak berlaku
missalcttnkulhukumadedidikirawan aturan peralihan dan tambahan.
3. Nilai
semantic; kkonstitusi secara hokum berlaku namun dalam kenyataan tidak lebih
dari sekedar alat kekusaan. Midal psl 33 ayat 1, 2, dan 3.;
Ayar 1; makna
kekeluargaan (contoh penyimpangannya yaitu dengan neopotisme keluaraga cendana)
ayat 3; makna dikuasai oleh Negara (Negara hanya nmengontrol atau
mengaturcttnkulhukumadedidikirawan dalam hal turut serta pemerintah masih
memiliki saham).
Klasifikasi konstitusi.
1.
Kontitusi dalam bwentuk tertutlis (written
constitution and no written constitution). K.C. Wheare; konstitusi tertulis;
konstitusi yang dituangkan dalam sebuah atau bberapa dokumen formal. Konstitusi tak tertulis; konstitusi
yangcttnkulhukumadedidikirawan tidak dituangkan dalam sebuah atau beberpa
dokumen formal. Pendapat ini mendapat kritikan dari C.F. Strong menurutnya
adalah tak baenar kalau konstitusi itu diklasifikasikan kedalam bentuk tertulis
dan tidak tertulis karena menurutnya tidak semua dalam bentuk tertulis tapi ada
sbagian cttnkulhukumadedidikirawantertulis dan sebaliknya. Missal ; belanda
konstitusinya tertulis tapi adad dari konstitusi ini yang tak tertulis misalnya
setiap menteri di negeri belnda harus mendapat dukungan dari staten general
atau majelis umum terjadi 2 majelis ; erste kamer dan tweed kamer sebagai DPR
yang memiliki kedudukan sejajar dengan dawn menteri eksekutif yang dikepalai
oleh seorang perdana menteri. Seorang menteri yang tidak mendapat dukungan dari
staten general harus mengundurkancttnkulhukumadedidikirawan diri (mosi tidak
percaya) hal seperti itu tak ada dalam konstitusi belanda sebagai tandingannya
staten general dapat dibubarkan oleh dewan menteri apabila tidak menjalankan
dengan benar tugasnya. Inggris tidak memiliki konstitusi melinkan UU, statute,
yurisprudensi, kebiasaan, dsbcttnkulhukumadedidikirawan. Tak memiliki
konstitusi tertulis tapi ada yang tertulis yaitu seperti yang jelas disebutkan
di atas. Yang benar menurut strong:
a.
Documentary constitution
b.
Non documentary constitution.
2.
Konstitusi flexible dan konstitusi rigid. Konstitusi
flexsibel; konstitusi yang memiliki cirri;
a.
Elastic; mudah menyesuaikan diri
b.
Diumumkan dan diubah
cttnkulhukumadedidikirawandengn yang sama seperti UU
Konstitusi rigid
konstitusi yang mempunyai cirri:
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi
dari peraturan perUUan yang lain
b.
Hanya dapat diubah dengan cara khusus atau
istimewacttnkulhukumadedidikirawan.
3.
Supreme constitution and not supreme
constitution. Supreme constituin; konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi
dalam Negara baik isi maupun kedudukandan syarat-syarat mengubahnya pun berat.
Not supreme constitution; konstitusi yang mempunyai kedudukan rendah dalam
Negara baik ini maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun
ringancttnkulhukumadedidikirawan.
4.
Federal constitution and unitary
constitution. Konstitusi ini berhubungan dengan bentuk Negara apakah kesatuan
atau federal. Federal; pembagian kekuasaan antaracttnkulhukumadedidikirawan
pmerintah federal dengan pemerintah bagian diatur. Kesatuan; kesatuan
sentralistik; semua kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat.
5.
Presidential executive constitution daaan
parliament executive constitution. Presidential executive constitutionyaitu
konstitusi cttnkulhukumadedidikirawanyang dalamnya memuat cirri-ciri system
pemerintahan presidential, memuat;
a.
Presiden selain sebagai kepala Negara adalah
kepala pemerintahan
b.
Presiden tidak termasuk atau bukan merupakan
bagian dari legislative
c.
Presiden tak dapat membubarkan
legislativecttnkulhukumadedidikirawan
d.
Presiden dan pemegang kekuasan legislative
dipilih untuk masa jabatan yang tetap.
Perlemen
executive constitution yaitu konstitusi yang memuat coir-cirisistem
pemerintahan perlemen yaitu:
a.
Kabinaet yang dipimpin oleh perdana menteri
dibentuk oleh kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
b.
Para anggota cabinet mungkin seluruhnya atau
sebagian adalah anggota parlemen dan mungkin sebagian atau seluruhnya bukan
bagian angora parlemencttnkulhukumadedidikirawan.
c.
Perdana menteri bersama cabinet bertanggungjawab
kapda parlemen
d.
Kepala Negara dengan saran atau pendapat nasehat
perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan meminta diadakan pemilu.
Perubaahan Konstitusi.
Menurut CF strong ada 4 cara
perubahan:
1. By
the ordinary legislature but under certain restrictions. Perubhan yang
dilakukan badan legislative dengan batasan-batasan tertentu.
2. By
the people through a referendum. Perubahan oleh rakyat dengan referendum.
3. By
amajority all units of a federal state. Perubahan
cttnkulhukumadedidikirawanoleh mayoritas negra federal
4. By
a special conventions. Dengan konvensi ketatanegaraan – konvensi melengkapi
konstitusi bila konstitusi pasif.
Menurut KC Wheare ada 4 cara
perubahan :
1. Some
primary forces. Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat
contoh; di Filipina cori terhadap pemerintahan marcos
2. Formal
amandement. Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam
cttnkulhukumadedidikirawankosnstitusi dalam hal ini di dalam konstitusi kita
diatur dalam psl 37
3. Judicial
interpretation. Perubahan dilakukan oleh hokum dalam hal ini biasanya adalah oleh
MA – melalui penafsiran MA sebagai contoh; dengan penafsiran psl II Tap MPR
No.VII/MPR/2000 ttg kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri
dimana menurut psl itu sebelum presiden mengangkat kapolri harus dengan
presetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU tapi UUnya sendiri
cttnkulhukumadedidikirawanbelum ada sedang situasi danm kondisi menghendaki
penggantian tersebut disaat seperti itu maka yang semestinya dilakukan
penilaian terhadap apa yang dilakukan olh presiden dengan mengangkat kapolri
baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap MPR
tersebut yaitu psl 10.
4. Usage
convention. Berangkat dari aturan dasar yang tidk tertulis
Caara perubahan yang dianut di kita adalah:
1. Formal
amandement. Diatur dalam psl 37
2. Conventions
3. Legislative
oleh MPR berdasarkan psl 37
Conventions.
Mengenai konsvensi di Indonesia
termuat dalam penjelasan umum UUD 1945; UUD suatu Negara aalah hanya sebagian
dari hukumnya dari hokum dasar Negara itu. “….UUD ialah hokum dasar yang tertulis
sedangkan disampingnya UUD itu berlaku hokum dasar yang tak tertulis ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun tidak tertulis…”. Contoh konvensi ; psl 5 ayat 1 prsiden
mengajukan RUU kepada DPR. DPRcttnkulhukumadedidikirawan menyetujui RUU dengan
segala penambahan dan pengurangannya dan untuk selanjutnya presiden (pada masa
orba) tidak pernah menolak RUU tersebut sehingga langsung disahkan sehingga hal
ini menjadi sebuha konvensi. Ketaatan orang terhadap konvensi bukan karena
ancaman hokum melainkan karena nilai yang ada dalam konvensi tersebut dinilai
baik. Perubahan UUD 1945 perubahan pertamacttnkulhukumadedidikirawan UUD 1945;
menurut konstitusi dilakukan oleh MPR. MPR terlebih dahulu melakukan referendum
keppada rakyat dan mengenai jawaban ia atau tidaknya maka ditampung kembali
oleh MPR dan untuk selanjutnya maka keputusan ada ditangan MPR sebagai
perwujudan suara dari hasil referendum tersebut. System ini sesuai kedaulatan
rakyat yang merupakan wujud demokrasi langsung (referendum, pemilu, inisiatif,
recall, dsb.). sebagai usaha untuk mencegah kesewnang-wenangan MPR dalam
bertindak disinicttnkulhukumadedidikirawan perlu digaris bawahi bahwa MPR tidak
diidentik dengan rakyat mmelainkan merupakan pelaksana dari pada keinginan
rakayat. Adapun permasalahan yang timbul pada system yang sedang berjalan
diindonesia sekarang ini adalah dalam hal perubahan UUD mengapa tidak masuk
dalam Taop MPR padahal MPR lah yang mengubahnya. Pada prinsipnya MPR Indonesia
mengikuti kongres AS padahal kongres tidak identik dengan MPR sedangkan bentuk
hokum untuk segala keputusan MPR adalah berupa Tap sedangkan kedudukan Tap MPR
lebih rendah dari UUD sehingga hal ini bertentangan dengan UUD.
Ketetapan MPR (Tap MPR).
1. Ketetapan
MPR atau Tap MPR. Dasar hokum Tap MPR tidak disebutkan secara tegas dalam UUD
1945. Istilah ini mungkin dari psl 3 UUD1945 (dasar hokum Tap MPR tidak
disebuutkan secara tegas dalam UUD1945). Mulai dikenal tahun 1968 sejakcttnkuladedidikirawan
siding-sidang MPRS. Kehadiran Tap MPR didasrkan pada dua hal;
a.
Ketntuan –ktentuan yang tersirt dalam uUD1945
adanya ktentuan tersirat yang sekligus mengundangkekuatan tersirat (implied
power) diakui oleh setiap seistem UUDcttnkuladedidikirawan
b.
Praktik ketatanegaraan atau kebiasaaan
ketatanegaraan
Dalam praktik
tredapat berbagai macam Tap MPR missal Tap MPR ttg pemberantasan KKN, Tap MPR
ttg pemilu, dsb. Sifat Tap MPR;
a.
Pengaturan atau regulator. Missal Tap MPR ttg
tata tertib MPR. Pendapat lain bahwa Tap MPR bukan peraturan perUUan sehingga
tidak bersifat mengatur.
b.
Materinya mengikat secara langsung. Missal Tap
MPR ttg pemilu. Syarat suatu peraturan perUUan dapat mengikat secara umumatau
langsung adalah diundangkan sedangkan Tap MPR itu sendiri tidak diundangkan
karenacttnkuladedidikirawan itu sulit dikatkan bahwa Tap MPR dapat mengikat
secara umum atau langsung.
c.
Merupakan beschiking. Missal Tap MPR ttg
pengangkatan presiden
d.
Bersifat pernyataan (deklarasi)
e.
Perencanaan
f.
Pedoman missal Tap MPR ttg P-4.
Materi muatan
Tap MPR meliputi;
a.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersurat
dalam UUD 1945 putusan DPR hanya meliputi empat hal yaitu:
a.
Menetapkan UUD
b.
Menetapkan GBHN
c.
Memilih presiden dan wakilnya
d.
Menetapkan perubahan UUD
b.
Nateri muatan Tap MPR lebih tepat jika mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan susunan tugas dan wewenang lembaga
Negara
Didalam praktik
maka tap MPR dapat berisi tentang missal Tap MPR ttg pemberantasan KKN, Tap MPR
ttg pemilu. Jenis-jenis putusan Tap MPR;
a.
Ketetapan (Tap.). sifatnya mengikat ke luar dan
kedalam (bagi anggota MPR)
b.
Keputusan. Sifatnya mengikat kedalam missal
keputusan MPR ttg jadwal siding.
Undang-undang (UU).
2. Undang-udndang
atau UU dasar hukumnya adalah psl 5 ayat 1 UUD 1945. Dibandingkan dengan
peraturan perUUan lain mka UU mempunyai materi muatan yangcttnkuladedidikirawan
sangat luas. UU yang mengatur lebih lanjut dari UUD disebut UU organic. Materi
muatan UU meliputi;
a.
Materi yang menurut UUD 1945 harus diatur dengan
UU
b.
Materi yang menurut Tap MPR yang memuat GBHN di
bidang legislative harus dilaksankan dengan UU
c.
Materi yang menurut ketentuan UU ttg pokok-pokok
kekuasaan kehakiman harus lebih lanjut diatur dengan UUcttnkuladedidikirawan
d.
Materi lain yang mengikat umum lainnya seperti
yang membebankan kewajiban kepada penduduk yang mengurangi kebebasan warga
Negara yang memuat keharusan dan atau larangan.
Menurut
Joeniarto:
a.
Materi yang memuat UUD 1945 harus diatur dengan
UU
b.
Hal-hal yang mnurut pembentuk UU perlu diatur
dengan UU
Menurut Hamid S,
Attamimi;
a.
Yang tegas- tegas diperintahkan olehUUD 1945 dan
Tap MPR
b.
Yang mengatur lebih lanjut ktentuan UUD
c.
Yang mengatur HAM
d.
Yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara
e.
Yang mengatur pembagian kekuasaan Negara
f.
Yang mengatur organisasi pokok lembaga
tertinggicttnkuladedidikirawan atau tinggi Negara
g.
Yang mengatur pembagian wilayah daerah atau
Negara
h.
Yang mengatur siapa warga Negara dan cara
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan
i.
Yang dinyatakan oelh suatu UU untuk diatur
dengan UU
Menurut
Bagirmanan:
a.
Materi yang ditetapkan dalam UUD1945
b.
Materi yang oleh UU terdahulu akan dibentuk UU.
Missal psl 12 UU No.14/1970 menyatakan bahwa susunan,kkuasaan serta acara dari
badan-badan peradilan seperti tersebut pada psl 10 ayat 1 berdasarkan psl
tersebutmaka cttnkuladedidikirawandibentuk UU ttg PTUN dan Peradilan Agama..
c.
UU dibentuk dalam rangka mencabut atau menambah
UU yang sudah ada. Hal innnnni didasarkan padaprinsip bahwa suatu praturan
perUUan hanya dapat dicabut
ataucttnkuladedidikirawan diubah oleh peraturan perUUan yang sederajat
atau lebih tinggi.
d.
UU dibentuk karena menyangkut ha;l-hal dasar
HAM.hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan atau
kewajibancttnkuladedidikirawan orang banyak yang menimbulkan beban terhadap
anggota masyarakat missal pajak.
Perpu.
3. Peraturan
pengganti UU (perpu). Landasan hokum perpu adalah psl 22 UUD 1945 . dilihat
dari pengertian bentuknya sama dengan PP tetapi ada beberapa perbedaan. Praktik
ketatanegaraan menjadikan perpu sedrajat dengan UU. Perpu sederajat dengan UU
karena materi muatannya harus diatur dengan UU dalam arati sama dengan
matericttnkuladedidikirawan muatan UU tetapi kareana ada hal ikhwal yang
memaksa maka materinya diatur dalam prpu. Didalam UUDS1950 dan kosnstitusi RIS
1949 perpu dikenal dengan UU darurat.
Dasar wewenang untuk mengeluarkan perpu didasrkan pada keadaan kepentingan
memaksa sehingga pesidn tadinya tidak berwenang menjadi berwenang. Apabila DPR
menilaibahwa perpu tersebutcttnkuladedidikirawan tidak didasrkan kepentingan
memaksa maka perpu tersebut batal demi hokum. Mengenai kepentingan memaksa ini
maka menurut Bagirmanan harus mempunyai cirri;
a.
Adanya krisis dan krisis itu terjadi apabila ada
satu gangguan yakni menimbulkan kepentingan bersifat mendadak.
b.
Mendesak (emergency) yaitu suatu keadaan yang
tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu
tindakancttnkuladedidikirawan segera menunggu permusyawaratan terlebih dahulu
Perpu memiliki
sifat kedaruratan hal ini dapat dilihat dari:
a.
Tata cara pembentukannya yang tidak normal
b.
Ketidaksesuaiannya antara bentuk dan isi
c.
Jangka waktu terbatas
Peraturan Presiden(PP).
1. Peraturan
Pemerintah (PP). dasar hukumnya adalah psl 5 ayat 2 UUD1945. Menurut ketentuan
psl ini PP adalah peraturan yang dibentuk oleh presiden untuk menjalnkan UU .
jadi tidak ada PP untuk melaksanakan UUD 1945 Tap MPR atau semata-mata
didasarkan pada kewenangan mandiri (original power). Presiden dalam membenuk
peraturan perUUan harus ada keterkaitan antara PP dan U artinya setiap
ketentuan dalam PP haruscttnkuladedidikirawan berkaitan dengan satu atau
beberapa ketentuanUU. Adapun kuasa UU bagi PP ;
a.
Menurut Bagirmanan;pengaturan ttg peraturan
perUUan yang lebih rendah hanya dilakukan apabila ada kuasa dari UU. Adad
dasarnya dari UU yang membolehkan diatur dengan peraturan perUUan yang lebih
rendah atau delegasi peraturan cttnkuladedidikirawanperUUan yang lebih rendah.
b.
Menurut Hamid S.Attamimi; PP adalah wadah yang
disediakan olh UUD1945 psl 5 ayat 2 untuk menjalankan atau mengatur lebih
lanjut suatu atau beebrapa ketentuan UU yang lebih tinggi. Pendelegasian
tersebut dapat berlangsung meski UU yang bersangkutan tidak menyeatakan dengan
tegas suatu ketentuaan pengaturab lebih lanjut dirasakan perlu oleh suatu UU
cttnkuladedidikirawansudah cukup member alas an untuk pembentukan PP. menurut
Bagirmanan, delegas jelas-jelas harus dinyatakan secara tegas sedangkan menurut
Hamid S. Attamimi tidak harus secara tegas.
Keputusan Presdien (Keppres).
1. Keputusan
Presiden (keppres). UU tidak secara tegas menyebutkan peraturan tingkat rendah
yang mengatur dengan demikian presiden memilikikebebasan untuk memilih bentuk
antara PP atau keppres. Dalam hal tertentu maka presiden
haruscttnkuladedidikirawan memilih bentuk PPyaitu ;
a.
Peraturan pelaksana tersebut perlu diperkuat
dengan ancamann pidana.
b.
Materi muatan menganudng hal-hal yang menyangkut
hak dan kewajiban rakyat banyak.
Keppres yang ada
sifatnya; mengatur dan menetpkan
Konvensi.
Konvensi ketatanegaran adalah
perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali sehingga
ia diterima dan ditaati dalam praktik ketatanegaraan .
konvensi-konvensicttnkuladedidikirawan tersebut antara lain:
1. Kebiasaan
(custom)
2. Praktik-praktik
(practices)
3. Asas-asas
(maxims)
4. Dll.
Hokum kebiasaan mengikat karena :
1. Kebiasaan
itu dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus
2. Opinion
necesitas (anggapan umum bahwa hal itu memang diperlukan)
Dalam hokum internasional
konvensi berarti peranjian. Perbedaan antara konvensi dengan hokum adat:
konvensi: aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan Negara (ruang lingkupnya lebih luas). Hokum adat: hokum yang
timbul dan terpelihara sebagai manifestasi daricttnkuladedidikirawan putusan
penguasa adat (ruang lingkupnya terbatas). Persamaan keduanya adalah sama-sama
tidak tertulis.
Syarat konvensi di Indonesia :
1. Meperkokoh
sendi Negara hokum
2. Memperkokoh
sendi demokrasi
3. Memperkokoh
sendi konstitusi.
Jika ternyata konvensi yang ada
bertentangan dengan ketiga hal diatas maka disebut inskonstitusional. Konvensi
terbentuk dngan 2 cara ( menurut K.C. wheare):
1. Suatu
praktik tertentu berjalan untuk waktu yang lama mula-mula bersifat persuasive
lalu diteima sebagai suatu hal yang wajib’’
2. Terjadi
melalui kesepakatan antara rakyat untuk melaksanakan sesuatu dengan cara-cara
tertentu dan seekaliguscttnkuladedidikirawan menetapkan ketentuan mengenai
cara-cara melaksanakannya.
Fungsi konvensi adalah sebagai
pelengkap konstitusi dalam rangka mengubah konstitusi.
Traktat.
Sumberhukum formil yang lain
adalah traktat atau perjanjian berdasarkan surat persiden No. 2826/HK/1960 ada
2 macam bentuk perjanjian internasional yaitu traktat/treaty dan
perjanjian/agreement. Traktat adalah perjanjian terikat pada bentuk tertentu
sedangkan perjanjian tidak selalu terikat pada bentuk tertentu. Materi
yangcttnkuladedidikirawan diklasifikasikan sebagai treaty harus diratifkasi
oleh UU materi-materi tersebut antara lain:
1. Soal
politik atau yang mmpengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti halnya
pada perjanjiann-perjanjian persahabatan perjannjian persekutuan (aliansi).
Contoh perjanjian perubahan wilayan/ penetapan tapal batas
2. Ikatan-iakatan yang sedemikian rupa sifatnya
sehingga mempengaruhi haluan poltik luar negeri
3. Soal-soal
yang menurut UUD atau system perUUan Indonesia haruscttnkuladedidikirawan
diatur UU seperti soal kewarganegaraan.
Diluar materi tersebut diatas
maka dapat dicantumkan dalam bentuk agreement dan diratifikasi dalam bentuk
keppres.
Judicial Review.
Dalam ilmu perundang-undangan
dikenal adanya hak uji :
-
Hak uji materiil (judicial review); menguji
undang-undang dilihat substansinya (muatannya)
-
Hak uji formil; menguji UU dilihat dari tata
cara pembentukannya.
Menurut UU No.14 Tahun 1985 ttg
MA maka yang melakukan judicial review hanyalah MA tetapi menurut UU No. 5
/1966 maka pengadilan tinggi TUN bias
melakukan judicial review. Peraturan MA No I /1999 bahwa MA dapat memberikan
sanksi keras terhadap instansi yang tidak mau mencabut peraturan yang
dinyatakan tidak sah mellui judicial review. Hak uji materiil; MA
menetapkancttnkuladedidikirawan suatu peraturanituboleh dilaksanakan atau tidak
(dibatalkan demi hokum atau tidak (dibatalkan demi hokum atau dibatalkan karena
bertentangan dengan konstitusi atau regeling).
SEJARAH KETTANEGARAAN RI.
Dalam sejarah perkembangan maka
yang dikaji secara sepesifik adalah lembaga Negara. Sejarah perkembangan
ketatanegaraan indoenesia secara garis besar dpat dibagi menjadi 2:
1. Masa
17 agustus 1945-27 desember 1949
2. Masa
27 desember 1949-17 agustus 1950
3. Masa
17 agustus 1950- 5 juli 1959
4. Masa
5 juli 1959 – sekarang
Uraian:
1. Masa
17 agustus1945 - 27 desember 1949. Merupakan period pertama berlakunya UUD1945
. periode ini DALAH masa transisi dimana lembaga yang baru terbentuk adalah
presiden dan wakil presiden yang dibantu KNIP hal tersebut sejalan dengan
ketentuan psl IV aturan peralihan yangmenentukan bahwa
cttnkuladedidikirawansebelum MPR dan DPR dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh presiden denngan bantuan sebuah komite nasional.
Ketentuan pasl tersebut menimbulkan gelombangg politik dimana system yang
hendak diterapkan oleh pemerintah adalah system pemerintahan dictatorial. Ada
yang mengatakan bahwa system yang diterapkan pada saat itu adalah system
pemerintahan yang diletakan pada satu tangan dan revolusioner (revolutionary
and cttnkuladedidikirawanabsolutely centralized governmental system). Karena
semua kekuasaan ada disitu ditangan presiden. Adanya tuduhan ero[pa bahwa RI
adalah Negara boneka jepang dibantah dengan dikeluarkannya maklumat wapres No.X
tangal 16 Okt1945 untuk mempertegas fungsi KNIP tidak lagi membantu presiden
tapi berfungsi sebagai badan legislative (pembahas RUU) dan melaksanakan
kewajiban MPR yaitu menentukan GBHN.
2. Masa
27 Des 1949 – 17 Agust 1950. Dimulai dengan lahirnya konstitusi RIS. Jika
semula menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden maka selanjutnya timbul
pemikiran bahwa menteri-menteri bertanggung jawab kepada legislative (KNIP).
Pemikiran ini dituangkan dalam maklumat prmrintah tanggal 14 Nov 1945 yang
berisi ttg perubahan system pemerintahancttnkuladedidikirawan dari presidential
menjadi parlementer. Slanjutnya diangkat Sutan Syahrir sebagai perdana menteri.
Hal yang luar biasa dari maklummat tersebut dimana sebuah maklumat mengubah UUD
sehingga maklumat tersebut dianggap inskonstitusional.
3. Masa
17 agustus 1950 – 5 juli 1959. System pemerintahan kembali ke bentuk
presidential.
BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN.
(bentuk Negara: kesatuan /federal, bentuk pemerintahan;
republic/monarki kerajaan). Ada 2 macam menurut konsep dasar yaitu:
1. System
pemerintahan parlementer
2. System
pemerintahan presidential
Kedua istilah ini dijumpai dalam
kepustakaan HTN dan politik. Dlam praktek ada 2 varian:
Baik system parlementer maupun
system presidential keduanya menempatkan eksekutif sebagai focus pengawasan
yang dilakukan oleh parlemen/lembaga legislative sekaligus menujukan bahwa
kedua system ini mempeerlihatksn hubungan kekuasaan antara eksektuif dan
legislative. Bagi kekuasaan yang mendapat pengawsaan langsung dari
parlemen/legislative diberi nama system parlementer. Dalam konteks penamaan
ini. Alm R. Ball menyebut dengan istilah the parliamentary type of government
sedangkan CF strong menamakannya dengan cttnkuladedidikirawanparliamentary
executive. Sementara itu bagi kekuasaan
eksekutif yang tidak mendapat pengawasan langsung berada di luar pengawasan
parlemen atau lembaga legislative dinamakan dengan SP presidensiil. Alm R. Ball menyebutnya
dengan the presidential type of government, sedangkan CF Strong menyebutnya dengan the non parliamentary
executive / the fixed executive. CF strong menamkan the non parliamentary
executive oleh karena pemegang kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab
kepada parlemen hal ini sebagai akibat tidak dipilihnya pemegang kekuasaan
eksekutif oleh lembaga legislative. Dinamakan the fixed executive oleh karena
masa jabatan pemegang kekuasaan eksekutif adalah tertentu artinya dalam masa
jabatannya pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
parlemencttnkuladedidikirawan atau lembaga eksekutif dan masa jabatan eksekutif
akan berakhir apabila waktu yang telah ditentukan oleh konstitusitlah lewat.
System Parlementer.
2 macam cirri utama sistm
parlementer:
1. Ada
dua macam eksekutif:
a.
Eksekutif nominal (nominal executive). Tidak
memiliki kekuasaan yang real melainkan lebih berkedudukan sebagai symbol
(pemersatu bangsa) dengan kata lain eksekutif nominal tidak dapat diminta
pertanggungjawaban atas pemerintahan sehari-hari cttnkuladedidikirawandalam
praktik dijabat sebagai kepala Negara (head of state). Tiap-tiap Negara dalam
hal nama untuk kepala Negara ini berbeda-beda tergantung kepada bentuk
pemerintahannya; Republik/presiden (singapura, india, dsb.). monarki/raja
(muangthai, Denmark, swedia, dsb.), yang diprtuan aggung (malysia, dsb.),
kaisar (jepang,dsb.).
b.
Eksekutif riil (real executive). Eksekutif riil
dijabat oleh dewan menteri atau cabinet yang dipimpin oleh seorang perdana
menteri (PM). Karena dewan menteri yang menjalankan pemerintaahan riil
sehari-hari maka mereka pula yang bertanggung jawab kepada parlemen termasuk
mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan oleh eksekutif nominal karena
berlakucttnkuladedidikirawan prinsip the king can do wrong (raja tak dapat
diganggu gugat). Karena ia berkedudukan sebagaisimbol saja.
2. Ada
pertanggungjawaban eksekutif dimana eksekutif bertanggungjawab kepada parlemen.
Eksekutif – legislative, dewan menteri – parlemen. Eksektif sewaktu-waktu dapat
dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percayanya (check and balance
system). Contoh pada system pemerintahan parlemen belanda dan inggris
(bedanya): Inggris; parlemen – cabinet oleh (PM). Semua cabinet dari parlemen.
Contoh; diinggris ada 2 partai besar pemilu yaitu partai konserfatif dan partai
buruh. Partai buruh menang. Maka parlemen diduduki partai buruh sedangkan
partai konservatif menjadi opsisi (oposisi loyal; artinya bila benar didukung
bila salah dikritik tajam). Anggota parlemen ada yang ditarik
cttnkuladedidikirawanmenjadi mnteri dan juga jelas menteri-menteri inti pun
diambil dari parlemnjuga. Dan slah satunya diangkat menjaddi perdana
menteri. Belanda : Parlemen -----kabinet
oleh (PM). Anggota cabinet tidak bolh merangkap sebagai anggota parlemen.
Cirri selengkapnya dari system
parlementer:
1. Cabinet
yang dipimpin oleh PM dibentuuk oleh
atau berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen. Contoh di inggris. Parlemen
+ dwi partai = stabil. Parlemen + multi partai= labil.
2. Para
anggota cabinet mungin seluruhnya adalah anggota parlemen (missal di inggris)
atau mungkin juga seluruhnya bukan anggota parlemen (missal di belanda).
3. Cabinet
dengan ketuanya bertanggungjawab kepada perlemen. Apabila angota cabinet
(menteri) satu atau lebih mendapat mosi tidak percaya dari parlemen
makacttnkuladedidikirawan anggota cabinet tersebut harus mengudnur kan diri.
4. Sebagai
imbangandapat dijatuhkannya cabinet, maka kepala Negara dengan saran atau
nasehat PM dapat membubarkan parelemen. Dengan demikian4 ciri tersebut tampak
satu hal yang menonjol yaitu dalam SP parlementercttnkuladedidikirawan dijumpai
adanya check and balance system (system saling mengontrol dan menyimbangi).
System Presidensiil.
Macam cirri utama SP prsidensiil:
1. Hanya
ada stu macam eksekutif (single executie), yaitu dijabat oleh presiden. Dengan
kata lain presiden sebagai pemegang kekuasaann eksekutif (chief executive).
Bertanggungjawab tunggal atas jalannya pemerintahan sehari-hari. Wapres dan
mentericttnkuladedidikirawan dipertanggungjawabkan oleh presiden.
Eksekutif
(single executive) è
[prsiden):
a.
Sebagai kepala Negara. Merupakan jabatan nominal
artinya hanya merupakan symbol saja
b.
Sebagai kepala pemerintahan. Merupakan jabatan
riil artinya jabatan sebenarnya yang perlu dipertanggungjawabkan. Contih
perintah sebagai kekuasaan dalam mengangkatcttnkuladedidikirawan dubes
pernyataan perang.
2. Presiden
tidak bertanggungawab kepada badan legislative (kekuasaan parlemen) karena
presidden tidak dipilih oleh badan legislative melainkan oleh rakyat secara
langsung. Di AS jika prsiden melkukan kesalahan berat
penghinancttnkuladedidikirawan dan atau kejahatan berat maka yang menjadi
penutut umunya aalah senat.
Cirri-ciri selengkapnya dari
system presidensiil:
1. Peresiden
sebagai kepala Negara juga adalah sebagai kepla pmerintahan.
2. Presiden
tidak dipilih oleh sejumlah pemilih (seperti contoh di AS) dank arena nya tidak
dapat diberhentikan oleh badan legislative
3. Presiden
tidak dapat membubarkan badan legisltif. Meskipun dalam system presidensiil
dijumpai adanya check and balance system namun dalam praktekcttnkuladedidikirawan
peranan atau kekuasaan eksekutif lebih menonjol dari pada legislative.
Diluar dari pada 2 sistem ini
dalam praktik dijumpai varian dimana salah satu segi yang dominan dari pada
yang lainnya, misalnya seistem pemerintahan dimana yang dominan adalah
segi-segi parlementer akan tetpi ada pula segi –segi presidensiil nya dan sebaliknya.
Varian dari system ini ada yang menyebutnya dengan koasi parlementer atau koasi
presidensiil atau system pemerintahan kombinasicttnkuladedidikirawan atau
system pemerintaan campuran. Contoh ; francis dibawah naungan konstitusi
republic ke 5/958 swiss, Indonesia menurut UUD1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar