ASPEK HUKUM TATA NEGARA.
Berbicara HAM MAKA DALAM KONTEKS
HUKUM TATA NEGARAkita berbicara tentang:
1. Perlindungan
2. Penegkan
Pada awalnya HAM merupakan hak
moral atau moral right demikian dengan
penegakannya pun bersifat moral dengan sanksi yang bersifat moral. Tidak semua
hak merupakan hak asasi misalnya; hak waris, bukan merupakan hak asasi karena
terhadapnya terdapat pembatasan; artinya bahwa haak waris dapat diberi atau
tidak. HAM tidak diberikan oleh hokum
atau UU ataupun Negara melainkan oleh tuhan. Kewajiiban HAM ada untuk menjaga
agar hak seseorang tidak mengganggu hak orang lain. 4 kriteria atau sifat yang
membedakan apakah suatu hak merupakan hak asasi atau bukan yaitu;
1. Fundamental
; mutlak diperlukan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai manusia
2. Universal;
3. Indivisible;
tidak dapt dibagi atau dipisah-pisahkan karena sebgai satu mata rantai
4. Inalienable;
tidak dapat diasingkan.
Menurut soewandi :
HAM sebagai hak subjektif yang
ada pada para individu sejak mereka membuat perjanjian social untuk membentuk
pemerintahan (pactum unions). Karena itu makkkkkkkka hak bias diubah oleh
Negara seklipun dilegalisasi melalui konstitusi Negara. HAM tidak dapat lepas
dari konsep demokrasi dan Negara hokum dikatakan pula cttnkulhkmadedidikirawan
memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
Menurut Mariam Budiarjo;
HAM merupakan tuntutan yang
secara moral bias dibenarkan untuk menikmati kebebasan dasarnya untuk mencapai
harkat kemanusiaan. Adapun yang terjadi cttnkulhkmadedidikirawan pedoman dalam
membuat definisi (menurut Sidney Hock)yaitu melalui identifikasi HAM yang
antara lain:
1. HAM
merupakan jenis dari hak yang ada yaitu hak moral bukan hak hokum
2. Apabila
kata manusia mempunyai kekuatan maka tidak sama dengan binatang malaikat dan
persusahan-perusahaan ataupun Negara.
3. Tidak
setiap hak moral merupakan hak cttnkulhkmadedidikirawan asasi.
4. Jika
HAM diperlukan maka hak tersebuut menjadi alas an pembenar untuk berbuat atau
menghindar
5. HAM
sebagai hak umum yang dibedakan dari hubungan-hubungan khusus dengan orang lain
seperti perjanjian.
6. HAM
bersifat fundamental atau penting.
Menurut Gunawan; HAM adalah hak
yang dimiliki manusia sebagai manusia. Menurut UU; HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dari keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME dan
merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara hokum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
cttnkulhkmadedidikirawan harkat dan martabat manusia. Secara umum ada 4 pandangan
terhadap HAM :
1. Universal
absolute
2. Universal
relative
3. Partikularistik
absolute
4. Partikularistik
relative
Soekarno dan soepomo berpendapat
bahwa HAM berasal dari liberalism yang berakar pada indidividualism selanjutnya melahirkan colonialism yang pada
zaman kemerdekaan justru sedang kita berantas sehingga berkenan dengan HAM maka
tidak perlu diatur dalam konstitusi cukup secra garis besar dalam pembukaan
konstitusi. sedankanHatta berpendapat bahwa HAM ini harus diatur cttnkulhkmadedidikirawan
dalam konstitusi. Kemudian diambil jalan tengah dimana diambil beberapa pasal
saja tentang HAM dan dimasukan ke dalam konstitusi sedangkan pelaksanaannya
dilegalisasikan ke UU. Didalam Tap MPR terkandung adanya hak dan kewajiban
asasi. Hak melahirkan legal right sdangkan kewajiban melahirkan legal
obligation dimana legal obligation tidak selalu melekat dalam hak misalnya hak
hidup. Konstitusi RIS lebih maju dari pada UUD1945 dalam impelementasi HAM. Dalam
UU lingkungan: hak mndapatkan cttnkulhkmadedidikirawan lingkungan hidup
(melekat hak asasi). Kewajibannya untuk memelihara lingkungan hidup yang baik (
tidak melekat pada haknya tetapi dari Negara). Hak asasi merupakan moral tetapi
kalau masuk UU maka akan menjadi masalah hokum. Di inggris maka orang lebih takut
melanggar etika atau moral (yang didalamnya termasuk HAM ) dari pada hokum. Didalam
rezim yang otoriter mka produk hukumnya cttnkulhkmadedidikirawan cenderung
bersifat represif di dalam rezim yang demokratis maka produk hukumnya cenderung
bersifat reponsif (doktrin prof Mahfud MD).
Demokrasi dan Negara Berdasarkan Hukum Sebagai Instrumen HAM.
Salah satu cirri Negara hokum
adalah jaminanperlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Demokrasi dan
prinsip-prinsip Negara hokum merupakan instrument bahkan prasyaratan bagi
jaminan perlindungan dan penegakan HAM. DEMOKRASI TANPA ADA PRINSIP NEEGARA
BERDASARKAN hokum adalah sebuah kediktatroan yang tersembunyi (verkapte
dictatuur). Prinsip Negara hokum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk
kekuasan baik yang aa pada rakyat terutama penguasa. cttnkulhkmadedidikirawan Salah
satu aspek penting membangun Negara hokum adalah memberdayakan system penegakan
hokum.
HAM Sebagai Tatanan Sosial.
Bentuk lain dari upaya akulturasi
HAM yaitu dngan menjadikan HAM sebagai tatanan social yakni sbagai sesuatu yang
hidup ditengah –tengah masyarakat baik didalam tatanan politik ekonomi dan
social di masyarakat. cttnkulhkmadedidikirawan Dalam hal tersebut diatas
pendidikan kemasyarakatan HAM perlu dilakukan secara terus menerus.
ASPEK HUKUM INTERNASIONAL.
Deklarasi HAM (universal declaration of human right) sebagai dasar
perlindungan dan pemajuan HAM dunia yang seebagian besar adalah hokum adat
internasional. Tatanan hokum tatanan social dan tatanan internasional perlu
dalam mewujudkan HAM secara efektif. Pemujaan HAM yang baik bersifat koperatif
karena menyangkut kesejahteraan semua orang. Kewajiban pemerintah untuk
menjamin penegakan HAM dan disini sangat diperlukan cttnkulhkmadedidikirawan
system pengadilan yang independen dan efektif. Nilai toleransi dan persamaan
hak dapat mengurangi gesekan masyarakat dan ini perlu bagi harmonisasi dan
perpaduan nasional misalnya peningkatan peraturan hokum akan meningkatkan
system pemerintah amn dan manajemen Negara peningkatan cttnkulhkmadedidikirawan
kebebasan meningkatkan kegiaatan ekonomi. PBB sangat erat dengan system
internassional HAM dimana ia menyediakan suatu kerangka yang memungkinkan semua
pemerintah di dunia bersama-sama menyusun draft standar HAM serta serta juga
menyediakan forum bagi pemerintah-pemerintah cttnkulhkmadedidikirawan ataupun
LSAM-LSM guna bersama –sama membahas persoalan-persoalan HAM. Kegiatan PBB
dalam bidang HAM dikelompokan menjadi:
1. Dibidang
hokum yaitu melalui fakta-fakta internasional deklarasi dan instrument hokum
lainnya.
2. Bidang
politik yaitu melalui badan-badan seperti komnas HAM PBB.
Pakta adalah semacam kontrak yang
mengikat secara hokum sedangkan deklarasi lebih menyerupai janji yang berisi
kewajiban morsl cttnkulhkmadedidikirawan dari pada kewajiban hokum untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sesuai. Ada 6 pakta HAM yang utama yakni:
1. Konvenan
internasional ttg hak-hak sipil dan politik (ICCPR)
2. Konvenan
internasional ttg hak-hak ekonommi social dan buddaya (ICESCR)
3. Konvenis
ttg penghapusan diskriminasi RAS (CERD)
4. Konvensi
mengenai penghapusan diskriminasi cttnkulhkmadedidikirawan terhadap wanita
(CEDAW)
5. Konvensi
mengenai hak-hak anak (CORC).
6. Konvensi
mengenai penyiksaan (CAT)
Indonesia telah menjadi anggota
CERD CEDAW CROC dan CAT ini menunjukan keinginan Indonesia untuk segera
meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Kewajiban pokok pemerintah indonseia adalah
menjamin bahwa semoa orang yang berada didalam wilayah yuridiksinya mendapat
hak-hak yang cttnkulhkmadedidikirawan telah ditetapkan dalam suatu pakta dimana
Indonesia menjadi anggotanya. Guna perwujudan hal tersebut maka mungkin
memerlukan :
1. Penerimaan
perUUan atau peraturan yang baru
2. Modifikasi
3. Pencabutan
perUUan yang telah ada
PBB terdpat badan yang bertugas
membahas mengenai situasi khusus suatu Negara dan penyelidikan yang dinmakan
special rapportuers.
KOMNAS HAM.
Komnas HAM dibentuk didasarkan keppres No. 50 Tahun 1993. Komnas HAM
dianggap berdiri pada tanggal 7 Juni 1993. Komnas HAM merupakan tindak lanjut
dari lokakarya tentang HAM yang dipromosikan oleh deplu dan PBB yang diadakan
di Jakarta. Baru efektif pada tanggal 7 desember 1993 karena lembaganya baru
,memiliki anggota pada tanggal ini. UU No.39/1999 juga memuat pengaturan ttg
komnas HAM dimana cttnkulhkmadedidikirawan pada ketentuan peralihan UU ini maka
komnas HAM yang dibentuk berdasarkan keppres No.50 tahun 1993 selanjutnya
dinyatakan sebagai komnas HAM menurut UU ini. Tujuann pendiriannya adalah:
1. Meningkatkan
pengembangan HAM
2. Meningkatkan
fungsi penegakan HAM
Fungsi komnas HAM berdasarkan UU
No.39/1999: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Kelengkapan
komnas HAM: siding paripurna dan sub komisi. Anggotanya berjumlah 35 orang yang
dipilih oleh DPR berdasarkan usulan komnas HAM dan diresmikan oleh presiden. Dalam
keppres No.50/1993 ada 4 bidang kegiatan sedangkan cttnkulhkmadedidikirawan
menurut UU No.39 /1999 ada 5 bidang kegiatan. Dulu sebelum lahirnya komnas HAM
maka apabila ada keberatan tentang suatu permasalahan HM harusnya diajukan ke
DPR tapi sekarang diajukan ke komnas HAM. Pelanggaran horizontal tejadi apabila
pelanggaran dilakukan oleh sederajat tidak mempunyai cttnkulhkmadedidikirawan
kewenangan khusus sedangkan dikatakan sebagai pelanggaran vertical apabila
diberikan oleh perUUan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TTG HAK ASASI MANUSIA.
Definisi (pasal 1):
1. Hak
asasi manusia (HAM) adalah separangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai mahluk tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hokum dan pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta cttnkulhkmadedidikirawan perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2. Kewajiban
dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak ilaksanakan tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi
adalah setiap pembatasan pelecahan atau pengucilan yang langsung atau tak
langsung didasarkan oleh pembedaan manusia atas dasar agama suku ras etnik
kelompok golongan status social status ekonomi jenis kelamin bahsa keyakinan
politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan cttnkulhkmadedidikirawan
pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupaunkolektif dalam bidang politik ekonomi hokum
social budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan yang hebat baik
jasmani maupun rohani pada seserorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga dengan menghukumnya atas suatu
perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau
memaksa seseorang atau orang ketiga atau untuk suatu alas an cttnkulhkmadedidikirawan
yang didasarkan atas setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh atas hasutan dari dengan persetujuan atau
sepengetahuan siapapun dan atau pejabat public.
5. Anak
adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuk
anak yang masih dalam kandungan cttnkulhkmadedidikirawan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat Negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi
menghalangi membtasi dn atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh UU ini dan tidak mendapat cttnkulhkmadedidikirawan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar
berdasarkan meknisme hokum yang berlaku.
7. Komisi
nasional HAM (komnas HAM) adalah lembaga mendiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian penelitian
cttnkulhkmadedidikirawan penyuluhan pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Asas-asas dasar (psl 2 s/d psl
8). Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia :
1. Hak
untuk hidup (psl 9)
2. Hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan ketrurunan (psl 10)
3. Hak
mengembangkan diri (psl 11 s/d 16)
4. Hak
memperoleh keadilam (psl 17 s/d 19)
5. Hak
atas kebebasan pribadi (psl 20 s/d 27)
6. Hak
atas rasa aman (psl 28 s/d 35)
7. Hak
atas kesejahteraan (psl 36 s/d 42)
8. Hak
turut serta dalam pmerintahan (psl 43 s/d 44)
9. Hak
wanita (psl 45 s/d 51)
10. Hak
anak (psl 52 s/d 66)
11. Kewajiban
dasar manusia (psl 67 s/d 70)
12. Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah (psl 71 s/d 72)
13. Pembatasan
larangan (psl 73 dan 74)
14. Komnas
HAM (psl 75 s/d 99)
15. Partisipasi
masyarakat (psl 100 s/d 103)
16. Pengadilan
HAM (psl 104)
17. Ketentuan
perliihan (psl 105)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar