PENDAHULUAN.
Kemenangan jepang atas Rusia pada
peperangan disekitar laut kuning (1905) telah membangkitkan bahwa kemampuan
bangsa kulit kuning tidak berada dibawah bangsa kulit putih. Pendirian Budi
Otomo (tahun 1908) dapat dianggap sebagai titik awal timbulnya kesadaran untuk
mendirikan suatu Negara kebangsaan yang terlepas dari cengkraman colonial yang
kemudian dalam konteks hak asasi manusia (HAM) dikenal sebagai perwujudan dari
the right of self determanitation. Pada dasarnya HAM secara kodrat melekat
padajati diri manusia sebagaicttnkulhkmadedidikirawan karunia tuhan YME.
Masalah HAM adalah masalah lama artinya telah diperdebatkan sejak manusia hadir
di dunia namun tetap actual karena diperdebatkan itu tidak pernah tuntas bahkan
senantiasa timbul dan timbul lagi permasalahan baru. HAM adalah dinamis aritnya
pemhamannya senantiasa berkembang terus dari waktu ke waktu. HAM sudah ada
dalam konsep dan nnilai-nilai budaya dan agama. Ada yangcttnkulhkmadedidikirawan
memandang sebagai hal keagamaan ada juga yang memandang sebagai hal duniawi. Bila
dibenarkan atas dasar etika maka disebbut sebagai hak moral sedangkan apabila
dibenarkan atas dasar hokum maka disebut hak hokum. Terdapat dua kutub konsep
HAM yaitu:
1. Konsep
individualistic
2. Konsep
kolektivistik
Disamping itu pula :
3. Konsep
pancasila. Konspe HAM berdasarkan pancasila adalah pemahaman HAM harus
dilakukan secara harmonis atau dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban
shingga hak dancttnkulhkmadedidikirawan kewajiban adalah tunggal atau modulus.
CIRI-CIRI.
Antara lain:
1. Inhern,
orang memiliki HAM karena ia adalah umat manusia.
2. Universal.
Berlaku bagi semua orang tanpa memandang status suku bangsa gender ataupun
perbedaann lainnya.
3. Tak
diingkari. HAM tidak dapat dicabut dan diserahkan
4. Tak
dapat dibagi semua orang berhak mendapat semua hak apakah itu hak sipil politik
ekonomi social maupuncttnkulhkmadedidikirawan budaya.
5. Saling
tergantung. Penkmatan salah satu hak dip[engaruhi oleh penikmatan hak-hak lainnya
missal penikmatan hak sipil dan politik memungkinkan untuk menikmati hak-hak
ekonomicttnkulhkmadedidikirawan dan social lebih baik dan sebaliknya.
CAKUPAN HAM.
HAM mencakup hak individual (hak yang berlaku untuk individual) dan
hak kolektif ( hak yang berlaku kelompok orang). Hak individual misalnya hak
untuk mendapatkan pengadilanyang adil sedangkan hak kolektif misalnya hak untuk
ikut serta dalamcttnkulhkmadedidikirawan pembangunan dan menentukan nasib
sendiri.
SEJARAH HAM.
Sampai saat ini dalam generas :
1. Generasi
I. sekitar abad 14 -15. Yaitu berkenaan dengan hak-hak sipil dan politik lahir
sebagai akibat adanya kebebasan (liberalism). Ditandai dengan adanya berbagai
mcam istilah hak yaitu dengen menggunakan istilah freedom from…
2. Generasi
II. Setelah PD I yaitu dengan munculnya prinsip persamaan. Yaitu ebrkenan
dengan hak-hak ekonomi social dan budaya. Ditandai dengan adanya berbagai macam
istilah hak yaitu dengan menggunakan istilah freedom of…..
3. Generasi
III. Muncul bersamaan dengan lahirnya beberapa konsep penting dalam
perkembangan peradaban manusia khususnya berkaitan dengan Negara seperti konsep
demokrasi dan Negara hokum. Yaitu berkenaan dengan persamaan hakuntuk
memperoleh pelayanan dari pemerintah yang bersih dikaitkan dengan adanya
tanggung jawab Negara (sebagai good government). Ditandai dengan adanya
berbagaicttnkulhkmadedidikirawanmacam istilah hak seperti hak atas informasi
hak atas akses-akses kegiatan-kegiatan Negara dan sebagainya.
PENGATURAN.
Adalah sebagai berikut:
1. Nasional;
didalam konstitusi/UUD. Diluar konstitusi; UUD didalam dokemn yang tidak
dipisahkan dari konstitusi UUD.
2. Internasional;
didalam universal declaration of human right tahun 1948 (secara global yang
dituangkan lebih lanjut dalam ICCPR tahun 1966 dan OPICCPR tahun 1966 SCECR
tahun 1966, cttnkulhkmadedidikirawandsb.
3. Di
Indonesia; dalam UUD1945 konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan peraturan
pelaksanaannya.
Dalam UUD 1945 dan peraturan
pelaksanaannya:
1. Latar
belakang perumusan HAM di dalam UUD 1945 (perdebatan antara soekarno dengan
soepomo dengan Moch Hatta).
2. Pencantuman
HAM dalam UUD1945 relatif singkat (hasil kompromi).
3. Pengaturan
HAM di dalam UUD 1945 setelah perubahan kedua tahun 2000 ; ps 27, ps,28 (Bab X
ttg warga Negara ), ps28 A s/d 28 J (Bab XA ttg HAM), ps 29,30, 31,34cttnkulhkmadedidikirawan.
IMPLEMENTASI DALAM PERATURAN PER UU AN.
Implementasi HAM di dalam peraturan perUUan adalah sebgai
berikut:
1. Tap
MPR NNo.VII/MPR /1998
2. UU
No.9/1998 ttg penyampaian pendapat UU No.39 /1999 ttg HAM UU No.26 /2000 UU No.
5 /1998 ttg ratifikasi konvensi anti penyiksan
3. Keppres
No.129 /1998 ttg rencana aksi nasional HAM keppres No.181 /1998 ttg komii
nasional anti kekerasan terhadap prempuan
4. Beberapa
dokumen historis; code hokum hamurarbi (membawa keadilan dalam Negara untuk
memberantas yang jahat dan murka yang kuat tidak menindas yang lemah). Perundangan
rjacttnkulhkmadedidikirawan thutmose.
ASPEK HUKUM TATA NEGARA.
Berbicara HAM MAKA DALAM KONTEKS
HUKUM TATA NEGARAkita berbicara tentang:
1. Perlindungan
2. Penegkan
Pada awalnya HAM merupakan hak
moral atau moral right demikian dengan
penegakannya pun bersifat moral dengan sanksi yang bersifat moral. Tidak semua
hak merupakan hak asasi misalnya; hak waris, bukan merupakan hak asasi karena
terhadapnya terdapat pembatasan; artinya bahwa haak waris dapat diberi atau
tidak. HAM tidak diberikan oleh hokum atau
UU ataupun Negara melainkan oleh tuhan. Kewajiiban HAM ada untuk menjagacttnkulhkmadedidikirawan
agar hak seseorang tidak mengganggu hak orang lain. 4 kriteria atau sifat yang
membedakan apakah suatu hak merupakan hak asasi atau bukan yaitu;
1. Fundamental
; mutlak diperlukan manusia dalam menjalankan fitrahnya sebagai manusia
2. Universal;
3. Indivisible;
tidak dapt dibagi atau dipisah-pisahkan karena sebgai satu mata rantai
4. Inalienable;
tidak dapat diasingkan.
Menurut soewandi :
HAM sebagai hak subjektif yang
ada pada para individu sejak mereka membuat perjanjian social untuk membentuk
pemerintahan (pactum unions). Karena itu makkkkkkkka hak bias diubah oleh Negara
seklipun dilegalisasi melalui konstitusi Negara. HAM tidak dapat lepas dari
konsep demokrasi dan Negara hokum dikatakan pula memiliki hubungan yang
bersifat cttnkulhkmadedidikirawansimbiosis mutualisme.
Menurut Mariam Budiarjo;
HAM merupakan tuntutan yang
secara moral bias dibenarkan untuk menikmati kebebasan dasarnya untuk mencapai
harkat kemanusiaan. Adapun yang terjadi pedoman dalam membuat definisi cttnkulhkmadedidikirawan
(menurut Sidney Hock)yaitu melalui identifikasi HAM yang antara lain:
1. HAM
merupakan jenis dari hak yang ada yaitu hak moral bukan hak hokum
2. Apabila
kata manusia mempunyai kekuatan maka tidak sama dengan binatang malaikat dan
persusahan-perusahaan ataupun Negara.
3. Tidak
setiap hak moral merupakan hak asasi.
4. Jika
HAM diperlukan maka hak tersebuut menjadi alas an pembenar untuk berbuat atau
menghindarcttnkulhkmadedidikirawan.
5. HAM
sebagai hak umum yang dibedakan dari hubungan-hubungan khusus dengan orang lain
seperti perjanjian.
6. HAM
bersifat fundamental atau penting.
Menurut Gunawan; HAM adalah hak
yang dimiliki manusia sebagai manusia. Menurut UU; HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dari keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME dan
merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara
hokum dan pemerintah dan setiap orangcttnkulhkmadedidikirawan demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara umum ada 4 pandangan
terhadap HAM :
1. Universal
absolute
2. Universal
relative
3. Partikularistik
absolute
4. Partikularistik
relative
Soekarno dan soepomo berpendapat
bahwa HAM berasal dari liberalism yang berakar pada indidividualism selanjutnya melahirkan colonialism yang pada
zaman kemerdekaan justru sedang kita berantas sehingga berkenan dengan HAM maka
tidak perlu diatur dalam konstitusi cukup secra garis besar dalam pembukaan
konstitusi. sedankanHatta berpendapat bahwa HAM ini harus diatur dalam
konstitusi. Kemudian diambil jalan tengah dimana cttnkulhkmadedidikirawandiambil
beberapa pasal saja tentang HAM dan dimasukan ke dalam konstitusi sedangkan
pelaksanaannya dilegalisasikan ke UU. Didalam Tap MPR terkandung adanya hak dan
kewajiban asasi. Hak melahirkan legal right sdangkan kewajiban melahirkan legal
obligation dimana legal obligation tidak selalu melekat dalam hak misalnya hak
hidup. Konstitusi RIS lebih maju dari pada UUD1945 dalam impelementasi HAM. Dalam
UU lingkungan: hak mndapatkan lingkungan hidup (melekat hak asasi). Kewajibannya
untukcttnkulhkmadedidikirawan memelihara lingkungan hidup yang baik ( tidak
melekat pada haknya tetapi dari Negara). Hak asasi merupakan moral tetapi kalau
masuk UU maka akan menjadi masalah hokum. Di inggris maka orang lebih takut
melanggar etika atau moral (yang didalamnya termasuk HAM ) dari pada hokum. Didalam
rezimcttnkulhkmadedidikirawan yang otoriter mka produk hukumnya cenderung
bersifat represif di dalam rezim yang demokratis maka produk hukumnya cenderung
bersifat reponsif (doktrin prof Mahfud MD).
Demokrasi dan Negara Berdasarkan Hukum Sebagai Instrumen HAM.
Salah satu cirri Negara hokum adalah
jaminanperlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Demokrasi dan
prinsip-prinsip Negara hokum merupakan instrument bahkan prasyaratan bagi
jaminan perlindungan dan penegakan HAM. DEMOKRASI TANPA ADA PRINSIP NEEGARA
BERDASARKAN hokum adalah sebuah kediktatroan yang tersembunyi (verkapte
dictatuurcttnkulhkmadedidikirawan). Prinsip Negara hokum dimaksudkan untuk
mengendalikan segala bentuk kekuasan baik yang aa pada rakyat terutama
penguasa. Salah satu aspek penting membangun Negara hokum adalah memberdayakan system
penegakan cttnkulhkmadedidikirawanhokum.
HAM Sebagai Tatanan Sosial.
Bentuk lain dari upaya akulturasi
HAM yaitu dngan menjadikan HAM sebagai tatanan social yakni sbagai sesuatu yang
hidup ditengah –tengah masyarakat baik didalam tatanan politik ekonomi dan social
di masyarakat. Dalam hal tersebut diatas pendidikancttnkulhkmadedidikirawan
kemasyarakatan HAM perlu dilakukan secara terus menerus.
ASPEK HUKUM INTERNASIONAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar