PERADDILAN TATA USAHA NEGARA
Definisi dan Pengertian.
Rochmat Soemitro membedakan
antara peradilan dengan pengadilan dimana titik berat dari peradilan adalah
kepada prosesnya sedangkan pengadilan kepaada acaranya. (lembaga)
Dasar hokum utama peradilan TUN
adalah UU No.14 /1970 (psl 10 ayat (1)) sedangkan UU operasionalnya adalah UU
PTUN. Untuk menentukan apakah perkara harus diproses dipengadilan negeri
ataukah di pengadilan tinggi maka biasanya ditentukan oleh perUUannya sendiri
yang mengatur dimana perkara tersebut harus diadili. Peradilan TUN merupakan
badan peradilan yang bertugas memeriksa mengadili memutus atau menyelesaikan
sengketa TUN antara orang perorangan atau badan hokum perdata dengan pejabat
TUN. Bila kita melihat Tap MPR dan UU No. 14 tahun 1970 (direvisi UU No. 35 /
1999) maka [eradilan administrasi merupakansuatu hal yang tidak dapat ditolak.
Bila kita lihat pendapat dari Dicey
tentang the rule of law nya yang terdiri dari :
1. Supremacy
of law
2. Human
right
3. Equality
before the law (bahwa semua wrga ngara adalah sama didepan hokum )
Maka dengan melihat ketiga poin
ini maka sebenarnya tidak perlu ada pengadilan TUN. Tetapi bila kita berpegang pada prinsip Negara
hokum maka F.J Sthal berpendapat bahwa peradilan administrasi mrupakan syarat
daris uatu Negara hokum formal. Berbicara tentang good government maka
orientasi kita lebih kepada eksekutif sedangkancttnkuladedidikirawan good
governnaar bias ke eksekutif yudikatif dan legislative adapun cirri good
government diantaranya:
1. Adanya
peradilan administrasi bebas dan tidak memihak
2. Terjaminnya
HAM
3. Adanya
transparansi.
Sebelumnya bahwa peradilan
administrasi merupakan tugas badan itu sendiri namun setelah lahir UU PTUN maka
peradilan administrasi menjadi peradilan yang mandiri dan berdiri sendiri. Fokuss
pembahasan dalam peradilan TUN adalah pada sengketa administrasi itu sendiri
dari mulai pengajuan gugatan s/d putusan yang disertai dengan pelaksanannya
(eksekusi) juga berbagai upaya hokum yang dapat ditempuh. Suatu sengketaadministrasi
diajukan kecttnkuladedidikirawan PTUN karena tidak semua upaya-upaya
administrasi yang diselsaikan oleh instansi dapat memuaskan para pihak dan
dalam hal ini maka gugatan tidak dimuali dari tingkat I, tetapi langsung ke
tinkat banding.
Unsure-unsur
Unsure-unsur dari PTUN:
1. Ada
Ketentuan hokum yang dituju.
2. Ada
sengketa hokum yang konkrit
3. Minimal
2 pihak
4. Ada
lembaga/ badan yang dituju.
Unsure-unsur khusus dari PTUN:
1. Berdasarkan
HAN
2. Pihaknya:
a.
Antara administrasi Negara danadministrasi
Negara
b.
Antara masyarakat dan administrasi Negara.
(peradilan murni apabila memenuhi semua unsure tersebut di
atas peradilan tidak murni apabila tidak memnuhi salah satu unsure diatascttnkuladedidikirawan).
Jenis-jenis.
Ada 2 macam peradilan
administrasi yaitu:
1. Peradilan
administasi murni. Trmasuk kewwenangan yudikatif
2. Peradilan
administrasi semu. Diluar kewenangan yudikatif.
Sengketa administrasi dpat
dilakukan oleh:
1. Pengadilan
Umum
2. Pengadilan
administrasi yang dibentuk sendiri
3. Badan-badan
khusus yang dibentuk
4. Badan-badan
administrasi eksekutif
Peradilan sebelum dan sesudah UU
PTUN:
sebelum PTUN;
1. Peradilan
umm
2. Banding
administrasi
3. Badan-badan
khusus
Setelah UU PTUN:
1. PTUN
2. Peradilan
umum
3. Upaya
administrasi
4. Peradilan
militer
Asas-asas Peradilan TUN.
1.
Asas praeasumptio iustae causa. Psl 67 (1)
PTUN. Asas yang mengandung makna bahwa setiap tindakan administrasi Negara
selalu harus dinaggap mempunyai kekuatan hokum sampai ada pembatalan dari
pengadilan. Gugatan atau proses pengadilan tidak menunda pelaksanaan
keputusanTUN.
2.
Asas pembuktian bebas. Behawa pembuktian
tidak tergantung argument atau keterangan para pihak. Dimana hakim mempunyai
kebebasan menentukan argument mana yang paling tepat (pssl 107 UUPTUN). Dan psl
107 tersebut terlihat bahwa peranan hakim sangat besar dan kebenaran yang yang
diutamakan adalah kbenaran materiil. Yang perlu diperhatikancttnkuladedidikirawan
dalam pembuktian:
a. Apa
yang harus dibuktikan (objeknya)
b. Siapa
yang harus dibebani pembuktian (subjeknya)
c. Hal
apa saja yang harus dibuktikan oleh pihak yang berpekara
d. Hal
Apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim itu sendiri.
3.
Asas dominus litis (hakim aktif). Hakim
aktif sangat penting untuk memperoleh kebenaran materiil. Realisasinya yaitu
dalam kewenangan hakim untuk menentukan para pihak dimana hakim dapat menarik
pihak ke 3 dealam perkara yang masih berjalan. Peran aktif hakim juga
dimaksudkan untuk mengimbangi cttnkuladedidikirawankedudukan para pihak yang
tidak seimbang dimana di satu pihak yakni pemerintah atau Negara yang
berhadapan dengan warga Negara (peran aktif dari segi subjek)sedangkan peran
aktif hakim dari segi objjek teerlihat dari tindakan hakim yang dapat menambah
atau memperluas substansi gugatan (ultra petita) yang dalam acara perdata hal
ini tidak diperbolehkan.
4.
Asas erga omnes (putusan TUN mempunyai
kekuatan mengikat) mengikat maksudnya bagi para piahak namun menurut psl 83 UU
PTUN; pihak yang intervensi mempunyai hak untuk membela haknya sehingga ia
dapat dikecualikan dalam keputusancttnkuladedidikirawan tersebut yang berarti
bahwa hal tersebut dapat mengikat pihak ke 3.
5.
Kesatuan beracra (tidak tepat)
6.
Musyawarah untuk mufakat
7.
Kekusaan kehakiman merdeka
8.
Sederhana ceppat biya ringan
9.
Keterbukaan
10.
Putusan yang adil
Cirri-ciri.
Cirri-ciri umum dalam peradilan
PTUN antara lain:
1. Tidak
adanya rekonvensi atau gugat balik. Dikarenakan objeknya adalah keputusan TUN
(SK). Yang mana SK atau beschiking tersebut merupakan tindakan sepihak dari
pejabat administrasi Negara jadi tidak mungkin ada gugatan balik dari
pemerintah kepada warga negaranya.
2. Tidak
adanya juru sita. Dikarenakan objeknya adalah surat keputusan TUN namun untuk
mengurus hal-hal yang bersifat berkaitand engan administrasi atau proseedural cttnkuladedidikirawandilakukan
oleh paniteranya
3. Dikenal
adanya siding tertutup.
4. Dikenal
adanya pemeriksan perkara acara cepat (psl 98 UU PTUN)
5. Dikenal
adanya pemerikasaan perkara acara biasa (Psl 70, 74, 75, 100 UU PTN)
6. Dikenal
adanya pemeriksaan perkara acara singkat (psl 6 PTUN)
Adapun yang menjdi cirri-ciri
khusus peradilan TUN diantaranya adalah :
1. Pihak
penggugat adalah orang perorangan atau badan hokum perdata Psl 53 UU PTUN. Psl
53 ini merupakan penghubung antara hokum
materiil dengan hokum formal.
2. Pihak
tergugat adalah pejabat atau badan TUN psl 1 butir (6) UU PTUN (karena pejabat
atau badan TUN tersebut yang berwenang mengeluarkan keputusan ).
3. Objek
gugatan adalah surat keputusan TUN yang dapat berbentuk keputusan penetapan.
Dasar hukumnya psl 1 butir (3) UU PTUN : keputusan TUN adalah surat penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan pejabat TUN berdasarkan peraturan per UUan
yang berlaku yang bersifat konkrit individualcttnkuladedidikirawan dan final
yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata.
4. Tengggang
waktu mengugat. Adalah 90 hari. Psl 35 UUPTUN : gugatan dapat diajukan dalam
tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan
pejabat TUN. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinancttnkuladedidikirawan
pemahaman yaitu:
a. 90
hari sejak dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan
b. 90
hari sejak diterima
c. 90
hari sejak diketahui
d. 90
hari sejak akibat hokum dirasa dirugikan.
5. Dismisaal
process. Berdasarkan psl 62 UU PTUN yaitu pemeriksaan administrative terhadap
suatu ggatan
6. Hal
ini merupakan cirri dari peradilan TUN yangmerupakan cerminan dari asas
peradilan TUN bahwa hakim bersifat aktif dimana hakim dpat mengarahkan terhadp
pengajuan gugatan seyogyanya gugatan tersebut layak diproes (sebagai foum
konsultasi). Forum konsultasi yang mana proses ini dibahas dalam rapat
permusyawarahan dimana ketua pengadilan mempunyai wewenang untuk memutuskan
melalui suatu penetpan dengan pertimbangancttnkuladedidikirawan bahwa gugatan
yang diajukan tidak diterima atau tidak mendasar yaitu apabila memenuhi hal-hal
ebagai berikut:
a.
Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam
wewenang pengadilan
b.
Syarat-syarat gugatan sebagimana dimaksud psl 56
UU PTUN tidak dipenuhi oleh pengugat
atau hal tersebut harus diberitahukan atau diperingatkan oleh
pengadilan.
c.
Gugatan tidak didasrkan pada alas an-alasan
layak
d.
Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya suda
terpenuhi oleh keputusan TUN yang digugatcttnkuladedidikirawan.
e.
Gugatan yang tidk diajukan nerdasarkan tenggang
waktu yang berlaku.
Forum konsultasi menyangkut
hal-hal yang bersifat formal misalnya bentuk gugatan cara menuangkan gugatan
dsb.
Susnan Peradilan TUN.
Susunan peradilan TUN terdidiri
dari 2 tingkat :
1. Pengadilan
TUN yang merupakan peradilan tingakat pertama
2. Pengadilan
tinggi TUN yang merupakan peradilan tingkat banding
Susunan pengadilan TUN terdiri
atas:
1. Pimpinan
2. Hakim
anggota
3. Panitera
4. Sekretaris
UPAYA HUKUM.
Upaya hokum dalam sengketa
administrasi (psl 48 UU PTUN):
1. Keberatan.
Penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan yang mengeluarkan keputusan TUN.
2. Banding
administrasi. Dilakukan oleh pejabat aasan badan yang mengelurkan keputusan TUN
atau badan laincttnkuladedidikirawan.
Pada zaman colonial keberatan
diajukan ke badan yang memberikan keputusan. SEMA No. 2 tahun 1991; bila
peraturan perUUan yang bersangkutan hanya mengenal kebeatan saja dan tidak
mengenal banding maka sengketa tersebut tidak perlu melalui usaha administrasi
tetapi langsung ke PTUN. Psl 51 ayat 3
jo. Psl 48 ayat 2 UU PTUN ; bahwa PTUN baru berwenang mnyelesaikan
sengkta bila usaha kberatan dan banding administrasi telah ditempuh. Dengan
demikian telah terjadi kontradiksi padahal apabila dilihat dari sgi hirarki
perUUan makacttnkuladedidikirawan tentunya SEMA ini tidak boleh merubah UU.
Keburukan dari psl 48 ayat 2 UUPTUN ini adalah bahwa psl ini akan menyulitkan
gugatan sedangkan kebaikannya adalah bwha dengan psl ini maka sebelum masuk
pengadilan maka dirasakan perlu untuk mngawasinya (pengawasan intern).
GUGATAN.
Objek Gugatan.
Objek gugtan diatur dalam psl 1
butir 3 UU PTUN. Syarat-syarat nya antara lain:
1. Harus
bersifat tertulis. Untuk mempermudah proses pembuktian
2. Konkrit.
Nyata tidak bersifat abstrak artinya harsu berwujud (objeknya harus ttertentu
atau ditentukan).
3. Individual.
Keputusan TUN tersebut tidak ditujukan kepada umum tetapi tertentu maksudnya
bahwa identitasnya dapat ditentukan (baik almat maupun hal-hal yang menjadi
substansi dan keputusan). Mencantumkan nama dari setiap subjek hokum yang
terlibat dalam kepentingan tersebut untuk menntukan status hokum dari objek
yang dikenai cttnkuladedidikirawankeputusan.
4. Final.
Tidak memerlukan proses selanjutnya artinya “ keputusan TUN tersebut dapat
dilaksanakan tanpa izin persetujuan dari instansi pihak lain”. Keputusan TUN
yang bersifat negative; tidak ada kejelasannya mengenai dikabulkan atau
tidaknya suatu permohonan atas keputusan TUN. Psl 3 UU PTUN:
a.
Bila pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan
padahal merupakan wwenangnya maka hal tersebut dapat disamakan dengan keputusan
tUN
b.
Keputsan yang dimohonkan padahal jangka waktunya
sudah lwat maka pejabat TUN dianggap menolak mengeluarkan keputusan. Dalam hal
peraturan perUUan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalm
psl 3 ayat (2) UU PTUN maka setelahcttnkuladedidikirawan lewat waktu 4 bulan
setelah permohonan pejabat TUN dianggap mengeluarkan keputusan penolakan.
5. Dibuat
oleh pejabat atau badan TUN. Biasanya dibuat secara sepihak
Alas an Mengajukan Gugatan.
Alas an mengajukan gugatan diatur
dalam psl 53 UU PTUN (teerutama ayat 2 ) alas an-alasan tersebut diantarnya:
1. Keputusan
TUN bertentangan dengana peraturan PerUUan yang berlaku contoh dalam
pemberhentian pegawai negeri maka prosedurnya adalah bahwa pegawai negeri
tersebut harus diberi kesempatanuntuk membela diri. Bila prosedur ini tidak
dilaksanakan maka keputusan TUN bertentangan dengan peraturan perUUan.
2. Penyalahgunaan
wewenang. Kepyutusan TUN dikeluarkan berdasarkan praktikpenyalagunaan wewenang
maksudnya pejabat memang berwenang mengelauarkan SK tapi kewenangan tersebut
tidak pada tempatnya misalnya; dalam mengeluarkan IMB dimana dalam hal ini
pejabat tersebut memang berwenang mengeluarkan SK tentang IMB tapi ternyata
dilapangan IMB tersebut untuk mendirikan bangunancttnkuladedidikirawan di jalur
hijau sehingga dalam hal ini terjai penyalagunaan weweang.
3. Perbuatan
swenang-wenang. Misalnya pejabat atau badan TUN yang seharusnya tidak
mengeluarkan SK tetapi ternyata ia mengeluarkan SK maka perbuatannya tersebut
dianggap sebagai perbuatann sewenang-wenang ; tidak memproses sebagaimana mestinya.
Perbedaan dan persamaan ketiga alas
an tersebut berdasarkan kerangka yuridis :
Perbedaan :
No. 1 dan No. 2 mengacu pada hokum
positif sedangkan No. 3 tidak terjangkau olehperaturan perUUan dan hanya dapat
dijangkau oleh asas-asas umum pemerintahana yang layak.
Persamaan :
Semuanya masuk kedalam ketagori
penyalahgunaan wewenang. Sama sama mengacu pada peraturan per UUan (No. 1 dan
No. 2) hanya No. 1 menyangkut peraturan perUUan cttnkuladedidikirawansedangkan
No. 2 menyangkut kewenangan.
KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1. Membuat
UU
2. Melaksanakan
UU
Melaksanakan UU:
1. Perbuatan
non hokum
2. Perbuatan
hokum
Perbuatan hokum:
1. Privat
2. Public
Public:
1. Bersegi
dua
2. Bersegi
satu
Bersegi satu:
1. Pejabat
TUN è
rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka
terdapat 3 jenis keputusan :
1. Ketetapan
2. Peraturan
3. Perbuatan
moril
Uraian :
1. Ketetapan:
beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya
hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau
administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking
diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan
tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum cttnkuladedidikirawandibidang
HTUN yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku, yang bersifat
konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau
badan hokum perdata. Dengan demikian maka
batasan dari beshicking adalah: tertulis, yang mengeluarkan adalah
pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku,
bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat hokum bagi seseorang
atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang secara lisan missal
permohonan cuti kepada dekan, jika selama waktu tertentu tidak diberikan maka
dianggap ditolak, ini merupakansuatu keputusan lisan.menurut prins: beschiking
adalah suatu tindakan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan
pemerintahan dalam arti sempit dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan
wewenangcttnkuladedidikirawan khusus. Dari sisni didapat beberapa unsure
beschiking :
a.
Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.
Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra
(administrasi Negara)
c.
Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif)
d.
Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa
(istimewa karena tidak semua aparatur memiliki kewenangan yang samacttnkuladedidikirawan).
Menurut Utrecht
dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi
Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam
arti sempit.
Menurut Donner:
beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan
sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan
hokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hokum atau akibat
hokum yang baru atau menolak salah satu akibat yang dimaksud. Ada 10 jenis
beschiking dalamcttnkuladedidikirawan peraturan perUUan :
a.
Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus
berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai
negeri
b.
Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat
oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu missal izin dari
kepolisian untuk menggunakan badan jalan bagicttnkuladedidikirawan suatu acara
tertentu.
c.
Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang
menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.
Ketetapan negative, suatu ketetapan yang
menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.
Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang
berlaku tetapsecara terusmenerus missal izajah
f.
Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara
kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagancttnkuladedidikirawan
g.
Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.
Ketetapan deklaratoir
i.
Ketetapan condemnatoir
j.
Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat
syahnya suatu beschiking:
a.
Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.
Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS
(KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.
HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.
Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam
peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikan prosedur
pembuatancttnkuladedidikirawan beschiking tersebut.
Empat akibat
hokum bagi beschiking:
a.
Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang
berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan
sampai pembatalan tidk ada artinya semua kondisi kembali ke keadaan sebelum
beschiking dibuat
b.
Beschiking dapat dibatalkan
c.
Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh
instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.
Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan
belakunya beschiking missal universitas B bubar maka dosen-dosen nya pun tidak
berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana cttnkuladedidikirawandomaksud
disni adalah:
a.
Pihak yang terkena beschiking
b.
Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan
beschiking
c.
Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila
ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya
adalah PTUN è
PTTUNè
MA.
2. Peaturan
(regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat
seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut
bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinya cttnkuladedidikirawanadalah
MA berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3. Perbuatan
moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau
tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepascttnkuladedidikirawan
dari profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh
pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan
untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu
untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila
tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan
freies ermessen malahan boleh menyimpangcttnkuladedidikirawan aturan yang ada
apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-
Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam
kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan
kesejahteraan umum.
-
Memiliki kewenangan dibidang tersebut
-
Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-
Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-
Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-
Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari
kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam
rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1. Konsep
Negara hokum modern
2. Kepentingan
public
3. Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu
asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka
Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak
dan inni merupakan bukan suatu cttnkuladedidikirawanpelanggaran hokum nantinya
akan melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
DEFINISI KEPUTUSAN TUN.
Psl 1 ayat (3) UU PTUN. Hal-hal
yang tidak termasuk keputusan TUN (psl 2 UU PTUN) yaitu:
1.
Hal-hal yang merupakan perbuatan perdata bila
pejabat atau badan TUN melakukan perbuatan hokum perdata dan ternyata
menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hokum maka tidak bias diajukan
ke peradilan TUN akan tetapi ke peradilan UMUM.
2.
Hal-hal yang merupakan pengaturan yangbersifat
umum artinya pengaturan tersebut memuat norma hokum yang kekuatan berlakunya
mengikat semua orang
3.
Keputusan yang masih memerlukan persetujuan atau
belum final yaitu keputusan pejabat atau badan hokum TUN yang untuk dapat
berlaku masihcttnkuladedidikirawan membutuhkan persetujuan dari atasan.
4.
Kputusan yang dikeluarkan berdasarkan KUHP atau
KUHAP atau peraturan pidana lainnya.
5.
Keputusan yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan missal izin penyitaan.
6.
Hal-hal yang berkaitan dengan TUN di bidang
militer (masih perlu dikaji) misalnya; pemecatan KASAD.
KOMPETENSI MENGADILI.
Kompetensi mengadili diatur dalam
UU kekuasaan kehakiman terdiri dari:
1. Kompetensi
relative adalah kewenangan yang didasarkan pada lingkup sama mana yang berhak
mengadili (pengadilan yang masih dalam satu lingkup peradilan yang sama). Lingkup
peradilan yang sama misalnya; PN, pengadilan tinggi pada lingkup peradilan
umum.
2. Kompetensi
absolute. Adalah kewenangan yang didasarkan pada lingkup peradilan yang berbeda
mana yang berhak mengadili lingkup peradilan berbeda antara lain cttnkuladedidikirawanperadilan
umum peradilan agama peradilan militer atau peradilan TUN.
Berdasarkan psl 47 UU PTUN
pengadilan TUN bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan
sngketa TUN. Dalam hal berkaitan dengan perburuhan maka sengketa diselsaikan
melaluii : P4P (dipusat) P4D (didaerah) kalau tidak bias èdepnaker dngan
mengeluarkan SK è cttnkuladedidikirawanpengadilan
TUN (tingkat banding) dengan menggugat SK-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar