PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Peraturan adat istiadat Indonesia
pada hakikatnya sudah ada pada zaman pra hindu yang menurut para ahli hokum
adat adalah merupakan adat melayu-polinesia. Lambat laun maka kultur asli itu
dipengaruhi kultur hindu, islam dan Kristen. Yang pengaruhnya sangat besar
sehingga kultur asli tersebut kini terdesak. Hokum adat merupakan cttnkuladedidikirawanhasil
akulturasi antara peraturan adat istiadat zamanpra hindu dengan kultur hindu,
islam, Kristen, dsb. Ada 3 macam sejarah
hokum adat :
1. Sejarah
proses pertumbuhan perkembangan hokum adat itu sendiri
2. Sejarah
hokum adat sebagai system hokum dari tidak atau belum kenal sampai dikenal
dalam dunia ilmucttnkuladedidikirawan pengatahuan
3. Sejarah
kedudukan hokum adat sebaga masalah politik hokum didalam system perUUan di
Indonesiacttnkuladedidikirawan.
Teori reception in complex (van den breg):
bahwa selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan menurut ajaran ini maka hokum
pribumi ikut agamanya. Karena jika
memeluk suatu agama tertentu maka hokum adat masyarakat yang bersangkutan
adalah hokum agama yang dipeluknya itu. Terhadap teori itu maka van vallen
hoven tidak sependapat karena gambaran itu jauh dari krnyataan dimana
kenyatanya bahwa hokum adat itu terdiricttnkuladedidikirawan dari hokum asli
dengan ditambahkan disana sisni ketentuan agama. Fakto-faktor yang mempengaruhi
proses perkembangan hokum adat:
1. Magi
dan animism; magi kepercayaan kepada kekuasaan gaib yang dapat dimohonkan
bantuan. Animism bahwasegala sesuatu dengan alam semesta ini bernyawa.
2. Agama.
Adanya pengaruh aturan-aturan agama missal dalam perkawinan, wakaf.dsb.
3. Kekuatan
yang lebih tinggi dari pada persekutuancttnkuladedidikirawan hokum adat.
4. Hubungan
dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing. Pengaruhnya besar sekali sehingga
hokum adat tinggal meliputi bidang perdata materiil saja juga dipengaruhi oleh
timbulnya individualisering.
CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
Corak hokum adat merupakan
refeleksi cara berpikir suatu masyarakat yaitu merupakan refleksi cara pandang
suatu kehidupan bersama yang menjadi corak kehidupan bersama itu pula. Sifat
hokum adat tidak statis karena hokum adat muncul dari masyarakat karena itu
hokum adat terus berkembang agar selalu sesuai dengan keadaan masyarakat. Wujud
hokum adat yaitu hokum yangcttnkuladedidikirawan tidak tertulis (ius non
scriptum) merupakan bagian yang terbesar dan hokum yang tertulis (ius scriptum)
hanya sebagian kecil saja missal peraturan perUUan yang dikeluarkan oleh
rajaraja /sultan-sultan dahulu seprti: pranata-pranata dijawa peswara tulisan
dibali sarakata-sarakata di aceh dan uraian hokum secara tertulis lazimnya
uraian-uraian ini adalah merupakan hasil penelitian yang dibukukan seperti buku
hasilcttnkuladedidikirawan penelitian prof. soepomo yaitu hokum perdata adat
jawa barat. Menurut soepomo hokum adat memiliki corak antara lain:
1. Komunal
(kebersamaan/gotongroyong). Bahwa manusia menurut hokum adat merupakan mahluk
dalam ikatan kemasyarakatan yang erat inni meliputi seluruh lapangan hokum adat
dalam hal lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan
pribadi atau golongan di dalam cttnkuladedidikirawanrasa kebersamaan jiawa
kerakyatan dan raa keadilan.
2. Magis
religious, berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia diamana hokum adat
menghdnaki agar setiap manusia percatayacttnkuladedidikirawan pada tuhan YME.
3. Serba
konkrit. Dalam hokum adat hubungan hokum harus dilakukan secara terang dan
jelas hokum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulang hubungan
hidup yang komplit jadi corak itu menghendaki satunya perkataan dengan
cttnkuladedidikirawanperbuatannya.
4. Serba
visual , perhubungan hokum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dngan
suatu ikatan yang dapat dilihat.
Menurut F.D Holleman ( de commune
trek in het indonesische rechtsleven) hokum adat memiliki 4 corak:
1. Magis
religious. Orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan merasa dan bertindak didorong
oleh kepercayaan religi kepada tenaga-tenaga gaib atau magis yang mengisi
menguni alam semesta kosmis (participperend cosmisch).
2. Komunal.
Kepentingan individu dalam hokum adat selalu diimbangi dngan kepentingan umum
3. Kontan.
Suatu perbuatan simbolis atau pengucapan maka tindakan hokum yang dimaksud
telah selesai seketikacttnkuladedidikirawan juga.
4. Visual.
Dalam hal-hal tetentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal-hal yang
dimaksud ditransformasikan dngan suatu tandacttnkuladedidikirawan yang
kelihatan.
Menurut Vandijk hokum adat
memiliki sifat:
1. Tradisional
2. Dapat
berubah
3. Tidak
dikodifikasi
4. Terbuka
dan sederhana
5. Mampu
menyesuaikan diri.
SISTEM HUKUM ADAT.
System hokum adat adalah
keseluruan yang tersusun beberapa bagian dimana yang satu dengan bagian yang
lain saling bertautan dan mengisi. Tiap hokum merupakan system artinya
peraturan-peraturan yang merupaan satu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam
pikirancttnkuladedidikirawan manusia yang merupakan latar belakang dari segala
macam lembaga yang tidak dengan alam pikiran barat. Perbedaan system hokum adat
dengan system hokum barat:
1. Hokum
barat mengenal zakeliijk rechten dan personalijk rechten, hokum adat รจtidak
2. Hokum
barat mengenal hokum public dan privat hokum adatcttnkuladedidikirawan tidak
3. Hokum
barat mengenal pelanggaran yang bersifat pidana perdatahukum adat tidak, dll.
Tujuan primer hokum adat adalah
keselarasan individu dengan masyarakat. Sedangkan tujuan primer hokum barat
adalah menjaga kepentingan individu adapun kepentingan masyarakat baru
diperhatikancttnkuladedidikirawan apabila terjadi pelanggaran atas kepentingan
masyarakat.
TATA SUSUNAN / STURKTUR HUKUM ADAT.
Menurut soepomo untuk mengetahui
hokum terutama perlu diselidiki buat waktu apabila di daerah mana juga sifat
dan susunan dari badan persekutuan hokum dimana orang-orang yang dikuasai oleh
hokum itu hidup sehari-hari. Selanjutnya pengaturan tentang badan-badan
persekutuan itu harus tdak didasarkan atas sesuatu dogmatic melainkan harus
berdasarkancttnkuladedidikirawan atas kehidupan yang nyata dan masyarakatyang
bersangkutan. Pada dasarnya masyarakat merupakam bentuk kehidupan bersama yang
warganya hidup bersama untuk jangkacttnkuladedidikirawan waktu yang cukup lama
sehingga menghasilakan kebudayaan. Masyarakat merupakan system social yang
menjadi wadah pola interaksi social atau hubungan internasional maupun hubungan
antar kelompok diseluruh kepulauan Indonesia. Pada tingkatan rakyat jelata
terdapat pergaulan hidup golongan-golongan yangcttnkuladedidikirawan bertingkah
laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar. Golongan-golongan itu mempunyai tata
susunan yang tetap dan kekal dan orang-orang segolongan ituu masing-masing
mengalami kehidupannua dalam golongan sebagai hal sewajarnya hal yang mengatur
jodrat alam tidak ada seorang pun dari mereka yang mempunyai pikiran akan
kemungkinan pembubaran golongan itu golongan manusia
tersebutcttnkuladedidikirawan mempunyai harta benda milik keduniaan dan milik
gaib. Menurut terhaar bahwa persekutuan yang bersifat persekutuan hokum adalah
kesatuan manusia yang mempunyai:
1. Tata
susunan yang teratur dan ketat
2. Pengurus
3. Kekayan
sendiri baik materiil maupun immaterial
4. Menetap
disuatu daerah tertentu
5. Keanggotaannya
menurut kodrat alam dimana tidaks eorang pun mempunyai kecenderungan untuk
membubarkan cttnkuladedidikirawandiri.
Macam-macam masyarakat hokum
(menurut Hilman Hadikusuma):
1. Masyarakat
hokum territorial
2. Masyarakat
hokum genelogis
3. Masyarakat
hokum territorial genelogis
4. Masyarakat
adat kagamaan
5. Masyarakat
adat diperantauan
6. Masyarakat
adat lainnya.
HUKUM PERORANGAN.
Dalam hokum perorangan perlu
diketahui apakah status orang tersebut
dan adakah tokoh lain yang dapat berstatus orang. Orang merupakan subjek
hokum mka orang merupakan penanggung hak (fakultatif) dan kewajiban
(imperative) dalam hokum dan juga penanggung berbagai kekuatan hokum yang dapat
menimbulkan hak dan kewajiban tersebut. Sifat subjek hokum:
1. Mandiri,
karena mampu bersikap tindak
2. Terlindung,
karena dianggap tidak mampu bersikap tindak
3. Perantara
( walaupun berkemampuan penuhcttnkuladedidikirawan) karena sikan tindaknya
terbatas sebataas kepentinan pihak yang diwakilkan.
Hakikat Subjek hokum dibedanakan
antara:
1. Pribadi
kodrati (natuurlijk person). Semua manusia tanpa kecuali
2. Pribadi
hokum (recht person). Terdiri ari:
a.
Suatu keutuhan harta kekayan missal wakaf
kekayaan,dsb.
b.
Suatu bentuk susunan :relasi, missal koperasi,
PT, dsbcttnkuladedidikirawan.
c.
Statu atau tokoh missal jabatan.
Pada system hokum Indonesia
seperti tercantum dalam psl 7 UUD ayat 1 bahwa setiap orang diakui ssebagai
manusia pribadi terhadap UU maksudnya mewajibkan agar masing-masing manusia
dianggap sebagai orang terhadap semua hokum tau perhubungan pamrih yang
dikuasai hokum tersebutcttnkuladedidikirawan. Dalam hokum adat juga dikenal
badan hokum sebagai subjek hokum:
1. Desa
, suku, nagri, family, dsb.
2. Perkumpulan-perkumpulan
yang mempunyai organisasi yang dinyatakan tegas dan rapi seperti mapalus di
minahasacttnkuladedidikirawan makasar, jula-jula di minangkabau, dsb.
3.
Badan hokum adat seperti sekahan subak di
bali, dsb.
Prinsipnya bahwa semua orang
dalam hokum adat diakui mempunyai wewenang hokum. Kapan seorang dianggap cakap
untuk melakukan perbuatan hokum menurut hokum adat; cakap untuk melakukan
perbuatan hokum adalah seorang pria/wanita yangcttnkuladedidikirawan sudah
dewasa, kriterianya dewasa dilihat dari sudut biologis. Menurut soepomo :
1. Kuat
gawe (datau atau mampu bekerja sendiri). Cakap untuk melakukan pergaulan dalam
kehidupan kemasyarakatan serat mempertanggungjawabkan cttnkuladedidikirawansendiri
segala-segala itu.
2. Dapat
mengurus harta benda serta lain kepentingan sendiri.
Menurut hokum adat cirri-ciri
orang dewasa bukan umur yaitu cirri-ciri tertentu atau biologis juga tidak
menjadi tanggungan orang tua lagi atau tidak serumah. Jadi bukan asal kawin
saja tetapi hakimbisa menilainya dari kenyataann social. Emnurut Djojodiguno bahwa dalam hokum adat
tidak mengenal perbedaan yang tajam antara orang yang sama sekali tak cakap
melakukan perbuatan hokum dan yang cakap melakukan perbuatan hokum. Peralihan dari tak cakap menjadi cakap dalam
kenyataannya berlangsung seidkit demi sedikit menurut keadaan. Contoh : di jawa
apabila sudah mandiricttnkuladedidikirawan dan berkeluarga (mentas/mencar) tetapi
tidak bias dikatakan bila belum sampai dalam keadaan demikian belum cakap
melakukan perbuatan menurut penilaian masyarakat. Putusan pengadilan tinggi
tanggal 16Okt 1908; wanita dianggap
cakap untuk menyatakan pendapat sendiri:
1. Berusia
15 tahun
2. Siap
untuk hidup sebagai istri
3. Cakp
untuk melakukan perbuatan-perbuatan sendiri
Menurut hokum adat jawa yang
bersifat parental kewjiban untuk membiayai penghidupan dan pemndidikan seorang
anak yang belum dewasa; tidak semata-mata dibebankan hanya kepada ayah anak
tersebut tetapi juga kewajibancttnkuladedidikirawan itu juga dibebankan kepada
ibunya.
HUKUM KELUARGA.
Pengangkatan Anak.
Pengangkatan anak adalah suatu
perbuatan pengambilan anak orang lain kkeularga sendiri sehingga antara orang
yang mengangkat anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hubungan
kekeluargaan yang sama dengan yang ada antara orang tua dengan anak kandung
mereka sendiri (menurut suroyo). Pada hakikatnya tujuan pengangkatan anak
adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal brdasarkan ketuhanan YME. Suatu keluarga
mempunyai peranancttnkuladedidikirawan penting sebagai mahluk social dan
kelompok masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah ibu dan anak tetapi tidak
semua mempunyai anak maka banyak cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh anak
salah satunya dengan mengangkat anak. Pengangkatan anak dapat dilakukan tidak
hanyacttnkuladedidikirawan bagi mereka yang tidak mempunyai anak tetapi juuga
bagi mereka yang telah mempunyai anak. Pengangkatan anak dalam hokum adat
mempunyai tujuan yang berbeda-beda di masing-masing daerah yang dalam hal ini
didasarkan pada system kekeluargaan yang dikenal dalam system masyarakat
Indonesia. Pengangkatan anak dilakukan baik terhadap anak-anak dari kalangan
keluarga maupun dari anak-anak diluar keluarga. Maksud dan alas an dari
pengangkatan anak adalah : (menurut Hilman Hadikusuma):
1. Oleh
keluarga yang belum mempunyai anak dengan tujuan mendapatkan keturunan dengan
suatu kepercayaan bahwa dengan pengan pppengangkatan anak merupakan suatu usaha memancing lahirnya
anak kandung dari keluarga tersebut.
2. Bias
membantu orang tua anak yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari dan menjadi pelindung dikemudian hari serta untuk meneruskan garis
keturunan dancttnkuladedidikirawan mendapatkan ahli waris yang akan memelihara
harta warisan keluarga.
3. Bila
orang tua angkatnya telah mempunyai anak karena semua nya laki-laki atau
semuanyaa perempuan.
4. Karena
rasa social yaitu kasihan terhadap orang tua yang mempunyai anak banyak di sini
orang tua angkatnya bias menjamincttnkuladedidikirawan pendidikan pemeliharaan
dan memperoleh masa depan yang lebih baik.
Menurut suroyo disamping untuk
melanjutkan keturunan dalam masyarakat Indonesia dikenal beberapa perbuatan
pengangkatan anak. Pengangkatan anak dimaksudkan untuk alas an-alasan tertentu:
1. Mengangkat
kedudukan atau derajat seorang anak kepada kdudukan yang lebih tinggi missal;
-
Mengangkat anak laki-laki dari seorangselir
menjadi anak laki-laki dari istrinya perbuatan ini selain menguntunggkan bagi
si anak juga menguntungkancttnkuladedidikirawan kedudukan ayahnya (di lampung
dan Bali).
-
Mengangkat anak tiri dari istrinya menjadi anak
sendiri karena tidak mempunyai anak sendiri.
2. Untuk
mencegah punahnya suatu kerabat yaitu dengan cara mengangkat anak perempuan (di
minangkabau).
3. Untuk memungkinkan dilangsungkannya suatu
perkawinan.
Alas an orang tua kandung
menyerahkan anaknya kepada orang lain:
1. Merasa
tidak mampu untuk membesarkan anaknya
2. Meringankan
beban
3. Adanya
imbalan pada persetujuan penagngkatan anak
4. Nasehat
atau pandangan dari orang di sekelilingnyacttnkuladedidikirawan
5. Ingin
anaknya tergolong secara materiil
6. Masih
mempunyai anak alinnya
7. Tidak
mempunyai tanggungjawab mengasuh anaknya sendiri
8. Mersa
bertanggungjawab atas masa dengan anaknya
9. Tidak
menghendaki anak yang dikandungnya karena hubungan yang tidak sah.
Tata cara pengangkatan anak di
dalam hokum adat di berbaggai daerah di Indonesia berbeda-beda antara alain:
1. Menurut
Soepomo; pengangkatan anak dapat dilakkan dengan cara penyerahan anak oleh
orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya tanpa disaksikan oleh
orang-orang yang khususdipanggil atau tanpa adanya upacara-upacara
2. Dengan
adanya persetujuan dari kedua belah pihak mreka pergi ke balai desa untuk
memberitahukan maksud mereka. Kepala desa akan membuat surat pernyataan
penyerahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak saksi selanjutnya
mengadakan cttnkuladedidikirawanselamatan dengan mengundang para tetangga.
3. Didaerah
tertentu missal di bali pengangkatan anak dilakukan secara terang dan tunai
disini terang berarti bahwa perbuatan pengangkatan anak itu dilakukan didepan
umum dan diumumkan tunai karena setelah dilakukan upacara pemberian benda magis
atau uang maka seketika itu juga anak tersebut cttnkuladedidikirawandilepaskan
dari lingkungan keluarga yang lama untuk selanjutnya dimasukan kedalam keluarga
orang tua angkatnya.
Jadi meskipun pengangkatan anak
tidak mempunyai suarat bukti dari pengadilan. Anak itu adalah tetap sah sebagai
anak angkat dari orang tua angkatnya yang diperlakukan sebagai keturunan
sendiri, dipelihara,disekolahkan dkhitan, dinikahkan, memanggil dengan sebutan
bapak dan ibu kepada cttnkuladedidikirawanorang tua angkatnya seperti seorang
anak kandung memanggil bapak dan ibu kepada orang tua kandungnya.
Akibat pengangkatan anak:
1. Pengaktan
anak tanpa upacara khusus dan surat-surat maka pengangkatan anak tidak
memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tua
kandungnya. Hubungan anakcttnkuladedidikirawan saudara dari orang tua angkatnya
seperti sanak keluaraga sendiri. Bagi anak perempuan kelak wali nikahnya tetap
orang tua kandungnya. Dalam hal ini dikenal asas:
a.
Menurut Djojodiguno dan Tirta winata; anak
angkat mendapat air dari dua sumber karena tali kekeluargaan dengan asalnya
tidak terputus meskipun anak itu dijadikan anak angkat oleh orang lain iacttnkuladedidikirawan
akan tetap mendapat warisan dan orang tua asal dan orang tua angkatnya.
b.
Asas harta kembali ke asas : disini anak angkat
hanya mewarisi harta gono gini atau guna karya orang tua asal dan tidak
mewarisi harta asal.
2. Pengangkatan
anak dengan upacara-upacara maka pengangkatan anak memutuskan pertalian
keluarga antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Selain dijadikan penerus keturunan dari orang
tua angkatnya sebagai pwaris harata pusaka dan untuk meneruskan gelar kerabat
juga dalam perwalian akan segala hak dan kewajiban orangcttnkuladedidikirawan
tua kandung juga beralih kepada orang tua angkatnya.
HUKUM PERKAWINAN.
Hokum adat perkwinan (HAP) adalah
aturan-aturan hokum adat yang mengatur ttg bentuk-bentuk perkawinan cara-cara
lamaran upacara perkawinan dan putusnya perkawianan di Indonesia. Atauran HAP di berbgai daerah berbeda-beda
dikarenakan selain sifat kemasyarakatan adat istiadat agama dan kepercayaan
masyarakat yang berbeda-beda juga karena kemajuan zaman telah menimbulkancttnkuladedidikirawan
banyak pergeseran niilai sehingga banyak
terjadi perkawinan campuran, antar suku, adat, istiadat, dan agama.
System Perkawinan.
Yaitu:
1. Pada
masyarakat unilateral:
a.
Eksogami; seorang harus kawin dengan orang
diluar suku keluarga missal gayo, alas, minangkabau, seram.
b.
Endogamy; seorang hanya boleh kawin dengan
klannya (sukunya) missal; toraja, dengan tujuan persaudaraancttnkuladedidikirawan
makin erat dan harta tidak kemana-mana.
2. Pada
masyarakat parental. Elatheogami: system perkembangan yang tidak mengandung
unsure-unsur larangan atau keharusan seperti endogamy cttnkuladedidikirawandan
eksogami.
a.
Hubungan darah terlalu dekat nasab
b.
Karena hubungan perkawinan (mushahaorh).’
Bnetuk Perkawinan.
Bentuk perkawinan (menurut Hilman
Hadikusuma) ada 4:
1. Jujur
2. Semendo
3. Bebas
4. Perkawinan
campyuran (beda kewarganegaraan).
Secara umum terdiri dari :
1. Perkawinan
Jujur
2. Perkawinan
semenda
3. Perkawinanbebas
4. Perkawinan
campuran
5. Perkawinan
lari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar