PENGERTIAN HUKUM ADAT
Istilah hokum adat merupakan
terjemahan dari adatrecht yang pertama kali dikemukakan oleh prof. Christian
Snouk Hugrobje dalam bukunya the aceh hers (tahun 1893) dan het gayo land untuk
menunjukan hokum yang ada di Indonesia dngan member definisi adats die rechts
gevolgen hebbe. Menurut Cornelis: hokum adat adalah hokum yang tidak bersumber
kepada perturan-peraturab yang dibuat oleh pemerintah hindia belanda cttnkuladedidikirawandahulu
atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri
oleh kekuasaan belanda dulu. Menurut Soepomo: hokum adat adalah sebagai hokum
yang tidak tertulis didaalam peraturan legislative (unstatutory law) meliputi
peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib
tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinana bahwasanya peraturan-peraturan
tersebut mempunyai kekuatan hokum. Menurut Soekanto: hokum adat sebagai komplek
adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan tidak dikodifikasi dan bersifat
paksaan mempunyai sanksi-sanksi jadi mempunyai akibat hokum. Menurut J.H.P
Belleforid: hokum cttnkuladedidikirawanadat sebagai peratran-peraturan hidup
yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa toh dihormati dan ditaati oleh
rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlkau sebagai
hokum. Menurut M.N. Djodjodiguno: hokum adat adalah hokum yang tidak bersumber
pada oeraturan-peraturan. Menurut van vallenhoven: hokum adat adalah hokum yang
tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang diibuat oleh pemerintah hindia
belnda dahulu atau alat-alat kekuasancttnkuladedidikirawan lainnya yang menjadi
sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuaaan belanda dahulu. Menurut Hazirin: adat
adalah ndapan dari kesusilaan dalam masyarakat yaitu bahwa kaidah-kaidah adat
itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan
umum dalam masyarakat apa yang tidak dapat dipelihara lagi hanya oleh kaidah
kesusilaan diikhtiarkan pemeliharaannya dalam kaidahcttnkuladedidikirawan
hokum. Menurut suroyo widnjodipuro: hokum adat adalah suatu komplek norma-norma
yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta
meliputi peraturan-peraturan tingkahcttnkuladedidikirawan laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat sebagian besar tidak tertulis senantiasa
ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hokum. Kesimpulan
seminar di Yogyakarta 17 Januari 1975: hokum adat adalah hokum Indonesia asli
yang tidak tertulis dalam bentuk pperaturan PerUUan RI yang disana sini
mengandung unsure agama. Hokum adat timbul dan berlaku apabila seperti; kepala
adat, cttnkuladedidikirawanhakim, rapat adat, dan perangkat desa lainnya
(menurut Terhaar). Hal ini didukung oleh soepomo yang mengatakan bahwa tingkah
laku manusia pada suatu aktu mendapat sifat hokum pada saat petugas hokum yang
bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Pendapat
terhaar tersebut ditentang oleh:
-
Van vallen hoven yang beranggapan bahwa hokum
adat ada apabila didalam suatu masyarakat yang menurutcttnkuladedidikirawan
keadilan rakyat harus dituruti oleh tiap orang dalam arti lain diakui oleh
masyaratakat.
-
Holleman (sependapat dengan van vallen hoven)
bahwa norma-norma hokum adalah norma-norma hidup yang disertai sanksi dan jika
perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersngkutan supaya
dituuticttnkuladedidikirawan dan dihormati oleh warganya.
-
Logemann bahwwa norma-norma hidup adalah norma-norma
pergaulan hidup bersama yaitu peraturan-peraturan tingkah laku yang harus
dituruti oleh cttnkuladedidikirawansegenap warga pergaulan hidup bersama itu.
Menurut van vallen hoven tidak
semua hokum adat merupakan hokum. Ada perbedaan antara adat istiadat biasa dan
hokum adat hanya adat yang bersanksi yang mempunyai sifat hokum cttnkuladedidikirawanserta
merupakan hokum adat.
Hukum Adat sebagai Aspek BUdaya.
Mengapa bangsa jepang bersedia
mati dengan cara banzai?. Mengapa suku tertentu pola kewarisannya bersifat
individual? Sb., menurut Clyde Kluckhohn: itu semua bukanlah karena mereka
ditakdirkan oleh nasib sehingga memiliki kebiasaa-kebiasaan yang berbeda juga
bukan cuaca yang berbeda menurut antropologi hal itu cttnkuladedidikirawanterjadi
karena mereka dibesarkan dan hidup dengan cara itu. Kluckhohn mempersoalkan kebudayaan karena
masyarakat dan kebudayaan bagaikan satu mata uang dengan dua sisi (tidak dapat
dipisahkan). M3nurut Selo Soemardjan: kebudayaan adalah hasil karya cipta dan
rasa manusia yang hidup bersama. Berbagai pustaka telah menjelaskan soal
keterkaitan antara nilai-nilai yang merupakan hasil budaya (kebudayaan ) dengan
hokum adat (pola-pola perilaku). Dari penjelasan tetntang terbentuknya hokumcttnkuladedidikirawan
atau norma (menurut paradigm interaksi soaial) bahwa nilai-nilai merupakan
konsepsi abstrak yang membentuk perilaku dan kemudian menjadi pola-pola
perilaku. Hokum adat yang merupakanabstraksidari pola-pola perilaku juga
merupakan konkrititasasi dari nilai-nilai (social dan budaya) cttnkuladedidikirawanyang
terwujud terbentuk dari budaya suatu masyarakat atau bagian dari masyarakat.
Hokum didalam tiap masyrakat sebagai salah satu penjelmaan geestesstructur.
Hokum adat senantiasa hidup nyata cara hidup yang seluruhnya merupakan
kebudayan tempat hokum itu berlaku. Menurut soerjono soekanto: hokum adat
merupakan aspek darikehidupan dan kebudayaan masyarakat yang merupakan saripati
cttnkuladedidikirawandari kebutuhan hidup cara hidup dan pandangan hidup
masyarakat yang bersangkutan.
Hokum Adat dan Hukum Kebiasaan.
Prof. Otje Salman: mempertegas
batas-batas antara hokum kekbiasan dengan hokum adat lihat definisi hokum
kebiasaan; jika suatu perbuatan yang dilakukan secar berulang-ulang sehingga
disebut sebagai kebiasaan (gen woonte) dan dirasakan oleh masyrakat sebagai
perbuatan yang seharusnya dilakukan dan bersifat sebagai cttnkuladedidikirawanhokum
apabila kebiasaan dirasakan sebagai kewajiban yangharus ditaati karena adanya
pengukuhan dari pimpinan masyarakat (dalam masyarakat modrn; karena adanya
pendapat umum yurisprudensi dan doktrin). Menurut prof. Otje Salman ; 3 syarat
untuk menjdaikan kebiasaan sebagai hokum:
1. Diyakini
masyarakat sebagai suuatu keharusan untuk dilaksankan (beseef van behoren)
2. Adanya
pengakuan dan keyakinan bahwa kebiasaan itu bersifat mengikat dan wajib ditaati
( opinnio neceesitas)
3. Adanya
pengukuhan yang dapat berupa pengakuan (erkening) dan atau penguatan
(bekrachtiging) sehingga timbul harapancttnkuladedidikirawan untuk diletakan
sanksi atau pelanggaran terhadapnya.
Dasar Hukum.
Antara lain:
1. Dasar
yuridis
2. Dasar
sosiologis
3. Dasar
filosofis
Uraian:
1. Dasar yuridis, tidak ada satu psl pun
yang mengatur secara positif tentang brlakunya hokum adat. Tetapi ada satu
aturan peralihan yaitu psl II aturan peralihan UUD1945 berbunyi: “segala badan
Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlakuuu selama belum diadakan yang
baru menurut UUD ini”. Adapun selanjutnya bahwa peaturancttnkuladedidikirawan
yang ada sebelum UUD 1945 tersebut antara lain:
a.
Peraturan dari pemerintahan balantentara jepang
untuk jawa dan Madura tanggal 7 maret 1942 yaitu UU No.1. psl tiganya
menyatakan: “ semua badan pemerintahan dan kekuasaannya hokum dan UU dari
pemerintahan yang dulu tetap diakui sahcttnkuladedidikirawan untuk sementara
waktu asal tidak bertentangan dengan peaturan pemerintah militer.
b.
Untuk didaerah luar pulau jawa dan Madura dan
badan-badan kekuasaan lain yang tindakan atau tindakan-tindakannya tentang hal
inii boleh dikatakan sama
c.
Psl 131 indische staat regeling (IS) ayat 2 sub
b ebagai dasar untuk menyelidiki dan sebagai petunjuk pada pembenukan ordonansi
bahwa dalam membentuk ordonansi yang memuat aturan-aturan perdata bago golongan
pribumi maka hokum adatnya harus dihormati tapi jika cttnkuladedidikirawankepentingan
umum atau masyarakat menghendakinya maka pembentuk ordonansi dapat menyimpang.
Selama ordonansi yang dimaksud ayat 2 sub b tadi belum ada sebagai aturan
peralihan dalam ayat 6 psl 131 IS bahwa apa yang berlaku bagi golongan pribumi
mengenai hokum prdata pada saat ini tetapberlaku sepanjang dan selama tidak cttnkuladedidikirawandiganti
dengan ordonansi seperti yang dimaksud pada ayat 2 sub b. saat yang dimaksud
adalah saat mulai berlakunya psl 131 IS untuk itu kita melihat yang berlaku
saat ini yaitu psl 75 RR ialah hokum adat yang tidak tertulis berlaku pada
golongan pribumi cttnkuladedidikirawanasalkan tidak bertentangan dengan
dasar-dasat keadilan uang diakui oleh umum.
Dalam literature dari Suroyo
dicantumkan juga dasar hokum berlakunya hokum adat yaitu UU No.14 Tahun 1970
ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Antara lain didalam:
a.
Psl 23 ayat 1 bahwa segala putusan pengadilan
selain harus memuat alas an dan dasar-dasar putusan itu juga harus memuat pula
pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hokum tdak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
b.
Psl 27 ayat 1 bahwa hakim sebagai penegak hokum
dan keadilan wajib menggali mengikuti dan memahami niliai-nilai cttnkuladedidikirawanyang
hidup dalam masyarakat.
Dengan melihat pada konstitusi
kita :
a. UUD
1945. Memiliki psl II aturan peralihan berarti psl 131 ayat 2b IS tetap
berlaku.
b. Konstitusi
RIS 1949 /27 Des 1949. Memiliki psl 192 (2) peraturan peralihan berarti psl 131
ayat 2 IS tetap berlakucttnkuladedidikirawan
c. UUDS
1950 / 17 agst 1950. Memiliki psl 142 peraturan peralihan berarti psl 131 ayat
2 b IS tetap berlaku
d. Dekrit
presiden 5 juli 1959. Berlakunya kembali UUD1945 รจ
psl II aturan peralihan berarti psl 131 ayat 2 b IS tetap berlaku.
2. Dasar
sosiologis.hukum adat dalam kenyataan berlaku dalam masyarakat dan dalam
keadaan yang sama selalu diindahkan. Hokum atau peraturan mempunyai kekuatan
mengikat secara sosiologis apabila hokum atauperaturan itu diikuti oleh
masyarakat. Kekuatan yang diterapkan oleh pemerintah belum tentu mempunyai
kekuatan sosiologis jika pada kenyataannya tidak dihiraukan oleh masyarakat.
Contoh; pemerintah hindia belanda pada tahun 1829 memaksakan kehendaknya dalam
memberlakukancttnkuladedidikirawan hokum waris islam ditolek karena dalam
kenyataannya maka masyarakat sudah mempunyai hokum waris sendiri. Psl 15 AB
menentukan bahwa kebiasaan tidak merupakan hokum kecuali UU menunjukannya tapi
dalam kenyataannya kebiasaan-kebisaan ini merupakan hokum bagi bangsa
Indonesia.
3. Dasar filosofis. Hokum adat dirasa
mmenuhi rasa keadilan masyarakat. Pandangan hidup masyarakat adalah pancasila
yang diantaranya:
a.
Sila I.
dilandasi oleh psl 29 ayat 1 dan 2 :
i.
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
ii.
Negra menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agama masimng-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itucttnkuladedidikirawan.
b.
Sila II. Hokum adat juga mengandung kejiwaan
yang adil dan beradab missal dalam hal pewarisan yang mana Indonesia tidak
menganut prinsip legitimasi porsi.
c.
Sila ke III. Manusia itu diciptakan tuhan ditempat
dikediaman yang berbeda sehingga kebudayaannya juga berbeda-bedatetapi satu.
Jadi persatuan di Indonesia berkembangcttnkuladedidikirawan berdasarkan
prisnisp bhineka tunggal ika.
d.
Sila IV. Didalam kehidupan masyarakat adat
dijiwai oleh:
i.
Asas p[ermufakatan sebagai dasar kekuasaan umum
ii.
Asas perwakilan dan permusyawaratan sebagai
system pemerintahan.
e.
Sila V. musyawarh dan mufakat mengarahkan pada
keadilan social mewujudkan tujuan kehidupan yang adil dan makmur seluruh rakyat
indonseia .
Adapun dasar perUUan berlakunya
hokum adat di Indonesia sejak zaman colonial hingga sekarang meliputi:
1. psl
II AB
2. psl
75 RR
3. Psl
131 ayat 2 sub b IS
4. Psl
II aturan peralihan UUD 1945
5. Psl
192 Konstitusi RIS
6. Psl
142 UUDS1950
7. Kembali
pada psl II aturan peralihancttnkuladedidikirawan UUD1945
8. UU
No.14 /1970.
Manfaat Mepelajari Hukum Adat.
Antara lain:
1. Dengan
menelaah terhadap hokum adat berarti telah melakukan penelaahan sebagian dari
kebudayaan bangsa Indonesia
2. Dengan
menelaah hokum adat dari wktu ke waktu atau mengungkap pola perubahn yang
terjadi di dalam kebudayaan bangsa hal ini penting bagi proses penganalisisaan
mengnai perkembangan pola piker masyarakat.
3. Dengan
menalaah hokum adat maka kita dapat melakukan penilaian terhadap lembaga hokum
atau adat yang ada di masyarakat yang mana penting bagi cttnkuladedidikirawanproses
modernisasi.
ASAS-ASAS HUKUM ADAT.
4 NILAI /ASAS UNIVERSAL DALAM
hokum adat:
1. Asas
gotong royong. Kerjasama dalam membangun dan memelihara kehidupan lingkungan
sekitar
2. Asas
fungsi social. Mengizinkan warga desa untuk menggunakan milik pribadinya
3. Asas
persetujuan social sebagai dasar kekuasan umum . dalam pamong dea yang lebih
diutamakan adalah kehidupancttnkuladedidikirawan desanya
4. Asas
perwakilan dan permusyawaratan dalam system pemerintahan. Diwujudkan dengan
adanya lembaga desa.
SUMBER HUKUM ADAT.
Terdiri dari:
A. Sumber
hokum /rechtsbron. Antara lain:
1. Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan
dengan tradisi rakyat (van vallenhoven)
2. Kebudayaan
tradisioneal rakyat (terhaar)
3. Ugeran-ugeranyang
langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan oraang Indonesia asli (
Djojodiguno)
4. Perasaan
keadilan yang hidup didalam hati nurani rakyat (cttnkuladedidikirawanSoepomo).
B. Sumber
pengenalnya (kenbron) antara lain:
1. Pepatah-pepatah
adat
2. Yuris
prudensi adat
3. Lapoaran-laporan
dari komisi –komisi penelitian yang khusus dibentuk.
4. Dokumen-dokumen
yang memuat ketentuan-ketentuan hokum yang hidup pada waktu itu baik berupa
piagam (missal papakem Cirebon) peraturan-peraturan maupun cttnkuladedidikirawanketentuan-ketentuan
keputusan-keputusan
5. Buku-buku,
UU, yang dikeluarkan oleh raja – raja atau sultan-sultan ( missal buku UU
kerajaan Bone)
6. Buku-buku
karangan para sarjana (missal Christian Snouk Hugronje).
PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT.
Peraturan adat istiadat Indonesia
pada hakikatnya sudah ada pada zaman pra hindu yang menurut para ahli hokum
adat adalah merupakan adat melayu-polinesia. Lambat laun maka kultur asli itu
dipengaruhi kultur hindu, islam dan Kristen. Yang pengaruhnya sangat besar
sehingga kultur asli tersebut kini terdesak. Hokum adat merupakancttnkuladedidikirawan
hasil akulturasi antara peraturan adat istiadat zamanpra hindu dengan kultur
hindu, islam, Kristen, dsb. Ada 3 macam
sejarah hokum adat :
1. Sejarah
proses pertumbuhan perkembangan hokum adat itu sendiri
2. Sejarah
hokum adat sebagai system hokum dari tidak atau belum kenal sampai dikenal
dalam dunia ilmu pengatahuan
3. Sejarah
kedudukan hokum adat sebaga masalah politik hokum didalam system perUUan di
Indonesiacttnkuladedidikirawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar