KEPUTUSAN.
SEKEMA ttg perbuatan hokum
Administrasi Negara :
1. Membuat
UU
2. Melaksanakan
UU
Melaksanakan UU:
1. Perbuatan
non hokum
2. Perbuatan
hokum
Perbuatan hokum:
1. Privat
2. Public
Public:
1. Bersegi
dua
2. Bersegi
satu
Bersegi satu:
1. Pejabat
TUN è
rakyat.
Berdasarkan UU No. 5 /1986 maka
terdapat 3 jenis keputusan :
1. Ketetapan
2. Peraturan
3. Perbuatan
moril
Uraian :
1. Ketetapan:
beschiking. Keputusan aparat pemerintah yang bersegi satu karena akibatnya
hanya dilaksankan oleh satu pihak saja. Keputusan aparat pemerintah atau
administrasi Negara yang mengikat seorang yang jelas identitasnya. Beschiking
diatur pasal 1 (3) UU No. 5/1986 dalam hal ini beschiking adalah penetpan
tertulis, yang dikeluarkan pejabatatau badan TUN, yang berisi tindakan hokum
dibidang HTUN yang berdasarkan peraturancttnkuladedidikirawan perUUan yang
berlaku, yang bersifat konkrit,individual , final. Yang menimbulkan akibat
hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Dengan demikian maka batasan dari beshicking adalah: tertulis,
yang mengeluarkan adalah pejabat atau badan TUN, yang berdasarkan peraturan
perUUan yang berlaku, bersifat individual konkrit dan final. Menimbulkan akibat
hokum bagi seseorang atau badan hokum. Pengecualian menenai tertulis: ada yang
secara lisancttnkuladedidikirawan missal permohonan cuti kepada dekan, jika
selama waktu tertentu tidak diberikan maka dianggap ditolak, ini merupakansuatu
keputusan lisan.menurut prins: beschiking adalah suatu tindakan hokum yang
bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempitcttnkuladedidikirawan
dilakukan oleh badan pemerintahan berdasarkan wewenang khusus. Dari sisni
didapat beberapa unsure beschiking :
a.
Tindakan hokum sepihak (bersegi satu)
b.
Dilakukan oleh aparatur pemerintah negra
(administrasi Negara)
c.
Dalam lingkup atau pemerintahan (eksekutif) cttnkuladedidikirawan
d.
Dilakukan dengan kewenangan khusus atau istimewa
(istimewa karena tidak semua aparatur memiliki kewenangan yang sama).
Menurut Utrecht
dan sjachran Basah: ketetapan adalah ketetapan tertulis dari administrasi
Negara yang mempunyai akibat hokum untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam
arti sempit.
Menurut Donner:
beschiking adalah tindakan pemerintah dalam jabatan secara sepihak dengan
sengaja dalam suatu ikhwal tertentu menetapkan hubungan hokum atau keadaan
hokum yangs edang berjalan atau menimbulkan suatu hubungan hokum atau akibat
hokumcttnkuladedidikirawan yang baru atau menolak salah satu akibat yang
dimaksud. Ada 10 jenis beschiking dalam peraturan perUUan :
a.
Ketetapan tetap. Suatu ketetapan yang terus
berlaku sebelum terjadi penggantian missal; surat IMB, SK,,pengangkatan pegawai
negeri
b.
Ketetapan sepintas. Suatu ketetapan yang dibuat
oleh pemerintah yang berlaku hanya untuk sementara waktu cttnkuladedidikirawanmissal
izin dari kepolisian untuk menggunakan badan jalan bagi suatu acara tertentu.
c.
Ketetapan positif. Suatu ketetapan yang
menimbulkan hubungan hokum missal SK pengangkatan PNS
d.
Ketetapan negative, suatu ketetapan yang
menghilangkan hubungan hokum missal SK pHK
e.
Ketetapan fotografis. Suatu ketetapan yang
berlaku tetapsecara terusmeneruscttnkuladedidikirawan missal izajah
f.
Konsesi. Suatu pemberian sebagai keadulatan Negara
kepada swasta atau partikelir. Missal izin pengelolaan pertambanagan
g.
Lisensi. Izin untuk memproduksi barang tertentu
h.
Ketetapan deklaratoir
i.
Ketetapan condemnatoir
j.
Ketetapan konstitutif
Syarat-syarat
syahnya suatu beschiking:
a.
Harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang
b.
Tidak boleh mengandung KEKURANGAN YURIDIS
(KHEKILAFAN, PAKSAAN ATAUPUN PENIPUAN)
c.
HARUS SESUAI DENGAN isi peraturan dasar
d.
Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam
peraturan yang menjadi dasarnya dan perbuatannya harus memperhatikancttnkuladedidikirawan
prosedur pembuatan beschiking tersebut.
Empat akibat
hokum bagi beschiking:
a.
Pembatalan oleh hakim atau pejabat TUN yang
berwenang dengan pembatalan maka semua akibat hokum sejak dari pembentukan
sampai pembatalan tidk ada artinya semua kondisi kembali ke keadaan sebelum
beschiking dibuat
b.
Beschiking dapat dibatalkan
c.
Beschiking yang seharusnya disahkan dahulu oleh
instansi atasan menjadi tidak disahkan
d.
Pihak-pihak yang berhak menyanggah keabsahan
belakunya beschiking missalcttnkuladedidikirawan universitas B bubar maka
dosen-dosen nya pun tidak berwenang lagi. Adapun pihak yang berhak sebagaimana
domaksud disni adalah:
a.
Pihak yang terkena beschiking
b.
Instansi atau pejabat TUN yang mengeluarkan
beschiking
c.
Diluar yang membuat baik atasan ataupun bawahan
Apabila
ketetapan tersebut bertentangan engan kepentingan umum maka yang mengadilinya
adalah PTUN è
PTTUNè
MA.
2. Peaturan
(regeling). Adalah keputusan aparat atau administrasi Negara yang mengikat
seorang yang tidak jelas identitasnya (siapa saja). Apabila peraturan tersebut
bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang mengadilinyacttnkuladedidikirawan
adalah MA berdasarkan psl 26 UU No.14/1970 (hak uji materiil).
3. Perbuatan
moril (matriil daad). Adalah perbuatan aparat administrasi secara pribadi atau
tidak mengikat secara uum. Perbuatan aparat secara pribadi terlepas dari
profesinya sebagai aparat yang mengadilinya adalah PN
Sumber Kewenangan
Freies Ermessen
Adalah kebebasan bertindak oleh
pejabat administrasi Negara yang memberikan keleluaaan kepada yang bersangkutan
untuk melakukan suatu perbuatan atas insentifnya sendiri yang dianggap perlu
untuk kepentingan atau kondisi yang mendesak. Harus ada dasar hukumnya apabila
tidak jelasnya suatu dasar hokum maka pejbat administrasi boleh melakukan
freies ermessen malahancttnkuladedidikirawan boleh menyimpang aturan yang ada
apabila memang aturan yang ada itu menghambat. Batasan freies ermeessen:
-
Freies ermerssen harus dilaksanakan dalam
kerangka atau tujuan pelaksanaan tugas pemerintah dalam kepentingan
kesejahteraan umum.
-
Memiliki kewenangan dibidang tersebutcttnkuladedidikirawan
-
Harus ada alas hak atau dasar hokum
Tujuan freiesermessen :
-
Untuk mengisi kekosongan dalam peraturan perUUan
-
Untuk efisiensi dalam menjalankan tugas
-
Memberikan kesempatan untuk berkreasi mencari
kaidah baru
Freies ermessen lahir dalam
rangka pemenuhan tujuan (merupakan proses). Freies ermessen lahir dari:
1. Konsep
Negara hokum modern
2. Kepentingan
public
3. Wewenang
Freies ermessen merupakan suatu
asas ia harus memiliki alas hak dan harus untuk kepentingan publikd alam rangka
Negara hokum modern. Freies ermessen dpat menyimpang kalau ada kondisi mendesak
dan inni merupakan bukan suatu pelanggaran hokum nantinya akancttnkuladedidikirawan
melahirkan beschiking ataupun praturan kebijakan.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG LAYAK.
Asas-asas umum pemerintahan yang
layak menurut auply dianggap sebagai sumebr hokum tidak tertulis. Asas-asas
pemerintahan yang layak meliputi:
1. Asas
kepastian hokum (principle of legal security)
2. Asas
keseimbangan (principle of proportionality)
3. Asas
kesaman dalam mengambil keputusan.
4. Asas
bertindak cermat (principle of carefulness).
5. Asas
motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation)
6. Asas
jangan mencampuradukan kewenangan (principle of misuseof competence)
7. Asas
permainana yang layak cttnkuladedidikirawan (principle of for play)
8. Asas
keadilan dan kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of
arbitrariness).
9. Asas
menanggapi harapan yang layak (principle of meeting raised expectation)
10. Asas
meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the
consequences of an annulled decision)
11. Asas
perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting
the personal way of life)
Aslinya dari
belanda ada 11.
12. Asas
kebijaksanaan (sapientia)
13. Asas
penyelenggaraan kepentingan umum (principle of pulic service)
(12) dan (13)
tambahan dari Kuntjoro.
Uraian:
1.
Asas kepastian hokum. Sebagai suatu contoh suatu
lisensi yang menurut HR tidak dapat dicabut kemali kemudian ternyata bahwa
dalam hal pemberian lisensi atau izin ada kesalahan dari badan pemerintah maka
badan pemerintah tersebut harus mengakui adanya lisensi tersebut bahkan
meskipun ternyata lisensi itu diberikan kepada orang cttnkuladedidikirawanyang
tidak berhak maka badan pemerintah tersebut juga harus mengakui adanya lisensi
tersebut.
2.
Asas keseimbanagn. Menghendaki adanya
keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang
aparatur Negara hukuman jabatan itu sebaiknya dijatuhkan oleh suatu instansi
yang tidak memihak,yang dalam hal ini pengadilan . juga kepada yang cttnkuladedidikirawanbersangkutan
harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri.
3.
Asas kesamaan dalam mengambil suatau keputusan. Menghendaki
agar badan-badan pemerintah mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang
faktanya sama. Terhadap asas inimengingaatkan kitacttnkuladedidikirawan pada
prinsip izin yang dikemukakan oleh van vallenhoven yaitu sikap tindakan
pemerintah yang kasuistis.
4.
Asas bertindak cermat. Dengan berpegang pada
asas ini maka adalah kewajiban seorang walikota untuk mengingatkan para pejalan
umum bahwacttnkuladedidikirawan ada jalan yang rusak. Apabila dijalan tersebut
tidak ada peringatan dan missal terjadi kecelakaan maka kewajiban walikota
untuk memberikan ganti kerugian.
5.
Asas motivasi untuk setiap keputusn. Asas ini
menghendaki bahwa keputsan-keputusan badan pemerintah harus didasari alas an atau
motivasi yang cukup. Notivasi itu sendiri haruslah adil dan jelas. Perlunya motivasi
itu kiranya baik bagi yangmenerima keputusan cttnkuladedidikirawanagar mengerti
dan bagi yang tidak menerima dapat mengambil alas an untuk naik banding guna
memperoleh keadialn.
6.
Asas tidak mencampuradukan kewenangan.badan-badan
pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu keputusan tidak
boleh menggunakan kewenangan itu untuk lalin tujuan selain dari pada tujuan
yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu. Dalamcttnkuladedidikirawan yurispruensi
council d’etat’ atau de tournament de pavour mengenai penyelahgunaan kekuasaaan
atau kewenangan.
7.
Asas permainan yang layak. Prinsip ini berarti
bahwa badan-badan pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada warga Negara nya untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan kata lain
asas ini sangat menghargai lembaga banding dalam memberikan kesempatan bagi
warga ngaracttnkuladedidikirawan untuk mencari kebenaran dan keadilan baik
melalui instansi pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya maupun melalui
badan-badan peradilan.
8.
Asas keadilan dan kewjaran bertentngan dengan UU No.8/1974
9.
Asas menanggapi harapan yang wajar. Sebagai contoh
pejabat diberi izin untuk menggunakan kendaraan pribadi di waktu dinas (untuk
keperluan dinas)kemudian pegawai tersebut minta kompensasi biaya ternyata
pegawai tersebut tidak mendapatkan kompenssi biaya dan oleh karena itu pejabat
pemerintah itu mau menarik kembali keputusancttnkuladedidikirawan itu tapi oleh
central board for appeal (majelis pertimbangan pegawai ) penarikan kembali keputusan
itu dibatalkan krena bertentangan dengan asas kewajaran.
10.
Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan
yang batal. Kadang-kadang suatu keputusan tentang pemecatan pegawai dibatalkan
oleh majelis pegawai sipil dalam hal demikian maka badan pemerintah yang
bersangkutan tetap juga membayar keugian atas keputusan pemecatancttnkuladedidikirawan
yang tidak dibenarkan itu.
11.
Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi. Bertentangan
dengan UU No.8/1974.
12.
Asas kebijaksanaan.tugas pemerintah pada umumnya
dapat dikategorikan sebagai tindakan pelaksanaan yaitu melaksanakan peraturan
perUUan sebagai tindakan positif yaitu menyelenggarakan kepentingan umum. cttnkuladedidikirawan Pengertian kebjakan mengandung 3 unsur:
a.
Pengetahuan yang standar atau luas dan analisa
situasi yang dihadapi
b.
Rancangann penyelesaian atas dasar staat idée atauu
recht idée yang distujui bersama bagi Indonesia adalah pancasila.
c.
Mewujudkan rangkaian penyelesaian untuk
mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat dan yang
dituntut oleh situasi yangcttnkuladedidikirawan dihadapi
Unsure positif
yang dihadapi tindakan pemerintah adalah suatu cirikhas bahwa dalam tugas
mengabdi pada kepentingan umumbahwa badn –badan pemerintah tidak perlu menunggu
instruksi tapi harus dapat bertindakcttnkuladedidikirawan dengan berpijak
kepada asas kebijaksanaan.
13. Asas
penyelenggaraan kepentingan umum. Tugas penyelenggaraan kepentingan umm
merupakan tugas dari semua aparat pemerintah termasuk pegawai negeri sebagai
pejabat pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari psl 3 UU No.8/1974 ttg
pokok-pokok kepegawaian yang menyatakan bahwa pegawai negeri adalah unsure aparatur
Negara abdi Negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan kepadacttnkuladedidikirawan
pancasila UUD1945 negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan. Kedudukan pegawai negeri adalah penting dan menentukan karena
pegawai negeri adalah unsure aparatur Negara untuk menyelenggarakan
pemerintahann dan pembangunan dalam rangka keseejatraan masyarakat pada
umumnya.
Asas-asas pemerintahan yang layak
ini bias dijadikan penilaian terhadap kebijakan-kebijakan TUN.
PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA.
Perjanjian Masyarakat (Kontrak social).
Teori perjanjian masyarakat
hakikatnya adalah suatu penyerahan hak kepada sekelompok. Teroi ini dilandasi
oleh teori zoon politicon. Teori [perjanjian; ada pembentukan kelompokcttnkuladedidikirawan
yang mempunyai hak-hak istimewa dengan hak istimewa inilah ia menjalankan tugas
Negara.
Negara.
Berkenaan dengan pertanyaan
apakah tmpatnya tetap atau tidak dan apakah berkelompok itu teratur atau tidak
dalam kaitan dengan Negara menurut Krennenberrg muncul 4 kondisi yaitu:
1.
Kelompok yang timbul dari tempat tertentu dan ia
teratur
2.
Kelompok yag ada disuatu tempat tertentu tapi ia
tidak teratur
3.
Kelompok dari tidak setempatcttnkuladedidikirawan
dan tidak teratur
4.
Kelompok dari tidak setempat tapi teratur.
Kelompok dari setempat tapi
teratur inilah yang dimaksdu dengan Negara dalam kondisi yang baik kondisi yang
ideal dalam hubungan antara penguasa dan rakyat (adanya ikatan tidak berbeda
jauh dengan teori perjanjian masyarakat). Bedanya ada ikatan. Ikatan antara
rakyat dengan pemimpin (di Indonesia) adalah UUD 1945. Dinamika masyarakat terjadi
kaena adanya kondisi yang berbedacttnkuladedidikirawan (menyangkut empat
kodndisi di atas ). Tidak semua kondisi adalah baik adakalanya timbul kondisi dimana
rakyat menolaknya. Negraa tidak menjamin secara mutlak semua hak rakyat. Menurut
Rudlof Smend: rasa persatuan dan kesatuan perlu stabil dan tetap tidak lain
merupakan aspek diamana membawa kehendak rakyat yang ingn dicapaicttnkuladedidikirawan.
Penyelenggaraan Negara merupkan poses pencapaian tujuan Negara. Tujaun Negara;
1. Keadillan
2. Kepastian
hokum
3. Kemakmuran
Tujuan ini muncul dengan atau
pada saat terbentuknya Negara itu dalam hal ini will menjadi acuan pada bangsa
mupun pemerintah itu sendiri. Factor-faktor yang mengarahkan pada prosescttnkuladedidikirawan
tujuan Negara antara lain:
1. Factor
eksternal; masayarakat dan pemerintah
2. Factor
internal; kekayaan ; kekayaan dan Negara.
Bagaimana tujuan Negara dapt
tercapai adalah tergantung pemerintah dalam menjalannkan Negara. Hakikatnya mengenai
factor internal adalah mana yang paling dominan (bukan tergantung pada
hirarki). Kondisi ideal (teoritis) jika tidak tercapai maka dicapai
degradasinya. Teeroi hokum sebagai
implementasi muncul dalam cttnkuladedidikirawanhokum positif. Untuk mempertahankan
proses penyelenggaraan Negara dilakukan dengan memelihara
kebijakan-kebijakannya. Negaara darisudut sosiologis:
1. Pemisahan
kekuasaan dan rakyat
2. Penguasa
jumlahnya sedikit tapi memiliki kelebihancttnkuladedidikirawan
3. Konsekensi-konsekuensi
tertentu:
a.
Keahlian (sendi-sendi keahlian dalam penyelenggaraan
Negara)
b.
Adanya pelaksana dan pemutus kebijakan
Tiang-tiaang atau sendi-sendi
yang menopang hidupnya Negara (supaya tetap bergerak):
1. Demokrasi
(prinsip-prinsip kedaulatan rakyat)
2. Kekuasaan
(prinsip-prinsip kedaulatan Negara)
3. Hokum
(prinsip-prinsip kedaulatan hokum)
4. Negara
kesejahteraan (pendekatan public atau prosesnya keejahteraan cttnkuladedidikirawanrakyat
pada umumnya atau kepentingan umum dan perorangan sasaran umum).
Brdasarkan teroi kedaulatan Negara
materiil maka tugas negra adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan teroi
kdaulatan nergara formil maka Negara hanya menyediakan sarana prasarana guna
pencapaian tujuan Negara. Berdasarkan teori kedaulatan rakyat menurut van wijk
bahwa masyarakat meberi perlindungancttnkuladedidikirawan terhadap pemeirintah
sendiri dan sumber dari pada segala sumber ada pada rakyat.
Teori Kedaulatan.
Prinsip Kedaulatan Rakyat.
Berpijak pada kehendak mayoritas.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara. Rakyat merupakan sumber
kekuasan Negara disebut Negara demokrasi.
Teori Kedaulatan Tuhan.
Dipandang dari sudut teori ini
maka ada beberapa macam Negara yaitu Negara agama, Negara sekuler, Negara
kebangsaan. Indonesia adalah Negara kebangsaancttnkuladedidikirawan. Sumber
hokum Negara NKRI adalah hokum negra. Kedaulatan rakyat esensinya bukan
mayoritas dan minoritas tetapi persamaan.
Negara Hukum.
Harus memenuhi syarat-syarat
factor-faktor asas-asas antara lain:
Mennurut Koninjnenbelt;
pemerintah menurut hokum, perlindungan ham, pembagian kekuasaan, pengawasan
kekuasaan oleh badan peradilan. Menurut Ozippelius: pemerintah menurut hokum,
perlindungan ham, pembagian kekuasan, pengawasan kekuasaan oleh badan peradilancttnkuladedidikirawan
khusus terhadap bestuur. Menurut Von Munch: perlindungan ham, pembagian
kekuasaan, ketertiban semua organ Negara pada UUD dan keterikatan pemerintah
dan [peradilan pada PerUUan dan hokum, aturan dasar ttg proposionalitas,
pengawasan badan peradilan terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan
badan kekuasaan umum, jaminan badan peradilan dan hak-hak dasar dalamcttnkuladedidikirawan
proses peradilan, pembatasan terhadap asas berlaku surut UU. Menurut Tommy
Bustomy : perlindungan ham, pemisahan dan pembagian kekuasan Negara, legislasi
kewenangan pemerintah, peradilan tata usaha Negara.
Birokrasi
Birokrasi seharusnya murni
bestuurzorg tapi dalam kenyataannya dicampuri oleh politik. Dalam administrasi Negara
dikenal jabatan politis yaitu jabatan yang didapat tanpa proses yang berjenjang
dan jabatan structural yaitu jabatan yang didapat melalui proses berjenjang. Meskipun
pejabat tidak ada bestuurzorg tetap harus ada. Idealnya birokasi tidak
mengandung atau terkontaminasi politik karena itu timbul misalnya dalam jabatan
adanya jabatan structuralcttnkuladedidikirawan dann jabatan politis.l jbatan
politis dimaksudkan untuk mengarahkan tujuan umum agar sesuai dengan yang
diharapkan contoh pada masa orde baru mka birokrasi kita terpaksa atau dipaksa
terkontaminasi golkar, dalam hal ini maka seorag pegawai negari harus meenjadi
kopri yang menuntut loyalitas pada pimpinan yang dalam hal ini adalah golkar
itu sendiri sehingga secara otomatis yang menjadicttnkuladedidikirawan pegawai
negeri adalah wajib mendukung golkar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar