PUTUSAN PENGADILAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan
hakim yang diucapkan dalam siding pengadilan terbuka yang dapat berupa
pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hokum dalam serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini Psl 1 ayat 2 kuhap. Dasar dari putusan
hakim adalah surat dakwaan terakhir yaitu setelah barangkali mengalami
perubbahan atau penambahan selama pemeriksaan perkara dalam siding. Psl 182
ayat 5 kuhap yaitu bahwwa cttnkulhkmadedidikirawansedapat mungkin musyawarah
majelis merupakan permufakatan bulat kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh
tidak dapat dicapai maka ditempuh dua cara yaitu:
1. Putusan
diambil dengan suara terbanyak
2. Jika
yang tersebut pada tidak diperoleh maka yang dipakai ialah pendapat hakim yang
paling menguntungkan bagi terdakwa.
Terdapat 2 jenis putusan:
1. Putusan
akhir
2. Putusan
yang bukan putusan akhir
Uraian:
1. Putusan
akhir. Meliputi: bebas dari segala tuntutan vrijspraak psl 191 ayat 1 kuhap.
Putusan bebas berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti maka unsurnya
pun tidak ada.
a.
Bias dilukiskan:
i.
Perbuatan/bestandeel (unsure-unsur dan perbuatan
inti)
ii.
Missal psl 362 kuhp tindak pidana pencurian
iii.
Mengambil barang milik orang
lainseluruhnya/sebagian
b.
Tidak bias dilukiskan:
i.
Unsure / elemen
ii.
Missal psl 362 kuhp tindak pidana pencurian
iii.
Sengaja (opzet),(karena tidak bias diperagakan),
melawancttnkulhkmadedidikirawan hokum (onrechttmatig), schuld / kesalahan.
Lepas dari
segala tuntutan onsslag psl 191 ayat 2 kuhap. Lepas mengantung arti bahwa
perbuatannya terbukti tapi bukan melawan hokum (unsure tidak terpenuhi). Missal
aparat merampas yang barang oranglain untuk alat bukti, polisi menembak mati
penjahat yang melarikan diri. Penghukuman /veraadeling psl 193kuhap.
Pwnghukuman cttnkulhkmadedidikirawanmwngandung arti bahwa perbuatannya terbukti
dan juga terdapat unsure melawan hokum .
2. Putusan
yang bukan putusan akhir. Antara lain meliputi:
a.
Putusan sela (tussen vonnis).
b.
Putusan yang menyatakan hakim tidak berwenang
mengadili
c.
Putusan yang menyatakan dakwaan jaksa tidak
jelas
d.
Putusan yang menyatakancttnkulhkmadedidikirawan
ne bis in idem.
e.
Putusan akhir mengakhiri proses pengadilan dalam
satu faase
f.
Putusan bukan putusan akhir tidak mengakhiri
proses pengadilan.
Kalau ada beberapa terdakwa maka putusan langsung
diberikan meskipun ada yang tidak hadir (bukan in absentia). Putusan adalah sah
apabila diucapkan dimuka siding. Dalam tindak pidana yang bukan tindak pidana
ksusus maka pengadilan harus dihadiri oleh terdakwa bias tidak dihadiri
terdakwa jika undang-undang menghendaki. Hak terdakwa yang harus dibei tahukancttnkulhkmadedidikirawan
adalah Psl 196 ayat 3 kuhap:
1. Hak
untuk segera menerima / menolak sebelum melakukan upaya hokum
2. Hak
untuk mempelajari putusan.
3. Hak
untuk meminta penangguhan pelaksanaan putusan untuk mengajukan permohonan cttnkulhkmadedidikirawangrasi.
Untuk grasi maka putusan harus sudah berkekuatan tetap dan dapat dilaksankan
(dieksekusi). Grasi di bagi 2 macam:
a.
Grasi berjalan. Mengajukan grasi sambil
menjalankan hukuman/pidana
b.
Grasi duduk. Mengajukan grasi dengan pelaksanaan
pidana ditangguhkan.
4. Hak
untuk menggunakan upaya hokum banding. Ada tidaknya alas an permohonan banding
tidak menghentikan pemeriksaan pengadilan.
5. Hak
untuk mencabut pernyataan didalam tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Putusan tetap dapat terjadi
apabila:
1. Para
pihak menerima pada saat dijatuhkannya putusan
2. Tenggang
waktu untuk mengajukan upaya hokum sudah daluwarsa missal; dari 7 hari yang diberikan
ia mengajukncttnkulhkmadedidikirawan di hari ke 8
3. Pihak
yang telah mengajukan upaya hokum mencabut pernyataannya.
Yang termuat dalam putusan
pemidanaan antara lain:
1. Kepala
putusan yang mengandung kalimat yang menyatakan demi keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa
2. Identitas
terdakwa secara l;engkap
3. Dakwaannya
4. Pertimbangan
yang disusun secara singkat mengenaicttnkulhkmadedidikirawan fakta dan keadaan
yang disertai dengan alat-alat bukti guna menyatakan kesalahan terdakwa
5. Tuntutan
pidana harus sesuai dengan apa yang termuat dalam tuntutan umum
6. Pasal
perundang-undangan yang disangka telah dilanggar disertai dengan alas an yang
memberatkan dan meringankan.
7. Waktu
msyawarah guna mengambil keputusan
8. Pernyataan
tentang kesalahan terdakwa;
a.
Alas an penjatuhan pidana
b.
Pernyataan ini telah memuat semua unsure pidana
sehingga kita bias menentukann kualifikasi deliknya (bukan pasalnya tetapi
dinyatakan kualifikasinya missal: pencurian dengan pemberatan).
9. Harus
menentukan siapa yang dibebani biaya perkara.
10. Perintah
apakah terdakwa segera dibebaskan dari tahanan atau segera dimasukan dalam
tahanan
11. Harus
menyebutkan hari dan tanggal putusan dan siapa saja yang hadir (hakim,jaksa,
terdakwa):
a.
Kalauada hakim yang tidak hadir karena alas an
tetap (missal: meninggal). Maka harus diganti dan dilakukan pemeriksaan ulang
yaitu dengan hanya membacakan cttnkulhkmadedidikirawanberita acara persidangan
siding-sidang sebelumnya.
b.
Kalau jaksa tidak hadir maka pemeriksaan tidak
harus di ulang.
c.
Kalau penasehat hokum tidak hadir maka ia
melimpahkan haknya (hak subsitusi baik sebagian maupun seluruhnya).
d.
Bila pengganti penasehat hokum tidak dating maka
hal ini tidak menangguhkan putusan.
Pada putusan yang bukan
pemidanaan maka sama sekali tidak memuat :
1. Tuntutan
pidana
2. Pasal
yang dilanggar (kualifikaasi delik)
3. Tak
ada pernyataan mengenai kesalahan
Untuk menjatuhkan putusan bebas
ataupun lepas harus menyebutkan alasannya. Apabila diputus dengan putusan
bebas/lepas maka terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan dan biaya
perkara yang ditanggung Negara. Putusan harus ditandatangani oleh hakim dan
panitera setelah putusan diucapkan (merupakan akta otentik). Dalam kenyataannya
MA menerima kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan
dibawahnya cttnkulhkmadedidikirawandengan alas an kadang kala pengadilan yang
lebih rendah salah dalam memberikan pertimbangan. Terhadap putusan bebas maka
terdapat bentuk lain darinya yaitu :
1. Putusan
bebas murni. Yaitu bila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.
2. Putusan
bebas tidak murni. Psl 183 kuhap menghendaki ada 2 alat bukti dan keyakinan
hakim dalam hal ini maka 2 alat bukti tersebut ada tetapi tidak ada keyakinan
hakim (in dubio proreo).
3. Putusan
bebas terselubung. Karena hakim tidak bias membedakan akah untuk suatu perkara
diputus dengan putusan bebad ataukah lepas (hanya melihat hal cttnkulhkmadedidikirawanyang
dituduhkan saja tetapi tidak melihat perbuatan lainnya yang ternyata terbukti)
4. Putusan
bebas karena tidak mencapai tujuannya. Tidak mencapai tujuan pemidanaan missal:
ia harusnya dipidana tapi umurnya sudah tua.
Putusan bebas murni tidak bias
banding dan kaasasi. Yang melaksanakan putusan adalah kejaksaan (psl 270-276
kuhap). Selain pidana mati (dalam kuhap) maka dalam penetapan presiden No.2
/1964, diatur mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati dalam peradilan umum
dan militer yaitu ditembak dilaksanakan disuatu tempat didaerah pengadilan tingkat
I di lembaga pemasyarakaatan tentara atau persetujuan antara pengadilan dengan
pihak TNI karena penembaknya adalah dari pihak militer/TNIcttnkulhkmadedidikirawan
atau ditentukan lain. Pidana denda (psl 273 kuhap) diberikan dalam jangka waktu
1 bulan untuk membayar dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Pidana denda
dapat pula dengan subside pidana kurungan. Apabila perkara diputus bebas maka
biaya perkara ditanggung oleh Negara namun apabila putusannya adalah pemidanaan
maka ditanggung oleh terpidana. Dalam pelaksanaan putusan eksekusi dikenal
lembaga pengawasan pelaksanaan putusan hakim (yaitu hakim pengawas) yang cttnkulhkmadedidikirawanbertugas
untuk masa tertentu (2 tahun) dan diangkat oleh ketua pengadilan (Psl 277
kuhap). Lembaga ini adalah untuk mengawasi apakah putusan itu dijalankan dengan
baik atau tidak. Cara memantaunya yaitu dengan jalan menerima laporan daari
kepala lapas (kalapas). Meskipun seharusnya hakim wasmat harus terjun langsung.
UPAYA HUKUM
Terdiri dari:
1. Upaya
hokum biasa: verzet, banding, kasasi
2. Upaya
hokum luar biasa: kasasi demi kepentingan hakim dan peninjauan kembali
(PK,herziening).
Verzet
Didalam kuhap hanya diatur
mengenai banding dan kasasi. Verzet adalah perlawanan terhadap putusan diluar
hadirnya terdakwa (putusan perstek) yang hanya menyangkut perempasan
kemerdekaan terdakwa. Verzet diajukan terdakwa kepengadilan yang menjatuhkan
putusan dalam waktu dan hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada
terdakwa. Akibat diajukannya verzet maka putusan perstek dianggap gugur.
Pengadilan yang menerima verzet harus cttnkulhkmadedidikirawanmenentukan hari
siding. Apabila verzet telah diajukan dan putusannya tetap berupa perampasan
kemerdekaan terdakwa maka terhadap putusan tersebut dapat diajukan banding.
Banding
Diatur pada psl 67kuhap. Tujuan dari banding ada 2:
1. Menguji
putusan pengadilan tingkat pertama ttg ketetapannya
2. Untuk
pemeriksaan baru dan untuk kesuluruhan perkara itu
Yang bias diajukan banding adalah
:
1. Putusan
yang bersifat pemidanaan
2. Putusan
yang menyatakan dakwaan batal demi hokum
3. Putusan
dalam perkara cepat yang menyangkutcttnkulhkmadedidikirawan perampasan
kemerdekaan terdakwa
4. Putusan
pengadilan ttg sah atau tidak nya penghentian penyidikan atau penuntutan
Putusan yang tidak dapat
dimintakan banding:
1. Putusan
bebas
2. Putusan
leepas
Tenggang waktu untuk banding
adalah 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Banding diajukan ke pengadilan tinggi
melalui panitera pengadilan negeri yang memutus putusan yang diajukan banding.
Memori banding diajukan terdakwa sedangkan kontra memori banding diajukan oleh
penuntut umum. Memori dan kontra memori banding sifatnya dapat diajukan artinya
boleh juga tidak. Jika dalam 7 hari tidak diajukan maka putusan dianggap
diterima sehingga selanjutnya putusan tersebut cttnkulhkmadedidikirawanakan
mempunyai kekuatan hokum tetap. Putusan tetap adalah putusan yang sudah
diterima terdakwa atau penuntut umum. Banding bias dicabut kembali hanya
satukali setelah itu tidak dapat diajukan kembali. Dalam hal banding telah
diperiksa tapi belum diputus maka bandingmasih bias dicabut tapi biaya perkara
dibayar oleh yang mencabut banding tersebut. Banding pada hakikatnya adalah
unvk memperbaiki putusan lembaga ini merupakan suatu control vertical terhadap
pengadilan dibawahnya supaya tercipta keseragaman dalam penerapan hokum.
Kasasi
Diatur dalam psl 224 kuhap putusan bebas tidak dapat diajukan
kasasi tetapi berdasarka SE bersama MA dan Dep. Kehakiman angka 19 lampiran
Kep. Menteri kehakiman No. M-14 pw 07.03 /1983 memberi pedoman tentang putusan
bebas dalam hubungannya dengan banding dan kasasi. Psl 67 jo.224 kuhap
ditetapkan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tapi
berdasarkan situasi demi keadilan dan kebenaran cttnkulhkmadedidikirawanmaka
terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi dan hal ini dapat didasarkan
pada yurisprudensi tgl 15 Des 1983 ttg kasus natawegawa sebagai tonggak
sejarahnya kuhap yang masih baru lalhirnya (UU dikalahkan SE). tujuan dari pada
kasasi : untuk menciptakan kesatuan penerapan hokum dengan jalan membatalkan
putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalamcttnkulhkmadedidikirawan
menetapkan hokum. Tenggang waktuksasi adalah 14 hari jika tidak maka sama
dengan banding. Memori kasasi harus memuat alas an-alasan (psl 253 ayt 1
kuhap):
1. Apakah
benar suatu peraturan hokum itu tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana
mestinya
2. Apakah
cara mengadili tidak sesuai dengan undang-undang
3. Apakah
benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
MA tidak menilai fakta-faktanya
sperti yang dilakukan oleh pengadilan negeri Dn Pengadilan tinggi tapi hanya
mengenai penerapan hukumnya judex juridis. Pengadilan tinggi merupakan instansi
peradilan tingkat terakhir (bukan tingkat 2) karena dipengadilan ini lah
terakhir fakta-fakta diperiksacttnkulhkmadedidikirawan judex factie.terhadap
kasasi yangdiajukan maka MA bias menolak biasjuga mengabulkan (Psl 253 kuhap).
Kasasi Demi Kpentingan Hukum
Kasasi demi kepentingan hokum
tidak diatur dalam Kuhap. Berbeda dengan kasasi yang diajukan terdap putusan
yang belum tetapdiajukan oelh terdakwa ataupun penuntut umum (bias merugikan
terdakwa maka kasasi demi kepentingan hokum diajukan terhadap putusan yang
sudah tetap dan diajukan oleh jaksa aggung (putusan yang diberikancttnkulhkmadedidikirawan
tidak boleh merugikan terdakwa dalam hal ini tidak ada penasihat hokum karena
diajukan oleh jaksa aggung dan putusannya nanti pasti tidaka akan merugikan
terdakwa.
Peninjauan Kembali
Dsar hukumnya adalah psl 263 -269 kuhap. Peninjauan
kembali dapat dilakukan terhadap putusan yang telah bekekuatan tetap. Yang mengajukan
dapat terpidana ataupuncttnkulhkmadedidikirawan ahliwarisnya. Hal yang bias dijadikan
dasar untuk diajukan peninjauan kembali :
1. Apabila
terdapaat keadaan baru
2. Apabila
terdapat bukti yang bertentangan
3. Apabila
putusan mengandung kekhilafan atau kekeliruan hakim
SEJARAH PERADILAN DI INDONESIA
Tahun 1596: belanda masuk ke Indonesia.
Tahun 1839: terjadi kodifikasi besar-besaran di negeri belanda dan terjadilah
pembentukan kitab undang-undang di negeri belanda. Tahun 1848: merupakan titik
tolak sejarah peradilan di Indonesia karena mulai tahun tersebut berlaku
konkordasi yakni semua cttnkulhkmadedidikirawanundang-undang yang berlaku di
hindia belanda harus sesuai dengan yang berlaku di negeri belanda. Tahun 1848-1942:
hokum bersifat dualistis : tiap golongan mempunyai pengadilan sendiri-sendiri:
1. Peradilan
pemerintah. Mengadili atas nama raja belanda yang mana hakimnya diangkat oleh
pemerintah hindia belanda meliputi:
a.
Untuk wilayah jawa dan Madura (golongan eropa
dan golongan Indonesia asli) meliputi: district gerecht, regentschap gerecht,
landrechter secara lama, landraad, rad van justitie, hoogerecht schap of Nederland
indie.
b.
Untuk wilayah luar jawa dari Madura (golongan
eropa dan Indonesia asli) meliputi:negarij rechtbank, district gerecht,
registsaat cttnkulhkmadedidikirawangerecht, magistraat gerecht, landrechter
secara lama, landraad, raad van justitie, hoogrechtschap.
2. Peradilan
bumi putera(in heemsche rechtspraah). Mengadili tidak atas nama raja belanda. Yang
mana hakimnya ditunjuk oleh cttnkulhkmadedidikirawanketertiban adat. Meliputi:
peradilan swapraja, peradilan adat, peradilan agama.
Tahun 1942 -1945. Pengadilan yang
terdapat pada zaman ini antara lain:
1. Guu
hooin (district gerecht)
2. Ken
hooin (regentschap gerecht)
3. Keisai
hooin (pengadilan kepolisian)
4. Tihoo
hooin (pengadilan negeri/ landraad)
5. Suryo
hooin (pengadilan agama)
6. Kaluyo
koutooi hooin (mahkamah islam tinggi)
7. Hoo
tooi hooin (pengadilan tinggi/ raad van justitie)
8. Saikoo
hooin (mahkamah agung cttnkulhkmadedidikirawan/ hoogerechtschap)
Tahun 1945 – tanggal 27 desember
1949: terdapat 2 macam pengadilan yaitu:
1. Yang
terdpat diwilayah RI :
a.
Pengadilan kewadanaan
b.
Pengadilan kabupaten
c.
Pengadilan negeri
d.
Pengadilan tinggi
e.
Mahakamah agung
f.
Raad agama
g.
Mahkamah islam tinggi
2. Yang
terdapat diwilayah Indonesia yang diduduki oleh hindia belanda antara lain:
landrechter stijkbam, appelraad, hogerechtschap.
Tahun 1949- sekarang. Berdasarkan
undang-undang No.1 drt 1951 maka di seluruh Indonesia terdapat: pengadilan
negeri, pengadilan tinggi, mahakamah agung. Landrechter secara lama adalah
pengadilan yang merupakan kekecualian dari sifat dualism karena pengadilancttnkulhkmadedidikirawan
ini mengadili juga perkara-perkara bagi orang eropa dan yang disamakan maupun
bagi golongan bangsa-bangsa lain. Adapun yang diadili adalah kejahatan ringan
atau pelanggaran-pelanggaran ringan yang disebut dalam psl 116 Novies RO. Hokum
acaranya terdapat dalam regeling landrecht stb 1914 No. 31. Raad van justitie
(pengadilan sehari-hari bagi golongan eropa dan yang dipersamakan ). Merupakan pengadilan
yang memeriksa perkara-perkara dalam tingkat ke 2 yaitu mengenai perkara yang sudah
diputus oleh landraad yang dimintakan revisi. District gerecht berlaku bagi
bangsa Indonesia dan hanya perkara yang terdiri dari perkara cttnkulhkmadedidikirawanpelanggaran
yang diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya 3 Gulden kecuaali perkara
pajak dan cukaai Negara. Regentschap (pengadilan sehari-hari bagi golongan Indonesia
asli dan yang dipersamakan). Hoogerechtschap merupakan pengadilan kasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar