DEFINISI DAN PENGERTIAN
Hokum pidana mengatur hubungan
antara Negara dengan individu (public). Hokum pidana dalam arti luas mencakup
hokum pidana dan hokum acara pidana, sedang dalam arti sempit mencakup hokum
pidana saja. Hokum pidana bersifat public / pbuliek rechtelijk, maksudnya bahwa
dalam perkara pidana tidak dserahkan pada individu tetapi oleh Negara melalui
alat Negara yaitu polisi, jaksa dan hakim dan tidak mengenal perdamaian atau
arbitrase. Hokum acara pidana bersifat public karena ternyata setiap orang
memiliki kepentingan masing-masing. Hokum acara oidana melaksanakan hokum
pidana yang dimualai dari sejak timbulnya sangkaan. Mengenai alat Negara diatas
apabila berbicara mengenai tugas fungsi wewenangnya maka merupakancttnkulhkmadedidikirawan
bidang kajian HAN sedangkan mengenai lembaganya maka menjadi bidang kajian bagi
HTN. Salah satu tujuan hokum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran
materiil hakiki sejati dngan menemukan fakta yang disukung oleh disiplin ilmu
lain yaitu:
1. Ilmu
logika, dengan logika maka dapat menghasilkan asumsi kesimpulan awal untuk
hipotesa dan untuk selanjutnya penting bagi tahap verifikasi pembuktian
2. Psikologi
oleh ahli jiwa, setiap orang yang diperiksa selalu dalam keadaan tertekan
sedangkan pemeriksaan dibawwah tekanan psikologis tidak sah dalam menentukan
kebenaran
3. Psikiatri
oleh dokter jiwa, bahwa orang yang sakit jiwa mendapat perlindungan hokum
4. Ilmu
kedokteran kehakiman, ilmu ini berguna dalam hokum pidaana karenacttnkulhkmadedidikirawan
tidak semua aparat hokum menguasai keahlian dalam mengungkap penyebab-penyebab
perkara pidana yang menyangkut jiwa, tubuh manusia, kehormatan kesusilaan.
5. Kriminalistik,
bukan ilmu yang berdiri sendiri karena memiliki objek ilmu lain, yaitu ilmu
sidik jari, ilmu tentang tulisan tangan, ilmu balistik.
6. Kriminologi,
mencari sebab causa terbaik yaitu factor-faktor apa saja yang menyebabkan
tindak pidana dilakukan atau mencri modus motivasi.
Definisi hokum acara pidana
menurut simons; hokum acara pidana adalah hokum pidana formil yan mengatur
bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya menggunakan haknya untuk
menghukum dan menjatuhkan hukuman. Pendapat ini didukung oleh J Mr.Bosh Kemper
yang menyatakan bahwa: hokum acara pidana adalah keseluruhan dari pada
asas-asas dan per UUan menurut mana Negara menggunkan hak-haknya untuk
menghukum sementara undang-undang pidana dilanggar. Persamaan antara dua
definsi diatas adalah bahwa kedua nya menitik beratkan pada sanksi penjatuhan
pidana dan menurut sarjana lain bahwa definisi ini tidak memuat tujuan dan ada
juga pendapat sarjana lain yang mnyatakan bahwa putusan hakim tidak selamanya
member hukuman. Menurut JM van Bermmalen: hokum acara pidana adalah sekumpulan
ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur cara bagaimana Negara bila dihadapkan cttnkulhkmadedidikirawanpada
suatu keadaan kejadian yang menimbulkan syakwasangka telah terjadi suatu
pelanggaran hokum pidana dengan perantara alat-alatnya mencari kebenaran
menetapkan dimuka dan oleh hakim suatu keputusan mengenai bagaimana hakim harus
memutusakan suatu hal yang telah terbukutti dan bagaimana keputusan itu harus
dijalankan. Tujuan pokok hokum acara pidana antara lain:
1. Mencari
kebenaran materiil. Kebenaran ini dapat diuji kembali sedangkan kebenaran
formil merupakan kebenaran yang menurut undang-undang dianggap benar pada
perdata yang dapat dibuktikan dengan adanya bukti surat.
2. Mendapatkan
keputusan
3. Melaksanakan
keputusan hakim.
Dalam hokum pidana dikenaal dua
system mengenai kedudukan pemeriksaan dan yang diperiksa yaitu:
1. System
aquisatoir, yaitu dimana kedudukaan antara pemeriksa dan yang diperiksa adalah
sjajr karena itu sekarang kedudukan pemeriksa yang mendakwa adlah Negara.
2. System
inquisatoir, yaitu dimana kdudukn antara pemeriksa dan yang diperiksa adalah
tidak sejajar / yang diperiksa lebih rendah.
System inquisatoir ini mengaggap
bahwa yang diperiksa adalah bukan merupkan subjek. Dengan demikian maka yang
diperiksa adalah bukan manusia/benda. Sehingga system ini dirasa bertentangan
dangan HAM karena itu yang dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam KUHP sekarang
adalah system aquisatoir. System aquisatoir penuh menghendaki bahwa yang
diperiksa sejak awal sudah didampingi oleh pengacara.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Meliputi:
1. Penyidikan
oleh penyidik
2. Penuntutan
oleh penutut umum
3. Persidangan
Penyidikan
Dalam UU No.8 /1981 ttg KUHAP
bahwa: penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurutcara yang diatur dal;am undang-undang ini untuk mencari cttnkulhkmadedidikirawanserta
mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukn tersangkanya. Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidiik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yangd iduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyidik melakukan penyawetan
terhadap barang bukti conserving maatregeling dengan tujuan untuk menjaga agar
barang bukti tidak menjadi rusaka atau hilang karena akan digunakancttnkulhkmadedidikirawan
untuk proses selanjutnya terutama proses pembuktian. Mengenai barang bukti
terdapata beberapa definisi yaitu :
1. Adalah
barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pidana instrumcnta delictie
missal pisau.
2. Adalah
barang yang menjadi sasaran tindak pidana corpora delictie missal mobil
3. Adalah
barang yang dijadikan petunjuk mengenai cttnkulhkmadedidikirawanadanya tindak
pidana anwijzing in missal baju yang berlumuran darah
4. Adalah
barang yang tercipta sebagai hasil kejahatan contoh uang palsu.
Jika barang buktinya orang maka
keterangannya dijadikan dibuat berita acara adapun macam-macam berita acara
diantaranya menurut cttnkulhkmadedidikirawanpsl 75 KUHAP ada 10 macam:
pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, dst. Penyidik dapat mengetahui
adanya tindakpidana yaitu dari:
1. Laporan
adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban
berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tetng telah atau sedang atau
diduga akan terjadinya pristiwa pidana.
2. Pengaduan
adalah pemberitahuan disetai permintaan oleh pihak yang berkepentingan cttnkulhkmadedidikirawankepada
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hokum kepada seseorang yang telah
melakukan tindakpidana aduan yang merugikannya.
3. Tertangkap
tangan ;
a.
Adalah perbuatan yang dilakukan atau sedang
tengah dilakukan’
b.
Adalah perbuatan yang diketahui segera setelah
dilakukan
c.
Adalah perbuatab t=yang segera setelah dilakukan
cttnkulhkmadedidikirawanditeriaki oleh khalayak ramai
d.
Adalah perbuatan bila pada diri tersangka
terdapat alat-alat perkakas atau suatu yang dapat membuktikan atau menunjukan
bahwa ia adalah pelakunya
Di belanda hanya menganut a dan b
4. Mengetahui
sendiri yaitu jika tertangkap tangan oleh polisi.
Penyidik mempunyai wewenang dalam
hal;
1. Penangkapan
2. Penahanan
Uraian:
1. Penangkapan.
Adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan ataucttnkulhkmadedidikirawan peradilan dalam hal
srta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Diatur dalam psl 16 – 19
KUHP. Seseorang dapat ditangkap apabila terdapat bukti permulaan yang cukup (paling
tidak ada saksi korban saksi yang melihat kejadian surat Psl 17 KUHAP. Alat
bukti berdasarkan psl 184 KUHAP antara lain:
a.
Keterangan saksi
b.
Keterangan ahli
c.
Surat
d.
Petunjuk
e.
Keterangan terdakwa
Penangkapan
dilakukan oleh polisi dengan surat tugas harus disertai surat perintah
penangkapan mencantumkan identitas tersangka dan alas an penangkapan. cttnkulhkmadedidikirawanLamanya
penangkapan adalah paling lama satu hari 1 X24 jam. Dengan demikian maka syarat
sahnya penangkapan:
a.
Bukti permulaan cukup
b.
Surat tugas surat perintah penangkapan
c.
Tembusan
d.
Penangkapan dilakukan selama-lamanya 1 hari 1 X
24 jam
Surat perintah
penangkapan memuat:
a.
Identitas tersangka dengan jelas missal A bin B
b.
Alas an penangkapan diuraikai secara singkat
mengenai perkaranya
c.
Tempat tersangka diperiksa
d.
Tembusan yang diberikan kepada pihak keluarga.
Dalam hal
tertangkap tangan maka tidak perlu surat penangkapan. Terhadap tersangka pelaku
pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam halcttnkulhkmadedidikirawan
ia telah dipanggilkan secara sah dua kali berturut-turut tidak memnuhi panggilan
itu tanpa alas an yang sah
2. Penahanan.
Adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oelh penyidik atau
penutut umum atau hakim dengan penetapaannya dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang. Diatur cttnkulhkmadedidikirawandalam psl 20 -31
KUHAP. Alas an penahanan :
a.
Alasan subjektif dilihat dari tersangkanya:
bahwa terdapat bukti yang cukup dalam hal:
i.
Tersangka diduga akan melarikan diri
ii.
Adanya kekhawatiran si tersangka akan
menghilangkan bukti-bukti
iii.
Khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya
b.
Alasaan objektif dilihat dari perbuatannya:
hanya pada perbuatan cttnkulhkmadedidikirawantersebut diancam 5 tahun lebih
atau tercantum dalam Psl 21 ayaat (4) sub (b)
Syarat syahnya penhanan aantara
lain:
1.
Kepada tersangka atau terdkwa harus diberikan
surat perintah penahanan atau surat penetapan hakim
2.
Surat penahanan harus memuat identitas jelas,
alas an dan uraian singkat mengenai perkaranya tempat dimana ia ditahan.
Jenis-jenis penahanan aantara
lain: penahanan rumah tahanan Negara rutan, penahanan rumah, penahanan kota.
Penahanan memiliki konsekuensi yaitu mengurangi lamanya vonis yang dijatuhkan
yaitu:
1.
Untuk penahanan; rumah tahanan Negara adalah
dikurangkan seluruhnya
2.
Untuk penahanan rumah : 1/3 nya
3.
Untuk penahanan kota adalah 1/5 nya
Lamanya waktu penahanan:
1. Oleh
penyidik lamanya 20 hari kemudian DAPAT DIPERPANJANG OLEH PENUTUT umum pling
lama 40 hari.
2. Olwh
penutut umum 20 hari kem udian dapat
diperpnang oleh ket ua pengadilan negeri paling lama 30 hari
3. Oleh
hakim PN paling lama 30 hari dapat diperpanajang oleh hakim PN paling lama 60
hari
4. Oleh
pengadilan tinggi paling lama 30 hari cttnkulhkmadedidikirawandapat
diperpanjang oleh hakim PN paling lama 60 hari
5. Oleh
hakim ag ung paling lama 50 hari dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan
negeri 60 hari.
Alasan perpanjangan penahanan
antara lain:
1. Alas
an gang uan fisik mental berat
2. Apabila
ancaman huk uman nya 9 tahnu lebih
penangg uhan penahanan dapat
dimohonkan kepada penyidik denganata u
tanpa jaminan uang ata u jaminan orang dengan s uat u alas an yang jelas dimana
besarnya uang apabila dengan jaminan uang adalah ses uai perjanjian dengan
melihat kemamp uan penjamin dan dengan s uat u cttnkulhkmadedidikirawankesepakatan.
penangg uhan penahanan mengalihkan jenis tahanan yang diberikan missal dari r utan
menjadi tahanan kota psl 31 KUHAP.
Pra peradilan
Diatur dalam psl 77-83 KUHAP
prap[eradilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
sesuai acara yang diatur dalam undang-undang mengenai:
1. Ssah
atau tidaknya penangkapan penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga
tersangka atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2. Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan penyidik atau penutut umum atau pihak ke tiga cttnkulhkmadedidikirawandemi
tegaknya hukm dan peradilan.
3. Permintaan
ganti keruugiaun atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga atau pihak
uyang diberui kuasa yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan
penuntutan
Lembaga peradilan sebagai lembaga
pengawas controlling terhadap pelaksanaan peradilan yang menyangkt HAM.
Pengadilan negeri hanya berwenang untk mensahkan saja tindakan-tindakan
penangkapan, penahanan, penuntutan, atau ganti rugi. Menurut van Bellen bahwa
lembaga penahanan sebagai pedang bermata dua cttnkulhkmadedidikirawandikatakan
demikian karena bias mengenai orang yang bersalah juga orang yang tidak
bersalah. Lembaga pra peradilan inilah sebagai lembaga yang member keempatan
untuk meminta ganti kerugian dimana yang member ganti kerugian adaklah Negara.
Objek praperadilan meliputi :
1. Penangkanpan
dan penahanan tidak sah
2. Penghentian
penyidikan dpat merugikan tersangka
3. Penghentian
penuntutan hanya penghentian sementara
4. Rehabilitasi
Yang berpekara dalam praperadilan
adalah penyidik termohon dan tersangka pemohon. Keluarga berhak mengajukan pra
peradilan karena keluarga merupakan salah satu pihak yang diberitahu cttnkulhkmadedidikirawanatas
penahanannya. Acara pemeriksaan pra peradilan :
1. Dalam
3 hari setelah diterimanya permintaan hakim yang ditunjuk harus sudah
menentukan hari siding
2. Dilakukan
secara cepat dalam waktu 7 hari harus sudah diputus
3. Dlam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan cttnkulhkmadedidikirawannegeri
sedangkan permintaan praperadilan baru diajukan maka permintaan pra peradilan
gugur bukan batal.
Apabila ternyata penangkapan
tidak sah maka hakim harus melepas tersangka
sedangkan apabila penghentian penyidikan tidak sah maka cttnkulhkmadedidikirawanhakim
memutus untuk melanjutkannya. Penyidikan dimulai ketika ada sangkaan dan
berhenti ketika berkas perkara diberikan kepda penutut umum.
PENUNTUTAN
Psl 1 ayat 7 KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut
umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dlam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang cttnkulhkmadedidikirawanini
dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputuus oleh hakim di siding pengadilan. Penuntu bila mendapat berkas perkara
dari penyidik ia harus mempunyai alas an:
1. Perbuatas
yeng dilakukan trsangka memenuhi rumusan delik
2. Mampu
mempertanggungjawabkannya.
Asas dalam penututan antara lain:
1. Asas
opportunitas
2. Asas
legaliteit
Uraian :
1. Asas
opportunitas. Adalah suatu asas yang menghendaki agar tindak pidana tidak smpai
ke pengadilan yaitu bila ada hal-hal yangmenyangkut kepentingan umum yang akan
dirugikan. Kalau ada prkara yang tidak dituntut menyampingkan perkara disebut
perkara yang di deponeer atau acte van depot seharusnya dituntut demi
kepentingan cttnkulhkmadedidikirawanumum. Apabila suatuperbuatan memenuhi rumusan
delik dan tidak ada alas an deponeer maka harus dituntut. Yang berhak men
deponeer hanyalah jaksa agung.
2. Asas
legaliteit. Adalah suatu asas yang menghendaki bahwa setiap tindak pidana harus
dituntut.
Antara keduanya memiliki kesamaan
yaitu bahwa keduanya sama-sama ingin menuntut perkra. Dalam proses penuntutan
terdapat istilah prapenuntutan yaitu dimana penyidik diminta mel;engkapi berkas
penyidikan dan dalam waktu 14 hari harus kembali. Jika hasil penyidikan belum
lengkap maka penuntut umum dapat meminta untuk melengkapinya cttnkulhkmadedidikirawanpaling
lama 14 hari jika sudah lengkap maka dibuat surat dakwaan. Cara menyampaikan
berkas dari penyidik kepada penuntut umum:
1. Berkas
perkara diserahkan kepada penuntut umum tanpa alat bukti dilakukan jika
penuntut umum ingin petunjuk
2. Berkas
perkara sudah lengkap berikut alat bukti.
Surat Dakwaan
Surat dakwaan acte van verwijzing/qcte van dagvaarking adalah surat
yang dibuat penuntut umum yang didasarkan pada penyidikan untuk menuntut
tersangka mengenai perbuatan yang telah diperiksa. Surat dakwaan merupakan
surat penting karena merupakan dasar pemeriksaan siding. Pada perkara cepat
tidak ada surat dakwaan biasanya dalam siding mengenai pelanggaran lalulintas
missal mengenai tilangcttnkulhkmadedidikirawan maka surat tilang dijadikan
sebagai surat dakwaannya. Pada perkara singkat hanya diberitahukan dalam
persidangan ada pada panitera yaitu salinan surat dakwaan. Dalam perkara biasa
surat dakwaan harus dibuat. Surat dakwaan mengikat semua pihak:
1. Mengikat
terdakwa, karena terdakwa dituntut hanya sesuai surat dakwaan.
2. Mengikat
jaksa karena jaksa hanya menuntut sesuai surat dakwaancttnkulhkmadedidikirawan.
3. Mengikat
hakim karena hakim memutus sesuai apa yang dituntut dalam surat dakwaan.
Pandangan dan posisi hakim jaksa
pembela dan terdakwa dalam persidangan:
1. Hakim;
pandangan objektif, posisi objektif
2. Jaksa;
pandangan subjektif posisi objektif
3. Pembela;
pandangan objektif posisi subjektif karena harus membela kliennya
4. Terdakwa
pandangan subjektif posisi subjektif
Kalausurat dakwaan tidak jelas
disebut obscure libbelobscruri libelli akibat hukumnya maka dakwaan dapat
dibatalkan atau juga batal demi hokum. Supaya cttnkulhkmadedidikirawantidak
obscure libel maka dakwaan harus memenuhi sayart:
1. Syarat
formal :
a.
Yaitu segala hal menyangkut identitas tersangka
b.
Tidak memenuhi syarat formil dapat berakibat
dakwaan dapat dibatal.
2. Syarat
materiil:
a.
Perbuatan yang didakwakan / perbuatan konkrit yang
dilakukan terdakwa
b.
Waktu dan tempat kualifikasi delik missal
i.
Pada tindak pidana pencurian, pencurian dengan
pemberatan karena dilakukan dimalam hari
ii.
Penuntut umum dengan kalimat luasnya missal
antara tanggal X s/d y.
c.
Hal-hal yang memberatkan ataumeringankan tetapi kalau tidak ada tidak
membatalkancttnkulhkmadedidikirawan tuntutan
Tidak memenuhi syarat materiil
dapat berakibat dakwaan batal demi hokum. Bentuk pokok surat dakwaan:
1. Dakwaan
tunggal, surat dakwaan dimana dii dalam surat dakwaan tersebut hanya di
dakwakan 1 psl pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena penuntut umum sudahcttnkulhkmadedidikirawan
yakin terhadap apa yang harus didakwakan terhadap tersangka
2. Dakwaan
laternatif, pilihan surat dakwaan dimana penuntut umum merasa ragu ragu karna
dari satu perbuatan dapat melanggar beberapa ketentuan spidana missal:
a.
Primer psl 338 KuHP
b.
Subside psl 359 KuHP
c.
Lebih subside 340 KuHP
d.
Lebih subside lagi….
Urutannya acak
apabila urutanya tidak acak missal sanski nya makin subside makin berat maka
disebut dakwaan subside tidak sama dengan dakwaan alternative missal:
a.
Primer psl 359kuhp
b.
Subside psl 338 kuhp
c.
Lebih subside psl 340 kuhp
3. Dakwaan
kumulatif , surat dakwaan dimana dibuat kalau suatu perbuatan dilakukan dimana
sebelum sempat dipidana sudah dating lagi dakwaan baru. Cirinya: ada perbuatan
yang didakwakan seperti: dakwaan I dakwaan II cttnkulhkmadedidikirawandakwaan
III, dst.., dengan waktuyang berbeda. Dibuktikan dan dihukum berdasarkan apa
yang terbukti dengan lama hukuman kumulatif yaitu hukuman terberat ditambah
1/3nya.
4. Dakwaan
kumulatif dan alternative, missal:
Dakwaan I primer
psl 263 (1) kuhp subside psl 263 (2) kuhp
Dakwaan II primer
psl 362 kuhp subside psl 371 kuhp
3 jenis perkara pidana : perkara
biasa, perkara singkat, perkara cepat. Perubahan dakwaan diajukan 7 hari
sebelum persidangan diadakan perubahan itu bertujuan:
1. Untuk
memperbaiki surat dakwaan
2. Untuk
menghentikan penuntutan apabila ternyata surat dakwaan yang sudah disusun tidak
memiliki kesesuaiancttnkulhkmadedidikirawan dengan alat bukti.
PEMBUKTIAN.
Pembuktian merupakan bagian yang
paling sentral yang dilakukan oleh penuntut umum yang member dalil bahwa
seseorang bersalah maka ialah yang harus dibuktikan. Tujuan pembuktian adalah
meyakiknkan kepada hakim mengenai perbuatan konkrit yang dilakukan terdakwa
yang mengandung unsure pidana bestaandeelcttnkulhkmadedidikirawan. Dalam setiap
delik terdapat:
1. Bestaandeel unsure-unsur perbuatan inti
2. Element unsure suatu delik.
Yang harus dibuktikan adalah
bestaandeel. Berdasarkan psl 183 kuhap maka kita mengenal 2 teori:
1. Suatu
perbuatan pidana harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang
sah dan hakim harus yakin akan kesalahancttnkulhkmadedidikirawan terdakwa
2. Keyakinan
hakim harus didasarkan alat bukti
Kedua teori ini saling
berhubunagan dimana alat bukti meyakinkan
hakim dan keyakinan hakim didasarkan alat bukti.
System Pembuktian
System pembuktian bagaimana cara
meletakan pembuktian pada perkara yang sedang dipriksa antara lain:
1. System
pembuktian conviction in time, menentukan salah tidaknya seseorang terdakwa
smata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim. Mengenai darimana hakim
menarik kesimpulan maka hal itu tidak dipersoalkan sehingga cttnkulhkmadedidikirawansystem
ini banyak mengandung kelemahan.
2. System
pembuktian conviction in raisance, factor keyakinan hakim dibatasi karena harus
ada alas an-alasan yang masuk akal.
3. System
pembuktian positive wettelijk berdasarkan undang-undang, bertolak belakang
dengan system pembuktian yang berdasarkan keyakinan. Semata-mata digantungkan
padacttnkulhkmadedidikirawan alat bukti yang sah. Dalam system ini maka
keyakinan diabaikan.
4. System yang dianut dalam kuhap, psl 183 kuhap:
hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sesorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa cttnkulhkmadedidikirawansuatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya. Dalam system ini maka hakim terikat oleh 2 alat bukti dan
keyakinan system inilah kemudian dinamakan system negative wettelijk.
Beban Pembuktian
Mengenai beban Pembuktian psl 66
kuhap, secara implicit menyatakan bahwa penuntut umum lah yang mempunyai beban
pembuktian. Terdakwa tidak dibebani pembuktian kecuali pada tindak pidana
tertentu missal pada tindak pidana korupsi : pembuktian terbalik. Menurut Prof.
Romli ; pembuktian terbalik berimbang karena keduanya mempunyai beban cttnkulhkmadedidikirawanpembuktian.
Dalam pembuktian maka:
1. Penuntut
umum memiliki daya upaya untuk membuktikan
2. Terdakwa
berhak melemahkan tuntutan dengan sangkalan bantahan yang beralsan memanggil
saksi a de charge atau dengan alibi.
Alat Bukti
Berdasarkan psl 184 kuhap maka
yang menjadi alat bukti adalah:
1. Keterangan
saksi
2. Keterangan
ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan
terdakwa
Uraian:
1. Keterangan
saksi, diatur dalam psl 185 kuhap. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah
apa yang dinyatakan oleh saksi di depan pengadilan. Keterangan saksi saja tidak
cukup dikaitkan dengan asas unus testis nulus testis satu saksi bukan bukti.
Alat bukti yang bulat adalah keterangan-keterangan saksi yang kemdian dapat
dirangkai menjadi suatu rangkaian yang cttnkulhkmadedidikirawanbulat maka dapat
diterima. Saksi mempunyai kewajiban untuk menyampaikan keterangan yang harus ia
ketahui sendiri yang didasarkan :
a.
Apa saja yang ia lihat
b.
Apa saja yang ia dengar
c.
Apa saja yang ia alami sendiri
Keterangan yang
ia ketahui dari orang lain bukan merupakan lat bukti disebut testimonium de
auditu. Saksi yang pertama diajukan ialah saksi korban dimana ketiga dasar
diatas harus dipenuhi. Keterangan saksi diluar siding tidak sah tetapi dapat
dijadikan pedoman dalam pembuktian. Dalam pembuktian cttnkulhkmadedidikirawanmaka
hal-hal umum tidakperlu dibuktikan lagi missal malam itu gelap, siang itu
terang, apa itu panas, dsb. Disebut notoire feiten. Dalam pemeriksaan perkara
pidana setelah penuntut umum membuktikan atau meyakinkan akan kesalahan
terdakwa maka penasehat terdakwa diberikan kesempatan untuk membela kliennya
dengan bertanya dan menghadirkan cttnkulhkmadedidikirawansaksi-saksi yang menringankan
a de charge sedangkan saksi-saksi yang memberatkan a charge diajukan oleh
penuntut umum. 4 jenis pertanyaan yang tidak boleh ditanyakan JPU atau kuasa
hokum terdakwa:
a.
Yang bersifat menjerat.
b.
Yang bersifat mengesahkan
c.
Yang bertentangan dengan kesaksian
d.
Yang tidak relevan
Terhadap
pertanyaan diatas maka hakim harus menolak pertanyaan tersebut. Berdasarkan psl
185 ayat 6 kuhap maka untuk menilai kebenaran keterangan saksi maka hakim harus
menguji yaitu berkaitan dengan:
a.
Persesuaian keterangan saksi dengan saksi lain
b.
Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti
lain
c.
Alas an saksi memberikan keterangan tertenu
d.
Tata cara hidup saksi
Jika saksi
memberikan keterangan yang tidak benar maka iaa akan dituntut atas sumpah palsu
dan dapat dikenakan terhadapnya psl 242 kuhp. Saksi dapat mengundurkan diri
dengan kedudukan saksi / saksi relatief on bevoegd psl 168 kuhap:
a.
Saksi mempunyai hubungan keluarga baik garis
lurus ke atas meupun ke bawah.
b.
Saksi mempunyai hubungan keluarga karena cttnkulhkmadedidikirawanperkawinan.
c.
Suami /istri sekaalipun mereka pernah bercerai.
Saksi tersebut
di atas boleh menjadi saksi apabila memenuhi syarat:
a.
Para pihak tidak berkeberatan
b.
Saksi berssedia untuk memberikan keterangan dan
bersedia disumpah
Terhadap saksi
absolute on bevoegd maka ia boleh didengar tapi tak boleh disumpah yaitu antara
lainpsl 171 kuhap:
a.
Orang yang sakit jiwa ingatannya sekalipun
terkadang pikirannya tenang
b.
Anak-anak yang belum cukup umur 15 tahun ataupun
belum pernah menikah.
Sumpah saksi
diatur psl 161 kuhap. Sumpah dapat diambil sebelum dan sesudah ia melakukan
kesaksian. Sumpah yang dilakukan sebelum melakukan kesaksian disebut sumpah
promissoris, sedangkan sumpah yang diberikan sesudah kesaksian disebut sumpah
assertoriscttnkulhkmadedidikirawan. Sumpah itu sama dengan janji. Ada 2 macam sumpah:
a.
Sumpah biasa, membacakan apa yang dibacakan oleh
hakim bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang
sebenarnya.
b.
Sumpah berat. Menurut ketentuan agamanya missal:
di islam dikenal sumpah pocong.
Staatblad 1920
no 69 peraturan ttg sumpah dimana saksi dalam bersumaph disampaikan sesuai
dngan ketentuan agama. Untuk penganut agama protestan maka agama melarang untuk
brsumpah. Saksi menolak sumpah psl 161 ayat 2 kuhap hakim harus tetap menilai
keterangan saksi sebagai keterangan yang menguatkan cttnkulhkmadedidikirawankeyakinan
hakim pada dasarnya bukan alat bukti yang sah. Terhadap saksi yang menolak
sumpah dapat dikenai sandera dirutan paling lama 14 hari dengan melalui
penetapan pengadilan. Dengan demikian saksi dapat tidak disumpah apabila:
a.
Saksi menolak memberi sumpah
b.
Saksi tidak hadir dapat dibacakan
c.
Karena saksi relative
d.
Karena saksi absolute
Semua keterangan
saksi yang tidak dengan sumpah harus tidak dijadikan alat bukti yang sah
meskipun ada persesuaian maka tidak mempunyai nilai pembuktian tetapi dapat
digunakan sebagai tamabahan alat bukti yang sah oleh hakim dijadikan petunjuk
yang dapat menambah keyakinan hakim (petunjuk tidak dapat berdiri sendiri.
Dengan demikian cttnkulhkmadedidikirawanmaka agar suatu keterangan saksi
menjadi alat bukti yang sah maka harus memenuhi syarat:
a.
Saksi harus member keterangan berdasarkan sumpah
b.
Saksi hanya memberikan keterangan yang ia lihat
ia dengar dan ia alami sendiri.
Saksi mahkota
ialah saksi yang menjadi terdakwa dalam perkara lain yang dipisah displit.
Missal; dalam suatu perkara maka yang menjadi terdakwa adalah A,B, dan C tETAPI
dalam perkara A maka B dan C sendiri yang menjadi saksi maka disini yang
menjadi saksi mahkota adalah Bdan C.
2. Keterangan
Ahli. Psl 186 kuhap: keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan
disidang pengadilan.
3. Surat
diatur dalam psl 187 kuhap. Dalam pidana dikenal visum eterevertum (surat
dokter kehakiman). Apabila doternya menghadap di cttnkulhkmadedidikirawanpersidangan
maka ia menjadi saksi ahli.
4. Petunjuk.
Psl 188 ayat 2 kuhap petunjuk adalah perbuatan kejadian atau keadaan yang
karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan cttnkulhkmadedidikirawantindak
pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa
pelakunya. Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari :
a.
Keterangan saksi
b.
Surat
c.
Keterangan terdakwa.
Petunjuk
bersifat tidak berdiri sendiri (on zelfstanding).
5. Keterangan
terdakwa. Psl 189 ayat 1 kuhap keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa
nyatakan di siding tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui
sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan ia
bersalah tetapi harus disertai alat bukti lain. Pada alat bukti yang disimpan
oleh pengadilan. Alat bukti tersebut dapat diambil oleh pemiliknya apabila alat
bukti atau cttnkulhkmadedidikirawanbarang tersebut merupakan alat vital dalam
menunjang alat hidup pemiliknya dengan terlebih dahulu diajukan permintaan
tersebut kepada penyidik disebut pinjam pakai barang bukti.
KEWENANGAN MENGADILI ATAU KOMPETENSI MENGADILI
Pengadilan yang mendapat perkara harus mengetahui kewenangan mengadili terdiri dari 2
macam:
1.
Kewenangan absolute (distributier van
rechtsmacht)
2.
Kewenangan relatief (attibutier van
rechttsmacht)
Uraian:
1. Kewenangan
absolute. Adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang
kepada pengadilan yang tidak sejenis akan tetapi masih termasuk di dalam satu
lingkungan peradilan yang sama. Pengadilan yang tidak sejenis misalnya:
pengadilan negeri dengan pengadilan agama.
2. Kewenangan
relatief. Adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang
kepada pengadilan sejenis akan tetapi masih termasuk di dalam satu lingkungan
peradilan yang sama. Pengadilan sejenis adalah pengadilan yang sederajat
mempunyaicttnkulhkmadedidikirawan hak dan kewajiban yang ssama missal,
pengadilan negeri bandung dengan pengadilan negeri cianjur.
Sengketa Mengadili (jurisdictie geschill).
Sengketa mengadili terjadi dalam hal:
1. Bila
masing-masing pengadilan sejenis menyatakan tidak berwenang mengadili
2. Bila
masing-masing pengadilan sejenis menyatakan berwenang mengadili.
Karena itu maka dalam suatu
perkara maka mengenai tempat harus tepat jelas. Dalam pengadilan tempat disebut
forum. Contoh kasus:
1. Forum
domisilinya di Jakarta
2. Forum
komisionisnya adalah Bandung
3. Forum
apherensionisnya adalah Bogor
Pengadilan mana yang berwenang
mengadili?. Jika pengadilan itu sewilayah hokum missal Jawa Barat maka yang
berwenang adalah pengadilan tinggi Jawa Barat jika tidak sewilayah maka yang
berwenang adalah Mahakamah Agung. Dalam perkara pidana maka pembuktian adalah
paling penting sehingga forum komisionis lebih mudah memperoleh bukti cttnkulhkmadedidikirawankarena
itu biasanya kewenangan mengadili diberikan pertama-tama kepada forum
komisionis Bandung.
Prejudicial Geschill
Adalah sengketa pengadilan yang
timbul dan sengketa yang diperiksa dimana pengadilan yang sdang memeriksa tidak
berwenang untuk memutus perkara yang naru timbul tersebut sehingga diperlukan
pengadilan lain yang berwenang terlebih dahulu. Terjadi ketika pengadilan
pidana sedang berjalan diperlukan adanya penetapan dari pengadilan perdata
sehingga ditempuh terlebih cttnkulhkmadedidikirawandahulu pengadilan perdata.
Sengketa yang timbul antara hakim dan penuntut umum. Apabila terjadi sengketa
antara hakim dan penuntut umum maka pengadilan mengeluarkan SP3 surat penetapan
penolakan perkara.
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
Asas-asas yang berlaku dalam
hokum acara pidana (lebih lengkap lihat dalam penjelasan kuhap) antara lain:
1. Asas
persamaan kedudukan equality
2. Asas
praduga tak bersalah
3. Asas
pengadilan cepat sederhana biaya ringan jujur dan tidak memihak
4. Asas
setiap orang yang cttnkulhkmadedidikirawantersangkut perkara wajib diberi tahu
hak-haknya.
5. Asas
setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi bantuan hokum
Asas-asas yang harus dilaksanakan
oleh hakim dalam pemeriksaan antara lain:
1. Asas
openbaarheid/keterbukaan. Asas terbuka untuk umum kecuali untuk tindak pidana
kesusilaan dan kejahatan anak (akibatnya dpt demi hokum).
2. Asas onmiddalijkheid (kelangsungan). Adalah
sebuah asas yang menghendaki bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara
langsung (berhubungan secara langsung). Baik terdakwa saksi penuntut umum
ataupun hakim. Asas ini dapat dikesampingkan missal saksi yang seharusnya
dihadapkan di siding jika tida bias dihadapkan misalnya cttnkulhkmadedidikirawankarena
sakit dapat membuat keteragan dalam bentuk lain missal surat. Bagi orang tuli
bisu asas ini tidak berlaku. Dengan memperhatikan asas ini hakim wajib
menanyakan kepada penuntut umumyaitu:
a.
Apakah terdakwa telah dipanggil secara patut
atau tidak. Jika pada pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir mka terdakwa
harus didatangkan secara paksa kaarena kberadaan terdakwa pada persidangan
bersifat imperative (harus ada) hakim tidak bias memutus tanpa adanya terdakwa
kecuali pada perkara tindak pidana tertentu.
b.
Hakim mencocokan identitas terdakwa yang telah
tercamtum dalam surat dakwaan untuk menghindari kesalahan teknis.
c.
Hakim memerintahkan penunutut umum untuk
membacakan surat dakwaan cttnkulhkmadedidikirawandengan berdiri. Jaksa staandz
magistrature. Hakim attandz magistrature.
d.
Menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa
mengerti atas isi surat dakwaan.
e.
Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia
melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.
3. Asas
oral debat. Asas ini menghendaki bahwa dalam pemeriksaan pengadilan terjadi
suatu dialog.
Ketiga asas ini disebut Triple (O).
Acara pemeriksaan dipengadilan
meliputi:
1. Acara
pemeriksaan cepat (roll)
2. Acara
pemeriksaan singkat
3. Acara
pemeriksaan biasa
Uraian :
1. Acara
pemeriksaan cepat. Terdiri dari:
a.
Acara pemeriksaan untuk tindak pidana ringan.
Yaitu perkara yang diancam dengan kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp 7.500
dimana:
i.
Yang menghadapkan terdakwa ke pengadilan adalah
penyidik atas kuasa penuntut umum
ii.
Dihadapkan ke pengadilan 3 hari sejak berita
acara dibuat
iii.
Saksi tidak mengucapkan cttnkulhkmadedidikirawansumpah
iv.
Hakim tunggal
b.
Acara pemeriksaan untuk perkara pelanggaran lalu
lintas jalan. Dalam hal ini:
i.
Tidak ada berita acara pemeriksaan
ii.
Terdakwa dapat diwakilkan
iii.
Hakim tunggal.
2. Acara
pemeriksaan singkat dalam acara pemeriksaan singkat :
a.
Yang diperiksa adalah perkara kejahatan atau
pelanggaran yang tidak termasuk psl 205 kuhap
b.
Perkara yang menurut penuntut umum pembuktian
dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana
c.
Dakwaan penuntut umum diberitahukan dengan lisan
kepada terdakwa meskipunn biasanya dibuat secara tertulis dengan tidak seperti
format cttnkulhkmadedidikirawansurat dakwaan.
d.
Putusan tidak dibuat secara khusus tetapi dibuat
dalam berita acara
e.
Hakim hanya memberikan surat yang berisi amar
putusan tersebut tanpa alas an dan pertimbangan-pertimbangan.
3. Acara
pemeriksaan biasa.
Dalam acara
pemeriksaan biasa:
a.
Yaitu untuk perkara-perkara yang pembuktian dan
penerapan hukumnya sulit
b.
Surat dakwaan harus dibuat secara tertulis
c.
Putusannya harus dibuat secara terperinci
seperti pasl 197 kuhap yaitu memuat: kepala putusan, surat dakwaan, cttnkulhkmadedidikirawanpertimbangan,
alas an, ketentuan pidana, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, hari,
tanggal musyawarah hakim.
Tata Cara Persidangan.
Antara lain:
Pengadilan negeri menerima
pengajuan perkara setelah dianggap berwenang maka pengadilan negeri menunjuk hakim
dan menentukan hari siding. Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua siding
harus:
1.
Menyatakan siding terbuka untuk umum
2.
Menanyakan identitas terdakwa
3.
Menanyakan ksehatan terdaakwacttnkulhkmadedidikirawan
4.
Mengingat kan terdakwa ttg segala sesuatu yang
akan didengarkan dalam persidangan.
Penuntut umum membacakan surat
dakwaan. Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atau tidak tentang surat
dakwaan. Kalau terdakwa tidak mengerti maka penuntut umum cttnkulhkmadedidikirawanharus
menjelaskan nya. Eksepsi oleh penasehat hokum terdakwa dalam hal:
1. Pengadilan
itu tidak berwenang.
2. Dakwaan
tidak dapat diterima missal: delik aduan tanpa pengaduan
3. Dalam
hal surat dakwaan harus dibatalkan demi hokum missal karena obscure libbel.
Tanggapan Penuntut umum
Hakim harus mempertimbangkan
eksepsi (diterima/tidak) jika tidak diterima maka perkara dilanjutnya.
Pemeriksaan alat bukti. Saksi dipanggil seorang demiseorang. Penuntut umum
menyatakan tuntutannya requisitoir. Penasehat hokum menyampaikannya
pembelaannya /pledooi. cttnkulhkmadedidikirawanPenuntut umum memberikan
tanggapan atau pledoi (replik, jawaban atas pledooi).
(jika sudah puas maka hakim
memberikan putusan): penuntut umum mengajukan triplik, penasehat hokum
mengajukan quoduplik, putusan.
PUTUSAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan
hakim yang diucapkan dalam siding pengadilan terbuka yang dapat berupa
pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hokum dalam serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini Psl 1 ayat 2 kuhap. Dasar dari putusan
hakim adalah surat dakwaan terakhir yaitu cttnkulhkmadedidikirawansetelah
barangkali mengalami perubbahan atau penambahan selama pemeriksaan perkara
dalam siding. Psl 182 ayat 5 kuhap yaitu bahwwa sedapat mungkin musyawarah
majelis merupakan permufakatan bulat kecuali jika hal itu telah diusahakan sungguh-sungguh
tidak dapat dicapai maka ditempuh dua cara yaitu:
1. Putusan
diambil dengan suara terbanyak
2. Jika
yang tersebut pada tidak diperoleh maka yang dipakai ialah pendapat hakim yang
paling menguntungkan bagi terdakwa.
Terdapat 2 jenis putusan:
1. Putusan
akhir
2. Putusan
yang bukan putusan akhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar