PENGERTIAN
Hukum acara perdata (haper)
adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang cara bagaimana seseorang
bertindak terhadap Negara atau badan-badan hokum begitu pula sebaliknya kalau
seandainya hak dan kepentingan mereka terganggu cttnkulhkmadedidikirawanmelalui
suatu badan yang disebut badan peradilan sehingga terdapat tertib hokum.
SIFAT HAPER
SEBAGAIMANA KITA KETAHuI bahwa
hokum yang tergolong private recht bersifat mengatur dan hokum yang tergolong publiek
recht bersifat memaksa. Haper bersifat memaksa mengandung arti bahwa bila telah
terjadi suatu proses acara perdata dipengadilan maka ketentuannya tidak dapat
dilanggar melainkan harus ditaati olehpara pihak (kalau tidak ditaati berakibat
cttnkulhkmadedidikirawanmerugikan bagi pihak yang berpekara). Sifat haper yang
memaksa ini tidak dalam konteks hokum public karena haper sendiri termasuk
hokum privat tetapi sifat memaksa ini dalam konteks memaksa kepada para pihak
apabila telah masuk pada suatu proses acara perdatanya di pengadilannya.
KEGUNAAN HAPER
Karena dalam hokum perdata
materiil (BW) tidak diatur bagaimana cara mempertahankan hak dan kepentingan
seseorang maka untuk merealisasikan nya diperlukan haper dengan demikian maka
kegunaan haper adalah untukcttnkulhkmadedidikirawan mempertahankan hokum
perdata materiil.
TUJUAN HAPER
Haper memberikan perlindungan
hokum oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tndakan main hakim sendiri
(etgenrichting) sehingga tercapai tertib hokum. Jadi tujuan haper adalah untuk
mencapai tertib hokum dimana seseorang mempertahankanhaknyacttnkulhkmadedidikirawan
melalui badan peradilan sehingga tidak akan terjadi perbuatan
sewenang-sewenang.
SUMBER HUKUM HAPER
Sumber hokum haper antara lain:
hokum positif, yurisprudensi, surat edaran MA, instruksi MA, dll. Adapun yang
manjadi hokum positifnya adalah antara lain:
1. HIR
(Het Herziene indonesisch reglement). RIB (reglement Indonesia diperbaharui/
reglemen Indonesia baru). è
stb.1941 No.44 yang berlaku khusus untuk jawa dan Madura.
2. R.Bg.
(rechtsreglement buitengewesten) è
stb. 1927 No.227 berlaku untuk wilayahcttnkulhkmadedidikirawan luar jawa dan
Madura.
3. UU
No.20 /1947 ttg acara banding untuk jawa dan Madura.
4. UU
No.14/1970 ttg ketentuan-ketentuancttnkulhkmadedidikirawan pokok kekuasaan
kehakiman
5. UU
No.35 /1999 perubahan terhadap UU No.14 /1970 jo. UU No.14/1970.
6. UU
No.14/1985 ttg MA RI
7. UU
No.2/1986 ttg peradilan Umum
8. UU
No. 7 /1989 ttg peradilan agama. UU ini menjadi hokum positif bagi haper karena
untuk hokum acaranya mengacu kepada haper.
9. UU
No.1 /1998 ttg kepailitan.
10. UU
no.4/1998 ttg penetapan PP pengganti UU No. 1 /1998 ttg penetapan PP pengganti
UU No.1/1998 ttg perubahan atas UU ttg kepailitan menjadi UU.
11. UU
No.1/1974 ttg perkawinan
12. Peraturan
MA No1/2000 ttg paksa badan pengganti sema No.2/1964 ttg instruksi penghapusan
Sandra gizeling.
13. Keputusan
menkeu No.336 /2000 ttg paksa badan dalam rangka pengurusan piutang Negara.
Masih menimbulkan kontroversi karena ada yang berpendapat bertentangan dengan
HAM namun ada juga yang berpendapat bahwa sepanjang berkaitan dengan hutangcttnkulhkmadedidikirawan
kepada Negara maka gizeling dibolehkan.
14. R.V
(untuk golongan eropa)
15. Peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan acara perdata.
ASAS-ASAS HAPER
Antara lain:
1.
Hakim bersifat menunggu. Inisiatif ada pada
pihak yang berkepentingan. Hakim menunggu datangnya tuntutan hak. Jika diajukan
hakim tidak boleh menolak (baik deengan alas an tidak jelas maupun tidak ada hukumnya)
(Psl 14 ayat 1 UU No.14/1970). Hkim dianggap tahu hukumnya (ius curia novit).
Hakim wajib menggali cttnkulhkmadedidikirawanmengikuti dan memahami nilai-nilai
hokum yang hidup dalam masyarakat (Psl 27 UU No.14 /1970). Hakim harus menggali
mengadili menurut hokum (Psl 5ayat 1UU No.14/1970). Hakim harus mengadili menurut
UU (Psl 20 AB) è
dalam asas legisme hakim sebagai corong UU. Berdasarkan psl 20 AB maka hakim
harus mengadili menurut UU sangkan berdasarkan psl 5 ayat 1UU No.14/1970 cttnkulhkmadedidikirawanhakim
harus mengadili menurut hokum berkaitan dngan hal ini maka berlaku asas
lexposteriori derogate legi priori (UU baru mengalahkan UU lama).
2.
Hakim pasif. Ruang lingkup sengketa ditentukan
oleh pihak yang berpekara hakim tdak boleh menambah atau mengurangi. Hakim
hanya membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan untuk
tercapainya keadilan. Hakim aktif dalam memimpin siding dan member nasehat (psl
30 HR). hakim terikat pada peristiwa yang diajukan para pihak. Hakim wajib
mengadili seluruh gugatan dilarang menjatuhkan putusan atau perkara yang tidak
dituntut atau mengabulkancttnkulhkmadedidikirawan lebih dari pada yang dituntut
(Psl 178 (2) dan (3) HIR). Pihak yang berkepentingan dapat secra bebas
mengakhiri sengketa yang telah diajukan kepengadilan dan hokum tidak dapat
menghalanghalangi.
3.
Sifat terbukanya persidangan. Siding pengadilan
adalah terbuka untuk umum kecuali UU menentukan lain (Psl 17 ayt1 UU
No.14/1970). Tujuannya memberikan perlindungan HAM dalam peradilan serta
menjamin objektivitas. Putusan tidak sah dab tidak mempunyai kekuatan hokum è mengakibatkan putusan
batal demicttnkulhkmadedidikirawan hokum. Meskipun siding tertutup persidangan
harus tetap terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum lebih dahulu sebelum
dinyatakan tertutup.
4.
Mendengar kedua belah pihak. Kedua belah pihak
harus diperlakukan sama tidak boleh memihak. Kedua belah pihak harus didengar
keterangannya (audi et alterampartem). Hakim tidak boleh menerima keterangan
dari salah satu pihak sebagai benar sebelumcttnkulhkmadedidikirawan pihak lawan
diberi kesempatan untuk didengar. Pengajuan alat bukti harus dilakukan dimuka
siding.
5.
Putusan disertai alas an. Memuat alas an-alasan
putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Sebagai pertanggungjawwaban hakim
atas putuannya terhadap masyarakat kepada pihak pengadilan lebih tinggi dan ilmu
hokum.menurut yurisprudensi putusan tidak langkap atau kuranng cukupcttnkulhkmadedidikirawan
dipertimbangkan merupakan alas an untuk kasasi
dan harus dibatalkan. Kita tidak menganut asas the binding force of
precedent (keputusan hakim sebelumnya tetapi tidak harus). Alas an mengapa
hakim mengikuti keputusan hakim sebelumnya:
a.
Hakim sebelumnya lebih senior
b.
Pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya hokum
maka hukumnya akan sama.
c.
Merasa cocok è
alas an ini lah yang paling tepat dalam menerapkan asas the binding force of
precedent cttnkulhkmadedidikirawan (di Indonesia).
6.
Beracara dikenai biaya. Meliputi biaya
kepaniteraan, panggilan siding biaya pemberitahuan para pihak biaya materai dan
biaya kuasa hokum.
7.
Tidak ada keharusan mewakilkan. Para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya
kalau dikehendaki (Psl 123 HIR). Dalam psl 123 HIR psl 35 – 38 UU No.14/1970
mengenai LBH è
tidak ada keharusan bagi pihak-pihak yang berpekara untuk mewakilkancttnkulhkmadedidikirawan
kepada pihak orang lain akan tetapi para pihak dapat dibantu/diwakilioleh kuasa
yang mau pada waktu ia menghendaki sedengkan dalam kuhpdt è mengharuskan mengenai
wakilnya di pengadilan karena kalau tidak maka menyebbakan batalnya tuntutan
hak atau diputus secara verstek. Tidak adacttnkulhkmadedidikirawan kewajiban untuk
mewakilkan dengan demikian tidak ada pengertian asas verpliche
procureurstelling seperti yang diatur dalam RV dimana mewakilkan
PROSES BERACARA
Bagan proses beracara
dipengadilan:
Keterangan:
A:tingkat pngadilan negeri
B: tingkat pengadilan tinggi
(banding)
C: tingkat mahkamah agung
(kasasi)
IDEAL BERACARA
Pengajuan gugatan (pengugat/P) è jawaban (tergugat/T) è replik/ penguat dalil
pengugat (P). merupakan tanggapan penggugat atas jawaban tergugat è duplik penguat dalil
jawaban tergugat (T) è
hakim bias memberi putusan sela. Kesimpulan Ièpembuktianèhakim bias member putusan
sela. Kesimpulan akhirè
putusan akhir (1. Tidak tetap dan 2. Tetap) è
bagi putusan tetap bias dilakukan eksekusi sedangkan bagi putusan cttnkulhkmadedidikirawantidak
tetap bias dilakukan upaya hokum selanjutnya di dapat putusan tetap yang
akhirnya dapat dieksekusi. Biasanya replik dan duplik terjadi hanya sekali (undang-undang
sendri membolehkan lebih dari satu kali jika hakim masih belum mengetahui apa
permasalahan yang disengketakan atau para pihak masih membutuhkan).
PARA PIHAK YANG BERPEKARA
Dalam haper: penggugat adalah
orang yang merasa bahwa haknya itu dilanggar. Tergugat adalah orang yang
ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau
beberap[a orang.
Dalam haper dikenal: partai
formil (psl 123 HIR): pihak yang menghadap muka pengadilan guna kepentingan
orang lain (wali,curator). Partai materiil :orang yang langsung memiliki hak
dan kepentingan. Pengacara tidak termasuk partai formil karena iacttnkulhkmadedidikirawan
ada dimuka pengadilan dengan adanya suatu perjanjian kerja dengan imbalan upah
dan harus memakai surat kuasa khusus. Dalam haper tidak dikenal turut penggugat
yang dikenal adalah turut tergugat.
TUNTUTAN HAK
Tunvtan
hak dapat berupa:
1. Permoohonan
; (untuk menguatkan hak);: tanpa sengketa, hakim sebagai tenaga
administrasi/hanya mengesahkan, bentuknya penetapan, para pihak adalah cttnkulhkmadedidikirawanpemohoon
dan termohon.
2. Gugatan;
ada sengketa, hakim memutuskan mengadili, bentuknya putsan, para pihak adalah
penggugatdan tergugat.
Permohonan
Isi permohonan meliputi:
identitas pemohon, dan termohon dan kuasanya, apa yang dimohonkan, alas an
pengajuaan permohonan, hal-hal yang ingin diputuskan ntk ditetapkan oleh hakim.
Gugatan
Gugatan
dapat berbentuk: tulisan Psl 118 HIR, lisan Psl 120 HIR. Apabila penggugat
tidak dapat menulis (buta huruf) maka ia boleh mengajukan gugatan secara lisan
keepada ketua PN yang akan mencatat atau menyuruh mencatat gugatan tersebutcttnkulhkmadedidikirawan
selanjutnya di cap jempol dan di waarmerking yaitu pernyataan dari pihak
berwenang bahwa cap jempol yang telah dibubuhkan adalah sah (supaya cap jempol
diakui sehingga mempunyai kekuatan yang sama dengan tanda tangan). Tanda tangan
bermakna bahwa yang bertanda tangan mengkui kebenarancttnkulhkmadedidikirawan
dari surat yang ditandatanganinya. Isi gugatan (diatur dalam UU acara perdaata,
Psl 8 ayat 3 R.V).
1. Identitas
para pihak
2. Posita/pundamentum
petendi (memuat gambaran yang jelas tentang duduk persoalannya atau dengan kata
lain dasar gugatan harus dikemukakancttnkulhkmadedidikirawan dengan jelas.
Posita terdiri dari 2 bagian:
a.
Bagian berdsarkan kenyataan
b.
Bagian berdasar kan hokum
Dalam praktik
ada 2 teori :
a.
Substantiering theorie : menghendaki supaya di
dalam dakwaan ini segala hal dari awal hinggga akhir (kronologis) dikemukakan
yang kiranya akan menjadi cttnkulhkmadedidikirawanpertimbangan bagi hakim semua
itu harus diperletakan.
b.
Individalisering theorie: menghendaki tidak
secara detail tetapi hanya yang relevan saja (mulai dari yang berhubungan saja
) dengan pertimbangan bahwa penggugt sudah dianggap cukup terang didalam cttnkulhkmadedidikirawanmengajukan
tuntutannya apabila apa yang dikehendakinya itu dalam garis besarnya sudah
dapat diwujudkan (umumnya dianggap yang benar dan dijadikan pedoman di dalam yurisprudensi
/dianut dicttnkulhkmadedidikirawan Indonesia). Indonesia menganut individualisering
theorie karena dengan adanya pembuktian maka dianggap sudah cukup.
3. Petitium.
(hal yang diinginkan diminta oleh penggugat agar diputuskan /ditetapkan dan
diperintahkan oleh hakim). Petitium harus lengkp dn jelas (missal mengeni sita
jamian makacttnkulhkmadedidikirawan yang dimohonkan untuk dinyatakan sah dan
berharga).
Pada asasnya, gugatan diajukan
ditempat tinggal tergugat (asas aqtor sequitor forum rei) psl 118 HIR. KTP merupakan
bukti formal yang menunjukancttnkulhkmadedidikirawan kediaman (tempat tinggal è tempat ia berdiam
dalam waktu lama , kediaman è
tempat ia berdiam sewaktu-waktu). Pengecualian asas aqtor sequitor forum rei
antara lain:
1. Jika
tempat tinggal tergugat tidak diketahui
2. Jika
tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak diketahui
3. Jika
para trgugat dalam hubungan pihak yang berutang dan cttnkulhkmadedidikirawanpenanggung
(diajukn benar-benar berutang).
4. Jika
mengenai barang tetap, terdapat 2 pendapat :
a.
Diajukan ditempat barang tempat berada
b.
Berlaku apabila tempat tinggal tergugat tidak
diketahui
5. Jika
dengan suatu akta telah dipilih tempat penyelesaian sengketa (penggugat jika mau
merupakan hak istimewa penggugat).
Surat gugatan; diharuskan :
1. Mencantumkan
tanggal
2. Menyebutkan
secara jelas identitas penggugat dantergugat /turut tergugat
3. Tidak
perlu bermateraicttnkulhkmadedidikirawan
4. Bertanda
tangan atau cap jempol steleah diwaarmerking
5. Didaftarkan
di kepaniteraan PN yang besangkutan
6. Membayar
persekot/uang muka biaya perkara
Gugatan yangdiajukan dapat:
1. Dikabulkan
2. Tidak
dikabulkan:
a.
Tidak diterima (di N.O)èsolusinya adalah
diprbaiki dapat di N.O apabila:
i.
Isi gugtan tidak berdasarkan hokum
ii.
Belum sampai pada pokok perkara
iii.
Upya hokum
b.
Ditolak è
solusinya banding dapat ditolak apabila:
i.
Gugatan tidak beralasan
ii.
Telah memperhatikan pokok cttnkulhkmadedidikirawanperkara
iii.
Upaya hokum
iv.
Ne bis in idem (tidak dpat menyindangkan 2
perkara yang sama)
KEWENANGAN /KOMPETENSI MENGADILI
Terdiri dari :
1. Kewenangan
absolute yaitu kewenangan yang diberikan berdasarkan kekVatan UU krpada
pengailan yang tidak sejenis akan tetapi masih termasuk dalam satu lingkungan
peradilan yang sama.
2. Kewenangan
relative yaitu kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan UUkepada
pengadilan sejenis akan tetapi masih termasuk dalam satu lingkungan cttnkulhkmadedidikirawanperadilan
yang sama
Kekuasaan PN dalam perkara
perdata meliputi: seluruh sengketa mengenai hak milik atau hak yang timbul
oarenannya serta hak-hak keperdataan lainnya kecuali bila UU menentukan lain.
Bagi yang beragama islam gugatan perceraian sengketa waris sengketa harta
bersama perwalian perwakafan dan sengketa brkaitan dengan perkawinancttnkulhkmadedidikirawan
harus diajukan kepada pengadilan agama. Jika tidaka da eksepsi (jawaban pertama)
dari tergugt maka berkenaan dengan kewnangan relative yang keliru/salah hakim
boleh melanjutkannya lain halnya dengan kompetensi absolute maka kapanpun dan
tanpa eksepsi pun hakim harus mnghentikan perkara.
SURAT KUASA
Surat kuasa yang dimaksud disini
adalah surat kuaasa khusus yaitu surat kuasa yang diberikan kapada kuasa hokum untuk
menyelesaikan perkara di pengadilan. Dikatakan khusus karna diberikan hanya untuk
menyelesaikan perkara dipengadilan. Dapat dicabut secara sepihak kapan saja
(tetapi etikanya melalui pemberitahuan dahulu kepada yang menerima kuasa). cttnkulhkmadedidikirawansurat
kuasa subsitusi (surat kuasa limpahan);
1. Bias
seluruhnya atau sebagian
2. Harus
ada pernyataan hak subsitusi
3. Harus
memenuhi peraturan bea materai (karena akan dijadikan barang bukti)
Surat kuasa istimewa adalah surat
kuasa yang diberikan berkaitan dengan alat bukti pengakuan dan sumpah yaitu
dimana ia sendiri harus melakukan pengakuan atau sumpah tetapi dikuasakancttnkulhkmadedidikirawan
kepada orang lain (penerima kuasa istimewa).
PERDAMAIAN
Dapat dilakukan :
1. Diluar
siding è
dibawah tangan/akta dibawah tangan.
2. Dimuka
sdiang è putusan
perdamian. Perdamaian di muka siding bukan merupkan ADR tetapi tetap merupakan
court dispute.
Psl 130 HIR: hakim harus selalu
berusaha mendamaikan. Harus tertulis dalam bentuk akta perdamaian /putusan
perdamaian. Tidak boleh banding. Psl 131 HIR. Jika tidak trcapai perdamaian
maka pemeriksaan perkara dilanjutkan. Hakim perdamaian desa merupakan bentuk
pengadilan menurut hokum adat untuk menyelesaokan cttnkulhkmadedidikirawanperselisihan
diantara penduduk mengenai adat kebiasaan desa dan perikehidupan sehari-hari
didesa. Menurut psl 120a jo. 135a HIR è
hakim tidak terpengaruh oleh hakim perdamaian desa. Kalau akata perdamaian
berbentuk akta dibawah tangaan maka sengketa tersebut bias diajukan lagi ke pengadilan.
Kalau akta perdamaian berbentuk putusan maka pada hakikatnya tak ada upaya
hokum baginyacttnkulhkmadedidikirawan tpai kalaupun mau kasasi maka yang
dasar/alasannya adalah ttg penerapan hukumnya (ttg keadilannya).
SITA JAMINAN
Sita jaminan memberikan jaminan
kepada pihak pemenangagar tidak hanya menang di atas kertas (dengan cara
melelangnya). Dibagi menjadi:
1. Sita
jaminan terhadap barang milik pemohon penggugat:
a.
Sita revindikatoir (psl 226 HIR).
b.
Sita marital (Psl 823a R.V.) cttnkulhkmadedidikirawan
2. Sita
jaminan terhadap barang milik termohon tergugat (konservatoir) (Psl 227 HIR).
Sita Revindikatoir.
Sita revindikatoir adalah
penyitaan atas barang bergerak milik pemohon yang ada ditangan orang lain atas
permintaan pemilik barang baik secara lisan maupun tertulis. Permohonan
diajukan kepada hakim yang memeriksa perkara è
hakim member perintah penyitaan dengan surat penetapan. Barang yang disita
harus tetap dibiarkan ada pada pihak tersita untuk disimpan. Akibat hukumnya è pemohon/penyita tidak
dapat menguasai barang yang disita cttnkulhkmadedidikirawansebaliknya tersita
tidak boleh mengasingkannya. Tidak perlu ada dugaan beralasan bahwa barang
tersebut akan dialihkan (karena memang barang bergerak mudah untuk dipindah
tangankan. Berdasarkan psl 226 HIR maka agar dapat diletakan sita
revindikatoir;
1. Harus
benda bergerak
2. Merupakan
barang milik penggugat yang ada ditangan tergugat
3. Diajukan
pada ketua PN
4. Dapat
diajukan secara lisan/tertullis
5. Barang
tersebut harus diterangkan secara seksama dan terperinci.
Sita Marital.
Berlaku bagi mereka yang tunduk
pada BW karena menurut BW seorang isteri tidak cakap melakukan perbutan hokum
namun dalam prkembangannya di belanda seorang istri cakap melakukan perbuatan
hokum maka sita marital diajukan oleh penggugat dalam sengketa perceraian è bukan hanya oleh
isteri. Berfungsi melindungi hak permohon selama pemeriksan sengketa di
pengdilan tentang cttnkulhkmadedidikirawanperceraian berlangsung è menyimpan/membekukan
barang tersebut agar tidak beralih. Dulu harta mudah dipindahkan karena ada di
tangan suami sekarang suami juga bias mengajukan sita marital. Tidak perlu
dinyatakan sah dan berharga karena tidak berakhir dengan penyerahan/penjulan
barangcttnkulhkmadedidikirawan yang
distia. Dimohonkan ke PN oleh isteri yang tunduk pada BW è terhadap harta gono
gini agar tidk dialihkan oleh suami.
Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Termohon /tergugat(Konservatoir).
Yaitu barang bergerak barang
tetap barang bergerak yang ada di pihak ke3 terhadap kreditur pembeslag/gadai è sudah tidak berlaku
barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia atau
orang asing bukan penduduk Indonesia, pesawat terbang, barang milik Negara.
Merupakan tindakan persiapan dari pengugat untuk cttnkulhkmadedidikirawanmenjamin
dapat dilaksanakan putusan perdata dengan menjual barang tergugat yang disita
untuk memenuhi gugatannya. Asas-asas dalam sita konservatoir:
1. Tidak boleh dipindahkan (karena barang
jaminan)
2. Meletakan
sita jaminan harus bayar
3. Kalau
menang sita harus diangkat
4. Harus
ada dugaan kuat (karena barangnya adalah milik tergugat cttnkulhkmadedidikirawansehingga
akan mudah dipindahkan).
5. Kalau
tidak dinyatakan secara sah dan berharga maka tak dapat dieksekusi.
Dari psl 227 HIR dapat kita
simpulkan bahwa berkenaan ddengan sita konservatoir:
1. Hars
ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sebelum putsan dijatuhkan atau
dilaksankan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya.
2. Merupakan
barang milik tergugat
3. Permohonan
diajukan kepadacttnkulhkmadedidikirawan ketua PN
4. Permohonan
diajukan secara tertulis
5. Dapat
diletakan baik terhadap barang tidak bergerak
maupun bergerak.
Sita jaminan dapat diajukan bersama-sama
dengan pokok perkara tetapi tidak mungkin merupakan tuntutan hak yang berdiri
sendiri. Umumnya diajukan sebelum dijatuhkan putusan dan disatukan dalam
gugatan tetapi dapat juga permohonan sita jaminan diajukann setelah ada
putusanakan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan atau juga dapat
diajukan cttnkulhkmadedidikirawanpadawaktu perkara diperiksa di tingkat
banding. Apabila putusan sedang dilaksanakan maka sita yang dimohonnkan agar
dilakukan adalah sita ekskutorial. Permohonan sita jaminan harus dinyatakan sah
dan berharga sehingga diperoleh title eksekutorial è berubah menjadi sita
eksekutorial. Pencabutan sitacttnkulhkmadedidikirawan dapat dilakukan setiap
saat dan akan ikabulkan oleh hakim bila debitur menyediakan tangguungan yang
cukup juga sita jaminan itu tidak ada manfaatnya.
Persamaan antara sita
revondikatoir deengan sita konservatoir 9TERLETAK PADA maksudnya) yaitu:
1. Untuk
menjamin gugatan apabila dikemudian hari dikabulkan
2. Dapat
dinyatakan sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan UU
dan dalam halgugat dikabulkan
3. Dalam
hal guugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima makacttnkulhkmadedidikirawan
keduanya akan diperintahkan untuk diangkat.
Berkenaann dengan fiducia maka
oleh karena hak miliknya telah diserahkaan dan pihak tergugat hanya mempunyai
hak pakai saja maka sita yang dimohonkan adalah sita revindikaatoir. Panbeslag
adalah semacam sita jaminan yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah
atau tanah a gar supaya diletakan suatu
sitaan suatu perabot rumah tangga pihak penyewa/tergugat guna menjamincttnkulhkmadedidikirawan
pembayaran uang sewa yang harus dibayar (Psl 751R.V.). barang tetap milik
pemohon yang ada ditangan orang lain bias di rekandivatoir beslag meskipun
secara teori maka haruusnya sita revvindikatoir karena milik pengugat tetapi UU
tiidak mengatur demikian.
PUTUSAN GUGUR DAN PUTUSANN VERSTEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar