PENDAHULUAN
Sifat yang sama pada tiap tindak
pidana ialah sifat melanggar hokum atau wederrechtelijkheid onrechtmatigheid.
Menghakimi sendiri atau eigen richting diperbolehkan artinya tidak bersifat
melanggar hokum selama perbuatan tersebut tidak masuk perumusan tindak pidana
lain missal masuk psl 335 ayat 1 KUHP yaitu memaksa orang lain untuk berbuat
sesuatu. Seorang korban tindak pidana missal pencopetan berhak melakukan
kekerasancttnkulhukumadedidikirawan sebagaimana diatur pada psl 49 ayat 1 KUHP
nooderweer/membela diri asalkan tidak melampaui batas dan seimbang dengan
kepentingan di korban yang dibelanya. KUHP membagi tindak pidana menjadi:
1. Kejahatan
misdrijven dalam buku II
2. Pelanggaran
overtredingen dalam buku III
Penggolongan tersebut berdasarkan
beratnya sanksi kuantitatif.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN
Meliputi:
1. Bab
XXII buku II ttg pencurian
2. Bab
XXIII buku ii ttg pemerasan
3. Bab
XXIV Buku II ttg penggelapan barang
4. Bab
XXV buku II ttg penipuan
5. Bab
XXVI buku II ttg merugikan orang berpiutang dan berhak
6. Bab
XXVII buku II tentang penghancuran atau perusakan cttnkulhukumadedidikirawanbarang
7. Bab
XXX buku II ttg penadahan
8. Bab
VII buku III ttg pelanggaran-pelanggaran ttg tanah – tanah tanaman
Pencurian diefstal
Diatur dalam psl 362 – 363 KUHP.
Unsure khususnya adalah mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
Jenis-jenis pencurian:
1. Pencurian
biasa (362 KKUHP), unsure-unsurnya, mengambil, barang sesuatu, seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki denganmelawan hokum
2. Pencurian
denganpemberatan pidana terkualifikasi (363 KUHP, unsure-unsurnya:
a.
Pencurian ternak
b.
Pencurian pada waktuada kebakaran , letusan
banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal
terdampar, kecelakaan kereta cttnkulhukumadedidikirawanapi, huru hara,
pemberontakan atau bahaya perang,
c.
Pencurian diwaktu malam
d.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu.
e.
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan dilakukan dengan merusak sarana yang menuju barang tersebut.
3. Pencurian
ringan psl 364 KUHP, pencurian yang mana harga barang yang dicuri tidak lebih
dari Rp 25,-
4. Pencurian
dengan kekerasan psl 365 KUHPcttnkulhukumadedidikirawan
5. Pencurian
dalam keluarga psl 367 KUHP, jika pembuat atau pembantu dari salah satu
kejahatan adalah suami atau istri dari yang terkena kejahatan dan tidka
terpisah meja atau tempat tidur.
Tidak bias diituntut secara pidana.
Pemerasan alfpersing dan pengancaman afdreiging
Diatur dalam psl 368 – 371 KUHP
unsure khas pemerasan adalah memaksa orang lain dengan kekerasan untuk
memberikan sesuatu. Bedanya dengan pencurian adalah bahwa dalam pencurian yang
mengambil adalah pelaku sendiri sedangkan pemerasan adalah si korban dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan.. pemerasan merupakan pengkhususnan dari delik
paksaan pada cttnkulhukumadedidikirawanumumnya psl 335 ayat 1 KUHP. Unsure khas
[engancaman adalah memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikaaaaaaan
sesuatu. Persamaan dengan delik p[emerasan adalah bahwa yang dituju di
pelakunya adala sama adapun perbedaan nya adalah dalam cara-cara yang
dipergunakan sipelaku untuk mencapau tujuan dalam hal ini dalam delik
pengancaman adalah ancaman saja bukan cttnkulhukumadedidikirawanancaman dengan
kekerasan melainkan membuka rahasia.
Penggelapan.
Verduistering diatur dalam psl
372 – 377 KUHP. Unsure khasnya adalah memiliki barang milik orang lain yang ada
dalam kekuasaannya. Barang ada dalam kekuasaannya tetapi bukan karena tindak
pidana. Contoh kasus: pada saat si A beralan-jalan disuatu terminal ia cttnkulhukumadedidikirawanmenemukan
jam tangan. A mengambilnya dan menjualnya.
A melakukan 2 tindak pidana:
1. Pencurian
yaitu terjadi ketika pertama si A menemukan jam tangan tersebut ia berniat
untuk memilikinya.
2. Penggelapan
yaitu terjadi apabila ia tidak berniat memilikinnya dan ia akan melaporkannya
ke polisi tetapi ia tidak jadi melapor melainkan menjualnyacttnkulhukumadedidikirawan.
Jenis-jenis penggelapan meliputi:
1. Penggelepan
biasa (372KUHP)
2. Penggelapan
ringan (373 KUHP)
3. Penggelapan
dengan pemberatan pidana (374 KUHP)
4. Penggelapan
karena terpaksa diberi barang untuk disimpan psl 375 KUHPcttnkulhukumadedidikirawan
5. Penggelapan
dikalangan keluarga psl 376 KUHP
Penipuan
Oplichting diatur dalam psl 378
-395 KUHP, unsure khasnya adalah membujuk orng lain dengan tipu muslihat untuk
member sesuatu persamaannya dengan pemerasan dan pengancaman adla bahwa
ketiganya memiliki keamaan mengenai akibat yang dituju yaitu agar si korban
menyerahkan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan cttnkulhukumadedidikirawansuatu
piutang adapun perbedaannya adalah pada cara yang dipergunakan si pelaku dimana
pada penipuan yaitu dengan mempergunakan nama atau kedudukan palsu atau
perbuatan tipu muslihat listge kunstgrepen atau rangkaian kebohongan
samenweefsel van verdichtsels.
Merugikan Orang Berpiutang
Diatur dalam psl 396 – 405 KUHP.
Unsure khasnya adalah sebagai orang berutang berbuat sesuatu terhadap
kekayaannya sendiri dengan merugkan si berpiutangcttnkulhukumadedidikirawan.
Penghancuran dan Perusakan Barang.
Diatur dalam pasal 406 – 412
KUHP. Unsure khasnya adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain
secara merugikan tanpa mengambil barang itucttnkulhukumadedidikirawan.
Penadahan
Heling diatur dalam pasal 480 –
485 KUHP unsure khasnya adalah menerima atau memperlakukan barang yang
diperolah orang lain secara tindak pidanacttnkulhukumadedidikirawan.
Pelanggaran-pelanggaran Tentang Tanah-tanah Tanaman.
Diatur dalam pasal 548 – 551
KUHP. Unsure khasnya adalah adanya tanah yang ditaburi ditugali atau ditanami
yang dirusak dengan cara berjalan atau berkenderaan diatas tanah cttnkulhukumadedidikirawantersebut.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ORANG LAIN
Meliputi:
1. Bab
XV buku II ttg meninggalkan orang-orang yang perlu ditolong.
2. Bab
XVIII buku ii ttg kejahatn-kejahatan terhadap kemerdekaan orang
3. Bab
XIX buku II ttg kejahatan-kejahatan cttnkulhukumadedidikirawanterhadap nyawa
orang
4. Bab
XX buku II ttg penganiayaan
5. Bab
XXI buku II ttg menyebabkan matinya atau lukanya orang karena kealpaan.
6. Bab
V buku III ttg pelanggaran –pelanggaran mengenai orang-orang yang perlu
ditolong.
Menurut KUHP kejahatan terhadap
nyawa orang lain terdiri dari:
1. Didasarkan
pada uneur subjektifnya:
a.
Kejahatan terhadap nyawa manusia yang dilakukan
dengan sengaja (bab XIX buku II psl 338 – 350 KUHP).
b.
Kejahatan terhadap nywa manusia yang dilakukan
karena cttnkulhukumadedidikirawankealpaan (bab XXI buku II psl 359 KUHP).
2. Didasarkan
pada unsure objektifnya :
a.
Kejahatan yang dilakukan terhadap nyawa manusia
pada umumnya psl 338-340, 433-345 KUHP
b.
Kejahatan terhadap nyawa seseorag anak pada saat
dilahirkan atau tidak lama kemudian setelah dilahirkan psl 341 – 343 KUHP.
c.
Kejahatan terhadap nywa seorang anak yang masih cttnkulhukumadedidikirawandalam
kandungan seorang perempuan psl 346 – 349 KUHP.
Pembunuhan
Menurut psl menurut pasal 338
KUHP pembunuhan didefinisikan sebagai DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN nyawa orang
lain. Psl 338 KUHP disebut psl pembunuhan biasa, psl 339 KUHP disebut psl
pembunuhan dengan pemberatan psl 241 disebut psl pembunuhan berencana. KUHP
tidak melarang untuk melakukan bunuh diri tetapi tidak diperbolehkan orang lain
membunuh cttnkulhukumadedidikirawanorang atas permintaannya sendiri psl 344
KUHP.
Kejahatan Terhadap Seorang Anak Saat Dilahirkan atau Tidak lama Setelah
Dilahirkan.
Psl 341 KUHP Endedoodslag:
seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sendiri. Unsure pentingnya yaitu
takutdiketahui bahwa anaknya adalah hasil hubungan gelap. Psl 342 KUHP: ketika
analk masih dalam kandungan ada niat cttnkulhukumadedidikirawanuntuk dibunuh
missal karena lelakinya tidak mau bertanggungjawab. Psl 345 KUHP:
membantuproses pembunuhan anak yang masih dalam kandungan. Abortus terdiri
dari:
1. Abortus
spontanius yaitu akibat keguguran keluar dengan sendiri
2. Abortus
provocartus
3. Abortus
provocatus therapantis (medicantis. Diperbolehkan oleh hokum karena demi
keslamatan jiwa ibucttnkulhukumadedidikirawan.
4. Abortus
provocartus criminale. Dilaeang oleh hokum.
Psl 347 KUHP aborsi dengan
persetujuan si wanita.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN MENGENAI KESOPANAN
Meliputi:
1. Bab
XIV buku II ttg kejahatan – kejahatan melanggar kesopanan
2. Bab
XVI buku II ttg pelanggaran – pelanggaran ttg kesopanan.
Masing-masing bab memuat dua
macam tindak pidana:
1. Tindak
pidana melanggar kesusilaan zedelijkheid
2. Tindak
pidana melanggar kesopanan zeden yang bukan kesusilaan
Kejahatan-kejahatan yang masuk
golongan ke 1 adalah yang memuat dalam psl 281 – 299 KUHP dan yang masuk
golongan ke 2 adalah yang termuat dalam psl 300 -303 KUHP.
Pelanggaran-pelanggaran yang masuk golongan ke 1 adalah yang termuat dalam psl
532- 535 KUHP dan yang masuk golongan ke 2 adalah yang termuat dalam psl 535
-547 KUHP. Kesusilaan cttnkulhukumadedidikirawanberkaitan erat dengan patut
atau tidak patutnya suatu perbuatan dengan diri kita. Definisi kesusilaan tidak
dapat secara sempit karena bukan hanya p[ersoalan yuridis saja tetapi juga
menyangkut rasa keadilan dan kesusilaan dalam masyarakat yang tiap komunitas
masyarakat memiliki criteria sendiri-sendiri.
Zina overspel
Diatur pada pasal 284 KUHP.
Terjadi apabila dua orang melakukan persetubuhan yang mana salah satunya sudah menikah.
Pada kamus besar bahasa Indonesia.kata zina artinbya,
1. Pebuatan
bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan
pernikahan/perkaswinan
2. Perbuatan
bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan
yang bukan istribnya atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan cttnkulhukumadedidikirawanseorang
laki-laki yang bukan suaminya.
Unsure zina :
1. Pria
dan wanita
2. ,mengetahui
lawan jenis terikat perkawinan
3. Melakukan
[persetubuhan
4. adanya
pengaduan
di Negara seperti AS, perancis,
dll, perbuatan zina sebagai delik telah dihapus. Penghapusan zina sebagai delik
jika diamati perkembangan pemikiran cttnkulhukumadedidikirawandunia dianggap
merupakansuatu hal yang logis dengan alas an-alsan antara lain:
1. perbuatan
zina merupakan perbuatan tercela tetapi tujuannya untuk melindungi perkawinan
yangsah sehingga diberi sanksi pidana maka hal tersebut tidak dapat
dipertahankan karena rumusan mewajibkan mereka untuk bercerai. Kalau toh
akhirnya bercerai akan sia-sia member pidana pada yang bersangkutan.
2. Penegakan
terhadap HAM yang telah berpengaruh luas sehingga kesamaan hak untuk menikmati
seks dianggap milik setiap manusia yang telh dewasa. Suami istri hidup
berdampingan sejajar tanpa ada merasa lebih tinggi atau lebih perkasa
3. Menurut
perkembangan ilmu pengetahuan seks dianggap sebagai suatu kebutuhan orang
dewasa. Menyadari cttnkulhukumadedidikirawanhal tersebut tidak jarang pada
berperang atau bertugas lama telah dibagikan kondom.
Perkosaan
Verkarchting/rape diatur psl 285
KUHP. Dirumuskan berupa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa
seseorang perempuan untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan. Dalam
rancangan KUHP mrital rape /perkosaan yang dilakukan oleh suami cttnkulhukumadedidikirawanterhadap
istrinya termasuk bentuk perkosaan.
Homoseksual/Lesbian.
Menunjuk pada suatu perbuatan
bersama melanggar kesusilaan antara dua orang yang berkelamin sama laki-laki
dengan laki-laki/homoseksual ataupun perempuan dengan perempuan/cttnkulhukumadedidikirawanlesbian.
Dilarang apabila salah satu belum dewasa dan yang sudah dewasalah yang dihukum.
Incest
Persetubuhan yang dilakukan oleh
orang tua atau wali terhadap anaknya. cttnkulhukumadedidikirawanDiatur pada
pasal 294 KUHP.
Mucikari
Diatur psl 296 KUHP
Perdagangan Anak
Diatur pasl 297 KUHP
Abortus provocartus
Diatur psl 299 KUHP
Menjual Minuman Yang Membuat Mabuk
Diatur psl 300 KUHP
Child abuse
Diatur psl 301 KUHP. Mengemis
bila dilakukan oleh anak-anak orang tuanya bias ditahan karena termask
kejahatancttnkulhukumadedidikirawan.
Pornografi
Diatur pada psl 282 ayat 1 KUHP /
kejahatan dan psl 533 KUHP/pelanggaran. Pornografi berarti tulisan gambar atau
patung atau barang pada umumnya yang bersi atau menggambarkan sesuatu yang
menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya. Perdebatan
sekarang masih terdapat grey area antara pornografidancttnkulhukumadedidikirawan
seni seperti kasus yang terjadi di Indonesia baru-baru ini.
Perjudian
Diatur psl 303 dan 542 KUHP.
Main judi berarti tiap-tiap
permainan yang kemungkinan akan menang pada umumnya bergantung kepada
untung-untungan saja juga kalau kemungkinan akan menang itu bertambah besar
karena si pemain lebih pandai atau lebih cakap. Tidaklah dilarang suatu
permainan judi yang dilakukan dalam suatu rumah dengan tidak dilihat dari jalan
umum oleh orang-orang cttnkulhukumadedidikirawanyang khusus diundang untuk itu.
Jika undangan dapat dengan mudah missal dengan membayar sejumlah uang saja maka
itu dilarang
Politik Hukum Terhadap Wanita
Konvensi mengenai penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan convention on the elimination of
all forms of discrimination against woman diratifikasi dengan UU No.7 tahun
1984. Meliputi:
1. Social
politik budaya
2. Perlindungan
kehamilan
3. Penghapusan
praktik inferioritas superioritas
4. Pemberantasan
perdagangan wanita dan eksploitasi pelacuran
5. Kehidupan
politik dan kemasyarakatan Negara sertacttnkulhukumadedidikirawan pemerintah
6. Pendidikan
7. Ketanagakerjaan
8. Ekonomisosial
9. Kesehatan
10. Hokum
11. Perkewinan
dan keluarga
TINDAK PIDANA EKONOMI
Pengaturan untuk tindak pidana
ekononmi berada diluar KUHP. Dalam KUHP maka korporasi tidak sama dengan subjek
hokum sedangkan dalam pidana ekonomi maka korporasi sama dengan cttnkulhukumadedidikirawansubjek
hokum. Adanya organisasi social ekonomi yang terjadi karena:
1. Mobility
society yaitu pergerakan dalam masyarakat yang sering berpindah-pindah.
2. Complexity
influence of society
3. Technology
influence of society
4. Regulation
of society
Kejahatan ekonomi memiliki
cirri-ciri:
1. Pelakunya
professional
2. Prosesnya
lama
3. Ruang
lingkupnya luas
Syarat penjatuhan pidana dalam
tindak pidana ekonomi berdasarkan atas asas actus non facit reum nisi mens sit
rea yang berarti an act doesn’t make aperson guilty unless the mind legally
blame worthy. Sanksi dalam pidana ekonomicttnkulhukumadedidikirawan meliputi:
1. Pidana
mati
2. Pidana
penjara
3. Pidana
kurungan
4. Pidana
denda
5. Pidana
tambahan
6. Tindakan
tata tertib
7. Tindakan
tata tertib semnetara
8. Akumlasi
sanksi
TINDAK PIDANA POLITIK
Meliputi:
1. Bab
I buku II tentang kejahatan –kejahatan terhadap keamnan Negara
2. Bab
II buku II tentang kejahatan-kejaahatan terhadap martabat presiden dan wakil
presiden
3. Bab
III buku II tetang kejahatan –kejahatan terhadap Negara-negara asing bersahabat
dan terhadap kepala dan wakil Negara-negara tersebutcttnkulhukumadedidikirawan.
4. Bab
IV buku II tentang kejahatan-kejahatan mengenai kewajiban kenegaraan dan hak
kenegaraan.
5. Bab
X buku III tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap keamanan Negara.
Kejahatan-kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Yang menjadi unsure khasnya
adalah adanya sifat penghianatan verraad. Penghianatan tersebut terdiri dari:
1. Penghianatan
intern; diujukan untuk mengubah struktur kenegaraan atau struktur pemerintahan
yang ada
2. Penghianatan
ekstern: ditujukan untuk membahayakan keamanan Negara terhadapcttnkulhukumadedidikirawan
serangaan dari luar negeri.
Makar
Diatur dalam psl 104 KUHP.
Meliputi:
1. Makar
yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh kepala Negara
2. Makar
yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan kemerdekaan kepla Negara
3. Makar
yang dilakukan dengan tujuan cttnkulhukumadedidikirawanmenjadikan kepala Negara
tidak dapat menjalankan pemerintahan.
TINDAK PIDANAKORUPSI
PERISTILAHAN:
1. Corruptio
(latin)
2. Corruption,corrupt (inggris)
3. Corruption
(prancis)
4. Corruptive
(blanda)
Secara harfiah korupsi bearti
kebusukan keburukan kebejatan ketidakjujuran dapat disuap ytidak bermoral
penyimpangan dari kesucian kata0-kata atau ucapan yang menghina cttnkulhukumadedidikirawanatau
memfitnah. Unsure yang menonjol pda tindak pidana korupsi adalah:
1. Memperkaya
diri
2. Menyalahgunkan
– jabatan atau kedudukan
3. Merugikan
keuangan atau perekonomian Negara
TINDAK PIDANA NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
Diatur dlm UU No.5 /1997 ttg
psikotropika dan UU No. 22 /1997 ttg narkotika. Psikotropika adalah zat atau
obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental. Dapat menyebabkan kerusakan cttnkulhukumadedidikirawanpartial
pada syaraf pusat. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman dapat sistetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkkan
menurunnya atau perubahan kesadaran hilangnya rasa mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke
dalam golongan-golongan tertentu. Perbedaan antara keduanya adalahcttnkulhukumadedidikirawan
dilihat pada saat ketigahian yang mana pada narkotika dapat menyebabkan
kelumpuhan total. Sedangkan pada psikotropika tidak sampai kelumpuhan total. Terhadap
tindak pidana narkotika dan cttnkulhukumadedidikirawanpsikotropika ini
peraturan hokum yang mengaturnya dapat berbentuk:
1. Preventif,
melindungi masyarakat dari produk-produk narkotika dan psikotrofika
2. Represif
pemidanaan baik kumulatif maupun alternative
3. Rehabilitative,
perbaikan terhadap fisik dan mental para pecandu
4. Regulative,
mengatur cttnkulhukumadedidikirawanperedaran dan perdagangan narkotika dan
psikotropika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar