PUTUSAN GUGUR DAN PUTUSANN VERSTEK
JIKA penggugat tidak hadir menghadap persidangan pada hari siding I
meskipun telah dipanggil secara patut dania tidak menyuruh wakilnya maka
tuntutannya /gugatannya dinystsksn gugur Psl 124 HIR). Putusan gugur diberikan
ketika pokok perkara belum diperiksa sama sekali. Penggugat dapat mengajukan
gugatannya sekali lagi setelah membayar biaya perkara yang baru. Perkra juga
akan digugurkan bila putusan hakim cttnkulhkmadedidikirawanperdamaian desa
tidak dicantumkan (psl 135a HIR). Dalam hal kasus perdamaian desa maka dalam praktek sekarang sudah
jarang.
Putusan Verstek
Psl 125 HIR è putusan tak hadir
(verstek) dalam hal ini maka gugatan penggugat dikabulkan dengan menyebutkan
apa yang dikabulkan dan yang tidak dikabulkan. Verstek adalah pernyataan bahwa
tergugat tidak hadir mrnghadap dipersidangan ke I meskipun menurut hokum ia
harus hadir. Menentukan saat ketidakhadiran tergugat didasarkan pada kata
tendage dienende yang dapatcttnkulhkmadedidikirawan diartikan sebagai tidak
hadir pada hari siding pertama. Upaya hukumnya adalah bias banding (oleh
pengggat) atau verzet (oleh tergugat). Verzet è
pemeriksan semula. Banding è
pemeriksan tingkat ke 2.
PENGGABUNGAN PERKARA.
Kumulatif gugatan :
1. Subjektif
è orang ataupun
perkaraanya dapat digabungkan
2. Objektif
è tidak disyaratkan
adanya hubungan yang erat satu sama lain.
Kumulatif gugatan tidak
diperkenankan apabila :
1. Untuksuatu
gugatan diperlukan acara khusus sdangkan lainnya acara biasa
2. Hakim
tidak berwenang memeriksa salah satu gugatan yang diajukan bersama
3. Gugatan
tentang bezit dilakukan dengan gugatan eigendom.
Kumulatif tidak sama dengan consursus. Konkursus è seorang penggugat
mengajukan gugatannya yang mengandung beberapa tutuntutan yang semuanya
menujucttnkulhkmadedidikirawan pada satu akibat hokum yang sama è penggabungan perkara.
Konkursus harus sama missal; utang piutang dengan utang piutang dimana 1. Menyerahkan uang dan 2. Juga menyerahkan
uang.
JAWABAN
Jawaban dapat diberikan secara
lisan ataupun tulisan (psl 121 HIR). Jawaban tergugat terdiri dua macam :
1. jawaban yang tidak langsung mengenai pokok
perkara (tangkisan eksepsi)
2. Jawaban
mengenai pokok perkara (membantah dalil-dalil)
Jawaban tergugat dapat berisi:
1. Eksepsi
yaitu tentang hal-hal yang bersifat formal missal isi gugatan,dsb. Maksudnya
untuk melumpuhkan atau melemhkan gugatan. Konsekuensinya :
a.
Formal (prosecuil) ekspsi berkenaan dengan
proses acara yaitu berkenaan dengan kewenangan relative kewenangan absolute
perkara telah diputus perkara yang sendang diperiksa terdiri dari 2 macam:
i.
Disqualifikatoir, yaitu yang bersangkutan tidak
mempunyai kualitas atau sifat bertindak
ii.
Deklinattoir, yaitu bawa persoalan yang sama
sedang pula diperiksa oleh PN yang lain ataucttnkulhkmadedidikirawan masih
dalam tarap banding atas kasasi.
b.
Materiil (materi eksepsi ) terdiri dari :
i.
Dilatoir. Bawa gugatan penggugat belum dapat
dikabulkan missal gugatan premature
ii.
Peremtoir.menghalangi dikabulkannya gugatan misl
daluarsa.
2. Jawaban
terhadap pokok perkara bias berupa:
a.
Pengakuan: pengakuan murni dan pengakuan
tambahan’
b.
Bantahan :
i.
Mengenai pokok perkara (sangkalan berkenaan
dengan posita)
ii.
Bukan pokok perkara (eksepsi)
c.
Referte (tidak menerima juga tidak membantah)
3. Rekonvensi
/ gugat balik. Meruupakan gugat balasan dari tergugat pada pengugat dalam
perkara yang sama yang sedang diperiksa/ berlangsung antara mereka. Pada
hakekatnya merupakan kumulasi/penggabungan 2 perkara. Perbedaannya bahwa
cttnkulhkmadedidikirawanpada kumulatif è
dari satu pihak sedangkan pada rekonvensi è
dari dua pihak. Tujuannya:
a.
Menghemat biaya
b.
Mempermuudah prosedur
c.
Memperhemat waktu
d.
Menghindari putusn yang saling bertentangan.
Dalam rekonvensi
tidak berlaku kewenangan relative dimana baik gugat konvensi/asal meaupun gugat
rekonvensi diperiksa olehh hakim yang sama. Gugat rekonvensi harus diajukan
bersama-sm dengan jawaban tergugt baik lisan maupun trtulis. Jika sudah sampai
pada tahap pembuktian gugat rekonvensi tidak boleh diajukan dengn demikian pula
jika tidak diajukan pada tingkat I maka pada tingkat banding juga tidak
bolehcttnkulhkmadedidikirawan diajukan. Rekonvensi harus ada dasar gugatannya.
Pada asasnya gugat rekonvensi dapat diajukan pada setiap perkara kecuali.
a.
Jika penggugat dalam gugat asal bertindak
sebagai kualitor dalam rekonvensi sebagai diri pribadi. Missal anak kecil
melempar batu dang mengenai kaca tetangganya. Tetangganya mengajukan gugatan
kepada orang tua di anak tersebut selanjutnya karena sitetangga tersebut masih
memiliki utang pada orang tua si anak tersebutcttnkulhkmadedidikirawan maka ia
mengajukan rekonvensi.
b.
Jika PN dimana gugat asal diajukan tidak berhak
memeriksa gugat balas. Misl; yang satu di PN sedangkan yang lainnya di PA atau
yang satu di PN bandung sedangkan yang lainnya di PN Jakarta.
c.
Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan
putusan.
d.
Jika dalam pmeriksaan tingkat pertama tidak
mengajukan rekonvensi (dalam tingkat banding juga tidak boleh).
Dalam verzet
dapat diajukan rekonvensi.
Kalau murni maka perkara selesai
sedangkn kalau dengan tambahan maka diperlukan pemubuktian lebih lanjut. Somasi
adalah peringatan dan ancaman yang diberikan kepda tergugat untuk memnuhi
prestasi biasanya diberikan sebanyak 3 kali sebelum diajukan ke pengadilan.
Dalam praktek pada umumnya jawaban dari tergugat bersifat bantahan. Kalau
eksepsi terbukti maka di N.O. kalau di N.O. maka proses bercara hanya sampai
pada duplik saja tidak dilanjutkan ke pembuktian. Diputus dengan putusan sela
tapi jika berbicara tettg pokok perkara makacttnkulhkmadedidikirawan
dikeimpula. Bukan ne bis in idem karena belum sampai pada pokok perkara. Kalau
putusan N.O. tidak beralasan maka bias mengajukan banding . dalam teori haper
maka jika di N.O. maka dapat mengajukan kembali (bukan suatu upaya hokum)
tetapi sebenarnya itulah upaya hokum bagi N.O.
PENYELESAIAN PERKARA (BERACARA) DENGAN 3 PIHAK
MELIPUTI:
1. Intervensi
(campur tangan)inisiatif ada pada pihak ke 3 :
a.
Voging (menyertai). Masuknya pihak ke 3 atas
kehendak sendiri untuk mendukung salah satu pihak.
b.
Tussenkomst (menengahi). Masuknya pihak ke 3
atas kehendak sendiri untuk membela kepentingancttnkulhkmadedidikirawan sendiri.
2. Vrijwaring
(penanggungan). Inisiatif ada pada para pihak. Masuknya pihak ke 3 dengan
ditarik oleh salah satu pihak.
Orangnya
disebut intervenient.
PEMBUKTIAN
Sebelum putusan sela maka secara
teori diperkenankan adanya kesimpulan awal tetapi dalam praktik tidak lazim
sehingga selanjutnya dilanjutkan ke pembuktian.
Beban Pembuktian
Beban pembuukyian yaitu saiap yang pertama
harus membuktikan. HIR sendiri (Psl 163) menentukan bahwa para pihaklah yang
dikenai beban pembukyoan tetapi dari redaksi pasal ini seolah-olah menyatakan
bahwa beban pembuktian diberikan kepada penggugat. Dalam praktik berlku teori
cttnkulhkmadedidikirawankelaykan dimana pihak yang paling sedikit menderitalah
yang dikenai beban pembuktian. Beban pembuktian secara teoritis diberikan pada
putusan sela tapi dalam praktik dipembuktian.
Alat Bukti
Antara lain: (Psl164 HIR). Surat
bukti, saksi, prasangkaan-prasangkaan, pengakuan, sumpah. Secara yurisprudensi
: pengetahuan hakim dari hasil pemeriksaan setempatcttnkulhkmadedidikirawan (Psl154
HIR), saksi ahli (hasil penyelidikan orang ahli (Psl 155 HIR)), apa yang diakui
benar oleh kedua belah pihak.
1.
Surat
Surat yaitu setiap tulisan didalmnya terdapat
tanda-tanda baca yang dapat dimenegrti dan dimaksudkan untuk menyatakan
pikiranorang dan dipergunakan sebagai alat bukti. Dalam penbuktian acara
perdata surat merupakan bukti utana. Surat terdiri dari
a. Akta.
Adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti serta
ditandatangani oleh orang yang membuatnya. Harus ditandatangani ini 0penting
kaena dengan tanda tangan ni berarti bawa ia (yang menandatangani )menyetujui
isi dari pada tulisan dalam surat tersebut. Terdiri dari :
i.
Akta autentik . adalah akta yang dibuat oleh dan
dihadapan seorang pejabat umum yang telah ditetapkan baik dengan maupun tanpa
bantuan dari yang bersangkutan untuk menuliskan apa yang diinginkan dengan
maksud menjadikannya sebagai suatubukti . pejabat umum è pejabat tersebut menerangkan
apa yang dilihatnya dilakukannya dialaminya. Oleh è ambtelijk missal dating untuk
dibuatkan akta kelahiran, putusan hakim, visum eterevertum,dsb. Dihadapan è partij, missal 2 pihak
menghadap notaries untuk membuat akta jual beli, dsb. Akta otentik merupakan
bukti yang lengkap autausempurna bai kedua belah pihak ahli warisnya dan orang
yang mendapat hak darinya sampa ada bukti lain yang dapat melumpuhkannya. Jika
aa yang menyangkal maka beban pembuktian ada pada pihak yang menyangkalnya.
Terhadap orang ke 3 merupakan bukti dengan kekutan pembuktian bebas. è tidak mengikat ͠ -
bebas terserah hakim èkekuatan
bukti sempurna - sepanjang tidak ada
bukti lain yang sedrajat yang dapat
melumpuhkannya.
ii.
Akta dibawah tangan. Adalah surat yang ditanda
tangani dan sengaja dibuat dngan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu
perbuatan hokum. Akan tetapi dibuat oleh para pihak itu sendiri (tanpa turut
campur pejabat berwenang). Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan bukti
sempurna jika tanda tangancttnkulhkmadedidikirawan tersebut diakui atau
dianggap diakui oleh yang membuatnya. Jika tanda tangan diakui maka pernyataan
dalam akta maka pernyataan akta dibawah tangan tersebut tidak dapat disangkal
yang dpat masih disangkal adalah tanggalnya karena dianggap terletak diluar
pernyataan akta tersebut. Jika tanda tangan dipungkiri maka hakim harus
memerintahkan kebenaran surat tersebut diperiksa dalam acara pemeriksaan
kebenaran surat. Jika mengakui tanda tangan tapi menyangkal isinya maka ia
harus membuktikan ketidak benaran isi akta tersebut.cap tanda tangan juga
mempunyaicttnkulhkmadedidikirawan kekuatan buktiyang sama. Termasuk akta
dibawah tangan adalah surat pengakuan hutang sepihakè jumlahnya harus ditulis
tangan.
b. Bukan
akta. Psl 1881/1883 BW mengatur secara khusus beberapa surat dibawah tangan
yang bukan akta antara lain:
i.
Buuku daftar /register
ii.
Surat-surat rumah tangga
iii.
Catatan-catatan yang dibubuhkan oleh kreditur
pada suatu alas hak yang selamanya dipegangnya
iv.
Catatan mengenai tanah dalam letter C
v.
Kikitir è
identitas tanah yang tercantum di desa (bukti pembayaran pajak kepada desa).
vi.
Ft.copy
vii.
Salinan tembusan dengan karbon
viii.
Faksimili
Fungsi akta
antara lain :
a. Formil:
sebagai syarat formil adanya perbuatan hokum
b. Alat
bukti: kekuatan pembuktian akta otentik;
i.
Lahir:bentuk lahir
ii.
Formil: tanda tangan, materai,dsb.
iii.
Materiil: isi
Kekuatan
akata dibawah tangan: formil dan materiil
Lahir tidak
termasuk bentuk dari pada akta di bawah tangan karena bentuk lahir akta di
bawah tangan bias bermacam-macam, bias di kertas dsb. Cap jempol (bagi yang
buta huruf) harus terlebih dahulu di waarmerking –nazegellen (parmeteraian è karena dipengdilan
perlu bea materai),- legislasi. Waarmerking adalah pernyataan bahwa orang yang
membubuhkan cap jempol menyetujui isi surat tersebut. Nazegellen adalah
dilakukan dikantor pos (supaya poto copy menjadi alat bukti yang berkekuatan
semprna). Kalau kata di bawah
tangancttnkulhkmadedidikirawan tidak bermaterai maka akta akta tersebut tidak
berkekuatan bukti kecuali tanda tangan diakui. Perbdaan akta autentik dengan
akta dibawah tangan:
a. Akta
autentik melibatkan pejabat berwenang sedangkan akta dibawah tangan tidak.
b. Tanda
tangan pada akta autentik tidak perlu diakui sedangkan akta pada dibawah tangan
harus.
c. Kekuatan
pembuktian akta auteentik adalah lengkap/sempurna
sedangkancttnkulhkmadedidikirawan akta dibawah tanagn menjadi berkekuatan
pembuktian sempurna jika tanda tangan sudah diakui.
Akta dibawah
tangan tidak memiliki syarat lahir (hanya formil dan materiil).
2. Saksi.
Pembuktian
dengan saksi dalam praktik lazim disebut kesaksian. Pembuuuktian dengan saksi
diatur psl 139,s/d152, 168 s/d 172 HIR. Kesaksian merupakan alat bukti yang
wajar dan penting. Wajar; karena dalam pemeriksaan dipengadilan sudah
selayaknya yang pertama diperlukan ialah keterangan para pihak ke 3 yang
mengalami pristiwa yang bersangkutan dimaa yang dapat diterangkan oleh saksi
adalah apa yang ia lihat ia dengar atau rasakan sendiri. Penting : karena sering kali tidak ada bukti
lain yang cukupcttnkulhkmadedidikirawan dimana tidak ada bukti tertulis sama
sekli ini terjadi terutama dalam masyarakat desa dimana perbuatan-perbuatan
hokum biasanya tidak tertulis tapi hanya dihadiri saksi-saksi. Kesaksian itu
wajib diberikan kepada hakim di persidangan yaitu tentang pristiwa yang
dialaminya denagan jalan pemeriksaan secara lisan dan pribadinya dipanggil
dipersidangan jadi keterangan saksi itu harus diberitahukan sendiri dan tidak
boleh diwakilkan. Hal ini termuat dalam psl 140 (1), 148 HIR kalau
keterangancttnkulhkmadedidikirawan pihak ke 3 ini tertulis diajukan ke
persidangan maka lalu merupakan bukti tertulis dimana hakim tidak dapat menarik
dugaan tntang kebenaran terhadap apa yang dikatakan pihak ke 3 itu. 3 kewajiban
bagi seseorang yang dipanggil untuk menjadi saksi antara lain:
a.
Tidak mampu secara mutlak (Psl 145 (1) sub 1 dan
2 HIR) yaituu:
i.
Keluarga
sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah
satu pihak
ii.
Suami atau istri salah satu pihak meskipun telah
bercerai. Undang-undang telah menitik beratkan pada hubungan keluarga
dengancttnkulhkmadedidikirawan pertimbangan bahwa masyarakat kita masih kurang
objektif dalam perkara yang menyangkut hubngan keluarga.
b.
Tidak mampu secra relative (Psl 145 (1) sub 3
dan 4 HIR) yaitu:
i.
Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan
benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun
ii.
Orang gila walaupun kadang-kadang ingatannya
terang
Psl 146 HIR
adajuga yang boleh mengudnurkan diri yaitu sekilian orang yang karena
martabatnya pekerjaannya jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia yaitu
seperti notaries,advokat,dokter, polisi, dsb.
Hakim dapat menolak kesaksian
berdasarkan alat-alat nyata yaitu peristiwa yang dapat dibuktikan itu tidak ada
sangkut pautnya dengan perkara.
Ketentuan mengenai penilaian kesaksian diatur pada pasal 169 s/d 172 HIR antara
lain:
1. Unus
testis nullus testis (Psl 169 HIR). Satu saksi bukan saksi. Dalil salah satu
pihak dapat ditolak oleh yang lainnya kalau ia hanya bias membuktikan satu
saksi tanpa bukti lain. Atau dengan kata lain bahwa satu keterangan saksi saja
tidak cukup tetapi harus ada bukti lain. Psl 170 HIR untuk
teruktinya/meneguhkan suatu hal/peristiwa tertentu tidak perlu dibuktikan oleh
dua saksi yang dapat dipercaya è
menerangkan perlu adanya pembuktian berantai. Pembuktian
berantaicttnkulhkmadedidikirawan dimana satu dengn yang lain saling berkaitan.
Yang diambil oleh hakim adalah kesimpulan dari semua saksi.
2. Testimonium
de auditu (Pssl 171 HIR) memberikan keterangan atas pendengaran yang diberikan
oleh orang lain. Berdasarkan psl 172 HIR ; memiliki kekuatan pembuktian bebas.
3. Valetudinaire
enquete è
pendengaran saksi sementara/ kesaksian sebagai alat bukti. Setelah pendeengaran
ini maka kedua pihak harus menyimpulkan (konklusi enquete). Kadang-kadang ada
kemungkinan bahhwa kesaksian sebagai alat bukti akan
lenyapcttnkulhkmadedidikirawan missal karena ada kemngkinan saksi berada diluar
negeri meninggal dsb. Pemeriksaan kesaksian sebagai alat bukti memiliki
kekuatan pembuktian beas.
4. Rogotair
commissie è
permintaan pendengaran saksi yang berada diluar wilayah Indonesia.diminta
kepada hakim diluar negeri atau juga pada perwakilan RI diluar negeri.berita
acara yang dibuat memiliki kekuatan yang sama dengan berita acara yang dibuat
oleh hakim Indonesia.
5. Comitas
gentium è
rasa sailing menghormati antar Negara.
Berkaitan dengan alat bukti saksi
maka dikenal pula saksi ahli. Keterangan ahli (Psl 154 HIR) belum diakui
sebagai alat bukti. Dalam praktik menjadi alat bukti karena member pengetahuan
kepada hakim (karena pengetahuan adalah alat bukti). Tidak harus berdasarkan
keahliancttnkulhkmadedidikirawan formalitas (gelar) tetapi benar-benar suatu
keahlian khusus. Menurut Prof. Wirdjono saksi ahli sebagai alat bukti karena
dalam ppraktek bahwa keterangan ahli sering kali betul-betul membuktikan suatu
hal. Perbedaan seorang ahli dengan seorang saksi:
1. Seorang
ahli dapat diganti oleh orang lain sedangkan saksi tidak apabila hanya ia yang
melihat peristiwa tersebut.
2. Seorang
ahli memiliki kecakapan khusus sedangkan saksi tidak
3. Seorang
ahli pada saat pengawasan penelitian nya hanya diminta keterangan tentang
hal-hal yang diawasinya sedangkan saksi yaitu kterangan yang ia lihat ia dengar
dan ia alami sebelum siding.
4. Seorang
ahli memberikan pendapat sedangkan saksi memberikan apa yang ia tangkap dari
panca inderanya.
5. Seorang
ahli dipanggil untuk mendatangkan pendaptnya sedangkan saksi dpanggil untuk
memberikan bahan-baahancttnkulhkmadedidikirawan baru yang dianggap panca
inderanya iluar siding.
6. Seorang
ahli tidak harus secara lisan melainkan dapat secara tertulis sdangkan sseorang
saksi harus secara lisan.
7. Hakim
terikat untuk mendengarkan keterangan saksi yang relevan klau saksi ahli
bersifat bebas.
3. Prasangkaan-prasangkaan
Diatur dalam psl 173 HIR/130 R.Bg, psl 1915 s/d 1922
BW. Prasangkaan-prasangkaan (jamak) karena tidak bias satu prasangkaan saja
melainkan harus lebih dari satu. Psl 1915 BW: prasangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh
undang-undang atau hakim itarik dari suatu pristiwa terang
dancttnkulhkmadedidikirawan nyataa karah peristiwa yang belum terang
knyataannya. Ada 2 macam prasangkaan:
a. Prasangkaan
yang didasarkan undang-undang /wettelijkevermoedens. Kekuatan pembuktiannya
bersifat memaksa missal 3 kuitansi terakhir berturt-turut bias member
prasangkaankepada hakim bahwa telah terjadi pembayaran secara rutin. Anak yang
lahir dalam/akibat suatu perkawinandisangkaan bahwa ayahnya adalah suami dari
ibu si anak.
b. Prasangkaan
yang didasarkan pada kenyataan/prasangkaan hakim /feitrlijke
vermoedens/rehtelijke vermoedens. Kekuatan
pembuktiannyacttnkulhkmadedidikirawan bersifat tidak memaksa, tetapi bersifat
bebas diserahkan pada kebijaksanaan hakim.
Psl 173 HIR: satu-satunya pasal
dalam HIR yang mengatur prasangkaan dimana hanya mengatur prasangkaan
berdasarkan kenyataan saja dan tidak memberikan pengertian. Prasangkaan saja tidak didasarrkan pada
ketentuan UU hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktu menjatuhkan
putusannya apabila persangkaan cttnkulhkmadedidikirawanitu penting saksama
terteentu dan ada hubungan satu sama lain. Hakim hanya boleh memperhatikan
prasangkaan apabila prasangkaan itu jamak tidak berdiri sendiri artinya bahwa
hakim tidak boleh menyandarkan putusannya hanya atas satu prasangkaan saja.
4. Pengakuan
Diatur dalam Psl 174 s/d 176 HIR, 311 s/d 313 R.Bg,
Psl 1923 s/d 1928 BW. Pengakuan dapat dilakukan: diluar perssidangan secara
lisan dan dimuka persidaangan secara tertulis. Psl 174 HIR pengakuan dimuka
hakim mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi yang mengakui. Kekuatan
sempurna bukan saja berate kekuatan yang memaksa melainkan juga bersifat
menentukan sehingga tidak ada kemungkinan bagi pihak lawan untuk pembuktian
perlawanan. Pengakuan dimuka hakim itu hanya mengenal hal yang dikuasai sepenuhnya
oleh cttnkulhkmadedidikirawanyang mengakuimisal hak kbendaan. Pengakuan
tergugat membebaskan penggugat untuk membuktikan lebih lanjut karena deengan
pengakuan maka perkara selesai è
tidak ada pembuktian lebihh lanjut. Pengakuan dapat dikuasakan è kuasa istimewa. Dalam
hokum adat pengakuuan merupakan bukti yang cukup membenarkan contoh adat
lilikur di minahasa dsb. Psl 175 HIR: mengenai pengakuan diluar siding kekuatan
pembuuktiannya è
vrijbewijst karena dilakukan diluar siding kebenaranya masih harus dibuktikan
lebih lanjut dimuka siding è
umumnya ddimuka siding. Psl 176 HIR: dikenal dengan doktrin onsplitsbare
bekentennis, cttnkulhkmadedidikirawanbahwa pengakuan itu tidak boleh
dipisah-pisahkan untuk kerugian yang mengakuianya. Hakim tidak boleh mengabulkan
sebagian dari pengakuan tergugat sedangkan sebagian lainnya ditolak
misalpengakuan murni tapi dengan tambahan. Pengakuan terdirrri dari:
a.
Pengakuan murni
b.
Pengakuan tambahan;
a. Pengakuan
dengan kualifikasi è
“…betul saya mempunyai hutang tapi bukan Rp… melainkan Rp…”
b. Pengakuan
dengan kalusula è
“…betul saya mempunyai hutang tapi hutang ituu sudah lunas…”è mematahkan.
Dalam hal
pengakuan yang tidak boleh dipisahkan (pengakuan dengan tambahan) maka
pembuktiannya dibebankan pada tergugat (Psl 176 HIR merupakan pengecualian psl
163 HIR è
beban pembuktian terbalik. Hakim baru boleh memutuskan pengakuan dengan tambaan
jika penggugat dapat membuktikan bawa keterangan tambahan pada pengakuan
tergugat adalah tidak benar dalam hal ini mka pembuktiancttnkulhkmadedidikirawan
dibebankan kepada tergugat. Bila tergugat mengajukan pengakuan dengan tambaan
penggugat dapat memilih tindakan:
a.
Menolak sama sekali pengakuan dengan tambahan
itu seluruhnya dan memberikan pembuktian sendiri.
b.
Pengugat dapat membuktikan bahwa keterangan
tambahan pada pengakuan tergugat tidak benar jika penggugat berhasil
membuktikannya maka ia dapat meminta kepada hakim untuk memisahkan pengakuan
tergugat dari keterangan tambahannya cttnkulhkmadedidikirawanhakim tidak boleh
menolak permohonan tergugat.
Psl 1923
KUHPDT: pengakuan dimuka tidak dapat dicabut kembali kecuali jika ternyata ada
bukti kekeliruan terhadap kenyataan peristiwa.
5. Sumpah.
Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat diberikan
atau diucapkan pada waktu member janji atau keterangan dengan mengingat sifat
maha kuasa dari tuhan dan percaya bahwa siapa yang member keterangan yang tidak
benar akan cttnkulhkmadedidikirawandihukum olehnya. Sumpah dibagi menjadi lima
macam:
a. Promissoris
b. Assertoir:
a. Suppletoir
(pelengkap). Diperintahkan oleh hakim karena jabatnnya kepada salah satu pihak
guna melengkapi pembuktian permulaan (karena ada pembuktian permulaan yang
kurang lengkap). Berfungsi menyelesaikan perkara. Mempunyai kekuatan bukti
sempurna yang masih memungkinkan adanya bukti bukti lain. Pihakcttnkulhkmadedidikirawan
yang diperintahkan hakim untuk bersumpah tidak boleh mengembalikan pada pihak
lawan ia hanya boleh menolak atau menjalankannya.
b. Aestimotoir
(penaksir): diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untk
menentukan jumlah uang ganti kerugian. Baru dapat dibebankan kepada pengguat
bila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian tetapi
jumlahnya belum pasti dan tidaka da cara laincttnkulhkmadedidikirawan untuk
menetukan jumlah ganti kerugian. Kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna dan
masih dimungkinkan pembuktian lawan.
c. Decitoir
(pemutus). Dapat diperintahkan sekali
pun tidak ada bukti sama sekali. Dibebankan atas permintaan salah satu pihak
kepada lawan. Dapat dibebankan mengenai segala peristiwa yang menjadi sengketa
baik perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disuruh berumpah maupun
perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan diucapkannya sumpah
yang dimintakan sumpah menjadicttnkulhkmadedidikirawan pasti sehingga pihak
lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu (tanpa mengurangi). Seringkali
terajdi dimana tidak ada pembuktian permulaan.
Wewenang jaksa
untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu:
a. Bersifat
tuntas dan menentukan/menyelesaikan perkara (litis decitoir)
b. Pihak
yang menolak untuk bersumpah dan tidak mengembalikan kepada pihak lawan harus
dikalahkan.
Sumpah pocong
sumpah klenteng sumpah mimbar bukuan meurpakan macam-macam sumpah tetapi lebih
merupakan cara-cara pelaksanaan sumpahcttnkulhkmadedidikirawan. Psl 381 :cara
mengucapkan sumpah sebagai alat bukti è
sumpah ditempat-tempat keramat.
6.
Pengetahuan
Hakim
Diatur dalam psl 153 HIR dimana pengetahuan hakim bias
menjadi alat bukti. Pengetahuan hakim
disini yaitu pa yang ditemukan hakim dalam pemeriksaan setempat. Pemeriksan
setempat adalah perkara oleh hakim karena jabatnnya ditempat kejadian diluar
gedung pengadilan. Pemeriksaan setempat tidak sama dengan
cttnkulhkmadedidikirawanrekonstrksi seperti dalam hokum pidana karena dalam
rekonstruksi hanya mengulangi sedangkan pada pemeriksaan setempat merupakan
pemindahan tempat sidingcttnkulhkmadedidikirawan dan proses persidangan (baru )
berjalan sehingga bukan merupakan pengulangan è
ditempat dimana dicari pengetahuan hakim. Tujuannya adalah agar hakim melihat
sendiri mendapat kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di
persidangancttnkulhkmadedidikirawan. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh
seorang atau dua orang komisaris (hakim anggota) dari majelis dibantu oleh
panitera. Kekuatan pembuktian diserauhkan kepada kebiujaksanaan uhakim (bebas).
PENEMUAN HUKUM
TuGAS hakim antara lain:
1. Menemukan
pristiwa-peristiwa berdasarkan bahan-bahan yang dikemukakan para pihak
2. Menemukan
hukumnya
3. Menetapkan
hukumnya
4. Menjatuhkan
putusan
Asas ius curiva novit: hakim
dianggap tahu akan hukumnya. Psl 178 HIR : hakim karena jabatannya wajib
mencukupkan alas an hokum yang tidak dikemukakan oleh para pihak. Asas the
binding force of precedent; hakim terikatcttnkulhkmadedidikirawan oleh putusan
terdahulu menyangkut perkara yang samacttnkulhkmadedidikirawan (asas ini tidak dianut di Indonesia).
Smbr-sumber penemuan hokum :
1. UU
2. Hokum
tertulis
3. Putusan
desa
4. Yurisprudensi
5. Ilmu
pengetahuan.
Psl 27 ayat 1 UU No.14/1970:
hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hokum yang hidup
dalam masyarakat. Pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970 hakim tidak boleh menolak
(wajib) dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang
diajukancttnkulhkmadedidikirawan kepadanya seklipun dengan dalil hukumnya tidak
ada /tidak jelas.
PROSES MENEMUKAN HUKUM
Ket:
I.
Sengketa antara pengugat (P) dan tergugat (T) è gugatan (1)
II. Peristiwa
sebagai dasar gugatan (belum jelas) è
jawaban (2)
III. Peristiwa
yang disengketakan è
dikonstatir (dikonkritkan) melalui pembuktian (3)
IV. Peristiwa
konkrit yang benar terjadi è
dikonstituir (dicari ktentuan-ketentuancttnkulhkmadedidikirawan yang berlaku
terhadapnya dalam UU yang berlaku (4)
V. Peristiwa
hokum è
UU diterpkan
VI. Putusan
memuat keadilan , kepastian hokum, kemanfaatan.
PUTUSAN HAKIM
Putsan hakim diatur psl 179 s/d
187 HIR:
1. Putusan
2. Penetapan
Putusan hakim adalah pernyataan
hakim yang diucapkan dipersidangkan (iut spraak) dan dituangkan dalam bentuk
tertulis (vonnis) yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu
perkara. Putusan tertulis tidak mempunyai kekuatan hokum putusan
seebelumcttnkulhkmadedidikirawan diucapkan dimuka siding oleh hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar