PENDAHULUAN
Tinjauan filosofis
[pada dasarnya manusia tidak
dapat hidup sendiri karena memiliki- kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat
dipenuhi hanya oleh dirinya sendiri. Teori zoon politicoon menyatakan
bahwa manusia adalah mahluk social . teori
ini merupakan suatu pandangan atau asumsi dari aristoteles bahwa manusia itu
tidak bias lepas dari masyarakat, ia tidak bias melepaskan diri dari
masyrakatnya karena ia memiliki ketergantungan terhadap kelompoknya. Manusia
juga merupakan mahluk adedidikirawancttnkulhkmberpolitik yang artinya bahwa
manusia mempunyai tujuan dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut. Dan
apabila manusia yang jumlahnya banyak ini sa;ling berusaha dengan masing-masing
kepentingan yang berbeda maka diperlukanlah adanya hokum dalam hal semua norma
sudah tidak dapat lagi mengaturnya hal ini sesuai dengan teori residu /teorui
sisa bahwa norma hokum yang mengatur keadilan adedidikirawancttnkulhkmbila
semua norma sudah tidak dapat lagi mengatur. Antara manusia itu saling
berkaitan dan saling mempengaruhi dalam norma agama norma susila dan norma
sopan santun manusia saling mempengaruhi dan juga dalam hokum dan saling
mengikat antar individu dalam masyarakat . dalam zoon politico nada dua adedidikirawancttnkulhkmmacam
hubungan yang seimbang yaitu , hubungan horizontal dan hubungan vertical.
Hubungan Horizontal
Yaitu hubungan antar individu dengan individu
dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok . di dalam hubungan horizontal ini
timbul suatu hubungan hokum yaitu hubungan yang segala akibatnya diatur oleh
hokum yaitu apabila terjadi hubungan antar individu atau kelompok sebagai suatu
badan hokum yang berada dalam kesejajaran hak dan kewajiban. Yang dimaksud
dengan kesejajaran dalam hal hak dan kewajiban iniadalah adedidikirawancttnkulhkmbahwa
antar yang berhubungan memiliki posisi yang sama di dalam hokum. Hubungan tersebut
dikenal dengan privat atau perdata sebagai contoh yaitu hubungan dalam yayasan
dan koperasi mengatur keduanya dalam posisi yang sama oleh hokum yaitu sebagai
badan hokum yaitu organisasi yang mempunyai kepastian dalam hokum walaupun pada
dasarnya yayasan adalah hanya sebagai organisasi adedidikirawancttnkulhkmkemasyarakatan
namun ditempatkan dalam posisi yang sama dengan koperasi yaitu sebagai badan
hokum.
Hubungan Vertikal
Dengan suatu adanya badan yang
memiliki kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya maka secara otomatis akan
melahirkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tindakan-tindakan kekuasaan yang
ada di bawahnya yang disertai dengan sanksi dan paksaan. Sebagai contoh;
misalnya kassus pnganiayaan suami terhadap istri apabila ada perajanjian atau
kesepakatan antar suami dan istri maka kasus tersebut dianggap telah selesai
walaupun melanggar KUHP tentang penganiayaan adedidikirawancttnkulhkmhal ini
terjadi karena ada unsure subjektivitas dari hakim pengadilan dengan asumsi
bahwa tujuan utama penegakan hokum yaitu ketertiban dan keadilan telah dicapai
dalam kasus ini.
Istilah
Dalam mempelajari ilmu Negara
maka akan timbul suatu kesulitan yaitu dalam hal membedakan istilah ilmu
Negara, ilmu kenegaraan dan ilmu politik yang mana ketiga ilmu ini sama-sama
memiliki objek yang sama yaitu Negara. Dalam hal ini yaitu antara lain:
1. Ilmu
kenegaraan, dalam sejarahnya istilah ini muncul paling dahulu di Negara belanda
yaitu dalam bahasa belanda staatswetenschap yang artinya ilmu kenegaraan
kemudian disusul dengan istilah staatsleer atau ilmu Negara dan istilah setelah
perang dunia ke 2 adalah wetewnschap der politiek atau ilmu politik. Di dalam
ilmu kenegaraan tidak hanya dilihat adedidikirawancttnkulhkmdari sudut hokum
saja tapi juga dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh aliran
merkantilisme dimana dalam aliran ini semua perekonopmian diselenggarakan oleh
Negara.
2. Ilmu
Negara, istilah ilmu ini diambil dari bahasa belanda staatslecr yang diambil
dari bahasa jerman staatslehre. Di dalam bahasa inggris disebut theory of state
atau the general theory of state atau political theory sedangkan dalam bhasa
prancis dinamakan theorie d’etat. Timbulnya
istilah ilmu Negara atau staatsleer sebagai istilah teknis adalah sebaai
akibat penyelidikan dari seorang sarjana jerman bernama George jellinek. Ia memandang
ilmu prngatahuan yaitu iolmu kenegaraan
tidak bersifat isedentil adedidikirawancttnkulhkmtetapi secara keseluruhan dan
berhasil meletakan seluruh lapangan penyelidikannya dalam suatu sistematik.
Karena itu beliau disebut sebagai bapak ilmu Negara karena beliau adalah orang
yang pertama kali mencoba mellihat lapangan kenegaraan seluruhnya yang
membagi-baginya dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain atau
samenhangende eenheid. Adapun bukunya berjudul allgemeine staatslehre merupakan
suatu legger yaitu suatu adedidikirawancttnkulhkmpenutup bagi masa yang telah
lampau dan merupakan dasar serta pembuka bagi
masa yang akan dating bagi penyelidikan ilmu Negara.
3. Ilmu
politik, istilah politik dikemukakan pertama kali oleh jean bodin. Adapun
batasan dari ilmu politik dapat dibagi kedalam 3 golongan;
a.
Pendekatan postulasional, ilmu politik ialah
ilmu yang menyelidiki manusia yang berusaha memperoleh kekuasaan sebagaimana
ekonomi menyelidiki manusia dalam usahanya mendapatkan kemakmuran.
b.
Pendektan psikologis, ilmu poltik sbagai
motif-motif dan hasrat-hasrat manusia yang berusaha memperoleh dan menggunakan
kekuasaan.
c.
Pendekatan sosiologis, ilmu politik sebagai alat
untuk menjelaskan keadaan masyarakat dimana kekuasaan itu berlakuadedidikirawancttnkulhkm
Syarat Keilmuan Ilmu Negara
Suatu ilmu harus memiliki syarat
termonologi sistematik metode dan objektif. Suatu ilmu pengetahuan modern lahir
dari ilmu pengetahuan yang sebelumnya dan pengetahuan asalnya dari pengetahuan
itu sendiri sebelum ia berubah menjadi ilmu yaitu suatu pengetahuan memiliki adedidikirawancttnkulhkmsyarat-syarat
keilmuan. Adapun cirri dari ilmu pengetahuan modern antara lain;
1. Empiris,
yaitu sesuai dengan kenyataan
2. Immanent,
yaitu dapat diekmbalikan krpada hal-hal yang nyata sebagai contoh misalnya
dalam hokum segala kerangka pemikiran hokum harus dapat dikembalikan kepada
rakyat nyata.
3. Fungsional,
yaitu bias mencerminkan hal-hal yang fungsional bekerja berdasarkan fungsinya
shingga ada suatu kaitan antara satu aspek dengan aspek lainnya berdasarkan
fungsinya sebagai contoh misalnya adedidikirawancttnkulhkmdalam pembagiaan
kekuasaan oleh montesqiueu terdiri atas; legislative, yudikatif, eksekutif.
Pembagian ini berdasarkan pada fungsi masing-masing namun saling menunjang dan
bekerja sama kooperatif fungsional
4. Dialektis,
yaitu memiliki sifat dialogis, atau Tanya jawab menggali pengertian baru solusi
baru. Adapun metoode dialektika yang dikemukakan oleh heigger yaitu; mencari
tese/thesis, mrncari anti tese, dan menciptakan proses dialogis sehingga
menciptakan pengertian atau solusi baru. Di mana proses dari pada metode ini
adalah adedidikirawancttnkulhkmdimulai dari tesis dan anti tesis sehingga
terjadi suatu sintesis yang pada akhirnya melahirkan jalan tengah atau
kompromistis
5. Dinamis,
yaitu mengikuti perkembangan yang ada dimasyarakat.
6. Bermanfaat,
yaitu berdaya guna bagi kepentingan masyarakat dimana kepentingan kehidupan
harus jelas.
Nilai dan FUngsi
Antara lain:
1. Totalitas
yaitu objek penyelidikan dapat diselidiki secara menyeluruh atau als ganzheit
yang tidak tertuju semata-mata pada satu Negara tertentu saja
2. Umum
yaitu nilai yang tidak dapat dari gambaran secara keseluruhan yang mengandung
genus begrip bukannya species begrip.
3. Abstrak
yaitu nilai yang tidak nyata dan diperolah sebagai akibat dari nilai-nilai
totalitas dan umumadedidikirawancttnkulhkm
4. Teoritis
yaitu perumusan dan konkritisasi cita-cita sebagai lawan nilai prktis
5. Bebas
nilai yaitu netral yaitu yangadedidikirawancttnkulhkm tidak dipengaruhi oleh waktu
tempat dan keadaan selaku factor-faktor yang variable sifatnya.
Fungsi ilmu Negara adalah sebgai
pengantar untuk mata kuliah lain pada cabang-cabang ilmu kenegaraan seperti
contoh hokum tata Negara dan hokum administrasinegra.
Status Ilmu Negara-negara dalam Program Pendidikan di Fakultas HUkum
Ilmu Negara termasuk kedalam
kurikulum inti yaiyu sebagai mata kuliah dasar keahlian hokum MKDKH bersama
satu kelompok dengan pengantar ilmu hokum PIH. Status adedidikirawancttnkulhkmtersebut
sangatlah tepat karena sesuai dengan martabat sifat hakikat atau karekteristik
ilmu Negara itu sendiri.
HUBUNGAN ILLMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA
Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum
Hubungan ilmu Negara dengan ilmu
hokum adalah karena memiliki objek penyelidikan yang sama yaitu Negara dalam
hal ini adalah rakyat karena hokum itu berada dalam Negara dan objek hokum itu
adalah rakyat itu sendiri. Hubungan ini terlihat jelas misalnya dalam tolak
ukur status hokum seseorang status hokum berdasarkan keturunan yaitu disebut
ius sanguinis dan status hokum berdasarkan adedidikirawancttnkulhkmtempat
kelahiran yang disebut dengan ius soli.
Suatu Negara dapat menghasilkan unsure-unsur rakyat yang menjdi potensi negative
dan potensi positif, potensi negative yaitu dimana Negara tidak siap menghadapi
masa yang akan dating dimana Negara tidak menyiapkan lapangan kerja yang luas,
sehingga terjadi pengangguran . sedangkan potensi positif yaitu dimana Negara
memenuhi segalaadedidikirawancttnkulhkm sesuatu yang menjadi hak rakyat,
misalnya Negara menetapkan upah terendah yang baik terhdap buruh atau lebih
dikenal dengan UMR.
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Segala hasil penyelidikan ilmu
Negara sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis dipraktekan oleh ilmu
politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat praktis
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Ilmu Negara yang merupakan ilmu
pengetahuan yang menyeldidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok
Negara dapat memberikan dasar-dasar adedidikirawancttnkulhkmteoritis yang
bersifat umum untuk Hukum Tata Negara.
PENGERTIAN POKOK DAN SENDI POKOK
Ilmu Negara adalah ilmu
pengetahuan yang mebahas mengkaji pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi
pokok Negara. Pengertian-pengertian pokok itu bersifat status sedangkan
sendi-sendi pokok bersifat dinamis selalu berubah mengikuti perkembangan zaman
contoh dari pengertian pokok misalnya demokrasi memiliki pokok sebagai
pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat
sedangkan sendi pokoknya apabila demokrasi tersebut dilihat segi adedidikirawancttnkulhkmdinamis
bahwa demokrasi itu berkembang sesuai dengan tempat waktu dan orang yang
melaksanakan demoktrasi tersebut. Pengertian pokok adalah artian yang sifatnya
konstan kapan pun dan dimana pun berada. Sendi pokok erat kaitannya dengan
bahan riil (manusia, alam dan tradisi). Dan berubah-ubah bersifat variable.
METODE PENYELIDIKAN
ANTARA LAIN:
1. Metode
deduksi, yaitu suatu metode berdasarkan proses penyelidikan atas asas-asas
bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus
(tertentu) atau penjelasan-penjelasan teoritis yang bersifat umum terhaap
fakta-fakta yang bersifat konkrit.
2. Metode
induksi, yaitu suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang
diperoleh berdasarkan adedidikirawancttnkulhkmproses pemikiran setelah
mempelajari peristiwa-pristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa konkrit.
3. Metode
dialektis, yaitu metode yangd ilakukan dengan cara Tanya jawab atau dialog
untuk mencoba mencari pengertian-[engertian tertentu
4. Metode
filosofis, yaitu suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta
membahas objek penyelidikannya secara abstrak idiil
5. Metode
perbandingan, yaitu suatu metode dengan mengadakan perbandingan diantara kedua
objek penyelidikan atau lebih untuk menambah dan memperdalam adedidikirawancttnkulhkmpengetahuan
tentang objek-objek yang diselidiki.
6. Metode
sejarah, yaitu metode yang didasarkan terhadap analisis dari
kenyataan-kenyataan sejarah yang ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya sebab
akibatnya sebagaimana terwujuddalam sejarah dan dri penyelidikan disusun
asas-asas umum yang dapatdipergunakan.
7. Metode
sistematik, yaitumetode yang berdasarkan secara menghimpun bahan-bahan yang
sudah tersedia terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan penguraian dan
penilaian kemudian dilakukan kalsifikasi ke dalam adedidikirawancttnkulhkmgolongan-golongan
didalam suatu sistematik.
8. Metode
hokum, yaitu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas
objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga
factor-faktor yang bersifat non yuridis dikesampingkan.
9. Metode
sinkretis, yaitu suatu netode yang didalam proses penyelidikannya menninjau
serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan adedidikirawancttnkulhkmfakto-faktor
baik yang bersifat yuridis maupaun non yuridis.
10. Metode
fungsional, yaitu suatu metode yang didalam proses penyelidikannya meninjau
serta objek penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala
dalamu dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya melainkan
terdapat hubungan yang timbale balik atau interdependent
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata statum
bahasa latin artinya menempatkan dalam keadaan berdiri kemudian berkembang
menjadi staat (bahasa belanda dan jerman). adedidikirawancttnkulhkmMenurut logemann:
“yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu. Negara memiliki
sifat:
1. Memaksa,
artinya mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
2. Monopoli,
yaitu terhadap kegiatan-kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak
3. Mencakup
semua, untuk mencapai tujuan maka Negara mengeluarkan adedidikirawancttnkulhkmberbagai
bentuk peraturan perundang-undangan bagi semua orang tanpa kecuali
UNSUR – UNSUR NEGARA
Antara lain:
1. Rakyat,
yaitu semua orang yang berada didaam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara.
Penduduk adalah setiap orang yang bertempat tingagal atau berdomisili di dalam
suatu wilayah Negara.
2. Wilayah,
, adalah wilayah yang menunjukan batas-batas dimaana Negara itu sungguh-sungguh
dapat melaksanakan adedidikirawancttnkulhkmkedaulatannya
3. Pemerintah
yang berdaulat, pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga
kenegaraan atauu gabungan dari semua alat perlengkapan Negara legislatf
eksekutif yudikatif sedangkna pemerinath dalam arti sempit adalah lembaga
eksekutif.
4. Pengakuan
Negara lain, ada dua macam yaitu:
a.
Pengakuan defacto, yaitu pengakuan terhadap
suatu Negara berdasarkan kenyataan adanya Negara.
b.
Pengakuan de jure, yaitu pengakuan terhadap
sahnya suatu Negara berdasarkan pertimbangan menurut hokum.
Unsure (1) dan (2) merupakan unsure
pokok konstitutif dan unsure (3) dan (4) merupakan unsure tambahan deklaratif.
TIMBULNYA DAN TENGGELAMNYA NEGARA
Terjadinya Negara dapat ditinjau
dari dua segi:
1. Secara
primer yaitu mempersoalkan bagaimana asal muasal terjadinya Negara yang pertama
didunia bahwa masalah kekayaan dijadikan sebagai pendorong agar orang-orang mau
membentuk suatu kelompok.
2. Secara
sekunder yaitu dilihat dari dalam lingkungan Negara-neegara lain. Bahwa suatu
kelompok dapat dikatakan sebagai suatu Negara adedidikirawancttnkulhkmapabila
telah mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
FUNGSI NEGARA
Fungsi Negara diantaranya:
1. Menjaga
ketertiban dan keamanaan
2. Pertahanaan
3. Kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat
4. Menegakan
keadilan
TUJUAN NEGARA
1. Menurut
shang yang: “ tujuan Negara adalah membentuk kekuasaan Negara yang
sebesar-besarnya”.
2. Menurut
Nicollo Machiavelli: Tujuan Negara adal;ah membentuk kekuasaan Negara sebesar-besarnya
guna kebebasan kehormatan dan kesejahteraan adedidikirawancttnkulhkm
3. Menurut
dante Alighieri: tujuan Negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia
4. Tujuan
Negara adalah menjunjung tinggi hak dan kbebasan warganya.
BENTUK SUSUNAN NEGARA
SECARA umum maka bentuk Negara dibedkan
menjadi:
1. Negara
kesatuan /unitary state: sentralistik dan disentralistik
2. Negara
serikat /federasi/federal state
Tidak ada komentar:
Posting Komentar