Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan.
Setiap pihak yang melakukan
kegiatann menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabunagan dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan deengan itu, wajib terleebih dahulucttnkuladedidikirawan
mendapat izinnn usaha. Izin diberikan oleh menteri setelah mendengar
pertimbangan BI. Bentuk hokum suatu bank umum:
1. Perusahaan
perseroan
2. Perusahaan
Daerah
3. Koperasi
4. Perseroan
Terbatas
Bentuk Hukum Suatu Bank
Perkreditan Rakyat:
1. Perussahaan
Daerah
2. Koperasi
3. Perseoran
Terbatas
4. Bentuk
lain yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah/PP
Bank Umum hanya dapat didirikan
oleh:
1. WNI
dan atau badan hokum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI dan atau badan
huukum Indonesia, atau
2. Bank
yang pendiriannya (point (1)) dengan bank yang berrkedudukan di luar negeri.
BPR hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh WNI, badan hokum Indonesia yang seluruh pemilikannya WNI,
pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Merger adalah suatu peleburan
dari suatu perusahaan ke dalam perusahaan lain di mana terajadi suatu
perusahaan tetap mempertahankan identitasnya semula. Bank melakukan merger
untuk memperbaiki kinerja perusahaan rescue perogaram atau improving programe.
Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan
bank baru dan melikuidasi cttnkuladedidikirawanbank-bank yang ada. Akuisisi
adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank. Bank melakukan akuisisi karena
ada factor – factor yang menguntungkan antara keduanya.
Pembinaan dan Pengawasan Bank.
Adanya pembinaan dan pengawasan
bank oleh BI memberikn konsekuensi terhadap bank yang diawasi sehingga bank
yang diawasi berkewajiban untuk :
1. Memelihara
kesehatan dengan ketentuan tentang aspek permodalan, kualitas asset, kualitas
menejeman, rentabilitas, likuiditas, solabilitas dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank.
2. Melakukan
usaahanya ssuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian
3. Menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada bank dalam mmberikan kredit serta kegiatancttnkuladedidikirawan
usahanya.
4. Menyedikan
informasi m3ngenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan
transaksi nasabah yang dilakukan oleh bank
5. Menyampaikan
segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan
BI
6. Memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan erkas-berkas yang ada padanya serta
memberikan bantuan yangcttnkuladedidikirawan diperlukan dalam rangka memperoleh
keebenaran dari segala keterangan dokumen dan penjelasan yang dilaporkan
7. Menyampaikan
kepada BI neraca dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya juga
berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
8. Sbelum
meneyampaikan neraca dan perhitungan cttnkuladedidikirawanlaba rugi bank wajib
terlebih dahulu mengauditnya oleh akuntan public
9. Mengumumkan
nerca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
Psl 34 UU No.23/1999. Pembatalan
UU Perbankan pada tanggal 31 Desember mendatang dan akan muncul Otoritas Jasa
Keuangan, jadi ada 3 lembga pengawas:
1. BI
berfungsi;mengatur dan mengawasi kebijakan moneter/ekonomi makro, Mengatur
system pembayaran, Tehe lender of last resource (banknya bank-bank).
2. OJK
(otoritas jasa keuangan), berfungsi; mengawasi dan mengatur bank.
3. LPS
(lembaga Penjamin Simpanan), berungsi; penjamin dana masyrakat terbatascttnkuladedidikirawan,
menjalankan penyehatan likuidasi bank
USAHA BANK
PRINSIP-prinsip ekonomi yaitu:
1. Prinsip
persamaan (demokrasi ekonomi), bahwa pemerintah dan swasta beraa pada kedudukn
yang sama namun dalam praktek bank selalu lebih dominan
2. Prinsip
kehati-hatian, Bahwa dalampemberian kredit tidak merugikan baik pihak bank
maupun pihak nasabah juga termuat cttnkuladedidikirawandalam Psl 29, 31, 31A,
33,37, 37A, 47A, 48, 49, 50, 50A, 51, 52
3. Prinsip
kerahasiaan (Psl 1), yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah penypmpanan dan simpanannya.
Perlindungan terhadan Nasabah
Dalam praktek terjadi
ketidakadilan antara nasabah an bank dalam hal pembuatan perjanjian kredit,
yakni ktika nasabah menabung maka tidak ada perjanjian khusus, yaitu tidak
seperti ktika bank memberikan kreditnya dengan akta notaries. Nabah cttnkuladedidikirawanharus
dilindungi karena jika tiddak ada perlindungan maka tidak ada kepastian hokum.
Yang menjadi hambatan eksternal bagi perlindungan terhadap nasabah adalah
hambatan bagi kreditur nasabah yang masih merupakan kelompoknya sendiri. Adapun
perlindungan terhadap nasabah dibagi 2 yaitu:
1. Perlindungan
secara langsung:
a.
Hak preferen nasabah, dalam praktek maka bank
sendiri yang didahulukan dan jika bank dilikuidasi maka hak preferen nasabah
hilang
b.
Lembaga asuransi deposito, diaturr psl 30 UU BI,
PP No.34 /1973 ttg jaminan simpanan uang pasa bank. Dalam UU No.7/1992 tidak
ada lembagacttnkuladedidikirawan asuransi deposito baru muncul dengan UU No.10
/1998 yaitu pada pasl 37B dimana berdasarkan pasal ini akan dibentuk lembaga
penjamin simpanan.
2. Perlindungan
tidak langsung:
a.
Prinsip kehati-hatian, berlaku bagi semua pihak
yang berkaitan dengan bank terutama Bank Sentral, menurut Prof Heru Soepraptomo, maka prinsip
kehati-hatian ini berlaku bagi commercial bank. Biasanya prinsip ini dilakukan
pada waktu pemberian cttnkuladedidikirawankredit.
b.
Penetapan batas maksimum pemberian kredit, batas
maksimum ini untuk kelompoknya yaitu pihak-pihak yang terkait.
c.
Kewajiban mengumumkan neraca perhitungan laba
rugi, dalam surat edaran No.23/19/BPP/1991 diatur tentang kewajiban untuk mengumumkan
neraca laba rugi
d.
Adanya merger konsolidasi, akuisisi dilakukan
jika bank berada dalam posisi yang sulit terutama berkenaan dengan
permodalannya. Dalam praktek maka penggabungan ini dilakukan pada
prusahaan-perusahaan cttnkuladedidikirawanyang berda dalam kesulitan oleh perusahaan-perusahaan
yang kuat bukan antar perusahaan yang kuat dalam satu sisi terhadap perusahaan
kuat lagi pada sisi lain.
Mekanisme perlindungan nasabah:
1. Pembuatan
peraturan baru
2. Pelaksanaan
peraturan yang ada
3. Perlindungan
nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito
4. Memperkuat
perizinan bank,
5. Memperketat
pengaturan dibidang kegiatan bank
6. Memperketat
pengawasan bank
Salah satu cara yang paling ampuh
untuk melindungi nasabah adalah dengan asuransi deposito.
Rahasia Bank
Rahasia bank (Psl 1ayat (28)UU
No.10/1998) adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai
nasabah penyimpanan dan simpanannya. Dasar pemberlakuan adalah Psl 40 s/d45.
Berkenaan dengan rahasiabank ada 2 teori yaitu teori mutlak dan teori relative.
Yang termasuk rahasia bank adalah hanya keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanan cttnkuladedidikirawandari nasabah tersebut. Yang dilarang untuk
membuka rahasia bank adalah:
1. Pihak
bank
2. Pihak
terafliasi
3. Pihakpemberi
jasa kepada bank tersebut, diantaranya; akuntan public, penilai, konsultan
hokum, dan konsultan lainnya.
4. Pihak
yang mengatur penilaian BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank
Tingkat Kesehatan Bank
Alas an mengapa tingkat kesehatan
bank itu perlu:
1. Karena
bank merupakan kpentingan semua pihak
2. Perubahan
(modal, penghimpunan dana dan penyaluran dana) dibidang keuangan memberikan
pengaruh pada berbagai bidang yang berkaitan dengan kesehatan bank
3. Tingkat
kesehatan bank mempengaruhi system keuangan cttnkuladedidikirawannasional dan
system perekonomian nsional
4. Penilaian
kesehatan bank didasarkan pada pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang
berpangaruh pada kondisi bank
Factor turut yang mempengaruhi:
1. Faktor
CAMEL,
2. FAKTOR
ketentuan peraturan
Criteria-kriteria berkenaan
dengan kesehatan bank:
1. Batas
maksimum pemberian kredit (BMPK) yaitu larangan pemberian kredit untuk
perusahaan-perusahaan yang terafliasi melebihi bbatas maksimum yang telah
ditetapkan (20% dari modal disetor) sering disebut dengan legal lending limit
(3L)
2. Capital,
asset, management, earning, and liquidity (CAMEL)
3. Capital
adequet ratio (CAR)/rasio kecukupan modalcttnkuladedidikirawan
4. Loan
to deposit ratio (LDR)/perbandingan pinjaman terhadap simpanan
5. Kualitas
active produktif (KAP)
6. Posisi
devisa netto (PDN)
7. Margin
trading limits (MTL); batas tertentu bagi bank untuk melkukan kegiatan margin
trade
8. Kewjiban
modal setor è
50 M untuk bank umum, 150 M untuk bank devisa
9. Kewajiban
giro wajib minimum (GWM)
10. Margin
pendapatan bunga bersih
11. Return
on average asset (ROA)
12. Return
on average equity (RAE)
13. Debt
to equity ratio ( DER)
14. Working
capital ratio (WCR); kemampuan untuk melunasi hutang
Tingkat kesehatan bank dilihat
dari capital asset ratio (CAR);
1. Capital
nilainya 25%
2. Asset
nilainya: 10%
3. Management
nilainya: 25%
4. Rentabilitas
nilainya:10%
5. Likuiditas
nilainya :10%
Criteria kesehatan bank
berdasarkan CAR:
1. Bank
sehat CAR-nya 8-10
2. Bank
cukup sehat CAR-nya 66-<81
3. Bank
kurang sehat CAR-nya 51-<66
4. Bank
tidak sehat CAR-nya 0-51
Bank sehat minimal CAR-nya 8,
artinya ia (+) 8 juta rupiah untuk jumlah 100 juta rupiah. Bank tidak sehat
CAR-nya, mis (-)25, artinya ia harus menambah 25 juta rupiah untuk jumlah 100
juta cttnkuladedidikirawanrupiah. CAR rumusnya; modal dibagi asset tertanggung
menurut rasio. Factor yang menurunkan kesehatan bank:
1. Perselisihan
intern misalnya persilisihan antar direksi komisaris dsb
2. Campur
tangan pihak luar misalnya campur tangan pemerintah
3. Dengan
window trashing (mengotak-atik data)
Pengukuran permodalan tujuannya
adalah mengukur kemampuan bank dalam menjalankan usaha dan menampung resiko
kerugian. ATR (modal yang digunakan untuk operasi minimal 8 %). Untuk mengukur
asset dengan menunjukan kualitas penenaman aktiva serta porsi penyisishan untuk
untuk menutupi kerugian. Rumusannya; aktiva produktif yang cttnkuladedidikirawandiklasifikasikan
dibagi aktiva produktif. Untuk mengukur manajemen; menilai menjemen bank dan
keputusan-keputusan strategis bank yang sangat mempengaruhi penempatan dana dan
likuiditas bank serta provitabilitas. Untuk bank non devisa è100 pertanyaan: 0,25%.
Untuk bank devisa è
85 pertanyaan:0,24%. Hasilnya sama tetapi nilainya yang berbeda, yang dinilai
manajemen umum dan manajemen rsiko. Rentabilitas; dengan mengukur tingkat
provitabilitas bank dalam mengelola aktiva produktif dari cttnkuladedidikirawansumber
pendapatan lainnya, serta tingkat efisiensi operasional. ROA (return of asset).
Rumusnya pendapatan selama 12 bulan terakhir dibagi rata-rata volume usaha
dalam 12 bulan terakhir. Likuiditas ; menilai kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban jangka pendek pada pihak ke 3 terutama nasabah.likuiditas
adalah perbandingan antara aktiva lancer (current asset) dengn pasiva lancer
(current liability). Rumusnya; kredit duibagi dana yang diterima. Selain CAMEL,
yang dinilai adalah pelaksanaan ketentuan BMPK, dihitung berdasarkan jumlah cttnkuladedidikirawanpelanggaran
BMPK kepada individual kelompok pihak terkait terhadap modal bank nilai
maksimumnya adalah 10. Pelaksanaan ketentuan posisi devisa netto dihitung
berdasarkan jumlah kumulatif pelanggaran terhadap modal bank. Solabilitas
apakah cukup/tidak hartanya untuk bayar
hutang.faktor-faktor yang dinilai dan bobotnya:
No.
|
Faktor
yang dinilai
|
Komponen
|
Bobot
|
1.
|
Permodalan
|
Resiko terhadap aktiva terhitung menurut resiko
|
25%
|
2.
|
Kualitas Aktiva
|
a.
Rasio aktiva produktif yang dikalsifikasikan
terhadap aktiva produktif
b.
Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif
yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusn aktiva produktif yang wajib
dibentuk
|
30%
25%
|
3.
|
Manajemen
|
a.
Manajemen umum
b.
Manajemen Resiko
|
5%
25%
|
4.
|
Rentabilitas
|
a.
Rasio laba terhadap rata-rata volume usaha
b.
Rasio biaya operasional terhadap pendapatan
operasional
|
10%
10%
|
5.
|
Likuiditas
|
a.
Rasio kewajiban bersih call money terhaddap
aktiva lancer dalam rupiah
b.
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh
bank dalam rupiah dan valuta asing
|
5%
5%
|
PERKREDITAN
Menurut John Meyrand Keynos, alas
an orang memegang uang antara lain; untuk transaksi, untuk berjaga-jaga, untuk
spekulasi. Fungsi uang; mediumof exchange, store of value. Lembaga keuangan
Indonesia: perbankan/lembaga keuangan, definisi perbankan dan lembaga keuangan
dalam ketentuan umum, dan lembaga non bank/lembaga pembiayaan, meliputi; asuransi
gadai dana pension leasing,factoring,dsb. cttnkuladedidikirawanDana adalah
merupakan istilah yang bersifat netral harus dibedakan dengan modal atu capital
karena modal sifatnya khusus (kepemilikan) dan modal lebih pada kekayaan
perushaanyang masuk sebagai debit. Disini bukan mencri modal dengan kredit
melainkan mencarai dana melalui kredit untuk modal.
kredit
kredit berasal dari bahasa romawi
yang berarti percaya . dasar kredit adalah adanya kepercayaan. Menurut UU
Perbankan; krdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersmakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi cttnkuladedidikirawanutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Solvabilitas adalah
kemempuan untuk melunasi semua utang-utangnya.dalam pemberian kredit maka perlu
diperhatikan the 5’Cs principle, meliputi: character, capital, collateral,
condition of economic. Bank menghimpun dana dari masyarakat menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit. Kepemilikan dibagi menjadi 2; kepemilikan nyta, cttnkuladedidikirawandan
kepemilikan secara hokum, ketika kita memegang uang kita, mka ini merupakan
kepemilikan nyata, dan ketika kita menyeraahkan kepada bank , maka kepemilikan
uang tersebut oleh bank sifatnya legal owners (kepemilikan secara hokum) yang
dibatasi oleh waktu. Bila terjadi roya (perjanjian berakhir dan segala hak
kepemilikan dikembalikan lagi/uangnya dikembalikan) maka menghilangkan
kepemilikannya secara cttnkuladedidikirawanhokumnya menjadi kepemilikan nyata
kembali. Unsure-unsur kredit; kepercayan,tenggang waku, degree of risk,
prestasi.
JASA-JASA PERBANKAN
Menghimpun Dana
Yaitu:
1. Simpanan
giro (demand deposit checking account), giro adalah simpanan yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindahbukuan. Giro ditata usahakan oleh bank dalam rekening
Koran(current account).
2. Simpanan
deposit (time deposit),deposit berjangka adalah simpanan pihak ketiga yang
penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan. cttnkuladedidikirawanSertifikat
deposito adalah simpanan dalam bentuk deeposito yangs ertifikat bukti
penyimpanannya dapat dipindah tangankan (karena bentuk atas unjuk).
3. Simppanaan
tabungan, tabungan adalah simpanan yang pnarikannya hanya dapat dilakukan mnurut
syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan ceek atau
alat yang dapat diperssamakan dengan itu.
Menerbitkan Surat Pengakuan Utang
Bank menerbitkan surat pengakuan
utang baik yang berjangka pendek misalnya ; promes dan wesel maupun yang
berjanngka panjang misalnya obligasi atau sekuritas kredit.
Jual Beli Surat Berharga
Diantaranya; wesel, surat
pengakuan utang, kertas perbendahaaran Negara dan surat jaminan pmerintah,
sertifikat Bank Indonesia, obligasi, ssurat dagang, instrumen surat berhargacttnkuladedidikirawan
Pemendihan
Uang/Transfer
Tidak terbatas dalam satu Negara ,
selain pengiriman uang ke luar negeri (outward transfer), juga pengiriman uang
ke dalam negeri (inward transfer).
Penempatan dan peminjaman Dana dari Sesama Bank
Menggunakan surat sarana
telekomunikasi maupun wesel unjuk cek atau sarana lainnya. Peminjaman dana dari
sesame bank yang berbentuk call money biasanya berjangka waktu paling lama 7
hari yang setiap saaat dapat ditarik kembali cttnkuladedidikirawanoleh bank
yang meminjamkan tanpa dikenkan suatu pembebanan.
Penerimaan Pembayaran Tagihan Surat Berharga
Mencakup antara lain inkaso
(collection) dan kliring. Inkaso adalah pemberian kuasa kepada bank oleh
perusahaan, atau perorangan untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran
(akseptasi), atau menyerahkan bgitu saja kepada pihak yang bersangkutan cttnkuladedidikirawan
(tertarik) ditempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga
dalam rupiah, atau valuta asing seperti wesel(draft), cek, kuitansi, surat
aksep (promissory notes), dll. Kliring adalah sarana perhitungan warkat antara
bank yang dilaksanakan ooleh BI yaitu guna memperluas atau memperlancar cttnkuladedidikirawanlalu
lintas pembayaran giral berupa bayar membayar dengan warkat bank yang
diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan rekening nasbah bank yang
berssangkutan.
Penyimpanan Barang dan Surat Berharga
Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dn surat berharga (safe deposit box), yaitu untuk barang:
1. Mata
uang, barang-barang berharga logam mulia,
2. Kertas-kertas
berharga, sertifikat atau dokumen-dokumen penting lainnya,
3. Barang-barang
lain yang disetujui oleh bank secara tertulis
Menerima Penitipan Untuk Kepentingan Pihak Lain (trust)
Usaha penitipan (trust) adalah
penyimpan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan
penitip, dengan ketentuan bank cttnkuladedidikirawanumum yang bersangkutan
tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
Penempatan Dana Dalam Surat Berhrga
Bannk hanya berperan sebagai
penghubung antar nasabah yang membutuhkan dana deengan nasabah yang memiliki
dana
Pembelian Agunan Debitur
Yaitu melalaui pelelangan.
Usaha Anjak Piutang (Factoring), Kartu Kredit, dan Kegiatan Wali Amanat
Yaitu badan usaha yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusanpiutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri. Kartu kredit sebagai pengganti uang tunai atau cek. cttnkuladedidikirawanWali
amaanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk
mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antar bank
umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.
Bank Syariah (Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Haasil)
Bank syariah menggunka system perbankan
islam. Bank syariah merupakan lembaga pembiayaan berbentuk bank, sebenarnya
bank merupakan lembaga keuangan bukan lembaga pembiayaan. Sisteem perbankan
islam; distribusi, produksi, konsumsi, sector keuangan; bank, asuransi, lembaga
cttnkuladedidikirawankeuangan. Konsep perbnkan sebagai sentral keuangan
diharapkan menjaddi percepatan dalam system ekonomi islam. Pada prinsipnya system
keuangan dimanapun didunia adalah sama. System keuangan (financial system)
meliiputi:
1. Financial
institution/mengenai kelembagaan
2. Financial
instrument/mengenai surat-surat berharga
3. Financial
structur
Asas-asas dalam ekonomi islam:
1. Asas
kemitraan, sampai berbeda dengan bank konvensional, yakni antara nasabah dengan
bank memiliki hubungan bersifat sub-koordinatif. Nasabah berbeda dibawah bank
sehingga bank berada diposisi dominan. Perjanjian kredit pada bank konvensional
dibuat secara sepihak pleh bank, jika nasabah cttnkuladedidikirawanmengalami
kesulitan maka nasabah tetp harus membayar kredit beserta bunga nya tanpa
memperhatikan keadaan nasabah. Dalam bank syariah maka yang dikenal adalah
kemitraan yakni segala sesuatu harus dibicarakan antara pihak bank dengan
nasabah dan berada pada kedududkan yang sejajar. Ada 2 kemungkinan mengenai
perjanjian ini, pertama bagi hasil,
pada bagi cttnkuladedidikirawanhasil maka untung dibagi bersama sedangkan rugi
hanya ditanggung bank, kedua bagi
pendapatan , pada bagi pendapatan maka untung dan rugi ditanggung bersama-sama.
2. Asas
keadilan, bahwa bank maupun nasabah menjanjikan segala sesuatu dari awal dan
pembagiannya selalu berdasarkan kesepakatan sehingga dirasakan adanya suaatu
keadilan bagi kedua belah pihaak.
3. Asas
transparansi, memungkinkan nasabah mengetahui penyalruan kredit oleh bank
tersebut, juga dimungkinkan untuk melihat neraca bank tetapi dalam praktik maka
terdapat masalah yakni taaransparansi ini tidak ada timbale baliknya dalam hal
ini cttnkuladedidikirawanbnk harus jelas dalam akuntabilitasnya, sedangkan
nasabah sering merekayasa laporan pembukuannya.
4. Asas
universal, bahawa bank syariah ini bukan hanya untuk umat islam saja tetapi
juga bagi siapa pun juga bias menjadi nasabah.
Sikap undang-undang terhadap bank
syariah:
1. Dalam
UU No.7/1992; tidak ada pengaturan mengenai bank syariah yang ada adalah
prinsip bagi hasil dan prinsip inilah yang kemudian menjadi daasar pendirian
bank syariah kemudian didirikan bank muamalah.
2. Dalam
UU No.10/1998, tidak ada kata/istilah bank syariah yang ada adalah pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah (merupakan salah satu usha dari bank komersial)
yang berarti bahwa ketentuan itu tunduk pada ketentuan bank konvensional
shingga pengaturannya cttnkuladedidikirawanharus dipisahkan bank BI mengusulkan
dual banking system tetapi akan terjadi persaingan antara kedua sisitem
tersebut.
Sebagai salah satu pendapat maka
adanya dual banking system yang sinergis bank-bank syariah bias mengambil
prinsip-prinsip bank cttnkuladedidikirawankonvensional dengan tdak bertentangan
dengan syariah islam sebagai filternya aalah adanya fata dari dewan syariah
nasional dalam hal ini MUI. Karakteristik perekonomian islam:
1. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuk
2. Tidak
mengenal konsep nilai waktu dari uang
3. Tidak
mengandung unsure spekulasi
4. Uang
sebagai alat tukar bukan sebagai alat perdagangan.
Kegiatan dalam valuta asing
Kegiatan tersebut dapat berupa
pengumpulan simpanan yaitu tabungan, deposito maupun giro dalam valas, atau
juga melakukan perdagangan dalam valuta cttnkuladedidikirawanasing.
Penyertaan Modal (Equity Participation)
Bank umum dapat melkukannya
tetapi hanya bersifat sementara penyertaan modal adalah penanaman dana bank
pada perusahaan lain sebagai modal baik pada bank atau cttnkuladedidikirawanperusahaan
lain sewa guna usaha/leaing, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, dll.
Kegiatan Lain
Bank garansi adalah jaminan yang
diberikan oleh bank. Bank resepsi adalah bank yang ditunjuk oleh menteri
keuangan untuk menerima setoran penerimaan ngara bukan dalam rangka impor yang
meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan Negara bukan
pajak. cttnkuladedidikirawanSwap bunga adalah transaksi pertukaran dua valuta
melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangkaa dan
penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar