1. Penggolongan asuransi dilihat dari segi
tujuan:
a.
Asuransi komersial, merupakan asuransi social
yang bersifat khusus karena cirri-cirinya yang khusus. Di adakan oleh
perusahaan asuransi sebagai suatu bisnis sehingga tujuan usahanya adalah
memperoleh keuntungan , oleh karena itu segala sesuatu yang berkaitan dengan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian
asuransi ini misalnya besarnya premi besarnya ganti kerugian didasarkan pada
perhitungan ekonomis. Semua jenis asuransi yang diatur dalam KUHD merupakan
asuransi komersial (juga asuransi sukarela).
b.
Asuransi social, merupakan perkembangan dari
asuransi komersial oitu sendiri sebagai dasar dari asuransi social.
Diselenggarakan tiodak bertujuan untuk adedidikirawancttnkulhukummemperoleh
keuntunngan tetapi bermaksud untuk memberikan jaminan social kepada
masyarakat/sekelompok masayarakat. Sebagai dasar dari asuransi social , kita
dapat melihat UU No.6 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kesejahteraan social,
dalam adedidikirawancttnkulhukumpasal 2 ayat (4) dinyatakan bahwa jaminan
social sebagai perwujudan sari security social adalah seluruh system [perlindungan
dan pemeliharaan kesejahteraan social bagi warga Negara yang diselenggarakan
oleh pemerintah dan atau masyrakat guna memelihara taraf kesejahteraan social.
Terlihat bahwa jaminan ini tidak selalu dilaksanakan oleh adedidikirawancttnkulhukumpemerintah
saja. Menurut pendapat beberapa sarjana jaminan social ini terbagi atas;
bantuan social dan asuransi social. Dalam pengertian sempit ini maka jaminan
sosisl hanya asuransi social,terdapat beberapa perbedaan mendasar antara lain:
i.
Bantuan sosialtidak dimintakan partisipasi iuran
adedidikirawancttnkulhukumdari yang dibantunya, missal; bencana alam, sedangkan
asuransi social ada partisipasi yang bersangkutan yaitu dengan membayar premi,
missal; asuransi kesehatan.
ii.
Bantuan social selalu adates kebutuhan atau tes
kemiskinan, sedangkan asuransi social tidak ada.
Asuransi
social:
Untuk pegawai
negeri sipil: ABRI èASABRI,
Non ABRI è
tASPEN,aspen, dll. Mencakup tidak hanya tabungan hari adedidikirawancttnkulhukumtua
saja tapi juga asuransi kesehatan bagai negeri juga bagi swasta. Untuk Umum;
Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas
jalan.
Mengapa Lahir asuransi social ?
Bila dilihat dari sejarah maka
yang pertama lahir adalah asuransi komersial/sukarela, sedangkan pertumbuhan
asuransi social dimulai sejak abad 14 di Eropa Barat yang terjadi industrilisasi
sebagai akibat didirikannya pabrik-pabrik yang menimbulkan adanya golongan
majikan dan uruh. Buruh merupakan golongan yang lemah, dalam artian bahwa
mereka sangat tergantung pada penghasilan yang diterimanya dari majikan bila
ada suatu hambatan yang mengganggu penghailannya adedidikirawancttnkulhukummisalkan
sakit di PHK, mati/kecelakaanakan menimulkn bagikehidupan mereka dan
keluarganya,semntara itu terkadang terjadi pula gejolak social yang
mengikabatkan penderitaan kelaparan , karena itu timbul konsep untuk membantu
mereka sehingga di negeara-negara Eropa adedidikirawancttnkulhukumbermunculan
UU kemiskinan, salah satu isinya; mereka yang miskin akan diberi bantuan tetapi
ada satu hambatan dari UU kemiskinan tersebut yaitu mereka yang menrima bantuan
kehilangan hak-hak sipilnya/hak-hak perdatanya, karena itu UU itu hamper telah
tidak dipergunakan lagi, sekitar tahun 1886 dipergunakan 3 cara untukmembantu
buruh /tenaga kerja yaitu:
1.
Membuat tabunagan-tabungan kecil, dsini buruh
menyisihkan sebagian pedapatannya untuk dapat dibayarakan apabila nanti terjai
peristiwa yang merugkannya. Cara ini tidak dapat berjalan karena gaji buruh
yang kecil akan makin kecil lagi bila sebagian harus ibayarkan.
2.
Teori employer liability (tanggung jawab
pengusaha), disini pengusaha bertanggungjawab apabila terjadi kecelakan pada
buruhnya, cara ini tidak berjalan karena adedidikirawancttnkulhukumbergatung
pada kesadaran pengusaha (karena sifatnya yang sukarela)
3.
Asuransi komersial, pengusaha mengalihkan
tanggungjawab kepada perusahaan asuransi. Cara ini tidak jalan juga karena
berdasarkan kesadaran pengusaha.
Pengusaha akan memilih secara
selektif . keadaan berubah pada tahun 1883, dimulai di Jerman pada waktu
pemerintahan Ottovan Bismark ( diJerman è
pateernalistik), ia menciptakan asuransi social yan pertama yaitu lahir
asuransi sakit, pension, asuransi hari tua, asuransi cacat, selanjutnya jenis
asuransi ini menyebar ke Austria, Inggris, Rusia, Jepang, dll. Pda tahun 1930
terjadi resesi dibidang ekonomi, system asuransi ini menyebar dari Jermas ke
AS. Setelah PD II masalah-masalah adedidikirawancttnkulhukumsocial semakin
meningkat sehingga banyak masyarakat yang menderita dengan demikian system
asuransi social ini berkembang di Asia dn Afrika , sehingga system asuransi
social selanjutnya tidak hanya berkembang di Eropa saja melainkan seluruh dunia
.
Kesimpulamn:
Dengan melihat sejarah munculnya
asuransi social dan bekembangnya dibeberapa Negara, terlihat bahwa asuransi
social diperlukan sebagai sarana pemberian jaminan sosaial, melalui asurnsi
social pemberi jaminan (pada umumnya pemerintah) dapat memberikan bantuan tetapi
tetap memegangadedidikirawancttnkulhukum prinsip asuransi. Asuaransi social
merupakan perluasan dari asuranssi komersial adapun perbedaannya antara lain :
1. Asuransi
komersial bersifat sukarela (Psl 1338 ayat (1) KUHPdt),sedangkan asuransi
social bersift wajib karena ditentukan oleh UU.
2. Sumber
perikatan bagi asuransi komersial adalah bersumber dari perjanjian sedangkan
asuransi social adalah undang-undang.
3. Asuransi komersial tidak ada sanksi sedangkan
asuransi soial adedidikirawancttnkulhukumada sanksinya
4. Asuransi
komersial besar preminya tergantung pada risiko para pihak, sedangkan asuransi
social ditentukan oleh undang-undang, sedangkan asuransi social besarnya iuran
dapat berbeda tetapi besar santunannya dapat sama.
5. Asuransi
komersial bearnya santunan tergantung para pihak/berdasarkan kerugian yang diderita,
sedangkan asuransiadedidikirawancttnkulhukum social sduah ditentukan jumlah
besarnya
6. Dalam
asuransi komersial evenement/rangkaian peristiwa diserahkan pada [ilihan
sedangkan asuransi social tidak ada pilihan karena sudah ditentukan.
7. Asuransi
komersial penyelenggaraannya biasanya oleh swasta sedangkan asuransi social
biasanya Negara.
Asuransi Kendaraan Brmotor
Asuransi kendaraan bermotor
diasuransikan dari:
1. Atas
kehilangan kecurian
2. Atas
kerusakan
3. Pengendaranya
4. Tanggungjawab
pihak ke 3
Adakalanya diperluas dengan,
asuransi kerusakan akibat banjir.
Asuransi Deposito
Asuransi deposito diatur
berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ruang lingkupnya;
kepailitan bank, simpanan nasabah bank yang dibawa lari oleh direktur bank,
kredit macet, risiko adedidikirawancttnkulhukumpolitik. Para pihak; bank,
deposan, perusahaan asuransi, hubungan hokum antara 2 pihak terdapat 2
kemungkinan yaitu:
1. Hubungan
hokum antara bank dengan perusahaan asuransi, kepentingan: tanggung jawab bank
(pasal 1317 KUHPdt asuransi tanggung jawab berdasarkan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian
è untuk pihak ke 3).
2. Hubungan
hokum antara deposan dengan perusahaan asuransi, kepentingan: uang deposan di
bank (perjanjian asuransi). Premi dibayar oleh deposan.
Asuransi Kejahatan
Asuransi kejahatan (crime
insurance) berbeda dengankejahatan asuransi. Asuransi kejahatan adalah
perjanjian yang dilakukan antara tertanggung dan penanggung (perusahaan
asuransi) dari kemungkinan kejahatan yang menimpa harta adedidikirawancttnkulhukumkekayaan
karena tindakan tidak jujur orang lain, sedangkan kejahatan asuransi adalah
suatu perbuatan yang mencari keuntungan dibidang asuransi secara melawan hokum
. asuransi kejahatan adalah suatu asuransi yang ditutup oleh pemilik harta
kekayaan agar mendapatkan ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan jahat
terhadap harta kekayan itu. Kejahatan asuransi adalah kejahatan-kejahatan yang
terjadidalam asuransi jika kejahatan ituu dilakukan adedidikirawancttnkulhukumoleh
tertanggung sendiri maka berdarsarkan pasl 276 KUHD, maka penanggung dibebaskan
dari kewajiban membayar ganti kerugian. Dalam suransi kejahatan yang berbuat
pihak ke 3 sedangkan dalam kejahatan asuransi dapat pihak tertanggung sendiri
atau pihak lain. Dalam asuransi keahatan terdapat unsure perbuatan ahat adapaun
perbuatan jahat yang dimaksud adalah antara lain meliputi ; pembongkaran
(burglary), perampokan (robbery), pencurian (thief), pemalsuan (adedidikirawancttnkulhukumforgery),
Lain-lain tindakan tidak jujur missal; perbutan yang bersifat menyimpang. Untuk
asuransi kejahatan dalanm praktek dipisahkan sebagai berikut:
1.
Asuransi pencurian
2.
Asuransi pembongkaran
3.
Asuransi perampokan
4.
Asuransi perbuatan curang
Pembagian tersebut sesuai dengan
diatur psl 362 KUHP. Perbuatan jahat tersebut di atas termasuk thief dalam arti
luas. Di dalam KUHP:
1.
Thief /pencurian dalam arti sempit (Psl 362
KUHP): sebagaai suatu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hokum.
2.
Pembongkaran (Psl 363 ayat (1) (5) KUHP. Sebagai
suatu pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk
sampai pada barang yang diambilnya adedidikirawancttnkulhukumdilakukan dengan
merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah
palsu atau pakai jabatan palsu
3.
Perampok (Psl 365 ayat (1) KUHP). Sebagai
pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk adedidikirawancttnkulhukummemungkinkan
melarikan diri sendiri atau pesertalainnya atau untuk tetap menguasai barang
yang dicurinya. (terdapat unsure ancaman tidak ada unsure merusak)
4.
Perbuatan curang (Psl 378 KUHP) sebagai suatu
perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu
dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan adedidikirawancttnkulhukummenggerakan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member utang
maupun menghapuskan piutang.
Dalam praktek ada dua kelompok
asuransi kejahatan :
1.
Personal thief insurance, dilakukan oleh orang
perorang ada dua macam yaitu: broad form policy, tidak ada pembatasan lokasi
dan personal thief policy, ada pembatasan kebijakan.
2.
Business/commercial thief insurance, asuransi
yang ditutup berkaitan dengan bidang bisnis bidangu saha ada beberapa macam:
a. Mercantileopen
stockburglary, berhubungan dengan apakah barang yang sdang dipajang sedang
dipamerkan oleh karena itu jenis polis asuransi pada umumnya menutup risiko
terhadap 3 hal :
1.
Kehilangan barang-barang yang timbul karena
peristiwa burglary
2.
Kerusakan barang yang disebabkan perbuatan atau
percobaan adedidikirawancttnkulhukumburglary
3.
Perampokan yang terjadi karena penjaga-penjaga
barang-barang diancam dengan kekerasan.
Jenis asuransi
ini objeknya tidak termasuk uang dan surat-surat berharga.
b. Save
burglary insurance, suatu jenis asuransi
yang menanggung risiko terhadap pembongkaran-pembongkaran tempat-tempat
penyimpanan barang-barang. Yang adedidikirawancttnkulhukumdipertanggungkan
antara lain uang surat-surat berharga surat-surat yang berharga harta kekayaan
lainnya
c. Robbery
insurance, berkaitan dengan risiko-risiko perdagangan. Polis dibagi dua jenis:
1.
Inside hold up insurance, dimaksudkan untuk
menutup kehilangan/kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena perampokan
percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada didalam ruangan.
2.
Outside hold up insurance, dimaksudkan untuk
menutup kehilangan kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena adedidikirawancttnkulhukumperampokan
atau percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada diluar ruangan.
d. Pay
rule/pay master robbery policy,asuransi ini menyangkut peristiwa adedidikirawancttnkulhukumperampokan
atas uang cek yang dimaksudkan untuk pembayaran oleh bendaharwan (termasuk
diculiknya bendaharawan tersebut).
Thief insurance termasuk dalam
asuransi kerugian sehingga terhadapnya berlkau ketentuan umum asuransi yang ada
dalam KUHD
Surety Bond
Dalam perkembangan asuransi pada
tahun 1980 (di Indonesia) ada suatu jenis asuransi yang dikenal dengan surety
bond yang dalam hal ini PT. Jasa Raharja ditunjuk untuk menjadi adedidikirawancttnkulhukumsurety
shift. Surety bond merupakan jaminan yang bersifat perorangan yang memberikan
jaminan terhadap suatu peristiwa. Ada persamaan dengan asuransi yaitu:
1.
Surety bond juga dipakai menjamin kerugian yang
ditimbulkan karyawan oleh majikan yang menyangkut kesetiaan karyawan terhadap
majikan dalam hal ini terdapat adedidikirawancttnkulhukumunsure kerugian.
2.
Mengenai pengawasan maka untuk surety bond
biasanya (diberbagai Negara diawasi oleh departemen keuangan).
Adapun perbedaan nya dengan
asuransi yaitu:
1. Surety
bond didalam kontraknya selalu menyangkut 3 pihak sdangkan dlam asuransi hanya
mengenal 2 pihak.
2. Dalam
surety bond terdapat hak atas ganti kerugian antara pihak suretee dan principal
kalaus uretee harus mengganti kerugian kepada pihak adedidikirawancttnkulhukumoblige,
maka kemudian ia adapat menutut principal sebagai penunjang utama dalam
perjanjian, hal ini berbeda dengan sifat perjanjian asueransi yang mewajibbkan
penanggung untuk membayar ganti rugi sesuai dengan persyaratan –persyaratan
polis tanpa hak menuntut pihak lain dalam kontrak (berbeda dengan subrogasi è diluar kontrak)
3. Di
dalam surety bond premi hanya dianggap sebagai service charge bukan sebagai
suatu kumpulan dana dari mana ganti kerugian akan diambil sedangkan dalam
asuransi maka adedidikirawancttnkulhukumpremi itulah yang dikumpulkan untuk
dana yang dipergunakan untuk membayar ganti kerugian
4. Pada
perjanjian asuransi penanggung telah mengikatkan diri sejak semula bahwa kalau
timbul kerugian oleh tertanggung sebagai akaibat suatu peristiwa yang ditutup
polis maka ia akan mengganti kerugian. Dalam surety maka janji suretee ada;ah
nomor dua bahwa surety bond bertanggungjawab atas setelah kegagalan
dariprincipal adedidikirawancttnkulhukumuntuk melaksanakan suatu kewajiban
berdasarkan perjanjian dia dan oblige kegagalan yaitu karena ketidakjujuran
kekuranagan dana adan ketidakmampuan lainnya.
Contoh surety bond, fidelity
bond, menjamin kesetiaan karyawan
Sekema:
Oblige A (perusahaan) è principal B (karyawan)è C (suretee)
Ket: yang menutup adalah
principal, performance bond , berkaitan dengan suatu pekerjaan Contoh; A
(oblige) memberi B(principal) suatu adedidikirawancttnkulhukumproyek, dalam hal
ini B memilih surety bond dari C.
Asuransi Pengngkutan udara
Aviationinsurance ini berkaitan
dengan pengoprasian pesawat dapat berupa commercial dan non commercial (militer
dsb) dibagi menjadi:
1. Dilihat
dari objeknya,
a.
Property
insurance, menyangkut benda berwuud, contoh kerangka pesawat dan cargo insurance,
mengangkut barang yang diangkut
b.
Personal insurance, terdiri atas crew dan
penumpang
c.
Liability insurance, berkaitanerat mengalihkan
tanggungjwab adedidikirawancttnkulhukumdariperusahaan pengangkutan terhadap
penumpang, barang pihak ke 3.
2. Dilihat
dari subjeknya /siapa yang membuka menutup asuransi:
a. Produsen
pesawat mempunyai tanggung jawab atas hasil produksi (liability product
insurance)
b.Penguasa/pengelola bandara
c. Pengangkut
dapat dilakukan: asuransi tubuh pesawat/hull insurance, asuransi terhap awak
pesawat (crewinsurance) atas adedidikirawancttnkulhukumtanggungjawabkerja,
asuransi tanggungjawab (liability insurance) yang dilakukan pengangkut untuk
penumpang barang atau pihak ke 3
3. Asuransi
ditutup oleh yang berkepentingan :
a.
Oleh pemilik barang,
b.
Asuransi yang dialkukan oleh penumpang. Sukarela
(kecelakaan,jiwa) dan wajib.
Asuransi Takaful
Eksistensi asuransi takaful masih
banya menimbulkan perdebtan terutama ikalangan umat islam sendirihal ini
berkenaan dengan suransi yang merupakan perjanjian untung-untungan berkenaan
dengan ini maka ada yang berpendapathalal da juga yang berpendapat haram.
Tujuan asuransi takafuladedidikirawancttnkulhukum (islam) adalah tolong
menolong sedangkan asuransi konvensional (umum) aalah menggalihkan/membagi
risiko. Adanya prinsip mudarobah/bagi hsil yangmenjadi dasar hokum umumnya
adalah KUHPdt, KUHD, dan UU No.10 /1998
dalam asuransi takaful ada yang disebut adedidikirawancttnkulhukumdengan dawn
pengawas syariah yang bertugas engawasi produk dan investasi. Selain terkndung
prinsip indemnitas juga terkndung konsep tabunan , yakni premi selain ada yang
mengcover apabila peristiwa tak tertentu terjadi, juga dapat diambil sebelum
masanya berakhir. Tujuan asuransi takaful adalah tolong menolong dimana hasil
(bagi hasil0 dan investasi sangat trnsparan
Asuransi Banjir
Merupakan derivative dari
asuransi kendaraan bermotor asuransi kebakaran asuransi kecelakaan/kesehatan.
Asuransi banjir sifatnya merupakan perluasan artinya bias dimasukan dalam
0perjannjian asuransi, bias juga tidak. Dalam asuransi seperti banjir gempa
bumi maka jarang sekali pihak yang mau menjadi penanggung karena dinggap
kejadian adedidikirawancttnkulhukumtersebut merupakan kejadian besar sehingga
risikonya juga sanggat esar…… asuransi banjir biasanya merupakan perluasan dari
asuransi property/ bisnis perumahan. Dalam asuransi dikenal istilah tailor
made, yaitu adedidikirawancttnkulhukumpolis dengan kalusul-klausul khusus yang
dibuat oleh perusahaan asuransi sendri. All risk yaitu atas semua risiko
(jangan ianggap banjir juga menjai tangungjawab , karena klausul banjir
biasanya harus diperjanjikan secara khusus demikian juga terhadap asuransi
cacat dari dalam Psl 294.
Jam sostek
Diwajibkan kpd perusahaan yang
mempekerjakan pekerjaannya min 10 orang dan min memiliki beban untuk upah Rp 1
jt/bulan. Dasah hukumnya adalah UU no 3 tahun 1992 ttg jam sostek. Mengenai
analisisyang digunakan oleh perusahaan dalam hal perhitungan risiko (baik untuk
ekstern maupun intern) maka digunakan analisis SWOT (strength/kekuataan, adedidikirawancttnkulhukumweakness/kelemahan,
opportunity / peluang, threat/ancaman). Untuk para pekerja adalah jamsostek è UU No. 3 Tahun 1999.
Wajib tidaknya perusahaan mengasuransikan pekerjaannya tergantung dari
jumlahpekerja dan omsetnya lebih dari 10 jt, maka perusahaan tersebut wajib
mengasuransikan pekerjaannya.
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dasar hokum pasal 1365 KUHPdt, UU
No.33 Tahun 1964 ttg Asuransi kecelakaan lalulintas jo. PP No.17/1965. Asuransi
ini merupakan asuransi wajib asuransi jasa raharja merupakan asuransi campuran
dari asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Kepentingan yang diasyransikan
adalah keselamatan penumpang. Selain bias menuntut terhadap jasa raharja maka
tertanggung adedidikirawancttnkulhukumbias juga menuntut ke perusahaan
transportasinya. UU No. 33 /1964 mwajibkan penumpang untuk membayar premi
(teknisnya disatukan dengan tiket) selanjutnya premi tersebut diserahkan oleh
perusahaann angkutan kepada PT. jasa raharja. Terdiri dari kemungkinan
luka-luka, cacat tetap, dan kematian. Terhadap jumlah pembayaran santunan ada
yang ditetapkan (missal untuk kematian adalah Rp. 5jt). Ada yang adedidikirawancttnkulhukumdengan
limit ( missal untuk pengobatan jika luka-luka/tidak meninggal dunia). Berarti campuran
antara asuransi kerugian dan asuransi kecelakaan. Jai yang mendapat
penggantian/santunan adalah korban diluar pengendara (yang menabrak), tetapi
sifatnya adedidikirawancttnkulhukumterbatas dalam artian bahwa selanjutnya
korban bias saja menuntut baik secara perdata maupun pidana terhada pengendara
9penabrak), dimana dalam hal ini diajukan gugatan perdata menyangkut sejumlah
uang maka jumlah uang yang dituntut adedidikirawancttnkulhukumdikurangi jumlah
uang yang dibayarkan oleh jasa rahra kepada korban. Santunan yang diberikan
jasa raharja tidak menghilangkan tanggungjawab perdata maupun pidana. Dengan
asuransi ini adedidikirawancttnkulhukummaka tidak membebaskan persuhaan jasa
angkutan umum karena yang mengasuransikan ukan perusahaan jasa angkutan umm
tersebut melainkan penumpang adedidikirawancttnkulhukumumum sendiri. Dal;am UU
No. 14 /1992 mensyaratkan adanya kewajiban perusahaan jasa angkutan umum
mengauransikan penumpangnya bagi angkutan umum umum dengan jarak perjalanan
yang kurang dari 50km maka tidak wajib bayar iuran wajib adedidikirawancttnkulhukum
(premi asuransi). UU No.33 /1964 => tidak ada liability insurance, UU No 34
/1964 è
ada tapi terbatas, UU No.14 Tahun 1992 è (ada ditambah
kewajiban perusahaan mengasuransikan penumpangnya).
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Dasar hokum UU No.34 /1964 ttg
pertanggungan wajib korban adedidikirawancttnkulhukumkecelakaan diluar
kecelakaan jo PP No. 16 /1965. Yang bayar iuran adalah pemilik kendaraan yang
mana pembayaran preminya biasanya dsatukan dengan ketika memperpanjang STNK
/pajak. Kepentingan yang doiasuransikan adalah tanggung jawab pemilik kendaraan
atas korban kecelakaan diluar kecelakaan. Dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang yaitu bagi penumpang di dalam angkutan yang mengalami kecelakaanadedidikirawancttnkulhukum.
Dana keclakaan lalulintas jalan, diperuntukan bagi orang yang mengalami
kecelakaan (diluar) yang diakibatkan oleh angkutan umum. Baik dana pertanggungna
wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan addalah
melalui PT jasa raharja.
Asuransi Tanggung Jawab Profesi Dokter
Yang diasuransikan adalah
tanggung jwab dokter ketika adedidikirawancttnkulhukumia melanggar, tidk
mengalihhkan keslahan apabila melanggar prosedur yang sdh ditetpkan maka
disebut mal praktik. Untuk ditetapkan sebgai perbuatanmal praktik harus
terlebih dahulu ditetapkan oleh majelis pertimbangan ahli. Dalam asuransi ini
karena risiko tidak bias dihitung besarnya sulit, maka biasanya adedidikirawancttnkulhukumditentukan
besarnya (lihat psl 253 ayat (2) KUHD). Terhadap asuransi ini ada yang tidak
setuju dan ada yang setuju. Pihak yang setuju berpendapat bahwa perjanjian
asuransi tersebut dapat dibuat dengan tidak mengalihkan unsure kesalhan.
UU No. 2 Tahun 1992 ttg Perusahaan Asuransi
Jasa aktuaria merancang
program-program dalam asuransi. Afliasi;hubungan, asuransi; lembaga keuangan
non bank , asuransi sama halnya seperti bank dalam hal menghimpun dana tetapi
penyalutrannya hanya kepada yang membayr premi. Dana yang terhimpun adedidikirawancttnkulhukumoleh
perusahaan asuransi biasanya diinvestasikan pada tabungan deposito. Unit link
(gabungan asuransi jiwa dengan investasi) lahir karena kesadaran masyarakat
untuk berinvestasi sangat rendah. Unit
link bertentangan dengan UU No. 2/1992: tidak diatur dalam UU, risiko adedidikirawancttnkulhukuminvestasi
bersifat spekulatif, (bukan murni) sehingga tidak bias, bertentangan dengan UU
konsumen mengenai perjanjian baku yaitu dalam hal apabila ada peralihan risiko
naka perjanjian dianggap batal. Solvabilitas è
tingkayt kesehatan , yiatu memiliki kemampuan untuk membayar. Retensi è kemampuan perusahaan
untuk bertahan dari aspek pendanaan. Dalam hal pailit:
Menurut UU No. 2 /1992
tertanggung merupakan kreditur preferen. Sedangkan dalam UU No. 4 Tahun 1996
kreditur preferen hanya bagi merek yang memiliki agunan sedangkan tertenggung
sendiri tidak memiliki agunan sehingga bukan kreditur preferen. Jadi antara UU
No. 2/1992 dalam pengaturanadedidikirawancttnkulhukum mengani pailit
bertentangan dengan UU No. 4 Taun 1996. Dalam praktek maka tertanggung adalah
kreditur konkuren.
SISTEMATIKA HUKUM ASURANSI
Yang dipakai dalam mempelajari asuransi di inggris pada umumnya antara
lain:
1. Sejarah
asuransi, mengenai perkembangan dalam peristilahannya pertama kali di Italia
2. Apa
itu asuransi, berhubungan dengan pasal 264 KUHD, psl 1 UU No. 2/1992 dan psl
7.717 NBW
3. Policy
holder protection (perlindungan terhadap pemegang adedidikirawancttnkulhukumpolis)
dapat dilihat dalam KUHD dan UU No.2 /1992
4. What
is the market insurance, tttg perusahan-perusahan asuransi dalam hal ini yaitu
bagimana memasarkan asuransi kepada masyaeakat, dapat dilihat UU No.2 /1992.
5. Insurable
interest, (kepentingan yang dapat diasuransikan), berhubungan dengan pasal 250
dan 268 KUHD
6. Penggolongan
asuransi dalam praktik di inggris terdapat: live insurance dan adedidikirawancttnkulhukumproperty
insurance.
7. Making
and breaking the insurance contract, berhubungan dengan psl 255,256,257,258
KUHD, harus da acceptance dan juga berhubungan dengan alat-alat bukti dalam
perjanjian asuransi.
8. Mempresentation
and disclosure, berhubungan dengan psl 251 KUHD
9. Warranty
and condition (ruang lingkup adedidikirawancttnkulhukumyang dijaminkan)
10. Insurance
intermediarrist (perantara-perantara yang berkaitan dengan kegiatan asuransi)
11. Claim, berkaitan dengan
persyaratan-persyaratan klaim asuransi
12. Subrogation
and contribution berhubungan dengan psl 284 KUHD
13. Double
insurance, berhubungan adedidikirawancttnkulhukumdengan psl 252, 277 KUHD,
14. Pengembalian
premi, berhubungan dngan psl 281,288
KUHD, dalam hal ini berhubungan pula dengan solvabilitas insurance
15. The
third party liability insurance,
16. The
insurance ombudsman, suatu biro atau lembaga yang menerima pengaduan-pengaduan
berkaitan dengan permaslahan asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar