Pembagian Risiko
Menurut Mowbray
1. Risiko
spekulatif, melihat kejadian untung/rugi
2. Risiko
murni, melihat kejadiand ari kerugiannya saja
Menurut Willer:
1. Risiko
statis, ditimbulkan dari situasi ekonomi yang tidk berubah missal;
banjir,gunung meletus.
2. Risiko
dinamis, terjadi karena perubahan ekonomi/dinamikacttnkuladedidikirawan
masyarakat missal; karena ada kemajuan
teknologi maka produk lama tidak laku.
Menurut KUlp :
1. Risiko
fundamental, menimta orang pada umumnya missal; banjir
2. Risiko
khusus, hanya menimpa orang tertentu saja.
Menurut Vaughan dan Elliot
Curtis:
1. Risiko
pribadi (personal); missal; meninggal,dsb.
2. Risiko harta kekayaan, menimpa benda-benda
milik orang;
3. Risiko
tanggungjawab, objeknya adalah tanggungjawab seseorang baik yang lahir
karenaperajanjian maupun karena undang-undang missal; seorang supir menabrakcttnkuladedidikirawan
orang (psl 1365 jo. Psl 1367 KUHPdt).
Dengan adanya risko tersebut maka
manusia berusaha mengendalikan risiko yaitu dengan mengelola risiko tersebut.
Jadi risiko dalam asuransi adalah kemungkinan untukmendapatkan kerugian yang
didalamnya terdapat unsure-unsur cttnkuladedidikirawanketidakpastian dan
kerugian.
Tujuan Asuransi
Antara lain:
1. Tujuan
ekonomi, bahwa asuransi diharapkan dpat memberikan tambahan nilai ekonomis
berupa sejumlah uang, penggantian bagi seseorang/ bagi sesuatu perusahaan
missal; asurasi beasiswa, asuransi kredit bagi usaha perbankan.
2. Tujuan
Sosial, bahwa asuransi diharapkan dapat cttnkuladedidikirawanmengatasi
risiko-risiko social, missal asuransi pengangkutan penumpang umum.
Peranan Asuransi
Antara lain:
1. Memberikan
rasa aman atau terjamin (sehingga pimpinan persuhaan tidk berfokuspada
kerugian);
2. Meningkatkan
efisiensi dan kegiatan perusahaan
3. Memberikan
perkiraan penilaian yang cenderung llayak (besarnya risiko menentukan besarnya
premi).
4. Menjadi
dasar pemberian kreditcttnkuladedidikirawan;
5. Mengurangi
timbulnya kredit;
6. Alat
pembentukan modall;
7. Alat
pembayaran.
RUANG LINGKKUP
RUANG lingkup asuransi meliputi:
1. kontrak
asuransi (contract of insurance)
2. bisnis
asuransi (bussines of insurance)
1.
kontrak asuransi, diatur dalam KUHD (Buku I Bab
9 dan 10 Buku IIBab 9 dan 10), kontrak asuransi disini adalah perjanjian yang
berkaitan dengan asuransi yaitu antara tertanggung dengan penanggung. Asuransi
merupakan perjanjian, perjanjiancttnkuladedidikirawan melahirkan perikatan,
dalam hal ini maka asuransi merupkan perikatan yang dilahirkan karena
perjanjian. Karena asuransi merupakan perikatan maka verlaku BUku III KUHPdt
Psl 1233 KUHpdt. Dimana ada hak dan kewajiban maka disitu terdapat perikatan.
Asuransi itu sebenarnya merupakan perjanjian jual beli, dalam hal ini mmaka
objek yang diperjual belikan adalah risiko. Adapun yang menjadi perbedaan
antara perjanjian jual beli dan perjjanjian asuransi adalah bahwa perjanjiancttnkuladedidikirawan
asuransi maka pembeli (risiko) lah yang menerima uang (premi); perjanjian
asuransi masuk dalam ruang lingkup hokum perdata sehinga berlaku KUHPdt dan
berdasarkan Psl 1 KUHD maka juga KUHD pun berlaku. Psl 1 KUHD ada karena kita
menganut kodfikasi terpisah antara KUHPddt dengan KUHD, tidak seperti NBW yang menyatukan antara KUHPdt dan
KUHD. Psl255 KUHD mengenai polis dalam Psl 257KUHD è perjanjian asuransi sudah
terjadi seteolah kesepakatan meskipun polis belum di tanda tangani. Prjanjian
ausransi mulai berlaku ketika bayar premi ( setelah hak dan kewajiban
terpenuhi). Aplikasi eblum tentu diterima karena belum terjadi kesepkatan. Tanda
bayar bukti premi mbisa dijadikan dasar tuntutan meskipun polis belum
diserahkan. Polis merupakan kewajiban penanggung . polis bukan sat0u-satunya
alat bkti. Polis merupakan peranjian bakucttnkuladedidikirawan Psl 18 UU
No.8/98. Polis ada dua macam yaitu polis standard an polis tambahan. Polis
standar dibuat oleh dewan asuransi indoesia. Polis tmbahan isinya berbeda—beda.
Berdasarkan psl 255 KUHD maka perjanjian asuransi harus dibuat dalam suatu akta
yang dinamakan polis. Psl 257 KUHD merupakan penerobosan dari psl 255 KUHD, dalam
hal ini maka berdasarkan psl 257 KUHD bawa perjanjiancttnkuladedidikirawan
asuransi itu ada ketika hak dan keajiban telahh dilaksanakan meskipun ppolis
belum ditandatangani. Psl 258 KUHD mengenai pembuktian adanya perjanjian
asuransi yang menysyaratkan adaanya bukti lain selain polis.
2.
Bisnis asuransi, berkaitan dengan masalah
usaha/bisnis (mengorganisasikan untuk mencari keuntungan). Missal mengatur
bagaimana syarat-syarat asuransi; siapa yang dapat menjadi perusahaan
asuransi,broker,surveyor, dsb. Dalam hal ini berkaitan dengan administrasi.
Bisinis asuransi berkaitan dengan masalah market/pemasaran contoh, bagaimana
mengembangkancttnkuladedidikirawan bisnis asuransi itu , yaitu dengan mencari
jenis baru missal;
a. Asuransi
pita suara, adapun yang menjadi dasar hokum bagi asuransi-asuransi yang baru
tersebut adalah Psl 247 KUHD: “…antaralain…”, kalimat antara lain bersifat
demonstrative (tidak limitative) sehingga dimungkinkan yamg baru/yang lain dari
pada yang telah disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut
b. Asuransi
kendaraan bermotor, ada SRCC (STRICT RIOT CIVIL COMMUTATION), ada tanggung
jawab terhadap pihak ke tiga disini adalahcttnkuladedidikirawan orang lain
dicelakakan oleh tertanggung. Dalam hal ini yang diasuransikan adalah
tanggungjawabnya
c. Asuransi
kecalakaan diri, ada dua macm:
i.
Komperhensif/gabungan (allrisk). Penggantian
kerugian kerusakan pengendara bermotor dari segala risiko dikecualikan oleh
polis, missal; spion pecah, dll.
ii.
TLO (Total Lose Only). Yang dijamin antara lain;
kehilangan kendaraan karena perampokan klaim hanya satu kali, perbuatan jahat
orang lain, pencurian yang didahului, disertai diikuti dengan kekerasan
ancaman, kebakaran termasuk benda lain yangcttnkuladedidikirawan berdekatan
atau karena air untuk memadamkan kebakaran oleh berwenang untuk memadamkan api,
petir, biaya yang dikeluarkan untuk membawa mobil k bengkel.
Yang tidak di jamin asuransi
antara lain:
1. Kerugian
yang disengaja oleh tertanggung, anggota keluarga yang bekerja pada tertanggung
Psl 276 KUHD.
2. Pengemudi
sedang dalam keadaan mabuk,dibawah pengaruh miniuman keras/alcohol, tidak punya
sim, dipakai balap mobil, dipakai belajar mengemudi, dipakai dalam keadaan
rusak, digunakan untuk pawai, digunakan untuk perbuatan terlarang, dijalan
terlarang, muatan lebihcttnkuladedidikirawan, perang,bemncana alam, reaksi
nuklir, aus dan karat.
Perluasan jaminan:
1. Tanggung
jawab hokum terhadap pihak ke 3
2. Huru
hara dan kerusuhan: (RSMD/riot strict and malicious damage, dan RSCC/riot
strict civil commutation)
3. Kecelakaan
diri (personal accidentcttnkuladedidikirawan)
Objek asuransi kecelakaan
bermotor pada prinsipnya yaitu:
1. Semua
jenis kendaraan bermotor aadakalanya perusahaan mempunyai kebijakan missal
total risk 5 tahun TOL 10 tahun.
2. Asesoris
non standar, tape, cd, changer(harus disebut secara rinci.
Risiko yang dijamin: tabrakan,
benturan, terbalik, terguling dijalan.
Making and Breaking Contract
Berkenaan dengan making and
breaking contract, pasal yang berkenaan dengan ini antara lain, Psl
255,156,157,158 KUHD. Hanya menjelaskan proses secara umum mengenai
teknis-teknisnya. Untuk:
1. Offered
= penawaran
2. Acceptance=
penerimaan
3. Consideration=
pertimbangan
4. Intention=
keinginancttnkuladedidikirawan
Ada dokumen-dokumen yang bersifat
sementara yang tidak lazim ada dikontrak, yaitu:
1. Cover
note/nota penutupan
2. Note
sementara
3. Dokumen
pembahasancttnkuladedidikirawan
Dalam setiap perjanjian selalu
ada klausula-klausul untuk menghindari suatu jebakan yang antara lain:
1. Mistake;
kekeliruan
2. Misreprensention;
keterangan yang tiak benarcttnkuladedidikirawan
3. Illegality
;keabsahan suatu perjanjian
4. Non
disclosure; ketidakterbukaan
Contoh mistake;kekeliruan:
Kalau ada perjanjian ada
kekeliruan berkenan dengan pasal 1320 KUHPdt, yaitu: terhadap ayat (1) dan (2)
yaitu kata sepakat, tidak ada paksaan, penipuancttnkuladedidikirawan,
kekeliruan è
dapat dibatalkan (syrat subyektif).
Contoh lain:
Lukisan raden saleh diajukan ke
pengadilan , berdasarkan psl 1266 KUHPdt (ada syarat batal). Batal dimana bila
ada upaya hokum batal pada saat awal. Dapat dibatalkan, dimanacttnkuladedidikirawan
bila ada upaya hokum batal pada awal diputus oleh pengadilan.
Psl 251 KUHD è kekeliruan
mengakibatkan batal demi hokum . merupakan penyimpangan dari psl 1320 KUHPdt
ayat (1). Dasar hokum bahwa KUHD boleh menyimpangi KUHPdt adalah psl 1 KUHD. Mewajibkan
untuk memberikan keterangan yang benar guna pertimbangan. Adapun yang harus
diterangkan adalah yang berhubungan dengan risiko. Ketentuan ini dianggap
menibulkan akibatcttnkuladedidikirawan hokum yang terlalu keras. Psl 251 KUHD
ini selanjutnya direnovasi oleh putusan-putusan pengadilan.
PENGGOLONGAN ASURANSI
PENGGOLONGANasuransi , KUHD toidk
tegas menggolongkan asuransi. Penggolongan asuransi yang pertama adalah oleh
molengraf, dimana di dalam ketentuan KUHD molengraf melihat bahwa selain ada
ketentuan-ketentuan yang umum berlaku terdapat pula ketentuan-ketentuan khusus
yang berlaku bagi satu golongan dan tidak berlaku bagi golongan lain. Di dalam
NBW membagi secara tegas asuransi menjadi:
1. Schade
verzekring (asuransi kerugian)
2. Sommen
verzekring(asuransi jumlah)
Sedangkan pengertian asurasi
sendrir di dalam NBW lebih luas dri psl 246 KUHD, yang dapat dikatakan
mengandung system yang tertutup karena lebih menitik beratkan pada asuransi
kerugian saja. Psl 7.717 NBW tidak hanya mengaturcttnkuladedidikirawan asuransi
kerugian saja. Penggolongan asuransi ada 4 yaitu
1. Penggolongan
asuransi secara yuridis:
a. Asuransi kerugian, adalah suatu perjanjian
yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan
perstasi berupa; memberikan ganti kerugian kepada tertanggung, seimbang dengan
kerugian yangcttnkuladedidikirawan diderita oleh pihak tertanggung. Cirri-ciri:
i.
Kepentingan dapat dinilai dengan uang
ii.
Berlaku prinsip indemnitas dalam menentukan
besar kerugian;
iii.
Berlaku ketentuan tentang subrogasi
Contoh asuransi kerugian;
i.
asuransi pencurin (thief insurance)
ii.
auransi pembongkaran (burglary insurance)
iii.
asuransi perampokan (robbery insurance0
iv.
asuransi kebakaran (firen insurance)
v.
asuransi bahya terhadap yang mengancam pertanian
(corp insurance)
b.
asuransi jumlah , adalah suatu perjanjian
asuransi yang berisikan ketentuan baha penanggung terikat untuk melakukan
perstasi berupa pembayaran sejumlah uangcttnkuladedidikirawan yang besarnya
sudah ditentukan sebelumnya. Cirri-ciri:
i.
kepentingan tidak dinilai dengan uang
ii.
jumlah uang yang dibyarkan penanggung ke
tertanggung sudah ditentukan jumlahnya
untuk asuransi jumlah ini tidak berlaku
prinsip indemnitas dan prinsip subrogasi. Contoh asuransi jiwa, asuransi sakit,
asuransi kecelakaan, (apabila jumlahnya sudah ditentukan sebelumnyacttnkuladedidikirawan).
2. Penggolongan
asuransi berdasarkan kehendak bebas para pihak:
a.
Asuransi sukarela (voluntary insurance) aalah suatu
perjanjian asuransi yang terjadinya didasarkan kehendak bebas dari para pihak
yang mengadakannya. Asas kebebasan berkontrak menjadi dasar perkembangancttnkuladedidikirawan
perjanjian asuransi sukarela. Asuransi yang diatur dalam KUHD termasuk
perjanjian sukarela.
b.
Asuransi wajib (compulsory insurance), adalah
suatu perjanjian asuransi yang terbentuk karena diharuskan oleh suatu ketentuan
perundang-undangan sehingga ada unsure memaksanya, beberapa diantaranya apabila
tidak dilakukan akan terkena sanksi.
3. Penggolongan
asuransi berdasarkan sifaat dari penanggung (penggolongan disini adalah
berdasarkan pada sifat dari badan hokum yang bertindak sebagai penanggung):
a.
Asuransi premi, adalah suatu perjanjian asuransi
antara penanggung dan atas masing-masing tertanggung, dan antara tertanggung
yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan hokum. Dlam perjanjian asuransi
ini setiap tertanggungcttnkuladedidikirawan mempunyai kewajiban untuk membayar premi
kepada penanggung.
b.
Asuransi saling menanggung, merupakan bentuk
perkumpulan yang terdiri dari [para tentanggung sebagai anggota. Dibentuknya perkumpulan
tersbut karena antara para anggota terdapat suatu hubungan hokum dan mempunyai
tujuan yang sama. Setiap anggota tidakcttnkuladedidikirawan membayar premi
tetapi membayr semacam iuran tetap kepada perkumpulan tersebut. Apabila terdapat
anggota yang mengalami kerugian karena suatu peristiw yang semula belum dapat
dipastikan, perkumpulan akan memberikan pembayaran seejumlah uang kepada yang
bersangkutan. Prof Wirdjono, mengatakan bahwa perkumpulan saling menanggung ini
mirip dengan perkumpulan koperasi karena mempunyai sifat kerjasama dan
tujuannya bukancttnkuladedidikirawan untuk memperoleh keuntungan melainkan
slaing membagi risiko.
4. Penggolongan
asuransi dilihat dari segi tujuan:
a.
Asuransi komersial
b.
AAsuransi sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar