Ruang Lingkup UU No.23/1999 ttg BI
UU No.23/1999 ttg BI ini terdiri
13 Bab dan 79 pasal adapun bab-bab terssebut adalah sebagai berikut:
I.
Ketentuan Umum (Pasal 1-3)
II.
Status, tempat kedudukan dan modal (Pasal 4-6)
III. Tujuan
dan tugas (Pasal 7-9)
IV. Tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter (Pasal 10-14)
V.
Tugas mengatur menjaga kelancaran adedidikirawancttnkulhukumsystem
pembayaran (Pasal 15 – 23)
VI. Tugas
mengatur dan mengawasi bank (Psl 24-35)
VII.
Dewan gubernur (Psl 36-51)
VIII.
Hubungan dengan pemerintah (Psl52-56)
IX. Hubungan
Internasional (Psl57)
X.
Akuntansi dan anggaran (Psl 58-64)
XI. Ketentuan
pidana dan sanksi administrative (Psl 65-72)
XII.
Ketentuan Peralihan (Psl 73-78)
XIII.
Ketentuan Penutup (Psl79)
Konsideran:
1.
Untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan
pembangunan è
masyarakat adil dan makmur adalah pancasila dan UUD1945 è perekonomian nasional yang
berpihak pada ekonomi kerakyatan.
2.
Adanuya tantangan perekonomian yang semakin
kompleks, system keuangan yang maju, perekonomian internasiional semakin
kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter è
memelihara stabilitas nilai rupiah.
3.
Kebijakan moneter yang efektif dan efisien è perlu system keuangan
yang seehat didukung oleh system pembayaran yang lancer,cepat,tepat, aman.
Pengawasanadedidikirawancttnkulhukum bank dengan rpinsip-prinsip kehati-hatian.
4.
Bank Indonesia è
bank sentral perlu independden
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) ,
Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, Pasal 33 UUD1945, Bab IV A 1a Tap MPR
No.X/MPR/1998, Pasal 3 Tap MPR No.XI/MPR/1998, Tap MPR No. XVI/MPR/1998.
Bab I Pengertian dan Ketentuan
UMum :
1.
Dewan Gubernur
2.
Gubernur
3.
Deputi Gubernur Senior
4.
Deputi Gubernur
5.
Bank
6.
Sistem pembayaran
7.
Pembiayaan adalah prinsip syariah è waktu tertentu, è imbalan/bagi hasil,,
8.
Peraturan Bank Indonesia è untuk perbannkan è ber;laku ke luar
(eekstern) adedidikirawancttnkulhukum
9.
Peraturan dawn gubernur è Untuk perbankan è berlaku ke dalam
(intern)
10.
Kebijakan moneter menjaga stabilitas nilai uang
(rupiah)
11.
Cadangan umum, perlu karena tugas BI bersifat
makro, cadangan ini biasanya diperoleh dari laba. Dalam hal ini maka BI harus
menerapkan prinsip hati-kehatian adapun kehati-hatian ini yaitu berkenaan
bagaimana agaradedidikirawancttnkulhukum uang yang beredar tidak berlebihan
(inflasi) dan juga tidak berkurang(deflasi)
12.
Cadangan Tujuan
Pasal 2,3 :
1.
Satuan mata uang rupiah alat pembayaran yang sah
(legal lender), dahulu itu merupakan unit Value (satu kesatuan nilai misalnya
emas). Kemudian berkembang menjadi sertifikat (uuang sertifikat) selanjutnya
berkembang menjadi uang kartal seperti sekarang;
2.
Pembayaran diwilayah RI harus dengan rupiah,
kecuali ditetapkan lain dengan peraturan BI- setiap orang atau badan dilarang
menolak
3.
Larangan untuk membawa jumlah rupiah tertentu
keluar atau adedidikirawancttnkulhukummasuk ke wilayah pabean RI, kecuali
dengan izin BI
Contoh pengecualian:
a.
Pencantuman harga barang dan jasa dalam valuta
asing ditempat kegiatan tertentu
b.
Penggunaan mata uang ASEAN
c.
Antisipasi integrasi ekonomiadedidikirawancttnkulhukum
Bab II (Pasal 4,5, 6). Status
tempat kedudukan dan modal Bank Indonesia:
1.
Sebagai bank sirkulasi, yaitu membuat/mencetak,
mengedarkan, dan menarik (guna diganti dengan uang baru apabila sudah rusak).
Merumuskan kebijakan moneter. Mengatur mengawasi perbankan. Lender of last
resort, yaitu ebagai bank yang
memberikan pinjaman terakhir tidak hanya BI tetapi bank-bank pemerintah
lainnya.
2.
Sebagai lembaga Negara yang independen tetapi
dalam prakttik masih berada dibawah tekanan pemerintah dan DPR
3.
Sebagai badan hokum , BI merupakan badan hokum
public kareana itu ia tidak melayani orang perorangan, adapun sebagai badan
hokum public BI memiliki otoritas: license of regulate (mengatur), license of
controle (mengawasi), licenxse of impose adedidikirawancttnkulhukumsanctions
(menentukasn sansksi, fit and proper)
BI bertempat di ibukota RI dapat
mempunyai kantor didalam diluar wilayah negera RI. Modal BI sekurang-kurangnya
2 triliun harus ditambah menjadi 10% dari kewajiban moneter, yang berasal dari
cadangan umum atau sumber lain (reevaluasi asset, setoran modal dari kekayaan
Negara yang dipisahkan). Modal (modal cadangan umum, cadangan tujuan, bagian adedidikirawancttnkulhukumlaba
yang belum dibgi). Kewajiban moneter; kewajiban BI kepada masyarakat, bank dan
pemerintah (uang kartal yang diedarkan saldo kredit bank/pemerintah lainnya
antara lain simpanan pegawai). BI bukan bank commercial, melainkan bank policy.
Bab III (Psl 7,8,9), tujuan dan
tugas . Tujuan BI è
mencapai dan memelihara kstabilian rupiah. Nilai rupiah:
1.
Terhadap barang jasa è laju inflasi
2.
Terhadap mata uang Negara lain è nilai tukar/kurs
3.
Nilai rupiah yang stabil è mendukung pembangunan ekonomi
Tugas BI:
1. Menetapkan
dan melksanakan kebijakan moneter melalui pengendalian jumlah uang beredar dan
suku bunga
2. Mengatur
dan menjaga kelancaramn system pembayaran (efisen cepat aman dan andal) adedidikirawancttnkulhukum
Bab IV (Pasal 11, 12, 13, 14, 20)
tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Menetapkan sasaran
moneter, laju inflasi. Mengndalikan moneter dengan oinstrumen moneter antara
lain:
1. Operasi
pasar terbuka
2. Penetapan
tingkat diskonto
3. Penetapan
cadangan wajib minimum
4. Pengaturan
kredit atau adedidikirawancttnkulhukumpembiayaan
Yang dapat dilaksanakan adalah
dengan prinsip syariah. BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan adalah
dengan prinsip syariah; mksimum 90 hari dengan agunan yang berkualitas dan
mudah dicairkan minimal nilainya è
kredit pembiayaan. BI melaksanakan kebijakan adedidikirawancttnkulhukumtukar
dengan system nilai tukar. BI mengelola cadangan è
devisa transaksi è
pinjaman luar negeri.
Bab V (Psl 15 -23) tugas mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
1. System
pembayaran, BI member persetujuan dan izin penyelenggaraan system pembayaran,
pelaporannya dan penetapan alat pembayaran (ATM, kartu kredit, dll). BI
mengatur system kliring antr bank dalam rupiah/valas: warkat dan atau data
elektronik, kliring domestic atau antar Negara, BI menyelenggarakan
penyeleaianakhir transaksi antar bank.
2. Peredaran
uang, BI menetapkan macam harta, cirri uang è
alat pembayaran yag sah. BI mempunyai hak tunggal; dalam mengeluarkan dan
mengedarkan uang bebas materai. BI tidak memberikan pengganti atas uang hilang
atau musnah. BI menarik mencabut uang rupiah adedidikirawancttnkulhukumdari
peredaran,penukaran, uang 10 tahun.
Bab VI (Psl 24 -35) Tugas
mengatur dan mengawasi Bank.
Mengatur dan mengawasi bank:
1.
Mengatur,
2.
Member/atau mencabut
izin,kelembagaan(bank,pemilik/pengurus, kantor),kegiatan usaha teertentu
3.
Pengawasan bank, laporan langsung, tidak
langsung,pemeriksaan;berlaku jika diperlukan
Berlaku No. 7 /1992 ttg perbankan
jo. UU No.10 /1998 ttg perbankan. Bi dapat melakukan pemeriksaan terhadap
perusahan induk/anak, pihak terkait, pihak terafliasi, dan debitor bank. BI
dapat menugasi pihak lain (akuntan public) melakukan pemeriksaan bank. BI dapat
menghentikan sementara , sebagian seluruh transaksi bank . BI mengatur dan adedidikirawancttnkulhukummengembangkan
informasi antar bank. BI melaksanakan tugas yang tercantum dalam UU No.7 tahun
1992 jo. UU No. 10 tahun 1998.BI menjalankan tugas pengawasan bank sampai
dengan terbentuknya lembaga pengawas sektorjasa keuangan (selambat-lambatnya 31
desember 2002).
Pokok-pokok ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan BI:
1. Perizinan
bank;
2. Kelembagaan
bank, termasuk kepengurusan,kepemiilikan
3. Kegiatan
usaha bank pada umumnya
4. Kegiatan
usaha bank berdasarkan prinsip syariah
5. Merger,konsolidasi,
dan akusisi bank
6. System
informasi antar bank
7. Tata
cara pengawasan bank
8. System
pelaporan bank kepada BIadedidikirawancttnkulhukum
9. Penyehatan
perbanakan
10. Pencabutan
izin usaha likuidasi, dan pembubaran bentuk hokum bank
11. Lembaga-lembaga
pendukukng system perbankan
Psl 25 èpenjelasan ketentuan perbankan
yang memuat prinsip kehati-hatian.
Bab VI (Psl 36 – 51) dewan
Gubernur. BI dipimpin dewan GUbernur (gubernur dan deputi gubernur senior
sebagai wakil dan 4 sampai 7 deputoi gubernur), yang melaksanakan tugas
wewenang sesuia UU BI. Tata trtib dan tata cara menjalankan pekerjaan dewan
gubernur (DWG) ditetapkan dengan peraturan dewan gubernur. DWG mewakili BI di
dalam dan di laur pengadilan dan adedidikirawancttnkulhukumdilaksanakan
gubernur, yang dapat menyerahkan kewenangan kepada Deputi Gubernur (DeG)
senior, seorang atau beberapa DeG, atau seorang atau beberapa orang pegawai dan
dapat dengan hak subsitusi, syarat pengangkatan anggota DWG adalah WNI,
bermoral tinggi dan memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan
perbanakan atau hokum. Prosedur pengangkatan:
1. Gubernur
dan DeG senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR
2. DeG
diusulkan gubernur diangkat persiden dengan persetujuan DPR.
3. Mengucapkan
sumpah atau janji dihadapan ketua MA
Rapat DWG untuk kebijakan umum
dibidang moneter sekurang-kurangnya 1 kali sebulan dapat dihadiri menteri yang
mewakili pemerintah (Psl 43). Raapat DWG sah jika dihadiri lebih dari separuh
anggota DWG. Pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat kolegial jika tidak
tercapai dapat diputuskan gubernur. Dalam keadaan darurat adedidikirawancttnkulhukumdapat
diputus 2 anggota DWG dan dilaporkan dalam rapat DWG berikutnya. DWG mengangkat
dan memberheebntikan pegawai BI menetapkan peraturan pegawaian gaji
pengharagaan pension dan THT, dan penghasilan lainnya yang pelksanaannya
ditetapkan dengan peraturan DWG. Gubernur DeG senior DeG dan atau pejabat BI
tidak dapat dihukum karena mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
dengan tugas dan ewewenangnya sepanjang dilakukan itikadbaik (Psl45). Antara
hubunganadedidikirawancttnkulhukum sesame anggota DWG dilarang mempunyai
hubungan keluaraga sampai derajat ke tiga dan besan (Psl 46). Anggota DWG
dilarang mempunyai kepentiangan langsung atau tidak langsung pada perusahaan
lain merangkap jabatan menjadi pengurus atau anggota partai politik (Psl 47).
Anggota DWG tidak dapatdiberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan
diri atau terbukti melakkan tindak pidana kejahatan atau berhalangan tetap.
Pemanggilan permintaan keterangan, penyidikan terhadap anggotaa DWG yangdi duga
telah melkukan tindak pidana harus mendapat per setujuan tertulis dariadedidikirawancttnkulhukum
persiden (Psl 48,49,). Pengisian kekosongan jebatan Gubernur BI è DWG BI yang paling
lama jabatannya. Gaji penghasilan fasilitas anggota DWG ditetapkan oleh DWG.
Bab VIII (Psl 54 -56). Hubungan
dengan pemerintah. BI sebagai pemegang kas pemerintah (cashier of the
government). BI atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri. Dalam
hal membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan pemrintah wajiba minta
pendapat BI dalam siding cabinet termasuk APBN. Pemerintah wajib berkonsolidasi
dengan BI dan DPR jika menerbitkan surat utang. BI dapat membantu pemerintah
dalam adedidikirawancttnkulhukumpenerbitan surat utang dan BI tidak boleh membelinya untuk diri
sendiri. BI dilarang member kredit kepeada pemrintah.
BAb IX (Psl 24 – 35) HUbungan
INternsional (Psl 57). BI bekerja sama dengan Bank sntral lainnya, organnsisasi
dan lembaga internasional. BI dapat bertindak atas nama Negara sebagai anggota
lembaga internasional atau perjanjian multilateral.
Bab X (Psl 58 -64). Akuntabilitas
dan Anggaran. BI wajib menyampaikan informasi kepada masyrakat, presiden dan
DPR mengenai evaluasi moneter dan rencana kebijakan moneter dan penetapan
sasaran – sasaran moneter laju inflasi perkembangan kondisi ekonomi dan
keuangan. Menyampaikan laporan keuangan kepada DPR. BPK dapat melakukan
pemeriksaan khusus terhadaop BI atas dasar permintaan DPR. Tahun anggaran BI è tahun kalender, 15
hari selambat-lambatnya sebelum dimulai tahun anggaran DWG BI menetapkan
anggaran tahunan BI disampaikan kepada DPR ; penambahan jumlah adedidikirawancttnkulhukumanggaran
seizing DWG. BI telah mnyelesaikan laporan keuangan tahunan selambat-lambatnya
7 hari setelah selesai disusun disampaikan BPK untuk diperiksa 90 hari
selambat-lambatnya BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR; BI
wajib mengumumkan laporan tersebut kepada public. BI tidak menganut laba atau
rugi Bi menganut surplus/deficit. Modal menjadi kurang dari 2 triliun
pemerintah wajib menutup dengan persetujuan DPR terhadap adedidikirawancttnkulhukumsurplus
tidak ada pajak penghasilan. BI menyusun neraca singkat mingguan è diumumkan di berita
Negara. BI dapat melakkan pratisipasi dalam badan hokum atau lainnya yang
sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dengan persetujuan DPR; modal
tersebut berasal dari cadangan tujuan.
Bab XI (Psl 65 – 72) ketentuan
pidana dan sanksi administrative. Pembayaran atau kewajiban harus digunakan
rupiah (Psl 2 ayat (3). Larangan menolak rupiah (psl2 ayat (4)). Larangan
campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI (Psl9). Anggaran DWG BI wajib
mnolak butir 3 (Psl 9 ayat (2)). Badan tertentu wajib memberikan keterangan
atau data kepada BI (Psl19). BI dilarang member surat utang pemerintah untuk
diri sendiri (Psl 55 ayat (4)). Rahasia jabatan (psl71). Sansksi administrative
(Psl 72).
Bab XII (Psl 73-78) Ketentuan
Peralihan.
UU Lalu Lintas Devisa
UU No. 24/1999 ttg Llau Lintas
Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Lalu lintas devisa adalah perpindahan asset dan
kewajiban financial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindhan
asset dan kewajiban financial luar negeri antar penduduk. Devisa adalah asset
dan kewajiban financial yang digunakan dalam transaksi internasional. system
nilai adedidikirawancttnkulhukumtukar adalah system yang digunakan untuk
pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Setiap penduduk
dapat dan bebas memiliki dan menggunakan devisa (psl 2 ayat (1)). Setiap
penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas
devisa yang dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain yang
ditetapkan oleh BI (psl 3 ayat (2)). BI mengajukan system nilai tukar untuk
ditetap kan oleh pemerintah (Psl 5 ayat 1).
KELEMBAGAAN
Asas, Fungsi, dan Tujuuan
Perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya beasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian (psl 2 UU Prbankan). Fungsi utamna bank (psl 3) adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fungsi turunannya yaitu dalam Psl 6
dan 7. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan adedidikirawancttnkulhukumpemerataan, pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak
(Psl 4).
Peengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepda
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut
jenisnya bank terdiri dari ; Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank
Umum adalah bank yangd apat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berajangka
tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamankan denganadedidikirawancttnkulhukum
itu. Yang membedakan keduanya adalah pada skala dan jennies permodalan.
Pembagian bank yang diantaranya adalah bank syariah bukan berdasarkan UU
Perbankan. Kegiatan bank pada umumnya meliputi:
1. Penyaluran
dana kepada masyarakat
2. Penarikan
dana kepada masyarakat
3. Pemberian
jasa tertentu yang dapat menghasilkan fee based income.
Kegiatan bank yang bersifat
internasional:
1. Pemindahan
uang
2. Perdagangan
internasional
3. Penagihan
4. Pasar
valuta asing
5. Pemberian
pinjaman internasional
Macam-macam bank :
1. Bank
sentral
2. Bank
komersil
3. Bank umum
4. BPR
5. Bank
Investasi
6. Bank
devisa
7. Bank
korporat
8. Bank
retail
9. Bank
syariah
10. Bank
pembangunan daerah
Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan.
Setiap pihak yang melakukan
kegiatann menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabunagan dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan deengan itu, wajib terleebih dahulu mendapat izinnn usaha.
Izin diberikan oleh menteriadedidikirawancttnkulhukum setelah mendengar
pertimbangan BI. Bentuk hokum suatu bank umum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar