Perjanjian Baku
Perjanjian baku atau perjanjian
standar /adhesie cttnkuladedidikirawan contract merupakan suatu perkembangan
dalam lingkungan perjanjian. Perjanjian baku dibuat oleh satu pihak disini maka
unsur sepakat tidak sempurnma karena pihak lain hanya menerima. Contoh
perjanjian ini misal; ditoko yaitu pada bukti pembelian dimana dinyatakan bahwa
barang yangsudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar pernyataan ini
hanya dibuat oleh pemilik toko, syarat perjanjian baku antara lain :
1. Dibuat
secara tertulis
2. Berlaku
secara cttnkuladedidikirawan serentak
3. Naturalia
Adhesi contrac sangat efisien
dalam hal waktu misal dalam perjanjian perbankanmengeni penetapan bunga bank.
Akibat-akibat Perjanjian
Prinsip perjanjian (1315 KUHPdt);
pihak-pihak terkait dalam perjanjian adalah merekapihak-pihak yang melakukan
perjanjian. Pengecualian psl 317 KUHPdt janji untuk pihak ke 3 (orang yang
berada diluar perjanjian-sttipulator-promissor). Perjanjian yang isinya jaminan
dimana orang ke 3 melkukan cttnkuladedidikirawan sesuatu misal mengenai wesel.
Psl 1316 KUHPdt borgtocht (berkaitan dengan hukum jaminan)èjaminanperseorangan
accesoir berdiri sendiri. Psl 1318 kUHPdt perjanjian mengikat ahliwaris. Psl
1319 KUHPdt perjanjian yang bernama dan perjanjian cttnkuladedidikirawan yang
tidak bernama(menandakan bahwa buku ke III menganut sistem terbuka). Psl 1340
KUHPDt perjanjian tidak dapat merugiakan pihak ke 3 dan tidak dapat memberikan
keuntungan /manfaat bagi pihak ke 3 ((kecuali psl 13 17 KUHPDT), jika merugikan
pihak ke 3maka upaya hukum oleh pihak ke 3 adlah sebagaimana diatur dalam psl
1341 kKUHPdt dengan permohonan pembatalan. cttnkuladedidikirawan PSl 1341
KUHPdt actio paulina upaya kreditur untuk membatalkan perjanjian yang
merugikannya. Psl 1338 KUHPdt jo. 1320 KUHPdt perjanjian mengikat sebagai
undang-undang bagi mereka yang menyepakatinya dan tidak dapat dicabut secara
sepihak. Psl 1338 KUHPdt asas kebebasan berkontrak –persetujuan harus dilakukan
dengan itikad baik yaitu mengandung kejujuran cttnkuladedidikirawan,keadilan,kepatutan,tidak
melanggar hukum atau undang-undang. Psl 1338 ayat 1 KUHPdtsetiap/semua…,èasas kebebasan
berkontrak yaitu bebas mengadakan perjanjian sesuai dengan pilihanyan namun
dibatasi psl 1320 KUHPdt. Psl 14 ayat (1) AB perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan ketertiban umum dan ksusilaan , ayat (3) …itikad baik .
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan normanorma kepatutan kesusilaan.Psla
1339 KUHPdt kebiasaan, misal; beras cttnkuladedidikirawan dan karung tanpa
mengurangi harga. Psl 1347 KUHpdt dianggap termuat dalam suatu perjanjian. Yang
mengikat dalam suatu perjanjian (psl 1339 kUHPdt):
1. Apa
yang telah diperjanjikan oleh para pihak
2. Ketentuan-ketentuan
hukum yang bersifat mengatur
3. Kebiasaan
misal; penjualan dalam partai besar biasanya ada komisi cttnkuladedidikirawan
4. Kepatutan
Pembatalan Peranjian Timbal Blaik
Psl 1266 KUHPdt : syarat batal
selalu dianggap ada, kreditur yang berhak cttnkuladedidikirawan menutut
pembatalan. Syarat-syarat berlakunya pembatalan perjanjian antara lain:
1. Harus
ada perjanjian timbal balik
2. Harus
ada ingkar janji
3. Putusan
hakim
Pembatalan tidak secara otomatis
tapi harus dengan putusan hakim bersifat konstitutif
Penafsiran Perjanjian
Kata-kata jelas tidak
diperkenankan penafsiran lain, kata-kata tidak jelas dipilih maksud para piahk
(harus diperhatikan itikad baik) misal pesan 1 kg jagung tidak boleh dikirim 2
ton jagung meskipun 2 ton jagung dapat menghasilkan 1 kg jagung. Pedoman dalam
melakukn penafsiran antara lain:
1. Maksud
para pihak (Psl 1343 KUHPdt), misal angsuran ditetapkan setiap tanggal 1
menurut kreitur tanggal 1meu sudah mulai sedang menurut debitur tanggal 1
april.
2. Kemungkinan
janji itu dilaksanakan (Psl 1344 KUHPdt) misal pesan mentega tidak dijelaskan
mentega yang bagaimana, karena di daerah tersebuthanya memungkinkan mentega
sayur maka dipenuhi dengan mentega sayur.
3. Kebiasaan
setempat, misal utang luar ngeri indonesia dibayar dengan makanan pokok mka
yang dimaksud makanan pokok disini adalah bers.
4. Dalam
hubungan perjanjian keseluruhan (Psl 1348 KUHPdt), misal makanan pokok pada
awal-awal disebutkan namun selanjutnya cttnkuladedidikirawan dinyatakan beras
maka ditafsirkan makanan pokokitu adalah beras
5. Penjelasan
dengan menyebutkan contoh (Psl 1351 KUHPDT) misal hasil bumi contohnya kopi, cttnkuladedidikirawan
ini berarti bukan hanya kopi,
6. Tafsiran
berdasarkan akal sehat.
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
Perikatan Sukarela (zaakwarneming)
Psl 1353 KUHPdt membedakan
perikatan-periikatan yang timbul dari undang-undang karena perbutan manusia
yaitu meliputi :
1. Yang
sesuai dengan hukum (Psl 1354, 1359 KUHPdt)
2. Yang
tidak sesuai dengan hukum (Psl 1365 KUHPdt)
Zaak warnwming adalah suatu
perbuatan dimana seseorang dengan sukarela dan tanpa mendapatkan perinath
mengurus kepentingan urusan orang lain dengan tanpa upah schuld ohne haftung.
Zaakwarneming adalah suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela cttnkuladedidikirawan
menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain dengan
perhitungan dan risiko orang tersebut. Yang mewakili secara sukarela disebut
zaak warnemer atau gestor sedangkan yang diurus kepentingannya disebut dominos.
Syarat adanya perwakilan sukarela :
1. Adanuya
kepentingan orang lain
2. Secara
sukarela
3. Harus
mengetahui dan mengehendaaki cttnkuladedidikirawan
4. Adanya
keadaan yng membenarkan adanya perwakilan sukarela
Psl 1354 KUHPdt bahwa perwakilan
sukarela dapat terjadi tanpa sepngatuhan orang yang diwkkilinya. Psl 1356 dan
psl 1357 KUHpdt :bahwa seorang gestor harus bertindak sebagai bapak rumah
tangga yang baik dan megurus dengan patut layak kepentingan dominos.psl 1355 KUHPdt
bahwa jika dominos meninggal maka gestor masih terus berkewajiban untuk
mengurus kepentingan dominos cttnkuladedidikirawan sampai selsai. Seorang
gestor tidak cttnkuladedidikirawan berhak menerima upah tetapi berhak menerima
penggantian atas biaya yang dkeluarkan sehubungan dengan pekerjaannya selaku
wakil sukarela. Dikenal dua macam perwakilan yaitu; perwakilan dengan upah
lastgeving dan perwakilan sukarela tanpa upah. Lastgeving bersumber pada
perjanjian jika yang diurus kepentingannya meninggal mka perwakilannya hapus.
Pembayaran yang tidak terutang
Psl 1361 KUHPdt bahwa seorang
yang membayar tanpa adanya utang berhak menutut kembali apa yang telah
dibayrkan, dan yang menerima tanpa hak berkwajiban untuk mengembalikan cttnkuladedidikirawan.
Perikatan Alam
Perikatan alam diatur dalam Psl
1359 ayat 2 kUHPdt perikatan dimana kreditur tidak mempunyai hak untuk menutut
pelaksanaan prestasi walaupun dengan bantuan hakim, sebaliknya debitur tidk
mempunyai kewajiban hukum untuk memenuhi prestasi. Perikatan alam berada cttnkuladedidikirawan
ditengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan perikatan hukum.
Perikatan alam dalam KUHPdt diatur dalam :
1. Psl
1766 KUHPdt membayar bunga tidak diperjanjikan dalam utang piutang
2. Psl
1788 KUHPdt hutang yang terjadi dalam atau karena perjudian,cttnkuladedidikirawan
tidak dapat dituntut pemenuhannya.
Perikatan alam timbul dari moral
(sumber).
PERBUATAN MELAWAN HUKUM /ONRECHTMATIGE DAAD
PSL 1365KUHPdt mengenai perbuatan
melawan hukum, perkembangannya 31 januari 1919 (arrest linden bau-cohenèaliran legisme /tak
adahukum tanpa UU). Berbuat atau tidak berbuat merupakancttnkuladeddikirawan
suatu perbuatan melawan hukum jika ;
1. Melanggar
hak orang lain
2. Bertentangan
dengan kewjiban hokum dari sipembuat atau
3. Bertentangan
dengan ksusilaan
4. Bertentangan
dengan kepatutan yang berlaku dimasyarakat terhadap diricttnkuladeddikirawan atau
barang orang lain
Perbuatan melawan hokum adalah
berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan hak orang lain atau
bertentangan dengan kewajiban hokum sendiri atau bertentangan deengan
kesusilaan yang baik atau bertentangan dengan sikap berhati-hati yang
seharusnya dilakukan dalam pergaulan bermasyarakat terhadap diri atau benda
orang lain.syarat-syarat atau unsure-unsur perbuatan ,melwancttnkuladeddikirawan
hokum: adanya perbuatan yang melawan hokum, adanya kesalahan, danya kerugian,
adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Arrest-arrst yang
berkenaan dengan perbuatan melawan hokum:
1. Arrest
H.R. tanggal 6 Januari 1905 (perkara singernaaimachine mij)
2. Arrest
H.r. tanggal 10 juni 1910/arrest pipa air leidingdari zutphen (perkara
zutphensecttnkuladeddikirawan juffrouw)
3. Standar
arrest H.R. tanggal 31 januari 1919 (perkara choen contra lindenbaum)
Kesalahan; harus dapat
dipertanggungjawabkan, keadaan tertentu dapat meniadakan unsure kesalahan.
Melawan hokum tidak selamanya harus dengan ganti rugi tetapi sesuai dengan
kondisi dalam hal ini ada; alas an pembenar dan alas an pemaaf, yang meniadakan
kesalahan missal; sebuah rumah terbakar karena ada orang didalamnya maka
kemudia seserng berusaha untuk menyelamatkan orang trsebut dengan memecahkan
kaca. Kerugian terdiri daricttnkuladeddikirawan materil(bias dihitung dinilai
dengan uang), idiil tidak bias dinilai dengan uang Psl 1372 KUHPdt tentang nama
baik. Perbedaan ganti rugi pada prestasi dengan ganti rugi pada melawan hokum :
1. Pada
prestasi adalah akiabt melangagr perjanjian
2. Pada
perbuatan melawan hokum adalah akibat melanggar UU kesusilaan dan kepatutan
kerugian selain materiil juga idiil.
Orang yang dirugikan sendiri
mempunyai kesalahan ia harus dibebani sebagai dari kerugian. Kerugian telah
disebabkan karena perbuatan – perbuatan dari lebih seorang pembuat atau
pertanggung jawab solider atau renteng. Wujud penggantian kerugian antara lain:
uang, pemuliahan dalam keadaan semula rehabilitasi. Berkenaan dengan hubungaaan
kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian terdapat dua teori yaitu;
pertama conditio sine quo non (Von Buri ) semua cttnkuladeddikirawanfaktor
adalah sebab, kedua adequate verozaaking (Von Kries) yaitu faktor-faktor yang
berhubungan dekat saja layak.
Perbuatan Melawan Hukum Olhe Badan Hukum
Perbuatan melawan hukum dapat
pula dilakukan oleh badan hukum (badan hukum privatmisal; PT badan hukum publik
(negara ). Yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum adalah komisaris direktur atau juga korps yaitu jika si yang
bertanggungjawab cttnkuladeddikirawandalam lingkungan formal badan hukum
tersebut. Jika pegawai tata usaha yang melakukan ksalahan dibawah penguasaan
badan hukum dan orang tersebut bertindak dalam lingkungan formal daripada
wewenang maka berrrlaku psl 1367 KUHPdt.
Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa
Perbuatan melawan hokum oleh
penguasa dapat; dibidang hokum perdata dan dibidang hokum public, sampai tahun
1900 jika penguasa melakukan tugas untuk kepentingan umum dibidang hokum public
maka pemerintah tidak dapat dituntut berdasarkan perbutan melawan hukum. Arrest
Vroow elske tahun 1846 Hooge raad cttnkuladeddikirawanmenolak ganti rugi karena
kota praja sebagai penguasa bertindak untuk kepentingan umum, arrest oysterman
tahun 1924: Negara bias dituntut berdasarkan OD dengan tidak melihat apakah
perbuatan penguasa ada di bidang hokum perdata ataupun hokum public. Jika
perbuatan penguasa keluar dari lingkungan freies ermessen; jika kebijakan
menjadi kesewenang-wenngan hakim dapat mengujinyacttnkuladeddikirawan. Psl 1367
KUHPdt bertanggung gugat atas perbuatan orang lain dan benda. Penyalahgunaan
hak; melaksanakan hak kita dengan merugikan orang lain. Arrest-arrest yang
berkaitan dengan perbutan melawan hokum oleh pengusa diantara nya:
1. Arrest
HR tanggal 9 November 1917 (Militair Hospital), seseorang tentara menjadi
invalid akibat perwtan yang salah dari sebuah rumah sakit tntara,
2. Arrest
HR tanggal 5 mei 1933 (Meerboeien), kapal Zaandam terlepas dan mengalami
kerusakan akibat tekanan angin ketika berlabuh pada sesuatu boei tertentu cttnkuladeddikirawandi
pelabuhan Amsterdam yang menjadi penguasaan kotapraja.
3. Arrest
HR tanggal 29 mei 1846 (Vrouw elske), kapal vrouw elske yang berada di
peraiaran umum kotapraja Leeuwarden menabarak sebuah tiang yang berdiri di
bawah permukaan air yang menyebabkan kapal bocor dan rusak .
4. Arrest
HR 20 november 1924 (oysterman arrest), pegawai douane diamsterdam menolak
memeriksa barang-barang yang akan diekspor oleh oysterman dan menolak untuk
memenuhicttnkuladeddikirawan syarat-syarat formil yang diperlukan untuk
mengekspor barang tersebut. Dll
HAPUSNYA PERIKATAN
Diatur dalam bab IV BUKU III
KUHPDT. Berdasarkan psl 1381 KUHPdt maka hapusnya perikatan adalah:
1. Pembayran
2. Penawaran
pembayaran,diikuti dengan penitipan,
3. Pembaharuan
utang (novasi)
4. Perjumpaan
utang (kompensasi) cttnkuladeddikirawan
5. Percampuran
utang
6. Pembebasan
utang
7. Musnahnya
barang yang terutang
8. Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan
Adapun cara lain yang diatur di
luar bab iv Buku III KUHPdt yaitu: syarat yang membatalkan bab I dan daluarsa
(buku IV bab VII).
Pembayaran
Dalam arti luas mka yang dimaksud
dengan pembayaran adalah meliputi tidak saja pembayaran berupa uang melaainkan
juga pemayaran suatu barang yang dijual penjualannyacttnkuladeddikirawan dengan
kata lain pelaksaanaan perjnjian. Yang membayar ada;lah
1. Yang
berkepentingan (1382 (1) KUHPDt) debitur,borg
2. Yang
tidak berkepentingan (1383 KUHPdt) sebgai ketentuan pegecualian bagi psl1382 cttnkuladeddikirawankUHpdt;
a.n. debitur (lastgeving Psl 1792 KUHPdt). A.n. kreditur (zakwarneming).
Pembayaran harus dilakukan pada
(psl 1385 KUHPdt): kreditur, wakil yang dikuasakan kreditur,orang yang
dikuasakan oleh hakimcttnkuladeddikirawan atau undang-undang. Tempat pembayrana
(Psl 1393 KUHpdt);yang ditentukan dalam perjanjian.waktu pembyaran tergantung
perjanjian dan segera.
Subrogasi
Adalah penggantian kreditur
sebagi akibat pembayrn; pembayaran oleh pihak ke 3 atas nama sendiri yang tidak
mengakibatkan musnahny utang. cttnkuladeddikirawan Subrogasi diatur dalam Psl
1400 KUHPdt; dapat terjadi karena perjanjian, debitur dengan pihak ke 3,
undang-undang (Psl 1490 KUHPdt).
Contoh subrogasi: A debitur
berhutang kepada B kreditur kemudian muncul C yang menggantikn B sebagai
kreditur baru (C membayar utang A kepada B), sehingga A berkewajiban memenuhi
kewajiban kepada C. ada perjanjian bahwa C menggantikan posisi B merupakancttnkuladeddikirawan
penggantian kreditur lama kepada kreditur baru. Syarat subrogasu; perjanjian
utang dan akta pelunasan harus otentik. Subrogasi harus dnyatakan dengan tegas
dan bersamaan dengan pembayaran. Psl !401 (1) dan (2) KUHPdt subrofgasi sah
oleh debitur apabila dengan; akte pinjam uang dan akte pelunasancttnkuladeddikirawan
(keduanya harus otentik aktenya).selain psl 1402 KUPHdt maka subrogasi dapat
juga terjadi sebagaiamana diatur Psl 1106,1202,1840 KUHPdt. Cessie adalah suatu
perbuatan pemindahan suatu piutang kepada orang yang telah membeli piutang.
Subrogasi berbeda dengan pemindahan suatu piutang atau cessie adapun
perbedaannya antara lain:
1. Subrogasi
;uang telah dibayar lunas oleh pihak ketiga tetapi perikatan utang piutang
masih tetap ada antara pihak ketiga dengan debitur. Cessie; perikatan antara
pihak ke 3 dengan debitur tidak ada.
2. Subrogasi
; tidak perlu dengan akta, cessie; harus ada akta otentik/dibawah tangan.
3. Subrogasi;baru
berlaku tidak perlu pemberitahuan ataucttnkuladeddikirawan persetujuan, cessie;
baru berlaku bagi debitur apabila sudah diberitahukan kepadanya atau sudah
diberitahukan kepadanya atau sudah diakui.
Penwaran Pembayran Tunai Di ikuti dengan Penitipan
Dasar hukumnya adlah psl 1404
KUHPdt. Merupakan suatu cara pembayarab yang hasrus dilakukan apabila kreditur
menolak pembayran, yaitu hanya untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan
barang barang bergerak. Dengan diterimanya penawaran pembayran maka telah
terjadi cttnkuladeddikirawanpembayaran.
Pembaruan HUtang (Novasi)
Dasar hukumnya adalah Psl 1413
KUHPdt. Merupakan suatu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama dan pada
saat yangcttnkuladeddikirawan sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan
perikatan lama. Dari Psl 1413 KUHPdt maka novasi terdiri dari:
1. Novasi
objektif
2. Nnovasi
subjektif :
a.
Novsi subjektif aktif, penggantian kreditur
b.
Novasi subjektif pasif, penggantian debitur
i.
Delegasi, ada persetujuan antara
debitur,kreditur semula dan debitur baru.
ii.
Ekspromisi, debitur semula cttnkuladeddikirawanberganti
oleh debitur baru tanpa bantuan sebitur semula.
Perbedaan novasi dan subrogasi:
1. Novasi
terjadi dengan pihak-pihak yang bersangkutn dan subrogasi karena ditetapkan
oleh undang-undang perjanjian
2. Novasi
dapat disimpulkan dari perbuatan para pihak dan subrogasi dinyatakan secara
tegas dalm perjanjian
3. Novasi
hak acessoir pada umumnya tidak berpindah dan subrogasicttnkuladeddikirawan
semua hak dan hipotik perjanjian lama ikut berpindah kepada kreditur baru.
Perjumpaan Utang
Dasr hukumnya adalah psl 1425
KUHpdt. Perjumpaan hutang sering disebut dengan perhitungan utang/kompensasi. Masing-masing
mempunyai tagihan satu sama lain. Syarat kompenssicttnkuladeddikirawan antara
lain:
1. 2
orang secara timbal balik harus menjadi debitur dan kreditur
2. Utang
harus sama-sama mengenai uang ataubarang yang dapat dihabiskan dengan kualitas
yang sama
3. 2utang
tersebut dapat segera ditetapkancttnkuladeddikirawan besarnya atau jumlahnya
4. Seketika
dapat diganti
Dikatakan ada perjumpaan utang
apabila terhadp utang piutang antara debitur dan kreditur dilakukan perhitungan
baru dengan perhitungan lama hilang, contoh; A berhutangcttnkuladeddikirawan
kepada B Rp 120 rbu, B hutang kepada A Rp 145 rb maka B berhutang kepada A Rp
25 rb.
Percampuran Utang
Dasar hukumnya adalah psl 1436
KUHPdt terjadi karena kedudukan kreditur dan debitur bersatu pada satu orang
misal kreditur meninggal dan debitur adalah satu-satunya ahli waris. Percampurancttnkuladeddikirawan
utang terjadi secara otomatis.
Pembebasan Utang
Dasar hukumnya psl 1438 KUHPt. Pembebasan
hutang adalah perbuatan hukum dimana kreditur mlepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur.
Musnahnya Brang yang Terhutang
Dasar hukumnya adalah psl 1444
KUHPdt dibebaskan dari kewajiban memenuhi prestasi terhadap kreditur tetapi
apabila debitur mempunyai hak-hak atau tuntutan ganti rugi menganai musnahnya
barang tersebut, misal uang asuransicttnkuladeddikirawan, maka debitur wajib
mmberikan hak-hak dan tuntutan-tuntutan tersebut pada kreditur.
Kebatalan Perikatan
Dasar hukumnya adalah pasal 1446
KUHPdt. Kata yang tepat bukan kebatalan kan tetapi pembatalan. Berdasarkan Psl
1446 KUHPdt :
1. Vernietigbaar
(dapat dibatalkan). Berakibat hukum bahwa sampai ada putusan hakim yang
menyatakan perikatan batal maka perbuatan tersebut adalah sah. Misal setelah
ada penetapan hakim mengenai kecakapan.
2.
Neitig (batal demi hukum). Berakibat hukum
bahwa sejak semula maka perbuatan tersebut dianggap tidak pernah ada. Misal tidak
ssesuaicttnkuladeddikirawan dengan UU.
Daluwarsa / lewat waktu
Dasar hukumnya adalah Psl 1946
KUHPdt. Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktucttnkuladeddikirawan
tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan undng-undang. Terdiri dari:
1. Acquisitif,
yaitu daluarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang
2. Extinctif,
yaitu daluarsa untuk dibeaskan dari suatu perikatan/atas suatu tuntutan.
Berdasarkan psl 1967 KUHPdt maka
daluarsa 30 tahun maka perikatan hapus/perikatan bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar