ISTILAH
Berkaitan dengan asuransi ini
maka ada dua istilah yang digunakan yaitu pertanggungan dan asuransi. Istilah
asuransi dinggris: insurance, untuk yang dapat dinilai dengan uang. Assurantie,
untuk yang tidak dapat dinilai dengancttnkuladedidikirawan uang.
PENGERTIAN
Menurut UU
Psl 246 KUHD, asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu permi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakancttnkuladedidikirawan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertantu.
Ps 1 angka 1 UU No. 2 tahun 92 :
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ke 3 yang mungkin akan diderit tertanggung yang
timmbul dari suatu peristiwa yang tidakcttnkuladedidikirawan pasti atau untuk
memebrrrrrrikn pembayaran yang diadasarkan atas meninggalnya atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Kemajuan dalam UU No 2 tahun 92 : KUHD hanya meliputi
asuransi kerugian sedangkan UU No. 2 tahun 92 selain asuransi kerugin juga
meliputi asuransi sejumlah uang asuransi jiwa, risiko imbul karena anggung
jawab hukum. Dikaakan suau kemajuan krena ps 246 KUHD erleak pada keenuan umum
asuransi sehingga konsekuensinya haruscttnkuladedidikirawan dapa diberlakukan
pada semua jenis asuransi. Pengerian asuransi dalam Psl 246 KUHD ini merupakan
pengerian sempi dari asuransi karena asuransi ini melipui; kerugian, kerusakan,
kehilangan. Yang hanya merupakan sesuau yang bersifa maeriil aau dapa dinnilai
dengan uang dengan demikian maka hanya berlaku bagi asuransi kerugian.
Dalam UU No. 2 ahun 1992 : dinyaakan adanya
anggungjawab hukum kepada pihak ke3. Didasarkan aas meninggal / hidupnya
seseorang yang diperanggungkan èasuransi
peranggungjawaban (liabiliyinsurance). Kasus doker yang menyebabkkan meninggal
pasennya akiba kesalahannya . maka ia memiliki kewajiban memberikan kompensasi
(Ps.1365 KUHPd). Jadi yang menjadi dasar hukum yang khusus dari pada liabiliyy
insurance ini adalah ps. 1365 KUHPd. Liabiliy insurancecttnkuladedidikirawan
dikaakan sebagai suau penerobosan karena dengan ps 1365 KUHPd ini maka bisa
karena kesalahan bisa juga kesengajaan. Psl 276 KUHD dinyaakan bahwa kesalahan
membebaskan kewajiban membayar kompensasi
sedangkan liabiliy insurance maka
adanya unsur kesalahan harus juga berhak diberi
kompensasi. Dikenal pula welijkheid verzekering, yakni asuransi
peranggungjawaban berdasarkan undang-undang. Conoh A menabrak B, B elah
mengasuransikan dengan asuransicttnkuladedidikirawan kecelakaan kendaraan nya
maka perusahaan asuransi membayar gani rugi kepada B bukan A yang membayar
kompensasi. Karena perusahaan asuransi dipeanggungjawabkan kompensasi kepada A
(prinsip subrogasi).
Ps. 7.717 NBW; asuransi adalah
suau perjanjian pada mana penanggung dengaan penerima premi dalam lawan
pihaknya menuup asuransi mengikakandiri unuk melakukan sau aau beberapa kali
pembayarancttnkuladedidikirawan premi / kedua-duanya diganungkan oleh keadaan
overmach bagi kedua belah pihak pada kejadian
berakhirnya perjanjian. Definisi yang diberikan NBW gak fokus dan umum.
Unsur-unsur:
1.
Perjanjian, bersifa saling memperoleh hak
dan kewajiban para pihak yang saling berhadapan yang salning menjamin
kepercayaan. Berlaku buku III KUHPD yakni; 1320,1338, 1266, 1267, 1253,- 1262,
1318,1339, 1347, 1365. Ps. 1774 ; perjanjian asuransi merupakan perjanjian
kemungkinan melipui: perjanjiancttnkuladedidikirawan peranggungan asuransi,
cagak hidup, permainan perjudian. Psl 1 KUHD selama KUHD gak mengaur maka KUHPD
berlaku. Psl 1338 KUHPD psl 246,255, 257, 258,KUHD. Psl 1338 KUHPD bisa juga
dikaikan dengan psl 268 KUHD
2.
Aeranggung dan penanggung
3.
Premi, ps. 246,256 butir 7 KUHD,
pengecualian UU No.33 ahun 64 premi mengenai angkutan darat. Premi sitfanya
wajib berdasarkan psl 246 KUHD dalam asuransi sosial maka premi tidak wajib
misal; angkutan kreta api tunuk perjalanan kurangcttnkuladedidikirawan dari 50
km maka tidak diwajibkan membayar premi, sedangkan jika seandainya terjadi
kecelakaan maka ganti rugi merupakan kewajiban jasa raharja.
4.
Ganti kerugian diberikan apabila peristiwa
tak tertentu dan diperjanjikan tersebut terjadi. Ketentuan KUHD yang membeskan
penanggung dari kewajibannya untuk membayar gnti kerugian:
a. Psl
249 KUHPdt è
buruk sendiri,
i.
Kerugian yang timbul cacat sendiri (terhadap
benda pertanggungan).
ii.
Kerugian yang timbul dari kebusukan sendiri
iii.
Kerugian yang imbul dari sifat dan kodra
benda pertanggungan.
b.
Psl 276 KUHPdt kesalahan tertanggung sendiri,
karena ksalahan tertanggungcttnkuladedidikirawan terjadi (harus dibedakan
antara sengaja atau lalai)
c.
Psl 294 KUHPdt kesalahan atau kelalaian si
tertanggung yang melampaui batas
Molest
suatukeadaan dimana pennggung dapat dibebaskan dari tanggung jawab dalam
pengangkutan laut diatur psl 647,648,649 KUHD. Dapat dianalogikan pada
asuransi-asuransi pada umumnya. Pengertian molest sempit ; tindakan kekerasan
atau pksaan oleh negara dalam keadaan perang. Pengertian molest luas:
bukancttnkuladedidikirawan hanya daalm keadaan perang tetapi juga pada waktu
damai. Molest dapat tidak berlaku jika
dalam perjanjian ada klausula zonder molest dan diberlakukan jika ada klausula
met molest.
5. Peristiwa
yang tak tertentu (onzeker voorval), peristiwa tak tertentu adalah peristiwa
yang tidak dapat diharapkan kejadiannya, merupakan suatu peristiwa yang tidak
bisa diprediksikan akan terjadi. Psl 246 KUHD , PSL 169 PSL 597 (sav) psl 306
(OBJECt orvaal) psl 270 (rav). Mengenai perisiwa yang belum pasi terjadi ini :
dikaitkan dengan psl 269 KUHD bahwa dalam perjanjian asuransi dianut peristiwa
belum pasti terjadi secara subjektif maksudnyacttnkuladedidikirawan bahwa
apabila perjanjian asuransi ketika ditutup peristiwanya sudah terjadi adalah
batal demi hukum jika tertanggung telah mengetahui bahwa peristiwa tak tertentu
itu telah terjadi . ini diselsaikan dengan psl 270 KUHD dengan dugaan hakim
(recht vermogen) yang dianut disini oncttnkuladedidikirawan voorval yang
subjekif è
pengetahuan. Kasus: jam 07;00 WIB tertanggung pergi menemui penanggung untuk
membuat perjanjian asuransi guna mengasuransikan rumahnya jam 08;00 WIB perjanjian
disepakati oleh kedua belah pihak , padahal pada jam 07;30 wib rumah
tertanggung yang diasuransikan terbakar apakah penanggung wajib memberikan
ganticttnkuladedidikirawan rugi ?. pengetahuan dari tertanggung bila pada saat
perjanjian disepakati tertanggung tidak mengetahui maka ganti rugi wajib
dilakukan. Jika penanggung mengetahui maka tidak wajib. Peristiwa tak tertenu
yang bersifat subjektif dalam asuransi
kerugian pengetahuan tertanggung
terhadap objek diasuransikan ketika perjanjian dibuat. Misal; dalam
asuransicttnkuladedidikirawan kebakaran apabila meskipun tertanggung tidak
mengetahui bahwa rumahnya sebenarnya sudah terbakar ketika asuransi dibuat maka
tertanggung tetap berhak atas ganti rugi. Dikaitkan dengan psl 306 KUHD bahwa
dalam perjannjian asuransi mengenai asuransi jiwa dianut peristiwa yang belum
pasti terjadi yang bersifat objektif. Peristiwa tak tertentu yang bersifat
objektif dalamcttnkuladedidikirawan asuransi jiwa terhadap objek (manusia) yang diasuransikan
misal; apabila ketika perjanjian dibuat objek (orang yang diasuransikan) sudah
meninggal , maka meskipun tertanggung (yang mengasuransikan objek tersebut)
tidak mengetahuinya (ketika perjanjian di buat) maka perjanjian itu tetap
batal. Dikaitkan dengan psl 597 KUHD bahwa dalam perjanjian asuransi
pengangkutan cttnkuladedidikirawanlaut dianut peristiwa yang belum pasti
terjadi yang bersifat subjektif , kecuali menggunakan klausula atas kabar baik
dan kabar buruk. Mengenai pembuktiannya
maka psl 276 KUHD hanya tertanggung yang membuktikannya tetapi berdasarkan psl
294 KUHD maka dapat si penanggung juga yang sangat melampaui batas.
Hukum Asuransi
Hukum asuransi adalah hukum yang mengatur kegiatan masyarakat
asuransi. Berdasarkan definisi tersebut di atas terdapat 3 variabel yaitu;
hukum, kegiatan, masyarakat asuransicttnkuladedidikirawan.
Hukum , menurut prof. mochtar hukum terdiri dari unsur:
1. Kaidah,
dalam KUHD dan kUHPdt
2. Asas,
prinsip-prinsip khusus dalam KUHD
3. Lembaga,
institusi dalam asuransi
4. Proses,
menyangkut hubungan antara hukum yang sifatnya abstrak sollen
dancttnkuladedidikirawan praktik sein.
Sumber-sumber hukum asuransi
terdiri dari; yang tertulis yaitu hukum kebiasaan constumary law, hukum
kebiasaan merupakan kebiasaancttnkuladedidikirawan yang bersanksi, kebiasaan
bersifat individual sedangkan hukum kebiasaan lebih bersifat kolektif diakui
oleh masyarakat. Yang tidak tertulis.
Kegiatan, kegiatan disini adalah kegiatan dalam arti perbuaan
hukum, misal; kontrak, klaim, survey terhadap kasus, dll.
Masyarakat asuransi, adalah mereka yang berkaitan dengsn kegiatan
asuransi baik langsung maupun tidak langsung misal; tertanggung persuahaan
asuransi, broker asuransicttnkuladedidikirawan, suveyor, sebagai pendukung
asuransi.
Prinsip-prinsip Asuransi
Antara lain:
1. Prinsip
kepentingan insurable interest, psl 250 KUHD, kepentingan adalah kewajiban
tertanggung yang diasuransikan diperanggungkan. Apabila kita melihat psl 250
KUHD yang menyatakan bahwa apabila seseorang telah menutup perjanjian asuransi
untuk diricttnkuladedidikirawan sendiri apabila seseorang untuknya telah
diadakan perjanjian asuransi semasa berjalannya perjanjian asuransi tidak
mempunyai kepentingan terhadap benda yang diasuransikan maka penanggung tidak
berkewajiban mengganti kerugian. Selanjutnya jika dikaitkan dengan psl 268 KUHD
maka melihat dari ketentuan-ketentuan psl-psl tersebutmaka kepentingan itu
harus dapat dinilai dengan uang , harus dapat diancam dengan bahaya dan harus
tidak dikecualikan olehcttnkuladedidikirawan undang-undang. Menurut prof. Emmy;
kepentingan ini harus ada pada saat peristiwa terjadi. Kepentingan tidak sama
dengan objek bahaya tapi kadang-kadang sama. Kepentingan yang tidak dapat
diasuransikan adalah kepentingan yang; tidak dapat dinilai dengan uang,
tidakcttnkuladedidikirawan diancam bahaya, dan dilarang undang-undang. Bila psl
250 KUHD dihubungkan dengan psl 1320 KUHPdt maka kepentingan itu termasuk
syarat ke 3 untuk sahnya perjanjian yaitu untuk sebab kausa yang halal.
Penerapan prinsip kepentingan ; bahwa harus pada saat menutup
asuransicttnkuladedidikirawan harus ada kepentingan, conoh; A mengasuransikan
rumah orang lain tanpa kuasa maka hal ini dianggap tak ada kepentingan.
2. Prinsip
itikad baik, utmost good faith principle psl 251 KUHD. Dalam perjanjian
asuransi diaur maka mengenai pembatalan perjanjian diatur dalam psl 251 KUHD
yaitu
a. Memberikan
keterangan yang keliru
b. Memberikan
keterangan yang tidak benar
c. Tidak
memberikan keterangancttnkuladedidikirawan mengenai hal-hal yang diketahui
Kewajiban
pemberitahuan ini penting bagi penanggung aggar penanggung mengatahui besar
kecilnya risiko yang ditanggung karena berhubungan dengan besar kecilnya premi
yang ditentukan, hal tersebu ditentukan berdasarkan bahwa tertanggung yang
paling mengetahui mengenai objek yang diasuransikan , namun dipihak lain
ketentuancttnkuladedidikirawan psl 251KUHD ini dirasakan terlalu memberatkan
tertanggung disebabkan antara lain:
a.
Ancaman yang sama berupa batalnya asuransi
terhaap tertanggung yang beritikad baik
b.
Tidak diberikan kesempatan memperbaiki
kekeliruan bagi tertanggung yang keliru dalam memberikan keterangan. Don
Houtmans merekomendasikan agar selama seblum terjadi kerugian tertanggung
diberikan kesempatan untuk memperbaiki informasinya semula,
cttnkuladedidikirawanjika itu kurang lengkap/ salah.
Psl 251 KUHD ini
dirasakanerlalu memihak penanggung dan memberakan tertanggung khususnya yang
beritikad baik. Ada beberapa jalan yang diusulkan untuk mengatasi psl 251 KUHD
ini yaitu dapat di tempuh melalui :
a.
Melawwan psl 251 KUHDtERHADAP asas itikad baik
daklam psl 1338 KUHPdt (3) pada waktu perjnjian dilaksankan.
b.
Melalui yurisprudensi yaitu diharapkan putusan
hakim dalam sengketa asuransi berlandaskan penerapancttnkuladedidikirawan asas
itikad baik pada waktu pelaksanaan perjanjian asuransi.
c.
Melalui prubahan undang-undang, yaitu mengenai
psl 251 KUHD sehingga tindakan penolakan klaim berdasarkan psl 251 KUHD harus
diuji terlebih dahulu terhadap psl 1338 KUHPDt asas itikad baik haanya
diterapkn pada waktu pelaksanaan perjanjian asuransi. Dengan adanya keberatan
pada psl 251 KUHD itucttnkuladedidikirawan maka dalam praktik juga sering
diadakan permohonan yaitu dengan mencantumkan klausula penyimpangan renuntiatie
clausula dan klausula sudah mengetahui bekenheids clausula.
3. Prinsip
indemnitas indemnity principle, adalah prinsip asas keseimbangan
dalammemberikan ganti rugi . prinsip ini merupkan prinsip yang sangat penting,
menysyaratkan bahwa risiko yang diperalihkan kepada penanggung harus diimbangi
dengan jumlah premincttnkuladedidikirawanyang diberikan oleh tertanggung. Dalam
ganti kerugian yang diberikan oleh penanggung kerugian yang diganti harus
seimbang dengan risiko yang harus ditanggung oleh penanggung, jika risiko dari
benda prtanggungan hanya sebagian yang diperalihkan maka penanggung hanya
berkwajiban membayar ganti kerugian sebagian pula dri kerugian yang timbul,
tetapi jika risiko yang diperalihkan untuk seluruhnya maka ganti kerugian yang
ditanggung oleh penanggungcttnkuladedidikirawan pun untuk seluruhnya dari
kerugian yang timbul. Asas ini erat kaitannya dengan asa nemoplus
(menerima/memberi sesuatu dengan apa yang diberikan diterima). Pasal-psl yang
berkaitan dengan asas ini antara lin: 250,252, 253, 274, 277, 279, 284 KUHD.
Prinsip keseimbangan ini mencgahcttnkuladedidikirawan adanya anggapan bahwa
perjanjian asuransi itu sama deengan prjudian atau pertaruhan karena didalam
pelaksanaan perjanjian terdapa t prestasi timbal balik. Penerapan prinsip
indemnitas conoh; A mengasuransikan rumahnya berharga Rp 260 juta rupiah
sebesar Rp 60 juta rupiah pada suatu
waktu rumah A trbakar akibatnya A menderita kerugian sebesar 50 juta rupiahcttnkuladedidikirawan
maka penggantian yang di dapat A sebesar 60/100x 50 =Rp 30 jt rupiah. Double
insurance (bagi yang penuh ) bertentangan dengan prinsip indemnitas, sedangkan
yang sebagian maka tidak bertentangan. Misal total kerugian mencapai 100 jt
dari perusahaan asuransi A mendapat 50 jt dan dari perusahaan B mendpat 50 jt,
ssehingga dijumlah tidak mencapai melebihi 100 jtcttnkuladedidikirawan. Apabila
jumlah ganti kerugiannya melebihi kerugian yang diderita maka hal itu bertentangan
dengan prinsip indemnitas. Under insurance è
asuransi di bawah harga sepenuhnya; apabila A mengasuransikan rumahnya yang
berharga 100 jt dengan nilai asuransi sebesar 200 jt makacttnkuladedidikirawan
yang dianggap sah adalah 100 jt.
4.
Prinsip subrogasi (subrogaion principle),
subrogasi adalah penyerahanm ahk menuntut dari tertanggung kepada penanggung.
Subrogasi dalam asuransi timbul karena undang-undang . subrogasi pada
hakikatnya adalah pengganti kreditur . hak subrogasi biasanyacttnkuladedidikirawan
digunakan untuk seminimal mungkin menggnti kerugian. Dalam hal subrogasi
tertanggung masih bisa menuntut ganti kerugian sebesar sisanya. Seorang
penanggung yang telah membayar ganti rugi atas suatu benda yang
dipertanggungkan menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
terhadap pihak ke3 yang telah enimbulkan kerugian tersebut dan tertanggung
tersebut bertanggungjawab untuk setiapcttnkuladedidikirawan perbuatan yang
dapat merugiakan hak penanggung terhadap pihak ke3 tersebut. Psl yang terkait
dalam psl ini adalah psl 284 KUHD. Syarat-syarat subrogasi: penanggung telah
membayar kerugian, dan adanya oppihka ke 3 yang menimbulkan kerugian. Jadi
apabila tertanggung telah mendapat ganti kerugian daroi penanggung maka ia
tidak berhak lagi mendapatkan penggantian dari pihak ke 3 yang menimbulkan
kerugian tetapi hak yang beralih kepadacttnkuladedidikirawan penanggung. Dalam
pelaksanaan subrogasi ini tertanggung pun tidak boleh merugiakn penanggung
misalkan; pihak ke 3 dibebaskan dari tuntutzan ganti kerugian dari tertanggung
sehingga pada saat dituntut oleh penanggung pihak ke3 menyatakan diri telah
bebas dari tertanggung. Jadi dari subrogasi ini daalam perjanjian asuransi
yaitu mencegah tertanggung mendapatkan
gant kerugian yang berlipat ganda, juga mencegah pihak ke 3
cttnkuladedidikirawanmembebaskan diri dari kewajiban nya membayar ganti
kerugian. Subrogasi tidak berlaku bagi asuransi jiwa. Kasus ; braakensiek
arrest è
ny. Braakensiek mengauransikan sebesar7.500 gulden untuk asuransi kecelakaan, kemudian
ia mendapat kecelakaan, ia menuntut ganti kerugian bagi asuransi kecelakaannya
dan ia juga menuntut ganti kerugian kepada perusahaan kereta api . pengadilan
belanda menolak tuntutan ganti kerugian nya kepada
cttnkuladedidikirawanperussahaan kereta api karena prinsip subrogasi disini
tidak berlaku.
5.
Prinsip kontribusi (contribution princiiple),
pada dasarnya merupakan pembagian terhadap risiko pelaksanaannya dengan cara
sebagai berikut: dalam perjanjian asuransi terhadap benda pertanggungan
tertentu dmana penanggungnya lebih dari satu orang jadi, polis di tanda tangani
lebih dari satu orang penanggung. Bila terjadi pemenuhan ganti kerugian maka
ganti kerugian ditanggung oleh penanggung masiong-masing berdasarkan imbangan
dari jumlah untuk mana mereka telah cttnkuladedidikirawanmenandatangani polis.
Dalam praktek biasanya asuransi demikian digunakan untuk asuransi yang
mempunyai nilai sangat tinggi, misalnya; pesawat terbang, kapal laut, pabrik,
dsb.
6.
Prinsip follow the fortune, prinsip ini
merupakan prinsip yang khusus digunakan untuk perjanjian reasuransi, pada dasar
nya prinsip ini menyatakan bahwa penanggung ulang mengikuti suka duka
penanggung utama perama. Prinsip ini menghendaki bahwa penanggung ulang tidak
boleh mempertimbangkan cttnkuladedidikirawansecara sendiri terhadap objek
pertanggungan akibatnya segala sesuatu termasuk aturan dan perjanjian yang
berlaku bagi penanggung pertaman berlaku juga bagi penanggung ulang.
7.
Prinsip sebab akibat, pada dasarnya prinsip ini
karena kerugian yang timbul disebabkan oleh serangkaian peristiwa untuk itu
harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang mnjadi penyebab kerugian berada
dalam tanggungan penanggung tau tidak dalam pinsip ini dikehendaki bahwa
akitbat kerugian yang terajdi memang oleh suatucttnkuladedidikirawan sebab yang
merupakan tanggungan penanggung tuk menentukan sebab akibat ini maka scheltema
mengemukakan teori antara lain:
a. Teroi
causa proxima sebab yang paling dekat
b. Teori
conditio sine qua non, kejadian yang mutlak yang diperjanjikan.
c. Teori
causa remota (seabab yang paling jauh)
8. Prinsip
gotong royong (bagi-bagi risiko keuntungan)
Asuransi dan Perjudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar