Keadaan Memaksa/overmacht
Keadaan memaksa adalah suatu keadaan debitur
tidak dapat melakukan /melaksanakan kprestasi karena tidak mampu. Keadaan
memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi
suatu peristiwa tidak dapat dan bukancttnkuladedidikirawan karena
kesalaahnaannya,peristiwa mana tidak dapat diketahui diduga akan terjadi pada
waktu akan membuat perikatan. Keadaan memaksa diagi menjadi 2 yaitu:
1. Overmacht
absolut, secara mutlak debitur tidak dapat menghindar /resikoditanggung
kreditur
2. Overmacht
relatif, ,harus dibuktikan melalui pengadilan apabila adacttnkuladedidikirawan
kesalahan kelalaian yang dapat mengakibatkan wanprestasi maka resiko punhrus
ditanggung debitur.
Dala,m keadaan memaksa debitur
tidak dapat dipersalahkan kerena keadaan tersebut timbul diluar kemampuan
debitur, wanpreestasi karena keadaan memaksa karena perbuatan debitir untuk
terlambat berprestasi, misal; untuk prestasi berbuat ssuatu , seseorang pelukis
diberi waktu jatuh tempo 3 hari untuk meylsikan pelukisnya tetapi si pelukis
sakit sehingga tidak dapat melukis maka berhalangan sakitcttnkuladedidikirawan
ini termsuk relatif karena setelah sembuh ia dapatmelukis kembali walaupun
tidak memenuhi jatuh tempo. Sehubuuungancttnkuladedidikirawan dengn kedaan
memksa naka persolaan yang timbul ialah siapa yang harus memikul risiko sdang
debitur tidak bersalah. Unsur-unsur yang terapat dalam keadaan memaksa adalah:
1. Tidak
dipenuhinya prestasi karena suatupristiwa yang meminasakan/memusnahkan yang
menjai objek perikatan, hal ini bersifat tetap,
2. Tidak
dpat dipenuhi prestai karena suatu presitiw yang menghalangi perbuatan debitur
untuk berrestasi dapat bersifat tetap,atau sementara
3. Pristiwaini
tidak dpt dikethui atau diduga kan diketahui pada waktucttnkuladedidikirawan
dibuat perikatan baik oleh debitur mupun oleh kreditur, jadi bukan karena
kesalahan pihak-pihak khususnya debitur.
Sehubungan dengan keadaan memaksa
dalam ilmu hukum dikenal 2 ajaran yaitu:
1. Ajaran
yang bersifat objektif, artinya benda yang menjadi objekperikatan tidak mungkin
dipenuhi oelah siapapun, dasar ajaran ini adalah ktidakmungkinan Vollman
menyebut keadaan ini dengn absolute overmacht yakni apabila benda objek
perikatan itu musnah atau diluar kesalaahan debitur misal sebuah hotel terbakar
diluar kesalahan si pemilik hotel. Menurut ajaran ini keadaan memaksa tersebut
jika setiap orang sama sekali tidak memnuhi prestasi yang berupa benda objek
perikatan itu, dalam keaaan demikan secara otomatis keadaan memaksa tersebut
mengakhiri periktan karena tidak mungkin dapat di[penuhi dengan kata
laincttnkuladedidikirawan perikatan itu dapat menjadi batal dengan demikian
keadaan memks ebrsifat tetap.
2. Ajaran
bersifat subjektif, karena mnyangkut perbuatan debitur itu sendiri jadi
terbatas pada perbuatan atau kemampuan debitur, dasar ajaran ini debitur itu
masih mungkin untuk memenuhi prestasi walaupun mengalami kesulitan atau bahaya
vollaman menyebutnya dengan relative overmmacht
yaknicttnkuladedidikirawan apabila pemenuhan prestasi itu masihmungkin
dilakukan tetapi memerlukan pengorbnan besar/menimbulkan bahaya yang besar bagi
debitur.
Tangkisan-tangkisan debitur agar
ia dapat melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian anatara lain;
1. Exceptio
on adimpleti contractus, tangkisan bahwa kreditur sendiri tidak melaksanakan
kewajiban tidak ada, tidk disebutkan dalam undang-undang hukum, cttnkuladedidikirawan
yurisprudensi/ contoh tanpa uang muka barang tidk dikiriam.
2. Pelepasan
hak/rechtsverwerking), sikap dari kreditur dimana debitur dapat menyimpulkan
bahwa kreditur sudah tidak akan menuntut gnti rugi contoh::: pesan barang
golongan A tetapicttnkuladedidikirawan dikrim golongan B sedang kreditur tetaop
diam maka dianggap kreditur tersebut menerimanya.
Risiko
Risiko adalah kemungkinan untuk
menderita kerugian risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan
karena suatu kejadian diluar kealahan ssalah satu pihak. Risiko pada perjanjian
sepihak ditanggung oleh kreditur psl 1245 kuhpdt. Risiko
cttnkuladedidikirawanpada perjanjian timbal balik, dalam hal ini undang-undang
tidak memberikan pemecahan;menurut pitlo dengan berdasar pada psl 1444 kuhpdt
menurut kepantasan, jika debitur tidak lagi berkewajiban maka pihak lain pun
bebas dari kewajibannya. Psl 1545 kuhpdt pada perjanjian tukar menukar
apabilacttnkuladedidikirawan barang nya musnah diluar kesalah pemilik maka
perjanjian dianggap gugur, dalam hal ini risiko ada pada pemilik barang,
Macam-macam Prikatan
Menurut doktrin maka perikatan
dapat dibedakan atas :
1. Menurut
isi dari pada prestasinya:
a.
Perikatan positif dan negatif
b.
Perikatan sepintas lalu berkelanjutan
c.
Perikatan alternatif
d.
Perikatan fakultatif
e.
Perikatan generik dan spesifik
f.
Perikatan yang dpt dibagi dan tidak
2. Menurut
subjeknya:
a.
Perikatan tanggung menanggung
b.
Perikatan pokok& tambahan
3. Menurut
mulai berlakunya dan berakhirnya:
a.
Perikatan bersyarat
b.
Perikatan dengan ketetapan waktu
Uraian :
1.
Menurut
Isi dari pada prestasinya,
Perikatan positif adalah
perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yang memberi sesutu dan
berbuat sesuatu. Perikatan negatoif adalahperikatan yang prestasinyaberupa
sesuatu perbuatan yang netatif yaitu tidak berbuat sesuatu. Perikatan sepintas
lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan deengan
satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatam telah tercapai.
Perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang prestasinya
berkelanjutancttnkuladedidikirawan. Perikatan alternatif adalah perikatan
dimana debitur dibebaskan untuk mmenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yag
disebutkan alam perjanjian. Perikatan fakultatif adalah periikaan yang
mempunayi satu objek prestasi, dimana debitur mempunyai hak unyiuk mengganti
dengan prestasi lain bilaman debitur tidak mungkin memnuhi prsatsi yang telah
ditentukan semula. Periktan generik adalah perikatan dimanacttnkuladedidikirawan
objeknya hnayaditentukan jenis dan jumlah baranag yag harus diserahkan debitur
kpada kreditur. Prikatan spesifik adalah perikatan dimana objeknya ditentukan
secara terperinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Perikatan yang dapat
dibagi adalah prtikatan yang prestasinya dapat dibai pembagian mana tidak boleh
mengarungi hkikat perstasi itu. Perikatan yang tidak dapat dibagi adalah
perikatan yang perstasinya tidak dapat dibagi.
2.
Menurut
subjeknya
Perikatan tanggung
menanggung/perikatan solider/periakatan renteng adalah periktan dimana debitur
dan atau kreditur nya teridiri dari beberapa orang. Perikatan pokok perikatan
principle adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri
tanpa tergantung ppadacttnkuladedidikirawan adanya perikatan yang lain.
Perikatan tambahan perikatan accesoire aalah perikatan antara debitur dan
kreditur yangdiadakan sebagai perikatan tambahan dari pada perikatan pokok.
3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
Perikatan bersyarat adalah prikatan yang lahirnya maupun berakhirnya
batalnya digantungkan pada suatupristiwa yang belum dan tidak tentu akan
terjadi.. perikatan dengan ketetapan waktucttnkuladedidikirawan adalah
perikatan yang dilaksankan ditangguhkan sampaipada suatu waktu yang ditentukan
yang pasti akan tiba messkipun mungkin belum dapatdipastikan kapan waktu yang
dimaksudkan akan tiba.
Menurut undang-undang maka
perikatan dapat dibedakan atas:perikatan bersyarat perikatan dengan ketepatan
waktu perikatan manasuka /alternatif, perikatan tanggungcttnkuladedidikirawan
menanggung, perikatan yang dapat dibagi,dan yang tdk dapat dibagi,perikatan
dengan ancaman hukuman.
Perikatan dengan ancaman hukuman
adalah perikatan dimna ditentukan behwa debitur akan dikenakan suatuhukuman
apabila ia tidak melaksanakan perikatan.
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN
Pasl 1313 KUHpdt memberikan
definsi mengenai persetujuan sebagai berikut: “persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih. Kekurangan dari dfinisi tersebut diantaranya; perbuatan harus
diartikan sebagai perbuatan hukumcttnkuladedidikirawan dan menambahkan
perkataan atau saling mengikatkan diri. Hukum perjanjian dikuasai ooleh 3 asas
yaitu :
1. Asas
konsensual (psl 1320 KUHpdt), perjanjian ada setelah tercapai kata sepakat,
tidak ditemukan formalitas,
2. Asas
kekuatan mengiakat (psl 1338 Kuhpdt), atau asas pcta sun servnda, perjanjian
berlaku sebagai undang-undangcttnkuladedidikirawan bagi mereka yang membuatnya
3. Asas
kebebasan berkontrak (psl 1338 KUHPdt), orang bebas untuk mengadakan perjanjian
menurut pilihannya bebas mengadakan perjanjian dengan siapa saja bbas dalam
menetapkan isis syarat dan sebagainya
Prof subekti asas konsensual dari
psl 1320 kuhpdt dapat dilihat pada kata-kata sepakat mereka yang mengikatkan
diri. Bagian-again perjanjian antara lain :
1. Unsur
esentialia, menurut unsur-unsur perjanjian ini misal dalam jual beli ada barang
dan ada harga, merupakan unsur yang harus ada yangcttnkuladedidikirawan
meru[pakan hal pokok sebagai syarat
tidak terpenuhinya bagian ini maka perikatan menjadi tidak sah dan tidak
mengikat para pihak.
2. Naturalia,
ketentuan yang sifatnya mngatur, naturalia merupakan ketentuan hukum umum suatu
syarat yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian.apabilacttnkuladedidikirawan
tidak termuat dalam perjanjian maka UU akan mengisi kekosongannya.
3. Accidentalia,
hal-hal yang khusus diperjanjian misal menyewakan rumah kecuali vavilium harus
disebutkan. Aksidentalia merupakan suatu syarat yang tidak harus ada tetapi
dicantumkancttnkuladedidikirawan juga oleh para pihak untuk keperluan tertentu
dengan maksud khusus sebagai suatu kepastian.
Macam-macam perjanjian obligator,
antara lain:
1. Perjanjian
sepihak dan timbal balik, perjanjjian sepihak adalah perjanjian dimana hanya
terdapat kewajiban pada salahsatu pihak saja misal hibah. Perjanjian timbal
balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok
padacttnkuladedidikirawan kedua belah pihak misal jual beli, sewa menywa.
2. Perjanjian
dengan Cuma-Cuma atau atas beban, perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah perjanjian
dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara
Cuma-Cuma. Peranjian atas beban adalah perjanjian dimana
terhadapcttnkuladedidikirawan prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak
yang lain misal jual beli sewa menyewa.
3. Perjanjian
konsensuil,riil,dan formal, perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang
terjadi dengan kata sepakat, perjanjian riil adalah perjanjian dimana selain
kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang, perjanjian formil adalah
perjanjian yang dibuat atau dituangkancttnkuladedidikirawan dalam bentuk
formil.
4. Perjanjian
bernama,tidak bernama, dan cmpuran. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang
dimana telah diatur secara khususcttnkuladedidikirawan dalam undang-undang.
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus
dalam undang-undang. Perjanjian campuran adalah perjanjaian yang mengandung
berbagai unsur dari berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan sebagai
perjanjian bernama dancttnkuladedidikirawan tdk bernama. Terhadap perjanjian
campuran maka UU memberikan pemechan pada psl 11601 kuhpdt dalam hal ini
terdapat 3 teori yaitu:
a.
Teori absorptie,, ditera0pkan ketentuan
perundang-undangan yang paling menonjol
b.
Teori combinatie, diterapkan ketentuan
perundang-undangan untukcttnkuladedidikirawan masing-masing bagian perjanjian
c.
Sui generis, ketentuan-ketentun dari pada
perjanjian campuran diterapkan secara anlogi.
Macam-macam perjanjian llinnya:
1. Perjanjian
liberatoire, adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak
menghapuskan perikatan yang telah ada
2. Perjanjian
dalam hukum keluarga misal; perjanjian perkawinan, mempunyai sifat khusus
3. Perjanjian
kebendaan, adalah perjnjian untuk menyerahkan bendacttnkuladedidikirawan atau
menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-haknya kebendaan.
4. Perjanjian
mengenai pembuktian, adalah mengenai alat-alat bukti yang akan digunakan dalam
suatu proses pembuktian
Syarat Sahnya Perjanjian Psl 1320 kUHPdt:
1. Sepakat
antara pihak-pihak
2. Kecakapan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Sepakat antara para pihak
Kecocokan antara kehendak kedua
belah pihak ada pertemuan kehendak dan persresuaian dari pernyataan kehendak. Penawaran
(kehendak,pernyataan) çèpenerimaan (kehendak dan
pernyataan) cttnkuladedidikirawan. Unsur kesepakatan è penawaran dan penerimaan.
Kapan ada sepakat dijawab dengan tiga teori antara lain:
1. Teori
kehendak, jika kita mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang
dikehendaki maka kita tidak terkait kepada pernytaan tersebut
2. Teori
pernyataan, kebutuhan masyarakat menghendaki bahwa kita dapat berpegang kepada
apa yang dinyatakan tanpa menghiraukan apa yang dinyatakan
tersebutcttnkuladedidikirawan sesuai dengan kehendaknya masing-masing pihak atau
tidak.
3. Teori
kepercayaan kata sepakat terjadi jika ada pernyataan yang secara objektif dapat
dipercaya.
Cacat kehendak (kkurangan yuridis
) antara lain (Psl 1321 KUHPdt)
1. Kekhilafan
(psl 1322 KUHPdt), bisa mengenai hakikat barang bisa juga mengenai orang. Jika
kehendak seseorang pada waktu itu membuat perjanjian dipengaruhi oleh kesan
atau pandangan palsu.
2. Paksaan (psl 1324 KUHpdt), keadaan dimana
seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman, hipnotis bukan merupakan
paksaan.
3. Penipuan
(psl 1328 KUHPdt), yaitu sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan
keterangancttnkuladedidikirawan palsu dan tidak benar, seseorang pedaggang yang
berbohong bukan merupakan penipuan tetapi melakkakn kebohongan.
Kecakapan
Psl 1330 KUHPdt : orang-orang
yang tidak cakap untuk membuat perjanjian yaitu :
1. Orang
yang belum dewasa,
2. Merek
a yang dibawah pengampuan
3. Orang-orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-udnang
Suatu Hal Tertentu
Diatur psl 1332 psl 1334 KUHpdt
yaitu halal, barang diluar perdagangan dilarang prestasinya harus tertentu atu
sekurang-kurangnya dapatcttnkuladedidikirawan ditentukan jenisnya ditentukan
cukup jelas jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau
ditetapkan.
Suatu Sebab Halal
Diatur dalam psl 1335 dan 1337
KUHPdt . sebab adalah tujuan dari perjanjian. Isi perjanjian itu sendiri yang
menggambarkan tujuan yang akan dicpai oleh pihak-pihak. Sebab bukan motif motif
adalah dorongan batin untuk melakukan suatu hal, psl 1337kuhpdt
halalcttnkuladedidikirawan tidak bertentangan dengan undan-undang ketertiban
umum dan kesusilaan. Sebab atau causa yang dilarang undang-undang:
1. Menutup
perjanjian yang merupakan tindakan yang dilarang undang-undang contoh
perjanjian jual beli narkoba
2. Prestasi
tidak dilarang tetapi melakukan prestasinya dilarang contoh perjanjian jual
belicttnkuladedidikirawan senjata
3. Motif
yang dilarang dimasukan dalam isi perjanjian contoh perjanjian untuk meledakan
bom
Causa yang bertentangan engan
ketertiban umum : perjanjian tanpa causa tanpa tujan bersama yang hendak
dicapai misal mengatur angsuran pembayarancttnkuladedidikirawan utang yang
ternyata tidak ada utangnya dan causa yang palsu misal jual beli yang
sebetulnya utang piutang.
Causa yang bertentangan dengan
kesusilaan ; perjanjian mengenai hal yang seharusnya bebas mengenai hal itu
misal memberi uang untuk pindah agama, dan penyalahgunaan
keadaancttnkuladedidikirawan misal jual beli bayi.
Syarat 1 dan 2 adalah syarat
subjektif apabila tidak dipenuhi akibat hukumnya perjanjian dapat
dibatalkan/vernietigbaar. Syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif apabila
syarat objektif tidak dipenuhicttnkuladedidikirawan maka akibat hukum
perjanjian adalah perjanjain batal demi hukum/nietig.
Perjanjian Baku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar